Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Bagaimana Respons Kapolri dan DPR Terkait Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan? Nasional 24 November 2024

Bagaimana Respons Kapolri dan DPR Terkait Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 November 2024

Bagaimana Respons Kapolri dan DPR Terkait Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan?
Penulis
Pada Jumat, 22 November 2024, terjadi insiden tragis di Polres
Solok Selatan
, Sumatera Barat (Sumbar). Insiden ini berupa penembakan
polisi
oleh anggota polisi.
Kabag Ops Polres Solok Selatan,
AKP Dadang Iskandar
menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan,
AKP Ulil Ryanto Anshari
, hingga tewas.
Peristiwa ini berlangsung di lokasi parkiran belakang kantor Polres Solok Selatan yang saat itu sedang dalam keadaan sepi.
Kejadian ini menambah panjang daftar insiden serupa yang melibatkan aparat penegak hukum.
Terkait kejadian ini, baik
DPR
RI maupun
Kapolri
memberikan respons yang signifikan, dengan penekanan pada pengusutan motif serta evaluasi terhadap penggunaan senjata api di Kepolisian.
Komisi III DPR
RI langsung merespons insiden penembakan ini dengan mengecam keras tindakan yang mencederai citra kepolisian.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mendesak agar kasus ini segera diusut tuntas dan pelakunya dihukum berat.
“Harus ada penegakan hukum yang tuntas, pelaku harus dihukum berat sekaligus dibongkar latar belakang motif perbuatanya apa,” kata Habiburokhman pada Jumat, 21 November 2024.
Komisi III DPR RI juga berencana melakukan kunjungan ke Polda Sumbar dan Polres Solok Selatan pada Senin (25/11/2024) untuk meminta keterangan lebih lanjut.
Tidak hanya itu, pada Kamis (28/11/2024), mereka juga akan memanggil Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Abdul Karim, bersama jajaran Polda Sumatera Barat serta Polres Solok Selatan.
Pemanggilan Ini dilakukan untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait penembakan yang melibatkan anggota polisi.
Sementara itu, anggota Komisi III dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil langsung mendesak agar oknum polisi yang melakukan penembakan dihukum mati.
“Itu menurut saya layak juga dipertimbangkan (hukuman mati) karena dia membunuh polisi dalam keadaan sadar,” kata Nasir Djamil pada Jumat, 22 November 2024.
Dia mencurigai bahwa insiden ini didorong oleh motif persaingan dalam mencari keuntungan dari tambang ilegal di wilayah tersebut.
“Sangat disayangkan bahwa
polisi tembak polisi
hanya karena soal tambang galian C,” ujarnya.
Kapolri Jenderal
Polisi
Listyo Sigit Prabowo tidak tinggal diam menyikapi insiden ini. Dalam sebuah pernyataan, dia menegaskan bahwa telah memerintahkan Kapolda Sumatera Barat untuk mengusut tuntas motif penembakan tersebut.
“Saya sudah perintahkan agar kasus itu diproses tuntas terhadap pelakunya, oknum, pelaku dari institusi agar ditindak tegas apakah itu proses etik maupun pidananya,” tegas Kapolri.
Listyo Sigit juga menambahkan bahwa jika penembakan ini ternyata terkait dengan praktik tambang ilegal, maka pelaku serta pihak yang membekingi tindakannya akan dihukum tanpa ampun.
“Yang membekingi tindak tegas. Tinggal dilaporkan saja,” ujarnya menunjukkan komitmen kepolisian untuk menangani masalah ini dengan serius.
Motif Dadang menembak mati Ulil, diduga terkait dengan konflik dalam penanganan tambang ilegal galian C di Solok Selatan.
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono mengatakan, Dadang merasa tidak puas dengan upaya penegakan hukum yang dilakukan Ryanto Ulil.
“Bahwa seorang perwira (Dadang) yang juga barangkali salah satu yang kita anggap tersangka, oknum dari anggota kami juga berada pada posisi kontra terhadap penegakan hukum tersebut,” ujar dia.
Ulil bersama jajarannya di Sat Reskrim Polres Solok Selatan diketahui telah beberapa kali menindak tegas para pelaku tambang ilegal galian C yang selama ini meresahkan warga setempat.
Namun, tindakan tegas tersebut justru menimbulkan pro dan kontra, terutama di kalangan anggota kepolisian sendiri.
Hanya saja, belum dipastikan motif sebenarnya dari Dadang menembak Ulil yang berujung pada kematian.
Komisi III DPR pun mendesak agar motif penembakan tersebut dibongkar secara terang benderang, agar masyarakat tidak hanya melihat kejadian ini sebagai insiden semata, tetapi juga sebagai bagian dari fenomena yang lebih besar.
“Kasus ini sebenarnya membuka kembali kotak pandora,” ujar Nasir Djamil.
Menanggapi insiden ini, anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengajukan evaluasi menyeluruh terkait penggunaan senjata api di kalangan personel Polri.
Dia mengingatkan bahwa setiap anggota yang diberi kewenangan untuk membawa senjata api harus menjalani pemeriksaan psikologis dan mental yang ketat.
“Maka kesempatan ini kami minta kepada Pak Kapolri untuk berbenah dan melakukan evaluasi secara menyeluruh,” kata Tandra.
Menurut dia, kesehatan mental dan kesiapan membawa senjata api harus benar-benar diperhatikan agar tragedi seperti ini tidak terulang lagi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun sepakat dengan perlunya evaluasi lebih lanjut.
Dia lantas menginstruksikan kepada jajaran Polri untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan senjata api oleh anggota polisi.
Langkah ini juga diambil sebagai bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan moralitas aparat penegak hukum di Indonesia.
Sementara itu, AKP Dadang Iskandar diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis.
“Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis mulai dari pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, kemudian subsider 338 dan subsider lagi 351,” ujar Dirreskrimum Polda Sumbar Andry Kurniawan didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Dwi Sulistyawan saat jumpa pers pada Sabtu (23/11/2024).
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.