Bagaimana Hukum Saweran Pengisi Acara Hiburan? Ini Penjelasannya

Bagaimana Hukum Saweran Pengisi Acara Hiburan? Ini Penjelasannya

Jakarta, Beritasatu.com – Hukum saweran kepada pengisi acara hiburan kerap menjadi perbincangan, terutama karena praktik ini banyak ditemukan dalam berbagai kegiatan masyarakat seperti pesta pernikahan dan pertunjukan musik. Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan agama terhadap tradisi ini?

Saweran merupakan praktik memberikan uang kepada artis atau pengisi acara lainnya, telah menjadi bagian dari budaya hiburan, terutama dalam acara-acara seperti pernikahan dan berbagai event lainnya.

Secara umum, hukum saweran dapat ditinjau dari dua sudut pandang. Pertama, apabila saweran dilakukan dengan niat baik dan tulus, sebagai bentuk sedekah atau ungkapan apresiasi, maka praktik ini dianggap diperbolehkan, bahkan dianjurkan, selama tidak menimbulkan bahaya atau dampak negatif.

Kedua, jika saweran memicu hal-hal yang bertentangan dengan ajaran agama, seperti terjadinya percampuran antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram atau adanya kontak fisik yang tidak diperkenankan, maka hukumnya berubah menjadi haram.

Saweran yang Dibolehkan (Mubah)

Saweran diperbolehkan jika diberikan dengan niat baik, misalnya sebagai bentuk sedekah atau ungkapan terima kasih kepada pengisi acara. Tradisi ini juga bisa menjadi bagian dari budaya sosial yang positif selama tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Contohnya adalah saweran kepada qori atau pembaca Al-Qur’an, selama tidak mengganggu kekhusyukan ibadah yang sedang berlangsung.

Saweran yang Diharamkan

Saweran menjadi haram apabila memicu percampuran antara pria dan wanita yang bukan mahram, atau melibatkan aktivitas fisik yang dilarang dalam agama. Praktik ini juga dilarang jika berpotensi menimbulkan keributan atau gangguan di tempat ibadah.

Misalnya, memberikan saweran kepada penyanyi dangdut yang tampil dengan busana provokatif dan gerakan yang membangkitkan syahwat tergolong haram. Penekanan juga diberikan pada tindakan yang mengganggu kekhusyukan, seperti saweran saat qori tengah melantunkan Al-Qur’an.

Pada akhirnya, hukum saweran dalam acara hiburan sangat bergantung pada niat, konteks, dan cara pelaksanaannya. Selama tidak melanggar nilai-nilai syariat dan dilakukan dengan tujuan yang baik, praktik ini bisa diterima dalam budaya masyarakat.

Namun, umat Islam tetap diimbau untuk bijak dan berhati-hati agar tradisi saweran ini tidak menyimpang dari hukum agama serta tidak menimbulkan mudarat bagi diri sendiri maupun orang lain.