Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintahan Prabowo Subianto menaruh perhatian serius pada kasus sengketa lahan antara PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD) dengan PT Hadji Kalla. Terbaru, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan investigasi untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menjelaskan saat ini pihaknya dalam proses pelaksanaan due diligence atau investigasi dan audit menyeluruh untuk menentukan hak kepemilikan yang paling benar secara hukum.
“Sekarang ini sedang dalam rangka kita sedang melakukan legal due diligence. Legal due diligence mana yang ada prosesnya paling proper dan paling benar. Kan enggak mungkin semuanya benar. Karena ada di 1 objek yang sama, [tapi] ada dua objek [sertifikat] itu pasti ada yang salah kan,” kata Nusron saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Senin (24/11/2025).
Meskipun proses pembuktian masih berjalan, Nusron memberikan indikasi awal terkait pihak yang memiliki potensi kebenaran lebih besar umumnya merupakan yang lebih dahulu memiliki hak atas lahan tersebut.
Dalam kasus ini, tambah dia, pihak yang disebut telah memiliki hak atas lahan terlebih dahulu adalah PT Hadji Kalla. Di mana, SHGB milik PT Hadji Kalla yang terafiliasi dengan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) itu juga telah dilakukan proses perpanjangan pada 2016 dan berlaku hingga 2036.
“Tapi yang duluan punya Pak JK dan dia sudah diperpanjang. Biasanya yang duluan itu 70% lah itu yang lebih benar, tapi enggak menjamin ya. Tapi 70% lah yang benar begitu,” jelasnya.
Nusron menuturkan, setelah proses legal due diligence rampung, pihaknya berencana memanggil kedua belah pihak yang bersengketa untuk mendengarkan dan menyampaikan hasil temuan.
“Setelah itu akan kita panggil keduanya. [Kapan manggil?] Ya nanti kalau sudah selesai,” tutupnya.
Menteri BPN Nusron Wahid
Klaim
Sebelumnya, PT Gowa Makassar Tourism Development tbk (GMTD) menyebut telah memiliki izin peruntukkan lahan yang disengketakan oleh PT Hadji Kalla. Adapun, kedua kubu masih bersitegang dan mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut.
Sekretaris Perusahaan GMTD Tubagus Syamsul Hidayat menyampaikan pihaknya tidak memahami “izin prinsip” yang ramai diberitakan terkait dengan sengketa lahan dengan Grup Kalla.
“Kami tidak memahami ‘izin prinsip’ dan rujukan pemberitaan yang dimaksud, oleh karenanya dapat kami sampaikan bahwa dugaan mengenai penyimpangan izin prinsip tanah tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan menyesatkan,” tulis Tubagus dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (24/11/2025).
Dia menegaskan perseroan memiliki izin peruntukkan lahan a.l. berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor: 1188/XI/1991 tanggal 5 November 1991 mengenai peruntukkan tanah seluas +1000 Ha yang terdiri atas + 300 Ha di Kecamatan Palangga Kabupaten Daerah Tingkat II Gowa dan +700 Ha di Kecamatan Tamalate dan Mariso Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang a.n. PT Gowa Makassar Tourism Development Corporation.
Selanjutnya, Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor: 138/II/1995 tanggal 5 Februari 1995 yang menyempurnakan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan No. 1188/XI/1991 tanggal 5 November 1991.
Yang mana kedua surat tersebut mendasari izin untuk pembangunan kawasan pariwisata, perkantoran, perdagangan, perumahan berikut fasilitasnya, termasuk izin reklamasi, fasilitas olah raga air, darat dan pantai, pembangunan perhotelan, lapangan golf, country club, heliport, pusat-pusat kesenian, jalur-jalur transportasi ferry, marina, apartemen dan kondominium serta pusat-pusat komersial lainnya.
Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said menekankan bahwa pihaknya dipastikan memiliki dasar hukum lengkap dan berlapis. Mulai dari sertifikat resmi BPN (SHM 25/1970 yang diperbarui menjadi SHM 3307/1997, dan menjadi SHGB 20454/1997) hingga pembukuan audited PT GMTD sebagai perusahaan terbuka.
Selain itu, Ali juga menjelaskan pihaknya mengantongi empat putusan inkracht (2002–2007) yang memenangkan PT GMTD, eksekusi PN Makassar 3 November 2025, serta mengantongi dokumen PKKPR per tanggal 15 Oktober 2025.
“Semua itu [dokumen yang disebutkan di atas] tidak pernah dibantah, karena memang tidak dapat dibantah,” jelas Ali dalam keterangan resmi, Rabu (19/11/2025).
Sejalan dengan hal itu, PT GMTD mengimbau agar upaya mengaburkan fakta hukum dan mengalihkan isu dihentikan demi kepentingan publik dan ketertiban kawasan.
Jusuf Kalla Bantah GMTD
Sementara itu, Jusuf Kalla melalui juru bicaranya, Husain Abdullah menanggapi tudingan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk.(GMTD) yang menyebut kepemilikan Lahan 16 hektare (Ha) PT Hadji Kalla tidak memiliki dasar hukum.
Husain menjelaskan, justru dasar hukum kepemilikan lahan PT GMTD yang sebenarnya diklaim tidak selaras. Pasalnya, prinsip sesuai SK Gubernur No118/XI/1991 yang menjadi pegangan Lippo Group-GMTD adalah untuk keperluan wisata bukan untuk real estate ataupun jual beli tanah seperti di Tanjung Bunga, Makassar.
“Pelaksanaan SK tersebut juga tidak boleh asal main rampas tanah milik rakyat, karena itu sama saja mempraktekkan Serakahnomics yang dilarang oleh Presiden Prabowo,” kata Husain dalam keterangan resmi, Selasa (18/11/2025).
Lebih lanjut, Husain menjelaskan bahwa SK penugasan pembangunan usaha pariwisata melalui izin prinsip tahun 1991 tersebut juga telah dicabut dengan SK Gubernur No. 17/VI/1998 tanggal 24 Juni 1998.
Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla (kanan)
Seiring dengan hal itu, tambah Husain, perubahan tujuannya tidak dapat dibenarkan karena mengubah secara prinsip dasar peruntukkan yang sebelumnya diharapkan lebih menguntungkan publik melalui manfaat berganda (multiplier effect) dari pembangunan usaha pariwisata.
Chief Legal & Sustainability Officer Kalla Subhan Djaya Mappaturung mengatakan bahwa lahan tersebut telah direncanakan untuk pembangunan proyek properti terintegrasi. Namun, sejak adanya aktivitas pematangan lahan dan pemagaran yang dimulai pada 27 September 2025, pihaknya mengaku mengalami banyak gangguan fisik yang diduga dilakukan oleh pihak GMTD.
Belakangan baru diketahui GMTD ternyata telah mengajukan permohonan eksekusi atas lahan tersebut pada objek tanah seluas 16,3 hektare. Anehnya, ditambahkan Subhan, permohonan eksekusi tersebut berdasarkan perkara yang melibatkan GMTD melawan Manyombalang Dg Solong, bukan Kalla Group.
“Kami membeli tanah ini dari orang tua Karaeng Ici’, ahli waris dari Pallawaruka, bukan dari Manyombalang. Sertifikat kami tidak pernah digugat tapi tiba-tiba tanah itu mau dieksekusi,” ungkap Subhan.
Sementara itu, Andi Idris Mangenrurung A. Idjo (Karaeng Ici’), yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan awal mengatakan bahwa Manyombalang bukan merupakan keluarganya. Tidak ada hubungannya dengan lahan tersebut dan tidak pernah menguasainya sampai sekarang.
“Jadi saya menganggap bahwa putusan ini ada kaitannya dengan mafia tanah karena akan dieksekusi tanpa sepengetahuan pemilik tanah. Makanya saya juga akan lanjutkan ke proses hukum,” tegasnya.
