Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Babak Baru Kasus Judi Online Komdigi, Budi Arie Bakal Terjerat?

Babak Baru Kasus Judi Online Komdigi, Budi Arie Bakal Terjerat?

Bisnis.com, JAKARTA – Kasus judi online yang dilakukan oleh karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memasuki babak baru. Pada Kamis (19/12/2024), kepolisian akhirnya memeriksa eks Menkominfo Budi Arie Setiadi sebagai saksi dalam kasus tersebut. 

Pemeriksaan Budi Arie dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri. Budi Arie memberikan keterangan ke wartawan di lobi Bareskrim Polri usai diperiksa pada sekitar pukul 17.13 WIB. Dia mengaku memberikan pernyataan kepada penyidik ihwal kasus judi online di lingkungan Kementerian Komdigi.

“Sebagai warga negara yang taat hukum saya berkewajiban untuk membantu pihak kepolisian dalam penuntasan, pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” ujar Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih tersebut kepada wartawan, Kamis (19/12/2024). 

Budi Arie lalu mengatakan bahwa pemberantasan judi online merupakan tugas sesama anak bangsa. Oleh karena itu, perlu konsistensi dan keteguhan hati dalam menuntaskan pemberantasan permainan haram itu. 

Kendati demikian, Ketua Umum Relawan Projo itu enggan mengungkap substansi pemeriksaannya di Bareskrim. 

“Mengenai materi dan isi keterangan yang saya berikan hari ini silahkan ditanya kepada pihak penyidik yang berwenang. Begitu ya,” ujarnya. 

Pria yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi itu juga enggan mengungkap berapa pertanyaan yang diberikan penyidik kepadanya. Dia juga enggan menjawab apabila ada keterlibatan dirinya dalam kasus judi online itu. 

Selain itu, dia juga mengimbau agar masyarakat tidak menyudutkan dan menuduh dirinya terlibat dalam kasus judi online yang merugikan dan menimbulkan banyak korban di Indonesia.

“Berhenti memfitnah dan mem-framing karena akan terbakar sendiri,” katanya.

Dicecar 18 Pertanyaan 

Polda Metro Jaya membeberkan tim penyidik telah memeriksa 26 orang saksi terkait kasus korupsi pembukaan akses judi online termasuk Budi Arie Setiadi. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa Budi Arie Setiadi adalah saksi ke-26 yang diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembukaan akses judi online.

“Total sudah 26 saksi yang diperiksa terkait kasus korupsi judi online itu,” tuturnya di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Dia menjelaskan pemeriksaan tehadap Budi Arie Setiadi dilakukan mulai pukul 11.10 WIB hingga pukul 17.13 WIB. Menurutnya, Budi Arie Setiadi telah dikonfirmasi sebanyak 18 pertanyaan oleh tim penyidik di Bareskrim Polri. 

“Total ada 18 pertanyaan yang diajukan tim penyidik,” katanya.

Dia menyebut bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya telah menemukan sejumlah alat bukti yang kuat untuk menaikan perkara korupsi tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

“Per tanggal 12 Desember 2024 kemarin, tim penyidik sudah mulai menaikan kasus itu ke tahap penyidikan,” tuturnya.

Menurutnya tim penyidik Polda Metro Jaya meyakini telah terjadi tindak pidana suap atau gratifikasi terhadap oknum Komdigi, sehingga situs judi online kembali dibuka dan bisa diakses masyarakat.

“Kami menyelidiki terkait perkara korupsi atau suapnya,” katanya.

Dia juga mengakui bahwa Budi Arie Setiadi masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, sesuai KUHAP tidak menutup kemungkinan saksi pun bisa jadi tersangka.

“Diperiksanya masih sebagai saksi ya,” ujarnya.

Perbesar

ASN hingga Mantan Komisaris BUMN Terlibat 

Kasus judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang sebelumnya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus menuai sorotan publik. 

Selain membawa dampak negatif terhadap masyarakat, judi online tersebut juga melibatkan staf ahli Komdigi hingga mantan Komisaris BUMN.

Total ada 24 tersangka telah diringkus oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Puluhan tersangka itu terdiri dari pengelola website judi online, bandar, koordinator hingga oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Komdigi. 

Secara terperinci, puluhan tersangka itu memiliki peran yang berbeda mulai dari empat orang berperan sebagai bandar atau pengelola website judi berinisial A, BN, HE dan J (DPO). 

Selanjutnya, tujuh tersangka yang berperan sebagai agen pencari website judi berinisial B, BS, HF, dan BK. Sementara tiga lainnya masih DPO yaitu, JH, F, dan C. 

Kemudian, tiga tersangka pengepul website dan menampung setoran dari agen berinisial, A alias M, MN dan DM. Dua tersangka berperan menyaring dan memverifikasi website judi yakni Staf Ahli Komdigi, Adhi Kismanto (AK) dan Alwin Jabarti Kiemas (AJ).

Tidak hanya itu, sembilan oknum pegawai komdigi yang bertugas melakukan seputar pemblokiran berinisial Denden Imaduddin (DI), FD, SA, YR, YP, RP. AP, RD dan RR. Selain itu, dua orang tersangka TPPU berinisial D dan E. 

Adapun, koordinator dari pengepul website judi online berinisial T atau Zulkarnaen Apriliantony selaku eks Komisaris BUMN turut menjadi tersangka sekaligus telah ditangkap dalam kasus ini.