Banyuwangi (beritajatim.com) – Ayah dari penyanyi cilik populer Banyuwangi Farel Prayoga ditangkap polisi akibat kasus judi online. Tersangka JS yang telah diamankan oleh polisi kini mendekam di rumah tahanan Polresta Banyuwangi.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna membenarkan penangkapan tersangka JS tersebut. Dia mengaku, statusnya juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Tersangka kami tangkap karena kasus judi online. JS kini kami tahan di Mapolresta Banyuwangi,” kata Komang, Rabu (11/6).
Komang menjelaskan, tersangka ditangkap pada Selasa (10/6). Menurut pengakuannya, JS memang telah lama diintai oleh pihak berwajib. Tersangka JS diketahui bermain judi online jenis Mahyong ketika tengah menjaga toko kelontong di Desa Kepundungan, Srono.
Saat diperiksa oleh polisi dari ponsel tersangka memang benar ditemukan bukti permainan, bekas transaksi dan percakapan judi online.
“Dari pengakuannya tersangka sudah beberapa bulan ini aktif bermain judi online. Alasannya untuk mengisi waktu luang ketika menjaga toko kelontong,” jelasnya.
Kasus judi online, terang Komang, menjadi perhatian serius. Selama sebulan terakhir Satreskim Polresta Banyuwangi mengamankan 5 tersangka kasus serupa. Kelimanya namun tidak terkait dengan kasus judi online Joko Suyoto.
“Jika dilihat dalam beberapa periode terakhir ada 5 tersangka kasus judi online. Ini indikasi menandakan bahwa aktivitas judi online di Banyuwangi cukup tinggi,” terangnya.
Polisi hingga kini masih melakukan pendalaman. Dalam kasus ini, tersangka JS diketahui dijerat dengan pasal 330 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.
“Kami jerat dengan pasal tentang perjudian 303 KUHP. Namun tidak menutup kemungkinan juga kami dalami terkait UU ITE nya,” tegas Komang Yogi.
Sementara kuasa hukum Joko Suyoto, Charisma Adilaga Sugiyanto menambahkan, bila tersangka menghormati proses hukum yang dilakukan anggota kepolisian. Melihat alat bukti, kuasa hukum masih akan melakukan analisa untuk mengambil langkah praperadilan untuk penetapan tersangkanya atau penangguhan penahanannya.
“Sementara itu langkah hukum yang kami akan siapkan,” pungkas Charisma. [tar/ian]
