Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Ayah di Lombok Tengah Ditangkap atas Dugaan Persetubuhan Anak Kandung – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks
Voi.id  

Ayah di Lombok Tengah Ditangkap atas Dugaan Persetubuhan Anak Kandung

Ayah di Lombok Tengah Ditangkap atas Dugaan Persetubuhan Anak Kandung

LOMBOK TENGAH – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengamankan seorang pria berinisial FRM (46) atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Pelaku FRM diamankan karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMP,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk il Maqnum, dikutip ANTARA Jumat 20 Desember.

Iptu Luk Luk menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (7/12) sekitar pukul 03.00 WITA. Saat itu, korban sedang tidur di kamarnya ketika pelaku masuk, berbaring di samping korban, dan melakukan tindakan kekerasan seksual tersebut.

“Saat pelaku melakukan tindakan tersebut, korban tidak berani melawan atau menolak karena merasa takut. Pelaku kerap kali memukul dan mengancam ibu korban,” ujarnya.

Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, yang saat ini bekerja sebagai pekerja migran Indonesia di luar negeri, melalui sambungan telepon.

“Mendengar cerita tersebut, ibu nya langsung menghubungi Tante korban dan meminta tolong agar perbuatan terduga pelaku untuk segera di laporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Saat ini pelaku sedang diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Undang – Undang No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” katanya.

Merangkum Semua Peristiwa