Maros –
Pria bernama Bambang Irawan alias Bambang Bin Supriyono dihukum 15 tahun penjara karena membunuh anaknya. Pembunuhan itu dipicu rusaknya motor Bambang.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros dikutip dari SIPP PN Maros, Rabu (23/4/2025).
Putusan perkara nomor 7/Pid.Sus/2025/PN Mrs itu diketok majelis hakim yang diketuai Sofian Parerungan dengan anggota Farida Pakaya dan Bonita Pratiwi Putri. Sidang putusan digelar paa Selasa (22/4).
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 17 tahun penjara. Dalam putusannya, hakim menyatakan Bambang Irawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati yang dilakukan oleh orang tua.
“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim.
Perkara ini terjadi pada 2024 lalu. Saat itu, polisi menetapkan Bambang sebagai tersangka karena tega membunuh anak kandungnya sendiri. Pembunuhan itu dipicu pelaku emosi motornya rusak setelah dipakai anaknya.
Pembunuhan itu terjadi di Mandai, Maros, pada Kamis (8/8/2024). Mulanya, Bambang marah saat melihat motornya rusak setelah dipakai oleh korban.
Bambang awalnya memukul anaknya dengan batang pohon singkong dan menendang perut korban. Setelah itu, Bambang mengambil pisau dan menikam anaknya berulang kali hingga tewas.
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
