Awas! Polisi Bakal Tindak Warga yang Nyalakan Kembang Api saat Tahun Baru

Awas! Polisi Bakal Tindak Warga yang Nyalakan Kembang Api saat Tahun Baru

Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya bakal menindak warga yang menyalakan kembang api menjelang malam pergantian tahun baru 2026.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin mengatakan penindakan itu bakal berupa teguran maupun mengimbau untuk mematikan kembang api yang ada.

“Ya, tindakan itu dalam artian mungkin kita [imbau] matikan atau kita larang ya. Kira-kira seperti itu,” ujar Komarudin di Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Dia menambahkan penindakan ini dilakukan pihaknya lantaran penggunaan kembang api saat malam tahun baru sudah dilarang  oleh Pemprov DKI Jakarta.

Larangan untuk pesta kembang api ini merupakan bentuk solidaritas terhadap masyarakat yang menjadi korban bencana banjir dan longsor di Sumatera.

“Saat ini saudara-saudara kita masih dalam kondisi yang musibah, terutama saudara kita di Sumatera. Tentu kita diharapkan bisa lebih berempati,” imbuhnya.

Komarudin kemudian menyarankan agar masyarakat merayakan momentum pergantian tahun baru ini dengan lebih

“Silakan melaksanakan momentum pergantian tahun, mungkin lebih khidmat, lebih bermanfaat agar tentunya pelaksanaan malam tahun baru juga bisa lebih bermakna, mengingat juga masih banyak saudara kita yang tertimpa musibah,” tambah dia.

Adapun, polisi dengan pangkat melati tiga ini tidak tidak menampik kalau nantinya masih ada masyarakat yang menyalakan kembang api. 

“Namun, tentunya kita juga tidak menampik dimungkinkan juga masih akan banyak yang orang perorangan yang membawa atau memiliki atau sudah menyimpan. Sekali lagi kami menghimbau untuk kita sama-sama berempati,” pungkasnya.