Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Awas! Penyalahgunaan LPG Bersubsidi Bisa Dipidana hingga Denda Rp60 Miliar

Awas! Penyalahgunaan LPG Bersubsidi Bisa Dipidana hingga Denda Rp60 Miliar

Jakarta: Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menegaskan,penyalahgunaan gas LPG bersubsidi merupakan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara dan konsumen LPG. Pertamina berkomitmen untuk bersinergi dengan pihak berwajib dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan gas LPG.
 
Area Manager Communication, Relation dan CSR Regional Jawa Bagian Barat PT Pertamina Patra Niaga Eko Kristiawan mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam menjaga penyaluran LPG bersubsidi. Menurutnya, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana selama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp60 miliar. 
 
Kami berharap agar sinergi ini dapat terus ditingkatkan agar praktik penyelewengan LPG bersubsidi ini bisa dihilangkan sehingga masyarakat mendapatkan gas LPG yang sesuai dengan standar keamanan dan kualitas dari Pertamina,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 17 Desember 2024.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk menggunakan LPG sesuai dengan peruntukannya dan bagi konsumen untuk membeli LPG dari agen dan pangkalan resmi Pertamina. Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik-praktik kecurangan di lapangan terkait penyaluran gas LPG, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau Pertamina.
 

 
Untuk itu, Pertamina Patra Niaga Regional JBB mengapresiasi keberhasilan Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi yang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) yang dioplos ke tabung LPG nonsubsidi yang terjadi di wilayah Kabupaten Sukabumi. Pertamina juga siap untuk terus mendukung kepolisian untuk melakukan penegakan hukum.
 
“Pertamina siap mendukung proses penegakan hukum tindak penyalahgunaan tabung LPG bersubsidi karena apabila praktik pengoplosan terjadi, tidak hanya merugikan namun juga membahayakan masyarakat,” ucap Eko.
 
Oleh karenanya, Pertamina Patra Niaga Regional JBB melalui Sales Area Manager Retail Sukabumi Erlangga Prabhasasri bersama Hiswana Migas DPC Sukabumi menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi beserta jajaran yang telah berhasil mengungkap sindikat penyalahgunaan gas LPG di wilayah Sukabumi.
 
Adapun praktik pengoplosan gas LPG berhasil diungkap setelag penggrebekan oleh Satreskrim Unit III Polres Sukabumi Kota di sebuah gudang di wilayah Kampung Cikujang, Desa Gunung Guruh, Sukabumi pada pekan lalu. Modus yang dilakukan para pelaku adalah menggunakan alat suntik khusus untuk mengisi tabung gas ukuran 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg dari tabung gas bersubsidi 3 kg.  
 
Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian resor Sukabumi Kota berupa 354 tabung elpiji kosong ukuran 3 kg, 131 tabung elpiji kosong ukuran 12 kg, 2 tabung elpiji 50 kg dalam kondisi kosong, dan 5 tabung elpiji kosong ukuran 5,5 kg. Serta ratusan tutup segel tabung gas kuning, putih, dan biru, serta karet tabung gas, timbangan, regulator, kulkas, pendingin, dan 2 unit mobil bak terbuka. Polres Sukabumi juga telah berhasil mengidentifikasi para pelaku dan akan diproses sesuai dengan hukum.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(END)