Awas! Menghina Orang Lain Bisa Dipidana, Berikut Dasar Hukumnya

Awas! Menghina Orang Lain Bisa Dipidana, Berikut Dasar Hukumnya

Jakarta, Beritasatu.com – Menghina orang lain merupakan tindakan yang sering kali dianggap sepele, namun sebenarnya dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius. Tindakan penghinaan tidak hanya mencerminkan kurangnya etika, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana.

Semakin berkembangnya teknologi termasuk media sosial, mengakibatkan pelanggaran dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari ucapan langsung hingga penyebaran informasi privasi tertentu melalui platform digital.

Di Indonesia, terdapat beberapa undang-undang yang mengatur tentang penghinaan, berikut informasinya.

Dasar Hukum Penghinaan di Indonesia

Tindakan menghina orang lain atau penghinaan diatur dalam beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berikut adalah beberapa pasal yang relevan:

Pasal 310 KUHP ayat (1): Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda maksimal Rp 4,5 juta. Serta pada ayat (2): Jika penghinaan dilakukan melalui tulisan atau gambaran yang disiarkan, ancaman pidananya meningkat menjadi penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp 4,5 juta.

Pasal 311 KUHP: Mengatur tentang kejahatan menista dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun jika tuduhan tersebut diketahui tidak benar.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE: Mengatur pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp 750 juta.

Pasal 45 ayat (3) UU ITE: Menyatakan bahwa penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok dapat dihukum penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Menghina orang lain bukan hanya tindakan tidak etis, tetapi juga dapat berakibat hukum yang serius. Penting bagi setiap individu untuk memahami dan menghormati hak serta martabat orang lain dalam setiap interaksi. Dengan menjaga etika berkomunikasi, kita tidak hanya melindungi diri sendiri dari masalah hukum tetapi juga menciptakan lingkungan sosial yang lebih harmonis.