Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Awas Jebakan, Ini Beda Pinjol Ilegal dan Legal Berizin OJK

Awas Jebakan, Ini Beda Pinjol Ilegal dan Legal Berizin OJK

Jakarta, CNBC Indonesia – Peredaran layanan pinjaman online (pinjol) ilegal meresahkan masyarakat. Sudah banyak korban yang terlilit utang dalam jumlah besar dan menjadi korban teror dari pinjol ilegal.

Untuk itu, wajib diketahui ciri-ciri pinjol ilegal dan legal yang berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun pembedanya dibeberkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Director of Corporate Communication AFPI Andrisyah Tauladan menyebut, ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh masyarakat antara pinjol ilegal dan P2P lending berizin OJK.

Pertama, yakni masalah keamanan data. Perlu diingat fintech P2P lending berizin hanya meminta akses ke Camera,Microphone, dan Location (CAMILAN) pada ponsel Anda.

Hal ini sesuai dengan regulasi terkait perlindungan data pribadi konsumen. Mereka akan meminta izin yang jelas sebelum mengakses data pribadi dan tidak akan menyalahgunakannya.

Kedua, dari sisi transparansi informasi. Fintech P2P lending berizin akan memberikan informasi yang transparan mengenai suku bunga, biaya, dan ketentuan lainnya.

Serta memastikan bahwa konsumen memahami semua syarat dan ketentuan sebelum menandatangani perjanjian.

“Soal tanda tangan, lembaga berizin akan menggunakan platform yang memiliki sertifikat elektronik, bukan hanya tombol persetujuan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima CNBC Indonesia.

Sebelum mengajukan pinjaman, masyarakat juga harus cek dan memastikan terlebih dahulu bahwa platform fintech tersebut berizin resmi dari OJK melalui situs resmi OJK atau AFPI.

Selain itu, fintech P2P lending legal akan mencantumkan alamat kantor yang jelas dan dapat dihubungi. Mereka juga menyediakan layanan pelanggan yang responsif.

Dari segi proses penagihan, P2P lending yang terdaftar OJK melakukannya secara profesional, etis dan tunduk pada aturan. Mereka tidak melakukan tindakan intimidasi, juga tidak menggunakan cara-cara yang asusila atau kekerasan dalam proses penagihan.

AFPI mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan selektif dalam memilih layanan keuangan berbasis teknologi. Gunakan layanan fintech yang terdaftar dan diawasi OJK untuk menjamin keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi.

“Dengan memahami dan menerapkan langkah-langkah di atas, masyarakat dapat terlindungi dari risiko “pinjol” dan dapat memanfaatkan layanan fintech P2P lending yang diawasi untuk memenuhi kebutuhan finansial mereka dengan aman dan nyaman,” ia memungkasi.

(fab/fab)