Jakarta –
Eks Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak meninggal dunia. KPK memberhentikan penyidikan dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.
Diketaui, Awang Faroek sempat dicegah ke luar negeri sejak 24 September 2024. Namun, KPK sendiri memang belum membeberkan konstruksi perkara ini.
Kabar wafat ini awalnya disampaikan Pemerintah Provinsi Kaltim. Awang Faroek diketahui menjabat Gubernur Kaltim selama dua periode, yakni 2008-2013 dan 2013-2018.
Dilansir situs Kabupaten Kutai, Awang mengembuskan napas terakhir di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan, Minggu (22/12), pukul 21.00 Wita. Sejak 2014, Awang Faroek didiagnosis menderita Bell’s Palsy atau gangguan saraf yang menyebabkan kelumpuhan sebagian otot wajah. Rencananya, jenazah Awang akan dimakamkan di Tenggarong hari ini.
Awang lahir di Tenggarong, 31 Januari 1948 dan tutup usia di usia 76 tahun. Awang adalah anak ke-11 dari pasangan Awang Ishak dan Dayang Johariah, dua tokoh Pamong Praja di Kaltim.
KPK SP3 Penyidikan
Foto: Awang Faroek Ishak (Situs Pemprov Kaltim)
KPK akan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Hal ini dilakukan usai KPK menerima surat kematian.
“Bahwa surat perintah penyidikan atas nama yang bersangkutan akan dikeluarkan SP3 oleh KPK setelah surat kematian diterima dan diproses secara administrasi,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (23/12).
KPK menyampaikan dukacita atas meninggalnya Awang Faroek. KPK sendiri sedang mengusut korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.
“KPK turut berdukacita atas berpulangnya saudara Awang Faroek Ishak. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” tuturnya.
Awang memulai kariernya di Kantor Gubernur Kaltim pada 1973. Dia menjabat Pembantu Rektor III Universitas Mulawarman pada 1978 dan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan pada 1982. Awang pernah menjadi anggota DPR/MPR RI selama dua periode, yakni 1987-1997.
Awang pernah menjadi Pelaksana Tugas Bupati Kutai Timur (1999-2000) sebelum terpilih sebagai bupati definitif untuk dua periode (2000-2008). Dia menjadi Gubernur Kaltim pada 2008 sampai 2018. Dia kemudian menjadi anggota DPR RI dari Partai NasDem pada 2019-2024. Namun perolehan suaranya pada Pemilu 2024 menurun.
Penggeledahan di Kaltim
Foto: Jubir KPK Tessa Mahardhika. (Adrial/detikcom)
Adapun KPK menggeledah 2 unit rumah di Kalimantan Timur (Kaltim). Penggeledahan itu terkait dengan dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.
“Pada tanggal 22 Oktober tahun 2024 KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan, pada dua rumah yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kertanegara, satu rumah, dan Kota Samarinda satu rumah, di Provinsi Kalimantan Timur,” kata Tessa, Kamis (24/10).
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang terkait dugaan korupsi di wilayah Kalimantan Timur. KPK menyebutkan kasus itu terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim.
Tiga orang yang dicegah itu adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI), DDWT, dan ROC. Surat pencegahan terhadap ketiganya dikeluarkan sejak 24 September 2024.
Di sisi lain, Tessa menyebutkan pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara itu. Namun dia masih enggan menyampaikan lebih jauh mengenai perkembangan penyidikan perkara itu.
Halaman 2 dari 3
(azh/azh)