Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) seusai mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak meninggal dunia. Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Dugaan korupsi itu mulai disidik KPK per 19 September 2024 lalu. Awang pun dikabarkan menjadi salah satu pihak yang dicegah ke luar negeri.
“Bahwa surat perintah penyidikan atas nama yang bersangkutan akan dikeluarkan SP3 oleh KPK setelah surat kematian diterima dan diproses secara administrasi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (23/12/2024).
Tak lupa, KPK juga menyampaikan rasa duka cita atas wafatnya Awang Faroek Ishak. Lembaga antikorupsi itu berharap pihak keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan.
“KPK turut berduka cita atas berpulangnya saudara Awang Faroek Ishak. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ujar Tessa.
Diketahui, KPK mengusut dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim) dengan salah satu tersangka Awang Faroek Ishak. Dugaan korupsi itu mulai disidik KPK per 19 September 2024.
Dengan penyidikan ini, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. “Telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
KPK masih enggan mengumumkan secara resmi identitas para tersangka dalam kasus ini. Materi itu akan disampaikan ke publik ketika penahanan terhadap para tersangka dilakukan.
KPK juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri dalam enam bulan ke depan kepada para tersangka. Langkah ini ditempuh karena penting bagi mereka tetap berada di Indonesia untuk menghadapi penyidikan.
“Pada 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT, dan ROC,” ucap Tessa.
Dari informasi yang dihimpun, sosok berinisial AFI tersebut, yakni Awang Faroek Ishak. Rumah yang bersangkutan dikabarkan sempat digeledah tim penyidik KPK.