JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan tersangka dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 menunggu penghitungan kerugian negara.
Hal ini disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto yang disinggung soal dalih menunggu penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menetapkan tersangka. Padahal, ada sejumlah kasus di KPK yang sudah ditetapkan tersangkanya meski proses tersebut belum selesai dilakukan oleh auditor yang berwenang.
“Bukan menunggu secara final, gitu, ya. Bukan seperti itu. Tetapi ada hal-hal yang ingin memastikan bahwa segala sesuatunya itu secara pembuktian, secara pemeriksaan itu semuanya memang memenuhi syarat,” kata Setyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Januari.
Setyo mengklaim pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi kuota haji. “Ya, nanti kita tunggu saja lah,” tegasnya.
“Nanti ada ada update, ada informasi yang akan disampaikan. Proses masih berjalan, tahapan-tahapan sedang dikerjakan.Penyidik pastinya melakukan kerjaan sesuai dengan apa yang menjadi tugas atau kewenangannya dan menurut saya itu tidak ada masalah waktu,” sambung Setyo yang pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menerangkang koordinasi dengan BPK sudah berjalan dan sudah ada kesepakatan penghitungan kerugian negara akan dihitung dengan metode tertentu. Tapi, dia tidak menjelaskan secara detail.
“Yang pasti sudah ada komunikasi tim dengan tim BPK, yang insyaaallah, sudah ada kesepakatan bersama bahwa itu bisa dihitung. Itu saja,” tegas Fitroh di lokasi yang sama.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 pada 7 Agustus 2025. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa permintaan keterangan maupun penggeledahan.
Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.
KPK menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Dugaan tersebut berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah.
Hanya saja, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dalam perjalanan kasus ini, sejumlah pihak sudah diperiksa. Di antaranya eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga agen travel atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), termasuk Fuad Hasan Masyhur selaku bos Maktour.
Kemudian bukti juga sudah didapat penyidik setelah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi. Rumah Yaqut juga pernah ikut digeledah dan ditemukan dokumen.








