Author: Voi.id

  • Denny Sumargo Apresiasi Itikad Farhat Abbas yang Bakal Tarik Laporan Usai Berdamai

    Denny Sumargo Apresiasi Itikad Farhat Abbas yang Bakal Tarik Laporan Usai Berdamai

    JAKARTA – Denny Sumargo alias Densu dan Farhat Abbas akhirnya sepakat untuk berdamai terkait perseteruan mereka yang berawal dari donasi terhadap Agus Salim. Buntut dari perdamaian ini, Farhat mengaku akan mencabut laporannya terhadap Densu terkait dugaan ujaran kebencian terhadap ras Bugis dan Makassar beberapa waktu lalu.

    Menanggapi hal ini, Densu menyampikan apresiasinya kepada pengacara tersebut karena sudah memberikan itikad baik terkait perseteruan mereka.

    “Tadi sudah disampaikan oleh Mas Farhat kalau dia akan menarik semua laporan, itu itikad baik dan itikad baik itu yang kita tunjukkan pasti masyarakat akan sukai, itulah cara untuk mengambil masyarakat dengan hati yang baik karena adanya itikad baik itu,” tutur Denny Sumargo di kantor Kemensos RI, Rabu, 4 Desember.

    Belum lagi Farhat juga sudah menyampaikan permohonan maaf bukan hanya kepada dirinya namun juga kepada istri serta keluarganya.

    “Iya kalau saya pribadi memang ini harus dijalankan, dari awal saya sudah bilang sama Mas Farhat juga, cuma terjadi ada konflik pribadi antara saya dan Farhat juga,” tutur Denny Sumargo.

    “Tapi beliau sudah menyampaikan pengertian dan juga permintaan maafnya, dia juga menyampaika kepada istri dan keluarga saya, saya respect karena jangan dibawa ke ranah pribadi,” sambungnya.

    Sebelumnya, Farhat Abbas melaporkan Denny Sumargo atas tudingan ujaran kebencian terhadap ras Bugis dan Makassar ke pihak Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 7 November.

  • Komdigi Jajaki Kerja Sama dengan Australia untuk Tingkatkan Keamanan Siber

    Komdigi Jajaki Kerja Sama dengan Australia untuk Tingkatkan Keamanan Siber

    JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia, Meutya Hafid, bersama dengan Menteri Dalam Negeri Australian, Tony Burke, berkomitmen memperkuat kemitraan strategis di bidang keamanan siber. 

    Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan siber Indonesia dengan mengadopsi pengalaman dan praktik terbaik dari Australia, dalam menghadapi tantangan global di era digital. 

    Meutya juga turut menyampaikan ketertarikan Indonesia untuk mendapatkan best practice Australia dalam membangun ekosistem keamanan siber yang tangguh, karena menurutnya, Australia memiliki kementerian khusus yang menangani keamanan siber, dan terbukti efektif. 

    “Kami ingin mengadopsi praktik-praktik tersebut untuk memastikan keamanan digital, khususnya dalam melindungi layanan pemerintah serta mendukung transformasi digital nasional,” kata Meutya dalam siaran resminya. 

    Tidak lupa, Meutya juga menekankan pentingnya kerja sama ini untuk mencegah insiden siber besar seperti yang pernah terjadi di Indonesia. 

    “Keamanan siber adalah prioritas Presiden Prabowo Subianto. Kami melihat Australia sebagai mitra strategis untuk berbagi pengetahuan dan teknologi guna memperkuat infrastruktur digital kami,” tambahnya.

    Menteri Dalam Negeri Australia, Tony Burke, menyambut baik komitmen Indonesia untuk memperluas kolaborasi di bidang ini. Ia menekankan pentingnya kerja sama bilateral dalam menghadapi ancaman siber lintas negara.

    “Keamanan siber adalah tantangan global yang membutuhkan pendekatan lintas batas. Australia sangat menghargai kemitraan ini dan siap berbagi pengalaman untuk memperkuat keamanan siber Indonesia,” ujar Burke.

  • Pemerintah Kaji Percepatan Eksekusi Hukuman Mati Napi Narkoba

    Pemerintah Kaji Percepatan Eksekusi Hukuman Mati Napi Narkoba

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (BG) menyebut pemerintah melalui Desk Pemberantasan Narkoba yang dibentuk Kemenko Polkam mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati terpidana narkoba yang putusan hukumnya sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetap.

    Desk Pemberantasan Narkoba yang dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sepakat mempercepat tiga langkah prioritas, termasuk di antaranya mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati terpidana narkoba.

    Tiga langkah prioritas itu mencakup kementerian/lembaga yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Narkoba berkomitmen penuh untuk memperkuat sinergi dan saling mendukung upaya pemberantasan narkoba.

    “Sinergi ini mencakup koordinasi yang semakin intensif dalam langkah pencegahan, penegakan hukum, rehabilitasi, edukasi, dan kampanye pemberantasan narkoba,” kata Menko Polkam dilansir ANTARA, Kamis, 5 Desember.

    Pemerintah dipastikan BG terus memasifkan penelusuran dan pemblokiran dana rekening yang terhubung dengan jaringan peredaran narkoba, serta mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkoba yang telah menerima vonis berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

    “(Langkah ini dilakukan) sehingga tidak ada lagi ruang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga permasyarakatan,” kata Budi Gunawan.

    Langkah prioritas ketiga, pemerintah terus menggencarkan edukasi dan kampanye bahaya narkoba kepada masyarakat, pelajar, mahasiswa, dan berbagai kelompok lainnya melalui sejumlah platform. Edukasi dan kampanye itu bertujuan meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya narkoba, serta mencegah mereka menyalahgunakan zat terlarang itu sejak usia dini.

    “Tiga hal ini yang tadi sudah diputuskan dalam rapat koordinasi kali ini, dan menjadi komitmen bersama, dan akan segera ditindaklanjuti oleh Polri, TNI, Kejaksaan, serta kementerian/lembaga yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Narkoba,” kata Menko Polkam.

  • Polisi Endus Aset Terkait SPPD Fiktif DPRD Riau di Sumbar

    Polisi Endus Aset Terkait SPPD Fiktif DPRD Riau di Sumbar

    JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengejar aset-aset berkaitan dengan dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau hingga ke Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

    Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi menyebutkan aset-aset ini diduga disembunyikan dengan menggunakan nama orang lain, seperti apartemen yang telah disita di Kota Batam, Kepulauan Riau.

    “Upaya hukum masih berjalan. Kita telah melakukan upaya paksa penyitaan apartemen di Batam yang diduga dibeli dari hasil kejahatan,” katanya di Pekanbaru, Kamis 5 Desember, disitat Antara.

    Selain apartemen, pihaknya juga telah mengamankan barang mewah serta buku rekening yang diyakini berhubungan atas perkara yang tengah diusut. Dari beberapa nama yang ditelusuri pihaknya, ketika dicek nilainya sama persis saat terjadi kejadian itu.

    “Nama-nama tersebut ialah orang yang dekat dengan calon tersangka. Orang yang diduga menerima transfer ini menggunakan uang tersebut untuk membeli aset di daerah Batam dan Sumatera Barat,” ungkapnya.

    Namun pihaknya hingga kini belum melakukan penetapan tersangka karena masih menunggu laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Kita akan terus berkoordinasi dengan BPKP yang saat ini yang masih memeriksa tempat yang diduga fiktif untuk pencairan uang tersebut. Setelah itu kita akan ekspos,” pungkas Nasriadi.

    Sebelumnya Polda Riau menyita apartemen milik Mantan Pejabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun yang berada di Komplek Nagoya City Walk, Kota Batam, Kepulauan Riau. Penyegelan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi saat menjabat Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020-2021.

    “Telah dilakukan penyitaan terhadap apartemen milik Muflihun senilai Rp557 juta di Citraplaza Nagoya,” katanya

  • Gerakan Paling Dominan dalam Permainan Sepak Bola, Wajib Dikuasai!

    Gerakan Paling Dominan dalam Permainan Sepak Bola, Wajib Dikuasai!

    YOGYAKARTA – Permainan sepak bola melibatkan gerak beragam. Namun, ada gerakan paling dominan dalam permainan sepak bola. Bahkan, setiap pemain sepak bola dipastikan melakukan gerakan tersebut.

    Gerakan dominan dalam sepak bola juga secara tidak langsung jadi panduan teknik yang wajib dikuasai oleh para pemain. Artikel ini akan membahas gerakan paling banyak dilakukan atlet sepak bola dalam permainan.

    Gerakan Paling Dominan dalam Permainan Sepak Bola

    Gerakan paling sering dilakukan dalam sepak bola selalu dilakukan oleh seluruh pemain, baik kiper, bek, gelandang, hingga penyerang. Berikut ini daftar gerakannya.

    Gerakan menendang

    Gerakan ini melibatkan sepakan kaki dengan baik secara pelan hingga keras. Setiap pemain sepak bola wajib menguasai ini karena berkaitan langsung dengan permainan. Gerakan menendang memiliki beberapa tujuan yakni mengoper dan mengumpan, membuang bola, hingga melontarkan bola ke arah gawang untuk menghasilkan gol.

    Stopping

    Stopping adalah gerakan yang dilakukan dengan dada, paha, kaki, bahkan kepala. Stopping bertujuan untuk menghentikan bola yang ditembakkan oleh pemain musuh agar bola tetap di bawah kendalinya.

    Setelah berhasil melakukan stopping, pemain akan mengendalikan bola sesuai keinginan; bisa mengoper, membuang, bahkan menembakkan bola langsung ke gawang.

    Menggiring

    Pemain yang menguasai bola juga cenderung menggiringnya ke arah yang diinginkan. Penggiringan bola berkaitan dengan penguasaan bola melalui kaki baik dengan cara berjalan pelan atau berlari. Dribel dimaksudkan untuk menguasai bola dalam waktu dan arah yang diinginkan.

    Sundulan

    Sundulan bola dilakukan dengan berbagai tujuan, salah satunya menghentikan bola melambung. Pemain takh hanya bisa melakukan sundulan untuk sekadar menghentikan bola, tapi juga untuk melakukan operan dan tembakan dengan kepala.

    Gerakan Merampas

    Gerakan merampas dilakukan untuk merebut bola yang dikuasai oleh pemain lawan. Dalam sepak bola, merampas sah dilakukan asal sesuai aturan. Gerakan merampas bisa dilakukan saat pemain lawan mengoper ke rekan satu timnya dengan memotong jalur bola.

    Selain itu, rampasan bisa dilakukan dengan cara tekel, yakni gerakan meluncur dari arah samping atau depan. Sliding hanya boleh dilakukan dengan menargetkan bola, bukan kaki lawan.

    Melempar Bola

    Gerakan lemparan sering dilakukan oleh pemain sepak bola, baik di saat atau di luar pertandingan. Gerakan ini lebih sering dilakukan oleh seorang kiper, tapi ada kalanya pemain perlu melakukan lemparan. Misalnya saat bola keluar dari lapangan (out).

    Mempertahankan Gawang

    Seluruh pemain akan berusaha keras mencegah bola masuk ke gawang mereka. Untuk mempertahankan gawang, terutama kiper, akan melakukan gerakan yang diperlukan.

    Kiper boleh mempertahankan gawang dengan gerakan menangkap, menepis, melompat, melayang, bahkan meluncur. Sedangkan posisi pemain lain tidak boleh melakukan gerakan yang melibatkan tangan.

    Itulah beberapa gerakan yang paling dominan dalam permainan sepak bola. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.

  • Masuk Negara Tetangga, Toyota Camry Generasi Baru Dibanderol Segini

    Masuk Negara Tetangga, Toyota Camry Generasi Baru Dibanderol Segini

    JAKARTA – Toyota Camry generasi terbaru telah menjalani debutnya pada akhir tahun lalu di Amerika Serikat (AS). Selain itu, pabrikan berniat untuk memperkenalkan sedan mewah ini di beberapa regional termasuk Asia Tenggara (ASEAN).

    Salah satu sedan mewah ini telah diperkenalkan sebelumnya di Thailand dan Singapura. Menyusul dua negara tersebut, kini ditawarkan untuk pasar Malaysia.

    Melansir dari Paultan, Kamis, 5 Desember, mobil yang dikenal dengan kode XV80 tersebut kini dipamerkan dalam gelaran Kuala Lumpur International Mobility Show (KLIMS) 2024 yang saat ini tengah berlangsung.

    Fitur standar pada mobil ini mencakup hadirnya lampu depan serba LED, kursi depan bertenaga, kluster instrumen berukuran 12,3 inci, sunroof panoramic, hingga ditambahkannya mode berkendara terdiri dari Eco, Normal, dan Sport.

    Selain itu, juga terdapat sistem infotainment 12,3 inci yang mendukung Apple CarPlay nirkabel dan Android Auto berkabel, dengan pemutaran audio dilakukan melalui sistem suara JBL sembilan speaker.

    Soal sistem keselamatan, Camry hadir dengan delapan airbag dan sejumlah sistem keselamatan aktif meliputi emergency braking with parking support, adaptive cruise control, lane tracing assist, lane departure, blind spot monitor, kamera 360 derajat dan masih banyak lagi.

    Camry ini ditawarkan dalam beberapa pilihan warna mencakup Platinum White Pearl Mica, Silver Metallic, Precious Metal, Attitude Black Mica, Emotional Red 3, Previous Bronze dan Dark Blue Mica, sementara interiornya tersedia dalam tiga tema, seperti Fromage, Black dan Yellow Brown.

    Berbicara performanya, Camry generasi kesembilan ini memiliki mesin bensin 4-silinder segaris A25A-FXS 2,5 liter naturally-aspirated yang menghasilkan tenaga 188 PS pada 6.000 rpm dan torsi 221 Nm dari 3.200 hingga 5.200 rpm.

    Dengan ditambahkannya motor listrik 1VM, daya pacunya menghasilkan total output 231 ps yang dibantu oleh sistem penggerak roda depan dan transmisi CVT dan diklaim memiliki kecepatan tertinggi 180 km/jam.

    Tidak hanya memamerkannya, Toyota juga mengumumkan masa penjualannya dengan harga 248.800 ringgit atau setara Rp888,1 juta dan hasil impor dari pabrik milik Toyota di Chachoengsao, Thailand.

  • Mahasiswa di Bali Ditangkap BNN Usai Pesan Ganja 5,5 Kg untuk Pesta Tahun Baru

    Mahasiswa di Bali Ditangkap BNN Usai Pesan Ganja 5,5 Kg untuk Pesta Tahun Baru

    DENPASAR –  Seorang mahasiswa berinisial ADO (21) dan rekannya berinsial RZ (29) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bal karena kasus ganja 5,5 kilogram.

    Dari tangan jaringan Sumatera Utara- Bali ini petugas menyita barang bukti di  gudang salah satu vila di daerah Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.

    “Kami mendapat informasi bahwa ada paket kiriman yang diduga narkotika ke Bali,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombes I Made Sinar Subawa, Kamis, 5 Desember.

    Dari situ, petugas BNN melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku. 

    “Untuk ADO berprofesi sebagai mahasiswa yang memesan narkotika tesebut. Sementara RZ berperan sebagai pengambil paket,” imbuhnya.

    Dari gudang villa disita ganja 2,6 kilogram. Setelahnya petugas mendatangi perusahaan jasa titipan di Denpasar untuk menyita paket ganja lainnya.

    Di lokasi kedua, ditemukan 2,9 kilogram ganja. “Rencananya, ganja tersebut akan dijual di sekitar daerah pariwisata di Bali pada saat momentum tahun baru,” jelasnya.

    ADO dan RZ disangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bapanas Pastikan Stok Beras untuk Natal dan Tahun Baru Aman

    Bapanas Pastikan Stok Beras untuk Natal dan Tahun Baru Aman

    JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan stok beras secara nasional untuk menghadapi periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) dalam kondisi yang aman. Saat ini cadangan beras pemerintah (CBP) yang ada di gudang Bulog mencapai 2 juta ton.

    Hal ini disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi dalam rapat koordinasi pengamanan harga dan pasokan Nataru bersama Kementerian/Lembaga terkait pangan, di Kantor Bapanas, Jakarta, Kamis, 5 Desember.

    Arief bilang CBP yang ada di gudang bulog mencapai 2 juta ton. Sedangkan, beras yang beredar di masyarakat mencapai 8 juta ton. Melihat kondisi ini, Arief bilang pemerintah siap menghadapi periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

    “Biasanya Bulog di November, Desember 800.000 ton, (dengan kondisi sekarang) pemerintah siap menghadapi Desember, Januari, Februari (2025),” katanya dikutip dari YouTube Badan Pangan Nasional, Kamis, 5 Desember.

    Arief juga bilang untuk menghadapi awal tahun yang diprediksi mengalami penurunan produksi beras, pemerintah sepakat untuk melanjutkan bantuan pangan beras.

    Lebih lanjut, Arief bilang bantuan yang diberikan berupa beras 10 kilogram (kg) dan menyasar sebanyak 16 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

    “InsyaAllah seizin Bapak Menko (Pangan), Pak Presiden, dan Menteri Keuangan kan dilanjutkan (bantuan pangan beras) Januari, Februari,” jelasnya.

    Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) Surarto Alimoeso juga mengungkapkan stok beras menghadapi natal dan tahun baru. Dia bilang stok beras di penggilingan juga dalam keadaan yang aman.

    Apalagi, sambung Surarto, beberapa wilayah di Indonesia juga masih mengalami panen. Karena itu, dia menyakini tidak akan ada gejolak di akhir tahun nanti.

    “Sampai dengan Desember akhir tahun pasti situasinya dapat dikatakan aman. Tidak akan terjadi menurut perkiraan kami tidak akan terjadi gejolak. Biasanya naik awal bulan. Ini nampaknya tidak terlalu ada gejolak akhir Desember nanti,” ujar Suranto.

  • Gerakan GENTING di Karawang, Fokus Mengatasi Stunting

    Gerakan GENTING di Karawang, Fokus Mengatasi Stunting

    KARAWANG – Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN meluncurkan Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING). Peluncuran program ini dilakukan sekaligus kunjungan Menteri Kemendugbangga/Kepala BKKBN, Wihaji, ke Desa Mulyasari, Karawang, pada Kamis, 5 Desember 2024.

    “Hari ini secara daring untuk 32 provinsi serentak, yang di Papua, Sulawesi, Kalimantan, Jawa, Sumatera, ikut launching GENTING untuk 1 juta anak di Indonesia,” kata Wihaji saat launching GENTING di Desa Mulyasari, Karawang, Kamis, 5 Desember 2024.

    GENTING merupakan gerakan bantuan bagi keluarga berisiko stunting melalui kepedulian para pihak sebagai orang tua asuh menjadi bagian dari upaya pencegahan dan percepatan penurunan stunting. Orang Tua Asuh (OTA) adalah pihak yang berperan sebagai pemberi bantuan yang terdiri dari unsur pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, individu/perseorangan, LSM/komunitas, swasta, perguruan tinggi/akademisi dan media.

    Seperti diketahui, prevalensi stunting menurut data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 tercatat 21,5 persen, dengan 8,7 juta Keluarga Risiko Stunting (KRS). Angka ini harus diturunkan menjadi 18 persen di 2025, dan GENTING menjadi salah satu langkah untuk menurunkannya.

    Wihaji mengatakan bahwa kegiatan GENTING tidak menggunakan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN). Kegiatan ini merupakan rancangan Kemendukbangga/BKKBN yang berkolaborasi bersama berbagai pihak, salah satunya United Nations Population Fund (UNFPA).

    “Program ini non APBN, tapi negara juga membantu. Ini kerja sama yang melibatkan banyak pihak untuk gotong royong bersama-sama mengatasinya. Kita bersinergi bersama,” tutur Wihaji.

    Melalui kegiatan GENTING ini diharapkan agar balita berisiko stunting mendapatkan bantuan untuk peningkatan gizi dan kesehatan. Begitu juga dengan keluarga yang memiliki balita berisiko stunting mendapatkan edukasi dan bantuan lain untuk pemberdayaan keluarga, di mana akan diprioritaskan kepada keluarga berisiko stunting yang miskin.

  • Pengakuan Bisikan Gaib dalam Kasus Hukum Tak Bisa Ditelan Mentah-mentah

    Pengakuan Bisikan Gaib dalam Kasus Hukum Tak Bisa Ditelan Mentah-mentah

    JAKARTA – Kasus pembunuhan ayah dan nenek di Lebak Bulus pekan lalu menarik atensi masyarakat, karena pelakunya adalah remaja yang masih berusia 14 tahun. Menurut keterangan polisi pelaku berinisial MAS itu mengaku mendengar bisikan gaib yang mendorongnya melakukan tindakan keji tersebut.

    MAS diketahui menikam anggota keluarganya di rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Sabtu (30/11) dini hari WIB. Akibat peristiwa tersebut ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69), meninggal dunia. Sedangkan ibunya, AP (40), terluka dan sampai sekarang masih dirawat di rumah sakit.

    Polisi tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap MAS. Belum diketahui pasti apa yang menjadi motif MAS menikam keluarganya. Tapi dari keteranga polisi, ia mengaku mendengar bisikan gaib yang memicu tindakan keji tersebut.

    “Ya, interogasi awalnya dia merasa dia tidak bisa tidur, terus ada hal yang membisiki dia lah, meresahkan dia, seperti itu,” kata Kasar Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesbung.

    Lokasi remaja berinisial MAS (14) yang membunuh dengan menusuk ayah (APW) dan neneknya (RM) hingga tewas di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024). (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

    Sementara itu, Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel menegaskan butuh pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan apakah MAS memang memiliki kondisi mental khusus atau justru klaim sakit jiwa dijadikan sebagai pembelaan diri.

    Halusinasi dan Kemungkinan Gangguan Mental

    Pengalaman mendengarkan bisikan gaib sering dihubungkan dengan hal-hal mistis atau sederhananya ini adalah gangguan jin. Padahal menurut psikolog, mendengar bisikan gaib adalah sebuah halusinasi dan bisa saja menjadi salah satu gejala gangguan mental.

    “Dalam konteks budaya atau spriritual, istilah ini digunakan untuk menggambarkan pengalaman mendengar suara yang dianggap berasal dari makhluk gaib, roh, atau kekuatan supranatural,” kata Psikiater Forensik, Natalia Widiasih Raharjanti.

    Namun, dalam dunia psikiatri, fenomena ini dapat dikategorikan sebagai halusinasi pendengaran, yakni persepsi mendengar suara yang terasa nyata, meskipun tidak ada sumber suara eksternal.

    “Halusinasi sendiri adalah fenomena gangguan sensori yang dirasakan seseorang seolah-olah nyata, meskipun tidak ada sumber rangsangan di lingkungan sekitarnya,” jelasnya.

    Sementara itu, Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Zulvia Oktanida Syarif menyebut perlunya evaluasi lebih mandalam ketika seseorang mengaku mendengar bisikan gaib. Ini dilakukan untuk memastikan apakah benar-benar halusinasi atau hanya alasan belaka.

    Untuk membutikan apakah ini halusinasi atau sekadar alasan belaka, perlu pemeriksaan psikiatrik atau pemeriksaan kejiwaan secara lengkap. Karena dalam banyak kasus pembunuhan, bisikan gaib sering menjadi alasan pembenaran atas perilaku pelaku.

    Dalam sejumlah kasus yang berkaitan dengan hukum, tak jarang pelakunya mengaku mendengar bisikan gaib sebagai dalih. Sebelum kasus yang menjadikan MAS sebagai tersangka, pada 2017 seorang polisi di Kalimantan Barat memutilasi kedua anaknya karena mendapat bisikan gaib berupa perintah Tuhan.

    Masih di tahun yang sama, dokter di Jakarta Timur menembak istrinya menggunakan senjata api. Dalam pengakuannya, dokter merasa mendapat bisikan gaib untuk melakukan hal itu.

    Mewaspadai Malingering

    Mengenai kasus pembunuhan ayah dan nenek di Lebak Bulus, psikolog forensik Reza Indragiri Amriel mencermati beberapa hal mulai dari dugaan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain serta kondisi mental khusus.

    Menurut Reza, memang relevan untuk membahas ihwal klaim adanya bisikan yang konon didengar oleh pelaku pidana. Apalagi halusinasi auditori, seperti klaim MAS, tercatat sebagai bentuk halusinasi yang paling sering disampaikan oleh para pelaku pidana.

    “Jelas, perlu dicek benar tidaknya klaim tentang gejala abnormalitas kejiwaan itu. Dan apakah gejala itu merupakan bagian dari kondisi yang memperoleh dispensasi sebagaimana pasal 44 ayat 1 KUHP,” ujar Reza kepada VOI.

    “Jika ya, jangan lupakan pasal 44 ayat 2. Ayat ini acap dilupakan kepolisian, sehingga secara sepihak menghentikan penanganan kasus,” imbuhnya.

    Pada Pasal 44 ayat (1) menyatakan, Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.

    Sedangkan Pasal 44 ayat (2) Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.

    Sejumlah jurnalis merekam lokasi pembunuhan dua warga di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta, Senin (2/12/2024). (ANTARA/Reno Esnir/tom)

    Di sisi lain, menurut Reza perlu juga diwaspadai kemungkinan pelaku berlagak sebagai penyakitan, berpura-pura sakit demi mendapat keuntungan pribadi. Hal ini dikenal dengan istilah malingering, baik itu bersifat full, partial, maupun false imputation.

    “Toh, setiap pesakitan pada dasarnya ingin lolos dari jerat hukum. Sehingga, kemungkinan pesakitan bersiasat sakit jiwa memang patut diwaspadai. Bahkan layak dijadikan sebagai hal yang memberatkan, sekiranya terdakwa divonis bersalah,” tegasnya.

    Yang menjadi masalah, kata Reza, kasus Lebak Bulus ini melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH sehingga kalangan klinis seperti enggan membangun dugaan bahwa anak bisa memerakan malingering. Karena masih sangat belia, ABH dianggap polos-polos saja, seolah mustahil mereka mengelabui hukum.

    “Begitu pula terhadap pemeriksa yang menyimpulkan bahwa ABH mengalami halusinasi auditori dan kondisi-kondisi abnormal mental lainnya,” kata Reza lagi.

    “Adakah kemungkinan bahwa si pemeriksa yang melebih-lebihkan penilaiannya (malingering by proxy), sehingga justru membuka ruang bagi pelaku untuk lolos dari lubang jarum?” pungkasnya.