Author: Voi.id

  • Cat, Pasir, dan Helm Berharga Miliaran di Anggaran Pemprov DKI

    Cat, Pasir, dan Helm Berharga Miliaran di Anggaran Pemprov DKI

    JAKARTA – Pengajuan anggaran ganjil DKI kembali ditemukan dalam draf kebijakan umum anggaran-plafon prioritas anggaran sementara itu (KUA-PPAS) tahun 2020. 

    Anggaran ini ditemukan oleh Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Ima Mahdiah. Ima bilang, ada beberapa komponen anggaran yang tak masuk akal dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta. 

    Temuannya adalah pengadaan pasir sebesar Rp52,16 miliar, helm proyek Rp34,27 miliar, cat tembok sebesar Rp18,91 miliar, thinner Rp40,1 miliar, cat minyak berwarna Rp19,78 miliar, dan kaca bening Rp18,54 miliar. 

    “Anggaran ini masuknya ke bantuan operasional pendidikan (BOP), yaitu alat peraga sekolah Disdik DKI. Berarti kan bukan untuk rehabilitasi sekolah. Untuk apa coba pasir, cat, tiner seperti ini,” kata Ima saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Kamis (7/11/2019).

    Rincian komponen pengajuan anggaran ini ia dapatkan dengan meminta langsung ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setelah pembahasan dengan Komisi E DPRD DKI. 

    Ima meragukan komponen yang ia temukan tersebut adalah dummy atau bersifat sementara. Pasalnya, temuan anggaran ganjil tersebut disisir dari draf KUA-PPAS yang baru.

    “Kita memang sudah dikasih PDF-nya, tapi itu draf KUA-PPAS yang masih memiliki total anggaran Rp95 triliun. Nah, temuan anggaran ini masuk dalam KUA-PPAS yang sudah direvisi menjadi Rp89 triliun. Jadi aku minta yang terupdate, setelah kita nyisir ketemu ini lah,” jelas Ima. 

    Ima mengakui, pembahasan detail komponen anggaran yang diajukan dilakukan setelah revisi KUA-PPAS disahkan, kemudian lanjut di pembahasan rancangan APBD (RAPBD). 

    Tapi, menurut dia, DPRD perlu mencermati komponen secepatnya. Mengingat, dalam satu Komisi, ada ratusan ribu komponen yang mesti diteliti agar tak ada anggaran ganjil yang berpotensi lolos dari pembahasan. Terlebih, pengesahan APBD sudah mesti diketok pada akhir November. 

    “Untuk ngebahas ini, setidaknya ini memang dibahasnya ketika RAPBD, cuma inikan dikasih ke kita dulu dong. Masa mereka udah bikin kegiatan tapi belum ada komponennya, karena alasannya mereka baru berkegiatan, komponennya belum ada. Kan enggak mungkin,” pungkas dia. 

  • Jaksa Agung Pertimbangkan Menghapus Program TP4 di Kejaksaan

    Jaksa Agung Pertimbangkan Menghapus Program TP4 di Kejaksaan

    JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap program-program Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan (TP4) yang selama ini digerakkan kejaksaan dalam mengawal proyek pemerintah baik di pusat maupun daerah.

    Burhanuddin mengatakan, bila hasil evaluasi yang dilakukan pihaknya tersebut menyebutkan TP4 terbukti mengandung banyak potensi penyalahgunaan, maka TP4 bisa saja dibubarkan.

    “Kami akan evaluasi, kalau perlu saya bubarkan,” katanya, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11).

    Awalnya, sejumlah komplain terkait TP4 itu muncul dalam rapat antara Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung berserta Kejati seluruh Indonesia. Sejumlah anggota dewan menyayangkan adanya penyalahgunaan wewenang TP4 yang dilakukan oleh oknum Jaksa.

    Padahal, TP4 seharusnya digunakan untuk mengawal proyek pemerintah agar tak terjadi penyimpangan, baik di daerah dengan TP4 Daerah maupun TP4 di tingkat pusat.

    TP4 menjadi keweangan penuh Kejaksaan ini, dikhawatirkan oleh para anggota komisi III dapat memunculkan potensi penyelewengan.

    Terkait evaluasi sendiri, Baharuddin tak memberikan tenggat waktu secara spesifik. Meski begitu, ia berharap evaluasi dapat dilakukan secepatnya. Sehingga, muncul keputusan apakah TP4 ini akan dibubarkan atau dilanjutkan.

    “Kan nanti dievaluasi. Nanti apakah kita akan bubarkan (atau) diganti dengan program lain. Yang jelas ini program tadinya kan benar. Kemudian ada oknum-oknum tertentu yang menyalahgunakan,” tuturnya.

  • Polisi Perpanjang Catatan Kasus Salah Tangkap

    Polisi Perpanjang Catatan Kasus Salah Tangkap

    JAKARTA – Polisi memperpanjang kasus salah tangkap. Kesalahan terbesar polisi adalah menjadikan pengakuan tertuduh sebagai faktor utama pengusutan perkara.

    Hari ini, jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya rekaman video yang memperlihatkan aksi penangkapan seorang pria di depan warung kelontong. Video itu diperbincangkan lantaran adanya narasi yang menyebut bahwa pria itu merupakan korban salah tangkap dalam kasus narkoba.

    Narasi pada video itu juga tertulis soal tudingan bahwa polisi sengaja menjebak pria tersebut. Sebab, dikatakan bahwa anggota buser dengan sengaja menyelipkan narkoba di dalam bungkus rokok milik pria tersebut.

    Selain itu, video yang diunggah akun media sosial Facebook, Munx Guevara, juga memperlihatkan adegan dimana anggota polisi menodongkan senjata api. Dikatakan, peristiwa itu tejadi di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

    Dikonfirmasi perihal peristiwa itu, Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana membenarkan soal penangkapan. Namun, penindakan terhadap pria yang belakangan beridentitas Ade Gunawan itu bukan dilakukan oleh anggotanya.

    Melainkan, penindakan itu dilakukan oleh anggota Polsek Cengkareng. Akan tetapi, Maulana enggan berkomentar banyak soal penangkapan itu dengan alasan bukanlah kapasitasnya. “Itu (Penindakan) bukan anggota kami. Anggota Polsek Cengkareng. Hanya TKP nya aja di tempat kami,” katanya.

    Sementara, dikonfirmasi hal serupa, Kapolsek Cengkareng Kompol H. Khoiri membenarkan bahwa anggotanyalah yang melakukan penangkapan. Namun, ia membatah perihal kebenaran narasi yang menyebut bahwa penindakan itu merupakan jebakan.

    Penangkapan terhadap Ade, dikatakannya berdasarkan kecurigaan adanya transaksi narkotika. Sebab sebelumnya ada informasi adanya transaksi narkotika dan juga ditemukan sabu tak jauh dari lokasi tersebut.

    Bahkan, dikatakan bahwa saat ini Ade telah dikembalikan ke orangtuanya lantaran tak terbukti memiliki atau terlibat dalam jaringan narkotika. “Tapi kan Ade tidak terbukti, makanya kita lepas,” ungkapnya.

    Dikesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Antonius menambahkan bahwa penangkapan tehadap Ade merupakan upaya pengungkapan narkoba jaringan lapas. Sebelumnya, dua orang, P (35) dan UJ (27) ditangkap dengan barang butki tiga paket sabu.

    “Jadi setelah kita kembangkan, kami mendapati rencana transaksi lain. Saat itu anggota mengamankan Ade karena tak jauh dari temuan narkoba,” singkatnya.

    Perpanjang catatan

    Menurut catatan KontraS, ada 51 kasus salah tangkap sejak Juli 2018 hingga Juni 2019. “Ada yang didapatkan dari monitoring media dan ada juga yang kita bantu pendampingan,” kata Kepala Divisi Pembelaan HAM Kontras Arif Nur Fikri ditulis Kompas.

    Menurut Arif, kebiasaan polisi berfokus pada pengakuan orang tertuduh jadi penyebab banyaknya kasus salah tangkap. Kebiasan itu sejatinya menyalahi Undang-Undang (UU).

    Pasal 184 Ayat 1 KUHAP menyebutkan, pengakuan seharusnya jadi pertimbangan terakhir penyidik untuk menetapkan tersangka. Bukan dijadikan faktor utama.

    “Ketika pengakuan dari terduga tersangka itu sudah didapatkan, tinggallah disusun bukti-bukti oleh penyidik. Padahal kalau di KUHAP, pengakuan dari terduga tersangka itu berada di urutan terakhir … Fakta di lapangan, kita banyak menemukan kasus-kasus yang diduga salah tangkap itu berawal dari pengakuan orang yang disangkakan,” kata Arif.

  • Masyumi Mati Namun Kadernya Abadi

    Masyumi Mati Namun Kadernya Abadi

    JAKARTA – Pada awal masa kemerdekaan Indonesia, kita tahu sempat ada Partai Islam yang punya kekuatan politik besar yakni Masyumi (Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia). Partai itu didirikan hari ini hingga 7 November 74 tahun lalu. Meski hari ini partai Masyumi telah bubar, tapi gagasannya masih hidup, “kadernya” masih ada. 

    Masyumi dulunya merupakan himpunan berbagai organisasi Islam yang ada di berbagai daerah di Indonesia saat masa penjajahan Jepang. Diantaranya Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Perti, PSII dan lain sebagainya. Mereka diizinkan menghidupkan kembali Islam A’la Indonesia (MIAI) oleh Balatentara Djepang pada 4 September 1942. 

    Lalu setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, pada 3 November 1945 lewat Maklumat Pemerintah No. X, pemerintah menganjurkan untuk membentuk partai-partai politik. Maka partai-partai politik pun lahir dan salah satunya Masyumi.

    Masyumi didirikan oleh beberapa tokoh Islam seperti Agus Salim, Abdul Kahar Muzakhar, Soekiman Wirosandjojo, Ki Bagus Hadikusumo, Muhammad Natsir dan lainnya. Menurut Anggaran Dasar Masyumi yang disahkan oleh KUII pada tahun 1945, mereka mempunya tujuan untuk menegakan kedaulatan negara Republik Indonesia dan agama Islam dan melaksanakan Cita-cita Islam dalam urusan kenegaraan.

    Dalam keanggotaannya, Masyumi punya dua macam, yakni perseorangan dan anggota inti (organisasi). Anggota perseorangan minimum berumur 18 tahun atau sudah kawin. Ia yang terdaftar kader perseorangan tidak boleh merangkap keanggotaan partai lain. Sementara Anggota Perseorangan mempunyai hak suara, sedangan anggota organisasi (anggota istimewa) punya hak untuk memberi saran atau nasihat. Ide dualisme anggota ini merupakan strategi mereka untuk memperbanyak kader.

    Jatuh bangun Masyumi

    Menurut Aris Sumanto dan Zulkarnain dalam tulisannya “Perkembangan Politik Partai Masyumi Pasca Pemilu 1955” yang dimuat Jurnal Risalah Pendidikan Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (2016), dari awal berdirinya Masyumi, partai ini sudah menunjukan jatuh bangun. 

    Pada kurun waktu 1945-1949 misalnya, anggota partai Masyumi sudah berhasil duduk di pemerintahan. Sayangnya, baru saja mendapat posisi di pemerintahan, bibit perpecahan sudah terjadi. Salah satu kadernya Amir Sjarifuddin membentuk Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII). Peristiwa ini lantas menimbulkan keretakan dalam kalangan Masyumi walaupun dampak dari keluarnya itu tidak begitu besar. 

    Berdirinya PSII kembali disebabkan karena kekecewaan sebagian politisinya di Partai Masyumi yang tidak mendapatkan peran dan kedudukan kurang strategis seperti Wondoamiseno dan Arundji Kartawinata. Partai Masyumi akhirnya bersedia ikut dalam kabinet, meskipun sebelumnya menolak kebijakan Amir.

    Lalu pada periode 1950-1955 partai Masyumi juga menunjukan dinamika naik turun. Pada tahun 1952 saat kabinet dipimpin Wilopo, muncul ketegangan dengan keluarnya NU dalam Masyumi. Keluarnya NU ditandai dengan terpilihnya KH Fakih Usman (unsur Muhamadiyah dalam NU) menjadi Menteri Agama dalam kabinet Wiloppo.

    Perpolitikan terus berlanjut. Masyumi yang sudah ditinggal PSII dan NU terus maju hingga pemilihan umum 1955. Hasilnya, Masyumi menjadi partai pemenang suara terbanyak kedua setelah PNI.

    Akhirnya dibubarkan

    Intrik politik Masyumi pasca pemilu 1955 mulai semakin meruncing. Pada tahun 1957 misalnya ketika presiden hendak menyatukan keempat partai pemeinang pemilu, Masyumi, NU menolak dan menentang keterlibatan PKI, Karena di beberapa kabinet sebelumnya terjadi perdebatan dengan PKI seperti misalah Tanjung Morawa. 

    Penolakan itu berbuntut panjang. Tokoh Masyumi seperti  Natsir, dan Sjarifuddin Prawiranegara pergi ke Sumatera Barat memproklamirkan PRRI (Pemberontak Revolusio Republik Indoesia) pada 15 Februari 1958. 

    Akibat aksi pemberontakan itu pemerintah mengambil jalan tegas untuk menghentikannya. Padang dan kota-kota lain di Sumatera Barat di bom angkatan perang pemerintah, demikian juga Manado dan beberapa kota Sulawesi. Kekuatan PRRI akhirnya padam. 

    Sementara itu, menurut M. Dzulfikriddin dalam bukunya Mohammad Natsir dalam Sejarah Politik Indonesia: Peran dan Jasa Mohammad Natsir dalam Dua Orde Indonesia (2010) setelah pemberontakan, Masyumi dikucilkan. Anggota partai ini tak diajak dalam DPR-GR yang dibentuk Sukarno.

    Kunjungan Soekarno di Kongres Masyumi tahun 1954 (Commons Wikimedia)

    Masih menurut Mohammad Roem mengatakan, Sukarno ingin Masyumi mengutuk anggotanya yang ikut PRRI. Masyumi menolak. Karena itu, Sukarno lantas berpikir untuk membubarkan Masyumi. Partai Sosialis Indonesia, yang menyalahkan dan mengutuk Soemitro Djojohadikusumo serta memecatnya dari keanggotaan PSI, tetap dibubarkan Sukarno.

    Lebih lanjut, menurut M. Dzulfikriddin, pada 17 Agustus 1960, Masyumi menerima surat dari Direktur Kabinet Presiden, menyampaikan Keputusan Presiden Nomor 200/1960. Prawoto Mangkusasmito selaku Ketua PP Masyumi segera bermusyawarah untuk mengambil tindakan. Pada 13 September 1960, PP Masyumi menyatakan bahwa Partai Masyumi dibubarkan. Pernyataan itu dilakukan kurang dari sebulan sejak Keppres Nomor 200/1960 dikeluarkan.

    Jadi, Masyumi membubarkan diri setelah Keppres dikeluarkan pemerintah. Menurut Delmus Puneri Salim dalam bukunya The Transnational and the Local in the Politics of Islam: The Case of West Sumatra Indonesia (2015), pemimpin Masyumi, Syafruddin dan Natsir dipenjara setelah dituding terlibat PRRI dan DI/TII.

    Kadernya abadi

    Meskipun secara bentuk Masyumi telah tiada, namun secara ide mereka masih ada. Apabila dirunut kader ideologisnya tetap hidup. Salah satunya adalah tokoh Islam keturunan Arab, Abu Bakar Ba’asyir. Pria yang biasa juga dipanggil Ustaz Abu itu merupakan pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia serta salah seorang pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu’min. 

    Ia merupakan sosok yang menolak ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila. Menurutnya selain hukum Al-Quran dan hadits adalah thaghut. Ba’asyir punya teman sejawat yang paling berpengaruh, namanya Adbullah Sungkar, pengurus al-Irsyad Solo. Bersama Sungkar, mereka membuat radio dakwah di Surakarta. 

    Tahun 1970, Sungkar dan Ba’asyir direkrut M. Natsir yang merupakan Ketua Masyumi. Mereka direkrut menjadi pimpinan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Cabang Solo. DDII berperang besar menyebarkan ideologi salafi jihadi ke Indonesia.

    Satu lagi orang yang punya warisan dari Masyumi adalah Politisi Yusril Ihza Mahendra. Yusril adalah salah seorang yang mendirikan Partai Bulan Bintang (PBB). Partai yang digagas oleh 22 Ormas Islam itu disebut-sebut sebagai pewaris Partai Masyumi. 

    Seperti dijelaskan pada laman partaibulanbintang.or.id, PBB didukung oleh Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII). Seperti diketahui DDII merupakan ormas yang didirikan oleh mantan Ketua Umum Partai Masyumi, M. Natsir. 

    Yusril adalah orang yang sangat mengidolakan M. Natsir. Tak ayal Yusril bahkan sering disebut sebagai murid terbaik M.Natsir selain tokoh Islam Noercholis Madjid. Bahkan Yusril kerap disebut sebagai Natsir muda.

  • Dewan Pengawas KPK Dianggap Berbahaya, Pemerintah Tetap Cari Nama

    Dewan Pengawas KPK Dianggap Berbahaya, Pemerintah Tetap Cari Nama

    JAKARTA – Gelombang penolakan terkait pembentukan Dewan Pengawas KPK terus bermunculan. Salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW) yang secara tegas menyatakan, kehadiran Dewan Pengawas KPK justru membahayakan kerja lembaga antirasuah dalam menjalankan tindak pemberantasan korupsi.

    “Dewan pengawas itu berbahaya jika dicangkokkan dalam tubuh KPK. Meskipun nantinya mereka akan selalu memberikan izin penyadapan tapi potensi bocornya sangat tinggi,” kata Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo saat dihubungi Voi.id lewat pesan singkat, Kamis (7/11).

    Apalagi, Adnan menilai dewan pengawas ini lahir dari manuver politik penyusunan UU KPK baru. Selain itu, proses penerbitan undang-undang tersebut tidak berjalan secara akuntabel dan bukan kebijakan publik yang menggunakan prinsip penyelenggaraan pemerintah yang terbuka.

    “Jadi kami tentu menolak semua produk yang yang dihasilkan oleh UU KPK baru,” tegasnya.

    Meski banyak penolakan, nyatanya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap jalan terus untuk menentukkan Dewan Pengawas KPK. Tapi, ICW mengatakan pihaknya tetap konsisten dengan tidak menyetujui dewan yang diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 dan mempersilakan masyarakat untuk melakukan penilaian sendiri.

    “Masyarakat yang akan menilai sendiri nanti konsekuensi semua UU KPK baru ini terhadap program dan agenda pemberantasan korupsi,” ujar dia.

    Di sisi lain, Presiden Jokowi telah bergerak cepat dalam mencari nama-nama yang bakal duduk sebagai Dewan Pengawas KPK. Jokowi pun menunjukkan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno untuk memimpin tugas menyeleksi orang-orang yang akan menduduki jabatan tersebut.

    “Sementara ini di bawah Pak Pratikno. Semua prosesnya di bawah Pak Pratikno,” kata Juru Bicara Istana Kepresidenan Fadjroel Rachman di Jakarta.

    Tahapan mencari calon dewan pengawas ini, bakal dilakukan dengan mengundang sejumlah tokoh masyarakat yang kompeten di bidangnya untuk dimintai pendapat. “Ada orang yang dimintai nasihat, ada orang yang menyampaikan melalui Setneg atau secara langsung ke Presiden,” jelasnya.

    Adapun kriteria yang dibutuhkan untuk posisi dewan pengawas adalah berusia 55 tahun dan berpendidikan minimal S1 sesuai dengan UU KPK baru. Tak hanya itu, hampir mirip dengan pemilihan pimpinan KPK, dewan pengawas juga diharuskan punya kualifikasi di bidang pendidikan, hukum, dan perbankan.

    Fadjroel juga menegaskan, masyarakat tak perlu khawatir karena nantinya dewan pengawas lembaga antirasuah itu akan dipilih secara selektif, kredibel, dan kompeten.

    Dalam kesempatan itu, Komisaris Utama PT Adhi Karya Persero tersebut menegaskan tak ada nama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan mantan Ketua KPK Antasari Azhar sebagai calon Dewan Pengawas KPK. “Tidak ada secara khusus yang disebutkan,” ucap Fadjroel.

    Kemungkinan Ahok dan Antasari Azhar masuk menduduki jabatan itu juga secara halus dimentahkan oleh Fadjroel. Sebab keduanya pernah tersangkut kasus pidana, Ahok pernah divonis 2 tahun pidana akibat ujaran kebencian dan Antasari pernah divonis 12 tahun akibat kasus pembunuhan.

    “Yang ada bahwa kriteria itu saja, kalau mereka lulus S1, mereka berusia 55 tahun, mereka tidak pernah jalani tindak pidana. Tentu yang pernah menjalani pidana korupsi secara khusus diperhatikan,” tutupnya.

  • Bagi Pria Ini, Harta yang Paling Berharga adalah Ganja

    Bagi Pria Ini, Harta yang Paling Berharga adalah Ganja

    Bukan mobil, perhiasan, atau pun televisi. Seorang pria di Inggris lebih memilih ladang ganja untuk diselamatkan saat terkepung banjir berhari-hari.

    Kejadian ini diketahui setelah polisi di Notthinghamshire melihat sebuah van melaju kencang. Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga akhirnya sang pengemudi memilih menepi.

    Hal mengejutkan terjadi ketika polisi mengecek muatan di dalam van. Van tersebut membawa kantong sampah yang diisi dengan 25 pohon ganja dewasa bernilai mencapai 20 ribu euro. Pengemudi pria berusia 26 tahun itu pun kemudian diamankan dan dimintai keterangan. Konon, Pria ini merupakan pemasok obat-obatan berbasis tanaman ganja.

  • Konsep Perampingan Birokrat Demi Genjot Investasi

    Konsep Perampingan Birokrat Demi Genjot Investasi

    JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 393 Tahun 2019 tentang langkah strategis dan konkret penyederhanaan birokrasi.

    Surat ini membahas sembilan langkah strategis dan konkret dalam penyederhanaan birokrasi yang akan dilakukan Kemenpar RB. Dimulai dengan mengidentifikasi eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan pemetaan jabatan pada unit kerja yang terdampak peralihan.

    Tjahjo mengaku berterima kasih karena Komisi II mendukung skala prioritas dan visi misi pesiden dan wakil presiden untuk 2019-2024 terkait reformasi birokrasi. Ia menjelaskan, reformasi birokrasi ini jangan diartikan sebagai pemangkasan.

    “Perampingan eselonisasi bukan pemangkasan. Tapi perampingan yang dilaksanakan secara teliti, hati-hati, dan cermat yang sudah diawali Kemenpan RB mengundang seluruh sekjen kementerian dan sekretaris lembaga menyelesaikan problem masing-masing kelembagaan dan kementerian,” kata Tjahjo usai rapat dengan Komisi II, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 November.

    Menurut Tjahjo, di dalam rapat itu pihaknya juga mendapat saran dari Komisi II agar beberapa jabatan di tingkat pemerintah daerah, seperti di kepala kantor camat, kelurahan yang fungsinya melayani itu tidak dirampingkan.

    “Karena tujuan perampingan yang diarahkan pak Presiden itu untuk mampu meningkatkan pelayanan masyarakat dengan cepat. Kedua, bisa memberikan izin pada investor, baik pusat, daerah, maupun luar negeri. Sehingga pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan pembangunan,” jelasnya.

    Ditambahkan Tjahjo, perampingan ini tidak berarti secara jumlah. Sebab, kata Tjahjo, tujuannya adalah ingin mempercepat layanan. Pengurangan ini juga tidak hanya terjadi di tingkat eselon III dan IV tetapi juga ditingkat I.

    “Dengan perampingan, jangan dikira terus disusutkan. Beda, dong. Ada eselon I yang berkurang, ada eselon I yang ditambah. Karena apa? Menko Maritim ditambah Menko Maritim plus investasi. Kan itu enggak mungkin dikurangi, ditambah dong untuk bagian investasinya,” ucapnya.

    Usul dari Kementerian BUMN

    Tjahjo mengungkap, ide perampingan birokrasi juga menyasar eselon dari tingkat I hingga IV muncul dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    “Kementerian BUMN yang punya ide untuk merampingkan. Jadi perampingan itu untuk mempercepat pelayanan,” katanya.

    Tujuan perampingan itu adalah demi kemudahan perizinan para investor. Selain juga untuk memangkas birokrasi yang berbelit.

    “Tidak hanya BUMN (usulan perampingan), semua lembaga kita koordinasi. Tujuan Menpan RB kan mempercepat proses tujuan kabinet Indonesia maju ini,” jelasnya.

    Menyadari kemungkinan adanya gejolak di daerah terkait perampingan birokrasi ini, kata Tjahjo, pihaknya sudah memiliki antisipasi atas kemungkinan terjadinya hal itu.

    “Pak Deputi Irwan sudah kirimkan surat ke kementerian, lembaga dan daerah untuk lihat potensi dan masalah di daerah apa. Mana yang iya dan mana yang tidak,” tuturnya.

    “Masing-masing kementerian lembaga beda, kalau semua daerah ada camat, kepala desa, lurah, kepala kantor. Ini hati-hati luwes tapi progresif untuk menata birokrasi yang katanya berkelas dunia ke depan,” jelasnya.

  • Tiga Laporan Polisi untuk Sukmawati Sukarnoputri

    Tiga Laporan Polisi untuk Sukmawati Sukarnoputri

    JAKARTA – Pernyataan Sukmawati Sukarnoputri yang membandingkan Nabi Muhammad dengan Presiden Soekarno mendapat sorotan negatif di masyarakat. Dia pun dilaporkan ke polisi akibat ucapannya tersebut. 

    Pernyataan itu terlontar ketika dia jadi pembicara forum diskusi dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 10 November. Kala itu, dia membandingkan Soekarno dan Nabi Muhammad pada saat masa kemerdekaan.

    Tercatat, sudah ada tiga laporan polisi terkait dengan pidato putri dari Soekarno tersebut. Pekan lalu, 15 November, Sukmawati dilaporkan simpatisan Koordinator Bela Islam (Korlabi), Ratih Puspa Nusanti. Laporan itu pun terdaftar dengan nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.

    Kemudian, tepat dua hari berselang, giliran Pemuda Muslim Bima (FPMB) yang melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri. Dalam laporan tersebut, satu compact disk (CD) berisi video rekaman pidato dan empat lembar printout tangkap layar video dijadikan alat bukti.

    Ketiga, pelaporan juga dilakukan Irvan Noviandana terhadap putri dari Proklamator Indonesia tersebut. Laporan itu tertuang dalam nomor LP/7456/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.

    Dari ketiga laporan tersebut, Sukmawati dijerat Pasal serupa, yakni, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama.

    Sukmawati mengatakan, pernyataannya tak memiliki maksud untuk membandingkan Nabi Muhammad dengan sosok ayah tercintanya. Sebab konteks pada pidatonya, lebih mengarah untuk mengajak para generasi muda lebih memahami nasionalisme dan patriotisme berkembang sejak kepemimpinan Sukarno.

    “Saya berbicara konteks nasionalisme kan tidak bisa dipisahkan dari dari perjalanan sejarah bangsa. Yang mempunyai rasa nasionalisme dan patriotisme itu kan mulai diajarkannya, mulai berkembang sejak dipimpin Bung Karno,” kata dia.

    Menurutnya, pihak-pihak yang melaporkannya tersebut tak mengetahui secara penuh pidatonya. Sehingga, disarankan terlebih dahulu untuk melihat atau menelaah apa yang telah diucapkannya.

    “Lebih baik betul-betul dicari video lengkap ‘Ibu Sukma nih sebenarnya bicaranya bagaimana sih?’,” kata dia.

  • ‘Isengnya’ DPRD DKI yang Minta Tambahan Waktu Bahas APBD

    ‘Isengnya’ DPRD DKI yang Minta Tambahan Waktu Bahas APBD

    JAKARTA – Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani merasa tidak yakin bisa mengejar pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2020 dan diketok paling lambat tanggal 30 November mendatang. 

    Beberapa hari lalu, DPRD DKI mencoba menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta tambahan waktu untuk mengetok APBD dari batas waktu yang ditentukan. Mengingat, pada tahun ini, tahap awal pembahasan anggaran di seluruh daerah molor dari jadwal karena adanya pergantian anggota dewan periode 2014-2019 dengan 2019-2024. Apalagi jika pengesahan anggaran melewati batas waktu, DPRD terancam tak mendapat gaji hingga 6 bulan. 

    Namun, Zita mengaku tak menyebut jumlah waktu perpanjangan pembahasan anggaran yang diminta DPRD lewat surat tersebut.  

    “Kan enggak apa-apa kita tetap minta, tetap berkomunikasi saja. Kita cuma sebut minta tambahan waktu, karena kita pengen setiap hasil pembahasan itu betul-betul efektif,” ucap Zita kepada wartawan, Senin, 18 November. 

    Zita mengungkapkan alasan perpanjangan waktu pembahasan anggaran. Sampai saat ini, kebijakan umum anggaran-plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) tahun 2020 di DKI belum disahkan. 

    Sampai saat ini, pimpinan tiap Komisi di DPRD belum menggelar rapat gabungan untuk melaporkan rekapitulasi hasil pembahasan KUA-PPAS bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD). 

    Setelah itu, masih ada proses lanjutan di Badan Anggaran untuk meneruskan KUA-PPAS menjadi Rancangan APBD (RAPBD). Setelah RAPBD ditelisik lagi, barulah pengesahan APBD diketok. 

    Proses pembahasan yang masih panjang, sementara batas waktu sudah menipis inilah yang menjadi alasan DPRD meminta perpanjangan waktu kepada Kemendagri. 

    “Saya ingin uang warga digunakan baik-baik. Jangan nanti kita cepat tapi nanti justru hasilnya enggak efektif. Ini budaya yang positif di DPRD. Semuanya masing-masing komisi bekerja keras secara detil untuk membahas (mata anggaran) satu per satu,” tutur Zita. 

    Lebih lanjut, Zita juga tidak sepenuhnya yakin Kemendagri akan mengizinkan penambahan waktu yang mereka minta. Jika tak dikabulkan, mau tak mau DPRD akan mengebut pembahasan agar ketok anggaran tak lewat dari akhir bulan ini. 

    “(Jika Kemendagri menolak), kita akan kejar, kita akan begadang. Kita pastikan sen uang warga dihitung dan betul-betul di cek di Komisi,” tutup dia. 

  • 19 Tim Lolos ke Putaran Final Euro 2020

    19 Tim Lolos ke Putaran Final Euro 2020

    JAKARTA – Sudah 19 tim yang lolos ke putaran final Euro 2020. Berarti, masih ada lima slot yang tersisa, di mana satu slot akan diperebutkan lewat laga terakhir Grup E antara Wales versus Hungaria sementara empat slot lainnya bakal ditentukan lewat babak play-off.

    Swiss dan Denmark menyusul 17 negara yang sebelumnya dipastikan lolos ke pesta sepak bola empat tahunan Benua Biru setelah dalam laga terakhir yang dihelat, Senin, 18 November malam, mengalahkan lawan-lawannya.

    Swiss menekuk Gibraltar dengan skor telak 6-1 melalui gol yang dicetak Cedric Itten (10′, 84′), Ruben Vargas (50′), Christian Fassnacht (57′), Loris Benito (75′), dan Granit Xhaka (86′). Sementara gol hiburan tuan rumah dilesakan Reece Styche (74′).

    🇨🇭 Congratulations, Switzerland! 🎉#EURO2020 bound ✅ pic.twitter.com/PUBcLUPxNn

    — UEFA EURO 2020 (@UEFAEURO) November 18, 2019

    Sementara itu Denmark, meski hanya bermain imbang 1-1 dengan tuan rumah Irlandia sudah cukup untuk mengamankan tiket ke putaran final Euro 2020. 

    Satu partai terakhir yang belum dimainkan ada di Grup E. Hungaria saat ini berada di urutan kedua setelah Kroasia dengan mengumpulkan 12 poin. Sedangkan Wales ada di posisi ketiga dengan raihan 11 poin. Kedua tim akan saling ‘tikam’ dalam laga menentukan yang digelar malam ini di Cardiff.

    🚨 RESULTS 🚨

    How are you feeling? 🥳 or 😬?

    ✅ Denmark & Switzerland qualify for #EURO2020

    — UEFA EURO 2020 (@UEFAEURO) November 18, 2019

    Berikut 19 tim yang lolos ke Euro 2020:

    1. Belgia 

    2. Italia 

    3. Rusia 

    4. Polandia 

    5. Ukraina 

    6. Spanyol 

    7. Turki 

    8. Prancis 

    9. Inggris 

    10. Rep. Ceko 

    11. Finlandia 

    12. Swedia 

    13. Kroasia 

    14. Austria  

    15. Belanda 

    16. Jerman 

    17. Portugal  

    18. Swiss 

    19. Denmark

    Ada pun untuk babak play-off, formatnya tidak seperti edisi sebelumnya. Peserta babak play-off tidak akan ditentukan berdasarkan hasil dari babak kualifikasi grup. 

    Sebanyak 16 tim yang gagal lolos melalui babak kualifikasi grup akan dipilih berdasarkan penampilan pada Liga Negara UEFA 2018–2019. Ke-16 tim tersebut akan dibagi ke dalam empat jalur play-off yang masing-masing berisi empat tim, dengan setiap jalur play-off memainkan dua pertandingan tunggal pada babak semi-final, dan satu pertandingan tunggal pada babak final. 

    Keempat pemenang jalur play-off akan bergabung bersama 20 tim yang telah lolos ke putaran final Euro 2020. Pertandingan akan berlangsung antara 26 dan 31 Maret 2020.