Author: Voi.id

  • Sambut Atlet Dapat Medali SEA Games di Istana, Prabowo Beri Rp1 Miliar untuk Peraih Emas

    Sambut Atlet Dapat Medali SEA Games di Istana, Prabowo Beri Rp1 Miliar untuk Peraih Emas

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menggelar acara penyambutan sejumlah atlet Indonesia yang berlaga di ajang SEA Games 2025 di Thailand. Acara penyambutan digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 8 Januari.

    Kontingen Indonesia berhasil menempati peringkat dua alias runner-up dalam ajang SEA Games 2025 tepat di bawah Thailand selaku tuan rumah. Tim Garuda berhasil mengoleksi 91 medali emas, 112 perak, dan 130 perunggu.

    Pencapaian Indonesia pada ajang itu pun turut menjadi tonggak bersejarah, mengingat untuk pertama kalinya sejak tahun 1995, Indonesia menempati urutan kedua pada ajang SEA Games.

    Atlet-atlet tiba di Kompleks Istana Kepresidenan sekitar pukul 14.30 WIB. Upacara penyambutan dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB.

    Dalam acara itu, Presiden juga akan memberi bonus kepada para peraih medali, terutama peraih medali emas yang akan mendapatkan Rp1 miliar per orangnya.

    Untuk perhelatan SEA Games 2025, Presiden Prabowo telah memerintahkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menpora Erick Thohir menyiapkan bonus sebesar Rp1 miliar untuk para peraih emas.

    Pada perhelatan SEA Games 2023 di Kamboja, bonus yang diberikan kepada atlet peraih medali emas sebesar Rp525 juta.

    Dengan demikian, jika ada 91 atlet peraih emas maka pemerintah harus menyiapkan bonus sebesar Rp91 miliar untuk para atlet berprestasi tersebut.

    Janji untuk memberikan Rp1 miliar itu disampaikan Presiden Prabowo kepada para menteri dan atlet saat melepas kontingen Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, pada 5 Desember 2025.

    Janji yang sama pun ditegaskan kembali oleh Presiden, saat Presiden memberikan selamat kepada Menpora atas capaian Tim Garuda.

    “Menteri Pemuda dan Olahraga, sudah kembali, saudara Erick Thohir. Selamat dengan 91 emas, terima kasih. Di satu pihak, saya senyum 91 emas. Di lain pihak, agak pusing juga. Bonusnya besar juga itu, sekarang,” kata Presiden kepada Menpora saat acara di Serang, Banten, pada 20 Desember 2025.

    Walaupun demikian, Presiden menegaskan janji seorang pemimpin harus ditunaikan, yang artinya atlet-atlet yang berprestasi dan berhasil menyabet medali saat berlaga di SEA Games 2025 akan menerima bonus dari pemerintah.

    “Sabdo Pandito Ratu. Ucapan seorang pemimpin harus dipegang. Gembira, tetapi pusing tidak apa-apa. Yang penting, pejuang-pejuang kita, kita hormati dan kita hargai,” kata Prabowo.

  • Pembangunan Stasiun MRT Kota-Glodok Dimulai 10 Januari, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya 

    Pembangunan Stasiun MRT Kota-Glodok Dimulai 10 Januari, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya 

    JAKARTA – PT MRT Jakarta (Perseroda) akan memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan pembangunan MRT Jakarta Fase 2A CP 203 mulai 10 Januari.

    Pengaturan lalu lintas ini dilakukan untuk mendukung kelanjutan pekerjaan konstruksi stasiun bawah tanah dan terowongan di segmen Kota–Glodok.

    Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendy Primartantyo menjelaskan, CP 203 merupakan salah satu paket pekerjaan utama pada Fase 2A yang mencakup pembangunan Stasiun Glodok dan Stasiun Kota, serta terowongan sepanjang 690 meter dengan total jalur sekitar 1,4 kilometer dari Mangga Besar hingga Kota Tua.

    “Terhitung mulai 10 Januari 2026 akan dilaksanakan rekayasa lalu lintas pada area pembangunan MRT Jakarta CP 203. Hal ini perlu dilakukan sebagai bagian dari tahapan pekerjaan konstruksi MRT Jakarta,” kata Rendy.

    Rekayasa lalu lintas di kawasan Stasiun Kota berlangsung mulai 10 Januari hingga 15 Juli 2026. Area pekerjaan berlokasi di sekitar persimpangan Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Asemka.

    Rendy menyebutkan, pada tahap ini pekerjaan difokuskan pada struktur bawah tanah stasiun dan pembangunan pintu masuk, yang kemudian dilanjutkan dengan pekerjaan arsitektur serta mekanikal elektrikal plumbing (MEP).

    “Area konstruksi akan berada di area persimpangan Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Asemka, dengan cakupan pekerjaan antara lain pekerjaan struktur bawah tanah stasiun dan pintu masuk,” ujarnya.

    Dalam pengaturan lalu lintas dua arah, penggunaan badan jalan di sisi utara Jalan Pintu Besar Selatan yang sebelumnya berada di sisi barat akan dialihkan ke sisi timur. Konfigurasinya masing-masing satu lajur ke arah selatan dan utara.

    Rendy mengatakan, pengaturan tersebut pada prinsipnya diperuntukkan bagi TransJakarta serta kendaraan penghuni dan konsumen toko di Jalan Pintu Besar Selatan. Namun, terdapat kemungkinan pembukaan akses secara situasional.

    “Apabila terjadi kepadatan lalu lintas, terutama pada Jalan Pancoran, maka Jalan Pintu Besar Selatan akan dibuka untuk umum secara situasional,” ucap Rendy.

    Sementara itu, sisi barat Jalan Pintu Besar Selatan tetap dapat digunakan secara terbatas untuk kendaraan kecil dari arah selatan ke utara, khusus bagi penghuni dan pengunjung toko.

    Penyempitan jalan juga akan terjadi di sejumlah titik. Di persimpangan Jalan Asemka (fly over) menuju Jalan Jembatan Batu, jumlah lajur dari arah barat yang semula tiga lajur akan berkurang menjadi dua lajur akibat area pekerjaan. Kondisi serupa terjadi dari arah Jalan Jembatan Batu menuju Jalan Asemka, dengan pergeseran laju kendaraan ke arah median jalan.

    Pengaturan Lalu Lintas di Stasiun Glodok Diperpanjang

    Selain di kawasan Kota, rekayasa lalu lintas juga tetap diberlakukan di area pembangunan Stasiun Glodok. Pengaturan ini masuk Tahap 3.2 dengan konfigurasi contraflow, di mana lalu lintas dua arah menggunakan Jalan Gajah Mada.

    “Waktu pelaksanaan tahap ini yang semula tanggal 21 September 2025 hingga 12 Maret 2026 akan diperpanjang hingga 13 Juli 2026,” ujar Rendy.

    PT MRT Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan selama proses konstruksi berlangsung. Rendy berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung pembangunan MRT Jakarta yang saat ini terus berjalan.

    “PT MRT Jakarta (Perseroda) juga senantiasa memastikan kenyamanan dan keselamatan para pengguna jalan tetap terjaga selama proses konstruksi berlangsung dengan memasang rambu lalu lintas, marka jalan dan lampu penerangan jalan umum,” ungkap dia.

    Rendy juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi rambu dan arahan petugas di lapangan. Rekayasa lalu lintas proyek MRT Jakarta Fase 2A ini telah dilakukan sejak April 2021 dan dikoordinasikan bersama kontraktor pelaksana serta Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya.

  • Kemenhaj Targetkan Kirim 600 Ton Bumbu Khas Indonesia untuk Haji 2026

    Kemenhaj Targetkan Kirim 600 Ton Bumbu Khas Indonesia untuk Haji 2026

    JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah menargetkan bisa mengirim 600 ton bumbu khas Indonesia untuk memenuhi kebutuhan jamaah calon haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.

    Menteri Haji dan Umrah Mohammad Irfan Yusuf mengatakan target pengiriman itu lebih besar dibanding penyelenggaraan tahun sebelumnya yang mencapai 475 ton.

    “Tahun kemarin itu 400 ton lebih, kita perkirakan tahun ini sekitar 600 ton,” kata Irfan Yusuf dilansir ANTARA, Kamis, 8 Januari.

    Irfan Yusuf mengatakan, pemerintahberupaya menghadirkan layanan konsumsi haji yang sesuai dengan selera lidah masyarakat Indonesia, sekaligus memenuhi standar gizi untuk menunjang kesehatan jamaah selama menjalankan ibadah di tanah suci.

    “Kita sadar bahwa makanan menjadi salah satu penunjang kesehatan para jamaah. Pelaksanaan ibadah haji memerlukan fisik yang kuat dan sehat, sehingga makanan sangat berpengaruh bagi jamaah kita,” katanya.

    Untuk memastikan kualitas dan kandungan gizi makanan, Kementerian Haji dan Umrah melibatkan sejumlah institusi pendidikan dan keahlian pangan, antara lain perguruan tinggi di bidang pangan, sekolah perhotelan, serta lembaga kuliner.

    “Semuanya dalam rangka memastikan bahwa pertama rasanya masuk, gizinya juga masuk.insyaallahaman, karena kita sangat ketat dalam pengawasan dan memastikan itu,” ujarnya.

    Ada standar penilaian kelayakan makanan mencakup jumlah porsi, gramasi, kualitas bahan, serta kandungan gizi.

    Selain itu, ia menekankan pentingnya perbaikan aspek pengemasan dan penyimpanan bahan makanan di Arab Saudi. Berdasarkan temuan di lapangan pada tahun lalu, masih terdapat bumbu yang rusak akibat kemasan maupun penyimpanan yang kurang baik.

    “Kita pastikan tidak ada yang menggunakan bahan pengawet, karena itu akan membuat rasa berbeda dan berpotensi cepat rusak,” katanya.

    Terkait penyedia layanan konsumsi, Irfan Yusuf menyebut jumlah perusahaan yang terlibat lebih dari 10, termasuk penyedia bumbu dan makanan siap saji atauready to eat(RTE).

    Makanan RTE disiapkan khusus untuk jamaah di Arafah dan Mina, mengingat keterbatasan distribusi di lokasi tersebut.

    Adapun untuk jamaah lanjut usia, pemerintah menyiapkan menu khusus yang lebih ramah, seperti bubur dan kacang hijau, dengan penyesuaian distribusi sesuai kondisi dan kebutuhan jamaah.

    “Pembagiannya tentu tergantung situasinya, agar semua jamaah bisa terlayani dengan baik,” kata Irfan Yusuf.

  • Beda Kritik dan Hinaan pada KUHP Sudah Jelas

    Beda Kritik dan Hinaan pada KUHP Sudah Jelas

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan perbedaan antara kritik dan hinaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah jelas.

    Menurut dia, pengertian keduanya tidak akan jauh berbeda dengan yang telah diatur dalam KUHP lama. Namun, ia meyakini hal itu akan lebih diperjelas dalam yurisprudensi putusan pengadilan yang berkembang setelah KUHP baru berlaku.

    “KUHP yang lama kan sebenarnya jelas betul apa yang dimaksud dengan kritik, apa yang dimaksud dengan penghinaan; dan saya kira tidak akan jauh dari itu,” kata Yusril dilansir ANTARA, Rabu, 7 Januari.

    Ia menjelaskan kritik merupakan penyampaian analisis tentang sesuatu hal, mencakup penjabaran tentang bagian-bagian yang dianggap salah dan sekaligus jalan keluar dari permasalahan tersebut.

    Adapun hinaan, menurut dia, adalah perbuatan dengan menggunakan kata-kata yang merendahkan orang lain.

    “Saya kira nanti akan berkembang melalui yurisprudensi,” ucapnya.

    Menko Yusril tidak mempermasalahkan jika publik menyampaikan kritik, tetapi tidak dengan penghinaan. Dia menyebut hinaan merupakan perbuatan yang tidak dapat diterima oleh masyarakat serta bertentangan dengan kaidah kesopanan dan kepatutan.

    Di sisi lain, ia meminta publik tidak khawatir dengan kebebasan berekspresi karena pasal terkait penghinaan terhadap kepala negara maupun lembaga negara dalam KUHP baru bersifat delik aduan.

    “Kalau dihina si A, ya, si A itu sendiri yang harus melaporkan, tidak bisa pengikutnya, atau pendukungnya, atau stafnya,” ucap Yusril.

    “Jadi kalau misalnya satu lembaga dihina, lembaga itu yang harus melapor, mengadukan. Bayangkan kalau DPR dihina, misalnya, kan mesti sidang paripurna dulu untuk bertindak sebagai lembaga,” imbuh dia.

    Diketahui, Pasal 218 KUHP baru mengatur pidana untuk setiap orang yang menghina presiden dan/atau wakil presiden, sementara Pasal 240 KUHP baru mengatur perihal penghinaan terhadap lembaga negara.

    Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memandang masyarakat dapat memahami perbedaan penghinaan dan kritik, bahkan tanpa perlu membaca KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari lalu.

    Saat konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1), Supratman mengatakan salah satu bentuk kritik terhadap presiden dan/atau wakil presiden adalah mengenai kebijakan pemerintah.

    “Kalau soal kebijakan, apa pun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa enggak ada masalah,” kata dia.

    Di sisi lain, ia mencontohkan salah satu bentuk penghinaan, yaitu pembuatan gambar yang tidak senonoh mengenai presiden dan/atau wakil presiden.

    “Masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh? Saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik,” ujarnya.

    Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan lembaga negara yang bisa melaporkan dugaan penghinaan hanyalah presiden dan wakil presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi,

    Oleh sebab itu, ia menyebut penerapan pidana akibat dugaan penghinaan tersebut sangat terbatas, dan merupakan delik aduan. “Dalam delik aduan, yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga,” jelas Eddy, sapaan akrabnya.

  • BPH Migas Perpanjang Relaksasi BBM untuk Percepat Pemulihan Energi di Aceh dan Sumatera

    BPH Migas Perpanjang Relaksasi BBM untuk Percepat Pemulihan Energi di Aceh dan Sumatera

    JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memperkuat langkah percepatan pemulihan akses energi di wilayah terdampak bencana, khususnya Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, melalui sejumlah kebijakan strategis.

    Kepala BPH Migas Wahyudi Anas mengatakan, salah satu upaya utama yang dilakukan saat ini adalah memperpanjang relaksasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) di daerah terdampak.

    Kebijakan tersebut ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh BBM guna mendukung penanganan kebencanaan dan pemulihan aktivitas ekonomi.

    “Untuk Provinsi Aceh dan Sumatera Barat masih berlaku relaksasi, yang memberikan kemudahan bagi masyarakat mendapatkan BBM khusus penanganan kebencanaan,” ujar Wahyudi dilansir ANTARA, Rabu, 7 Januari.

    Dia menjelaskan, perpanjangan relaksasi untuk ketiga kalinya ini mencakup BBM jenis Solar dan Pertalite.

    Penyaluran dapat dilakukan secara manual tanpa menggunakan kode QR di wilayah tanggap darurat bencana, sehingga proses distribusi dapat berlangsung lebih cepat.

    Pelaksanaan kebijakan tersebut dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha pelaksana penugasan, yang terus memastikan ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM di wilayah terdampak.

    “Relaksasi ini berlaku paling lambat hingga 8 Januari 2026. Kami sudah mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah daerah dan Pertamina Patra Niaga untuk membantu percepatan pemulihan,” kata Wahyudi.

    Selain relaksasi BBM, BPH Migas juga menyalurkan bantuan pembangkit listrik tenaga diesel (genset) yang menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT/BBM subsidi) maupun Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP/BBM kompensasi). Bantuan tersebut diberikan selama 15 hari atau hingga distribusi listrik di wilayah terdampak kembali normal.

    “Kami memberikan dukungan selama masa transisi sampai kondisi kelistrikan pulih, agar aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan,” ujarnya.

    Wahyudi berharap, rangkaian kebijakan ini mampu mempercepat pemulihan akses energi masyarakat pascabencana dan cuaca ekstrem, sehingga kegiatan sosial dan ekonomi dapat segera kembali normal.

    “Semoga setelah masa relaksasi berakhir, masyarakat sudah pulih dan mendapatkan akses energi yang memadai, baik BBM, LPG, maupun listrik, tanpa gangguan,” tutupnya.

  • Masir Pemburu 5 Burung Cendet di Baluran Divonis 5 Bulan, Besok Langsung Bebas

    Masir Pemburu 5 Burung Cendet di Baluran Divonis 5 Bulan, Besok Langsung Bebas

    JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, menjatuhkan vonis lima bulan 20 hari terhadap terdakwa Masir (75) karena terbukti bersalah melakukan perburuan liar menangkap lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, Jawa Timur.

    “Pada intinya, Pak Masir ini bersalah, namun karena beliau usia lanjut dan menjadi tulang punggung keluarga serta kooperatif dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan,” kata Humas Pengadilan Negeri Situbondo Alto Antonio usai persidangan dilansir ANTARA, Rabu, 7 Januari.

    Menurut dia, putusan atau vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Situbondo, yang disampaikan pada saat sidang dengan agenda replik yakni selama enam bulan.

    Ia menegaskan putusan majelis hakim ini tidak ada tekanan atau intervensi dari pihak manapun, namun surat dari Bupati Situbondo dan DPRD setempat menjadi pertimbangan putusan dalam sidang kasus perburuan liar itu.

    “Ini putusan seadil-adilnya, dan tidak ada tekanan atau intimidasi dari pihak manapun,” ucap dia.

    Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Masir, Hanif Fariyadi menyampaikan atas putusan majelis hakim 5 bulan 20 hari itu, terdakwa diperkirakan akan bebas pada 8 Januari 2026, karena telah menjalani masa hukuman selama 5 bulan 19 hari.

    “Kalau hitungan kami, besok sudah bebas, karena putusan hakim dihitung saat penangkapan ditambah masa tahanan,” ujarnya.

    Masir ditangkap petugas Taman Nasional Baluran pada tanggal 23 Juli 2025 dan mulai ditahan pada tanggal 24 Juli 2025, atau kasus perburuan liar atau pencurian lima ekor burung cendet di Taman Nasional Baluran.

    Sesuai Undang Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, pelaku terancam hukumannya minimal minimal tahun.

    Namun, pada 18 Desember 2025, JPU memperbaiki tuntutan dua tahun penjara menjadi enam bulan kepada terdakwa.

    Revisi tuntutan enambulan terhadap terdakwa warga DesaSumberanyar, KecamatanBanyuputih, itu disampaikan oleh JPU pada persidangan dengan agenda replik menanggapi pledoi kuasa hukum terdakwa.

  • Patut Dihindari, Ini Kebiasaan yang Bikin Lelah Meski Sudah Tidur Cukup

    Patut Dihindari, Ini Kebiasaan yang Bikin Lelah Meski Sudah Tidur Cukup

    JAKARTA – Pernahkah Anda merasa lelah saat bangun pagi, meskipun sudah istirahat dengan tidur cukup selama 7 sampai 9 jam? Kondisi ini dialami banyak orang, yang tidur cukup tapi masih lelah tanpa tahu penyebab pastinya.

    Secara medis, rasa lelah bukan hanyak tentang durasi tidur. Lelah bisa juga muncul karena kualitas tidur yang buruk, gaya hidup tidak seimbang, faktor mental, hingga kebiasaan sehari-hari.

    Dikutip dari Verywell Health, pada Rabu, 7 Januari 2026, terdapat beberapa kebiasaan yang membuat tubuh lelah meski sudah tidur cukup. Berikut beberapa kebiasaan tersebut yang sepatutnya dihindari agar tubuh tetap bugar.

    1. Bermain gadget jelang tidur

    Menggunakan gadget untuk mengakses media sosial, nonton film, atau balas pesan sebelum tidur memang terkesan santai. Namun, cahaya biru dari layar gadget bisa menghambat produksi melatonin, hormon yang membantu tubuh tidur nyenyak.

    Hal tersebut membuat meskipun Anda tidur durasi cukup, kualitas tidurnya buruk. Tubuh tidak masuk ke fase tidur dalam yang berperan penting untuk memulihkan energi.

    Oleh karena itu, biasanya menjauh dari layar setidaknya 30 sampai 60 menit sebelum tidur. Anda bisa menggantinya dengan aktivitas lain, seperti membaca buku, atau melakukan peregangan ringan.

    2. Jam tidur yang tidak konsisten

    Banyak orang yang tidur singkat saat hari kerja, dan kemudian tidur lama saat akhir pekan tiba. Kebiasaan ini mengacaukan jam biologis tubuh.

    Saat jadwal tidur tidak konsisten, tubuh akan bingung dan kualitas tidur menurun. Ini adalah alasan Anda bisa merasa tidur cukup tapi masih lelah. Dengan demikian, usahakan untuk tidur dan bangun di jam yang sama setiap hari, agar ritme tubuh lebih stabil dan energi terasa lebih terjaga.

    3. Mengabaikan sinyal kesehatan tubuh

    Jika Anda sudah tidur dengan cukup, makan teratur, dan mengelola stres, tapi tetap merasa lelah, maka bisa jadi ada faktor kesehatan yang patut diperhatikan. Misalnya ada gangguan anemia, gangguan tiroid, hingga efek samping obat tertentu.

    Kondisi tersebut sering membuat tubuh merasa lemas meski baik-baik saja dari luar. Oleh karena itu, sangat penting untuk memperhatikan sinyal dari tubuh, dan jika lelah sudah berkepanjangan maka sebaiknya berkonsultasi dengan tenaga medis.

  • Kejari Batam Belum Eksekusi Kompol Satria Nanda dkk Penjual Barbuk Sabu

    Kejari Batam Belum Eksekusi Kompol Satria Nanda dkk Penjual Barbuk Sabu

    BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan. Riau belum melaksanakan eksekusi terhadap mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dan kawan-kawan atas permohonan kasasinyayang diputus oleh Mahkamah Agung pada Oktober 2025.

    Kasi Intelijen Kejari Batam Priandi Firdaus mengatakan dasar untuk melakukan eksekusi adalah sudah diterimanya surat salinan putusan dari Pengadilan Negeri Batam.

    “Belum (dieksekusi), salinan putusannya belum turun,” kata Priandi dilansir ANTARA, Rabu, 7 Januari.

    Priandi menyebut, pihaknya masih menunggu putusan salinan dari Mahkamah Agung untuk bisa melakukan eksekusi atas putusan kasasi tersebut.

    Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam Vaviennes Stuart Wattimena mengatakan pihak perlu melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait salinan putusan kasasi Kompol Satria Nanda.

    Wattimena membenarkan, proses eksekusi belum bisa dilaksanakan apabila surat salinan putusan belum diterima para pihak, termasuk para terdakwa dan Kejaksaan.

    “Nanti kami cek lagi (suratnya), kalau belum dieksekusi berarti belum turun salinannya,” katanya.

    Sementara itu, putusan kasasi terhadap Kompol Satria Nanda dan sembilan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang itu telah diputus oleh Mahkamah Agung pada 24 Oktober 2025.

    Putusan itu tertuang dalam SIPP Pengadilan Negeri Batam. Dalam putusannya Mahkamah Agung memvonis Kompol Satrian Nanda dan Shigit Sarwo Edhi (eks Kasubnit I Satresnarkoba Polresta Barelang) pidana seumur hidup.

    Sementara, delapan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya divonis 20 tahun penjara yakni Fadhillah, Ibnu Ma’ruf Rambe, Junaidi, Rahmadi, Jaka Surya, Arianto, Alex Chandra, dan Wan Rahmat Kurniawan.

    Kompol Satria Nanda beserta sembilan mantan anggotanya dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan menyisihkan barang bukti sabu seberat lebih dari 5 kg untuk dijual kembali kepada pengedar Aziz Martua Siregar dan Zulkarnain Harahap, guna kepentingan penyidikan dan ungkap kasus besar tangkapan narkoba.

    Saat ini Kompol Satria Nanda beserta sembilan mantan anggotanya masih menjalani penahanan di Rutan Kelas II A Batam dengan status terdakwa.

  • Tumpahan Minyak Cemari Perairan Teluk Sasah-Bintan

    Tumpahan Minyak Cemari Perairan Teluk Sasah-Bintan

    TANJUNGPINANG- Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Tanjung Uban menyampaikan tumpahan minyak mencemari kawasan pesisir di Kampung Tanjung Talok, Desa Teluk Sasah, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

    Plt Kepala Pangkalan PLP Tanjung Uban Alfaizul melaporkandari keterangan RT setempat, tumpahan minyak tersebut mulai terlihat sejak tanggal 2 Januari 2026, sekira pukul 07.00 WIB.

    “Tumpahan minyak di sekitar pantai dan disertai bau menyengat, hingga mengganggu kenyamanan warga sekitar,” kata Alfaizul di Bintan, Rabu, 7 Januari dilansir ANTARA.

    Ia mengatakan telah menurunkan TimRescuePangkalan PLP Tanjung Uban guna memantau langsung lokasi tumpahan minyak di Desa Teluk Sasah.

    Dari hasil pemantauan di lapangan, kata dia, tumpahan minyak masih terjadi di lokasi kejadian meskipun volumenyasudah mulai berkurang.

    Pihaknya belum mengetahui sumber tumpahan minyak yang diduga solar itu. Upaya koordinasi telah dilakukan bersama pihak-pihak terkait guna mencari asal-usul tumpahan minyak tersebut.

    “Kami danstakeholderterkait akan menyusun langkah-langkah mitigasi sekaligus penanganan pencemaran minyak di perairan Bintan, karena dampaknya dapat merugikan masyarakat pesisir,” ucap Alfaizul.

    Senada, Kepala Dusun Desa Teluk Sasah, Wahyudi menyebut tumpahan minyak berdampak terhadap aktivitas ekonomi warga pesisir, karena hasil tangkapan mereka sehari-hari ikut tercemar minyak, seperti rumput laut, kerang hingga kepiting.

    Selain itu, alat tangkap ikan nelayan semisal jaring dan bubu kelong juga menjadi kotor terkena minyak tersebut. Dampaknya ikan enggan mendekat karena berbau minyak.

    “Harapan kami, pemerintah terkait segera menangani tumpahan minyak itu agar aktivitas ekonomi masyarakat kembali normal, termasuk mencari sumber minyak tersebut,” ucap Wahyudi.

  • Ayahanda Venna Melinda Meninggal Dunia Saat Hendak Pijat, Sempat Pingsan

    Ayahanda Venna Melinda Meninggal Dunia Saat Hendak Pijat, Sempat Pingsan

    JAKARTA – Kabar duka datang dari aktris senior sekaligus politisi, Venna Melinda. Sang ayah tercinta, Jimmy Rekartono, telah menghembuskan napas terakhirnya di usia 73 tahun.

    Menurut keterangan dari adik almarhum, keluarga pertama kali mendapatkan kabar pada Selasa sore. Salah satu kerabat di Bandung menerima telepon yang mengabarkan bahwa Jimmy pingsan di sebuah tempat pijat di kawasan Grand Wijaya.

    “Kabar itu dari salah satu adik Papa Jimmy… Dia kirim berita di grup bahwa Papa Jimmy pingsan di Grand Wijaya dan badannya kaku,” ujar sang tante, Maya di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Januari.

    Saat itu, Venna Melinda yang sedang berlibur di Bali tidak bisa langsung dihubungi. Panggilan telepon dari petugas tempat pijat tidak ia dengar karena sedang berada di pantai.

    Setelah melihat lima panggilan tak terjawab dan sebuah pesan WhatsApp, barulah Venna merasa panik.

    “Bapaknya tadi waktu saya mau pijat tiba-tiba pingsan kaku. Denyut nadinya lemah,” kata Venna, menirukan ucapan sang petugas.

    Pihak keluarga pun langsung bergerak cepat mengirimkan ambulans ke lokasi. Namun, saat keluarga terdekat tiba di sana, denyut nadi almarhum disebut sudah tidak ada.

    “Keluarga terdekat… Dia tanya jujur ke resepsionis di sana, dan dikatakan memang denyutnya sudah tidak ada,” cerita Maya.

    Jimmy Rekartono diketahui memang memiliki riwayat penyakit jantung. “Papa sudah pasang ring, ada tiga ring,” ungkap Venna.