Author: Voi.id

  • Selebgram Ratu Entok Terdakwa Penistaan Agama Dituntut 4,5 Tahun Penjara

    Selebgram Ratu Entok Terdakwa Penistaan Agama Dituntut 4,5 Tahun Penjara

    MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias selebgram Ratu Entok dengan 4,5 tahun penjara karena melakukan penistaan agama.

    “Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok dengan pidana penjara empat tahun enam bulan penjara,” kata JPU Kejati Sumut Erning Kosasih di Pengadilan Negeri Medan, Senin, 17 Februari dilansir ANTARA.

    JPU menilai, perbuatan Ratu Entok merupakan warga Jalan Marelan I, Pasar IV Barat, Gang Necis, Lingkungan VII, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

    “Terdakwa terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelas dia.

    Selain pidana penjara, JPU Erning juga menuntut terdakwa selebgram Ratu Entok untuk membayar denda sebesar Rp100 juta.

    Dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar oleh selebgram asal Dusun II, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ini, maka diganti pidana kurungan enam bulan.

    Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Ratu Entok karena meresahkan masyarakat, dan membuat agama kristen sangat rendah derajatnya, serta menimbulkan ketidakserasian di lingkungan masyarakat dalam kehidupan beragama.

    “Keadaan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan mengakui serta menyesali perbuatannya,” tegas JPU Erning.

    Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Achmad Ukayat menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa.

    “Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (24/2), dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya,” ujar Hakim Achmad Ukayat.

    JPU Kejati Sumut Erning Kosasih dalam surat dakwaannya sebelumnya menyebutkan, penistaan agama dilakukan oleh terdakwa Ratu Entok terjadi pada Rabu (2/10/2024).

    Ketika itu, ungkap dia, terdakwa selebgram Ratu Entok sedang melakukan siaran langsung di media sosial lewat akun TikTok pribadinya.

    “Di siaran langsung itu, terdakwa memperlihatkan foto Yesus merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan,” jelasnya.

    Adapun kata-kata yang diucapkan terdakwa saat siaran langsung, yakni “hemmmmm…..biksu kali ah! Horgggg…..eh!!!! kau cukur, hei kau cukur rambut kau ya, jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kayak bapak dia, dicukur, kalau laki-laki harus dicukur botak, dicukur, cepak, biar kayak ini kau, apa renaldo de capro, ya dicukur, cukur oii cukur, oi cukur”.

    “Atas postingan terdakwa membuat kegaduhan semua umat Kristen dan akan berdampak pada pecahnya persatuan dan kesatuan serta kerukunan umat beragama,” tegas JPU Erning.

    Selain itu, seluruh masyarakat beragama Kristen merasa terdakwa Ratu Entok telah menyebarkan rasa kebencian bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

    “Sehingga sejumlah masyarakat beragama Kristen membuat laporan ke Polda Sumut pada 4 Oktober 2024 guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar JPU Erning.

     

  • Danantara Kurangi Ketergantungan BUMN terhadap PMN

    Danantara Kurangi Ketergantungan BUMN terhadap PMN

    JAKARTA – Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengatakan, hadirnya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dapat mengurangi ketergantungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap Penyertaan Modal Negara (PMN).

    Menurut dia, hal itu seiring nantinya Danantara dapat merangkul berbagai mitra strategis dan menarik masuknya investasi ke dalam negeri.

    “Setting Danantara juga membuatnya lebih lincah menarik investasi atau merangkul strategic partner dibandingkan format BUMN konvensional. Dampaknya, ketergantungan BUMN terhadap PMN akan bisa dikurangi,” ujar Wijayanto, dikutip Antara, Senin 17, Februari.

    Ia melanjutkan, hadirnya Danantara juga akan membuat pengelolaan BUMN menjadi lebih profesional atau tidak politis dan birokratis, serta berpotensi mendongkrak kualitas aspek Good Corporate Governance (GCG).

    Selain itu, lanjutnya, DNA korporasi yang lebih kental akan membuat perusahaan-perusahaan BUMN menjadi lebih berani mengambil risiko bisnis secara terukur, lebih kreatif, serta lebih fleksibel bergerak.

    “Termasuk untuk menjalankan bisnis di Luar Negeri (LN),” ujar Wijayanto.

    Di sisi lain, Ia mengingatkan bahwa masih terdapat tantangan dalam pengelolaan Danantara, diantaranya Legal Framework yang masih rumit serta memiliki terlalu banyak pimpinan nantinya.

    “Selain itu, belum ada jaminan yang solid bahwa politisasi tidak akan terjadi di Danantara. Ini berpotensi menimbulkan kerumitan-kerumitan di masa mendatang,” ujar Wijayanto.

    Presiden Prabowo Subianto mengumumkan peluncuran Danantara akan dilakukan pada 24 Februari mendatang, dengan tahap awal akan mengelola aset lebih dari 900 miliar dolar AS.

    “Danantara yang akan diluncurkan pada 24 Februari, bulan ini, akan menginvestasikan sumber daya alam dan aset negara kita ke dalam proyek-proyek yang berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor, seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, produksi pangan, dan lain-lain,” kata Prabowo.

  • Jangan Tertipu, Ini Tips Menghindari Penipuan Berkedok Pengecekan SLIK OJK

    Jangan Tertipu, Ini Tips Menghindari Penipuan Berkedok Pengecekan SLIK OJK

    JAKARTA – Pesatnya kemajuan era digital kerap kali disalahgunakan oleh berbagai pihak tidak bertanggungjawab untuk melakukan berbagai modus penipuan. 

    Salah satu modus penipuan yang kian marak terjadi adalah penipuan berkedok menawarkan jasa pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

    Dalam skema penipuan ini, penipu biasanya akan berpura-pura sebagai pihak resmi yang menawarkan layanan pengecekan SLIK OJK secara gratis maupun berbayar. 

    Mereka akan menghubungi korban dan meminta data pribadi seperti nomor KTP, nomor rekening, hingga kode OTP dengan dalih verifikasi, yang nanti akan berujung ke pencurian identitas hingga pembobolan akun keuangan digital. 

    Sebagai salah satu platform layanan pembiayaan digital Akulaku membagikan tips agar terhindar dari penipuan jenis ini.

    Cek informasi SLIK OJK resmi hanya dapat dilakukan melalui situs resmi OJK https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage atau langsung di kantor OJKJangan pernah memberikan data pribadi karena OJK maupun lembaga keuangan resmi tidak pernah meminta data pribadi kepada konsumen seperti nomor KTP, nomor rekening, atau kode OTPHindari mengklik tautan yang dikirimkan oleh pihak yang tidak dikenal, terutama jika mengaku sebagai OJK atau lembaga keuangan lain.Jika membutuhkan informasi terkait pengecekan SLIK OJK, pastikan untuk mengakses situs resmi www.ojk.go.id, menghubungi call center OJK di 157, layanan whatsapp 081 157 157 157, atau kirimkan bukti penipuan ke email [email protected]Jika menerima pesan atau telepon mencurigakan yang mengatasnamakan OJK atau platform lain, segera laporkan ke pihak berwenang dan layanan pelanggan terkait. 

  • BPBD Lumajang Ingatkan Warga di Lereng Gunung Semeru Waspadai Hujan Abu

    BPBD Lumajang Ingatkan Warga di Lereng Gunung Semeru Waspadai Hujan Abu

    LUMAJANG – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengimbau warga di lereng Gunung Semeru untuk mewaspadai hujan abu vulkanik tipis seiring dengan cuaca ekstrem selama beberapa hari terakhir.

    “Hari ini kami mendapat laporan hujan abu vulkanik mengguyur di Kecamatan Candipuro, namun masih tipis,” kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Lumajang Yudi Cahyono dilansir ANTARA, Senin, 17 Februari.

    Pihaknya melakukan monitoring terhadap titik dan arah angin yang membawa abu vulkanik Gunung Semeru, karena cuaca ekstrem berupa angin kencang bisa berubah-ubah, sehingga tidak bisa diprediksi.

    BPBD Lumajang juga mengantisipasi adanya bencana hidrometeorologi tersebut dan mengimbau masyarakat agar menggunakan masker dan kacamata saat keluar rumah untuk mengantisipasi dampak hujan abu vulkanik Gunung Semeru.

    “Kami mengimbau masyarakat agar memakai masker dan kacamata untuk melindungi pernapasan dan mencegah iritasi mata, meskipun abu vulkanik yang turun tipis,” katanya.

    Yudi mengatakan beberapa kecamatan di kaki Gunung Semeru yang kemungkinan terdampak hujan abu vulkanik sesuai dengan arah angin yakni Kecamatan Candipuro, Pasrujambe, Pasirian, Senduro, dan Pronojiwo.

    “Sejauh ini hujan abu vulkanik Gunung Semeru tidak terlalu berdampak signifikan di rumah-rumah warga, karena mereka tetap bekerja seperti biasanya dan menggunakan masker saat keluar rumah,” katanya.

    Yudi mengatakan tidak ada pembagian masker kepada warga, karena guyuran abu vulkanik terkadang hanya sebentar dan akan hilang saat hujan turun di Lumajang.

    “Kami terus bersiaga dan siap memberikan bantuan jika diperlukan. Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah desa dan masyarakat, diharapkan situasi itu dapat dihadapi dengan kesiapsiagaan dan kewaspadaan bersama,” ujarnya.

  • Kalau Ingin Meningkatkan Skill dan Kembali ke Indonesia tak Masalah

    Kalau Ingin Meningkatkan Skill dan Kembali ke Indonesia tak Masalah

    JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menilai isu di media sosial yang terangkum dalam tagar #KaburAjaDulu sebagai tantangan bagi pemerintah untuk menciptakan banyak lapangan kerja untuk masyarakat.

    Yassierli menilai tagar #KaburAjaDulu pun menjadi perhatian dan catatan bagi pemerintah.

    “Ini tantangan buat kami kalau memang itu adalah terkait dengan aspirasi mereka. Ayo pemerintah create better jobs, itu yang kemudian menjadi catatan kami dan concern kami,” kata Menteri Ketenagakerjaan menjawab pertanyaan wartawan soal #KaburAjaDulu dilansir ANTARA, Senin, 17 Februari.

    Yassierli juga menilai tagar #KaburAjaDulu bukan berarti ajakan untuk kabur, melainkan keinginan untuk meningkatkan kompetensi (skill) dan mendapatkan peluang bekerja yang lebih baik di luar negeri.

    “Di satu sisi, saya lihat kesempatan kerja di luar memang ada ya. Jadi, semangatnya bukan kabur sebenarnya. Jadi, kalau memang ingin meningkatkan skill, dan ada peluang kerja di luar negeri, kemudian kembali ke Indonesia bisa membangun negeri. Ya tidak masalah,” kata Yassierli.

    Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengingatkan warga negara Indonesia yang ingin mencari kerja di luar negeri tentu harus mempersiapkan diri dengan baik.

    Dia menilai tagar #KaburAjaDulu tak berbeda dengan keinginan untuk merantau. Hasan Nasbi menyebut merantau merupakan pilihan hidup yang baik.

    “Tetapi, kalau mau merantau ke luar negeri, ingat, harus punya skill, karena kalau gak punya skill, nanti gak bisa punya pekerjaan baik di luar negeri. Yang kedua, harus taat prosedur, supaya gak jadi pendatang haram. Kalau orang mau merantau gak boleh dilarang,” kata Hasan Nasbi menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

  • Kia Ungkap Detail Eksterior EV4 Sedan dan Hatchback sebelum Debut Resmi 24 Februari

    Kia Ungkap Detail Eksterior EV4 Sedan dan Hatchback sebelum Debut Resmi 24 Februari

    JAKARTA – Kia Corporation hari ini membuka tabir misteri desain eksterior EV4, model listrik terbarunya yang akan hadir dalam varian sedan dan hatchback. Pengungkapan ini dilakukan menjelang acara Kia EV Day 2025 yang akan digelar di Tarragona, Spanyol pada 24 Februari ini.

    EV4 diklaim siap untuk menjadi penantang serius di pasar mobil listrik, menawarkan kombinasi inovasi, desain futuristik, dan kepraktisan.EV4 juga disebut menyasar konsumen muda yang berorientasi pada gaya hidup dan gemar menjelajahi hal-hal baru.

    “Kia EV4 adalah cerminan komitmen kami untuk memikirkan kembali mobilitas dan memperluas batasan dari apa yang dapat dicapai desain. Dengan menawarkan varian sedan dan hatchback, kami menghadirkan kepada pelanggan kami pengalaman unik modernitas dan kepraktisan yang mendefinisikan keluarga Kia EV, dengan cara yang sesuai dengan beragam gaya hidup dan kebutuhan mereka,” kata Executive Vice President dan Head of Kia Global Design Karim Habib, dalam rilis global pabrikan, 17 Februari.

    Mengusung filosofi desain ‘Opposites United’ khas Kia, EV4 memadukan garis-garis tajam dengan detail teknis yang berani. Desain aerodinamisnya terlihat dari kap mesin rendah, profil fastback, dan spoiler atap yang unik. Kia mengklaim EV4 sebagai ekspresi progresif dari mobilitas listrik bagi pelanggan yang mencari teknologi baru dan kebebasan untuk menjelajah, sekaligus memperluas daya tarik jajaran Kia EV.

    Perbedaan Sedan dan Hatchback dan Hadirnya Varian GT-Line yang Lebih Sporty

    EV4 sedan menawarkan tampilan yang ramping dengan hidung rendah dan siluet long-tail. Spoiler atapnya yang unik semakin memperkuat kesan premium. Sementara itu, EV4 hatchback tampil lebih ringkas dan serbaguna, dengan pilar C vertikal berwarna hitam yang kontras dan garis-garis tegas. Keduanya sama-sama menggunakan velg 19 inci dengan pola garis teknis yang rumit, mencerminkan filosofi desain ‘Opposites United’.

    Bagian depan kedua varian menampilkan wajah macan listrik EV khas Kia, dilengkapi dengan lampu depan vertikal dan lampu Star Map ikonik. Kombinasi dinamis ini menonjolkan tampilan lebar dan sporty kendaraan. Perbedaan utama pada sedan terletak pada siluetnya yang panjang dan ramping, sementara hatchback menawarkan kesan yang lebih solid dan kompak.

    Kia juga menawarkan varian GT-Line yang dilengkapi dengan elemen desain eksklusif, menciptakan karakter yang lebih dinamis. Bumper depan dan belakang berbentuk sayap memberikan kesan yang lebih kuat dan ramping, sementara pelek 19 inci bermotif segitiga meningkatkan nuansa futuristik dan sporty.

    l

  • Demi Tidur Lebih Berkualitas, Ini Waktu Minum Air yang Harus Dihindari

    Demi Tidur Lebih Berkualitas, Ini Waktu Minum Air yang Harus Dihindari

    JAKARTA – Minum air yang cukup merupakan hal yang harus dilakukan manusia agar tubuh tetap terhidrasi dan sehat. Namun, terdapat waktu dalam sehari yang disarankan untuk tidak minum air, agar tidur di malam hari lebih berkualitas.

    Hal ini diungkapkan oleh spesialis pengobatan tidur, Shelby Harris, dikutip dari Surrey Live, pada Senin, 17 Februari 2025. Shelby mengatakan bahwa minum terlalu banyak air sebelum tidur dapat berdampak negatif bagi tubuh.

    Oleh karena itu, ia menyarankan agar orang-orang mengatur air yang dikonsumsi sepanjang hari. Ini akan membantu mereka tidak merasa haus di malam hari, yang membuat mereka harus minum air yang banyak.

    “Beberapa orang tidak minum cukup air di siang hari. Jadi ketika malam tiba, mereka sangat haus. Saya menganjurkan orang untuk minum air di siang hari, sehingga mereka tidak minum banyak air di malam hari,” kata Shelby Harris.

    Minum air segelas tepat sebelum tidur di malam hari dapat membuat Anda terbangun untuk buang air kecil. Ini tentunya mengganggu waktu tidur dan kualitas tidur.

    Shelby menyarankan agar minum air dilakukan di pagi hari, tepat setelah bangun tidur. Hal tersebut dapat membantu melawan dehidrasi yang dialami saat tidur.

    Perlu diingat juga, menjaga kualitas tidur yang baik harus dilakukan demi kesehatan tubuh. Studi mengungkap bahwa kurang tidur pada pria memiliki risiko lebih besar terkena penyakit kardiovaskular.

    Pada wanita, kualitas tidur yang buruk dapat mengakibatkan risiko lebih tinggi menderita osteoporosis. Waktu tidur yang kurang juga membuat kesulitan berkonsentrasi untuk melakukan aktivitas sehari-hari.

    Selain waktu minum air yang harus diperhatikan, terdapat beberapa hal lain yang turut diperhatikan untuk menjaga kualitas tidur. Mulai dari pola makan yang sehat, berolahraga, hingga mengelola stres.

  • Apa Itu Sumpah Advokat? Ini Pengertian, Isi, hingga Syarat Pengambilan Sumpahnya

    Apa Itu Sumpah Advokat? Ini Pengertian, Isi, hingga Syarat Pengambilan Sumpahnya

    YOGYAKARTA – Apa itu sumpah advokat bisa dipahami sebagai sumpah profesi yang wajib ditaati oleh para pengacara. Sumpah ini akan mengikat orang-orang yang berprofesi sebagai advokat agar menjunjung nilai-nilai keprofesiannya. Untuk memahami sumpah profesi advokat simak penjelasannya berikut ini.

    Apa Itu Sumpah Advokat

    Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, sumpah advokat dimaknai sebagai sebuah sumpah yang secara resmi diucapkan oleh pengacara saat memulai profesinya.

    Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dijelaskan berbagai hal yang berkaitan dengan advokat, termasuk penyumpahannya. Di Pasal 4 dijelaskan bahwa sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah sesuai agama yang dianut atau berjanji secara sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi sesuai wilayah domisili hukum.

    Artinya, seorang calon advokat tidak diperkenankan menjalankan profesinya sebelum ia menjalani tahapan akhir untuk menjadi seorang advokat yakni penyumpahan.

    Isi Sumpah Advokat

    Dalam Pasal 4 ayat (2) UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat diatur sumpah atau janji advokat yang perlu dibaca saat prosesinya. Berikut ini bunyi sumpah advokat dan isinya sesuai UU yang berlaku.

    “Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji:

    bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.

    Setelah penyumpahan selesai, salinan berita acara sumpah akan dikirimkan ke Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat yang diakui secara resmi di Indonesia.

    Syarat Calon Advokat yang Bersumpah

    Calon advokat yang akan mengambil sumpah wajib memenuhi syarat yang telah ditetapkan sesuai aturan. Syarat tersebut adalah sebagai berikut, dilansir dari situs Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

    Usia minimal 25 tahunFotokopi ijazah pendidikan tinggi hukum (legalisir)Fotokopi KTP wilayah domisili calon advokat beradaFotokopi Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Sertifikat Ujian Profesi Advokat (UPA) yang dikeluarkan organisasi advokatPas foto terbaru background merah ukuran 3 x 4 dan 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembarFotokopi KTPA Pimpinan Kantor Advokat/LBHFotokopi KTPA Advokat Pendamping (jika berbeda dengan Pimpinan Kantor Advokat/LBH), Advokat pendamping minimal 7 (tujuh) tahun menjadi AdvokatSurat Keterangan Magang (dihitung 2 tahun setelah lulus sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum)Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai PNS, TNI, POLRI, dan atau pejabat negara (bermeterai Rp10.000,-)Laporan Berkala Pelaksanaan Magang untuk 3 (tiga) perkara Hukum Publik (Pidana, Tata Usaha Negara, Perselisihan Hubungan Industrial, Mahkamah Konstitusi ) dan 6 (enam) perkara Hukum Privat (Perdata, Agama, Mediasi, Arbitrase). Apabila ada salah satu perkara Pro Bono, maka setara dengan 2 (dua) perkaraSurat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)Surat Pernyataan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri sesuai dengan KTPBukti Pembayaran Pendaftaran Penyumpahan Advokat

    Itulah informasi terkait apa itu sumpah advokat. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.

  • Pemerintah Catat Penerimaan Pajak Digital hingga Januari 2025 Tembus Rp33,39 Triliun

    Pemerintah Catat Penerimaan Pajak Digital hingga Januari 2025 Tembus Rp33,39 Triliun

    JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 31 Januari 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp33,39 triliun.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyampaikan jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp26,12 triliun, pajak kripto sebesar Rp1,19 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp3,17 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,9 triliun.

    Sementara itu, sampai dengan Januari 2025 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    Dwi menyampaikan pada bulan Januari 2025, tidak terdapat penunjukan, pembetulan/perubahan data pemungut, maupun pencabutan pemungut.

    Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 181 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp26,12 triliun.

    “Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp8,44 triliun setoran tahun 2024 dan Rp774,8 miliar setoran tahun 2025,” katanya dalam keterangannya, Senin, 17 Februari.

    Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,19 triliun sampai dengan Januari 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp107,11 miliar penerimaan 2025. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp560,55 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp634,24 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

    Dwi menyampaikan Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp3,17 triliun sampai dengan Januari 2025.

    Sementara itu, penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,48 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp140 miliar penerimaan tahun 2025.

    Dwi menyampaikan pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp830,54 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp720,74 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,62 triliun.

    Menurutnya lenerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP dan hingga Januari 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp2,90 triliun.

    Dwi menjelaskan penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,33 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp53,77 miliar penerimaan tahun 2025.

    Selain itu, Dwi menyampaikan penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp195,54 miliar dan PPN sebesar Rp2,71 triliun.

    “Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.

    Dwi juga menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

  • Mengenal Serangan Deface, Modus Peretasan yang Menimpa Website Kejagung

    Mengenal Serangan Deface, Modus Peretasan yang Menimpa Website Kejagung

    JAKARTA – Belum lama ini, website resmi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (kejagung.go.id) diduga mengalami peretasan yang disebabkan oleh serangan deface atau defacement. 

    Perusahaan keamanan siber global Kaspersky mengungkapkan bahwa serangan defacement adalah tindakan mengubah konten atau tampilan visual dari sebuah situs web secara acak.

    Jenis insiden ini biasanya disebabkan oleh beberapa faktor, seperti akses tidak sah, infeksi malware, injeksi SQL, pembajakan DNS, atau bahkan serangan DDoS (Distributed Denial of Service). 

    Meskipun serangan ini tidak dilakukan untuk keuntungan langsung, serangan defacement dikatakan dapat merusak reputasi organisasi yang menjadi target, atau bahkan menyebabkan kerugian finansial.

    “Defacer tidak hanya mengeksploitasi kerentanan teknis, mereka juga mengeksploitasi ketidaktahuan. Oleh karena itu, penting bagi organisasi untuk mengetahui sisi kerentanan infrastruktur mereka,” kata Kaspersky dalam pernyataannya.

    Untuk membantu organisasi meningkatkan infrastruktur keamanan siber mereka, Kaspersky menyarankan untuk:

    Menilai risiko keamanan siber organisasi secara berkala.Mengingatkan staf secara berkala cara menangani data sensitif, misalnya, hanya menyimpannya di layanan cloud terpercaya yang memerlukan autentikasi untuk akses dan tidak boleh dibagikan dengan pihak ketiga yang tidak terpercaya.Menerapkan praktik kata sandi yang baik di seluruh organisasi. Pastikan kata sandi kuat dan idealnya gunakan solusi pengelola kata sandi untuk menjaga semua kata sandi Anda tetap aman.Menggunakan solusi intelijen ancaman sebagai pengetahuan berbasis bukti, termasuk konteks, mekanisme, indikator, implikasi, dan rekomendasi berorientasi tindakan terkait ancaman atau potensi ancaman yang dapat atau mungkin terjadi pada aset.Selalu melibatkan pakar dan lembaga penegak hukum jika terjadi pelanggaran.