DENPASAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa Bastomi Prasetiawan (49), pelaku pembunuhan terhadap seorang pria bernama I Kadek Parwata.
Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, Ketua Majelis Hakim I Putu Agus Adi Antara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar Harisdianto Saragih.
Selain memberikan pidana penjara 15 tahun, dalam berkas perkara terpisah, terdakwa yang disapa Mas Pras tersebut juga dijatuhi vonis tiga tahun penjara kasus kepemilikan senjata tajam.
Pembacaan putusan tersebut langsung setelah putusan terkait pembunuhan.
Vonis tersebut lebih rendah dua tahun dari tuntutan JPU.
Dalam tuntutannya, JPU meminta terdakwa Prasetiawan dihukum lima tahun penjara dalam kasus kepemilikan senjata tajam (UU Darurat). Namun, hakim berpendapat lain sehingga terdakwa dijatuhi vonis tiga tahun penjara.
Dengan demikian, total hukuman yang diberikan kepada terdakwa yakni 18 tahun.
Terdakwa Prasetiawan hanya tertunduk diam setelah mendengar putusan majelis hakim tersebut.
Setelah berdiskusi dengan penasehat hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa disebutkan rangkaian perbuatan kejam Mas Pras bermula ketika dirinya mengendarai sepeda motor Honda Spacy berplat DK 6658 UBE melintasi Jalan Nangka Utara, pada 13 Februari 2025 sekira pukul 01.30 Wita.
Terdakwa hendak menuju rumah bosnya di Jalan Antasura Denpasar. Lalu, dia disalip oleh saksi korban Made Darma Wisesa. Terdakwa emosi karena merasa pemuda tersebut hampir menyerempetnya.
Pria itu pun langsung mengejar Darma Wasesa. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) depan Warung Auna, Darma memarkir motor dengan maksud berbelanja. Akan tetapi, terdakwa langsung menabrak pemuda itu serta memukulinya berulang kali.
Bahkan, dalam dakwaan JPU, Bastomi mengeluarkan pisau yang dia bawa dan dipakai mengancam. Pemilik warung bernama Ashuri pun berusaha melerai dan membubarkan perselisihan itu.
Bastomi melanjutkan perjalanan ke utara untuk menuju Jalan Antasura.
Di tengah perjalanan, terdakwa merasa belum puas, hingga kembali ke Warung Auna. Di sana, pemilik warung ditanyai oleh terdakwa Prasetiawan apakah saudara dari Darma atau bukan.
Pemilik warung sontak menjawab tidak. Kala Bastomi hendak meninggalkan TKP, datanglah korban Kadek Parwata bersama temannya I Wayan Wawa Anggara.
Kadek Parwata terus diinterogasi oleh Prasetiawan hingga akhirnya dia mengeluarkan pisau lalu menusuk bagian rusuk korban hingga menyebabkan luka. Bahkan korban yang berusaha menjauh dikejar oleh terdakwa hingga menikam beberapa kali sampai korban jatuh.
Kendati sasarannya sudah terkapar, Prasetiawan terus mendekat dan berdiri di atas korban untuk menusuk lagi. Saksi Wayan Wawa pun datang menendang kepala pelaku hingga jatuh.
Bastomi lantas berdiri dan mengejar Wawa sambil mengayunkan pisau.
Tetapi, ayunannya tidak mengena dan dibalas dengan tendangan oleh saksi. Setelah itu, pelaku malah berbalik lagi ke arah korban yang masih tergeletak.
Namun, dirinya dikejar oleh Wawa dan akhirnya memilih untuk melarikan diri menggunakan sepeda motornya. Kadek Parwata yang bersimbah darah lantas dibawa ke Rumah Sakit Bakti Rahayu.
Korban langsung mendapat perawatan, tetapi dinyatakan sudah meninggal dunia. Jenazahnya dirujuk ke RSUP Prof Dr IGNG Ngoerah untuk dilakukan visum.
Hasil visum menunjukkan terdapat luka-luka terbuka yang diakibatkan oleh kekerasan tajam dan luka-luka lecet akibat kekerasan tumpul pada tubuh korban.
Sebab kematian adalah luka tusuk pada dada kiri dan punggung kiri yang menembus paru kiri bagian bawah, sehingga menimbulkan perdarahan di dalam rongga dada kiri.
Pelaku Prasetiawan pun berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Denpasar hingga akhirnya mengakui perbuatannya.