Author: Voi.id

  • Vaksinasi dan Obat Herbal Jadi Sasaran Hoaks Terbanyak, Imunisasi HPV Ikut Diserang

    Vaksinasi dan Obat Herbal Jadi Sasaran Hoaks Terbanyak, Imunisasi HPV Ikut Diserang

  • Pramono Janji Kucurkan APBD Khusus Penataan Tanah Merah

    Pramono Janji Kucurkan APBD Khusus Penataan Tanah Merah

    JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku akan mengalokasikan anggaran khusus untuk melakukan penataan Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara, yang kini berganti nama menjadi Tanah Harapan.

    Namun, Pramono tak menjelaskan berapa porsi anggaran yang akan dikucurkan dalam APBD DKI Jakarta dan waktu pelaksanaannya. Hal ini diungkapkan Pramono usai resmi mengganti nama kampung yang selama ini menghadapi konflik agraria tersebut.

    “Sejak hari ini Kampung Harapan akan mempunyai akses secara langsung untuk bisa mendapatkan APBD Jakarta. Ya tentunya dengan APBD-nya bukan sekarang. Nanti Pemerintah DKI yang akan menyalurkan,” ujar Pramono di lokasi, Selasa, 18 November.

    Berdasarkan pendataan, Tanah Harapan mencakup enam RW yang tersebar di tiga kelurahan dan dua kecamatan, yaitu RW 08, 09, 10, dan 11 di Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja; RW 07 di Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja; serta RW 22 di Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading.

    Dari pergantian nama kawasan ini, Pramono berjanji akan melakukan penataan infrastruktur di Tanah Harapan berupa pembangunan jalan, saluran, gapura, vertical garden, jaringan PAM, lampu penerangan, hingga pemasangan sheet pile. Di mana, sebagian wilayah tersebuut memang belum tersentuh pembangunan fisik.

    “Ada 3 RW yang selama ini tidak pernah tersentuh pembangunannya dan untuk itu kami akan memprioritaskan di 2026 ini untuk melakukan perbaikan saluran air, penataan jalan, memberikan tanda pintu gerbang gapura, dan sebagainya,” urai Pramono.

    Pergantian nama ini juga dibarengi dengan pembukaan akses layanan sosial. Bantuan pemerintah yang sebelumnya tak bisa disalurkan secara menyeluruh kini dapat diberikan tanpa hambatan administrasi.

    “Sehingga hal yang berkaitan dengan bantuan-bantuan sosial yang dimiliki oleh Pemerintah DKI Jakarta sekarang bisa sepenuhnya dilakukan di sini, antara lain KJP, KJMU, kemudian pemutihan ijazah, pos bantuan hukum, pendirian Koperasi Merah Putih, dan sebagainya, sebagainya,” jelas Pramono.

    “Untuk itu, tidak perlu ada perubahan ataupun kelengkapan administrasi baru. Semuanya sama,” lanjutnya.

  • Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil, MenPAN RB: Kita Hormati

    Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil, MenPAN RB: Kita Hormati

  • PGN Butuh 5 Kargo LNG demi Penuhi Kebutuhan Pelanggan Tahun Depan

    PGN Butuh 5 Kargo LNG demi Penuhi Kebutuhan Pelanggan Tahun Depan

    JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) atau PGN melaporkan jika kebutuhan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) pada tahun 2026 mencapai 19 kargo.

    Direktur Utama PGN Arief Kurnia Rusdianto menuturkan, pihaknya membutuhkan lima kargo LNG untuk mencukupi kebutuhan pelanggan pada tahun 2026.

    “Tahun 2026 nanti secara total PGN membutuhkan 19 kargo LNG, dan saat ini kita sudah dapat mengamankan 14 kargo LNG,” ujar Direktur Utama PGN Arief Kurnia Rusdianto, dikutip Selasa, 18 November.

    Arief menjelaskan, sisa 5 kargo lainnya masih dibahas bersama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) agar mendapatkan solusi pasokan kargo tambahan.

    Dikatakan Arief, selama ini pihaknya mendapat dukungan penuh dari Kementerian ESDM dan SKK Migas untuk pasokan LNG sepanjang tahun 2025.

    Di sisi lain, Arief juga meminta dukungan Komisi XII hingga Kementerian ESDM terkait affordability to pay atau keterjangkauan bayar bagi pelanggan PGN terutama bagi pelanggan industri.

    Untuk itu, ia meminta dukungan dari sisi ketersediaan volume atau pasokan dan dari sisi harga yang dapat diserap oleh para pelanggan. 

    “Yaitu harga yang kompetitif sehingga PGN dapat men-support secara sepenuhnya terkait dengan kebutuhan-kebutuhan gas bumi yang diperlukan oleh seluruh industri yang ada di Indonesia,” sambung dia. 

    Sementara dari sisi infrastuktur, Arief kembali meminta dukungan berupa Undang-Undang Migas yang tengah digodok DPR.

    Apalagi, kata dia, PGN mengelola 95 persen dari keseluruhan infrastruktur gas di Indonesia.

    “Infrastruktur ini harus dibangun secara terintegrasi dan juga selaras agar terjadi efisiensi dan juga efektivitas dari sisi pembangunannya maupun juga dari sisi utilisasinya,” tandas Arief.

  • 5 Cara Membuka Yandex yang Diblokir Tanpa VPN, Panduan Lengkap dan Mudah

    5 Cara Membuka Yandex yang Diblokir Tanpa VPN, Panduan Lengkap dan Mudah

    YOGYAKARTA – Cara membuka Yandex yang diblokir banyak ditanyak pengguna internet, terutama kekita akses ke situs tersebut diblokir oleh penyedia layanan intenet (ISP). Seperti diketahui Yandek adalah salah satu mesin pencari yang memiliki layanan yang cukup lengkap, namun ketika diblokir, aksesnya bisa sangat terbatas.

    Banyak yang mengira bahwa satu-satunya cara membuka situs yang diblokir adalah dengan menggunakan VPN, padahal ada metode lain yang lebih ringan dan mudah dilakukan. Berikut akan dibahas 5 cara membuka Yandex yang diblokir dengan langkah sederhana yang bisa dilakukan siapa saja.

    Cara Membuka Yandex yang Diblokir

    Membuka Yandex yang diblokir tidak harus selalu menggunakan VPN. Bahkan, beberapa trik bisa diterapkan langsung di browser tanpa perlu mengunduh aplikasi tambahan. Hanya dalam beberapa langkah, Anda sudah bisa kembali mengakses Yandex. Berikut caranya:

    Matikan Safe Browsing Sementara

    Fitur Safe Browsing di Chrome bisa memblokir situs yang dianggap berpotensi mengandung malware. Ini termasuk situs Yandex, meski sebenarnya aman. Untuk mengatasinya, nonaktifkan fitur ini sementara waktu lalu aktifkan kembali setelah selesai.

    Caranya: buka Settings > Privacy and security > Security > pilih No protection (not recommended). Setelah berhasil membuka Yandex, jangan lupa mengaktifkan kembali proteksi ini demi keamanan penjelajahan.

    Mengganti DNS Browser

    DNS berfungsi sebagai penerjemah alamat website ke alamat IP. Layanan DNS bawaan ISP tidak jarang memblokir situs tertentu, termasuk Yandex. Dengan mengganti DNS ke Cloudflare (1.1.1.1) atau Google DNS (8.8.8.8), Anda bisa mengakses situs yang diblokir dengan mudah.

    Caranya: Klik ikon tiga titik > Settings > Privacy and security > Security > Aktifkan Use secure DNS. Pilih penyedia DNS, lalu tutup dan buka kembali browser untuk mencoba akses Yandex. Langkah sederhana ini dapat membuka situs yang sebelumnya terblokir.

    Ubah Lokasi di Pengaturan Yandex

    Yandex menggunakan pengaturan lokasi untuk menampilkan konten relevan bagi pengguna. Mengubah lokasi ke negara lain, seperti Rusia atau Amerika Serikat, dapat membantu membuka blokir regional.

    Caranya: Setelah masuk ke situs Yandex, klik ikon gear > pilih Region/Location > ubah negara ke wilayah yang tidak memblokir Yandex. Simpan pengaturan dan refresh halaman untuk melihat hasilnya.

    Hapus Cache dan Cookies Browser

    Cache dan cookies yang menumpuk bisa menjadi salah satu penyebab situs tidak bisa diakses. Membersihkannya dapat memperbaiki error akses saat membuka Yandex.

    Caranya: Buka Settings > Privacy and security > Clear browsing data. Pilih “All time” > centang Cookies dan Cached images > klik Clear data. Setelah selesai, restart browser dan coba lagi akses Yandex.

    Gunakan Ekstensi Proxy atau DNS di Browser

    Jika semua cara di atas belum berhasil, Anda bisa mencoba ekstensi browser seperti Hola VPN, Browsec, atau Smart Proxy. Ekstensi ini bekerja seperti VPN ringan dan dapat mengalihkan koneksi ke server negara lain.

    Pengguna cukup mengunduh ekstensi dari Chrome Web Store, mengaktifkannya, lalu mencoba membuka situs Yandex. Langkah ini biasanya efektif tanpa perlu instalasi aplikasi tambahan yang berat.

    Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa membuka Yandex yang diblokir dengan simpel dan cepat tanpa harus mengunduh VPN. Pilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda dan pastikan tetap menjaga keamanan saat berselancar di dunia maya.

  • Usai Diputus MK Soal Larangan Polisi Rangkap Jabatan, Polri Bentuk Tim Pokja

    Usai Diputus MK Soal Larangan Polisi Rangkap Jabatan, Polri Bentuk Tim Pokja

    JAKARTA – Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menggelar rapat khusus pada pagi hari untuk merumuskan langkah-langkah awal dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) larangan anggota Polri rangkap jabatan sipil.

    “Polri tentu mengapresiasi dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Tadi pagi Bapak Kapolri sudah mengumpulkan para pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan,” katanya kepada media di Mabes Polri, Senin, 17 November.

    Ia mengatakan, sebagai tindak lanjut, Kapolri memerintahkan pembentukan tim pokja guna menyusun kajian cepat yang menjadi dasar pelaksanaan teknis putusan MK.

    “Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan,” ucapnya.

    Tim pokja bakal bekerja secara intensif dan melakukan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Bakan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta MK sendiri selaku pemutus perkara.

    Selain memastikan kepatuhan terhadap aturan, kajian cepat ini ditujukan untuk menyusun langkah implementasi yang tidak menimbulkan polemik. Sandi menegaskan bahwa Kapolri memberi instruksi agar pekerjaan ini diselesaikan secepat mungkin.

    “Bapak Kapolri menyampaikan agar ini diselesaikan secepat-cepatnya. Kita berpacu dengan waktu agar semua hal bisa terselesaikan,” tandasnya.

  • Usai Diputus MK Soal Larangan Polisi Rangkap Jabatan, Polri Bentuk Tim Pokja

    Usai Diputus MK Soal Larangan Polisi Rangkap Jabatan, Polri Bentuk Tim Pokja

    JAKARTA – Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menggelar rapat khusus pada pagi hari untuk merumuskan langkah-langkah awal dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) larangan anggota Polri rangkap jabatan sipil.

    “Polri tentu mengapresiasi dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Tadi pagi Bapak Kapolri sudah mengumpulkan para pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan,” katanya kepada media di Mabes Polri, Senin, 17 November.

    Ia mengatakan, sebagai tindak lanjut, Kapolri memerintahkan pembentukan tim pokja guna menyusun kajian cepat yang menjadi dasar pelaksanaan teknis putusan MK.

    “Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan,” ucapnya.

    Tim pokja bakal bekerja secara intensif dan melakukan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Bakan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta MK sendiri selaku pemutus perkara.

    Selain memastikan kepatuhan terhadap aturan, kajian cepat ini ditujukan untuk menyusun langkah implementasi yang tidak menimbulkan polemik. Sandi menegaskan bahwa Kapolri memberi instruksi agar pekerjaan ini diselesaikan secepat mungkin.

    “Bapak Kapolri menyampaikan agar ini diselesaikan secepat-cepatnya. Kita berpacu dengan waktu agar semua hal bisa terselesaikan,” tandasnya.

  • KPK Klaim Belum Temukan Keterlibatan Bobby Nasution di Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

    KPK Klaim Belum Temukan Keterlibatan Bobby Nasution di Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim belum ada keterlibatan Bobby Nasution dalam kasus korupsi proyek jalan di Provinsi Sumatera Utara.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan nama Gubernur Sumatera Utara itu belum terendus. Selain itu, penyidik masih fokus pada kasus suap yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).

    “Sampai dengan saat ini belum (ada keterlibatan Bobby Nasution, red). Jadi kita fokus di dalam pihak-pihak yang diduga melakukan suap pihak pemberi dan juga pihak-pihak yang diduga menerima suap terkait dengan proyek pengadaan jalan,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 17 November. 

    Meski begitu, Budi memastikan proses hukum yang berjalan sesuai aturan. Ini sekaligus membantah adanya kepala satuan tugas (kasatgas) penyidikan KPK yang menghalangi pemanggilan Bobby.

    Adapun informasi ini pernah diungkapkan oleh salah satu peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Zararah Azhim Syah yang didasari laporan investigasi sebuah media.

     

    “Kami yakinkan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terkait dengan perkara tersebut berjalan secara baik,” tegas Budi.

    “Dan dari perkara yang berangkat dari kegiatan tangkap tangan ini kemudian tim juga secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan juga penggeledahan di sejumlah lokasi.”

    Diberitakan sebelumnya, Peneliti ICW, Zararah Azhim Syah saat melakukan aksi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada hari ini, 14 November. Dugaan kepala satgas KPK takut memeriksa Bobby ini diketahui dari pemberitaan media nasional.

     

    “Penyidik KPK bahkan sudah mengusulkan kepada ketua satgas yang menangani kasus ini untuk memeriksa Bobby. Tapi, ketiga kepala satgas tersebut tidak ada yang berani untuk memeriksa Bobby,” kata Zararah kepada wartawan di lokasi.

    Meski begitu, Zararah tak mengungkap siapa kasatgas yang dimaksud. Namun, dari berbagai informasi yang dikumpulkan, salah satunya adalah Rossa Purbo Bekti.

    Zararah berharap KPK segera mengusut keterlibatan Bobby dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Apalagi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan sudah minta Bobby dihadirkan dalam persidangan. 

    Pengembangan kasus ini, kata dia, juga harus dilakukan seperti dugaan korupsi lainnya. Jangan sampai ada kesan KPK ketakutan dengan Bobby Nasution.

    “Contohnya kasus E-KTP, kasus korupsi mantan Menpora itu juga dikembangkan dari fakta yang ada di persidangan,” tegasnya.

    “Maka harusnya pada kasus ini, apabila ada petunjuk baru dari persidangan, KPK seharusnya mengembangkan kasus gitu. Jadi membuka kasus baru. Nah, ini jangankan mengembangkan kasus tapi untuk memeriksa Bobby saja tidak berani begitu,” sambung dia.

    Lagipula, peranan Bobby juga harusnya terendus oleh KPK setelah ada informasi pergeseran anggaran menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub).

    “Bobby itu terlibat pada tahap perencanaan, mengganti APBD Sumut sebanyak empat kali, untuk memasukkan proyek pembangunan ini. Padahal sebelumnya itu tidak termasuk kebutuhan Provinsi Sumut, tidak pernah ada di APBD Sumut, berarti kan tidak butuh,” ungkap Zararah.

    Majelis Hakim PN Medan beberapa waktu lalu diketahui minta jaksa KPK menghadirkan Bobby Nasution sebagai saksi. Perintah ini disampaikan setelah Muhammad Haldun selaku Sekretaris Dinas PUPR Sumut yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan mengungkap pergeseran anggaran melalui Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pelaksanaan proyek pembangunan jalan.

    Ketika itu, Haldun menerangkan anggaran dua jalan yang menjadi objek korupsi, yakni ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Sipiongot–Hutaimbaru di Padang Lawas Utara dengan total nilai Rp165 miliar tak dialokasikan dalam APBD murni 2025. Proyek ini dibiayai dari dana sejumlah dinas yang dilegalkan melalui Pergub.

    Mendengar kesaksian ini, Hakim Khamozaro Waruwu minta Bobby dihadirkan. “Kalau ada risiko terhadap pergeseran anggaran, siapa yang bertanggung jawab? Ketika mekanisme pergeseran anggaran tidak berjalan maka gubernur harus bertanggung jawab,” ujarnya.

    Selain Bobby, hakim juga meminta jaksa menghadirkan Pj Sekretaris Daerah Sumut saat itu, Effendy Pohan, untuk dimintai keterangan mengenai dasar hukum Pergub yang disebut telah diubah hingga enam kali.

    Adapun itu, hakim mengadili dua terdakwa dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.

    Kasus ini juga menjerat eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting yang disebut sebagai orang dekat Bobby Nasution. Hanya saja, dia belum disidangkan karena berkas belum dilimpahkan ke pengadilan.

  • Dubes Pakistan Bertemu Presiden Prabowo, Sejumlah Agenda Penting Pererat Hubungan Dibicarakan

    Dubes Pakistan Bertemu Presiden Prabowo, Sejumlah Agenda Penting Pererat Hubungan Dibicarakan

    JAKARTA – Duta Besar (dubes) Pakistan untuk Indonesia Zahid Hafeez Chaudhri menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin, 17 November.

    Kepada wartawan usai pertemuan, Zahid menceritakan isi pembicaraan dengan Presiden Prabowo Subianto. Pada prinsipnya, menurut Zahid, pembicaraan tersebut ingin mempererat hubungan antara Indonesia dan Pakistan yang selama ini sudah terjalin baik, semakin meningkat.

    Kepada wartawan Zahid menyampaikan bahwa rakyat Indonesia beruntung memiliki pemimpin seperti Prabowo Subianto yang memiliki visi ke depan.

    Duta Besar (dubes) Pakistan untuk Indonesia Zahid Hafeez Chaudhri menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin, 17 November (Foto: Cahyo – Biro Pers Sekretariat Presiden

    Menurut Zahid, Indonesia dan Pakistan merupakan dua negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, sehingga kerja sama di berbagai bidang perlu diperkuat. Selain sektor ekonomi, penguatan kerja sama juga diharapkan terjadi di sektor pendidikan dan kesehatan. Termasuk ilmu pengetahuan, teknologi, teknologi informasi, hingga pertahanan.

    Zahid juga menyampaikan bahwa kerja sama Indonesia dan Pakistan di forum dunia, seperti di Perserikatan Bangsa-Bangsa, OKI, dan sejumlah organisasi lainnya berjalan dengan baik. Terkait detail kerja sama, Zahid belum bisa menjelaskan lebih jauh, termasuk kerja sama investasi.

    Menurut Zahid, Indonesia dan Pakistan merupakan dua negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, sehingga kerja sama di berbagai bidang perlu diperkuat (Foto: Cahyo – Biro Pers Sekretariat Presiden

    Dalam pertemuan tersebut, Zahid juga menyampaikan isi pembicaraan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, apa yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto merupakan hal berani dan visioner.

    Zahid juga menyampaikan, jika Pakistan berharap dapat terus memperkuat kerja sama dengan Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto agar beragam sektor dapat memberikan keuntungan bagi kedua negara.

  • Kondisi Membaik, Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Akan Diperiksa Penyidik

    Kondisi Membaik, Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Akan Diperiksa Penyidik

    JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan, kondisi pelaku Anak Berkonflik Hukum (ABH) dalam kasus ledakan SMAN 72 Jakarta, dipindahkan dari ruang ICU ke kamar rawat inap Rumah Sakit Polri. Kondisi pelaku disebut mulai membaik dan akan segera menjalani pemeriksaan.

    Budi mengatakan, pemindahan dilakukan setelah kondisi medis pelaku membaik. Dan saat ini polisi menunggu persetujuan dari dokter untuk melanjutkan proses penyidikan.

    “Minggu ini penyidik akan berkoordinasi dengan dokter yang merawat untuk kondisi ABH (pelaku) secara keseluruhan,” kata dia kepada wartawan, Senin 17 November.

    Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap pelaku bakal melibatkan sejumlah lembaga sesuai prosedur perlindungan anak. Diantaranya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas P3A, serta APSIFOR akan mendampingi saat penyidik meminta keterangan.

    “Koordinasi dengan KPAI, Bapas, P3A dan APSIFOR saat akan meminta keterangan ABH,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, siswa terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dipindahkan dari Rumah sakit Islam Jakarta, Cempaka Putih ke Rumah Sakit Polri Keramat Jati, Jakarta Timur.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bila pemindahan itu dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan, baik dari sisi medis maupun, psikologi anak, serta memudahkan penyelidikan.