Author: Medcom.id

  • Konsistensi Kebijakan di Sektor Lingkungan Harus Didukung semua Pihak

    Konsistensi Kebijakan di Sektor Lingkungan Harus Didukung semua Pihak

    Jakarta: Komitmen pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan harus konsisten diwujudkan untuk menjawab sejumlah ancaman dampak pemanasan global.

    “Krisis iklim kini jadi salah satu masalah global yang tidak bisa dikesampingkan. Indonesia harus menghadapi isu lingkungan ini dengan sungguh-sungguh,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Menakar Kesiapan NDC (Nationally Determined Contribution) Indonesia Menuju Conference of the Parties (COP) 30 di Brasil yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu 30 Juli 2025.

    Diskusi yang dimoderatori Arimbi Heroepoerti, S.H., L.LM. (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Dr. H. Syarif Fasha, M.E. (Anggota Komisi XII DPR RI), Ir. Ary Sudijanto, M.S.E (Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon, Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup), Andrew Arristianto (Wakil Ketua Bidang Angkutan Umum, Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan Adam Kurniawan (Kepala Divisi Manajer Pelibatan Publik WALHI), sebagai narasumber. 

    Selain itu, hadir pula Indrastuti (Wartawan Media Indonesia Bidang Lingkungan Hidup) sebagai penanggap. 

    Menurut Lestari, bagaimana cara kita mencapai target-target pelestarian lingkungan yang telah disepakati sejumlah negara di dunia, merupakan tantangan tersendiri. 

    Apalagi, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, di satu sisi kerusakan lingkungan di Indonesia terus terjadi. 

    Padahal, tambah Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, Konstitusi UUD 1945 memberikan dasar pemikiran penting tentang pelestarian lingkungan hidup. 

    Pasal 28H ayat 1 dan pasal 33 ayat 4 UUD 1945 misalnya, jelas Rerie, memberikan landasan konstitusional untuk perlindungan lingkungan dan hak atas lingkungan yang baik dan sehat bagi seluruh rakyat Indonesia. 

    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong upaya pemenuhan target kontribusi iklim nasional yang telah disepakati bersama sejumlah negara, termasuk Indonesia, dapat direalisasikan dengan keterlibatan aktif semua pihak yang terkait. 

    Anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha mengungkapkan, sejumlah langkah untuk menekan dampak krisis iklim, banyak yang tidak bisa berjalan karena terkendala sejumlah hal teknis. 

    Di Jambi misalnya, tambah Syarif, memiliki tiga hutan lindung dan satu hutan konservasi. Namun, tegas dia, pihak pemerintah daerahnya tidak mendapat apa-apa. “Jambi salah satu paru-paru dunia lho,” ujarnya. 

    Menurut Syarif, pemanfaatan energi adalah satu faktor utama penyumbang emisi gas rumah kaca. Sehingga, tegas dia, optimalisasi pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) menjadi kunci dari pencapaian target kontribusi iklim nasional (NDC) Indonesia. 

    Syarif berharap, setiap pimpinan berganti tidak diikuti dengan pergantian kebijakan terkait lingkungan. “Kita harus segera mulai pemanfaatan EBT,” ujar Syarif. 

    Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon, Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Ary Sudijanto mengungkapkan, Indonesia telah meratifikasi Protokol Kyoto dan Perjanjian Paris dalam ikut menyikapi perubahan iklim.

    Menurut Ary, Protokol Kyoto hanya mewajibkan sejumlah negara anggota untuk mengurangi emisi, tetapi pada Perjanjian Paris mewajibkan semua negara anggota, termasuk Indonesia, harus memiliki rencana dan upaya pengurangan emisi. 

    Upaya pengurangan emisi, ujar Ary, mencakup lima sektor seperti energi, limbah, IPPU (Industrial Processes and Product Use), pertanian, dan kehutanan. 

    Diakui Ary, sebagai bagian dari negara yang meratifikasi Perjanjian Paris, submission NDC Indonesia sangat ditunggu untuk mendorong negara-negara anggota lainnya dapat mensubmit NDC-nya masing-masing.

    Menurut Ary, submission NDC Indonesia dinilai lebih rinci dan lebih maju daripada negara-negara anggota lainnya yang meratifikasi Perjanjian Paris. 

    Ary sangat berharap masukan dari sejumlah pihak terkait upaya pengurangan emisi di sejumlah sektor sebagai bahan untuk dibawa pada ajang COP 30 di Brasil, November mendatang. 

    Wakil Ketua Bidang Angkutan Umum, Organda, Andrew Arristianto berpendapat, transportasi dapat berjalan dengan meminimalkan efek negatif terhadap lingkungan. 

    Menurut Andrew, upaya pengurangan emisi bisa dilakukan antara lain dengan penggunaan transportasi umum dalam keseharian. 

    Meski begitu, tambah dia, di sejumlah daerah ketersediaan angkutan umum masih terbatas, sehingga masyarakat menggunakan kendaraan pribadi. 

    Menurut Andrew, perlu didorong pembukaan rute-rute baru dan peningkatan jumlah transportasi umum, baik dalam bentuk bus atau kereta. 

    Selain itu, tegas dia, perlu juga ditetapkan standar operasional prosedur (SOP) dan peningkatan kualitas transportasi umum, serta transisi energi di sejumlah daerah, sehingga pengurangan emisi dapat berkelanjutan. 

    Kepala Divisi Manajer Pelibatan Publik WALHI, Adam Kurniawan berpendapat, kebijakan pengurangan emisi gas rumah kaca itu sangat terkait dengan sumber-sumber kehidupan masyarakat. 
     

    Jangan sampai, tegas Adam, upaya menekan emisi gas rumah kaca dilakukan dengan cara yang menghambat masyarakat mengakses sumber kehidupan. 

    Mengutip data Bank Dunia pada 2023, Adam mengungkapkan, emisi gas rumah kaca meningkat 16 kali lipat dari setengah abad yang lalu. 

    Sementara itu, pada 2024 Kementerian ESDM mencatat 85% pembangkit tenaga listrik di Indonesia menggunakan bahan bakar fosil. 

    Adam berpendapat, pemerintah kerap mengedepankan solusi palsu dalam upaya menekan emisi gas rumah kaca, seperti kebijakan pemanfaatan biofuel dengan perluasan lahan kebun sawit yang mengorbankan areal hutan. 

    Menurut Adam, pelaporan NDC bukan hanya sekadar angka pencapaian, tetapi lebih penting dari hal itu mengedapankan aspek keadilan lingkungan bagi masyarakat luas. 

    Wartawan Media Indonesia Bidang Lingkungan Hidup, Indrastuti berpendapat, pelibatan pemerintah daerah dalam penurunan emisi atau pencapaian NDC sangat penting. 

    Langkah itu, tembah dia, perlu dibarengi dengan insentif untuk pemerintah daerah. 

    Diakui Indrastuti, ada sejumlah pemerintah daerah yang bisa mengelola sampah secara berkelanjutan. Namun, di sisi lain masih banyak pemerintah daerah yang abai terhadap pengelolaan sampah berkelanjutan. 

    Terkait pengurangan emisi dari sektor transportasi, Indrastuti berpendapat, perlu dibangun interkoneksi transportasi umum antara Jakarta dan daerah-daerah sekitarnya. 

    Sementara itu, ungkap Indrastuti, pemanfaatan kendaraan listrik baru ramai di kota-kota besar, tetapi sepi di daerah-daerah. 

    Menurut dia, keterbatasan sarana pendukung dan mindset masyarakat terkait sulitnya memanfaatkan kendaraan listrik masih menjadi kendala. 

    Indrastuti menegaskan, pengurangan emisi dan perubahan iklim bukan hanya persoalan dan tugas Kementerian Lingkungan Hidup,tetapi juga masyarakat untuk mengatasinya. 

    Wartawan senior, Saur Hutabarat berpendapat, kesadaran kolektif mengenai pemanasan global belum sama. Banyak orang yang menilai kenaikan suhu 1 derajat Celcius itu merupakan hal biasa. 

    Demikian juga ketika permukaan air laut naik sampai 120 meter itu dianggap biasa. 

    Sehingga, menurut Saur, kesadaran masyarakat terkait dampak pemanasan global itu harus diperluas. Termasuk juga kesadaran dari pengambil kebijakan. 

    “Jangan-jangan para pengambil kebijakan itu juga megira kenaikan suhu udara 1 derajat Celcius itu belum apa-apa. Padahal, kenaikan suhu 1 derajat itu tidaklah bisa diterima oleh para pakar,” ujar Saur. 

    Selain itu, tegas Saur, harus ada kebijakan yang konsisten dan penuh komitmen terkait pemanfaatan EBT. Sejatinya, tambah dia, saat ini pemanfaatan EBT itu bukanlah pilihan, tetapi sebuah keniscayaan. 

    “Apakah kita serius memanfaatkan EBT ini. Saya khawatir kebijakan penggunaan EBT ini tidak konsisten,” ujar Saur. 

    Pada masa lalu, ujar dia, ada kebijakan yang mewajibkan taksi menggunakan bahan bakar gas dan saat ini menghilang begitu saja.

    Jakarta: Komitmen pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan harus konsisten diwujudkan untuk menjawab sejumlah ancaman dampak pemanasan global.
     
    “Krisis iklim kini jadi salah satu masalah global yang tidak bisa dikesampingkan. Indonesia harus menghadapi isu lingkungan ini dengan sungguh-sungguh,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Menakar Kesiapan NDC (Nationally Determined Contribution) Indonesia Menuju Conference of the Parties (COP) 30 di Brasil yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu 30 Juli 2025.
     
    Diskusi yang dimoderatori Arimbi Heroepoerti, S.H., L.LM. (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Dr. H. Syarif Fasha, M.E. (Anggota Komisi XII DPR RI), Ir. Ary Sudijanto, M.S.E (Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon, Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup), Andrew Arristianto (Wakil Ketua Bidang Angkutan Umum, Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan Adam Kurniawan (Kepala Divisi Manajer Pelibatan Publik WALHI), sebagai narasumber. 

    Selain itu, hadir pula Indrastuti (Wartawan Media Indonesia Bidang Lingkungan Hidup) sebagai penanggap. 
     
    Menurut Lestari, bagaimana cara kita mencapai target-target pelestarian lingkungan yang telah disepakati sejumlah negara di dunia, merupakan tantangan tersendiri. 
     
    Apalagi, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, di satu sisi kerusakan lingkungan di Indonesia terus terjadi. 
     
    Padahal, tambah Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, Konstitusi UUD 1945 memberikan dasar pemikiran penting tentang pelestarian lingkungan hidup. 
     
    Pasal 28H ayat 1 dan pasal 33 ayat 4 UUD 1945 misalnya, jelas Rerie, memberikan landasan konstitusional untuk perlindungan lingkungan dan hak atas lingkungan yang baik dan sehat bagi seluruh rakyat Indonesia. 
     
    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong upaya pemenuhan target kontribusi iklim nasional yang telah disepakati bersama sejumlah negara, termasuk Indonesia, dapat direalisasikan dengan keterlibatan aktif semua pihak yang terkait. 
     
    Anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha mengungkapkan, sejumlah langkah untuk menekan dampak krisis iklim, banyak yang tidak bisa berjalan karena terkendala sejumlah hal teknis. 
     
    Di Jambi misalnya, tambah Syarif, memiliki tiga hutan lindung dan satu hutan konservasi. Namun, tegas dia, pihak pemerintah daerahnya tidak mendapat apa-apa. “Jambi salah satu paru-paru dunia lho,” ujarnya. 
     
    Menurut Syarif, pemanfaatan energi adalah satu faktor utama penyumbang emisi gas rumah kaca. Sehingga, tegas dia, optimalisasi pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) menjadi kunci dari pencapaian target kontribusi iklim nasional (NDC) Indonesia. 
     
    Syarif berharap, setiap pimpinan berganti tidak diikuti dengan pergantian kebijakan terkait lingkungan. “Kita harus segera mulai pemanfaatan EBT,” ujar Syarif. 
     
    Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon, Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Ary Sudijanto mengungkapkan, Indonesia telah meratifikasi Protokol Kyoto dan Perjanjian Paris dalam ikut menyikapi perubahan iklim.
     
    Menurut Ary, Protokol Kyoto hanya mewajibkan sejumlah negara anggota untuk mengurangi emisi, tetapi pada Perjanjian Paris mewajibkan semua negara anggota, termasuk Indonesia, harus memiliki rencana dan upaya pengurangan emisi. 
     
    Upaya pengurangan emisi, ujar Ary, mencakup lima sektor seperti energi, limbah, IPPU (Industrial Processes and Product Use), pertanian, dan kehutanan. 
     
    Diakui Ary, sebagai bagian dari negara yang meratifikasi Perjanjian Paris, submission NDC Indonesia sangat ditunggu untuk mendorong negara-negara anggota lainnya dapat mensubmit NDC-nya masing-masing.
     
    Menurut Ary, submission NDC Indonesia dinilai lebih rinci dan lebih maju daripada negara-negara anggota lainnya yang meratifikasi Perjanjian Paris. 
     
    Ary sangat berharap masukan dari sejumlah pihak terkait upaya pengurangan emisi di sejumlah sektor sebagai bahan untuk dibawa pada ajang COP 30 di Brasil, November mendatang. 
     
    Wakil Ketua Bidang Angkutan Umum, Organda, Andrew Arristianto berpendapat, transportasi dapat berjalan dengan meminimalkan efek negatif terhadap lingkungan. 
     
    Menurut Andrew, upaya pengurangan emisi bisa dilakukan antara lain dengan penggunaan transportasi umum dalam keseharian. 
     
    Meski begitu, tambah dia, di sejumlah daerah ketersediaan angkutan umum masih terbatas, sehingga masyarakat menggunakan kendaraan pribadi. 
     
    Menurut Andrew, perlu didorong pembukaan rute-rute baru dan peningkatan jumlah transportasi umum, baik dalam bentuk bus atau kereta. 
     
    Selain itu, tegas dia, perlu juga ditetapkan standar operasional prosedur (SOP) dan peningkatan kualitas transportasi umum, serta transisi energi di sejumlah daerah, sehingga pengurangan emisi dapat berkelanjutan. 
     
    Kepala Divisi Manajer Pelibatan Publik WALHI, Adam Kurniawan berpendapat, kebijakan pengurangan emisi gas rumah kaca itu sangat terkait dengan sumber-sumber kehidupan masyarakat. 
     

     
    Jangan sampai, tegas Adam, upaya menekan emisi gas rumah kaca dilakukan dengan cara yang menghambat masyarakat mengakses sumber kehidupan. 
     
    Mengutip data Bank Dunia pada 2023, Adam mengungkapkan, emisi gas rumah kaca meningkat 16 kali lipat dari setengah abad yang lalu. 
     
    Sementara itu, pada 2024 Kementerian ESDM mencatat 85% pembangkit tenaga listrik di Indonesia menggunakan bahan bakar fosil. 
     
    Adam berpendapat, pemerintah kerap mengedepankan solusi palsu dalam upaya menekan emisi gas rumah kaca, seperti kebijakan pemanfaatan biofuel dengan perluasan lahan kebun sawit yang mengorbankan areal hutan. 
     
    Menurut Adam, pelaporan NDC bukan hanya sekadar angka pencapaian, tetapi lebih penting dari hal itu mengedapankan aspek keadilan lingkungan bagi masyarakat luas. 
     
    Wartawan Media Indonesia Bidang Lingkungan Hidup, Indrastuti berpendapat, pelibatan pemerintah daerah dalam penurunan emisi atau pencapaian NDC sangat penting. 
     
    Langkah itu, tembah dia, perlu dibarengi dengan insentif untuk pemerintah daerah. 
     
    Diakui Indrastuti, ada sejumlah pemerintah daerah yang bisa mengelola sampah secara berkelanjutan. Namun, di sisi lain masih banyak pemerintah daerah yang abai terhadap pengelolaan sampah berkelanjutan. 
     
    Terkait pengurangan emisi dari sektor transportasi, Indrastuti berpendapat, perlu dibangun interkoneksi transportasi umum antara Jakarta dan daerah-daerah sekitarnya. 
     
    Sementara itu, ungkap Indrastuti, pemanfaatan kendaraan listrik baru ramai di kota-kota besar, tetapi sepi di daerah-daerah. 
     
    Menurut dia, keterbatasan sarana pendukung dan mindset masyarakat terkait sulitnya memanfaatkan kendaraan listrik masih menjadi kendala. 
     
    Indrastuti menegaskan, pengurangan emisi dan perubahan iklim bukan hanya persoalan dan tugas Kementerian Lingkungan Hidup,tetapi juga masyarakat untuk mengatasinya. 
     
    Wartawan senior, Saur Hutabarat berpendapat, kesadaran kolektif mengenai pemanasan global belum sama. Banyak orang yang menilai kenaikan suhu 1 derajat Celcius itu merupakan hal biasa. 
     
    Demikian juga ketika permukaan air laut naik sampai 120 meter itu dianggap biasa. 
     
    Sehingga, menurut Saur, kesadaran masyarakat terkait dampak pemanasan global itu harus diperluas. Termasuk juga kesadaran dari pengambil kebijakan. 
     
    “Jangan-jangan para pengambil kebijakan itu juga megira kenaikan suhu udara 1 derajat Celcius itu belum apa-apa. Padahal, kenaikan suhu 1 derajat itu tidaklah bisa diterima oleh para pakar,” ujar Saur. 
     
    Selain itu, tegas Saur, harus ada kebijakan yang konsisten dan penuh komitmen terkait pemanfaatan EBT. Sejatinya, tambah dia, saat ini pemanfaatan EBT itu bukanlah pilihan, tetapi sebuah keniscayaan. 
     
    “Apakah kita serius memanfaatkan EBT ini. Saya khawatir kebijakan penggunaan EBT ini tidak konsisten,” ujar Saur. 
     
    Pada masa lalu, ujar dia, ada kebijakan yang mewajibkan taksi menggunakan bahan bakar gas dan saat ini menghilang begitu saja.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (RUL)

  • Kapan Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Dibacakan? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

    Kapan Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Dibacakan? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

    Jakarta: Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia tidak bisa dilepaskan dengan teks proklamasi. Pembacaan teks proklamasi oleh dibacakan oleh Soekarno dengan lantang itu menjadi penanda kemerdekaan Indonesia.

    Selain sosok yang membacakan teks proklamasi banyak yang masih penasaran kapan waktu teks proklamasi Kemerdekaan Indonesia tersebut dibacakan oleh Presiden pertama Indonesia, Soekarno. Lalu kapan sebenarnya teks tersebut dibacakan? Yuk simak penjelasan lengkapnya di sini.

    Sejarah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

    Proklamasi Kemerdekaan Indonesia adalah hasil dari proses panjang yang melibatkan berbagai peristiwa penting. Salah satu momen krusialnya adalah peristiwa pengeboman Hiroshima pada 6 Agustus 1945 oleh Amerika Serikat, yang diikuti dengan pengeboman Nagasaki pada 9 Agustus 1945. 

    Peristiwa ini memaksa Jepang menyerah kepada Sekutu yang dimanfaatkan oleh Soekarno/Hatta untuk mendeklarasikan kemerdekaan ke seluruh dunia.

    Pada 12 Agustus 1945, Soekarno, Mohammad Hatta, dan Radjiman Wedyodiningrat berkunjung ke Dalat, Vietnam, untuk bertemu Jenderal Terauchi yang memberi sinyal bahwa Jepang akan menyerahkan kemerdekaan kepada Indonesia. 
     
    Sekembalinya ke Indonesia, kabar penyerahan Jepang ini mendorong golongan muda untuk mendesak Soekarno dan Hatta agar segera memproklamasikan kemerdekaan.

    Situasi ini memunculkan ketegangan antara dua golongan, yakni golongan muda yang menginginkan proklamasi segera dengan golongan tua yang lebih berhati-hati. Lalu puncaknya pada 16 Agustus 1945 ketika Soekarno dan Hatta dibawa ke Rengasdengklok oleh golongan muda untuk menjauhkan mereka dari pengaruh Jepang. 

    Usai perundingan yang intens, Soekarno dan Hatta akhirnya kembali ke Jakarta malam itu juga.
     

     

    Penyusunan teks proklamasi

    Teks Proklamasi dirumuskan dengan cukup sat set. Bagaimana tidak Soekarno, dibantu oleh Mohammad Hatta dan Achmad Subardjo, menyusun teks tersebut pada malam 16 Agustus hingga dini hari 17 Agustus 1945. Penyusunan tersebut dilakukan di rumah Laksamana Maeda di Jalan Imam Bonjol Nomor 1, Jakarta. 

    Setelah dirumuskan, teks itu ditandatangani Soekarno dan Hatta atas usulan Sukarni, kemudian diketik Sayuti Melik dengan beberapa penyesuaian.
    Pembacaan Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 

    Di tanggal itu juga tepatnya, pukul 10.00 WIB, Soekarno membacakan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, Jakarta. Kabar proklamasi ini segera menyebar ke seluruh penjuru negeri melalui media massa, radio, dan selebaran, menandai awal dari perjalanan bangsa Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.

    Nah sekarang kamu sudah tahu kan kapan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dibacakan.

    Jakarta: Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia tidak bisa dilepaskan dengan teks proklamasi. Pembacaan teks proklamasi oleh dibacakan oleh Soekarno dengan lantang itu menjadi penanda kemerdekaan Indonesia.
     
    Selain sosok yang membacakan teks proklamasi banyak yang masih penasaran kapan waktu teks proklamasi Kemerdekaan Indonesia tersebut dibacakan oleh Presiden pertama Indonesia, Soekarno. Lalu kapan sebenarnya teks tersebut dibacakan? Yuk simak penjelasan lengkapnya di sini.

    Sejarah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

    Proklamasi Kemerdekaan Indonesia adalah hasil dari proses panjang yang melibatkan berbagai peristiwa penting. Salah satu momen krusialnya adalah peristiwa pengeboman Hiroshima pada 6 Agustus 1945 oleh Amerika Serikat, yang diikuti dengan pengeboman Nagasaki pada 9 Agustus 1945. 
     
    Peristiwa ini memaksa Jepang menyerah kepada Sekutu yang dimanfaatkan oleh Soekarno/Hatta untuk mendeklarasikan kemerdekaan ke seluruh dunia.

    Pada 12 Agustus 1945, Soekarno, Mohammad Hatta, dan Radjiman Wedyodiningrat berkunjung ke Dalat, Vietnam, untuk bertemu Jenderal Terauchi yang memberi sinyal bahwa Jepang akan menyerahkan kemerdekaan kepada Indonesia. 
     
    Sekembalinya ke Indonesia, kabar penyerahan Jepang ini mendorong golongan muda untuk mendesak Soekarno dan Hatta agar segera memproklamasikan kemerdekaan.
     
    Situasi ini memunculkan ketegangan antara dua golongan, yakni golongan muda yang menginginkan proklamasi segera dengan golongan tua yang lebih berhati-hati. Lalu puncaknya pada 16 Agustus 1945 ketika Soekarno dan Hatta dibawa ke Rengasdengklok oleh golongan muda untuk menjauhkan mereka dari pengaruh Jepang. 
     
    Usai perundingan yang intens, Soekarno dan Hatta akhirnya kembali ke Jakarta malam itu juga.
     

     

    Penyusunan teks proklamasi

    Teks Proklamasi dirumuskan dengan cukup sat set. Bagaimana tidak Soekarno, dibantu oleh Mohammad Hatta dan Achmad Subardjo, menyusun teks tersebut pada malam 16 Agustus hingga dini hari 17 Agustus 1945. Penyusunan tersebut dilakukan di rumah Laksamana Maeda di Jalan Imam Bonjol Nomor 1, Jakarta. 
     
    Setelah dirumuskan, teks itu ditandatangani Soekarno dan Hatta atas usulan Sukarni, kemudian diketik Sayuti Melik dengan beberapa penyesuaian.
    Pembacaan Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 

    Di tanggal itu juga tepatnya, pukul 10.00 WIB, Soekarno membacakan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, Jakarta. Kabar proklamasi ini segera menyebar ke seluruh penjuru negeri melalui media massa, radio, dan selebaran, menandai awal dari perjalanan bangsa Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
     
    Nah sekarang kamu sudah tahu kan kapan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dibacakan.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (RUL)

  • Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-80 RI 2025? Ini Jadwal dan Ketentuannya

    Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-80 RI 2025? Ini Jadwal dan Ketentuannya

    Jakarta: Menjelang peringatan HUT ke-80 RI masyarakat sudah bersiap untuk memasang bendera Merah Putih didepan rumah. Lalu kapan mulai bisa pasang bendera Merah Putih? Simak penjelasan lengkapnya di sini.

    Pengibaran bendera Merah Putih di depan rumah, kantor, atau instansi merupakan bentuk nyata kecintaan terhadap tanah air. Namun, perlu diketahui bahwa dalam pengibarannya ada ketentuan yang harus diikuti. Mulai dari bentuk dan ukuran bendera serta waktu pengibarannya.
    Kapan Mulai Bisa Pasang Bendera Merah Putih?
    Berdasarkan pada Surat Edaran dari Menteri Sekretaris Negara mengenai pedoman peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025, masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025.

    “Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing
    mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025,” tulis Surat Edaran yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi seperti dikutip Rabu, 30 Juli 2025.
     

     

    Tema HUT ke-80 RI

    Logo dan tema HUT Ke-80 RI resmi diluncurkan hari ini Rabu, 23 Juli 2025. Peluncuran ini dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.

    Dilansir dari Pedoman Identitas Visual 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia, tema besar HUT ke-80 RI adalah Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju. Berikut penjelasan lengkap tema HUT ke-80 RI.
     
    Bersatu Berdaulat 
     
    Untuk pihak kepemimpinan negara, visi ini menjunjung stabilitas bangsa, kemandirian sumber daya, dan ketahanan negara secara menyeluruh. Semangat ini tercerminkan di keseharian masyarakat melalui hal-hal yang sederhana: hidup rukun antarwarga, gotong royong dalam kehidupan sehari-hari, dan kebebasan untuk memilih serta meraih cita-cita pribadi.
     
    Rakyat Sejahtera
     
    Secara keseluruhan, kesejahteraan rakyat dijabarkan dengan turunnya angka kemiskinan,
    tumbuhnya ekonomi nasional, dan tersedianya akses yang setara untuk semua. Ini dapat dimaknai sebagai harga kebutuhan pokok yang terjangkau, pekerjaan yang stabil, dan keyakinan bahwa masa depan keluarga dapat terjamin untuk segenap rakyat Indonesia.
     
    Indonesia Maju
     
    Kepemimpinan bangsa dapat melihat kemajuan melalui daya saing global, pembangunan infrastruktur, dan tercapainya visi “Indonesia Emas”. Untuk masyarakat, kemajuan ini dicerminkan dengan adanya peluang untuk berkembang, akses pendidikan yang merata, dan rasa bangga menjadi bagian dari Indonesia.

    Jakarta: Menjelang peringatan HUT ke-80 RI masyarakat sudah bersiap untuk memasang bendera Merah Putih didepan rumah. Lalu kapan mulai bisa pasang bendera Merah Putih? Simak penjelasan lengkapnya di sini.
     
    Pengibaran bendera Merah Putih di depan rumah, kantor, atau instansi merupakan bentuk nyata kecintaan terhadap tanah air. Namun, perlu diketahui bahwa dalam pengibarannya ada ketentuan yang harus diikuti. Mulai dari bentuk dan ukuran bendera serta waktu pengibarannya.
    Kapan Mulai Bisa Pasang Bendera Merah Putih?
    Berdasarkan pada Surat Edaran dari Menteri Sekretaris Negara mengenai pedoman peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025, masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025.
     
    “Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing
    mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025,” tulis Surat Edaran yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi seperti dikutip Rabu, 30 Juli 2025.
     

     

    Tema HUT ke-80 RI

    Logo dan tema HUT Ke-80 RI resmi diluncurkan hari ini Rabu, 23 Juli 2025. Peluncuran ini dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.

    Dilansir dari Pedoman Identitas Visual 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia, tema besar HUT ke-80 RI adalah Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju. Berikut penjelasan lengkap tema HUT ke-80 RI.
     
    Bersatu Berdaulat 
     
    Untuk pihak kepemimpinan negara, visi ini menjunjung stabilitas bangsa, kemandirian sumber daya, dan ketahanan negara secara menyeluruh. Semangat ini tercerminkan di keseharian masyarakat melalui hal-hal yang sederhana: hidup rukun antarwarga, gotong royong dalam kehidupan sehari-hari, dan kebebasan untuk memilih serta meraih cita-cita pribadi.
     
    Rakyat Sejahtera
     
    Secara keseluruhan, kesejahteraan rakyat dijabarkan dengan turunnya angka kemiskinan,
    tumbuhnya ekonomi nasional, dan tersedianya akses yang setara untuk semua. Ini dapat dimaknai sebagai harga kebutuhan pokok yang terjangkau, pekerjaan yang stabil, dan keyakinan bahwa masa depan keluarga dapat terjamin untuk segenap rakyat Indonesia.
     
    Indonesia Maju
     
    Kepemimpinan bangsa dapat melihat kemajuan melalui daya saing global, pembangunan infrastruktur, dan tercapainya visi “Indonesia Emas”. Untuk masyarakat, kemajuan ini dicerminkan dengan adanya peluang untuk berkembang, akses pendidikan yang merata, dan rasa bangga menjadi bagian dari Indonesia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (RUL)

  • Nojorono Tawarkan Inovasi Intense Smoothness dari Clas Mild Elite

    Nojorono Tawarkan Inovasi Intense Smoothness dari Clas Mild Elite

    Jakarta: PT Nojorono Tobacco International (Nojorono) menghadirkan inovasi terbaru dari lini Clas Mild. Produk ini menawarkan karakter rasa yang lebih halus, berbalut desain modern dan elegan. 
     
    Inovasi ini merupakan bukti nyata bagaimana Nojorono sebagai perusahaan yang hampir satu abad ini tidak asing dengan berbagai tantangan. Dalam beberapa tahun terakhir, pelaku industri tetap gigih hadapi tekanan yang semakin kompleks, mulai dari
    meningkatnya peredaran rokok ilegal hingga kebijakan fiskal dan regulasi yang
    semakin ketat. 

    Kondisi demikian menuntut pelaku industri, termasuk Nojorono, untuk terus berinovasi supaya tetap relevan. Peluncuran Clas Mild Elite menjadi salah satu langkah konkret Nojorono dalam menjawab tantangan tersebut. 
     

    Produk terbaru yang menyasar segmen dewasa muda ini dirancang untuk menjawab selera konsumen saat ini sekaligus memperkuat posisi Clas Mild di segmen SKMM yang semakin kompetitif.

    “Clas Mild Elite hadir dengan profil rasa yang lebih halus dan desain yang lebih modern yang menegaskan karakter, serta kualitas identitas lini Clas Mild,” kata Direktur PT Nojorono Tobacco International, Daniel Halim dalam keterangannya Selasa, 29 Juli 2025.

    “Clas Mild Elite akan menjadi produk yang kompetitif, baik dari segi rasa maupun
    kualitas dengan produk serupa lainnya di pasaran,” tambah Daniel.

    Daniel menegaskan bahwa peluncuran ini juga merupakan bagian dari komitmen jangka panjang perusahaan dalam menghadirkan produk yang relevan terhadap kebutuhan pasar, tanpa mengorbankan standar mutu yang telah menjadi prinsip utama Nojorono selama ini, meskipun dihadang ragam tantangan.

    Jakarta: PT Nojorono Tobacco International (Nojorono) menghadirkan inovasi terbaru dari lini Clas Mild. Produk ini menawarkan karakter rasa yang lebih halus, berbalut desain modern dan elegan. 
     
    Inovasi ini merupakan bukti nyata bagaimana Nojorono sebagai perusahaan yang hampir satu abad ini tidak asing dengan berbagai tantangan. Dalam beberapa tahun terakhir, pelaku industri tetap gigih hadapi tekanan yang semakin kompleks, mulai dari
    meningkatnya peredaran rokok ilegal hingga kebijakan fiskal dan regulasi yang
    semakin ketat. 
     
    Kondisi demikian menuntut pelaku industri, termasuk Nojorono, untuk terus berinovasi supaya tetap relevan. Peluncuran Clas Mild Elite menjadi salah satu langkah konkret Nojorono dalam menjawab tantangan tersebut. 
     

    ?Baca juga: Selamat! Nojorono Raih Penghargaan CSR Award Pemprov Jateng 2025

     
    Produk terbaru yang menyasar segmen dewasa muda ini dirancang untuk menjawab selera konsumen saat ini sekaligus memperkuat posisi Clas Mild di segmen SKMM yang semakin kompetitif.

    “Clas Mild Elite hadir dengan profil rasa yang lebih halus dan desain yang lebih modern yang menegaskan karakter, serta kualitas identitas lini Clas Mild,” kata Direktur PT Nojorono Tobacco International, Daniel Halim dalam keterangannya Selasa, 29 Juli 2025.
     
    “Clas Mild Elite akan menjadi produk yang kompetitif, baik dari segi rasa maupun
    kualitas dengan produk serupa lainnya di pasaran,” tambah Daniel.
     
    Daniel menegaskan bahwa peluncuran ini juga merupakan bagian dari komitmen jangka panjang perusahaan dalam menghadirkan produk yang relevan terhadap kebutuhan pasar, tanpa mengorbankan standar mutu yang telah menjadi prinsip utama Nojorono selama ini, meskipun dihadang ragam tantangan.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (RUL)

  • HUT ke-80 RI, Cek Aturan Memasang Bendera Merah Putih

    HUT ke-80 RI, Cek Aturan Memasang Bendera Merah Putih

    Muhammad Syahrul Ramadhan • 29 Juli 2025 10:58

    Jakarta: Jelang memasuki bulan Agustus masyarakat mulai memasang bendera Merah Putih untuk menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Bendera-bendera tersebut dipasang di depan rumah hingga berjejer di pinggir jalan.

    Nah, buat kamu yang mau memasang bendera Merah Putih perlu mengetahui aturan dan larangannya. Pemasangan bendera nasional RI ini memang tidak boleh asal-asalan. 

    Hal ini lantaran Bendera Merah Putih merupakan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2009. Yuk simak aturan dan larangan pemasangan bendera Merah Putih.
    Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

    Berikut aturan pemasangan Bendera Merah Putih dalam Pasal 7 UU 24 Tahun 2009: 

    Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
    Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
    Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
    Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
    Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

    Larangan Terhadap Bendera Merah Putih

    Berikut aturan terkait pelarangan terkait Bendera Merah Putih dalam Pasal  UU 24 Tahun 2009 dimana setiap orang dilarang:

    Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
    Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
    Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
    Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
    Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

     

    Tema HUT ke-80 RI
    Logo dan tema HUT Ke-80 RI resmi diluncurkan hari ini Rabu, 23 Juli 2025. Peluncuran ini dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.

    Dilansir dari Pedoman Identitas Visual 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia, tema besar HUT ke-80 RI adalah Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju. Berikut penjelasan lengkap tema HUT ke-80 RI.

    Bersatu Berdaulat 

    Untuk pihak kepemimpinan negara, visi ini menjunjung stabilitas bangsa, kemandirian sumber daya, dan ketahanan negara secara menyeluruh. Semangat ini tercerminkan di keseharian masyarakat melalui hal-hal yang sederhana: hidup rukun antarwarga, gotong royong dalam kehidupan sehari-hari, dan kebebasan untuk memilih serta meraih cita-cita pribadi.

    Rakyat Sejahtera

    Secara keseluruhan, kesejahteraan rakyat dijabarkan dengan turunnya angka kemiskinan,
    tumbuhnya ekonomi nasional, dan tersedianya akses yang setara untuk semua. Ini dapat dimaknai sebagai harga kebutuhan pokok yang terjangkau, pekerjaan yang stabil, dan keyakinan bahwa masa depan keluarga dapat terjamin untuk segenap rakyat Indonesia.

    Indonesia Maju

    Kepemimpinan bangsa dapat melihat kemajuan melalui daya saing global, pembangunan infrastruktur, dan tercapainya visi “Indonesia Emas”. Untuk masyarakat, kemajuan ini dicerminkan dengan adanya peluang untuk berkembang, akses pendidikan yang merata, dan rasa bangga menjadi bagian dari Indonesia.

    Jakarta: Jelang memasuki bulan Agustus masyarakat mulai memasang bendera Merah Putih untuk menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Bendera-bendera tersebut dipasang di depan rumah hingga berjejer di pinggir jalan.
     
    Nah, buat kamu yang mau memasang bendera Merah Putih perlu mengetahui aturan dan larangannya. Pemasangan bendera nasional RI ini memang tidak boleh asal-asalan. 
     
    Hal ini lantaran Bendera Merah Putih merupakan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2009. Yuk simak aturan dan larangan pemasangan bendera Merah Putih.
    Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

    Berikut aturan pemasangan Bendera Merah Putih dalam Pasal 7 UU 24 Tahun 2009: 

    Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
    Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
    Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
    Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
    Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

    Larangan Terhadap Bendera Merah Putih

    Berikut aturan terkait pelarangan terkait Bendera Merah Putih dalam Pasal  UU 24 Tahun 2009 dimana setiap orang dilarang:

    Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
    Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
    Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
    Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
    Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

     

    Tema HUT ke-80 RI
    Logo dan tema HUT Ke-80 RI resmi diluncurkan hari ini Rabu, 23 Juli 2025. Peluncuran ini dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.

    Dilansir dari Pedoman Identitas Visual 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia, tema besar HUT ke-80 RI adalah Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju. Berikut penjelasan lengkap tema HUT ke-80 RI.
     
    Bersatu Berdaulat 
     
    Untuk pihak kepemimpinan negara, visi ini menjunjung stabilitas bangsa, kemandirian sumber daya, dan ketahanan negara secara menyeluruh. Semangat ini tercerminkan di keseharian masyarakat melalui hal-hal yang sederhana: hidup rukun antarwarga, gotong royong dalam kehidupan sehari-hari, dan kebebasan untuk memilih serta meraih cita-cita pribadi.
     
    Rakyat Sejahtera
     
    Secara keseluruhan, kesejahteraan rakyat dijabarkan dengan turunnya angka kemiskinan,
    tumbuhnya ekonomi nasional, dan tersedianya akses yang setara untuk semua. Ini dapat dimaknai sebagai harga kebutuhan pokok yang terjangkau, pekerjaan yang stabil, dan keyakinan bahwa masa depan keluarga dapat terjamin untuk segenap rakyat Indonesia.
     
    Indonesia Maju
     
    Kepemimpinan bangsa dapat melihat kemajuan melalui daya saing global, pembangunan infrastruktur, dan tercapainya visi “Indonesia Emas”. Untuk masyarakat, kemajuan ini dicerminkan dengan adanya peluang untuk berkembang, akses pendidikan yang merata, dan rasa bangga menjadi bagian dari Indonesia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (RUL)

  • Kehadiran Data Terpilah Mendesak untuk Hadirkan Pembangunan yang Lebih Merata Bagi setiap Warga Negara

    Kehadiran Data Terpilah Mendesak untuk Hadirkan Pembangunan yang Lebih Merata Bagi setiap Warga Negara

    Jakarta: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyebut upaya menghadirkan data terpilah yang memadai untuk mengukur dan memahami kebutuhan kelompok rentan di masyarakat sangat penting, agar cakupan perencanaan pembangunan dapat menyentuh setiap warga negara.
     
    “Perencanaan pembangunan yang mencakup lapisan masyarakat yang lebih luas bisa direalisasikan bila kita memiliki data  kependudukan terpilah dengan indikator yang lebih rinci,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin, 28 Juli 2025.
     
    Kementerian Tenaga Kerja, pada awal tahun ini, mengungkapkan berbagai kendala yang dihadapi di lapangan menyebabkan implementasi pemberdayaan penyandang disabilitas belum optimal, meskipun berbagai kebijakan telah diterapkan.

     

     
    Secara umum, sejumlah pihak juga menilai kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial (GEDSI) masih belum mendapatkan perhatian serius dalam perencanaan pembangunan, terutama di daerah.

    Menurut Lestari, kehadiran data terpilah sangat mendesak untuk merespons sejumlah kendala yang dihadapi kelompok masyarakat rentan dalam setiap proses pembangunan.
     
    Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat, dengan data yang lebih rinci proses pembangunan dapat lebih terarah sejak pada tahap perencanaan.
     
    Sehingga, tambah Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, proses pembangunan yang menyasar isu-isu terkait GEDSI bisa diharapkan lebih tepat sasaran.
     

     
    Setelah data rinci terkait kelompok rentan di masyarakat tersedia, menurut Rerie, political will para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah untuk segera mengatasi sejumlah tantangan yang dihadapi kelompok rentan, sangat dibutuhkan.
     
    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap, sejumlah pihak terkait dapat membangun kolaborasi yang kuat agar data terpilah yang tersedia kelak benar-benar mampu menjadi acuan untuk mengatasi sejumlah tantangan di berbagai sektor pembangunan nasional.

     

    Jakarta: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyebut upaya menghadirkan data terpilah yang memadai untuk mengukur dan memahami kebutuhan kelompok rentan di masyarakat sangat penting, agar cakupan perencanaan pembangunan dapat menyentuh setiap warga negara.
     
    “Perencanaan pembangunan yang mencakup lapisan masyarakat yang lebih luas bisa direalisasikan bila kita memiliki data  kependudukan terpilah dengan indikator yang lebih rinci,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin, 28 Juli 2025.
     
    Kementerian Tenaga Kerja, pada awal tahun ini, mengungkapkan berbagai kendala yang dihadapi di lapangan menyebabkan implementasi pemberdayaan penyandang disabilitas belum optimal, meskipun berbagai kebijakan telah diterapkan.
     
     

     
    Secara umum, sejumlah pihak juga menilai kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial (GEDSI) masih belum mendapatkan perhatian serius dalam perencanaan pembangunan, terutama di daerah.
     
    Menurut Lestari, kehadiran data terpilah sangat mendesak untuk merespons sejumlah kendala yang dihadapi kelompok masyarakat rentan dalam setiap proses pembangunan.
     
    Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat, dengan data yang lebih rinci proses pembangunan dapat lebih terarah sejak pada tahap perencanaan.
     
    Sehingga, tambah Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, proses pembangunan yang menyasar isu-isu terkait GEDSI bisa diharapkan lebih tepat sasaran.
     

     
    Setelah data rinci terkait kelompok rentan di masyarakat tersedia, menurut Rerie, political will para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah untuk segera mengatasi sejumlah tantangan yang dihadapi kelompok rentan, sangat dibutuhkan.
     
    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap, sejumlah pihak terkait dapat membangun kolaborasi yang kuat agar data terpilah yang tersedia kelak benar-benar mampu menjadi acuan untuk mengatasi sejumlah tantangan di berbagai sektor pembangunan nasional.

     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (PRI)

  • Rayakan Ultah ke-3, MasterRasa Beri Hadiah Ratusan Juta Rupiah

    Rayakan Ultah ke-3, MasterRasa Beri Hadiah Ratusan Juta Rupiah

  • Ide Lomba 17 Agustus 2025 yang Seru, Unik, dan Bisa Dinikmati Semua Kalangan

    Ide Lomba 17 Agustus 2025 yang Seru, Unik, dan Bisa Dinikmati Semua Kalangan

  • Penuhi Aspirasi IMI Jabar, Moreno Beberkan Strategi Prestasi Olahraga Otomotif

    Penuhi Aspirasi IMI Jabar, Moreno Beberkan Strategi Prestasi Olahraga Otomotif

  • AirAsia Luncurkan Dua Rute Baru Langsung Pontianak, Yuk Cek Jadwalnya

    AirAsia Luncurkan Dua Rute Baru Langsung Pontianak, Yuk Cek Jadwalnya