Author: Medcom.id

  • Metro TV Lahir dan Mengubah Wajah Televisi Berita Indonesia

    Metro TV Lahir dan Mengubah Wajah Televisi Berita Indonesia

    Jakarta: Setiap era memiliki tonggak yang mengubah arah sejarah. Di dunia pertelevisian Indonesia, tonggak itu muncul saat Metro TV resmi mengudara pada 25 November 2000. Tak sekadar menyiarkan berita, kehadirannya menandai lahirnya televisi yang membawa semangat mencerdaskan bangsa.

    Izin siaran dari departemen penerangan
    Cikal bakal Metro TV dimulai pada 13 Oktober 1999, ketika Departemen Penerangan mengumumkan lima perusahaan televisi swasta baru yang lolos seleksi pendirian stasiun TV.
    Salah satunya adalah PT Media Televisi Indonesia, yang kelak dikenal dengan nama Metro TV.

    Hanya dua belas hari kemudian, tepatnya 25 Oktober 1999, izin siaran resmi diterbitkan. Ini menjadi langkah besar pertama menuju lahirnya sebuah televisi yang kelak berfokus penuh pada berita dan informasi.
    Nama “Metro TV” dan Filosofinya
    Pada 25 November 1999, izin penggunaan nama “Metro TV” diberikan. Nama ini diusulkan langsung oleh Surya Paloh, sang pendiri, karena stasiun tersebut lahir dan bersiaran dari kawasan metropolitan Jakarta.

    Nama ini sekaligus mencerminkan semangat modernitas dan keterbukaan informasi yang ingin dibawa Metro TV sejak awal berdirinya.
     

    Membangun identitas
    Identitas Metro TV mulai diperkenalkan ke publik pada 4 Mei 2000 lewat iklan satu halaman di Harian Media Indonesia. Logo khas burung dan tulisan Metro TV dirancang oleh Tatang Ramadhan Bouqie, seorang seniman dan perancang grafis.

    Hanya seminggu berselang, Metro TV membuka lowongan kerja besar-besaran untuk berbagai posisi. Ribuan pelamar mendaftar, dan proses seleksi ketat dimulai pada 7 Juli 2000.

    Tim liputan pertama kemudian tampil ke publik pada 7 Agustus 2000, melakukan simulasi peliputan yang membuat masyarakat penasaran, kapan Metro TV akan mulai siaran?
    Simulasi peliputan dan orientasi intensif
    Kru Metro TV pertama kali melakukan simulasi liputan pada Sidang Tahunan MPR 2000, tepat pada 8 Agustus 2000. Mereka juga melakukan liputan lapangan di berbagai acara resmi di Jakarta. Semua ini menjadi latihan nyata menjelang masa siaran perdana.

    Seluruh karyawan Metro TV kemudian menjalani orientasi dan pelatihan intensif selama tiga bulan, dimulai pada 14 Agustus 2000.

    Tak tanggung-tanggung, Peter Arnett, jurnalis legendaris CNN yang dikenal sebagai wartawan perang, turut memberikan pelatihan.
     

    Peter Arnett membakar semangat para kru Metro TV untuk menghadirkan liputan yang kredibel dan berani di lapangan.

    Pada 18 Agustus 2000 kru Metro TV kembali melakukan peliputan Penutupan Sidang Tahunan MPR. Pada hari itu kru yang ditejunkan mencapai puluhan orang.

    Tak hanya peliputan soal megapolitan dan politik, Metro TV pada 19 Agustus 2000 menandatangani kerja sama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI).

    Penandatangan kerja sama ini dilakukan untuk menyiarkan secara langsung aktivitas perdagangan saham di lantai bursa. Metro TV akan siaran langsung dari bursa pada pagi, siang, dan sore selama hari kerja bursa.
    Menuju siaran perdana
    Menjelang akhir 2000, segala persiapan dilakukan dengan serius. Studio 1 Metro TV, yang dibangun dengan peralatan mutakhir dari Roscor Corporation (AS), rampung pada 5 Oktober 2000.

    Simulasi siaran terus dilakukan, termasuk uji coba siaran langsung menggunakan satelit Flyaway pada 1 Oktober 2000, teknologi yang kala itu masih jarang digunakan di Indonesia.

    Tepat setahun setelah izin siaran keluar, 25 Oktober 2000, Metro TV mulai uji coba tayangan luar negeri sebagai pemanasan sebelum benar-benar mengudara.

    Kemudian pada 14 dan 15 November penutupan masa orientasi dan pelatihan. Saat itu tim Metro TV juga sudah memperkenalkan seragam liputan. Ciri ini kemudian hari diikuti oleh media-media lain dengan membuat seragam liputan masing-masing.
    Metro TV Mengudara
    Setelah masa uji coba dan persiapan panjang, momen bersejarah itu akhirnya tiba. Pada 18 November 2025, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) hadir langsung meresmikan stasiun televisi ini. Dalam sambutannya, Gus Dur menyampaikan pesan sederhana namun bermakna dalam Metro TV harus ikut membantu mencerdaskan masyarakat.

    Pada 25 November 2000 pukul 12.00 WIB, Metro TV resmi ON AIR untuk pertama kalinya. Di hari perdananya, Metro TV menyiarkan liputan langsung dari Aceh dan Timor Timur, sekaligus memperkenalkan diri sebagai televisi berita yang mengedepankan akurasi dan kedalaman informasi.

    Sejak saat itu, dunia penyiaran Indonesia memasuki babak baru yaitu era televisi berita.

    Jakarta: Setiap era memiliki tonggak yang mengubah arah sejarah. Di dunia pertelevisian Indonesia, tonggak itu muncul saat Metro TV resmi mengudara pada 25 November 2000. Tak sekadar menyiarkan berita, kehadirannya menandai lahirnya televisi yang membawa semangat mencerdaskan bangsa.

    Izin siaran dari departemen penerangan
    Cikal bakal Metro TV dimulai pada 13 Oktober 1999, ketika Departemen Penerangan mengumumkan lima perusahaan televisi swasta baru yang lolos seleksi pendirian stasiun TV.
    Salah satunya adalah PT Media Televisi Indonesia, yang kelak dikenal dengan nama Metro TV.
     
    Hanya dua belas hari kemudian, tepatnya 25 Oktober 1999, izin siaran resmi diterbitkan. Ini menjadi langkah besar pertama menuju lahirnya sebuah televisi yang kelak berfokus penuh pada berita dan informasi.
    Nama “Metro TV” dan Filosofinya
    Pada 25 November 1999, izin penggunaan nama “Metro TV” diberikan. Nama ini diusulkan langsung oleh Surya Paloh, sang pendiri, karena stasiun tersebut lahir dan bersiaran dari kawasan metropolitan Jakarta.
     
    Nama ini sekaligus mencerminkan semangat modernitas dan keterbukaan informasi yang ingin dibawa Metro TV sejak awal berdirinya.
     

    Membangun identitas
    Identitas Metro TV mulai diperkenalkan ke publik pada 4 Mei 2000 lewat iklan satu halaman di Harian Media Indonesia. Logo khas burung dan tulisan Metro TV dirancang oleh Tatang Ramadhan Bouqie, seorang seniman dan perancang grafis.

    Hanya seminggu berselang, Metro TV membuka lowongan kerja besar-besaran untuk berbagai posisi. Ribuan pelamar mendaftar, dan proses seleksi ketat dimulai pada 7 Juli 2000.
     
    Tim liputan pertama kemudian tampil ke publik pada 7 Agustus 2000, melakukan simulasi peliputan yang membuat masyarakat penasaran, kapan Metro TV akan mulai siaran?

    Simulasi peliputan dan orientasi intensif
    Kru Metro TV pertama kali melakukan simulasi liputan pada Sidang Tahunan MPR 2000, tepat pada 8 Agustus 2000. Mereka juga melakukan liputan lapangan di berbagai acara resmi di Jakarta. Semua ini menjadi latihan nyata menjelang masa siaran perdana.
     
    Seluruh karyawan Metro TV kemudian menjalani orientasi dan pelatihan intensif selama tiga bulan, dimulai pada 14 Agustus 2000.
     
    Tak tanggung-tanggung, Peter Arnett, jurnalis legendaris CNN yang dikenal sebagai wartawan perang, turut memberikan pelatihan.
     

    Peter Arnett membakar semangat para kru Metro TV untuk menghadirkan liputan yang kredibel dan berani di lapangan.
     
    Pada 18 Agustus 2000 kru Metro TV kembali melakukan peliputan Penutupan Sidang Tahunan MPR. Pada hari itu kru yang ditejunkan mencapai puluhan orang.
     
    Tak hanya peliputan soal megapolitan dan politik, Metro TV pada 19 Agustus 2000 menandatangani kerja sama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI).
     
    Penandatangan kerja sama ini dilakukan untuk menyiarkan secara langsung aktivitas perdagangan saham di lantai bursa. Metro TV akan siaran langsung dari bursa pada pagi, siang, dan sore selama hari kerja bursa.
    Menuju siaran perdana
    Menjelang akhir 2000, segala persiapan dilakukan dengan serius. Studio 1 Metro TV, yang dibangun dengan peralatan mutakhir dari Roscor Corporation (AS), rampung pada 5 Oktober 2000.
     
    Simulasi siaran terus dilakukan, termasuk uji coba siaran langsung menggunakan satelit Flyaway pada 1 Oktober 2000, teknologi yang kala itu masih jarang digunakan di Indonesia.
     
    Tepat setahun setelah izin siaran keluar, 25 Oktober 2000, Metro TV mulai uji coba tayangan luar negeri sebagai pemanasan sebelum benar-benar mengudara.
     
    Kemudian pada 14 dan 15 November penutupan masa orientasi dan pelatihan. Saat itu tim Metro TV juga sudah memperkenalkan seragam liputan. Ciri ini kemudian hari diikuti oleh media-media lain dengan membuat seragam liputan masing-masing.
    Metro TV Mengudara
    Setelah masa uji coba dan persiapan panjang, momen bersejarah itu akhirnya tiba. Pada 18 November 2025, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) hadir langsung meresmikan stasiun televisi ini. Dalam sambutannya, Gus Dur menyampaikan pesan sederhana namun bermakna dalam Metro TV harus ikut membantu mencerdaskan masyarakat.
     
    Pada 25 November 2000 pukul 12.00 WIB, Metro TV resmi ON AIR untuk pertama kalinya. Di hari perdananya, Metro TV menyiarkan liputan langsung dari Aceh dan Timor Timur, sekaligus memperkenalkan diri sebagai televisi berita yang mengedepankan akurasi dan kedalaman informasi.
     
    Sejak saat itu, dunia penyiaran Indonesia memasuki babak baru yaitu era televisi berita.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (ANN)

  • Sanksi Hukum Fotografer Jalanan yang Memotret dan Menjual Foto Tanpa Izin

    Sanksi Hukum Fotografer Jalanan yang Memotret dan Menjual Foto Tanpa Izin

    Jakarta: Di tengah maraknya tren street photography, muncul perdebatan soal batas antara seni dan privasi.

    Fotografer jalanan biasanya kerap memotret ‘momen spontan’ di ruang publik. Namun, tidak sedikit warga yang merasa hak pribadinya dilanggar ketika wajah atau aktivitasnya diabadikan tanpa izin.

    Kini, tindakan sembarangan memotret orang di jalan tak lagi bisa dianggap sepele, karena ada konsekuensi hukum yang menanti.

    Bahkan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan kegiatan pengambilan gambar atau aktivitas fotografi yang dilakukan di ruang publik wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
     

    Selain itu, menjual atau menyebarkan foto orang lain tanpa izin termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Hak Cipta.

    Meski dilakukan di ruang publik, setiap orang tetap memiliki hak atas privasinya. Terlebih jika hasil foto tersebut dijual di platform digital untuk memperoleh keuntungan pribadi, hal ini termasuk bentuk pelanggaran hukum. 

    Dasar hukum terkait sanksi menjual foto orang lain tanpa izin:
     
    1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

    Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 menjelaskan:

    “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).”

    Artinya, menyebarkan foto orang lain tanpa izin di media sosial atau platform digital termasuk tindakan yang bisa dijerat dengan pidana penjara hingga 6 tahun atau denda hingga Rp 1 miliar.
     
    2. Undang-Undang Hak Cipta

    Selain UU ITE, praktik menjual foto tanpa izin juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 12, yang berbunyi: (1) Setiap orang dilarang melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan/atau komunikasi atas potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.

    (2) Penggunaan secara komersial yang memuat potret dua orang atau lebih wajib meminta persetujuan dari seluruh pihak yang ada dalam potret atau ahli warisnya.

    Kemudian pada Pasal 155 ditegaskan sanksinya: “Setiap orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan secara komersial, baik dalam media elektronik maupun non-elektronik, dipidana dengan denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”.

    Artinya, fotografer jalanan yang menjual atau mempublikasikan foto orang lain tanpa izin bisa dikenai denda hingga Rp 500 juta sesuai ketentuan hak cipta.
     

    Jakarta: Di tengah maraknya tren street photography, muncul perdebatan soal batas antara seni dan privasi.
     
    Fotografer jalanan biasanya kerap memotret ‘momen spontan’ di ruang publik. Namun, tidak sedikit warga yang merasa hak pribadinya dilanggar ketika wajah atau aktivitasnya diabadikan tanpa izin.
     
    Kini, tindakan sembarangan memotret orang di jalan tak lagi bisa dianggap sepele, karena ada konsekuensi hukum yang menanti.

    Bahkan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan kegiatan pengambilan gambar atau aktivitas fotografi yang dilakukan di ruang publik wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
     

     
    Selain itu, menjual atau menyebarkan foto orang lain tanpa izin termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Hak Cipta.
     
    Meski dilakukan di ruang publik, setiap orang tetap memiliki hak atas privasinya. Terlebih jika hasil foto tersebut dijual di platform digital untuk memperoleh keuntungan pribadi, hal ini termasuk bentuk pelanggaran hukum. 
     
    Dasar hukum terkait sanksi menjual foto orang lain tanpa izin:
     

    1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

    Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 menjelaskan:
     
    “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).”
     
    Artinya, menyebarkan foto orang lain tanpa izin di media sosial atau platform digital termasuk tindakan yang bisa dijerat dengan pidana penjara hingga 6 tahun atau denda hingga Rp 1 miliar.
     

    2. Undang-Undang Hak Cipta

    Selain UU ITE, praktik menjual foto tanpa izin juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 12, yang berbunyi: (1) Setiap orang dilarang melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan/atau komunikasi atas potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
     
    (2) Penggunaan secara komersial yang memuat potret dua orang atau lebih wajib meminta persetujuan dari seluruh pihak yang ada dalam potret atau ahli warisnya.
     
    Kemudian pada Pasal 155 ditegaskan sanksinya: “Setiap orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan secara komersial, baik dalam media elektronik maupun non-elektronik, dipidana dengan denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”.
     
    Artinya, fotografer jalanan yang menjual atau mempublikasikan foto orang lain tanpa izin bisa dikenai denda hingga Rp 500 juta sesuai ketentuan hak cipta.
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Simak, Etika yang Wajib Dipahami Fotografer Jalanan

    Simak, Etika yang Wajib Dipahami Fotografer Jalanan

    Jakarta: Fotografi jalanan pada dasarnya mengandalkan spontanitas dan kepekaan terhadap momen. Di era media sosial, kini banyak bermunculan fotografer jalanan yang mencoba mencari nafkah lewat jepretan mereka. 

    Walaupun dilakukan di ruang publik, setiap orang tetap memiliki hak atas privasinya. Terlebih jika hasil foto tersebut dijual di platform digital untuk memperoleh keuntungan pribadi, hal ini termasuk bentuk pelanggaran hukum. 

    Maka dari itu, etika seharusnya tetap menjadi landasan agar kegiatan memotret di ruang publik tidak melanggar hak orang lain atau menimbulkan ketidaknyamanan. 

    Berikut beberapa prinsip etika penting yang sebaiknya dipahami oleh fotografer jalanan:
     
    1. Menghormati privasi orang lain

    Meskipun berada di ruang publik, seseorang tetap memiliki hak atas citranya. Hindari memotret dari jarak terlalu dekat atau menangkap ekspresi pribadi tanpa izin, terutama jika subjek menunjukkan ketidaksenangan.
     

     

    2. Minta izin jika diperlukan

    Tidak semua situasi menuntut izin eksplisit, tetapi ketika foto akan dipublikasikan, terlebih untuk tujuan komersial maka izin dari subjek adalah bentuk penghormatan dan perlindungan hukum.
     
    3. Tidak mengeksploitasi

    Etika fotografi menolak tindakan yang memanfaatkan penderitaan, kemiskinan, atau kondisi seseorang demi estetika atau popularitas. Potret manusia seharusnya memperlihatkan empati, bukan sensasi.
     
    4. Memahami konteks sosial dan budaya

    Setiap tempat memiliki norma dan sensitivitas sendiri. Di beberapa daerah, memotret tanpa izin bisa dianggap tidak sopan atau bahkan menyinggung keyakinan tertentu.
     
    5. Transparansi dalam penggunaan foto

    Jika foto akan dipublikasikan di media sosial, pameran, atau dijual, sebaiknya fotografer menjelaskan tujuan dan konteksnya. Hal ini membantu menghindari kesalahpahaman dan menjaga reputasi fotografer.

    Jakarta: Fotografi jalanan pada dasarnya mengandalkan spontanitas dan kepekaan terhadap momen. Di era media sosial, kini banyak bermunculan fotografer jalanan yang mencoba mencari nafkah lewat jepretan mereka. 
     
    Walaupun dilakukan di ruang publik, setiap orang tetap memiliki hak atas privasinya. Terlebih jika hasil foto tersebut dijual di platform digital untuk memperoleh keuntungan pribadi, hal ini termasuk bentuk pelanggaran hukum. 
     
    Maka dari itu, etika seharusnya tetap menjadi landasan agar kegiatan memotret di ruang publik tidak melanggar hak orang lain atau menimbulkan ketidaknyamanan. 

    Berikut beberapa prinsip etika penting yang sebaiknya dipahami oleh fotografer jalanan:
     

    1. Menghormati privasi orang lain

    Meskipun berada di ruang publik, seseorang tetap memiliki hak atas citranya. Hindari memotret dari jarak terlalu dekat atau menangkap ekspresi pribadi tanpa izin, terutama jika subjek menunjukkan ketidaksenangan.
     

     

    2. Minta izin jika diperlukan

    Tidak semua situasi menuntut izin eksplisit, tetapi ketika foto akan dipublikasikan, terlebih untuk tujuan komersial maka izin dari subjek adalah bentuk penghormatan dan perlindungan hukum.
     

    3. Tidak mengeksploitasi

    Etika fotografi menolak tindakan yang memanfaatkan penderitaan, kemiskinan, atau kondisi seseorang demi estetika atau popularitas. Potret manusia seharusnya memperlihatkan empati, bukan sensasi.
     

    4. Memahami konteks sosial dan budaya

    Setiap tempat memiliki norma dan sensitivitas sendiri. Di beberapa daerah, memotret tanpa izin bisa dianggap tidak sopan atau bahkan menyinggung keyakinan tertentu.
     

    5. Transparansi dalam penggunaan foto

    Jika foto akan dipublikasikan di media sosial, pameran, atau dijual, sebaiknya fotografer menjelaskan tujuan dan konteksnya. Hal ini membantu menghindari kesalahpahaman dan menjaga reputasi fotografer.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Fotografer Jalanan yang Potret Warga Bisa Kena Pasal, Ini Penjelasan Komdigi

    Fotografer Jalanan yang Potret Warga Bisa Kena Pasal, Ini Penjelasan Komdigi

    Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal mengawasi aktivitas fotografer jalanan yang kerap memotret warga. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kekhawatiran publik terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi melalui teknologi kecerdasan buatan (AI).

    Fenomena fotografer yang memotret pelari, pesepeda, hingga masyarakat umum di ruang publik tanpa izin tengah ramai dibicarakan di media sosial. Beberapa di antara mereka bahkan diketahui menggunakan AI untuk mendeteksi wajah sebelum mengunggah hasil jepretan ke berbagai platform digital. 

    “Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar dikutip dari laman resmi Komdigi.

    Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan kegiatan pengambilan gambar atau aktivitas fotografi yang dilakukan di ruang publik wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
     

    Alexander juga mengingatkan bahwa fotografer wajib menghormati hak cipta dan hak atas citra diri. “Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” katanya.

    Ia menambahkan, masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
     
    Komdigi lakukan sosialisasi ke asosiasi fotografer

    Ke depan, Kementerian Komdigi akan mengundang perwakilan fotografer dan asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terkait untuk memperkuat pemahaman tentang kewajiban hukum dan etika fotografi di ruang digital.

    “Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman dan beradab,” jelas Alexander.

    Kementerian Komdigi juga terus meningkatkan literasi digital masyarakat, termasuk pemahaman tentang pelindungan data pribadi dan etika penggunaan teknologi, baik di bidang fotografi maupun kecerdasan buatan generatif.

    Upaya ini menjadi bagian dari komitmen dalam membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan berkeadilan, serta memperkuat pengawasan aktif dan responsif terhadap dugaan pelanggaran UU PDP.

    Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal mengawasi aktivitas fotografer jalanan yang kerap memotret warga. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kekhawatiran publik terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi melalui teknologi kecerdasan buatan (AI).
     
    Fenomena fotografer yang memotret pelari, pesepeda, hingga masyarakat umum di ruang publik tanpa izin tengah ramai dibicarakan di media sosial. Beberapa di antara mereka bahkan diketahui menggunakan AI untuk mendeteksi wajah sebelum mengunggah hasil jepretan ke berbagai platform digital. 
     
    “Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar dikutip dari laman resmi Komdigi.

    Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan kegiatan pengambilan gambar atau aktivitas fotografi yang dilakukan di ruang publik wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
     

     
    Alexander juga mengingatkan bahwa fotografer wajib menghormati hak cipta dan hak atas citra diri. “Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” katanya.
     
    Ia menambahkan, masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
     

    Komdigi lakukan sosialisasi ke asosiasi fotografer

    Ke depan, Kementerian Komdigi akan mengundang perwakilan fotografer dan asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terkait untuk memperkuat pemahaman tentang kewajiban hukum dan etika fotografi di ruang digital.
     
    “Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman dan beradab,” jelas Alexander.
     
    Kementerian Komdigi juga terus meningkatkan literasi digital masyarakat, termasuk pemahaman tentang pelindungan data pribadi dan etika penggunaan teknologi, baik di bidang fotografi maupun kecerdasan buatan generatif.
     
    Upaya ini menjadi bagian dari komitmen dalam membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan berkeadilan, serta memperkuat pengawasan aktif dan responsif terhadap dugaan pelanggaran UU PDP.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Seruan untuk Adopsi dan Peduli Kucing Terlantar

    Seruan untuk Adopsi dan Peduli Kucing Terlantar

    Jakarta: Hari Kucing Nasional atau National Cat Day diperingati setiap tanggal 29 Oktober. Momen spesial ini menjadi waktu yang tepat untuk memberikan perhatian ekstra pada para anabul (anak bulu).
     
    Kucing merupakan hewan menggemaskan yang kerap menjadi teman manusia. Meskipun sikapnya terkadang tengil dan bikin geleng-geleng kepala, percayalah bahwa mereka juga menyayangi para pemiliknya.
     
    Untuk merayakan kehadiran mereka, momen Hari Kucing Nasional merupakan waktu yang tepat. Lantas, bagaimana latar belakang adanya Hari Kucing Nasional? Serta, apa makna di balik hari istimewa bagi para anabul dan pencinta kucing ini?

     

     

    Latar Belakang dan Makna Hari Kucing Nasional
    Hari Kucing Nasional digagas oleh seorang penulis gaya hidup asal Amerika Serikat, Colleen Paige, pada tahun 2005 lalu. Momen istimewa ini juga menjadi pengingat masyarakat akan jutaan kucing yang membutuhkan rumah dan perlindungan.
     
    Melansir nationaltoday.com, Hari Kucing Nasional juga menjadi ajakan untuk mengadopsi hewan peliharaan dari penampungan lokal, bukan membelinya, serta meningkatkan kesadaran bahwa sterilisasi dan kastrasi hewan peliharaan berbulu dapat mengurangi populasi kucing terlantar.
     

    Oleh karenanya, sejumlah negara memperingati Hari Kucing Nasional dengan mengadakan program adopsi massal dan edukasi kesejahteraan hewan. Misalnya, lembaga penyelamat hewan ASPCA rutin mengadakan kampanye “Adopt Don’t Shop” setiap 29 Oktober.
     
    Di Indonesia sendiri, kegiatan seperti sterilisasi dan kastrasi gratis mulai sering diadakan di kota-kota besar. Seperti salah satunya yang digelar oleh Sudin KPKP Jakarta Selatan dengan kuota 200 ekor kucing, pada Kamis, 30 Oktober mendatang. 
     
    Yuk, rayakan Hari Kucing Nasional bersama para anabul kesayangan!

     

    Jakarta: Hari Kucing Nasional atau National Cat Day diperingati setiap tanggal 29 Oktober. Momen spesial ini menjadi waktu yang tepat untuk memberikan perhatian ekstra pada para anabul (anak bulu).
     
    Kucing merupakan hewan menggemaskan yang kerap menjadi teman manusia. Meskipun sikapnya terkadang tengil dan bikin geleng-geleng kepala, percayalah bahwa mereka juga menyayangi para pemiliknya.
     
    Untuk merayakan kehadiran mereka, momen Hari Kucing Nasional merupakan waktu yang tepat. Lantas, bagaimana latar belakang adanya Hari Kucing Nasional? Serta, apa makna di balik hari istimewa bagi para anabul dan pencinta kucing ini?
     
     

     

    Latar Belakang dan Makna Hari Kucing Nasional

    Hari Kucing Nasional digagas oleh seorang penulis gaya hidup asal Amerika Serikat, Colleen Paige, pada tahun 2005 lalu. Momen istimewa ini juga menjadi pengingat masyarakat akan jutaan kucing yang membutuhkan rumah dan perlindungan.
     
    Melansir nationaltoday.com, Hari Kucing Nasional juga menjadi ajakan untuk mengadopsi hewan peliharaan dari penampungan lokal, bukan membelinya, serta meningkatkan kesadaran bahwa sterilisasi dan kastrasi hewan peliharaan berbulu dapat mengurangi populasi kucing terlantar.
     

     
    Oleh karenanya, sejumlah negara memperingati Hari Kucing Nasional dengan mengadakan program adopsi massal dan edukasi kesejahteraan hewan. Misalnya, lembaga penyelamat hewan ASPCA rutin mengadakan kampanye “Adopt Don’t Shop” setiap 29 Oktober.
     
    Di Indonesia sendiri, kegiatan seperti sterilisasi dan kastrasi gratis mulai sering diadakan di kota-kota besar. Seperti salah satunya yang digelar oleh Sudin KPKP Jakarta Selatan dengan kuota 200 ekor kucing, pada Kamis, 30 Oktober mendatang. 
     
    Yuk, rayakan Hari Kucing Nasional bersama para anabul kesayangan!

     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Layanan Publik Butuh Kehadiran Nyata

    Layanan Publik Butuh Kehadiran Nyata

    Jakarta: Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kota Bandung diwajibkan untuk tetap bekerja dari kantor terutama bagian layanan publik yang membutuhkan kehadiran langsung. Pemerintah Kota Bandung memastikan tidak akan memberlakukan sistem work from home (WFH). 

    Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan kebutuhan kehadiran fisik ASN masih sangat tinggi, terutama untuk pelayanan masyarakat di berbagai unit kerja. Sehingga kebijakan WFH pun saat ini belum diperlukan bagi Pemkot Bandung meski harus melakukan efisiensi anggaran.

    “Kami masih membutuhkan kehadiran dan operasional yang dilakukan secara langsung. Karena itu, efisiensi yang kami lakukan bukan dengan WFH, tetapi pada perjalanan dinas dan konsumsi rutin,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, dikutip Rabu, 29 Oktober 2025.
     

    Farhan menjelaskan sektor pelayanan publik seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan cabang-cabangnya di kecamatan dan kelurahan tetap harus beroperasi secara tatap muka. 

    “Layanan masyarakat tidak bisa terganggu, apalagi di kondisi cuaca ekstrem seperti sekarang. Semua harus siaga,” jelas Farhan.

    Farhan mengatakan efisiensi anggaran dilakukan agar kinerja ASN tetap optimal tanpa membebani keuangan daerah. Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi pemerintah pusat dalam pengendalian belanja rutin.

    “Fokus kami adalah menjaga kinerja tetap maksimal sambil menekan pemborosan. ASN tetap hadir, tapi kegiatan pendukung seperti perjalanan dinas dibuat lebih selektif,” ungkap Farhan.

    Selain itu Farhan mengaku Pemkot Bandung tengah menyiapkan langkah-langkah efisiensi digitalisasi untuk mendukung kinerja ASN agar lebih produktif tanpa menambah biaya operasional.

    “Kita sudah mulai menuju sistem yang lebih efisien, tapi pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama,” ujar Farhan.

    Jakarta: Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kota Bandung diwajibkan untuk tetap bekerja dari kantor terutama bagian layanan publik yang membutuhkan kehadiran langsung. Pemerintah Kota Bandung memastikan tidak akan memberlakukan sistem work from home (WFH). 
     
    Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan kebutuhan kehadiran fisik ASN masih sangat tinggi, terutama untuk pelayanan masyarakat di berbagai unit kerja. Sehingga kebijakan WFH pun saat ini belum diperlukan bagi Pemkot Bandung meski harus melakukan efisiensi anggaran.
     
    “Kami masih membutuhkan kehadiran dan operasional yang dilakukan secara langsung. Karena itu, efisiensi yang kami lakukan bukan dengan WFH, tetapi pada perjalanan dinas dan konsumsi rutin,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, dikutip Rabu, 29 Oktober 2025.
     

    Farhan menjelaskan sektor pelayanan publik seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan cabang-cabangnya di kecamatan dan kelurahan tetap harus beroperasi secara tatap muka. 

    “Layanan masyarakat tidak bisa terganggu, apalagi di kondisi cuaca ekstrem seperti sekarang. Semua harus siaga,” jelas Farhan.
     
    Farhan mengatakan efisiensi anggaran dilakukan agar kinerja ASN tetap optimal tanpa membebani keuangan daerah. Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi pemerintah pusat dalam pengendalian belanja rutin.
     
    “Fokus kami adalah menjaga kinerja tetap maksimal sambil menekan pemborosan. ASN tetap hadir, tapi kegiatan pendukung seperti perjalanan dinas dibuat lebih selektif,” ungkap Farhan.
     
    Selain itu Farhan mengaku Pemkot Bandung tengah menyiapkan langkah-langkah efisiensi digitalisasi untuk mendukung kinerja ASN agar lebih produktif tanpa menambah biaya operasional.
     
    “Kita sudah mulai menuju sistem yang lebih efisien, tapi pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama,” ujar Farhan.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (ANN)

  • ​Sempat Alami Stroke Ringan, Ini Profil Kak Seto

    ​Sempat Alami Stroke Ringan, Ini Profil Kak Seto

    Jakarta: Psikolog sahabat anak Indonesia, Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto baru-baru ini didiagnosis mengalami mild stroke (stroke ringan). Di usianya yang menginjak 74 tahun, kabar kesehatan ini sontak mengejutkan publik, meski ia tetap memberikan pesan positif dan penuh semangat dari rumah sakit.

    ​Seto Mulyadi adalah salah satu tokoh kunci dalam perkembangan pendidikan dan perlindungan anak di Indonesia. Kiprahnya membentang dari dunia akademik hingga aktivitas sosial.

    Lahir di Klaten, Jawa Tengah, pada 28 Agustus 1951, Kak Seto telah mengabdikan hidupnya di dunia anak-anak sejak era 1970-an, dimulai dengan membantu mendiang pasangan legendaris, Pak Kasur dan Ibu Kasur. 

    Perjalanan akademisnya pun membuktikan dedikasi totalnya, di mana ia berhasil meraih gelar Sarjana, Magister, hingga Doktoral di bidang Psikologi dari Universitas Indonesia (UI).

    ​Di ranah hiburan dan edukasi, Kak Seto dikenal luas sebagai pencipta karakter Si Komo, boneka komodo yang sangat populer di program televisi anak-anak pada era 1990-an. 

    Kontribusi visionernya tak berhenti di situ, ia juga tercatat sebagai pendiri Yayasan Mutiara Indonesia pada tahun 1982 dan memprakarsai pembangunan Istana Anak-Anak di Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Selain itu, ia juga merupakan sosok di balik pendirian Homeschooling Kak Seto.
     

    Namun, peran Kak Seto yang paling melekat adalah sebagai aktivis dan pelopor dalam perlindungan anak. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) selama periode 1998 hingga 2010. 

    Saat ini, Kak Seto masih aktif menjabat sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), menjadikan namanya sinonim dengan perjuangan hak dan kesejahteraan anak-anak Indonesia. Ia juga diketahui memiliki saudara kembar, Kresno Mulyadi, yang juga merupakan seorang psikiater anak.

    Pada akhir Oktober 2025, Kak Seto mengumumkan bahwa ia harus menjalani perawatan intensif setelah didiagnosis mengalami stroke ringan (mild stroke) yang menyerang fungsi kognitif, serta detak jantung tidak beraturan (Aritmia).

    ​”Ternyata saya terdiagnosa ‘Mild Stroke’ yang menyerang fungsi kognitif, bukan motorik,” ungkap Kak Seto. Ia menjelaskan bahwa stroke ini disebabkan oleh faktor kekentalan darah, dan bukan karena masalah jantung, berkat pola hidup sehat yang selama ini ia jalani.

    ​Meski sedang dalam masa pemulihan dan disarankan untuk beristirahat total, Kak Seto tetap menunjukkan semangat yang tak pernah pudar. Dalam unggahannya, ia menyelipkan pesan penting kepada seluruh masyarakat Indonesia:

    ​“Terima kasih atas perhatian dan do’a para sahabat! Ayo, mulai hidup sehat dari sekarang karena akan sangat membantu di masa tua nanti. Tetap semangat!”

    ​Pesan ini menegaskan keyakinannya bahwa konsistensi dalam menjaga pola hidup sehat adalah investasi terbaik untuk masa depan. Kak Seto, si Sahabat Anak Indonesia, telah memberi teladan tidak hanya dalam mengasuh generasi, tetapi juga dalam menghadapi tantangan usia dengan ketabahan dan optimisme.

    (Sheva Asyraful Fali)

    Jakarta: Psikolog sahabat anak Indonesia, Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto baru-baru ini didiagnosis mengalami mild stroke (stroke ringan). Di usianya yang menginjak 74 tahun, kabar kesehatan ini sontak mengejutkan publik, meski ia tetap memberikan pesan positif dan penuh semangat dari rumah sakit.
     
    ​Seto Mulyadi adalah salah satu tokoh kunci dalam perkembangan pendidikan dan perlindungan anak di Indonesia. Kiprahnya membentang dari dunia akademik hingga aktivitas sosial.
     
    Lahir di Klaten, Jawa Tengah, pada 28 Agustus 1951, Kak Seto telah mengabdikan hidupnya di dunia anak-anak sejak era 1970-an, dimulai dengan membantu mendiang pasangan legendaris, Pak Kasur dan Ibu Kasur. 

    Perjalanan akademisnya pun membuktikan dedikasi totalnya, di mana ia berhasil meraih gelar Sarjana, Magister, hingga Doktoral di bidang Psikologi dari Universitas Indonesia (UI).
     
    ​Di ranah hiburan dan edukasi, Kak Seto dikenal luas sebagai pencipta karakter Si Komo, boneka komodo yang sangat populer di program televisi anak-anak pada era 1990-an. 
     
    Kontribusi visionernya tak berhenti di situ, ia juga tercatat sebagai pendiri Yayasan Mutiara Indonesia pada tahun 1982 dan memprakarsai pembangunan Istana Anak-Anak di Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Selain itu, ia juga merupakan sosok di balik pendirian Homeschooling Kak Seto.
     

    Namun, peran Kak Seto yang paling melekat adalah sebagai aktivis dan pelopor dalam perlindungan anak. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) selama periode 1998 hingga 2010. 
     
    Saat ini, Kak Seto masih aktif menjabat sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), menjadikan namanya sinonim dengan perjuangan hak dan kesejahteraan anak-anak Indonesia. Ia juga diketahui memiliki saudara kembar, Kresno Mulyadi, yang juga merupakan seorang psikiater anak.
     
    Pada akhir Oktober 2025, Kak Seto mengumumkan bahwa ia harus menjalani perawatan intensif setelah didiagnosis mengalami stroke ringan (mild stroke) yang menyerang fungsi kognitif, serta detak jantung tidak beraturan (Aritmia).
     
    ​”Ternyata saya terdiagnosa ‘Mild Stroke’ yang menyerang fungsi kognitif, bukan motorik,” ungkap Kak Seto. Ia menjelaskan bahwa stroke ini disebabkan oleh faktor kekentalan darah, dan bukan karena masalah jantung, berkat pola hidup sehat yang selama ini ia jalani.
     
    ​Meski sedang dalam masa pemulihan dan disarankan untuk beristirahat total, Kak Seto tetap menunjukkan semangat yang tak pernah pudar. Dalam unggahannya, ia menyelipkan pesan penting kepada seluruh masyarakat Indonesia:
     
    ​“Terima kasih atas perhatian dan do’a para sahabat! Ayo, mulai hidup sehat dari sekarang karena akan sangat membantu di masa tua nanti. Tetap semangat!”
     
    ​Pesan ini menegaskan keyakinannya bahwa konsistensi dalam menjaga pola hidup sehat adalah investasi terbaik untuk masa depan. Kak Seto, si Sahabat Anak Indonesia, telah memberi teladan tidak hanya dalam mengasuh generasi, tetapi juga dalam menghadapi tantangan usia dengan ketabahan dan optimisme.
     
    (Sheva Asyraful Fali)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (RUL)

  • Bandung Fair 2025 Dibuka, Jadi Ajang Kolaborasi Ekonomi Kreatif hingga Budaya

    Bandung Fair 2025 Dibuka, Jadi Ajang Kolaborasi Ekonomi Kreatif hingga Budaya

    Bandung: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi membuka Bandung Fair 2025, sebuah ajang yang memadukan sektor ekonomi kreatif, budaya, kuliner, hingga pariwisata. Kegiatan ini berlangsung mulai 28 Oktober-1 November 2025 dan terbuka untuk umum.

    Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyebut, Bandung Fair menjadi wujud nyata semangat kolaborasi dan kreativitas warga Bandung. Ia menilai pariwisata adalah jembatan penting bagi pertumbuhan ekonomi kreatif di kota ini.

    “Bandung ini harus punya ciri khas. Salah satu sektor ekonomi yang jadi kekuatan utama kita adalah pariwisata, yang menjadi jembatan terdekat dari industrialisasi ekonomi kreatif,” ujar Farhan di Kiara Artha Park, Selasa malam, 28 Oktober 2025.

    Lebih lanjut Farhan mengungkapkan bahwa Kota Bandung berfokus pada sektor MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Events) yang telah dihadirkan setiap minggu sejak awal April melalui berbagai kegiatan di seluruh kota.

    “Saya menyampaikan apresiasi yang luar biasa kepada seluruh jajaran Pemkot Bandung yang kompak. Semua dinas, badan, dan bagian bekerja sangat erat untuk menyukseskan berbagai event. Terima kasih juga kepada para pelaku usaha kecil, menengah, dan mikro yang selalu semangat terlibat dalam setiap kegiatan kota,” tambahnya.
     

    Pembukaan Bandung Fair 2025. Foto: Istimewa

    Kekayaan cita rasa Bandung
    Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung, Budhi Rukmana menjelaskan, Bandung Fair digelar dengan tema “Taste the Culture, Meet the World”. 

    Tema ini menggambarkan kekayaan cita rasa Bandung sekaligus keterbukaannya terhadap kolaborasi internasional.

    “Acara ini menjadi ajang promosi budaya, kuliner, dan ekonomi kreatif Bandung ke panggung dunia. Kita ingin mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan memperkenalkan produk unggulan Bandung agar lebih dikenal luas,” ungkapnya.

    Menurutnya, kegiatan ini bukan hanya sarana promosi perdagangan, tapi juga ruang rekreasi dan edukasi bagi masyarakat.

    “Warga bisa menikmati hiburan, kuliner, dan kebudayaan dalam satu tempat. Harapannya, Bandung Fair bisa memperkuat semangat kebangsaan sekaligus jadi simbol gotong royong menuju Bandung yang kreatif, inklusif, dan berdaya saing global,” tuturnya.

    Tahun ini, Bandung Fair menghadirkan konsep utama berupa Festival Kuliner di Jalanan Raya, Family Fun Zone, Bandung Expo, Art Space, dan Cultural Stage. 

    Tak hanya melibatkan pelaku lokal, acara ini juga diikuti 259 peserta internasional dari berbagai negara seperti Rusia, Bangladesh, Turki, Filipina, Polandia, Bulgaria, Meksiko, Sri Lanka, dan Amerika Serikat.

    Di tempat yang sama, SEVP Funding & Transaction BSI, Ida Triana Widowati menilai, Bandung Fair sebagai bentuk kolaborasi yang luar biasa.

    “Ini kolaborasi yang sangat bagus, karena mempertemukan ekonomi kreatif, kuliner, budaya, pendidikan, dan teknologi. Ini warna baru yang sangat sesuai dengan karakter Bandung sebagai kota yang kreatif,” ujarnya.

    Bandung: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi membuka Bandung Fair 2025, sebuah ajang yang memadukan sektor ekonomi kreatif, budaya, kuliner, hingga pariwisata. Kegiatan ini berlangsung mulai 28 Oktober-1 November 2025 dan terbuka untuk umum.
     
    Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyebut, Bandung Fair menjadi wujud nyata semangat kolaborasi dan kreativitas warga Bandung. Ia menilai pariwisata adalah jembatan penting bagi pertumbuhan ekonomi kreatif di kota ini.
     
    “Bandung ini harus punya ciri khas. Salah satu sektor ekonomi yang jadi kekuatan utama kita adalah pariwisata, yang menjadi jembatan terdekat dari industrialisasi ekonomi kreatif,” ujar Farhan di Kiara Artha Park, Selasa malam, 28 Oktober 2025.

    Lebih lanjut Farhan mengungkapkan bahwa Kota Bandung berfokus pada sektor MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Events) yang telah dihadirkan setiap minggu sejak awal April melalui berbagai kegiatan di seluruh kota.
     
    “Saya menyampaikan apresiasi yang luar biasa kepada seluruh jajaran Pemkot Bandung yang kompak. Semua dinas, badan, dan bagian bekerja sangat erat untuk menyukseskan berbagai event. Terima kasih juga kepada para pelaku usaha kecil, menengah, dan mikro yang selalu semangat terlibat dalam setiap kegiatan kota,” tambahnya.
     

    Pembukaan Bandung Fair 2025. Foto: Istimewa

    Kekayaan cita rasa Bandung
    Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung, Budhi Rukmana menjelaskan, Bandung Fair digelar dengan tema “Taste the Culture, Meet the World”. 
     
    Tema ini menggambarkan kekayaan cita rasa Bandung sekaligus keterbukaannya terhadap kolaborasi internasional.
     
    “Acara ini menjadi ajang promosi budaya, kuliner, dan ekonomi kreatif Bandung ke panggung dunia. Kita ingin mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan memperkenalkan produk unggulan Bandung agar lebih dikenal luas,” ungkapnya.
     
    Menurutnya, kegiatan ini bukan hanya sarana promosi perdagangan, tapi juga ruang rekreasi dan edukasi bagi masyarakat.
     
    “Warga bisa menikmati hiburan, kuliner, dan kebudayaan dalam satu tempat. Harapannya, Bandung Fair bisa memperkuat semangat kebangsaan sekaligus jadi simbol gotong royong menuju Bandung yang kreatif, inklusif, dan berdaya saing global,” tuturnya.
     
    Tahun ini, Bandung Fair menghadirkan konsep utama berupa Festival Kuliner di Jalanan Raya, Family Fun Zone, Bandung Expo, Art Space, dan Cultural Stage. 
     
    Tak hanya melibatkan pelaku lokal, acara ini juga diikuti 259 peserta internasional dari berbagai negara seperti Rusia, Bangladesh, Turki, Filipina, Polandia, Bulgaria, Meksiko, Sri Lanka, dan Amerika Serikat.
     
    Di tempat yang sama, SEVP Funding & Transaction BSI, Ida Triana Widowati menilai, Bandung Fair sebagai bentuk kolaborasi yang luar biasa.
     
    “Ini kolaborasi yang sangat bagus, karena mempertemukan ekonomi kreatif, kuliner, budaya, pendidikan, dan teknologi. Ini warna baru yang sangat sesuai dengan karakter Bandung sebagai kota yang kreatif,” ujarnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (ANN)

  • ​Jurus Farhan Hadapi Cuaca Ekstrem di Kota Bandung, Siagakan Tim Gabungan Patroli 24 Jam

    ​Jurus Farhan Hadapi Cuaca Ekstrem di Kota Bandung, Siagakan Tim Gabungan Patroli 24 Jam

    Jakarta: Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengambil langkah strategis dalam menghadapi cuaca ekstrem yang tengah melanda wilayahnya. Ia menginstruksikan tim gabungan dari berbagai dinas untuk berpatroli selama 24 jam memantau potensi bencana.

    Farhan menyebut, dalam tiga hari terakhir sejumlah kejadian seperti longsor, pohon tumbang, dan genangan air terjadi di berbagai titik, terutama di kawasan pemukiman dekat bantaran sungai. 

    “Ini fenomena nasional akibat cuaca ekstrem yang telah diperingatkan oleh BMKG,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Selasa 28 Oktober 2025.

    Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Bandung memperkuat sistem drainase dan melakukan pembersihan saluran air di berbagai wilayah. Farhan meminta petugas gorong-gorong untuk siap siaga di titik-titik yang kerap terjadi genangan air.

    “Hal yang bisa dilakukan saat ini adalah memperbaiki dan membersihkan saluran air. Kami sudah mulai sejak Maret lalu, tapi memang erosi dari kawasan pegunungan seperti Tangkubanparahu dan Manglayang sangat tinggi,” jelas Farhan.

    Farhan juga telah menginstruksikan untuk memperkuat pompa penyedot air di daerah rawan genangan seperti Gedebage. Hingga kini, terdapat 27 rumah pompa yang disiagakan Pemkot Bandung sebagai upaya untuk mengurangi genangan air.

    “Kita sudah tambah banyak pompa baru, dan itu efektif untuk mengurangi genangan,” sahut Farhan.
     

    Farhan menyebut, fokus utama Pemkot Bandung adalah memastikan tidak ada korban jiwa akibat bencana hidrometeorologi. Hingga kini, baru terdapat satu rumah roboh yang terdampak akibat jebolnya kirmir sungai di Pajajaran.

    “Alhamdulillah, sejauh ini belum ada korban jiwa. Hanya satu rumah di Pajajaran yang jebol dan mengakibatkan luka ringan,” tandas Farhan.

    Jakarta: Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengambil langkah strategis dalam menghadapi cuaca ekstrem yang tengah melanda wilayahnya. Ia menginstruksikan tim gabungan dari berbagai dinas untuk berpatroli selama 24 jam memantau potensi bencana.
     
    Farhan menyebut, dalam tiga hari terakhir sejumlah kejadian seperti longsor, pohon tumbang, dan genangan air terjadi di berbagai titik, terutama di kawasan pemukiman dekat bantaran sungai. 
     
    “Ini fenomena nasional akibat cuaca ekstrem yang telah diperingatkan oleh BMKG,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Selasa 28 Oktober 2025.

    Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Bandung memperkuat sistem drainase dan melakukan pembersihan saluran air di berbagai wilayah. Farhan meminta petugas gorong-gorong untuk siap siaga di titik-titik yang kerap terjadi genangan air.
     
    “Hal yang bisa dilakukan saat ini adalah memperbaiki dan membersihkan saluran air. Kami sudah mulai sejak Maret lalu, tapi memang erosi dari kawasan pegunungan seperti Tangkubanparahu dan Manglayang sangat tinggi,” jelas Farhan.
     
    Farhan juga telah menginstruksikan untuk memperkuat pompa penyedot air di daerah rawan genangan seperti Gedebage. Hingga kini, terdapat 27 rumah pompa yang disiagakan Pemkot Bandung sebagai upaya untuk mengurangi genangan air.
     
    “Kita sudah tambah banyak pompa baru, dan itu efektif untuk mengurangi genangan,” sahut Farhan.
     

     
    Farhan menyebut, fokus utama Pemkot Bandung adalah memastikan tidak ada korban jiwa akibat bencana hidrometeorologi. Hingga kini, baru terdapat satu rumah roboh yang terdampak akibat jebolnya kirmir sungai di Pajajaran.
     
    “Alhamdulillah, sejauh ini belum ada korban jiwa. Hanya satu rumah di Pajajaran yang jebol dan mengakibatkan luka ringan,” tandas Farhan.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (RUL)

  • Kolaborasi Lintas Sektor Dukung UU PDP di Industri Jasa Keuangan

    Kolaborasi Lintas Sektor Dukung UU PDP di Industri Jasa Keuangan

    Jakarta: Dalam rangka memperkuat penerapan tata kelola pelindungan data di sektor jasa keuangan, Astra Financial dengan dukungan Astra dan Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI) menyelenggarakan Forum Pelindungan Data Pribadi (PDP) bertajuk ‘Privacy Talks for Excellence (PRIVATE)’ di Jakarta.

    Wakil Presiden Direktur Astra sekaligus Director in Charge Astra Financial, Rudy, mengatakan bahwa pelindungan data pribadi tidak hanya menjadi kewajiban hukum, melainkan juga bentuk tanggung jawab dalam membangun ekosistem digital yang aman dan beretika.

    “Forum hari ini merupakan kolaborasi antara Astra, Astra Financial, dan APPDI, sebagai wadah berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam pelindungan data pribadi. Privasi adalah dasar kepercayaan, dan kepercayaan adalah kunci keberlanjutan bisnis,” kata Rudy. 

    Mengusung tema ‘Cultivating a Culture of Privacy’, forum ini menekankan bahwa pelindungan data bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, melainkan upaya membangun budaya privasi yang tercermin dalam kebijakan, sistem, serta perilaku sehari-hari.
     

    Astra juga memperkuat implementasi UU PDP melalui pendekatan menyeluruh mencakup People, Process, Technology. Dari sisi proses, Astra mengembangkan regulasi internal yang sejalan dengan ketentuan UU PDP, didukung teknologi seperti Privacy Enhancing Technology untuk menjaga keamanan data dan meningkatkan efisiensi tata kelola. 

    Hal senada juga disampaikan Direktur Strategis dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital KOMDIGI RI, Muchtarul Huda. Menurutnya pemerintah telah menetapkan arah kebijakan implementasi UU PDP secara menyeluruh.

    “Mulai dari penyusunan regulasi pendukung, pengembangan ekosistem dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia, hingga perluasan kegiatan diseminasi dan literasi kepada masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya pelindungan data pribadi dan mendorong terciptanya ruang digital yang aman dan terpercaya,” kata Huda.

    Lebih lanjut, dari sisi sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut melakukan harmonisasi regulasi terhadap UU PDP dengan mempersiapkan langkah responsif.

    “Dengan akan segera disahkannya ketentuan turunan dari UU PDP, OJK tengah mempersiapkan langkah responsif melalui penyusunan peraturan khusus bagi sektor jasa keuangan, serta melakukan harmonisasi kebijakan guna memperkuat pengawasan dan memastikan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan tetap terjaga,” ujar Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan 2, Wawan Supriyanto.

    “Optimalisasi UU PDP tentunya bukan menjadi rintangan bagi sektor keuangan, karena dibalik itu terdapat manfaat yang justru bisa didapatkan, mulai dari peningkatan kepercayaan konsumen, mengurangi risiko reputasi, hingga mendukung inovasi digital dengan tetap menjaga keamanan dan keadilan bagi konsumen,” sambung Wawan.

    Dalam upaya meningkatkan standar tata kelola PDP di Indonesia, Astra turut menghadirkan para ahli dan praktisi lintas sektor. Mereka antara lain Muhammad Iqsan Sirie (APPDI), Leny Suwardi (GOTO), Nugroho Pancayogo (BRI), Henriko Samosir (Halodoc), Teguh Arifiyadi (KOMDIGI RI), Harzy Randhani (APPDI), dan Dwiki Ridhala (Allianz Life Indonesia).

    Jakarta: Dalam rangka memperkuat penerapan tata kelola pelindungan data di sektor jasa keuangan, Astra Financial dengan dukungan Astra dan Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI) menyelenggarakan Forum Pelindungan Data Pribadi (PDP) bertajuk ‘Privacy Talks for Excellence (PRIVATE)’ di Jakarta.
     
    Wakil Presiden Direktur Astra sekaligus Director in Charge Astra Financial, Rudy, mengatakan bahwa pelindungan data pribadi tidak hanya menjadi kewajiban hukum, melainkan juga bentuk tanggung jawab dalam membangun ekosistem digital yang aman dan beretika.
     
    “Forum hari ini merupakan kolaborasi antara Astra, Astra Financial, dan APPDI, sebagai wadah berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam pelindungan data pribadi. Privasi adalah dasar kepercayaan, dan kepercayaan adalah kunci keberlanjutan bisnis,” kata Rudy. 

    Mengusung tema ‘Cultivating a Culture of Privacy’, forum ini menekankan bahwa pelindungan data bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, melainkan upaya membangun budaya privasi yang tercermin dalam kebijakan, sistem, serta perilaku sehari-hari.
     

     
    Astra juga memperkuat implementasi UU PDP melalui pendekatan menyeluruh mencakup People, Process, Technology. Dari sisi proses, Astra mengembangkan regulasi internal yang sejalan dengan ketentuan UU PDP, didukung teknologi seperti Privacy Enhancing Technology untuk menjaga keamanan data dan meningkatkan efisiensi tata kelola. 
     
    Hal senada juga disampaikan Direktur Strategis dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital KOMDIGI RI, Muchtarul Huda. Menurutnya pemerintah telah menetapkan arah kebijakan implementasi UU PDP secara menyeluruh.
     
    “Mulai dari penyusunan regulasi pendukung, pengembangan ekosistem dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia, hingga perluasan kegiatan diseminasi dan literasi kepada masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya pelindungan data pribadi dan mendorong terciptanya ruang digital yang aman dan terpercaya,” kata Huda.
     
    Lebih lanjut, dari sisi sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut melakukan harmonisasi regulasi terhadap UU PDP dengan mempersiapkan langkah responsif.
     
    “Dengan akan segera disahkannya ketentuan turunan dari UU PDP, OJK tengah mempersiapkan langkah responsif melalui penyusunan peraturan khusus bagi sektor jasa keuangan, serta melakukan harmonisasi kebijakan guna memperkuat pengawasan dan memastikan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan tetap terjaga,” ujar Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan 2, Wawan Supriyanto.
     
    “Optimalisasi UU PDP tentunya bukan menjadi rintangan bagi sektor keuangan, karena dibalik itu terdapat manfaat yang justru bisa didapatkan, mulai dari peningkatan kepercayaan konsumen, mengurangi risiko reputasi, hingga mendukung inovasi digital dengan tetap menjaga keamanan dan keadilan bagi konsumen,” sambung Wawan.
     
    Dalam upaya meningkatkan standar tata kelola PDP di Indonesia, Astra turut menghadirkan para ahli dan praktisi lintas sektor. Mereka antara lain Muhammad Iqsan Sirie (APPDI), Leny Suwardi (GOTO), Nugroho Pancayogo (BRI), Henriko Samosir (Halodoc), Teguh Arifiyadi (KOMDIGI RI), Harzy Randhani (APPDI), dan Dwiki Ridhala (Allianz Life Indonesia).
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)