Author: Medcom.id

  • 5 Cara Agar Resolusi Keuangan Bukan Cuma Wacana, Cekidot!

    5 Cara Agar Resolusi Keuangan Bukan Cuma Wacana, Cekidot!

    Jakarta: Bicara soal resolusi keuangan, pasti banyak dari kita yang pernah membuat rencana besar untuk mengelola keuangan dengan lebih baik. Namun, tidak jarang resolusi tersebut cuma jadi wacana belaka tanpa ada tindakan nyata.
     
    Nah, supaya tujuan keuanganmu tak hanya sebatas impian, ada beberapa cara yang bisa kamu coba untuk mewujudkannya. Yuk, simak lima cara praktis yang bisa membantu membuat resolusi keuanganmu jadi lebih terarah dan tentu saja, lebih tercapai, seperti dikutip dari mediakeuangan.kemenkeu.go.id.

    1. Buat rencana yang jelas

    Tentukan tujuan yang spesifik dan mudah diukur, agar lebih jelas dan bisa dicapai. Contohnya, menabung Rp10 juta dalam setahun dengan menyisihkan uang setiap bulan.
     

    2. Buat rencana detail

    Setelah punya tujuan, buat rencana yang lebih rinci. Tentukan berapa banyak uang yang harus ditabung tiap bulan dan tentukan target kemajuan, seperti mencapai Rp5 juta dalam enam bulan.
     

    3. Antisipasi risiko

    Pikirkan kemungkinan risiko yang bisa muncul, seperti masalah kesehatan, dan siapkan dana darurat agar rencana tetap berjalan lancar.
     

    4. Tetap semangat

    Jaga motivasi dengan mengingat manfaat dari tujuan keuanganmu. Beri reward kecil pada diri sendiri setelah mencapai target, seperti menikmati waktu santai.
     

    5. Pantau dan sesuaikan

    Cek kemajuan secara rutin dan sesuaikan rencanamu jika perlu. Jangan ragu untuk mengubah langkah kalau ada cara yang lebih baik atau situasi yang berubah.
     
    Dengan mengikuti lima langkah tersebut, resolusi keuanganmu tidak hanya akan jadi angan-angan, tetapi bisa menjadi kenyataan. Ingat, kunci utama adalah merencanakan dengan baik, mengantisipasi risiko, dan terus menjaga semangat.
    Jangan lupa untuk selalu memantau dan menyesuaikan rencana sesuai kebutuhan agar tujuan keuanganmu tercapai dengan lebih mudah dan efektif. (Nanda Sabrina Khumairoh)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)

  • Simak! Begini Cara Mudah Bikin Resolusi Keuangan di Tahun Depan

    Simak! Begini Cara Mudah Bikin Resolusi Keuangan di Tahun Depan

    Jakarta: Tahun baru seringkali menjadi momen untuk memulai hal-hal baru, termasuk dalam hal keuangan. Tidak jarang, banyak orang merasa bingung bagaimana cara mengatur dan merencanakan keuangan untuk mencapai tujuan yang lebih baik.
     
    Nah, jika kamu ingin membuat resolusi keuangan yang bisa dijalankan dengan mudah di tahun depan, berikut beberapa langkah sederhana yang bisa kamu ikuti, seperti dikutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id.
     

    Cek kondisi keuangan

    Langkah pertama adalah melihat kondisi keuangan kamu saat ini. Perhatikan hal-hal penting seperti status pernikahan, jumlah anggota keluarga, pekerjaan, usia, kesehatan, dan faktor lainnya yang bisa mempengaruhi keuanganmu. Ini penting untuk mengetahui seberapa kuat keadaan keuanganmu sekarang.
     

    Tentukan tujuan keuangan

    Setelah mengetahui keadaan keuanganmu, buatlah tujuan keuangan yang jelas. Misalnya, kamu bisa menargetkan punya tabungan 20 juta dalam dua tahun, membeli rumah dalam 10 tahun, membeli mobil dalam tiga tahun, atau menunaikan ibadah haji dalam 15 tahun. Tujuan yang jelas akan membantu kamu fokus dalam merencanakan keuangan.
     

    Buat rencana keuangan

    Setelah menetapkan tujuan, buat rencana untuk mencapainya. Tentukan langkah-langkah yang perlu diambil, seperti menyisihkan sejumlah uang setiap bulan atau memilih produk keuangan yang tepat.
     
    Contohnya, kamu bisa mulai menabung Rp350 ribu per bulan untuk asuransi pendidikan anak, Rp500 ribu per bulan untuk dana haji, atau mencicil Rp1,5 juta per bulan untuk membeli mobil.
     

    Disiplin

    Setelah membuat rencana, pastikan kamu mengikuti dengan disiplin. Konsistensi dalam menjalankan rencana keuangan akan sangat memengaruhi apakah kamu berhasil mencapai tujuan atau tidak.
     

    Tinjau dan sesuaikan rencana secara berkala

    Keadaan keuangan bisa berubah seiring waktu, seperti lahirnya anggota keluarga baru, peningkatan penghasilan, atau kebutuhan mendesak lainnya. Oleh karena itu, pastikan untuk selalu meninjau dan menyesuaikan rencana keuangan agar tetap relevan dan sesuai dengan tujuan yang ingin kamu capai.
    Dengan langkah-langkah sederhana ini, resolusi keuanganmu bisa menjadi lebih terarah dan mudah dijalankan. Mulailah dari sekarang, karena perencanaan yang baik hari ini akan membawa hasil yang lebih baik di masa depan. (Nanda Sabrina Khumairoh)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)

  • Mau Jadi Petugas Haji 2025? Ini Syaratnya

    Mau Jadi Petugas Haji 2025? Ini Syaratnya

    Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025 M. Pendaftaran seleksi dibuka dari 29 November – 6 Desember 2024.

    “Hari ini, kami umumkan Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat. Adapun pendaftaran peserta dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024,” kata Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 27 November 2024.

    Pendaftaran seleksi PPIH pusat inj kata Arsad dilakukan secara online. Calon peserta dapat mengakses link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan haji.kemenag.go.id/petugas

    “Batas akhir submit dokumen pendaftaran pada 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB,” jelas Arsad.

    Dijelaskan Arsad, seleksi PPIH Pusat dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede.

    “Hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024,” ucap Arsad.

    Arsad menambahkan, ada delapan formasi layanan yang dibuka, yaitu: 1) Layanan Akomodasi; 2) Layanan Konsumsi; 3) Layanan Transportasi; 4) Layanan Bimbingan Ibadah; 5) Layanan Pelindungan Jemaah; 6) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji); 7) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas; dan 8) Layanan MCH (Media Center Haji)
     

    NIK peserta seleksi PPIH, kata Arsad, hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 1446H/2025M. Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat Kabupaten/Kota tidak bisa mendaftar lagi.

    “Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun,” ungkapnya.
    Persyaratan Peserta

    a. Syarat Umum
    1) Warga Negara Indonesia;
    2) Beragama Islam;
    3) Sehat jasmani dan rohani;
    4) Tidak dalam keadaan hamil;
    5) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
    6) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
    7) Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
    8) ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
    9) Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji. 
    b. Syarat Khusus
    1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:
    a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    b) Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
    c) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
    a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    b) Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
    c) Telah menunaikan ibadah haji;
    d) Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
    e) Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
    f) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    3) Pelaksana Pelindungan Jemaah:
    a) Berasal dari unsur TNI/POLRI; 
    b) Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar; 
    c)  Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus; 
    d) Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan 
    e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    4) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
    a) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar; 
    b) Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana; 
    c) Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan 
    d) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    5) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
    a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji; 
    b) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar; 
    c) Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas; 
    d) Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan  penyandang disabilitas; dan 
    e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    6) Layanan MCH (Media Center Haji)
    a) ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
    b) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar; 
    c) Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji; 
    d) Memahami kode etik jurnalistik; dan 
    e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
    f) khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
    g. Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.
    c. Syarat Administrasi

    1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
    a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi ASN
    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
    8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    9. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan) 
    10. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)

    2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
    a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai 
    6. Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji
    7. SK Terakhir bagi ASN
    8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN
    9. Surat Pernyataan  Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    10. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    11. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan) 

    3) Pelaksana Pelindungan Jemaah :
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri 
    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi TNI / Polri
    7. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    8. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

    4) Pelaksana MCH (Media Center Haji):
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media
    a. Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
    c. Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.

    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi ASN
    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
    8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
    10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi
    11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)
    12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas

    Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025 M. Pendaftaran seleksi dibuka dari 29 November – 6 Desember 2024.
     
    “Hari ini, kami umumkan Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat. Adapun pendaftaran peserta dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024,” kata Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 27 November 2024.
     
    Pendaftaran seleksi PPIH pusat inj kata Arsad dilakukan secara online. Calon peserta dapat mengakses link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan haji.kemenag.go.id/petugas
    “Batas akhir submit dokumen pendaftaran pada 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB,” jelas Arsad.
     
    Dijelaskan Arsad, seleksi PPIH Pusat dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede.
     
    “Hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024,” ucap Arsad.
     
    Arsad menambahkan, ada delapan formasi layanan yang dibuka, yaitu: 1) Layanan Akomodasi; 2) Layanan Konsumsi; 3) Layanan Transportasi; 4) Layanan Bimbingan Ibadah; 5) Layanan Pelindungan Jemaah; 6) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji); 7) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas; dan 8) Layanan MCH (Media Center Haji)
     

     
    NIK peserta seleksi PPIH, kata Arsad, hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 1446H/2025M. Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat Kabupaten/Kota tidak bisa mendaftar lagi.
     
    “Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun,” ungkapnya.
    Persyaratan Peserta

    a. Syarat Umum

    1) Warga Negara Indonesia;
    2) Beragama Islam;
    3) Sehat jasmani dan rohani;
    4) Tidak dalam keadaan hamil;
    5) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
    6) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
    7) Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
    8) ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
    9) Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji. 

    b. Syarat Khusus

    1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:
    a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    b) Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
    c) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
     
    2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
    a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    b) Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
    c) Telah menunaikan ibadah haji;
    d) Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
    e) Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
    f) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
     
    3) Pelaksana Pelindungan Jemaah:
    a) Berasal dari unsur TNI/POLRI; 
    b) Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar; 
    c)  Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus; 
    d) Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan 
    e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
     
    4) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
    a) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar; 
    b) Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana; 
    c) Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan 
    d) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
     
    5) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
    a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji; 
    b) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar; 
    c) Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas; 
    d) Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan  penyandang disabilitas; dan 
    e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
     
    6) Layanan MCH (Media Center Haji)
    a) ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
    b) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar; 
    c) Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji; 
    d) Memahami kode etik jurnalistik; dan 
    e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
    f) khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
    g. Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.

    c. Syarat Administrasi

    1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
    a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
     
    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi ASN
    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
    8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    9. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan) 
    10. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)
     
    2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
    a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
     
    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai 
    6. Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji
    7. SK Terakhir bagi ASN
    8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN
    9. Surat Pernyataan  Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    10. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    11. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan) 
     
    3) Pelaksana Pelindungan Jemaah :
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri 
    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi TNI / Polri
    7. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    8. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
     
    4) Pelaksana MCH (Media Center Haji):
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media
    a. Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
    c. Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.
     
    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi ASN
    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
    8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
    10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi
    11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)
    12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (END)

  • Evaluasi Resolusi Keuanganmu di 2024, Sudah Tercapai Belum?

    Evaluasi Resolusi Keuanganmu di 2024, Sudah Tercapai Belum?

    Jakarta: 2024 hampir berakhir, saat yang tepat untuk merenung sejenak dan melihat kembali perjalanan keuanganmu selama setahun ini. Resolusi keuangan yang dibuat di awal tahun mungkin terasa penuh semangat, tapi apakah semua target tersebut sudah tercapai?
     
    Mulai dari menabung, investasi, hingga melunasi utang, evaluasi ini penting untuk memastikan langkahmu tetap di jalur yang tepat menuju tujuan finansial yang diinginkan. Berikut lima cara mudah mengevaluasi keuangan sebelum bikin resolusi baru seperti dikutip dari linebank.co.id.
     

    1. Cek aset dan utang

    Langkah pertama, coba lihat apakah asetmu bertambah tahun ini. Buat daftar semua yang kamu miliki, seperti rumah, kendaraan, perhiasan, tabungan, atau investasi. Jangan lupa catat juga utang-utangmu. Setelah itu, hitung selisih antara total aset dan utang. Dari sini, kamu bisa tahu apakah kondisi keuanganmu membaik atau malah menurun.
     

    2. Sudahkah target keuanganmu tercapai?

    Coba ingat lagi, apa saja tujuan keuangan yang kamu tetapkan di awal tahun? Misalnya, menabung Rp30 juta. Sekarang waktunya cek, apakah target itu sudah tercapai atau belum. Kalau belum, cari tahu apa yang menghambat, lalu buat rencana supaya target di tahun depan bisa lebih mudah tercapai.
     

    3. Mulai berinvestasi

    Kalau selama ini kamu hanya fokus pada pengeluaran sehari-hari, coba pikirkan untuk mulai investasi. Sisihkan sekitar 30 persen dari penghasilan bulanan untuk investasi.
     
    Banyak pilihan yang bisa dimulai dengan modal kecil, seperti emas, reksa dana, atau deposito. Kalau kamu sudah investasi, cek apakah hasilnya memuaskan. Jika tidak, cari alternatif lain yang lebih menguntungkan.
     

     

    4. Persiapkan dana pensiun

    Dana pensiun penting banget untuk masa depanmu. Lihat apakah tabungan pensiunmu sudah mulai bertambah atau belum sama sekali. Kalau belum, segera rencanakan mulai menabung atau bergabung dengan program dana pensiun. Semakin cepat kamu mempersiapkannya, semakin nyaman hidupmu nanti.
     

    5. Perhatikan rasio utang

    Utang yang sehat adalah yang tidak melebihi 30 persen dari penghasilan bulananmu. Hitung lagi rasio utangmu, apakah masih sesuai kemampuan atau justru berlebihan. Kalau terlalu tinggi, kurangi pengeluaran yang kurang penting dan prioritaskan untuk melunasi utang agar keuanganmu tetap stabil.
    Menjelang akhir tahun, mengevaluasi keuangan jadi langkah penting supaya kamu tahu apa saja yang sudah tercapai dan apa yang masih perlu diperbaiki.
     
    Dengan mengecek aset, utang, target, dan investasi, kamu bisa bikin rencana yang lebih baik untuk tahun depan. Ingat, keuangan yang teratur bikin hidup lebih tenang dan masa depan lebih aman. (Nanda Sabrina Khumairoh)
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)

  • Mulai Dihitung Pukul 15.00 WIB

    Mulai Dihitung Pukul 15.00 WIB

    Jakarta: Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi salah satu momen yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia.

    Hasil penghitungan suara tentunya menjadi hal yang menarik untuk dipantau melalui metode quick count. Berikut ini adalah cara dan link untuk mengecek hasil quick count Pilkada 2024 secara online.
     
    Cara Cek Hasil Quick Count Pilkada 2024
    Quick count adalah metode penghitungan suara yang dilakukan oleh lembaga survei menggunakan sampel dari sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).

    Hasil quick count ini memberikan gambaran awal mengenai hasil Pilkada sebelum hasil resmi diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Masyarakat bisa mengakses hasil quick count melalui laman resmi berikut:

    Link Quick Count Pilkada 2024 Resmi KPU

    Pada laman tersebut, Anda dapat memilih jenis pemilihan seperti “Pemilihan Gubernur” atau “Pemilihan Bupati/Walikota”, kemudian memilih provinsi atau wilayah kabupaten/kota untuk melihat hasil penghitungan suara secara rinci.

    Setelah memilih wilayah, sobat akan dapat melihat hasil perolehan suara setiap pasangan calon yang tersedia.
     
    Update Hasil Penghitungan Suara
    Penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 dimulai pada Rabu, 27 November 2024 pukul 15.00 WIB, dengan hasil yang terus diperbarui.

    Pantau terus hasil Pilkada 2024 melalui link resmi KPU di atas untuk mendapatkan informasi terkini mengenai pasangan calon kepala daerah pilihan Anda!

    Baca Juga:
    Beda Quick Count, Real Count, dan Exit Poll dalam Pilkada

    Jakarta: Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi salah satu momen yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia.
     
    Hasil penghitungan suara tentunya menjadi hal yang menarik untuk dipantau melalui metode quick count. Berikut ini adalah cara dan link untuk mengecek hasil quick count Pilkada 2024 secara online.
     
    Cara Cek Hasil Quick Count Pilkada 2024
    Quick count adalah metode penghitungan suara yang dilakukan oleh lembaga survei menggunakan sampel dari sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).
     
    Hasil quick count ini memberikan gambaran awal mengenai hasil Pilkada sebelum hasil resmi diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
    Masyarakat bisa mengakses hasil quick count melalui laman resmi berikut:
     
    Link Quick Count Pilkada 2024 Resmi KPU
     
    Pada laman tersebut, Anda dapat memilih jenis pemilihan seperti “Pemilihan Gubernur” atau “Pemilihan Bupati/Walikota”, kemudian memilih provinsi atau wilayah kabupaten/kota untuk melihat hasil penghitungan suara secara rinci.
     
    Setelah memilih wilayah, sobat akan dapat melihat hasil perolehan suara setiap pasangan calon yang tersedia.
     
    Update Hasil Penghitungan Suara
    Penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 dimulai pada Rabu, 27 November 2024 pukul 15.00 WIB, dengan hasil yang terus diperbarui.
     
    Pantau terus hasil Pilkada 2024 melalui link resmi KPU di atas untuk mendapatkan informasi terkini mengenai pasangan calon kepala daerah pilihan Anda!
     
    Baca Juga:
    Beda Quick Count, Real Count, dan Exit Poll dalam Pilkada
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (WAN)

  • Raup Investasi Rp242,5 Triliun, KEK Serap 151 Ribu Tenaga Kerja

    Raup Investasi Rp242,5 Triliun, KEK Serap 151 Ribu Tenaga Kerja

    Jakarta: Sekretaris Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mencatat, realisasi investasi KEK secara kumulatif telah mencapai Rp242,5 triliun hingga kuartal III-2024. Sementara itu, penyerapan tenaga kerja hingga September 2024 mencapai 151.260 orang.
     
    “Dengan 394 pelaku usaha di KEK, pemerintah semakin optimis target investasi di KEK dapat tercapai,” kata Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Rizal Edwin Manansang dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 27 November 2024.
     
    Edwin berharap seluruh KEK ini bisa mencapai target yang telah ditetapkan. “Kami mengharapkan pada sisa 2024, seluruh KEK mampu memenuhi komitmen dan mendorong rencana realisasi investasi dan serapan tenaga kerja yang telah ditargetkan sebelumnya,” ujar dia.
     
    Dari 24 KEK yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, delapan KEK unggulan seperti KEK Kendal, KEK Sei Mangkei, KEK Mandalika, KEK Nongsa, KEK Sanur, KEK Singhasari, KEK Kura Kura Bali, dan KEK Lido telah menunjukkan kemajuan signifikan dengan merealisasikan sebagian besar target investasi (di atas 75 persen).
     
    Di sisi lain, beberapa KEK juga mencatatkan kinerja menonjol dalam penyerapan tenaga kerja seperti KEK Batam Aero Technic (BAT), KEK Sanur, dan KEK Kura Kura Bali.
     
    “Pemerintah terus mendukung berbagai langkah untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan KEK di Indonesia. Salah satu upaya untuk optimalisasi pengembangan KEK melalui debottlenecking bersama stakeholder sehingga diharapkan kinerja KEK ke depan dapat lebih optimal,” jelas Edwin.
     

     

    Gandeng LPEM UI
     
    Lebih lanjut, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK bekerja sama dengan LPEM UI untuk mendapatkan hasil evaluasi kinerja KEK secara tepat dan reliable.
     
    “Agar lebih komprehensif, tahun ini LPEM UI mengembangkan indikator penilaian pada KEK menjadi tiga pilar untuk melakukan kajian dengan penilaian pada pilar kinerja layanan, kinerja capaian, dan dampak luas,” ucap Tim Kajian LPEM UI Yusuf Reza Kurniawan.
     
    Edwin berharap dengan adanya kerja sama dengan LPEM UI, dapat diperoleh gambaran kinerja atas capaian yang dilaksanakan dari awal tahun hingga saat ini yang kemudian akan dievaluasi oleh LPEM UI.
     
    “Sehingga dapat memberikan optimalisasi dalam akselerasi tercapainya tujuan dalam pengembangan KEK di Indonesia,” tambah Edwin.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)

  • Waspada! Ngajak Orang Golput Bisa Didenda Hingga Rp36 Juta, Ini Fakta Hukumnya

    Waspada! Ngajak Orang Golput Bisa Didenda Hingga Rp36 Juta, Ini Fakta Hukumnya

    Jakarta: Di tengah pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung hari ini, 27 November 2024, banyak yang bertanya: apakah mengajak orang lain untuk golput bisa kena sanksi pidana? Yuk, kita bahas fakta hukumnya soal golput dalam Pemilu di Indonesia.
     
    Apa Itu Golput?
    Golput atau golongan putih adalah istilah untuk menggambarkan orang yang memilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.

    Golput ini mirip dengan abstain dalam pemilihan, yang sebenarnya merupakan hak konstitusional warga negara.

    Hak untuk memilih atau tidak memilih dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), yang menjamin kebebasan kita untuk mengekspresikan pandangan politik.
     
    Hukuman bagi yang Mengajak Golput
    Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, istilah golput memang tidak disebut secara langsung dalam aturan pemilu.

    Namun, tindakan yang diatur adalah mengajak atau mempengaruhi orang lain untuk tidak memilih.

    Ini tercantum dalam Pasal 284 UU Pemilu, yang menyatakan bahwa tindakan mengajak orang lain agar tidak menggunakan hak pilihnya, apalagi jika disertai janji atau pemberian uang atau materi lainnya, bisa dikenai sanksi.

    Jika seseorang mengajak orang lain untuk golput dengan iming-iming uang atau materi lainnya pada hari pemungutan suara, maka bisa dipidana.

    Berdasarkan Pasal 515 dan Pasal 523 ayat (3) UU Pemilu, pelakunya bisa dipenjara hingga 3 tahun dan didenda hingga Rp36 juta. Sanksi ini berlaku jika:

    1. Ajakan golput dilakukan pada hari pemungutan suara.

    2. Ajakan tersebut dilakukan dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih.

    Jika kampanye golput dilakukan tanpa unsur politik uang atau tidak pada hari pemungutan suara, maka tidak bisa dikenai sanksi pidana.
     
    Hak untuk Golput Adalah Hak Konstitusional
    Perlu diingat, memilih untuk golput adalah hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Pasal 23 ayat (1) UU HAM menjamin kebebasan seseorang untuk memilih dan memiliki keyakinan politiknya.

    Namun, jika kita mengajak orang lain untuk tidak memilih dengan iming-iming berupa uang, hadiah, atau keuntungan lainnya, itu bisa dianggap pelanggaran hukum.

    Sebagai warga negara yang baik, kita perlu memahami hak dan kewajiban kita dalam pemilu, serta tidak terlibat dalam praktik yang bisa membawa konsekuensi hukum.

    Baca Juga:
    7 Alasan Mengapa Gen Z Tidak Boleh Golput dalam Pilkada 2024

    Jakarta: Di tengah pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung hari ini, 27 November 2024, banyak yang bertanya: apakah mengajak orang lain untuk golput bisa kena sanksi pidana? Yuk, kita bahas fakta hukumnya soal golput dalam Pemilu di Indonesia.
     
    Apa Itu Golput?
    Golput atau golongan putih adalah istilah untuk menggambarkan orang yang memilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.
     
    Golput ini mirip dengan abstain dalam pemilihan, yang sebenarnya merupakan hak konstitusional warga negara.
     
    Hak untuk memilih atau tidak memilih dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), yang menjamin kebebasan kita untuk mengekspresikan pandangan politik.
     
    Hukuman bagi yang Mengajak Golput
    Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, istilah golput memang tidak disebut secara langsung dalam aturan pemilu.
    Namun, tindakan yang diatur adalah mengajak atau mempengaruhi orang lain untuk tidak memilih.
     
    Ini tercantum dalam Pasal 284 UU Pemilu, yang menyatakan bahwa tindakan mengajak orang lain agar tidak menggunakan hak pilihnya, apalagi jika disertai janji atau pemberian uang atau materi lainnya, bisa dikenai sanksi.
     
    Jika seseorang mengajak orang lain untuk golput dengan iming-iming uang atau materi lainnya pada hari pemungutan suara, maka bisa dipidana.
     
    Berdasarkan Pasal 515 dan Pasal 523 ayat (3) UU Pemilu, pelakunya bisa dipenjara hingga 3 tahun dan didenda hingga Rp36 juta. Sanksi ini berlaku jika:
     
    1. Ajakan golput dilakukan pada hari pemungutan suara.
     
    2. Ajakan tersebut dilakukan dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih.
     
    Jika kampanye golput dilakukan tanpa unsur politik uang atau tidak pada hari pemungutan suara, maka tidak bisa dikenai sanksi pidana.
     
    Hak untuk Golput Adalah Hak Konstitusional
    Perlu diingat, memilih untuk golput adalah hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Pasal 23 ayat (1) UU HAM menjamin kebebasan seseorang untuk memilih dan memiliki keyakinan politiknya.
     
    Namun, jika kita mengajak orang lain untuk tidak memilih dengan iming-iming berupa uang, hadiah, atau keuntungan lainnya, itu bisa dianggap pelanggaran hukum.
     
    Sebagai warga negara yang baik, kita perlu memahami hak dan kewajiban kita dalam pemilu, serta tidak terlibat dalam praktik yang bisa membawa konsekuensi hukum.
     
    Baca Juga:
    7 Alasan Mengapa Gen Z Tidak Boleh Golput dalam Pilkada 2024
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (WAN)

  • Nggak Kalah Bersaing, Indonesia Bisa Lho Bikin Pelumas Open Gear Sendiri

    Nggak Kalah Bersaing, Indonesia Bisa Lho Bikin Pelumas Open Gear Sendiri

    Jakarta: PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) dan PT Pertamina Lubricants mengembangkan pelumas open gear (roda gigi terbuka) dalam negeri pertama di Indonesia.
     
    Ini menjadi langkah strategis bagi SIG untuk memenuhi kebutuhan pelumas open gear yang selama ini diimpor, sekaligus meningkatkan potensi capaian nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada operasional Perusahaan.
     
    Inisiatif yang dilakukan oleh SIG dan PT Pertamina Lubricants tak lepas dari arahan Menteri BUMN, Erick Thohir untuk meningkatkan daya saing dengan produk bangsa lain.
    “Hal ini terwujud melalui TKDN yang digalakkan oleh perusahaan-perusahaan BUMN. Kita membuktikan produk Indonesia tidak kalah bersaing dari produk bangsa lain, kita bangga pada karya bangsa kita,” kata Erick Thohir, dikutip Rabu, 27 November 2024.
     
    Pengembangan pelumas open gear jenis grease

    Pengembangan pelumas open gear jenis grease atau gemuk dilakukan sejak Februari 2022 hingga Desember 2023, dan telah melalui proses pengujian di laboratorium milik PT Pertamina Lubricants.
     
    Pelumas hasil pengembangan tersebut juga telah dinyatakan lulus dalam pengujian kinerja di ball mill pabrik anak usaha SIG yaitu PT Semen Padang dan PT Semen Tonasa, dengan indikasi kondisi operasi yang normal pada seluruh parameter, termasuk vibrasi, temperatur, dan kondisi fisik gear selama uji kinerja pada Agustus-Desember 2023.
     
    Direktur Operasi SIG, Reni Wulandari mengatakan pencapaian ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan transformasi SIG, terutama dalam upaya meningkatkan nilai TKDN dan mengurangi ketergantungan terhadap produk impor, sebagai bentuk keberpihakan Perusahaan terhadap industri dalam negeri.
     
     

     
    Pencapaian tersebut diraih berkat riset terapan (applied research) yang selaras dengan target kinerja operasional yang telah ditetapkan. Menyediakan fasilitas pengujian kinerja pelumas, SIG melalui pabrik-pabrik semennya berkomitmen mengembangkan pelumas open gear yang merupakan komponen penting dalam proses produksi semen guna melindungi gear utama pada beberapa peralatan.
     
    Sebab, gear utama menanggung beban berat karena bekerja dalam durasi panjang di lingkungan yang membutuhkan pelumasan yang baik dan optimal. Kualitas pelumas open gear dengan spesifikasi yang telah ditetapkan mampu menjaga masa pakai gear sesuai target pemeliharaan peralatan.
     
    “Pelumas open gear dalam negeri yang dikembangkan oleh SIG bersama PT Pertamina Lubricants memiliki target keandalan secara teknis dan ekonomis, sehingga diharapkan bisa memenuhi kebutuhan di pabrik semen SIG yang selama ini diimpor. Pencapaian ini sejalan dengan target operational excellence perusahaan dan komitmen SIG untuk meningkatkan keunggulan dan daya saing industri dalam negeri,” kata Reni Wulandari.
     
    Mendorong inovasi dan kemandirian industri nasional

    Direktur Utama Pertamina Lubricants, Werry Prayogi mengatakan keberhasilan pengembangan pelumas open gear pertama di dalam negeri ini merupakan bukti nyata komitmen PT Pertamina Lubricants dalam mendorong inovasi dan kemandirian industri nasional.
     
    Ini juga menjadi pertama kalinya grease Pertamina diuji coba pada main equipment di pabrik SIG, yang ternyata terbukti bisa bekerja optimal melindungi gear utama di lingkungan operasional yang menuntut ketahanan tinggi.
     
    “Melalui kolaborasi strategis dengan SIG, kami bangga menghadirkan karya anak bangsa yang tidak hanya memiliki harga kompetitif tetapi juga terbukti performanya dalam uji coba di ball mill PT Semen Padang dan PT Semen Tonasa. Hasil uji coba menunjukkan keunggulan dari sisi stabilitas suhu, ketahanan terhadap beban berat, serta efisiensi biaya. Kami bangga dapat berkontribusi pada upaya peningkatan daya saing industri dalam negeri dan pengurangan ketergantungan produk impor melalui inovasi yang dirancang dan dikembangkan sepenuhnya di Indonesia,” kata Werry Prayogi.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (AHL)

  • Cara Hilangkan Tinta pada Jari usai Nyoblos di Pilkada 2024

    Cara Hilangkan Tinta pada Jari usai Nyoblos di Pilkada 2024

    Jakarta: Tinta Pilkada digunakan sebagai tanda bahwa seseorang telah menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daera (Pilkada). Tinta ini dirancang sulit hilang demi mencegah kecurangan.
     
    Setiap pemilih yang telah memberikan suara akan diberi tanda berupa celupan tinta di jari tangan. Meskipun sulit hilang, Tinta berwarna ungu gelap ini aman, tidak menyebabkan iritasi, telah bersertifikat dari BPOM dan halal MUI, serta mampu bertahan hingga enam jam.
     
    Namun, ada situasi di mana tinta tersebut perlu dihilangkan lebih cepat, baik karena alasan estetika maupun kenyamanan. Medcom.id telah merangkum cara praktis membersihkan tinta nyoblos dari tangan dengan bahan-bahan yang mudah ditemukan di rumah. 
     
     

     

    Cara Menghilangkan Tinta Nyoblos 

    1. Gunakan Alkohol (Rubbing Alcohol)
    Alkohol adalah bahan yang sering digunakan untuk membersihkan tinta. Kandungan alkohol dapat melarutkan tinta dengan efektif. Tuangkan alkohol ke kapas atau kain lembut, lalu gosokkan pada jari yang terkena tinta hingga noda memudar. Setelah itu, cuci tangan dengan sabun untuk menghilangkan sisa alkohol.
     
    2. Minyak Zaitun atau Minyak Kelapa
    Minyak alami seperti minyak zaitun atau minyak kelapa juga bisa membantu membersihkan tinta tanpa membuat kulit kering. Caranya oleskan minyak ke area yang terkena tinta dan gosok perlahan.
     
    3. Pasta Gigi
    Menghilangkan tinta usai nyoblos dapat menggunakan pasta gigi karena mengandung bahan abrasif ringan. Sobat Medcom cukup oleskan pasta gigi ke jari yang bertinta dan gosok perlahan menggunakan tangan atau sikat lembut.
     
    4. Cuka Putih
    Cuka putih mengandung asam yang efektif menghilangkan noda tinta. Dengan meneteskan bahan ini pada kapas, lalu gosokkan pada bagian yang terkena tinta, noda keungunan itu akan hilang.
     

     

    5. Sabun Cuci Piring dan Air Hangat
    Sabun cuci piring mengandung bahan pembersih yang mampu melarutkan tinta. Penggunaannya sama saja seperti jika Sobat Medcom sedang mencuci tangan.
     
    6. Aseton
    Aseton, yang biasa digunakan untuk menghapus cat kuku, juga efektif menghilangkan tinta Pemilu. Namun setelah menggunakannya, jangan lupa bilas dengan sabun untuk menghilangkan sisa bahan kimia di jari.
     
    7. Campuran Garam dan Jus Lemon
    Bahan alami menjadi pilihan tepat untuk membersihkan bekas tinta tanpa merusak kulit, terutama bagi orang yang kulitnya memang sensitif. Caranya campurkan jus lemon dengan sedikit garam, lalu rendam jari dalam campuran tersebut.
     
    8. Hand Sanitizer
    Produk pembersih tangan ini juga dapat digunakan untuk menghapus tinta lantaran mengandung alkohol.
     

    (Nithania Septianingsih)

    Jakarta: Tinta Pilkada digunakan sebagai tanda bahwa seseorang telah menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daera (Pilkada). Tinta ini dirancang sulit hilang demi mencegah kecurangan.
     
    Setiap pemilih yang telah memberikan suara akan diberi tanda berupa celupan tinta di jari tangan. Meskipun sulit hilang, Tinta berwarna ungu gelap ini aman, tidak menyebabkan iritasi, telah bersertifikat dari BPOM dan halal MUI, serta mampu bertahan hingga enam jam.
     
    Namun, ada situasi di mana tinta tersebut perlu dihilangkan lebih cepat, baik karena alasan estetika maupun kenyamanan. Medcom.id telah merangkum cara praktis membersihkan tinta nyoblos dari tangan dengan bahan-bahan yang mudah ditemukan di rumah. 
     
     

     

    Cara Menghilangkan Tinta Nyoblos 

    1. Gunakan Alkohol (Rubbing Alcohol)

    Alkohol adalah bahan yang sering digunakan untuk membersihkan tinta. Kandungan alkohol dapat melarutkan tinta dengan efektif. Tuangkan alkohol ke kapas atau kain lembut, lalu gosokkan pada jari yang terkena tinta hingga noda memudar. Setelah itu, cuci tangan dengan sabun untuk menghilangkan sisa alkohol.
     

    2. Minyak Zaitun atau Minyak Kelapa

    Minyak alami seperti minyak zaitun atau minyak kelapa juga bisa membantu membersihkan tinta tanpa membuat kulit kering. Caranya oleskan minyak ke area yang terkena tinta dan gosok perlahan.
     

    3. Pasta Gigi

    Menghilangkan tinta usai nyoblos dapat menggunakan pasta gigi karena mengandung bahan abrasif ringan. Sobat Medcom cukup oleskan pasta gigi ke jari yang bertinta dan gosok perlahan menggunakan tangan atau sikat lembut.
     

    4. Cuka Putih

    Cuka putih mengandung asam yang efektif menghilangkan noda tinta. Dengan meneteskan bahan ini pada kapas, lalu gosokkan pada bagian yang terkena tinta, noda keungunan itu akan hilang.
     

     

    5. Sabun Cuci Piring dan Air Hangat

    Sabun cuci piring mengandung bahan pembersih yang mampu melarutkan tinta. Penggunaannya sama saja seperti jika Sobat Medcom sedang mencuci tangan.
     

    6. Aseton

    Aseton, yang biasa digunakan untuk menghapus cat kuku, juga efektif menghilangkan tinta Pemilu. Namun setelah menggunakannya, jangan lupa bilas dengan sabun untuk menghilangkan sisa bahan kimia di jari.
     

    7. Campuran Garam dan Jus Lemon

    Bahan alami menjadi pilihan tepat untuk membersihkan bekas tinta tanpa merusak kulit, terutama bagi orang yang kulitnya memang sensitif. Caranya campurkan jus lemon dengan sedikit garam, lalu rendam jari dalam campuran tersebut.
     

    8. Hand Sanitizer

    Produk pembersih tangan ini juga dapat digunakan untuk menghapus tinta lantaran mengandung alkohol.
     
     
    (Nithania Septianingsih)
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (WAN)

  • Pincang Gegara Digempur Produk Impor, Industri Petrokimia Perlu Diselamatkan

    Pincang Gegara Digempur Produk Impor, Industri Petrokimia Perlu Diselamatkan

    Jakarta: Proyeksi seputar kondisi ekonomi Indonesia sebenarnya tidak sepenuhnya baik-baik saja. Contohnya sektor manufaktur yang padat karya sedang menghadapi tekanan berat yang berimbas pada peningkatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sepanjang semester I-2024 saja, tercatat 32.064 pekerja dirumahkan, naik 21,45 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
     
    Sektor manufaktur yang paling parah mengalami PHK massal yakni industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Dalam dua tahun terakhir sudah sebanyak 30 pabrik tekstil yang tutup.
     
    Penutupan pabrik tersebut menyebabkan lebih dari 11 ribu orang kehilangan pekerjaannya. Pelemahan ini dipastikan meluas ke sektor lainnya seperti petrokimia yang berimbas pada penurunan permintaan bahan baku aromatik untuk industri tekstil.
    Menurut Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas), melemahnya industri tekstil pasti akan berdampak pada kinerja industri petrokimia.
     
    “Hal ini lantaran, industri petrokimia memiliki peran penting dalam mendukung berbagai sektor, mulai dari plastik, tekstil, karet sintetis, kosmetik, bahan pembersih hingga farmasi. Apalagi, turunan aromatik saat ini lebih banyak diserap industri tekstil,” kata Sekjen Inaplas Fajar Budiyono dalam sebuah diskusi, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 27 November 2024.
     
    Saat ini, diperkirakan industri petrokimia menghadapi penurunan tingkat utilisasi pabrik hingga 50 persen. Potensi investasi senilai Rp437 triliun di sektor petrokimia juga terancam mandek akibat kekacauan pasar domestik, menambah tantangan bagi pemulihan ekonomi nasional.
     
    Selain penetrasi barang impor, industri hulu petrokimia pun masih gamang merealisasikan investasi lantaran ketidakpastian kebijakan. Terdapat kebijakan yang diharapkan mampu menopang kinerja, antara lain insentif harga gas bumi hingga kepastian insentif fiskal berupa tax holiday yang belakangan belum disahkan secara resmi.
     
    “Kondisi penurunan dan ketidakpastian petrokimia diperparah dengan penurunan yang terjadi di industri tekstil, sebagai penyerap produk hulu. Utilisasi industri tekstil saat ini sudah berada di bawah level 50 persen, bahkan banyak yang menutup pabriknya. Ini terbukti, terkonfirmasi dari penerimaan PPN atas tekstil pada 2023 dan 2024 itu mengalami sedikit penurunan dari sisi value rupiahnya,” jelas dia.
     
    Di sisi lain, Sekjen Asosiasi Industri Plastik Hilir Indonesia (Aphindo) Henry Chevaller turut meminta pemerintah untuk memberikan kebebasan pajak bagi industri hulu petrokimia sehingga bahan baku yang diproduksi hilir dapat lebih terjangkau.
     
    “Berikan free tax untuk industri petrokimia agar kami bisa menyerap bahan baku yang murah dan menciptakan produk jadi plastik yang murah sehingga mampu bersaing dengan produk jadi yang masuk Indonesia,” pinta Henry.
     
    Pada kesempatan yang sama, Ahli Madya Bidang Hilirisasi Minyak dan Gas Bumi BKPM Ikhsan Adhi Prabowo mengakui peran penting industri petrokimia layak diselamatkan. Dia mengharapkan dari segenap kebijakan yang ada, bisa merangsang kehadiran investasi baru petrokimia.
     
    “Petrokimia merupakan salah satu ibu industri, karena produknya menjadi bahan baku industri lain. Potensinya masih terbuka lebar, harus dimanfaatkan,” ungkap dia.
     

     

    Strategi pemerintah

    Pada kesempatan tersebut, Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin Wiwik Pudjiastuti menyampaikan pemerintah terus mengupayakan strategi agar situasi industri petrokimia bisa lebih kondusif. Untuk memantau produk impor, misalnya, pemerintah tengah mematangkan instrumen neraca komoditas.
     
    “Kalau dengan neraca komoditas kita bisa melihat pasti selalu by data supply dan demand, kalau supply-nya rendah, demand-nya lebih rendah berarti masih ada potensi untuk impor,” kata Wiwik.
     
    Sistem tersebut diperlukan lantaran produk petrokimia dan turunannya masih didominasi produk impor. Padahal, industri petrokimia dalam negeri tengah berjuang memperkuat rantai pasok produksi. 
     
    Dalam catatan Kemenperin, produk petrokimia nasional meliputi olefin memiliki kapasitas produksi mencapai 9,72 juta ton, sementara produk aromatik 4,61 juta ton, dan produk C1 metanol dan turunannya sebesar 980 ribu ton.
     
    “Untuk penguatan struktur industri, yang perlu memang untuk penguatan salah satunya adalah melakukan integrasi industri hulu dan hilir,” tutur dia. 
     
    Terlebih, Wiwik melihat terdapat rencana proyek industri kimia dengan investasi mencapai USD34 miliar hingga 2030. Terdekat, investasi dari PT Lotte Chemical Indonesia atau Lotte dan Petrokimia Gresik dapat beroperasi pada 2025. 
     
    “Harapannya tentu dengan beroperasinya Lotte tahun 2025 ini berarti sebagian kebutuhan petrokimia, khususnya polypropylene (PP) yang masih jauh supply dari demand-nya bisa mengisi permintaan lokal yang saat ini masih terpenuhi produk impor,” ujarnya. 
     
    Lebih lanjut, Wiwik menerangkan pemerintah telah berupaya untuk mengajukan usulan pembebasan bea masuk bahan baku petrokimia, khususnya LPG yang saat ini dikenakan biaya lima persen.
     
    Di sisi lain, pihaknya juga tengah membuat peta jalan industri kimia dasar dengan melakukan pendalaman dan menyusun pohon industri berbasis minyak bumi, gas dan batu bara. Tak hanya itu, untuk memberikan kemudahan bagi industri kimia, pemerintah telah memberikan insentif fiskal berupa kemudahan tax holiday, tax allowance, maupun mini tax holiday, sekaligus perpanjangan masa pengkreditan PPN.
     
    Sejalan dengan Kemenperin, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Susila Brata turut menuturkan bahwa pihaknya telah menerapkan beragam peraturan untuk menjaga industri di Indonesia termasuk industri petrokimia hulu dan hilir.
     
    Susila menyebutkan pemerintah telah menetapkan trade remedies untuk saat ini, “Trade remedies merupakan instrumen yang dapat dipergunakan oleh negara anggota WTO untuk mengendalikan Importasi barang dalam rangka melindungi produsen domestik dari dampak negatif perdagangan bebas,” beber dia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)