Author: Medcom.id

  • Unggul Dalam Tata Kelola, BRI Dinobatkan sebagai The Most Trusted Company 2024

    Unggul Dalam Tata Kelola, BRI Dinobatkan sebagai The Most Trusted Company 2024

    Jakarta: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali mendapatkan penghargaan atas penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Terbaru, BRI dinobatkan sebagai The Most Trusted Company dalam ajang Corporate Governance Perception Index (CGPI) 2024 yang diselenggarakan oleh The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG) bekerja sama dengan Majalah SWA.
     
    Penghargaan tersebut diselenggarakan pada 25 November 2024 di Ballroom Hotel Shangri-La, Jakarta, dengan mengusung tema Membangun Kematangan Perusahaan dalam Kerangka Good Corporate Governance.
     
    Direktur Kepatuhan BRI A Solichin Lutfiyanto menegaskan bahwa penghargaan ini mencerminkan komitmen BRI dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang kuat dan adaptif di tengah tantangan yang terus berkembang.
    “Penghargaan ini adalah bukti nyata bahwa BRI berhasil menjaga standar tata kelola terbaik dengan konsistensi dan dedikasi. Prinsip-prinsip GCG tidak dijalankan sebagai formalitas, tetapi telah menjadi bagian tak terpisahkan dari implementasi Corporate Culture di BRI. Hal ini membuat BRI untuk terus tumbuh, memberikan nilai tambah bagi pemangku kepentingan, dan mendukung perekonomian nasional secara berkelanjutan,” tegasnya.
     
    Pada tahapan penilaian dilakukan pengukuran tiga aspek, yaitu struktur tata kelola, proses tata kelola, dan hasil tata kelola, serta 24 indikator penilaian lainnya. BRI sendiri telah mengikuti ajang penganugerahan CGPI sejak 2012, di mana dari tahun ke tahun skor BRI dalam penerapan GCG semakin meningkat, menunjukkan komitmen perseroan untuk penerapan GCG secara konsisten dan terus menerus hingga mencapai skor terbaik. 
     
     

     
    Dalam pemeringkatan tahun ini, BRI masuk dalam kategori ‘Most Trusted’ dengan pencapaian skor tertinggi di antara seluruh peserta dalam ajang penilaian CGPI. Dengan pencapaian skor BRI sebesar 95,31 membuktikan bahwa BRI merupakan perusahaan yang dinilai memiliki praktik tata kelola yang unggul berdasarkan standar uji CGPI.
     
    Lebih lanjut, Solichin menambahkan bahwa penghargaan ini bukan sekadar simbol, melainkan pemacu semangat untuk terus mendorong keunggulan. “BRI percaya bahwa tata kelola yang baik tidak hanya memperkuat posisi BRI sebagai institusi keuangan yang terpercaya, tetapi juga berkontribusi pada penciptaan nilai yang berkelanjutan bagi masyarakat dan pemangku kepentingan,” katanya.
     
    Perusahaan peserta CGPI 2023 telah memenuhi seluruh tahapan penilaian. Dalam tahapan self assessment, terkumpul isian kuesioner sebanyak 7.300 responden yang diwakili oleh 23 pihak baik dari internal maupun eksternal perusahaan peserta. BRI berhasil menunjukkan konsistensi yang unggul dalam seluruh parameter yang dinilai, menjadikannya sebagai tolok ukur dalam praktik tata kelola perusahaan di Indonesia.
     
    Komitmen BRI dalam penerapan GCG juga mencakup Perusahaan Anak di BRI Group. BRI berhasil mendukung dan mendorong Perusahaan Anak dalam penguatan penerapan GCG di masing- masing entitas Perusahaan Anak. Hal ini tercermin dari peningkatan skor yang diperoleh Perusahaan Anak BRI dalam CGPI Indonesia Trusted Companies Award Tahun 2024 dibandingkan dengan penilaian tahun sebelumnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ROS)

  • Pengertian Pesangon, dan Cara Menghitungnya

    Pengertian Pesangon, dan Cara Menghitungnya

    Jakarta: Setiap pekerja tentu menginginkan rasa aman dan kejelasan terkait hak-haknya di tempat kerja. Ketika masa kerja berakhir, baik karena keputusan pribadi maupun perusahaan, muncul pertanyaan mengenai kompensasi yang akan diterima.
     
    Salah satu hal yang sering dibahas dalam situasi ini adalah pesangon. Namun, tidak semua orang memahami apa itu pesangon dan bagaimana cara menghitungnya.
     
    Mengutip laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut beberapa penjelasan mengenai pesangon dan bagaimana cara menghitungnya.

    Apa itu pesangon?
    Pesangon adalah uang yang harus diberikan perusahaan kepada karyawan saat hubungan kerja berakhir atau ketika di-PHK. Besarnya pesangon sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
     
    Pesangon ini berbeda dengan uang pensiun. Karyawan yang pensiun bisa mendapatkan pesangon dan uang pensiun, sementara karyawan yang di-PHK hanya mendapatkan pesangon saja.
     

    Perhitungan pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja
    Perhitungan pesangon mengalami perubahan, terutama pada masa kerja, bukan besarnya jumlah uang. UU Cipta Kerja memberi kemudahan bagi perusahaan dalam pembayaran pesangon, namun tetap menekankan pengurangan PHK.
     
    Perubahan utama terletak pada faktor pengali pesangon, yang kini berkisar antara 0,5 hingga 2 kali, sebelumnya 1 hingga 2 kali.
     
    Berikut aturan terbaru mengenai pesangon menurut UU Cipta Kerja, revisi dari pasal 156 UU Ketenagakerjaan:
     
    – Kurang dari 1 tahun: Jika kamu bekerja kurang dari satu tahun, pesangon yang diberikan sebesar satu kali gaji bulanan. Ini berlaku untuk karyawan yang baru bekerja dalam waktu singkat namun terkena pemutusan hubungan kerja.
     
    – Lebih dari 1 tahun, kurang dari 2 tahun: Kalau masa kerjamu sudah lebih dari satu tahun tapi kurang dari dua tahun, pesangon yang diterima adalah dua kali gaji bulanan. Ini mengapresiasi kontribusimu selama bekerja dalam jangka waktu yang lebih panjang.
     

     
    – Lebih dari 2 tahun, kurang dari 3 tahun: Jika sudah bekerja lebih dari dua tahun tetapi kurang dari tiga tahun, pesangon yang diterima adalah tiga kali gaji bulanan. Semakin lama masa kerjamu, semakin besar hak pesangon yang didapatkan.
     
    – Lebih dari 3 tahun, kurang dari 4 tahun: Bagi yang bekerja lebih dari tiga tahun namun kurang dari empat tahun, pesangon yang diberikan adalah empat kali gaji bulanan. Ini adalah bentuk penghargaan atas kerja yang sudah cukup lama.
     
    – Lebih dari 4 tahun, kurang dari 5 tahun: Karyawan dengan masa kerja lebih dari empat tahun tetapi kurang dari lima tahun berhak menerima pesangon lima kali gaji bulanan. Pesangon ini menunjukkan penghargaan atas kontribusimu yang lebih lama.
     
    – Lebih dari 5 tahun, kurang dari 6 tahun: Jika kamu bekerja lebih dari lima tahun tapi kurang dari enam tahun, pesangon yang diterima adalah enam kali gaji bulanan. Pesangon ini lebih besar karena kamu telah lama bekerja di perusahaan.
     
    – Lebih dari 6 tahun, kurang dari 7 tahun: Untuk karyawan yang bekerja lebih dari enam tahun tetapi belum tujuh tahun, pesangon yang diterima adalah tujuh kali gaji bulanan. Ini berlaku bagi mereka yang sudah cukup lama mengabdi di perusahaan.
     
    – Lebih dari 7 tahun, kurang dari 8 tahun: Jika masa kerjamu lebih dari tujuh tahun namun belum delapan tahun, pesangon yang diberikan sebesar delapan kali gaji bulanan. Ini adalah bentuk penghargaan untuk karyawan yang sudah lama bekerja.
     
    – Lebih dari 8 tahun: Untuk karyawan yang bekerja lebih dari delapan tahun, pesangon yang diberikan adalah sembilan kali gaji bulanan. Ini adalah jumlah pesangon yang paling tinggi, diberikan untuk mereka yang sudah sangat lama bekerja di perusahaan.
     
    Penting bagi karyawan dan perusahaan untuk memahami perhitungan pesangon agar hak-hak pekerja terlindungi dengan baik.
     
    Dengan adanya perubahan dalam UU Cipta Kerja, perusahaan diberikan kemudahan dalam perhitungan pesangon, namun tetap memastikan pekerja mendapat hak sesuai masa kerja. Pastikan perhitungan pesangon dilakukan dengan benar untuk menghindari kesalahpahaman. (Nanda Sabrina Khumairoh)
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Begini Skema Transfer Tahanan Judi Online Antara Indonesia dan Filipina

    Begini Skema Transfer Tahanan Judi Online Antara Indonesia dan Filipina

    Jakarta: Pemerintah Indonesia dan Filipina sepakat melakukan transfer of prisoner atau pemindahan tahanan. Pada perjanjian itu, pemerintah Indonesia akan memulangkan Hector Aldean Pantollana (HAP) buronan kasus operasi kasino dan scamming. 

    Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Untung mengatakan bahwa pemerintah Indonesia dan pemerintah Filipina telah bernegosiasi untuk bertukar memulangkan tahanan WNI yang ada di Filipina terkait kasus judi daring, Handoyo Salman. 

    “Memang kami terus terang melakukan pertukaran tahanan atas pelaku-pelaku yang saat ini sedang menjadi hot issue, dari kita yaitu pelaku-pelaku judi online. Kemarin sudah kita informasikan di press release juga, ada HS atau Handoyo Salman,” kata Untung. 

    Untung menjelaskan bahwa tersangka HAP telah melakukan tindak kejahatan berupa scamming kasino atau perjudian daring. Tersangka HAP diketahui telah menjadi dalang kejahatan atas penipuan kasino besar-besaran dan diduga menggelapkan dana Rp4 miliar dari 10.000 investor. 

    “Saudara Hector ini melakukan tindak pidana scamming kemudian kasino dan berbagai kejahatan yang lainnya yang semuanya daftarnya ada di pihak interpol Filipina, Kolonel Madamba. Tentunya yang bersangkutan harus segera mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya. 

    Untung mengatakan, HAP yang akan segera dipulangkan ke negeri asalnya itu lalu ditukar dengan buronan judi online Handoyo Salman (HS). 

    “Untuk secara teknis lengkapnya memang ada di polisi atase Filipina maupun atas kepolisian Republik Indonesia yang berada di Manila,” ungkapnya. 
    Proses transfer tahanan melibatkan Imigrasi

    Proses pertukaran narapidana antara Indonesia dan Filipina juga dilakukan dengan melibatkan pihak Imigrasi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

    “Hal ini sangat dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian sebagaimana diatur di pasal 75 ayat 3,” jelas Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Safar Muhammad Godam.

    Godam mengatakan Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk berperan aktif serta bersinergi dengan stakeholder dalam negeri dan luar negeri untuk menangani persoalan transfer tersangka antarnegara baik dengan status buronan atau terpidana kasus kejahatan internasional.  

    “Dalam Hal ini Kepolisian dan APH serta kepolisian internasional terus berkoordinasi untuk mendeteksi, baik itu WNI yang akan melarikan diri maupun WNA yang masuk ke wilayah Indonesia untuk bersembunyi dari proses penegakan hukum di negaranya, dengan status sebagai buronan atau red notice terutama pelaku kejahatan internasional,” tandasnya. 

    Jakarta: Pemerintah Indonesia dan Filipina sepakat melakukan transfer of prisoner atau pemindahan tahanan. Pada perjanjian itu, pemerintah Indonesia akan memulangkan Hector Aldean Pantollana (HAP) buronan kasus operasi kasino dan scamming. 
     
    Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Untung mengatakan bahwa pemerintah Indonesia dan pemerintah Filipina telah bernegosiasi untuk bertukar memulangkan tahanan WNI yang ada di Filipina terkait kasus judi daring, Handoyo Salman. 
     
    “Memang kami terus terang melakukan pertukaran tahanan atas pelaku-pelaku yang saat ini sedang menjadi hot issue, dari kita yaitu pelaku-pelaku judi online. Kemarin sudah kita informasikan di press release juga, ada HS atau Handoyo Salman,” kata Untung. 
    Untung menjelaskan bahwa tersangka HAP telah melakukan tindak kejahatan berupa scamming kasino atau perjudian daring. Tersangka HAP diketahui telah menjadi dalang kejahatan atas penipuan kasino besar-besaran dan diduga menggelapkan dana Rp4 miliar dari 10.000 investor. 
     
    “Saudara Hector ini melakukan tindak pidana scamming kemudian kasino dan berbagai kejahatan yang lainnya yang semuanya daftarnya ada di pihak interpol Filipina, Kolonel Madamba. Tentunya yang bersangkutan harus segera mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya. 
     
    Untung mengatakan, HAP yang akan segera dipulangkan ke negeri asalnya itu lalu ditukar dengan buronan judi online Handoyo Salman (HS). 
     
    “Untuk secara teknis lengkapnya memang ada di polisi atase Filipina maupun atas kepolisian Republik Indonesia yang berada di Manila,” ungkapnya. 
    Proses transfer tahanan melibatkan Imigrasi

    Proses pertukaran narapidana antara Indonesia dan Filipina juga dilakukan dengan melibatkan pihak Imigrasi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
     
    “Hal ini sangat dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian sebagaimana diatur di pasal 75 ayat 3,” jelas Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Safar Muhammad Godam.
     
    Godam mengatakan Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk berperan aktif serta bersinergi dengan stakeholder dalam negeri dan luar negeri untuk menangani persoalan transfer tersangka antarnegara baik dengan status buronan atau terpidana kasus kejahatan internasional.  
     
    “Dalam Hal ini Kepolisian dan APH serta kepolisian internasional terus berkoordinasi untuk mendeteksi, baik itu WNI yang akan melarikan diri maupun WNA yang masuk ke wilayah Indonesia untuk bersembunyi dari proses penegakan hukum di negaranya, dengan status sebagai buronan atau red notice terutama pelaku kejahatan internasional,” tandasnya. 
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Enggak Cuma Inovasi, Penerapan SNI Juga Penting bagi Bisnis

    Enggak Cuma Inovasi, Penerapan SNI Juga Penting bagi Bisnis

    Jakarta: Peruri menjaga standar kualitas produk dan layanan, serta menerapkan praktik bisnis yang berorientasi pada inovasi digital untuk mendorong peningkatan kinerja yang berkelanjutan. Peruri berhasil meraih peringkat Gold pada penghargaan Standar Nasional Indonesia (SNI) Award 2024.
     
    Penghargaan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai bentuk apresiasi kepada perusahaan dan organisasi yang berhasil menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan baik dalam sistem manajemen, produk, maupun layanannya. Peruri juga telah meraih peringkat Gold pada SNI Award 2023.
     
    “Di tengah kondisi persaingan bisnis yang semakin kompetitif, Peruri terus berkomitmen menerapkan sistem manajemen yang baik guna meningkatkan nilai tambah produk dan layanan serta patuh pada regulasi yang berlaku,” kata Direktur SDM, Teknologi dan Informasi Peruri Gandung Anggoro Murdani dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 28 November 2024.
     

    Selain itu, penghargaan yang diterima Peruri membuktikan efisiensi dan peningkatan produktivitas untuk meningkatkan daya saing melalui adopsi teknologi digital. Ini sejalan dengan program dari Kementerian BUMN agar seluruh BUMN dapat mengadopsi teknologi digital dalam proses bisnisnya.
     
    “Penghargaan ini menjadi motivasi kami untuk terus menjaga standar kualitas serta menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam setiap aspek operasional kami. Ini bukan hanya pengakuan atas kerja keras seluruh karyawan, tetapi juga pengingat bagi kami untuk terus berinovasi,” ucap Gandung.
     
    Ia mengungkapkan, pencapaian ini menandakan Peruri sebagai perusahaan teknologi high security yang tidak hanya unggul dalam hal teknologi dan keamanan, melainkan juga mampu menerapkan standar yang tinggi dalam setiap aspek operasionalnya. Gandung berharap langkah ini memberikan nilai tambah.
     
    “Dengan komitmen dan konsistensi dalam menerapkan SNI, Peruri memastikan bahwa setiap inovasi yang dilakukan sejalan dengan prinsip keberlanjutan, memberikan nilai tambah bagi masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi negara,” ungkapnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (END)

  • Jessica Wongso Main TikTok, Netizen Salfok Sama Captionya: Vibenya Era 2010an

    Jessica Wongso Main TikTok, Netizen Salfok Sama Captionya: Vibenya Era 2010an

  • Demi Swasembada Pangan, Tiap Desa di Indonesia Bakal Punya Satu Penyuluh Pertanian

    Demi Swasembada Pangan, Tiap Desa di Indonesia Bakal Punya Satu Penyuluh Pertanian

  • Kenapa Banyak Anak Muda Kesulitan Membaca Jam Analog? Ini Penyebab Utamanya

    Kenapa Banyak Anak Muda Kesulitan Membaca Jam Analog? Ini Penyebab Utamanya

  • Cara Bayar Kredivo via SeaBank

    Cara Bayar Kredivo via SeaBank

  • Tim Ridwan Kamil Curigai Ada Kecurangan Pemilu, Ini Sanksi Hukumnya Jika Benar

    Tim Ridwan Kamil Curigai Ada Kecurangan Pemilu, Ini Sanksi Hukumnya Jika Benar

  • Ini Lho Cara Dukung Pembangunan Berkelanjutan yang Ramah Lingkungan

    Ini Lho Cara Dukung Pembangunan Berkelanjutan yang Ramah Lingkungan