Author: Medcom.id

  • Ngekor Bursa Asia, IHSG Tebar Banyak Cuan di Awal Tahun

    Ngekor Bursa Asia, IHSG Tebar Banyak Cuan di Awal Tahun

    Jakarta: Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis sore ditutup menguat di tengah pelemahan bursa saham kawasan Asia.
     
    IHSG ditutup menguat 83,30 poin atau 1,18 persen ke posisi 7.163,20. Sementara kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45 naik 10,56 poin atau 1,28 persen ke posisi 837,21.
     
    “Indeks saham di kawasan Asia akan terus berada di bawah tekanan, paling tidak hingga akhir kuartal I-2025. Investor melihat kebijakan America First akan mendongkrak pertumbuhan dan tingkat inflasi di Amerika Serikat (AS), menopang nilai tukar dolar AS serta membatasi ruang bagi bank sentral di Asia untuk memangkas suku bunga,” sebut Tim Riset Phillip Sekuritas Indonesia dalam kajiannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 2 Januari 2025.
    Investor memandang kinerja indeks saham di Asia tidak akan mengalahkan kinerja indeks saham di AS dalam waktu dekat, meskipun valuasi saham di Asia yang sudah sangat murah dibandingkan dengan valuasi saham di AS.
     
    Investor cenderung fokus pada perusahaan-perusahaan dengan aliran kas yang kuat dan neraca yang sehat, karena perusahaan seperti ini lebih mampu menghadapi situasi di mana suku bunga akan tetap tinggi untuk waktu yang lebih lama, serta juga menyesuaikan diri dengan kebijakan tarif perdagangan yang baru di AS.
     
    Dari sisi makroekonomi, data Manufacturing PMI Korea Selatan turun ke level 49,0 pada Desember 2024, dari sebelumnya 50,6 pada November 2024, yang menandakan kontraksi ketiga dalam empat bulan terakhir dan merefleksikan masih lemahnya sektor manufaktur Korea Selatan.
     
    Perhitungan akhir (final) data Judo Bank Manufacturing PMI Australia turun ke level 47,8 pada Desember 2024 dari level 49,4 pada November 2024, dan lebih buruk dari perhitungan awal 48,2, yang menandakan pemburukan kondisi di sektor manufaktur selama sebelas bulan beruntun.
     
    Dari dalam negeri, data S&P Global Manufacturing PMI Indonesia melompat ke level 51,2 pada Desember 2024 dari level 49,6 pada bulan sebelumnya, yang merupakan pertumbuhan pertama di sektor manufaktur sejak Juni 2024.
     

     

    5 sektor saham menguat

    Dibuka menguat, IHSG betah di teritori positif sampai penutupan sesi pertama perdagangan saham. Pada sesi kedua, IHSG masih betah di zona hijau hingga penutupan perdagangan saham.
     
    Berdasarkan Indeks Sektoral IDX-IC, lima sektor menguat dipimpin oleh sektor barang baku sebesar 1,68 persen, diikuti oleh sektor energi dan sektor teknologi yang menguat sebesar 1,38 persen dan 1,28 persen.
     
    Sementara itu, enam sektor melemah yaitu sektor barang konsumen primer turun paling dalam minus 1,62 persen, diikuti oleh sektor industri dan sektor kesehatan yang masing- masing turun sebesar 1,46 persen dan 1,16 persen.
     
    Saham-saham yang mengalami penguatan terbesar yaitu PSDN, INET, KEJU, PTIS, dan SKBM. Sedangkan saham-saham yang mengalami pelemahan terbesar yakni MFIN, SSIA, JGLE, MDRN, dan HOMI.
     
    Frekuensi perdagangan saham tercatat sebanyak 1.089.000 kali transaksi dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 19,31 miliar lembar saham senilai Rp9,01 triliun. Sebanyak 338 saham naik 279 saham menurun, dan 330 tidak bergerak nilainya.
     
    Bursa saham regional Asia sore ini antara lain, indeks Nikkei melemah 386,62 poin atau 0,00 persen ke level 39.894,54, indeks Shanghai melemah 89,20 poin atau 2,66 persen ke posisi 3.793,57, indeks Kuala Lumpur melemah 9,46 poin atau 0,58 persen ke posisi 1.632,87, dan indeks Straits Times menguat 5,97 poin atau 0,16 persen ke 3.793,57.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)

  • Bisa Ada 30 Pasangan Capres-Cawapres dalam Pemilu 2029

    Bisa Ada 30 Pasangan Capres-Cawapres dalam Pemilu 2029

    Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut bahwa penghapusan ambang batas presidential threshold membuka peluang bagi semua partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Wakil Ketua MK Saldi Isra bahkan menegaskan, jika ada 30 partai politik peserta pemilu, maka tidak tertutup kemungkinan muncul 30 pasangan calon dalam Pilpres 2029 mendatang.

    “Dalam hal ini, misalnya, jika jumlah partai politik peserta pemilu adalah 30, maka terbuka pula potensi terdapat 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik peserta pemilu,” ujar Saldi saat membacakan putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 2 Januari 2025.

    Baca juga: Imbas Putusan MK, Kemnaker Gandeng Kadin Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan

    Peluang Lebih Besar untuk Parpol
    Keputusan MK ini menghapus ketentuan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Dengan penghapusan tersebut, semua partai politik yang lolos sebagai peserta pemilu kini memiliki kesempatan setara untuk mengusulkan pasangan calon tanpa batasan persentase tertentu.

    MK menilai, ambang batas tersebut selama ini cenderung menguntungkan partai besar dan membatasi hak partai politik kecil. Selain itu, pengaturan tersebut juga dinilai memicu polarisasi politik di masyarakat akibat hanya menghadirkan dua pasangan calon dalam pemilu.

    MK menyarankan agar DPR dan pemerintah merevisi UU Pemilu untuk menyesuaikan dengan putusan ini. Salah satu opsinya adalah memberikan sanksi kepada partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon, agar tetap ada tanggung jawab dalam proses pencalonan.

    Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat demokrasi Indonesia dengan memberikan lebih banyak alternatif kepada pemilih dan membuka ruang kompetisi yang lebih luas dalam Pilpres mendatang.

    Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut bahwa penghapusan ambang batas presidential threshold membuka peluang bagi semua partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Wakil Ketua MK Saldi Isra bahkan menegaskan, jika ada 30 partai politik peserta pemilu, maka tidak tertutup kemungkinan muncul 30 pasangan calon dalam Pilpres 2029 mendatang.
     
    “Dalam hal ini, misalnya, jika jumlah partai politik peserta pemilu adalah 30, maka terbuka pula potensi terdapat 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik peserta pemilu,” ujar Saldi saat membacakan putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 2 Januari 2025.
     
    Baca juga: Imbas Putusan MK, Kemnaker Gandeng Kadin Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan

    Peluang Lebih Besar untuk Parpol

    Keputusan MK ini menghapus ketentuan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Dengan penghapusan tersebut, semua partai politik yang lolos sebagai peserta pemilu kini memiliki kesempatan setara untuk mengusulkan pasangan calon tanpa batasan persentase tertentu.
    MK menilai, ambang batas tersebut selama ini cenderung menguntungkan partai besar dan membatasi hak partai politik kecil. Selain itu, pengaturan tersebut juga dinilai memicu polarisasi politik di masyarakat akibat hanya menghadirkan dua pasangan calon dalam pemilu.
     
    MK menyarankan agar DPR dan pemerintah merevisi UU Pemilu untuk menyesuaikan dengan putusan ini. Salah satu opsinya adalah memberikan sanksi kepada partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon, agar tetap ada tanggung jawab dalam proses pencalonan.
     
    Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat demokrasi Indonesia dengan memberikan lebih banyak alternatif kepada pemilih dan membuka ruang kompetisi yang lebih luas dalam Pilpres mendatang.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Laris Manis, UMKM hingga PKL di Batu Licin Festival 2024 Raup Jutaan Rupiah

    Laris Manis, UMKM hingga PKL di Batu Licin Festival 2024 Raup Jutaan Rupiah

    Jakarta: Ratusan UMKM yang mengisi acara Batulicin Festival (Batfest) 2024 hingga malam pergantian tahun ikut merasakan manfaat dari gelaran ini. Para UMKM, termasuk pedagang kaki lima (PKL) ikut kecipratan rezeki dari Haji Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.
     
    Tercatat, 200 UMKM yang hadir masing-masing mendapatkan Rp2,5 juta sehingga totalnya mencapai Rp500 juta. Untuk PKL yang terdiri dari 730 tenant, masing-masing mendapatkan Rp2 juta, sehingga total uang yang digelontorkan mencapai  Rp1,46 miliar.
     
    “Semua PKL (diborong), semua UMKM (diborong) di acara Puncak Batfest 2024. Terima kasih H. Isam. Alhamdulillah terima kasih banyak H. Isam. Jualanku kemarin di PKL juga ikut diborong, padahal PKL saja 700-an lebih standnya, belum UMKM,” tulis akun borneo_street_food dilansir, Kamis, 2 Januari 2025.
    Bank Mandiri juga merasakan manfaat dari acara ini. Direktur Corporate Bank Mandiri Riduan menjelaskan, dalam penyelenggaraan Batfest 2024 Bank Mandiri merasakan dampak yang sangat besar karena mendapatkan ribuan nasabah baru dari acara ini.
     
    “4200 nasabah baru dari Batfest 2024,” kata Riduan yang hadir dalam penutupan acara Batfest pada 31 Desember 2024.
     

     
    Gelaran Batulicin Festival (Batfest) 2024 menjadi momen spektakuler di akhir pergantian tahun. Tidak main-main, Executive Produser Batfest 2024 Hj Liana Saputri yang didampingi adiknya, H Jhoni Saputra mengemas acara ini layaknya konser internasional. 
     
    Acara yang diadakan di Pantai Jhonlin Festival ini juga menjadi wujud persembahan cinta dan dedikasi keluarga besar Haji Isam kepada masyarakat. Tidak hanya itu, festival ini menjadi tempat untuk merayakan ulang tahun ke-48 Haji Isam.
    Festival bertabur bintang
    Pada malam pergantian tahun di gelaran Batfest 2024, sejumlah musisi menghibur masyarakat seperti Rhoma Irama dan Soneta Group, Wali, Setia Band Feat. Restu, dan Club Dangdut Racun. Sebelumnya juga ada Dewa 19 feat Ello dan Virzha, NDX AKA, Juicy Luicy, hingga Sal Priadi.
     
    Festival yang ditutup dengan suasana meriah ini bukan hanya hiburan semata, tetapi juga bentuk komitmen keluarga besar Haji Isam melalui Jhonlin Group untuk menginspirasi masyarakat Tanah Bumbu.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (END)

  • Anwar Usman Tegaskan Penghapusan Presidential Threshold Tidak Berdasar

    Anwar Usman Tegaskan Penghapusan Presidential Threshold Tidak Berdasar

    Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan untuk menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Meski demikian, keputusan ini disertai dengan dissenting opinion atau pendapat berbeda dari dua hakim konstitusi, yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic P Foekh.

    Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa dua hakim, Anwar Usman dan Daniel Yusmic P Foekh, memiliki pandangan hukum yang berbeda dengan mayoritas hakim konstitusi. 

    “Terhadap hal tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi Anwar Usman memiliki pendapat hukum berbeda (dissenting opinion) dari mayoritas hakim konstitusi, khususnya mengenai kedudukan hukum para Pemohon,” ujar Suhartoyo dalam putusan perkara 62/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Kamis 2 Januari 2025.

    Baca juga: 5 Fakta MK Hapus Presidential Threshold 20%, Semua Parpol Bisa Usulkan Capres-Cawapres

    Lebih lanjut, Anwar Usman dan Daniel Yusmic P Foekh berpendapat bahwa untuk memohon pengujian Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017, pemohon harus dapat menjelaskan kualifikasi dan kerugian konstitusional yang mereka alami akibat berlakunya suatu undang-undang. 

    Mereka menilai, meskipun pembatasan pihak yang dapat mengajukan pengujian bukan berarti norma tersebut ‘kebal’ dari uji materi, namun karena tidak ada kerugian konstitusional yang dirasakan oleh pemohon, Mahkamah seharusnya menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. 

    “Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, kami berpendapat bahwa Mahkamah seharusnya menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan oleh karenanya permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),” ujar Anwar Usman.

    Sebelumnya, MK menyatakan bahwa Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal ini memberi kesempatan bagi seluruh partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi presidential threshold yang selama ini diberlakukan.

    Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan untuk menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Meski demikian, keputusan ini disertai dengan dissenting opinion atau pendapat berbeda dari dua hakim konstitusi, yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic P Foekh.
     
    Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa dua hakim, Anwar Usman dan Daniel Yusmic P Foekh, memiliki pandangan hukum yang berbeda dengan mayoritas hakim konstitusi. 
     
    “Terhadap hal tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi Anwar Usman memiliki pendapat hukum berbeda (dissenting opinion) dari mayoritas hakim konstitusi, khususnya mengenai kedudukan hukum para Pemohon,” ujar Suhartoyo dalam putusan perkara 62/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Kamis 2 Januari 2025.
    Baca juga: 5 Fakta MK Hapus Presidential Threshold 20%, Semua Parpol Bisa Usulkan Capres-Cawapres
     
    Lebih lanjut, Anwar Usman dan Daniel Yusmic P Foekh berpendapat bahwa untuk memohon pengujian Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017, pemohon harus dapat menjelaskan kualifikasi dan kerugian konstitusional yang mereka alami akibat berlakunya suatu undang-undang. 
     
    Mereka menilai, meskipun pembatasan pihak yang dapat mengajukan pengujian bukan berarti norma tersebut ‘kebal’ dari uji materi, namun karena tidak ada kerugian konstitusional yang dirasakan oleh pemohon, Mahkamah seharusnya menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. 
     
    “Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, kami berpendapat bahwa Mahkamah seharusnya menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan oleh karenanya permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),” ujar Anwar Usman.
     
    Sebelumnya, MK menyatakan bahwa Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal ini memberi kesempatan bagi seluruh partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi presidential threshold yang selama ini diberlakukan.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • 10 Ide Usaha Minuman Kekinian Modal Kecil yang Patut Dicoba di Tahun 2025

    10 Ide Usaha Minuman Kekinian Modal Kecil yang Patut Dicoba di Tahun 2025

    Jakarta: Di tengah persaingan pasar yang semakin ketat, memulai usaha minuman kekinian modal kecil dapat menjadi pilihan yang menggiurkan.
     
    Di tahun 2025 ini, jika kamu mempunyai kreativitas dan strategi yang tepat, bisnis ini berpotensi menghasilkan keuntungan yang menjanjikan.
     
    Berikut Medcom.id merangkum ide usaha minuman kekinian modal kecil yang patut kamu pertimbangkan.

    Usaha Minuman Kekinian di Tahun 2025

    1. Es Buah

    Es buah merupakan minuman klasik yang selalu digemari masyarakat. Sajikan es buah dengan variasi buah segar yang menggoda, serta tambahkan topping seperti nata de coco atau cincau untuk menambah kenikmatan.

    2. Es Kelapa Muda

    Es kelapa muda menjadi minuman yang menyegarkan, terutama saat cuaca panas. Sajikan es kelapa muda dengan potongan daging kelapa muda yang lembut, dan tambahkan madu atau gula aren sebagai pemanis.

    3. Es Teh Manis

    Meski terkesan sederhana, es teh manis tetap menjadi minuman yang digemari banyak orang. Sajikan es teh manis dengan berbagai variasi rasa, seperti teh hijau, teh melati, atau teh bunga.

    4. Es Jeruk

    Es jeruk merupakan minuman segar yang kaya akan vitamin C. Sajikan es jeruk dengan potongan jeruk segar, dan tambahkan gula atau madu sesuai selera.

    5. Es Campur

    Es campur menawarkan perpaduan rasa dan tekstur yang unik. Sajikan es campur dengan campuran berbagai buah segar, agar-agar, dan es serut.

    6. Es Cincau

    Es cincau dikenal dengan teksturnya yang kenyal dan menyegarkan. Sajikan es cincau dengan tambahan gula aren atau sirup sebagai pemanis.

    7. Es Dawet

    Es dawet merupakan minuman tradisional yang terbuat dari tepung beras dan santan. Sajikan es dawet dengan tambahan gula jawa dan es serut.

    8. Cheese Tea

    Cheese tea merupakan minuman kekinian yang cukup populer. Sajikan cheese tea dengan kombinasi teh pilihan dan krim keju yang gurih.

    9. Taro Boba Latte

    Taro boba latte menawarkan perpaduan unik antara manisnya taro dan tekstur boba yang kenyal. Sajikan taro boba latte dengan topping boba dan krim keju yang lembut.

    10. Boba Tea dengan Varian Baru

    Selain rasa klasik, boba tea kini hadir dengan berbagai varian rasa baru yang unik. Sajikan boba tea dengan kombinasi rasa seperti matcha, kopi, atau buah-buahan tropis.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (WAN)

  • Akademisi Nilai Penetapan Tokoh Terkorup oleh OCCRP Tidak Jelas Ukurannya

    Akademisi Nilai Penetapan Tokoh Terkorup oleh OCCRP Tidak Jelas Ukurannya

    Jakarta: Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Muhammad Saifulloh memberikan tanggapan terkait kontroversi laporan Organize Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang mencantumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam daftar nominasi pemimpin terkorup.

    Menurut Saifulloh, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam menilai klaim ini, terutama terkait dengan ukuran dan metodologi yang digunakan oleh OCCRP.

    Saifulloh mengungkapkan, kontroversi utama dalam laporan OCCRP adalah ketidakjelasan mengenai ukuran yang digunakan untuk menilai korupsi seorang pemimpin.

    “Pertama yang harus dilihat adalah ukurannya apa? Jadi OCCRP ini menetapkan orang-orang yang jadi nominator presiden, pemimpin atau tokoh terkorup dunia itu dengan ukuran apa?” ujar Saifulloh.

    Menurutnya, selama ini penilaian terhadap korupsi sebuah negara atau pemimpin seringkali didasarkan pada indeks korupsi yang diukur melalui pelayanan publik dan tingkat transparansi pemerintahan.

    “Indeks korupsi yang dipakai alat ukurnya adalah pelayanan publik. Ketika seorang presiden, gubernur, atau walikota bisa memerintah dengan pelayanan publik yang tingkat korupsinya rendah, maka indeks korupsi juga rendah,” lanjut Saifulloh.

    Oleh karena itu, ia menilai apabila OCCRP tidak menggunakan ukuran yang jelas dan berbasis data yang objektif, penilaian tersebut akan sangat sulit dipertanggungjawabkan.

    Meskipun demikian, Saifulloh juga mengakui bahwa ada beberapa faktor yang bisa dipertimbangkan dalam penilaian terhadap seorang pemimpin, terutama dalam hal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. 

    “Untuk kelompok yang setuju itu melihat dari penegakan hukum. Bisa masuk akal dilihat selama memimpin di Indonesia, bagaimana penegakan hukum atau pemberantasan korupsi,” katanya.

    Ia mengungkapkan bahwa selama 10 tahun memimpin, banyak kritik yang menyebutkan bahwa salah satu fungsi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah dilemahkan, bahkan ada kasus di mana ketua KPK sendiri menjadi tersangka korupsi. 

    “Mungkin bisa saja ini menjadi ukuran bagi OCCRP, namun harus ada pembuktian yang jelas agar bisa dipahami oleh masyarakat luas,” tambahnya.

    Saifulloh menutup pendapatnya dengan mengingatkan bahwa meskipun OCCRP memiliki kebebasan dalam menetapkan siapa saja yang mereka anggap sebagai pemimpin atau tokoh terkorup, namun penting untuk jelas dalam menjelaskan ukuran dan metodologi yang digunakan.

    “Penetapan Jokowi dan tokoh-tokoh lainnya oleh OCCRP sebagai penguasa atau pemimpin yang korup ya bebas saja. Namun yang harus diperhatikan adalah ukurannya apa? Jadi harus ditegaskan sehingga kontroversi ini berakhir,” tegas Saifulloh.

    Menurutnya, dengan adanya penjelasan yang jelas mengenai ukuran dan kriteria yang digunakan, kontroversi seputar penilaian tersebut bisa terjawab dan tidak berlarut-larut menjadi polemik yang merugikan banyak pihak, termasuk nama baik Indonesia di mata internasional.

    Jakarta: Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Muhammad Saifulloh memberikan tanggapan terkait kontroversi laporan Organize Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang mencantumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam daftar nominasi pemimpin terkorup.
     
    Menurut Saifulloh, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam menilai klaim ini, terutama terkait dengan ukuran dan metodologi yang digunakan oleh OCCRP.
     
    Saifulloh mengungkapkan, kontroversi utama dalam laporan OCCRP adalah ketidakjelasan mengenai ukuran yang digunakan untuk menilai korupsi seorang pemimpin.
    “Pertama yang harus dilihat adalah ukurannya apa? Jadi OCCRP ini menetapkan orang-orang yang jadi nominator presiden, pemimpin atau tokoh terkorup dunia itu dengan ukuran apa?” ujar Saifulloh.
     
    Menurutnya, selama ini penilaian terhadap korupsi sebuah negara atau pemimpin seringkali didasarkan pada indeks korupsi yang diukur melalui pelayanan publik dan tingkat transparansi pemerintahan.
     
    “Indeks korupsi yang dipakai alat ukurnya adalah pelayanan publik. Ketika seorang presiden, gubernur, atau walikota bisa memerintah dengan pelayanan publik yang tingkat korupsinya rendah, maka indeks korupsi juga rendah,” lanjut Saifulloh.
     
    Oleh karena itu, ia menilai apabila OCCRP tidak menggunakan ukuran yang jelas dan berbasis data yang objektif, penilaian tersebut akan sangat sulit dipertanggungjawabkan.
     
    Meskipun demikian, Saifulloh juga mengakui bahwa ada beberapa faktor yang bisa dipertimbangkan dalam penilaian terhadap seorang pemimpin, terutama dalam hal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. 
     
    “Untuk kelompok yang setuju itu melihat dari penegakan hukum. Bisa masuk akal dilihat selama memimpin di Indonesia, bagaimana penegakan hukum atau pemberantasan korupsi,” katanya.
     
    Ia mengungkapkan bahwa selama 10 tahun memimpin, banyak kritik yang menyebutkan bahwa salah satu fungsi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah dilemahkan, bahkan ada kasus di mana ketua KPK sendiri menjadi tersangka korupsi. 
     
    “Mungkin bisa saja ini menjadi ukuran bagi OCCRP, namun harus ada pembuktian yang jelas agar bisa dipahami oleh masyarakat luas,” tambahnya.
     
    Saifulloh menutup pendapatnya dengan mengingatkan bahwa meskipun OCCRP memiliki kebebasan dalam menetapkan siapa saja yang mereka anggap sebagai pemimpin atau tokoh terkorup, namun penting untuk jelas dalam menjelaskan ukuran dan metodologi yang digunakan.
     
    “Penetapan Jokowi dan tokoh-tokoh lainnya oleh OCCRP sebagai penguasa atau pemimpin yang korup ya bebas saja. Namun yang harus diperhatikan adalah ukurannya apa? Jadi harus ditegaskan sehingga kontroversi ini berakhir,” tegas Saifulloh.
     
    Menurutnya, dengan adanya penjelasan yang jelas mengenai ukuran dan kriteria yang digunakan, kontroversi seputar penilaian tersebut bisa terjawab dan tidak berlarut-larut menjadi polemik yang merugikan banyak pihak, termasuk nama baik Indonesia di mata internasional.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ALB)

  • Lindungi Data Nasabah, Ini Sederet Upaya BRI Tingkatkan Keamanan Siber

    Lindungi Data Nasabah, Ini Sederet Upaya BRI Tingkatkan Keamanan Siber

    Jakarta: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menegaskan bahwa isu serangan ransomware yang sempat beredar tidak berdasar dan telah dibantah oleh pihak berwenang.
     
    Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah melakukan investigasi mendalam terhadap aplikasi, jaringan, dan sistem keamanan BRI, dan tidak menemukan adanya indikasi ransomware atau pelanggaran keamanan data lainnya yang dituduhkan. BSSN juga telah mengonfirmasi bahwa sistem BRI tetap aman dan tidak ada gangguan yang memengaruhi layanan perbankan maupun data nasabah. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Menkomdigi Meutya Hafid, yang menyampaikan bahwa hasil asesmen tidak menemukan adanya tanda-tanda serangan ransomware.
     

    Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Arga M. Nugraha mengungkapkan bahwa perseroan telah memiliki strategi dalam menjaga data nasabah.
     
    “Langkah yang dilakukan oleh perseroan mencakup penerapan keamanan digital terkini, pengembangan aplikasi yang terintegrasi dengan praktik keamanan (DevSecOps practices), pemantauan keamanan TI secara kontinyu dan real-time, penanganan proaktif terhadap celah keamanan (vulnerability management), dan pembentukan Tim Tanggap Insiden Keamanan Komputer (Computer Security Incident Response Team) yang tersertifikasi oleh BSSN,” ujar Arga.

    Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Arga M. Nugraha (Foto:Dok.BRI)
     
    BRI menerapkan cybersecurity framework berbasis NIST (National Institute of Standards and Technology) sebagai dasar pengembangan keamanan digital dan menerapkan end-to-end security di semua layanan perbankan digitalnya.
     
    Arga mengatakan BRI ke depan akan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk serangan siber dan memperkuat kemanan digital.
     
    “Termasuk dalam hal ini adalah mengalokasikan sumber-sumber daya utama kami untuk penguatan dan pengembangan keamanan digital, yang meliputi aspek teknologi, proses, dan people,” kata Arga.
     
    Arga menegaskan bahwa dengan berbagai langkah tersebut, BRI berupaya memberikan perlindungan terbaik bagi data dan dana nasabah, serta menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ROS)

  • Kapolda Metro Jaya Pecat 31 Polisi, dari Kasus Perselingkuhan hingga LGBT

    Kapolda Metro Jaya Pecat 31 Polisi, dari Kasus Perselingkuhan hingga LGBT

    Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menindak tegas 31 anggota Polri yang terlibat berbagai pelanggaran dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Anggota yang dipecat tersebut tersandung kasus mulai dari narkoba, disersi, hingga penyimpangan seksual, termasuk perselingkuhan dan LGBT.

    “Jumlah anggota yang di-PTDH di Desember 2024 sebanyak 31 orang. Dengan rincian 5 orang anggota Satker Mapolda dan 26 anggota Satker jajaran Polres Polda Metro Jaya,” kata Irjen Karyoto dalam keterangannya, Jumat 3 Januari 2025.

    Karyoto merinci kasus-kasus yang menjerat anggota tersebut, di antaranya 8 orang terkait penyalahgunaan narkoba, 15 orang kasus disersi, 1 orang kasus penggelapan atau penipuan, 4 orang perselingkuhan, 2 orang nikah siri, dan 1 orang terlibat LGBT. Upacara pemecatan berlangsung di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 2 Januari 2025.

    Baca juga: Dirnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat Imbas Kasus Pemerasan DWP

    Karyoto mengaku kecewa dengan tindakan para anggota yang melanggar aturan dan mencederai integritas Polri. Karyoto menegaskan banyak pihak yang menginginkan posisi mereka sehingga hal itu harus dijaga dengan baik dan benar.

    “Saya kembali mengingatkan bahwa sudah banyak anak muda yang dilantik menjadi anggota Polri dan membuat kebanggaan bagi keluarga. Tidak semua dapat lolos seleksi menjadi anggota Polri, dan ingatlah itu adalah sebuah perjuangan,” ujar Karyoto.

    Dia juga menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan melekat terhadap anggota agar kejadian serupa tidak terjadi di masa mendatang.

    “Para komandan dan atasan laksanakan fungsi pembinaan terhadap anggotanya masing-masing, lakukan Waskat (pengawasan melekat) dan Wasdal (pengawasan dan pengendalian) secara maksimal. Kita semua beragama, oleh karena itu saya mengingatkan kembali bahwa ikuti syariat agama masing-masing untuk menjadi alat kontrol bagi diri kita dalam membedakan apa yang baik dan buruk,” tegasnya.

    Karyoto menutup dengan pesan moral agar seluruh anggota Polri menjaga nama baik institusi dan keluarga mereka. “Peristiwa hari ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, agar jangan terulang kembali. Jangan sakiti dirimu dan jangan sakiti keluargamu,” imbuhnya.

    Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menindak tegas 31 anggota Polri yang terlibat berbagai pelanggaran dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Anggota yang dipecat tersebut tersandung kasus mulai dari narkoba, disersi, hingga penyimpangan seksual, termasuk perselingkuhan dan LGBT.
     
    “Jumlah anggota yang di-PTDH di Desember 2024 sebanyak 31 orang. Dengan rincian 5 orang anggota Satker Mapolda dan 26 anggota Satker jajaran Polres Polda Metro Jaya,” kata Irjen Karyoto dalam keterangannya, Jumat 3 Januari 2025.
     
    Karyoto merinci kasus-kasus yang menjerat anggota tersebut, di antaranya 8 orang terkait penyalahgunaan narkoba, 15 orang kasus disersi, 1 orang kasus penggelapan atau penipuan, 4 orang perselingkuhan, 2 orang nikah siri, dan 1 orang terlibat LGBT. Upacara pemecatan berlangsung di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 2 Januari 2025.
    Baca juga: Dirnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat Imbas Kasus Pemerasan DWP
     
    Karyoto mengaku kecewa dengan tindakan para anggota yang melanggar aturan dan mencederai integritas Polri. Karyoto menegaskan banyak pihak yang menginginkan posisi mereka sehingga hal itu harus dijaga dengan baik dan benar.
     
    “Saya kembali mengingatkan bahwa sudah banyak anak muda yang dilantik menjadi anggota Polri dan membuat kebanggaan bagi keluarga. Tidak semua dapat lolos seleksi menjadi anggota Polri, dan ingatlah itu adalah sebuah perjuangan,” ujar Karyoto.
     
    Dia juga menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan melekat terhadap anggota agar kejadian serupa tidak terjadi di masa mendatang.
     
    “Para komandan dan atasan laksanakan fungsi pembinaan terhadap anggotanya masing-masing, lakukan Waskat (pengawasan melekat) dan Wasdal (pengawasan dan pengendalian) secara maksimal. Kita semua beragama, oleh karena itu saya mengingatkan kembali bahwa ikuti syariat agama masing-masing untuk menjadi alat kontrol bagi diri kita dalam membedakan apa yang baik dan buruk,” tegasnya.
     
    Karyoto menutup dengan pesan moral agar seluruh anggota Polri menjaga nama baik institusi dan keluarga mereka. “Peristiwa hari ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, agar jangan terulang kembali. Jangan sakiti dirimu dan jangan sakiti keluargamu,” imbuhnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Adu Harga Emas Antam versus Pegadaian, Murah Mana?

    Adu Harga Emas Antam versus Pegadaian, Murah Mana?

    Jakarta: Pergerakan harga emas 24 karat milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menggeliat jelang akhir pekan. Begitu juga dengan harga emas milik Galeri 24 Pegadaian.
     
    Melansir laman Logam Mulia Antam, Jumat, 3 Januari 2025, harga emas Antam di Butik Emas LM Gedung Antam tercatat berada di level Rp1,543 juta per gram atau naik Rp19 ribu.
     
    Senada, harga emas Pegadaian juga melesat Rp10 ribu per gram menjadi Rp1,516 juta dari sebelumnya Rp1,506 juta. Berikut daftar harga emas 24 karat Antam dan Pegadaian per 3 Januari 2025.
     

     

    Harga emas Antam
     
    Emas batangan 0,5 gram Rp821.500.
    Emas batangan 1 gram Rp1,543 juta.
    Emas batangan 2 gram Rp3,026 juta.
    Emas batangan 3 gram Rp4,514 juta.
    Emas batangan 5 gram Rp7,490 juta.
    Emas batangan 10 gram Rp14,925 juta.
    Emas batangan 25 gram Rp37,187 juta.
    Emas batangan 50 gram Rp74,295 juta.
    Emas batangan 100 gram Rp148,512 juta.
    Emas batangan 250 gram Rp371,015 juta.
    Emas batangan 500 gram Rp741,82 juta.
    Emas batangan 1 kilogram Rp1,483 miliar.
     
    Harga emas Galeri 24 Pegadaian

    Harga emas 0,5 gram Rp817 ribu.
    Harga emas 1 gram Rp1,516 juta.
    Harga emas 2 gram Rp2,974 juta.
    Harga emas 5 gram Rp7,354 juta.
    Harga emas 10 gram Rp14,607 juta.
    Harga emas 25 gram Rp36,479 juta.
    Harga emas 50 gram Rp72,901 juta.
    Harga emas 100 gram Rp145,786 juta.
    Harga emas 250 gram Rp364,175 juta.
    Harga emas 500 gram Rp728,349 juta.
    Harga emas 1.000 gram Rp1,456 miliar.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (AHL)

  • Sesalkan Penganiayaan Ustaz Lantaran Ceramah Bahas Korupsi, Sahroni: Kenapa Panik?

    Sesalkan Penganiayaan Ustaz Lantaran Ceramah Bahas Korupsi, Sahroni: Kenapa Panik?

    Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyayangkan penganiayaan terhadap ustaz di desa di wilayah Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatra Utara (Sumut). Pemuka agama berinisial ARH, mengalami penganiayaan oleh anak kepala desa setempat berinisial RPH, gegara isi ceramah terkait pemimpin yang melakukan korupsi bakal dimintai pertanggungjawabannya di Padang Mashyar. 

    Sekretaris Fraksi NasDem di DPR itu meminta kepolisian dan KPK turun tangan dalam kasus ini. Sebab, tindakan semena-mena tersebut menimbulkan kecurigaan.

    “Polisi usut dugaan penganiayaannya, KPK usut dugaan korupsinya. Lagipula kalau tidak melakukan harusnya anak ini tenang saja, tidak usah takut,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 Januari 2024.

    Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu menyayangkan kebiasaan masyarakat yang kerap mewajarkan aksi pemukulan dan penganiayaan. Menurut dia, pelaku tidak takut jeratan hukum yang menantinya.
     

    “Lagian orang sekarang ini semakin suka ringan tangan, karena mungkin tahu kasus penganiayaan banyak diselesaikan melalui mediasi atau restorative justice. Makanya saya harap aparat penegak hukum sesekali bisa tegas sama pelaku-pelaku arogan seperti ini. Biar orang enggak jadi semena-mena,” ungkap dia.

    Terakhir, Sahroni berharap masyarakat dapat menyelesaikan beragam masalah dengan cara yang beretika. Dia mengingatkan ada konsekuensi jika seseorang melakukan penganiayaan.

    “Hukum kita punya pasal penganiayaan, pasal kekerasan, dan sebagainya. Jangan anggap enteng aksi-aksi tersebut, selesaikan segala suatu dengan kepala dingin, cara-cara kekeluargaan,” ujar dia.

    Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyayangkan penganiayaan terhadap ustaz di desa di wilayah Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatra Utara (Sumut). Pemuka agama berinisial ARH, mengalami penganiayaan oleh anak kepala desa setempat berinisial RPH, gegara isi ceramah terkait pemimpin yang melakukan korupsi bakal dimintai pertanggungjawabannya di Padang Mashyar. 
     
    Sekretaris Fraksi NasDem di DPR itu meminta kepolisian dan KPK turun tangan dalam kasus ini. Sebab, tindakan semena-mena tersebut menimbulkan kecurigaan.
     
    “Polisi usut dugaan penganiayaannya, KPK usut dugaan korupsinya. Lagipula kalau tidak melakukan harusnya anak ini tenang saja, tidak usah takut,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 Januari 2024.
    Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu menyayangkan kebiasaan masyarakat yang kerap mewajarkan aksi pemukulan dan penganiayaan. Menurut dia, pelaku tidak takut jeratan hukum yang menantinya.
     

    “Lagian orang sekarang ini semakin suka ringan tangan, karena mungkin tahu kasus penganiayaan banyak diselesaikan melalui mediasi atau restorative justice. Makanya saya harap aparat penegak hukum sesekali bisa tegas sama pelaku-pelaku arogan seperti ini. Biar orang enggak jadi semena-mena,” ungkap dia.
     
    Terakhir, Sahroni berharap masyarakat dapat menyelesaikan beragam masalah dengan cara yang beretika. Dia mengingatkan ada konsekuensi jika seseorang melakukan penganiayaan.
     
    “Hukum kita punya pasal penganiayaan, pasal kekerasan, dan sebagainya. Jangan anggap enteng aksi-aksi tersebut, selesaikan segala suatu dengan kepala dingin, cara-cara kekeluargaan,” ujar dia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ABK)