Author: Medcom.id

  • Fakta-fakta Menkes Berikan Penghargaan ke dr Aulia, Korban Perundungan PPDS Undip

    Fakta-fakta Menkes Berikan Penghargaan ke dr Aulia, Korban Perundungan PPDS Undip

    Jakarta: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan penghargaan “Ksatria Bakti Husada Arutala” kepada almarhumah dr Aulia, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) program studi anestesi, yang menjadi korban perundungan. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas perjuangan dr Aulia yang telah melalui berbagai tekanan selama masa pendidikan spesialis. 

    Budi menekankan pentingnya momen ini sebagai titik balik untuk memperbaiki sistem pendidikan dokter spesialis di Indonesia. Ia juga menegaskan bahwa pendidikan dokter spesialis harus menciptakan lulusan dengan kondisi mental yang baik, sehingga mampu melayani pasien secara maksimal.

    “Kemenkes ingin mengucapkan terima kasih beliau sudah berkorban untuk bertahan selama ini dari berbagai macam tekanan untuk bisa memperbaiki sistem pendidikan dokter spesialis yang ada di RS pendidikan kita,” ujar Menkes Budi, Kamis 9 Januari 2025.

    Baca juga: Depresi Berat Zhao Lusi, Sebenarnya Bagaimana Dampak Luka Bullying?

    Penghargaan ini sekaligus menjadi refleksi atas perlunya perbaikan budaya pendidikan dokter spesialis di Indonesia. Budi berharap ke depannya sistem pendidikan dokter dapat lebih berempati dan bebas dari tekanan yang tidak manusiawi.
    Fakta-Fakta Penyerahan Penghargaan
    1. Penghargaan Diberikan kepada Keluarga
    Penghargaan ini diterima oleh Nuzmatun Malinah, ibunda dr Aulia, Kamis 9 Januari 2025. Dalam kesempatan itu, Nuzmatun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pemerintah dan masyarakat yang telah memberikan dukungan.

    2. Harapan untuk Perbaikan Sistem
    Budi menegaskan bahwa sistem pendidikan dokter spesialis harus dibangun dengan empati dan jauh dari tekanan yang tidak sehat.

    “Saya percaya pengalaman yang dihadapi oleh keluarga, karena ini kehilangan putri tercinta dan juga ayahandanya, itu saya harapkan kejadian terakhir, dan bisa menjadi momentum perubahan yang lebih positif lagi,” ujar Budi.

    3. Permintaan dari Keluarga Korban
    Nuzmatun berharap kejadian yang menimpa anaknya menjadi yang terakhir. Ia menyampaikan harapan dengan penuh emosi.

    “Semoga apa yang mereka lakukan mereka akan membalasnya. Kami tidak bisa memberikan apa-apa, hanya doa setulusnya untuk perbaikan pendidikan PPDS di Indonesia supaya tidak ada lagi kejadian yang menimpa anak saya.”

    Kasus ini menjadi titik penting dalam perjalanan pembenahan sistem pendidikan dokter di Indonesia. Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk menjadikan pengalaman pahit keluarga dr ARL sebagai pelajaran berharga agar tidak ada lagi korban dari budaya pendidikan yang tidak sehat.

    Jakarta: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan penghargaan “Ksatria Bakti Husada Arutala” kepada almarhumah dr Aulia, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) program studi anestesi, yang menjadi korban perundungan. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas perjuangan dr Aulia yang telah melalui berbagai tekanan selama masa pendidikan spesialis. 
     
    Budi menekankan pentingnya momen ini sebagai titik balik untuk memperbaiki sistem pendidikan dokter spesialis di Indonesia. Ia juga menegaskan bahwa pendidikan dokter spesialis harus menciptakan lulusan dengan kondisi mental yang baik, sehingga mampu melayani pasien secara maksimal.
     
    “Kemenkes ingin mengucapkan terima kasih beliau sudah berkorban untuk bertahan selama ini dari berbagai macam tekanan untuk bisa memperbaiki sistem pendidikan dokter spesialis yang ada di RS pendidikan kita,” ujar Menkes Budi, Kamis 9 Januari 2025.

    Baca juga: Depresi Berat Zhao Lusi, Sebenarnya Bagaimana Dampak Luka Bullying?
     
    Penghargaan ini sekaligus menjadi refleksi atas perlunya perbaikan budaya pendidikan dokter spesialis di Indonesia. Budi berharap ke depannya sistem pendidikan dokter dapat lebih berempati dan bebas dari tekanan yang tidak manusiawi.

    Fakta-Fakta Penyerahan Penghargaan

    1. Penghargaan Diberikan kepada Keluarga
    Penghargaan ini diterima oleh Nuzmatun Malinah, ibunda dr Aulia, Kamis 9 Januari 2025. Dalam kesempatan itu, Nuzmatun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pemerintah dan masyarakat yang telah memberikan dukungan.
     
    2. Harapan untuk Perbaikan Sistem
    Budi menegaskan bahwa sistem pendidikan dokter spesialis harus dibangun dengan empati dan jauh dari tekanan yang tidak sehat.
     
    “Saya percaya pengalaman yang dihadapi oleh keluarga, karena ini kehilangan putri tercinta dan juga ayahandanya, itu saya harapkan kejadian terakhir, dan bisa menjadi momentum perubahan yang lebih positif lagi,” ujar Budi.
     
    3. Permintaan dari Keluarga Korban
    Nuzmatun berharap kejadian yang menimpa anaknya menjadi yang terakhir. Ia menyampaikan harapan dengan penuh emosi.
     
    “Semoga apa yang mereka lakukan mereka akan membalasnya. Kami tidak bisa memberikan apa-apa, hanya doa setulusnya untuk perbaikan pendidikan PPDS di Indonesia supaya tidak ada lagi kejadian yang menimpa anak saya.”
     
    Kasus ini menjadi titik penting dalam perjalanan pembenahan sistem pendidikan dokter di Indonesia. Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk menjadikan pengalaman pahit keluarga dr ARL sebagai pelajaran berharga agar tidak ada lagi korban dari budaya pendidikan yang tidak sehat.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • 2 Anggota Polsek Palmerah Berbulan-bulan Bolos, Berujung Pemecatan

    2 Anggota Polsek Palmerah Berbulan-bulan Bolos, Berujung Pemecatan

    M Rodhi Aulia • 09 Januari 2025 12:22

    Jakarta: Dua anggota Polsek Palmerah, Jakarta Barat, yakni Bripka N dan Briptu AIR, dipecat dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pemecatan ini dilakukan karena keduanya tidak masuk kerja selama lebih dari 30 hari dengan alasan malas. Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran, menegaskan bahwa ketidakhadiran selama lebih dari 30 hari menjadi dasar pemberian sanksi PTDH.

    “30 hari itu bisa setahun, bisa sebulan sekaligus, lebih dari 30 hari layak di-PTDH berarti sudah tidak mau dinas,” kata Kompol Sugiran seperti dikutip Antara, Rabu, 8 Januari 2025.

    Kasus pemecatan ini mencerminkan komitmen Polri untuk menegakkan disiplin di lingkungan kepolisian. Diharapkan, tindakan tegas ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota Polri agar lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

    Baca juga: Terungkap Peran 7 Anggota Polri Pemeras WN Malaysia, Pangkat Kombes hingga Bintara
     

    Fakta-Fakta Pemecatan

    1. Tidak Mengindahkan Teguran
    Kapolsek Palmerah menjelaskan bahwa kedua anggota tersebut telah diberikan teguran sebelumnya, namun mereka tetap tidak masuk dinas. “Kalau Bripka N sebelum saya menjabat Kapolsek sudah di-PTDH, kalau Briptu AIR itu zaman saya, enam bulan enggak masuk dinas,” jelas Sugiran.

    2. Alasan Malas Kerja
    Menurut Sugiran, alasan utama Bripka N dan Briptu AIR tidak masuk kerja adalah karena malas dan memilih untuk tetap berada di rumah. Bahkan, istri salah satu anggota sempat mencari solusi agar suaminya bisa kembali berdinas. “Saya bilang ‘kalau nanti kena sanksi PTDH, jangan nangis-nangis’,” tambah Sugiran.

    3. Pemecatan di Jajaran Polda Metro Jaya
    Kasus serupa tidak hanya terjadi di Polsek Palmerah. Pada Desember 2024, Polda Metro Jaya memecat 31 anggota karena pelanggaran berat. Dari jumlah tersebut, lima anggota bertugas di Polda Metro Jaya, sementara sisanya di polres maupun polsek di bawah jajaran Polda Metro Jaya.

    “Pada bulan Desember 2024, total 31 anggota Polda Metro Jaya diberhentikan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, Jumat, 3 Januari 2025.

    Fakta-Fakta Pemecatan

    1. Tidak Mengindahkan Teguran
    Kapolsek Palmerah menjelaskan bahwa kedua anggota tersebut telah diberikan teguran sebelumnya, namun mereka tetap tidak masuk dinas. “Kalau Bripka N sebelum saya menjabat Kapolsek sudah di-PTDH, kalau Briptu AIR itu zaman saya, enam bulan enggak masuk dinas,” jelas Sugiran.
     
    2. Alasan Malas Kerja
    Menurut Sugiran, alasan utama Bripka N dan Briptu AIR tidak masuk kerja adalah karena malas dan memilih untuk tetap berada di rumah. Bahkan, istri salah satu anggota sempat mencari solusi agar suaminya bisa kembali berdinas. “Saya bilang ‘kalau nanti kena sanksi PTDH, jangan nangis-nangis’,” tambah Sugiran.
     
    3. Pemecatan di Jajaran Polda Metro Jaya
    Kasus serupa tidak hanya terjadi di Polsek Palmerah. Pada Desember 2024, Polda Metro Jaya memecat 31 anggota karena pelanggaran berat. Dari jumlah tersebut, lima anggota bertugas di Polda Metro Jaya, sementara sisanya di polres maupun polsek di bawah jajaran Polda Metro Jaya.
     
    “Pada bulan Desember 2024, total 31 anggota Polda Metro Jaya diberhentikan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, Jumat, 3 Januari 2025.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Fakta-fakta Ahok Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina

    Fakta-fakta Ahok Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025.

    Ahok tiba di gedung KPK sekitar pukul 11.14 WIB dengan mengenakan kemeja batik. “Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina,” ujar Ahok kepada wartawan sebelum memasuki gedung KPK, Kamis, 9 Januari 2025.

    Ahok menjelaskan bahwa kasus tersebut muncul saat dirinya masih menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. “Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat Kementerian BUMN juga waktu itu,” ungkap Ahok.

    Baca juga: Kasus Suap Hasto-Harun, KPK Kembali Panggil Agustiani Tio

    Fakta-Fakta yang Terungkap
    1. Kerugian Negara
    Kasus ini mencatat potensi kerugian negara sebesar 124 juta dolar AS dari pengadaan LNG oleh PT Pertamina. Angka tersebut sebelumnya disampaikan oleh KPK sebagai bagian dari hasil investigasi.

    2. Tersangka Sebelumnya
    Sebelumnya, KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, termasuk dua pejabat tinggi PT Pertamina, yakni Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina 2013-2014, Yenni Andayani, serta Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014, Hari Karyuliarto.

    3. Vonis Karen Agustiawan
    Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, telah divonis sembilan tahun penjara oleh pengadilan karena terbukti melakukan korupsi dalam kasus pengadaan LNG. Karen didenda Rp 500 juta dan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    4. Tanggung Jawab Kerugian
    Hakim memutuskan bahwa perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC, bertanggung jawab atas uang pengganti kerugian negara senilai 113 juta dolar AS. Perusahaan tersebut dianggap tidak berhak mendapat keuntungan dari pengadaan LNG ini.

    5. Peran Ahok dalam Kasus
    Ahok dipanggil sebagai saksi karena kasus ini mulai disoroti ketika ia menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. Ia menyatakan telah mengirimkan surat kepada Kementerian BUMN terkait dugaan pelanggaran dalam pengadaan LNG.

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025.
     
    Ahok tiba di gedung KPK sekitar pukul 11.14 WIB dengan mengenakan kemeja batik. “Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina,” ujar Ahok kepada wartawan sebelum memasuki gedung KPK, Kamis, 9 Januari 2025.
     
    Ahok menjelaskan bahwa kasus tersebut muncul saat dirinya masih menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. “Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat Kementerian BUMN juga waktu itu,” ungkap Ahok.

    Baca juga: Kasus Suap Hasto-Harun, KPK Kembali Panggil Agustiani Tio

    Fakta-Fakta yang Terungkap

    1. Kerugian Negara
    Kasus ini mencatat potensi kerugian negara sebesar 124 juta dolar AS dari pengadaan LNG oleh PT Pertamina. Angka tersebut sebelumnya disampaikan oleh KPK sebagai bagian dari hasil investigasi.
     
    2. Tersangka Sebelumnya
    Sebelumnya, KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, termasuk dua pejabat tinggi PT Pertamina, yakni Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina 2013-2014, Yenni Andayani, serta Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014, Hari Karyuliarto.
     
    3. Vonis Karen Agustiawan
    Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, telah divonis sembilan tahun penjara oleh pengadilan karena terbukti melakukan korupsi dalam kasus pengadaan LNG. Karen didenda Rp 500 juta dan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
     
    4. Tanggung Jawab Kerugian
    Hakim memutuskan bahwa perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC, bertanggung jawab atas uang pengganti kerugian negara senilai 113 juta dolar AS. Perusahaan tersebut dianggap tidak berhak mendapat keuntungan dari pengadaan LNG ini.
     
    5. Peran Ahok dalam Kasus
    Ahok dipanggil sebagai saksi karena kasus ini mulai disoroti ketika ia menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. Ia menyatakan telah mengirimkan surat kepada Kementerian BUMN terkait dugaan pelanggaran dalam pengadaan LNG.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Viral Penumpang Ogah Pakai Seat Belt di Pesawat, Ini Fungsi Penting Sabuk Pengaman

    Viral Penumpang Ogah Pakai Seat Belt di Pesawat, Ini Fungsi Penting Sabuk Pengaman

    Jakarta: Viral di media sosial video yang menunjukkan seorang penumpang menolak menggunakan sabuk pengaman atau seat belt ketika pesawat hendak lepas landas. Wanita itu berakhir dikeluarkan dari pesawat. 
     
    Sejumlah akun TikTok mengunggah insiden yang baru-baru ini terjadi di maskapai Batik Air Malaysia rute penerbangan Hanoi-Kuala Lumpur. Dalam video tampak pramugari menegur seorang ibu supaya anaknya mengenakan sabuk pengaman. 
     
    Bukannya langsung memakaikannya, ibu itu malah berteriak-teriak dan ngotot menolak anaknya menggunakan sabuk pengaman. Padahal, menggunakan sabuk pengaman saat pesawat lepas landas dan mendarat adalah aturan keselamatan dalam penerbangan. 
     
    Insiden itu membuat penerbangan tersebut ditunda selama kurang lebih satu jam. Pesawat baru lepas landas setelah sang penumpang diturunkan dari pesawat dan dijemput oleh polisi bandara.

     

     

    Kenapa Menggunakan Sabuk Pengaman di Pesawat Penting?
    Penting untuk menggunakan sabuk pengaman saat menumpangi moda transportasi apapun, tanpa terkecuali pesawat. Aturan ini menjadi standar keselamatan penerbangan, terutama ketika pesawat sedang lepas landas, mendarat, dan saat lampu tanda mengenakan sabuk pengaman menyala. 
     
    Bukan tanpa alasan aturan tersebut dibuat. Sabuk pengaman pesawat merupakan peranti penting yang dirancang untuk melindungi penumpang saat terjadi turbulensi atau keadaan darurat lainnya. Berbeda dengan sabuk pengaman mobil, sabuk pengaman pesawat memiliki fungsi yang lebih khusus dan sangat vital.
     
    Adapun fungsi sabuk pengaman pesawat antara lain:

     

     

    1. Menahan Penumpang di Kursi
    Saat terjadi turbulensi, sabuk pengaman akan menahan penumpang di kursi agar tidak terjatuh atau terlempar. Guncangan juga dapat terjadi ketika pesawat sedang lepas landas atau mendarat, itulah mengapa penting menggunakan sabuk pengaman pada dua waktu tersebut. 
     
    2. Mengurangi Risiko Cedera
    Sabuk pengaman juga berfungsi untuk mengurangi risiko cedera serius akibat benturan keras saat turbulensi atau kecelakaan. Dengan menggunakan sabuk pengaman, Sobat Medcom akan tetap aman di tempat duduk meskipun pesawat mengalami guncangan tiba-tiba
     
    3. Mengantisipasi Kejadian Tak Terduga
    Kejadian darurat kadang terjadi dalam penerbangan, khususnya ketika cuaca sedang buruk. MIsalnya tekanan udara yang mendadak berubah atau masalah teknis lain. Untuk mengantisipasi hal ini, ada baiknya penumpang menggunakan sabuk pengaman untuk memberikan perlindungan tambahan.

     

    Jakarta: Viral di media sosial video yang menunjukkan seorang penumpang menolak menggunakan sabuk pengaman atau seat belt ketika pesawat hendak lepas landas. Wanita itu berakhir dikeluarkan dari pesawat. 
     
    Sejumlah akun TikTok mengunggah insiden yang baru-baru ini terjadi di maskapai Batik Air Malaysia rute penerbangan Hanoi-Kuala Lumpur. Dalam video tampak pramugari menegur seorang ibu supaya anaknya mengenakan sabuk pengaman. 
     
    Bukannya langsung memakaikannya, ibu itu malah berteriak-teriak dan ngotot menolak anaknya menggunakan sabuk pengaman. Padahal, menggunakan sabuk pengaman saat pesawat lepas landas dan mendarat adalah aturan keselamatan dalam penerbangan. 
     
    Insiden itu membuat penerbangan tersebut ditunda selama kurang lebih satu jam. Pesawat baru lepas landas setelah sang penumpang diturunkan dari pesawat dan dijemput oleh polisi bandara.
     
     

     

    Kenapa Menggunakan Sabuk Pengaman di Pesawat Penting?
    Penting untuk menggunakan sabuk pengaman saat menumpangi moda transportasi apapun, tanpa terkecuali pesawat. Aturan ini menjadi standar keselamatan penerbangan, terutama ketika pesawat sedang lepas landas, mendarat, dan saat lampu tanda mengenakan sabuk pengaman menyala. 
     
    Bukan tanpa alasan aturan tersebut dibuat. Sabuk pengaman pesawat merupakan peranti penting yang dirancang untuk melindungi penumpang saat terjadi turbulensi atau keadaan darurat lainnya. Berbeda dengan sabuk pengaman mobil, sabuk pengaman pesawat memiliki fungsi yang lebih khusus dan sangat vital.
     
    Adapun fungsi sabuk pengaman pesawat antara lain:
     
     

     

    1. Menahan Penumpang di Kursi

    Saat terjadi turbulensi, sabuk pengaman akan menahan penumpang di kursi agar tidak terjatuh atau terlempar. Guncangan juga dapat terjadi ketika pesawat sedang lepas landas atau mendarat, itulah mengapa penting menggunakan sabuk pengaman pada dua waktu tersebut. 
     

    2. Mengurangi Risiko Cedera

    Sabuk pengaman juga berfungsi untuk mengurangi risiko cedera serius akibat benturan keras saat turbulensi atau kecelakaan. Dengan menggunakan sabuk pengaman, Sobat Medcom akan tetap aman di tempat duduk meskipun pesawat mengalami guncangan tiba-tiba
     

    3. Mengantisipasi Kejadian Tak Terduga

    Kejadian darurat kadang terjadi dalam penerbangan, khususnya ketika cuaca sedang buruk. MIsalnya tekanan udara yang mendadak berubah atau masalah teknis lain. Untuk mengantisipasi hal ini, ada baiknya penumpang menggunakan sabuk pengaman untuk memberikan perlindungan tambahan.

     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (SUR)

  • Rayakan Natal, KSAD dan Kodam I/BB Renovasi Panti Asuhan Bait Allah

    Rayakan Natal, KSAD dan Kodam I/BB Renovasi Panti Asuhan Bait Allah

    Medan: Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, bersama jajaran Komando Daerah Militer (Kodam) I/Bukit Barisan (BB) merayakan Natal sambil meresmikan renovasi Panti Asuhan Bait Allah, Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatra Utara. Kasal merayakan Natal bersama prajurit dan PNS Kodam I/BB.

    KSAD datang bersama Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana, Uli Simanjuntak. Setelah mendarat di Lanud Soewondo Medan Selasa, 7 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, KSAD disambut Pangdam I/BB Mayjen TNI Rio Firdianto beserta Ketua Persit KCK Daerah I/BB Galuh Rio Firdianto serta Pj Sekdaprov Sumut, Effendy Pohan.

    Maruli bersama Uli Simanjuntak lantas menuju Regale International Convention Center Medan untuk menghadiri perayaan ibadah Natal 2024. Selain Prajurit dan PNS Kodam I/BB, sejumlah tokoh agama dan komponen masyarakat turut hadir dalam acara tersebut.

    Setelah acara Natal, Maruli melanjutkan kegiatan mengunjungi Panti Asuhan Bait Allah di Kampung Lalang, Medan Sunggal. Kedatangan Maruli diterima dengan tradisi pemberian ulos. 

    Maruli melakukan temu ramah dengan anak-anak panti asuhan dan pengurusnya, sekaligus menyampaikan ucapan selamat Natal 2024. Dalam kesempatan tersebut, KSAD menyerahkan bantuan berupa tiga unit motor listrik, dua TV LED, dua mesin cuci, dan sebuah kulkas. Kasad meninjau hasil renovasi Panti Asuhan Bait Allah yang telah selesai dikerjakan oleh Kodam I/BB.

    “Seperti di Panti Asuhan Bait Allah ini, Kodam I/BB telah melaksanakannya dengan paket lengkap, dan saya berharap ini bisa menjadi contoh bagi yang lainnya,” ujar Maruli melalui keterangan tertulis, Kamis, 9 Januari 2025.
     

    Bakti sosial Kodam I/BB di Panti Asuhan Bait Allah ini tidak hanya merenovasi fasilitas, tetapi juga mengajak 60 anak panti dan 15 pengurus untuk berekreasi dan berbelanja kebutuhan Natal di pusat perbelanjaan modern di Kota Medan. Selain itu, Kodam I/BB juga memberikan akte kelahiran kepada anak panti.

    Turut hadir dalam acara Pejabat Utama Mabes AD, Kapolda Sumut, Pj Sekda Sumut, Kasdam I/BB, para Danrem, Wali Kota Medan, pejabat utama Kodam I/BB, Danlanud Soewondo, prajurit, PNS, pengurus Persit KCK Daerah I/BB, serta Ketua Yayasan Panti Asuhan Bait Allah dan pengurus.

    Medan: Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, bersama jajaran Komando Daerah Militer (Kodam) I/Bukit Barisan (BB) merayakan Natal sambil meresmikan renovasi Panti Asuhan Bait Allah, Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatra Utara. Kasal merayakan Natal bersama prajurit dan PNS Kodam I/BB.
     
    KSAD datang bersama Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana, Uli Simanjuntak. Setelah mendarat di Lanud Soewondo Medan Selasa, 7 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, KSAD disambut Pangdam I/BB Mayjen TNI Rio Firdianto beserta Ketua Persit KCK Daerah I/BB Galuh Rio Firdianto serta Pj Sekdaprov Sumut, Effendy Pohan.
     
    Maruli bersama Uli Simanjuntak lantas menuju Regale International Convention Center Medan untuk menghadiri perayaan ibadah Natal 2024. Selain Prajurit dan PNS Kodam I/BB, sejumlah tokoh agama dan komponen masyarakat turut hadir dalam acara tersebut.

    Setelah acara Natal, Maruli melanjutkan kegiatan mengunjungi Panti Asuhan Bait Allah di Kampung Lalang, Medan Sunggal. Kedatangan Maruli diterima dengan tradisi pemberian ulos. 
     
    Maruli melakukan temu ramah dengan anak-anak panti asuhan dan pengurusnya, sekaligus menyampaikan ucapan selamat Natal 2024. Dalam kesempatan tersebut, KSAD menyerahkan bantuan berupa tiga unit motor listrik, dua TV LED, dua mesin cuci, dan sebuah kulkas. Kasad meninjau hasil renovasi Panti Asuhan Bait Allah yang telah selesai dikerjakan oleh Kodam I/BB.
     
    “Seperti di Panti Asuhan Bait Allah ini, Kodam I/BB telah melaksanakannya dengan paket lengkap, dan saya berharap ini bisa menjadi contoh bagi yang lainnya,” ujar Maruli melalui keterangan tertulis, Kamis, 9 Januari 2025.
     

    Bakti sosial Kodam I/BB di Panti Asuhan Bait Allah ini tidak hanya merenovasi fasilitas, tetapi juga mengajak 60 anak panti dan 15 pengurus untuk berekreasi dan berbelanja kebutuhan Natal di pusat perbelanjaan modern di Kota Medan. Selain itu, Kodam I/BB juga memberikan akte kelahiran kepada anak panti.
     
    Turut hadir dalam acara Pejabat Utama Mabes AD, Kapolda Sumut, Pj Sekda Sumut, Kasdam I/BB, para Danrem, Wali Kota Medan, pejabat utama Kodam I/BB, Danlanud Soewondo, prajurit, PNS, pengurus Persit KCK Daerah I/BB, serta Ketua Yayasan Panti Asuhan Bait Allah dan pengurus.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (UWA)

  • 3 Kriteria UMKM yang Dapat Penghapusan Piutang

    3 Kriteria UMKM yang Dapat Penghapusan Piutang

    Kriteria Penghapusan Piutang UMKM

    Maman menyebutkan tiga kriteria utama yang harus dipenuhi oleh UMKM untuk mendapatkan fasilitas penghapusan piutang:

    Maksimal Piutang Rp500 Juta
    “Kriteria pertama, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM disebutkan bahwa maksimal piutang adalah Rp500 juta,” ujar Maman di Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    Terdaftar di Bank Himbara Sejak 5 Tahun Lalu
    UMKM tersebut sudah tercatat dalam daftar hapus buku Bank Himbara selama lima tahun sebelum PP ini ditetapkan.

    Tidak Mampu Membayar dan Tidak Memiliki Agunan
    Nasabah UMKM tersebut dinilai tidak memiliki kemampuan membayar serta sudah tidak lagi memiliki agunan.

    Alternatif Bagi UMKM yang Tidak Masuk Kriteria

    Bagi pengusaha UMKM yang tidak memenuhi kriteria penghapusan piutang, Kementerian UMKM membuka peluang akses Kredit Usaha Rakyat (KUR).

    ”Bagi pengusaha UMKM yang telah mendapatkan KUR, tidak dapat masuk dalam kriteria penghapusan piutang, karena telah memiliki asuransi atau jaminan,” tegas Maman.

    KUR dengan nilai di bawah Rp100 juta tidak membutuhkan agunan, serta hanya dikenakan bunga flat sebesar 6 persen. Jika terdapat pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam implementasinya, masyarakat dapat melaporkan langsung ke Kementerian UMKM.

    Inovasi Pembiayaan: Innovative Credit Scoring (ICS)

    Sebagai langkah mitigasi, Kementerian UMKM mengajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sistem Innovative Credit Scoring (ICS) untuk membantu pengusaha UMKM mendapatkan pembiayaan tanpa tergantung agunan.

    ”Ke depan, para pengusaha UMKM diharapkan dalam mengakses pembiayaan tidak hanya dilihat dari agunan, melainkan menggunakan data alternatif seperti penggunaan listrik, aktivitas telekomunikasi, BPJS, dan transaksi e-commerce,” tambah Maman.

    Maman menegaskan pentingnya edukasi kepada pengusaha UMKM agar tetap bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan. Langkah ini bertujuan agar kebijakan penghapusan piutang tidak dimanfaatkan sebagai peluang untuk menghindari tanggung jawab finansial di masa depan.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Ini 3 Fakta Apple Bangun Pabrik di Batam

    Ini 3 Fakta Apple Bangun Pabrik di Batam

    Jakarta: Apple berencana membangun pabrik baru di Batam, Indonesia, untuk memproduksi AirTag, perangkat pelacak yang sangat populer di kalangan pengguna Apple.
     
    Rencana ini diumumkan setelah Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan P Roeslani usai bertemu dengan Wakil Presiden Global Policy Apple, Nick Amman di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Selasa, 7 Januari 2025.
     
    Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas langkah-langkah strategis terkait pembangunan pabrik yang akan menjadi bagian dari rantai pasok global Apple.

    Pabrik ini diperkirakan akan selesai pada awal tahun 2026 dan berfokus pada produksi AirTag yang kini semakin diminati sebagai solusi pelacakan barang.

    Dengan adanya pabrik ini di Batam, Indonesia diharapkan dapat menjadi lokasi strategis untuk memenuhi permintaan global yang terus meningkat. Diperkirakan, pabrik tersebut akan menyerap tenaga kerja ribuan orang dan berkontribusi besar terhadap perekonomian lokal.

    Fakta-Fakta yang Terungkap

    Target Produksi
    Pembangunan pabrik AirTag Apple di Batam direncanakan selesai pada awal tahun 2026. Pabrik ini diharapkan dapat memenuhi 65% kebutuhan AirTag global, menjadikannya pusat produksi utama Apple di kawasan Asia Tenggara.
     
    Target penyelesaian pada tahun 2026 menunjukkan komitmen Apple dalam mempercepat ekspansi dan memperkuat rantai pasokannya di Indonesia.

    Penyediaan Lapangan Kerja
    Pembangunan pabrik AirTag di Batam diharapkan dapat menyerap hingga 2.000 tenaga kerja. Ini menunjukkan komitmen Apple terhadap pemberdayaan ekonomi lokal dan penciptaan lapangan pekerjaan di Indonesia.

    Dukungan Pemerintah Indonesia
    Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap investasi Apple ini. Ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat Indonesia sebagai bagian dari rantai pasok global perusahaan teknologi terkemuka dunia.
     
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Jadi 59 Tahun, Ini Perbandingannya dengan Negara Lain di ASEAN

    Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Jadi 59 Tahun, Ini Perbandingannya dengan Negara Lain di ASEAN

    Jakarta: Pemerintah resmi mengubah batas usia pensiun pekerja di Indonesia. Mulai Januari 2025 usia pensiun naik menjadi 59 tahun.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, kenaikan usia pensiun pekerja di Indonesia diterapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. 

    “Nothing is really special, jadi itu artinya kan sudah ada PP 2015 (PP Nomor 45 Tahun 2015), artinya ya itu kita laksanakan dan sampai sekarang kami masih monitoring dan itu sesuatu yang sudah berjalan dari 2015,” ujar Yassierli dikutip dari Antara, Rabu, 8 Januari 2025.

    Batas usia pensiun pekerja di Indonesia untuk pertama kalinya ditetapkan adalah 56 tahun lewat PP 45 Tahun 2015. Kemudian pada 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun dan bertambah satu tahun setiap tiga tahun kemudian sampai mencapai usia pensiun 65 tahun

    Usia pensiun ini pun menjadi landasan pemanfaatan program jaminan pensiun yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK). Perpanjangan batas usia pensiun menjadi kesempatan untuk menyiapkan uang pensiun lebih panjang dan bisa meningkatkan jumlah tabungan pensiun.
     

    Lalu bagaimana dengan negara ASEAN lainnya? Berdasarkan data World Population Review negara ASEAN dengan usia pensiun paling tinggi adalah Filipina, yakni 65 tahun.

    Dijelaskan usia pensiun bagi pegawai negeri sipil di Filipina adalah 65 tahun. Saat ini mereka memiliki pilihan untuk mengambil pensiun dini pada usia 60 tahun.

    Berikut adalah daftar usia pensiun negara-negara ASEAN berdasarkan data World Population Review:

    Filipina: 65 tahun
    Singapura: 63 tahun 
    Vietnam: 61 tahun
    Malaysia, Thailand: 60 tahun
    Indonesia: 59 tahun.

    Jakarta: Pemerintah resmi mengubah batas usia pensiun pekerja di Indonesia. Mulai Januari 2025 usia pensiun naik menjadi 59 tahun.
     
    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, kenaikan usia pensiun pekerja di Indonesia diterapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. 
     
    “Nothing is really special, jadi itu artinya kan sudah ada PP 2015 (PP Nomor 45 Tahun 2015), artinya ya itu kita laksanakan dan sampai sekarang kami masih monitoring dan itu sesuatu yang sudah berjalan dari 2015,” ujar Yassierli dikutip dari Antara, Rabu, 8 Januari 2025.

    Batas usia pensiun pekerja di Indonesia untuk pertama kalinya ditetapkan adalah 56 tahun lewat PP 45 Tahun 2015. Kemudian pada 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun dan bertambah satu tahun setiap tiga tahun kemudian sampai mencapai usia pensiun 65 tahun
     
    Usia pensiun ini pun menjadi landasan pemanfaatan program jaminan pensiun yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK). Perpanjangan batas usia pensiun menjadi kesempatan untuk menyiapkan uang pensiun lebih panjang dan bisa meningkatkan jumlah tabungan pensiun.
     

     
    Lalu bagaimana dengan negara ASEAN lainnya? Berdasarkan data World Population Review negara ASEAN dengan usia pensiun paling tinggi adalah Filipina, yakni 65 tahun.
     
    Dijelaskan usia pensiun bagi pegawai negeri sipil di Filipina adalah 65 tahun. Saat ini mereka memiliki pilihan untuk mengambil pensiun dini pada usia 60 tahun.
     
    Berikut adalah daftar usia pensiun negara-negara ASEAN berdasarkan data World Population Review:

    Filipina: 65 tahun
    Singapura: 63 tahun 
    Vietnam: 61 tahun
    Malaysia, Thailand: 60 tahun
    Indonesia: 59 tahun.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Populasi Dunia Tembus 8,09 Miliar pada Awal 2025, Ini Negara dengan Penduduk Terbanyak

    Populasi Dunia Tembus 8,09 Miliar pada Awal 2025, Ini Negara dengan Penduduk Terbanyak

    Muhammad Syahrul Ramadhan • 09 Januari 2025 09:44

    Jakarta: Biro Sensus Amerika Serikat merilis data populasi dunia. Diperkirakan populasi dunia mencapai 8,09 miliar jiwa pada hari pertama tahun 2025.

    Disebutkan terdapat penambahan sekitar 71 juta jiwa dari data tahun 2024. Jumlah ini meningkat sebesar 0,89% dari tahun 2023.

    “Proyeksi populasi dunia pada 1 Januari 2025 adalah 8.092.034.511, meningkat 71.178.087 (0,89%) dibanding Tahun Baru 2024,” tulis laporan resmi Biro Sensus AS, dikutip Medcom.id, Kamis, 9 Januari 2025.

    Biro Sensus AS memperkirakan akan terjadi sekitar 4,2 kelahiran dan 2,0 kematian setiap detik di seluruh dunia. 

     

     

    Negara dengan Penduduk Terbanyak
    Berdasarkan data Worldometers hingga akhir tahun 2024 menunjukkan, India masih jadi negara dengan populasi terbesar di dunia. Tercatat populasi India mencapai 1,457,722,116 jiwa.

    Posisi kedua ditempati oleh China dengan populasi 1,417,624,018 jiwa, sementara Amerika Serikat berada di peringkat Amerika Serikat dengan 346,397,981 jiwa, Indonesia dengan 284,660,397 jiwa.

    Berikut daftar 10 negara penduduk terbanyak di dunia:

    India: 1,457,722,116 jiwa
    China: 1,417,624,018 jiwa
    Amerika Serikat: 346,397,981 jiwa
    Indonesia: 284,660,397 jiwa
    Pakistan: 253,339,303 jiwa
    Nigeria: 235,217,117 jiwa
    Brasil: 212,426,243 jiwa
    Bangladesh: 174,676,602 jiwa
    Rusia : 144,386,942 jiwa
    Etiopia: 133,843,704 jiwa

     

    Jakarta: Biro Sensus Amerika Serikat merilis data populasi dunia. Diperkirakan populasi dunia mencapai 8,09 miliar jiwa pada hari pertama tahun 2025.
     
    Disebutkan terdapat penambahan sekitar 71 juta jiwa dari data tahun 2024. Jumlah ini meningkat sebesar 0,89% dari tahun 2023.
     
    “Proyeksi populasi dunia pada 1 Januari 2025 adalah 8.092.034.511, meningkat 71.178.087 (0,89%) dibanding Tahun Baru 2024,” tulis laporan resmi Biro Sensus AS, dikutip Medcom.id, Kamis, 9 Januari 2025.

    Biro Sensus AS memperkirakan akan terjadi sekitar 4,2 kelahiran dan 2,0 kematian setiap detik di seluruh dunia. 
     
     

     

    Negara dengan Penduduk Terbanyak
    Berdasarkan data Worldometers hingga akhir tahun 2024 menunjukkan, India masih jadi negara dengan populasi terbesar di dunia. Tercatat populasi India mencapai 1,457,722,116 jiwa.
     
    Posisi kedua ditempati oleh China dengan populasi 1,417,624,018 jiwa, sementara Amerika Serikat berada di peringkat Amerika Serikat dengan 346,397,981 jiwa, Indonesia dengan 284,660,397 jiwa.
     
    Berikut daftar 10 negara penduduk terbanyak di dunia:

    India: 1,457,722,116 jiwa
    China: 1,417,624,018 jiwa
    Amerika Serikat: 346,397,981 jiwa
    Indonesia: 284,660,397 jiwa
    Pakistan: 253,339,303 jiwa
    Nigeria: 235,217,117 jiwa
    Brasil: 212,426,243 jiwa
    Bangladesh: 174,676,602 jiwa
    Rusia : 144,386,942 jiwa
    Etiopia: 133,843,704 jiwa

     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Tersertifikasi Syariah, Komitmen Bank Kustodian BRI Tingkatkan Layanan Pengelolaan Aset Nasabah

    Tersertifikasi Syariah, Komitmen Bank Kustodian BRI Tingkatkan Layanan Pengelolaan Aset Nasabah

    Jakarta: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) berkomitmen mendukung pertumbuhan industri pasar modal melalui inovasi layanan perbankan. Salah satu fokus utama perseroan, yakni memperluas akses di segmen pasar modal syariah dengan memanfaatkan peran Bank Kustodian dalam memberikan layanan penitipan efek yang berbasis prinsip syariah.
     
    Direktur Wholesale dan Kelembagaan BRI Agus Noorsanto menyampaikan bahwa BRI aktif mendukung perkembangan pasar modal ini melalui layanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hal ini dibuktikan melalui sertifikasi Kustodian Syariah dari DSN-MUI yang diperoleh sejak 2018, memungkinkan Bank Kustodian BRI untuk mengadministrasikan efek syariah milik nasabah.
     
    “Nasabah tidak perlu ragu untuk menitipkan efek syariahnya di Bank Kustodian BRI. Kami telah melengkapi layanan dengan sertifikasi Kustodian Syariah dari DSN-MUI sejak 2018,” ujar Agus.

    Selanjutnya, sejalan dengan visinya dalam mendukung pertumbuhan pasar modal syariah, BRI pun mencatatkan kinerja positif. Hingga 31 Desember 2024, Bank Kustodian BRI mengelola Asset Under Custody (AUC) sebesar Rp1.400 triliun, termasuk efek syariah senilai Rp203,9 triliun. Efek syariah tersebut terdiri dari surat berharga milik nasabah Asuransi Syariah, Lembaga Pemerintah Syariah, Reksa Dana Syariah, dan Efek Beragun Aset Syariah. 
     
     

     
    Selain itu, BRI juga memastikan layanan yang diberikan memenuhi standar internasional di bidang sistem manajemen mutu atau lebih dikenal dengan International Organization for Standardization (ISO) 9001:2015. Sistem Manajemen Mutu ini menunjukan komitmen Bank Kustodian BRI untuk terus melakukan improvement atas layanan kepada nasabah.
     
    Terbaru, Bank Kustodian BRI kembali memperkuat komitmennya dalam melayani kebutuhan pasar modal syariah dengan menjalin kerja sama strategis bersama PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah untuk pengelolaan efek syariah. Langkah ini juga menjadi wujud nyata dukungan BRI dalam memberikan nilai tambah bagi ekosistem pasar modal syariah di Indonesia sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berbasis inklusivitas.
     
    “Kerja sama ini merupakan langkah strategis bagi Askrindo Syariah untuk meningkatkan peluang bisnis baru dengan BRI, khususnya di bidang Pasar Modal, dan Askrindo Syariah telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) atas kerja sama ini,” ucap Direktur Utama PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah Kokok Alun Akbar.
     
    Dengan inovasi dan kolaborasi ini, BRI mempertegas perannya sebagai Bank Kustodian terdepan yang mendukung inklusi keuangan di pasar modal, khususnya dalam mengembangkan segmen syariah yang terus bertumbuh pesat.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ROS)