Author: Medcom.id

  • Peredaran Barang Palsu Rugikan Negara! Begini Upaya Perlindungannya

    Peredaran Barang Palsu Rugikan Negara! Begini Upaya Perlindungannya

    Jakarta: Produk palsu masih menjadi ancaman serius bagi perekonomian Indonesia. Menurut studi yang dilakukan oleh Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) bersama Universitas Pelita Harapan, kerugian negara akibat produk ilegal ini mencapai Rp291 triliun.
     
    Direktur Eksekutif MIAP, Justisiari P. Kusumah, menegaskan dampak dari pemalsuan produk tidak hanya merugikan pemilik hak kekayaan intelektual, tetapi juga mengurangi potensi penerimaan pajak dan menghambat penciptaan lapangan kerja.
     
    “Kemajuan teknologi dan metode distribusi yang semakin kompleks menjadikan pengawasan terhadap produk palsu sebagai tantangan yang tidak sederhana,” ujar Justisiari dalam keterangan tertulis, Rabu, 12 Maret 2025.
     

    Pelabuhan dan pasar tradisional jalur utama 
    Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pelabuhan dan pasar tradisional menjadi jalur utama masuknya produk ilegal. Bahkan, platform e-commerce juga menjadi tantangan baru dalam penyebaran barang palsu.

    “Terlebih lagi, semakin besarnya perubahan gaya belanja melalui platform e-dagang menjadi sebuah tantangan baru saat ini terkait juga dengan adanya temuan-temuan peredaran produk palsu/ilegal melalui jalur distribusi platform e-dagang kepada konsumen,” jelas Justisiari.

    Barang palsu dan dampaknya terhadap ekonomi
    Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu, juga menyoroti dampak besar dari barang palsu. Berdasarkan data dari OECD dan Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa, perdagangan barang palsu dan bajakan mencapai 3,39 persen dari total perdagangan dunia pada 2019 atau setara dengan USD509 miliar.
     
    “Peredaran barang palsu tidak hanya merugikan pemilik hak kekayaan intelektual, tetapi juga konsumen serta perekonomian nasional secara keseluruhan. Produk palsu juga dapat menghambat inovasi dan kreativitas, merugikan negara dalam sektor pajak, serta memberikan dampak negatif terhadap keselamatan konsumen,” kata Razilu. 
     
    Untuk mengatasi hal ini, DJKI terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.
     

    Peran bea cukai dalam penegakan hukum
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga mengambil peran aktif dalam penegakan hukum terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kepala Seksi Kejahatan Lintas Negara DJBC, R. Tarto Sudarsono, menyebut Indonesia masih masuk dalam Priority Watch List (PWL) oleh United States Trade Representative (USTR) karena tingginya pelanggaran HKI.
     
    Untuk mengatasi hal ini, DJBC menerapkan dua mekanisme utama, yaitu pengawasan aktif melalui ex-officio dan pengendalian niaga berdasarkan laporan dari pemilik merek. 
     
    Sepanjang 2024, pendaftaran merek untuk perlindungan meningkat dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya, dengan 76 merek telah terdaftar hingga Februari.
     
    Dalam regulasi, Bea Cukai memiliki landasan hukum yang kuat, seperti PP No. 20 Tahun 2017 dan PMK No. 40 Tahun 2018, yang memberikan kewenangan untuk menahan barang yang melanggar HKI sebelum masuk ke pasar.
    Kolaborasi jadi kunci utama
    Untuk memberantas peredaran barang palsu, diperlukan kerja sama antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat. Tanpa sinergi yang kuat, produk-produk ilegal akan terus beredar dan merugikan perekonomian nasional.
     
    “Peran Bea Cukai di perbatasan sangat penting untuk mencegah barang-barang yang melanggar HKI beredar di pasar. Jika sudah ada rekomendasi dari pemegang hak, kami bisa langsung bertindak untuk menahan barang di pelabuhan sebelum diedarkan,” tutur Tarto.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Pakar Hukum Identifikasi Ada Pihak Lain yang Harus Bertanggung Jawab dalam Korupsi Pertamina, Siapa?

    Pakar Hukum Identifikasi Ada Pihak Lain yang Harus Bertanggung Jawab dalam Korupsi Pertamina, Siapa?

    Jakarta: Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke sejumlah anak usaha PT Pertamina dan pihak swasta periode 2018-2023 menjadi perhatian publik. Pakar hukum pidana Universitas Bengkulu, Zico Junius Fernando, menyebutkan jika merujuk rentang waktu kasus yang diselidiki pada 2018 hingga 2023, maka saat itu Menteri ESDM yang sedang menjabat adalah Arifin Tasrif.

    “Prinsip-prinsip dasar dalam penegakan hukum, termasuk asas praduga tak bersalah, serta prinsip akuntabilitas dan transparansi, harus diimplementasikan dalam proses investigasi guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan profesional,” kata Zico dalam keterangan pers, Selasa, 11 Maret 2025.

    Zico menjelaskan UU Tindak Pidana Korupsi dapat didefinisikan dalam berbagai bentuk, seperti merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, kesempatan, hingga suap-menyuap dalam kebijakan atau pengambilan keputusan publik.

    “Jika dalam kebijakan impor minyak mentah pada periode 2018–2023 ditemukan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara, maka pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan dalam UU tersebut. Pemeriksaan hukum harus difokuskan pada individu atau pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam kurun waktu tersebut,” ucapnya.
     

    Di sisi lain, Zico juga mendesak Kejagung untuk mengungkap kasus ini secara profesional, independen, dan berbasis pada bukti yang sah guna menjamin proses hukum yang adil. Hal tersebut agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang tidak terbukti terlibat. 

    Dengan pendekatan seperti itu, lanjutnya, proses hukum tidak hanya bertujuan untuk menindak pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum, serta memastikan bahwa praktik korupsi dapat diberantas secara efektif dan berkelanjutan.

    “Perlu dilihat bahwa Bahlil baru dilantik sebagai Menteri ESDM pada Agustus 2024, sehingga secara faktual tidak memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas kebijakan yang diambil pada rentang waktu 2018 hingga 2023,” kata Zico.

    Dia pun meminta publik untuk lebih cermat dan mendalami kasus korupsi ini lebih dalam lagi. Peran Kejagung juga sangat penting untuk membuat kasus ini lebih terang benderang.

    “Secara objektif, pertanggungjawaban hukum atas kebijakan energi dan impor minyak mentah dalam kurun waktu tersebut seharusnya dialamatkan kepada pejabat yang memiliki otoritas pada masa itu, kecuali terdapat bukti kuat yang menunjukkan bahwa Bahlil telah memainkan peran aktif atau memberikan pengaruh terhadap kebijakan tersebut sebelum resmi menjabat,” kata Zico. 

    Senada dengan Zico, Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin pun mendorong Kejagung untuk memeriksa eks Menteri ESDM Arifin Taslim karena dugaan korupsi ini terjadi pada periode dia menjabat. 
     

    “Bapak Bahlil Lahadalia sedang melakukan pembersihan dan pembenahan tata kelola niaga impor BBM,” ucap politisi dari dapil Kalimantan Tengah ini.

    Dia pun menekankan terbongkarnya skandal korupsi ini harus menjadi momentum penting bagi Pertamina dan anak perusahaan lainnya untuk melakukan reformasi tata kelola niaga. 

    “Momentum perbaikan ini untuk mengembalikan ruh arah pengelolaan kekayaan alam negara yang sejalan dengan mandat konstitusi,” ujar Mukhtarudin.

    Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tengah menyidik dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.

    Dalam pengusutannya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka, enam di antaranya merupakan pejabat anak perusahaan Pertamina. Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus korupsi Pertamina mencapai Rp193,7 triliun. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Jakarta: Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke sejumlah anak usaha PT Pertamina dan pihak swasta periode 2018-2023 menjadi perhatian publik. Pakar hukum pidana Universitas Bengkulu, Zico Junius Fernando, menyebutkan jika merujuk rentang waktu kasus yang diselidiki pada 2018 hingga 2023, maka saat itu Menteri ESDM yang sedang menjabat adalah Arifin Tasrif.
     
    “Prinsip-prinsip dasar dalam penegakan hukum, termasuk asas praduga tak bersalah, serta prinsip akuntabilitas dan transparansi, harus diimplementasikan dalam proses investigasi guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan profesional,” kata Zico dalam keterangan pers, Selasa, 11 Maret 2025.
     
    Zico menjelaskan UU Tindak Pidana Korupsi dapat didefinisikan dalam berbagai bentuk, seperti merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, kesempatan, hingga suap-menyuap dalam kebijakan atau pengambilan keputusan publik.

    “Jika dalam kebijakan impor minyak mentah pada periode 2018–2023 ditemukan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara, maka pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan dalam UU tersebut. Pemeriksaan hukum harus difokuskan pada individu atau pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam kurun waktu tersebut,” ucapnya.
     

    Di sisi lain, Zico juga mendesak Kejagung untuk mengungkap kasus ini secara profesional, independen, dan berbasis pada bukti yang sah guna menjamin proses hukum yang adil. Hal tersebut agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang tidak terbukti terlibat. 
     
    Dengan pendekatan seperti itu, lanjutnya, proses hukum tidak hanya bertujuan untuk menindak pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum, serta memastikan bahwa praktik korupsi dapat diberantas secara efektif dan berkelanjutan.
     
    “Perlu dilihat bahwa Bahlil baru dilantik sebagai Menteri ESDM pada Agustus 2024, sehingga secara faktual tidak memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas kebijakan yang diambil pada rentang waktu 2018 hingga 2023,” kata Zico.
     
    Dia pun meminta publik untuk lebih cermat dan mendalami kasus korupsi ini lebih dalam lagi. Peran Kejagung juga sangat penting untuk membuat kasus ini lebih terang benderang.
     
    “Secara objektif, pertanggungjawaban hukum atas kebijakan energi dan impor minyak mentah dalam kurun waktu tersebut seharusnya dialamatkan kepada pejabat yang memiliki otoritas pada masa itu, kecuali terdapat bukti kuat yang menunjukkan bahwa Bahlil telah memainkan peran aktif atau memberikan pengaruh terhadap kebijakan tersebut sebelum resmi menjabat,” kata Zico. 
     
    Senada dengan Zico, Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin pun mendorong Kejagung untuk memeriksa eks Menteri ESDM Arifin Taslim karena dugaan korupsi ini terjadi pada periode dia menjabat. 
     

    “Bapak Bahlil Lahadalia sedang melakukan pembersihan dan pembenahan tata kelola niaga impor BBM,” ucap politisi dari dapil Kalimantan Tengah ini.
     
    Dia pun menekankan terbongkarnya skandal korupsi ini harus menjadi momentum penting bagi Pertamina dan anak perusahaan lainnya untuk melakukan reformasi tata kelola niaga. 
     
    “Momentum perbaikan ini untuk mengembalikan ruh arah pengelolaan kekayaan alam negara yang sejalan dengan mandat konstitusi,” ujar Mukhtarudin.
     
    Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tengah menyidik dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.
     
    Dalam pengusutannya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka, enam di antaranya merupakan pejabat anak perusahaan Pertamina. Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus korupsi Pertamina mencapai Rp193,7 triliun. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ROS)

  • Pengemudi dan Kurir Online Dapat Bonus Lebaran! Cek Besaran dan Jadwalnya

    Pengemudi dan Kurir Online Dapat Bonus Lebaran! Cek Besaran dan Jadwalnya

    Jakarta: Menjelang Idulfitri, ada kabar baik buat kamu yang bekerja sebagai pengemudi atau kurir online! 
     
    Pemerintah telah mengeluarkan aturan agar perusahaan aplikasi memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sebagai bentuk apresiasi terhadap kerja kerasmu sepanjang tahun.
     
    Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/2025, yang mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan bonus ini kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi.
     

    Kapan bonus hari raya dibayarkan?
    Berdasarkan surat edaran tersebut, bonus harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H. 

    Artinya, kamu bisa menerima bonus ini sebelum Lebaran tiba, sehingga bisa digunakan untuk kebutuhan hari raya, seperti membeli keperluan keluarga atau mudik.

    Besaran bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online
    Besaran bonus yang akan kamu terima bergantung pada performa selama setahun terakhir:
     
    Pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik akan mendapatkan bonus sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
     
    Bagi yang tidak masuk kategori produktif, bonus tetap diberikan, tetapi besarnya disesuaikan dengan kemampuan perusahaan aplikasi.
     

    Bonus tidak mengurangi hak lainnya
    Penting untuk diketahui bahwa bonus ini tidak menggantikan atau mengurangi bentuk dukungan kesejahteraan lain yang biasa diberikan perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir. 
     
    Jadi, kamu tetap bisa menikmati manfaat lain sesuai kebijakan yang berlaku.
     
    Jangan lupa cek saldo dompet digital atau rekeningmu menjelang Lebaran, ya!

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Mau Bayar Zakat Fitrah dengan Uang? Cek Dulu Besarannya di Sini

    Mau Bayar Zakat Fitrah dengan Uang? Cek Dulu Besarannya di Sini

    Jakarta: Di bulan Ramadan selain wajib menjalankan ibadah puasa, umat Islam juga punya kewajiban untuk membayar zakat fitrah. Zakat fitrah wajib dibayarkan setiap muslim sebelum Hari Raya Idul Fitri.

    Kewajiban umat muslim membayar zakat ini ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut:
     
    Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia) (HR. Bukhari – Muslim).

    Umumnya umat muslim di Indonesia membayar zakat fitrah dalam bentuk beras. Besaran zakat fitrah dalam bentuk beras ini sudah diatur, yakni seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

    Selain dengan makanan pokok membayar zakat fitrah juga diperbolehkan dengan uang tunai. Dilansir dari laman Baznas, para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha` gandum, kurma atau beras. 
     

    Melansir laman PWM Jateng, Kementerian Agama Muhammadiyah, MUI juga sudah memfatwakan bolehnya membayar zakat fitri baik dengan beras maupun uang. Begitu juga Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) pernah mengeluarkan panduan pembayaran zakat fitrah dengan uang.

    Adapun besaran zakat fitrah yang ditunaikan dengan uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. 
    Besaran Zakat Fitrah 2025
    Bagi kamu yang akan membayar zakat fitrah dengan uang untuk besaran bisa mengacu besaran yang ditetapkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI. Pada tahun ini BAZNAS telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim tahun ini, yaitu Rp47 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

    Bagi yang di luar Jabodetabek bisa mengecek besaran zakat fitrah di laman BAZNAS di wilayah masing-masing.

     

    Jakarta: Di bulan Ramadan selain wajib menjalankan ibadah puasa, umat Islam juga punya kewajiban untuk membayar zakat fitrah. Zakat fitrah wajib dibayarkan setiap muslim sebelum Hari Raya Idul Fitri.
     
    Kewajiban umat muslim membayar zakat ini ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut:
     
    Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia) (HR. Bukhari – Muslim).
     
    Umumnya umat muslim di Indonesia membayar zakat fitrah dalam bentuk beras. Besaran zakat fitrah dalam bentuk beras ini sudah diatur, yakni seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

    Selain dengan makanan pokok membayar zakat fitrah juga diperbolehkan dengan uang tunai. Dilansir dari laman Baznas, para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha` gandum, kurma atau beras. 
     

     
    Melansir laman PWM Jateng, Kementerian Agama Muhammadiyah, MUI juga sudah memfatwakan bolehnya membayar zakat fitri baik dengan beras maupun uang. Begitu juga Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) pernah mengeluarkan panduan pembayaran zakat fitrah dengan uang.
     
    Adapun besaran zakat fitrah yang ditunaikan dengan uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. 
    Besaran Zakat Fitrah 2025
    Bagi kamu yang akan membayar zakat fitrah dengan uang untuk besaran bisa mengacu besaran yang ditetapkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI. Pada tahun ini BAZNAS telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim tahun ini, yaitu Rp47 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
     
    Bagi yang di luar Jabodetabek bisa mengecek besaran zakat fitrah di laman BAZNAS di wilayah masing-masing.
     
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Belanja Konsumsi Tumbuh di Ramadan, Begini Strategi Kredivo Akomodasi Kebutuhan Masyarakat

    Belanja Konsumsi Tumbuh di Ramadan, Begini Strategi Kredivo Akomodasi Kebutuhan Masyarakat

    Jakarta: Ramadan selalu identik dengan peningkatan konsumsi masyarakat. Meski kondisi ekonomi mengalami berbagai dinamika dalam beberapa waktu terakhir, belanja masyarakat selama Ramadan 2025 diprediksi tetap tumbuh. 
     
    Hal ini didorong oleh berbagai faktor, termasuk kebijakan stimulus dari pemerintah seperti diskon tiket pesawat dan program belanja nasional.
    Kredivo dukung belanja Ramadan
    Menangkap peluang ini, Kredivo, salah satu penyedia layanan Paylater terbesar di Indonesia, menghadirkan kampanye spesial bertajuk #SALEturahmi. 
     

    Program ini dirancang untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan Ramadan dengan cara yang lebih fleksibel dan terjangkau.
     
    Lewat #SALEturahmi, pengguna Kredivo bisa menikmati berbagai promo menarik, mulai dari bebas cicilan 1 bulan hingga cashback Kredivo Points hingga Rp1 juta. 

    Selain itu, ada juga gim interaktif di aplikasi Kredivo dengan hadiah total ratusan juta rupiah. Program ini menjadi bukti komitmen Kredivo dalam menghadirkan Paylater sebagai solusi finansial yang memudahkan masyarakat, terutama di momen penting seperti Ramadan.

    Strategi kredivo bantu masyarakat kelola keuangan di Ramadan
    Indina Andamari, SVP Marketing & Communications Kredivo, menjelaskan bahwa belanja saat Ramadan bukan sekadar memenuhi kebutuhan pribadi, tetapi juga berbagi kebahagiaan dengan keluarga dan orang-orang terdekat.
     
    “Melalui kampanye #SALEturahmi, kami ingin membantu masyarakat dalam mengatur pengeluaran dengan lebih bijak, tanpa harus mengkhawatirkan kondisi keuangan mereka. Dengan pilihan pembayaran yang fleksibel, pengguna bisa lebih tenang dalam memenuhi kebutuhan Ramadan dan Lebaran,” ujar Indina dalam keterangan tertulis, Rabu, 12 Maret 2025.
     

    Kampanye ini berlangsung mulai 28 Februari hingga 29 Maret 2025, dengan berbagai promo menarik, antara lain:
     
    – Kategori Fesyen & Kecantikan, Groceries, dan Travel: Cashback Kredivo Points hingga Rp1 juta untuk transaksi di merchant tertentu.
    – Kategori Gadget: Promo bebas cicilan 1 bulan untuk pembelian gadget di merchant terpilih dengan tenor 12 bulan.
    – Gim SALEturahmi #RameRame: Kesempatan memenangkan hadiah menarik dengan memainkan gim spesial Ramadan di aplikasi Kredivo.
    Paylater Semakin Populer Saat Ramadan
    Tren penggunaan layanan Paylater semakin meningkat selama Ramadan dalam beberapa tahun terakhir. Selama Ramadan 2024, transaksi belanja offline pengguna Kredivo naik hingga 3 kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Lonjakan transaksi paling tinggi terjadi di minggu kedua Ramadan.
     
    Selain itu, penggunaan Kredivo di luar Jabodetabek juga tumbuh signifikan, naik 25 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023. Bahkan, jumlah transaksi di luar Pulau Jawa melonjak hingga 37 persen. Adapun kategori produk yang paling banyak dibeli mencakup pulsa & voucher, kesehatan & kecantikan, serta fesyen. Dari segi demografi, sekitar 71 persen transaksi dilakukan oleh pengguna berusia 20-35 tahun.
     
    “Kami optimistis bahwa penggunaan Paylater di Ramadan 2025 akan terus meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa Paylater kini bukan hanya sekadar opsi pembayaran, tetapi telah menjadi solusi finansial utama bagi masyarakat untuk mengatur cash flow, terutama di momen-momen dengan kebutuhan belanja tinggi seperti Ramadan,” jelas Indina.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Pungli di Sekolah Tangsel, Pilar Tindak Tegas

    Pungli di Sekolah Tangsel, Pilar Tindak Tegas

    Tangerang Selatan: Dugaan praktik pungutan liar di SDN Ciater 2 mendapat respons cepat dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang langsung mengambil langkah tegas.

    Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, turun langsung ke sekolah bersama Wakil Ketua DPRD Tangsel, Maria Teresa, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, serta Inspektorat pada Senin 10 Maret 2025. Kehadiran mereka bertujuan memastikan tidak ada praktik pungutan yang membebani orang tua siswa.

    Pilar menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun karena bertentangan dengan aturan yang berlaku.

    “Tadi kami sudah mendapatkan cerita menyeluruh dari kepala sekolah dan juga komite sekolah bahwa apa yang dilakukannya memang benar bahwa ada permintaan sumbangan, kebijakan karena komite sekolah sudah komunikasi dengan beberapa orang tua terkait kebutuhan operasional tambahan maupun THR. Namun, ini tidak diperbolehkan karena dana BOSNAS dan BOSDA sudah mencukupi kebutuhan sekolah,” tegas Pilar.

    Baca: SDN Muncul 01 Bertransformasi, Simbol Kemajuan Pendidikan di Tangsel

    BOSNAS (Bantuan Operasional Sekolah Nasional) dan BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) telah disediakan untuk memenuhi keperluan operasional sekolah, sehingga tidak ada alasan untuk menarik sumbangan tambahan dari orang tua siswa.

    Lebih lanjut, Pilar menyampaikan bahwa pihak sekolah dan komite telah mengakui kesalahan mereka dan telah mengembalikan seluruh dana yang sempat dikumpulkan dari orang tua siswa.

    Ia juga menginstruksikan Inspektorat untuk mengawasi pengembalian dana ini hingga tuntas. Selain itu, ia menegaskan bahwa komite sekolah tidak boleh lagi mengelola dana dari orang tua siswa di semua sekolah negeri di Tangsel.

    “Ini adalah kesalahan yang tidak boleh diulang,” tegasnya.

    Sebagai tindak lanjut, seluruh kepala sekolah SD dan SMP negeri di Tangsel, beserta komite sekolah, dikumpulkan untuk mendapatkan pengarahan tegas agar kejadian serupa tidak terulang.

    “Kalau masih ada tindakan melanggar seperti itu, pak Wali Kota Tangsel (Benyamin Davnie) akan memberikan tindakan yang tegas kepada kepala sekolah yang melanggar sesuai aturan yang berlaku. Ini peringatan keras untuk semuanya hari ini,” kata Pilar dengan nada serius.

    Langkah ini diambil untuk memastikan orang tua siswa tidak lagi dibebani pungutan yang tidak sesuai aturan. Pemkot Tangsel berkomitmen menyediakan pendidikan gratis yang berkualitas tanpa pungutan tambahan yang membebani masyarakat.

    Tangerang Selatan: Dugaan praktik pungutan liar di SDN Ciater 2 mendapat respons cepat dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang langsung mengambil langkah tegas.

    Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, turun langsung ke sekolah bersama Wakil Ketua DPRD Tangsel, Maria Teresa, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, serta Inspektorat pada Senin 10 Maret 2025. Kehadiran mereka bertujuan memastikan tidak ada praktik pungutan yang membebani orang tua siswa.

    Pilar menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun karena bertentangan dengan aturan yang berlaku.

    “Tadi kami sudah mendapatkan cerita menyeluruh dari kepala sekolah dan juga komite sekolah bahwa apa yang dilakukannya memang benar bahwa ada permintaan sumbangan, kebijakan karena komite sekolah sudah komunikasi dengan beberapa orang tua terkait kebutuhan operasional tambahan maupun THR. Namun, ini tidak diperbolehkan karena dana BOSNAS dan BOSDA sudah mencukupi kebutuhan sekolah,” tegas Pilar.
     
    Baca: SDN Muncul 01 Bertransformasi, Simbol Kemajuan Pendidikan di Tangsel

    BOSNAS (Bantuan Operasional Sekolah Nasional) dan BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) telah disediakan untuk memenuhi keperluan operasional sekolah, sehingga tidak ada alasan untuk menarik sumbangan tambahan dari orang tua siswa.

    Lebih lanjut, Pilar menyampaikan bahwa pihak sekolah dan komite telah mengakui kesalahan mereka dan telah mengembalikan seluruh dana yang sempat dikumpulkan dari orang tua siswa.

    Ia juga menginstruksikan Inspektorat untuk mengawasi pengembalian dana ini hingga tuntas. Selain itu, ia menegaskan bahwa komite sekolah tidak boleh lagi mengelola dana dari orang tua siswa di semua sekolah negeri di Tangsel.

    “Ini adalah kesalahan yang tidak boleh diulang,” tegasnya.

    Sebagai tindak lanjut, seluruh kepala sekolah SD dan SMP negeri di Tangsel, beserta komite sekolah, dikumpulkan untuk mendapatkan pengarahan tegas agar kejadian serupa tidak terulang.

    “Kalau masih ada tindakan melanggar seperti itu, pak Wali Kota Tangsel (Benyamin Davnie) akan memberikan tindakan yang tegas kepada kepala sekolah yang melanggar sesuai aturan yang berlaku. Ini peringatan keras untuk semuanya hari ini,” kata Pilar dengan nada serius.

    Langkah ini diambil untuk memastikan orang tua siswa tidak lagi dibebani pungutan yang tidak sesuai aturan. Pemkot Tangsel berkomitmen menyediakan pendidikan gratis yang berkualitas tanpa pungutan tambahan yang membebani masyarakat.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (WAN)

  • Harga Emas Antam Melesat! Buyback Ikut Naik, Saatnya Cuan?

    Harga Emas Antam Melesat! Buyback Ikut Naik, Saatnya Cuan?

    Jakarta: Harga emas Antam kembali melonjak tajam! Berdasarkan data Logam Mulia, Rabu, 12 Maret 2025, harga emas batangan Antam naik Rp23 ribu per gram, dari Rp1,679 juta menjadi Rp1,702 juta per gram.
     
    Kenaikan ini bukan hanya berlaku untuk harga jual, tetapi juga harga buyback (harga jual kembali ke Antam). Buyback emas Antam hari ini ikut naik sebesar Rp23 ribu per gram, kini berada di angka Rp1,551 juta per gram. 
     
    Artinya, investor yang ingin menjual emasnya hari ini bisa mendapatkan keuntungan lebih besar dibanding kemarin.
     

    Harga buyback ikut naik, investasi emas makin cuan?
    Bagi para investor emas, kenaikan harga buyback ini menjadi kabar baik. Jika melihat tren dalam setahun terakhir, harga emas terus mengalami peningkatan signifikan. 

    Sebagai ilustrasi, pada Maret 2024, harga emas Antam masih berada di kisaran Rp1,2 juta per gram, sementara harga buyback-nya sekitar Rp1,1 juta per gram.
     
    Dengan asumsi seorang investor membeli 10 gram emas setahun lalu seharga Rp12 juta, lalu menjualnya hari ini dengan harga buyback Rp1,551 juta per gram, maka ia bisa memperoleh Rp15,51 juta. 
     
    Artinya, keuntungan yang didapat mencapai Rp3,51 juta atau sekitar 29 persen dalam setahun. Ini jauh lebih tinggi dibandingkan bunga deposito bank konvensional yang rata-rata hanya 4-5 persen per tahun.
     

    Daftar harga emas Antam berbagai ukuran
    Berikut adalah rincian harga emas Antam berdasarkan ukuran:
     
    Emas batangan 0,5 gram: Rp901 ribu.
    Emas batangan 1 gram: Rp1,702 juta.
    Emas batangan 2 gram: Rp3,344 juta.
    Emas batangan 3 gram: Rp4,921 juta.
    Emas batangan 5 gram: Rp8,285 juta.
    Emas batangan 10 gram: Rp16,515 juta.
    Emas batangan 25 gram: Rp41,162 juta.
    Emas batangan 50 gram: Rp82,245 juta.
    Emas batangan 100 gram: Rp164,412 juta.
    Emas batangan 250 gram: Rp410,765 juta.
    Emas batangan 500 gram: Rp821,320 juta.
    Emas batangan 1.000 gram: Rp1,642 miliar.
     
    Jadi, sekarang apakah kamu mau mulai berinvestasi emas?
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Maskapai Baru dengan Layanan Premium

    Maskapai Baru dengan Layanan Premium

    Jakarta: Indonesia Airlines akan menjadi maskapai anyar yang hadir untuk meramaikan penerbangan komersial baru di Indonesia.
     
    Merangkum berbagai sumber terutama informasi dalam Linked In Indonesia Airlines, maskapai tersebut akan  menawarkan layanan end-to-end service berfokus pada rute internasional. 
     
    Dalam lima tahun pertama, maskapai ini berencana melayani 48 kota di 30 negara. 
    Armada modern dan canggih
    Untuk mendukung operasionalnya, Indonesia Airlines akan mengoperasikan 20 armada pesawat yang terdiri dari sepuluh unit pesawat berbadan kecil yakni Airbus A321neo atau A321LR dan sepuluh unit pesawat berbadan lebar yaitu Airbus A350-900 dan Boeing 787-9

    Armada ini akan didatangkan secara bertahap sesuai dengan rencana bisnis perusahaan. 
     

    Fokus pada rute internasional
    Berbasis di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Indonesia Airlines akan memfokuskan layanannya pada penerbangan internasional. 
     
    Maskapai ini bertujuan untuk menghubungkan Indonesia dengan berbagai destinasi global, memperkuat konektivitas internasional negara. 
    Komitmen terhadap layanan premium
    Indonesia Airlines berkomitmen untuk mendefinisikan ulang pengalaman perjalanan udara dengan menawarkan layanan premium. 
     
    Keselamatan penumpang menjadi prioritas utama, sambil membawa keramahan khas Indonesia ke kancah internasional. 
     
    Dengan hadirnya Indonesia Airlines, industri penerbangan nasional semakin berwarna, memberikan lebih banyak pilihan bagi masyarakat yang ingin menjelajahi dunia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Jangan Telat! Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Sat-Set

    Jangan Telat! Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Sat-Set

    Jakarta: Setiap tahun, wajib pajak (WP) di Indonesia harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Ini bukan sekadar formalitas, tapi kewajiban yang harus dipenuhi agar terhindar dari sanksi. Jangan sampai lupa atau menunda sampai batas waktu terakhir!
     
    Lalu, bagaimana cara lapor SPT dengan cepat dan mudah? Simak panduan lengkapnya berikut ini.
    Apa itu SPT Tahunan?
    SPT Tahunan adalah dokumen berisi laporan penghasilan, pajak terutang, dan status perpajakan seseorang atau badan usaha selama satu tahun pajak. Sistem perpajakan di Indonesia menganut self-assessment, artinya WP harus menghitung dan melaporkan pajaknya sendiri secara mandiri.
     
    Laporan ini juga membantu WP mengetahui apakah pajak yang dibayarkan lebih, kurang, atau sudah pas. Jika lebih bayar, bisa dikembalikan atau dikompensasikan untuk pajak tahun berikutnya.
     

    Kapan Batas Waktu Pelaporan SPT?
    Sebelum masuk ke cara lapornya, penting untuk tahu dulu batas waktunya:

    Wajib Pajak Orang Pribadi: paling lambat 31 Maret setelah tahun pajak berakhir.
    Wajib Pajak Badan: paling lambat 30 April, atau empat bulan setelah tahun pajak berakhir.
     
    Kalau telat? Siap-siap kena denda! Wajib Pajak Pribadi yang telat dikenakan denda Rp100 ribu, sedangkan Wajib Pajak Badan kena denda Rp1 juta.

    Syarat Lapor SPT Tahunan
    Sebelum mulai lapor, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen berikut:
     
    Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
    -Bukti potong pajak (1721-A1 untuk pegawai swasta, 1721-A2 untuk ASN)
    – NPWP atau NIK
    – EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk akses DJP Online
    – Akun DJP Online (https://djponline.pajak.go.id)
    – Bukti pemotongan PPh 21 lainnya (jika ada penghasilan tambahan)
    – Daftar harta, utang, dan tanggungan keluarga
     
    Untuk Wajib Pajak Badan
    – NPWP Badan yang masih aktif
    – EFIN Badan
    – Formulir SPT Pajak Badan 1771
    – Laporan keuangan yang telah diaudit (dalam format PDF)
    – SPT Masa PPh Badan Januari – Desember
    – Bukti pembayaran pajak (SSP) jika ada kekurangan bayar
     

    Cara lapor SPT Tahunan 
    Sekarang, mari langsung ke cara lapornya. Bisa dilakukan dengan cepat secara online!

    Cara lapor SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

    Login ke DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.
    Masukkan NPWP atau NIK, password, dan kode keamanan, lalu klik “Login”.
    Pilih menu “Laporan”, lalu klik “e-Filing” dan pilih “Buat SPT”.
    Pilih jenis SPT sesuai status pekerjaan:
    1770S untuk pegawai dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun.
    1770 untuk pengusaha atau pekerja bebas.
    Isi data SPT, termasuk penghasilan, harta, utang, dan pajak yang telah dibayar.
    Sistem akan menampilkan status pajakmu: nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
    Klik “Setuju”, lalu sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke email atau nomor HP.
    Masukkan kode verifikasi, lalu klik “Kirim SPT”.
    Selesai! Kamu akan menerima bukti pelaporan melalui email.

    Cara lapor SPT untuk Wajib Pajak Badan

    Login ke DJP Online dengan NPWP dan password badan usaha.
    Pilih menu “Lapor”, lalu klik “e-Form” dan pilih “Buat SPT”.
    Pilih tahun pajak dan media pengiriman token.
    Unduh formulir SPT 1771, lalu isi dengan benar.
    Unggah kembali formulir yang sudah diisi beserta bukti pemotongan pajak dan laporan keuangan.
    Klik “Kirim SPT” dan masukkan kode verifikasi yang dikirimkan via email.
    Klik “Submit”, dan pelaporan selesai!

    Melapor SPT Tahunan itu mudah dan bisa dilakukan dalam hitungan menit. Jangan tunggu sampai batas akhir karena sistem bisa sibuk atau error. Yuk, sat-set lapor sekarang biar tenang!
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • BPKH Dinilai Berperan Penting Dalam Pengelolaan Dana Haji

    BPKH Dinilai Berperan Penting Dalam Pengelolaan Dana Haji

    Jakarta: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dinilai memiliki peran penting dalam mewujudkan haji yang lebih terjangkau. BPKH harus terus memperbaiki kinerja untuk menjamin tata kelola dana haji yang semakin terpercaya. 

    Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan BPKH harus bisa memberi nilai manfaat yang besar, sehingga mampu meringankan biaya jamaah yang akan berangkat ke tanah suci.

    “Harapan kami kepada teman-teman yang mengelola keuangan haji agar bisa semakin amanah, produktif, dan efektif,” kata Muzani.

    Wakil Ketua Umum DPP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia IPHI Mohamad Anshori mengatakan, pengelolaan dana haji harus berada di lembaga independen yang transparan dan profesional.

    Anshori mengatakan, sebelum BPKH dibentuk, banyak celah penyalahgunaan dalam pengelolaan dana haji.

    “Ide pembubaran BPKH bukan solusi memperbaiki pengelolaan dana haji. Tapi justru langkah mundur yang berisiko besar bagi kepercayaan jamaah,” katanya.

    Jakarta: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dinilai memiliki peran penting dalam mewujudkan haji yang lebih terjangkau. BPKH harus terus memperbaiki kinerja untuk menjamin tata kelola dana haji yang semakin terpercaya. 
     
    Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan BPKH harus bisa memberi nilai manfaat yang besar, sehingga mampu meringankan biaya jamaah yang akan berangkat ke tanah suci.
     
    “Harapan kami kepada teman-teman yang mengelola keuangan haji agar bisa semakin amanah, produktif, dan efektif,” kata Muzani.

    Wakil Ketua Umum DPP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia IPHI Mohamad Anshori mengatakan, pengelolaan dana haji harus berada di lembaga independen yang transparan dan profesional.
     
    Anshori mengatakan, sebelum BPKH dibentuk, banyak celah penyalahgunaan dalam pengelolaan dana haji.
     
    “Ide pembubaran BPKH bukan solusi memperbaiki pengelolaan dana haji. Tapi justru langkah mundur yang berisiko besar bagi kepercayaan jamaah,” katanya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (FZN)