Author: Medcom.id

  • Mengenal Sejarah Vatikan, Negara Kecil yang Dipimpin Paus

    Mengenal Sejarah Vatikan, Negara Kecil yang Dipimpin Paus

    Jakarta: Vatikan merupakan negara terkecil di dunia dengan luas wilayah sebesar 44 hektar atau sekitar 0,44 kilometer persegi yang terletak di bagian barat Roma, Italia. 
     
    Secara geografis, letak negara Vatikan ini berada di sekeliling Roma. Salah satu keunikkan dari Vatikan adalah negara ini dipimpin oleh seorang Paus.
     
    Penduduk Vatikan berjumlah sekitar 1.000 orang. Penduduk Vatikan juga mayoritas adalah warga negara Italia. Mereka juga memperoleh Kewarganegaraan Vatikan, namun berdasarkan “permanent residence” dari Pemerintah Italia yang diatur dalam Perjanjian Lateran. 

    Perekonomian Kota Vatikan yang unik didukung secara finansial oleh sumbangan dari umat beriman, dengan penjualan prangko dan suvenir, biaya masuk ke museum, dan penjualan publikasi. Kota Vatikan tidak memiliki pajak dan barang bebas bea.
     
    Vatikan juga merupakan negara Eropa pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia pada 1947 silam.
     

     

    Sejarah Vatikan

    Vatikan terbentuk sejak pertengahan abad ke-8, terbentuk Negara Kepausan (Stato Pontificio) dengan wilayah yang meliputi seluruh kota Roma yang terbentang antara pesisir Barat dan Timur Italia. Istana Paus yang disebut Istana Lateran, terletak di sebelah Basilika Santo Yohanes Lateran yang digunakan hingga akhir abad ke-19.
     
    Proses penyatuan kerajaan-kerajaan Italia mengakibatkan Negara Kepausan beberapa kali terancam dan terlibat dalam politik dan perang wilayah. Setelah Roma direbut oleh Garibaldi pada tahun 1870 dan kekuasaan diserahkan kepada Raja Vittorio Emanuele II, berakhirlah Negara Kepausan. Paus Pius IX meninggalkan Istana Lateran dan pindah ke Istana Vatikan dan menetap di situ dengan mengurung diri.
     
    Pada tahun 1871, Raja Vittorio Emanuele II, mengeluarkan suatu undang-undang yang menjamin kedudukan Paus untuk menempati Istana Lateran dan Castel Gandolfo. Tindakan unilateral ini ditolak oleh Paus. Pada tahun 1919, suatu “Law of Guarantee” kembali dikeluarkan oleh Pemerintah Italia secara sepihak yang isinya mengakui kedaulatan Paus atas wilayah tertentu dan memberi hak untuk menggunakan beberapa gedung yang ditunjuk sebagai bagian dari wilayahnya. Namun tindakan ini pun ditentang oleh Paus yang berkuasa saat itu, yaitu Paus Benediktus XV.
     
    Sebagai jalan tengah, diadakan beberapa kali perundingan dengan hasil terbentuknya Negara Kota Vatikan (The Vatican City State). Negara Kota Vatikan dibentuk melalui Traktat Lateran yang ditandatangani pada tanggal 11 Februari 1929 antara Wakil Perdana Menteri Vatikan Kardinal Pietro Gaspari dan Perdana Menteri Kerajaan Italia Benito Mussolini.
     
    Saat penandatanganan Traktat Lateran, ditandatangani pula sebuah konkordat sebagai protokol yang menjamin Paus sebagai pemimpin tertinggi Gereja Katolik Roma, yang memimpin umat Katolik baik di Roma maupun di seluruh dunia.
     
    Negara Vatikan memiliki nama Stato Citta del Vaticano, dibentuk melalui Traktat Lateran yang ditandatangani pada tahun 1929, antara Wakil Kepala Pemerintah Takhta Suci, Kardinal Pietro Gaspari dan Perdana Menteri Kerajaan Italia, Benito Mussolini. 

    Bendera dan lambang negara

    Sebagai sebuah negara, Vatikan juga memiliki bendera sendiri. Bendera vatikan berbentuk persegi panjang, terbagi secara vertikal menjadi dua warna, kuning dan putih. Di tengah bagian bendera yang berwarna putih terdapat lambang Vatikan berbentuk Mahkota Kepausan berwarna keemasan dengan sebuah salib kecil di atasnya.

    Lagu kebangsaan

    Vatikan juga memiliki lagu kebangsaan berjudul “O Roma Felix” (O Roma Immortal) yang berarti Roma Kota Abadi. Musiknya digubah oleh Charles Gounod, syairnya oleh Antonio Allegra, diadaptasi pada tahun 1950. 
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Membangun Ekosistem Industri Strategis Pertahanan

    Membangun Ekosistem Industri Strategis Pertahanan

    Jakarta: Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menggelar kegiatan temu bisnis industri strategis pertahanan berbasis riset dan inovasi, Senin, 21 April 2025 di  Graha Widya Bhakti, Kawasan Sains dan Teknologi (KST) B.J. Habibie, Serpong, Tangerang Selatan. 

    Kegiatan ini bertujuan sebagai sinergi lintas sektor bidang teknologi pertahanan. Mengusung tagline “Towards Indonesia 2045: Advancing Strategic Defence Technology by Research and Innovation” diikuti oleh perwakilan dari industri strategis nasional, perwakilan negara sahabat, akademisi, serta pelaku usaha swasta yang memiliki peran dalam penguatan sistem pertahanan nasional.

    Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan), Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto mengapresiasi kegiatan temu bisnis yang diinisiasi BRIN. 

    “Kegiatan ini sangat bagus sekali, mempertemukan para (tenaga) riset, pelaku industri, dan user para pengguna ditemukan dalam suatu forum. Dan kita bisa berkoordinasi, bekerjasama tentang apa yang dibutuhkan oleh user, yang dibutuhkan industri, dan apa yang dibutuhkan oleh periset,” ujar Donny Ermawan. 

    Lebih lanjut, Donny menilai kekuatan pertahanan negara membutuhkan dukungan banyak industri pertahanan.

    “Industri strategis memiliki peran ganda. Tidak hanya untuk mendukung pertahanan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Pengembangan teknologi untuk kepentingan militer dapat bertransformasi menjadi teknologi yang bermanfaat bagi sektor sipil,” sambung Donny. 

     

     

    Membangun ekosistem industri pertahanan

    Sementara itu, Direktur Penguatan dan Kemitraan Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN, Joannes Ekaprasetya Tandjung mengatakan ajang temu bisnis ini diharapkan bisa membangun ekosistem riset yang mendukung industri pertahanan nasional.

    “Bukan hanya menjadi ajang silaturahim strategis, tetapi juga ruang konkret untuk menjalin kemitraan teknologi antara lembaga riset, dunia industri, dan pemerintah,” ujar Joannes. 

    Rangkaian acara meliputi penandatanganan nota kesepahaman (MoU), diskusi panel tematik, business matchmaking, hingga sesi talkshow yang menghadirkan narasumber dari Kementerian Pertahanan, pusat riset BRIN, perwakilan industri strategis, serta perwakilan duta besar dan atase pertahanan negara-negara sahabat seperti Tiongkok, Rusia, dan Amerika Serikat.

    Pameran teknologi pertahanan

    Selain itu, temu bisnis ini dimeriahkan dengan pameran teknologi pertahanan yang menampilkan berbagai inovasi dan hasil riset unggulan di sektor strategis, seperti kecerdasan artifisial, sistem sensor, sistem pertahanan nirawak, serta teknologi komunikasi militer. 

    BRIN berharap forum ini dapat mendorong terbentuknya kesepakatan bisnis, alih teknologi, serta penguatan jejaring internasional dalam sektor pertahanan.

    “Temu Bisnis ini menjadi upaya strategis dalam mendukung agenda pembangunan nasional berbasis teknologi, serta menjawab tantangan geopolitik global melalui penguatan industri pertahanan dalam negeri,” beber Joannes.

    Jakarta: Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menggelar kegiatan temu bisnis industri strategis pertahanan berbasis riset dan inovasi, Senin, 21 April 2025 di  Graha Widya Bhakti, Kawasan Sains dan Teknologi (KST) B.J. Habibie, Serpong, Tangerang Selatan. 
     
    Kegiatan ini bertujuan sebagai sinergi lintas sektor bidang teknologi pertahanan. Mengusung tagline “Towards Indonesia 2045: Advancing Strategic Defence Technology by Research and Innovation” diikuti oleh perwakilan dari industri strategis nasional, perwakilan negara sahabat, akademisi, serta pelaku usaha swasta yang memiliki peran dalam penguatan sistem pertahanan nasional.
     
    Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan), Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto mengapresiasi kegiatan temu bisnis yang diinisiasi BRIN. 

    “Kegiatan ini sangat bagus sekali, mempertemukan para (tenaga) riset, pelaku industri, dan user para pengguna ditemukan dalam suatu forum. Dan kita bisa berkoordinasi, bekerjasama tentang apa yang dibutuhkan oleh user, yang dibutuhkan industri, dan apa yang dibutuhkan oleh periset,” ujar Donny Ermawan. 
     
    Lebih lanjut, Donny menilai kekuatan pertahanan negara membutuhkan dukungan banyak industri pertahanan.
     
    “Industri strategis memiliki peran ganda. Tidak hanya untuk mendukung pertahanan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Pengembangan teknologi untuk kepentingan militer dapat bertransformasi menjadi teknologi yang bermanfaat bagi sektor sipil,” sambung Donny. 
     

     

     

    Membangun ekosistem industri pertahanan

    Sementara itu, Direktur Penguatan dan Kemitraan Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN, Joannes Ekaprasetya Tandjung mengatakan ajang temu bisnis ini diharapkan bisa membangun ekosistem riset yang mendukung industri pertahanan nasional.
     
    “Bukan hanya menjadi ajang silaturahim strategis, tetapi juga ruang konkret untuk menjalin kemitraan teknologi antara lembaga riset, dunia industri, dan pemerintah,” ujar Joannes. 
     
    Rangkaian acara meliputi penandatanganan nota kesepahaman (MoU), diskusi panel tematik, business matchmaking, hingga sesi talkshow yang menghadirkan narasumber dari Kementerian Pertahanan, pusat riset BRIN, perwakilan industri strategis, serta perwakilan duta besar dan atase pertahanan negara-negara sahabat seperti Tiongkok, Rusia, dan Amerika Serikat.
     

    Pameran teknologi pertahanan

    Selain itu, temu bisnis ini dimeriahkan dengan pameran teknologi pertahanan yang menampilkan berbagai inovasi dan hasil riset unggulan di sektor strategis, seperti kecerdasan artifisial, sistem sensor, sistem pertahanan nirawak, serta teknologi komunikasi militer. 
     
    BRIN berharap forum ini dapat mendorong terbentuknya kesepakatan bisnis, alih teknologi, serta penguatan jejaring internasional dalam sektor pertahanan.
     
    “Temu Bisnis ini menjadi upaya strategis dalam mendukung agenda pembangunan nasional berbasis teknologi, serta menjawab tantangan geopolitik global melalui penguatan industri pertahanan dalam negeri,” beber Joannes.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Paus Fransiskus Tutup Usia, Simak Daftar Paus dari Masa ke Masa

    Paus Fransiskus Tutup Usia, Simak Daftar Paus dari Masa ke Masa

    Jakarta: Paus Fransiskus, pemimpin Gereja Katolik Roma, meninggal dunia pada Senin, 21 April 2025. Paus meninggal di usia 88 tahun.

    “Saudara-saudari terkasih, dengan kesedihan yang mendalam saya harus mengumumkan kematian Bapa Suci kita Fransiskus,” kata Kardinal Kevin Farrell mengumumkan di saluran TV Vatikan.

    “Pukul 7:35 pagi ini Uskup Roma, Fransiskus, kembali ke rumah Bapa. Seluruh hidupnya didedikasikan untuk melayani Tuhan dan Gereja-Nya,” lanjutnya.

    Paus Fransiskus memiliki nama Jorge Mario Bergoglio. Ia menjadi Paus Gereja Katolik ke-266 yang terpilih pada hari kedua Konklaf Kepausan 2013 pada 13 Maret 2013. 
     

    Paus Fransiskus adalah imam Yesuit pertama dan orang Amerika Latin keturunan Italia pertama yang terpilih sebagai Paus. Ia juga menjadi Paus non-Eropa pertama dan orang dari Belahan Bumi Selatan pertama sejak Paus Gregorius III dari Suriah wafat pada 741.

    Selain menjabat sebagai pemimpin umat Katolik sedunia, Paus juga merupakan kepala negara dari Negara Kota Vatikan. 
    Daftar Paus dari masa ke masa:

    Daftar Paus Katolik pada Abad ke-1:

    Santo Petrus (30-64)
    Santo Linus (64-76)
    Santo Anakletus (76-88)
    Santo Klemens I (88-99)
    Santo Evaristus (99-105)

    Daftar Paus Katolik pada Abad ke-2:

    Santo Aleksander I (105-115)
    Santo Sixtus I (115-125)
    Santo Telesphorus (125-136)
    Santo Higinus (136-140)
    Santo Pius I (140-142)
    Santo Aniketus (155-166)
    Santo Soterius (166-174)
    Santo Eleuterus (174-189)
    Santo Viktor I (189-198)
    Santo Zefirinus (199-217)

    Daftar Paus Katolik pada Abad ke-3:

    Santo Kallistus I (217-222)
    Santo Urbanus I (222-230)
    Santo Pontianus (230-235)
    Santo Anterus (235-236)
    Santo Fabianus (236-250)
    Santo Kornelius (251-253)
    Santo Lusius I (253-254)
    Santo Stefanus I (254-257)
    Santo Sixtus II (257-258)
    Santo Dionisius (259-268)
    Santo Feliks I (269-274)
    Santo Eutikianus (275-283)
    Santo Caius (283-296)
    Santo Marselinus (296-308)

    Daftar Paus Katolik pada Abad ke-4:

    Santo Marsellus I (308-309)
    Santo Eusebius (309-311)
    Santo Meltiades (311-314)
    Santo Silvester I (314-336)
    Santo Markus (336-337)
    Santo Julius I (337-352)
    Paus Liberius (352-366)
    Santo Damasus I (366-384)
    Santo Sirikus (384-399)
    Santo Anastasius I (399-401)

    Daftar Paus Katolik pada Abad ke-5:

    Santo Innosensius I (401-417)
    Santo Zosimus (417-418)
    Santo Binifasius I (418-422)
    Santo Selestinus I (422-432)
    Santo Sixtus III (432-440)
    Santo Leo I (440-461)
    Santo Hilarius (461-468)
    Santo Simplisius (468-483)
    Santo Feliks III (483-492)
    Santo Gelasius I (492-496)
    Paus Anatasius II (496-498)
    Santo Symnakus (498-514)

    Daftar Paus Katolik Abad ke-6:

    Santo Hormidas (514-523)
    Santo Yohanes I (523-526)
    Santo Feliks IV (526-530)
    Paus Bonifasius II (530-532)
    Paus Yohanes II (533-535)
    Santo Agapitus I (535-536)
    Santo Silverius (536-537)
    Paus Vigilius (537-555)
    Paus Pelagius I (556-561)
    Paus Yohanes III (561-574)
    Paus Benediktus I (575-579)
    Paus Pelagius II (579-590)
    Santo Gregorius I Agung (590-604)

    Paus Katolik Abad ke-7:

    Paus Sabianus (604-606)
    Paus Bonifasius III (607)
    Santo Bonifasius IV (608-615)
    Santo Adeodatus I (615-618)
    Paus Bonifasius V (619-625)
    Paus Honorius I (625-638)
    Paus Severinus (640)
    Paus Yohanes IV (640-642)
    Paus Theodorus I (642-649)
    Santo Martinus I (649-654)
    Santo Eugenius I (654-657)
    Santo Vitalianus (657-672)
    Paus Adeodatus II (672-676)
    Paus Donus (676-678)
    Santo Agathus (678-681)
    Santo Leo II (682-683)
    Santo Benediktus II (684-685)
    Paus Yohanes V (685-686)
    Paus Conon (686-687)
    Santo Sergius I (687-701)

    Daftar Paus Katolik pada Abad ke-8:

    Paus Yohanes VI (701-705)
    Paus Yohanes VII (705-707)
    Paus Sininnius (708)
    Paus Konstantinus (708-715)
    Santo Gregorius II (715-731)
    Santo Gregorius III (731-741)
    Santo Zakarias (741-752)
    Paus Stefanus II (752-757)
    Santo Paulus I (757-767)
    Paus Stefanus III (767-772)
    Paus Adrianus I (772-795)
    Santo Leo III (795-816)

    Daftar Paus Katolik pada Abad ke-9:

    Paus Stefanus IV (816-817)
    Santo Paskalis I (817-824)
    Paus Eugenius II (824-827)
    Paus Valentinus (827)
    Paus Gregorius IV (827-844)
    Paus Sergius II (844-847)
    Santo Leo IV (847-855)
    Paus Benediktus III (855-858)
    Santo Nikolas I Agung (858-867)
    Paus Adrianus II (867-872)
    Paus Yohanes VIII (872-882)
    Paus Marinus I (882-884)
    Santo Adrianus III (884-885)
    Paus Stevanus V (885-891)
    Paus Formosus (891-896)
    Paus Bonifasius VI (896)
    Paus Stevanus VI (896-897)
    Paus Romanus (897)
    Paus Theodorus II (897)
    Paus Yohanes IX (898-900)

    Daftar Paus Katolik pada Abad ke-10:

    Paus Benediktus IV (900-903)
    Paus Leo V (903)
    Paus Sergius III (904-911)
    Paus Anastasius III (911-913)
    Paus Lando (913-914)
    Paus Yohanes X (914-928)
    Paus Leo VI (928-929)
    Paus Stefanus VII (929-931)
    Paus Yohanes XI (931-935)
    Paus Leo VII (936-939)
    Paus Stefanus VIII (939-942)
    Paus Marinus II (942-946)
    Paus Agapitus II (946-955)
    Paus Yohanes XII (955-963)
    Paus Leo VIII (963-964)
    Paus Benediktus V (964)
    Paus Yohanes XIII (965-972)
    Paus Benediktus VI (973-974)
    Paus Benediktus VII (974-983)
    Paus Yohanes XIV (983-984)
    Paus Yohanes XV (985-996)
    Paus Gregorius V (996-999)
    Paus Silvester II (999-1003)

    Daftar Paus Katolik pada abad ke-11:

    Paus Yohanes XVII (tahun 1003)
    Paus Yohanes XVIII (1003-1009)
    Paus Sergius IV (1009-1012)
    Paus Benediktus VIII (1012-1024)
    Paus Yohanes XIX (1024-1032)
    Paus Benediktus IX (1032-1044)
    Paus Silvester III (1045)
    Paus Benediktus IX (1045)
    Paus Gregorius VI (1045-1046) 
    Paus Klemens II (1046-1047)
    Paus Benediktus IX (1047-1048)
    Paus Damasus II (1048)
    Paus Santo Leo IX (1049-1054)
    Paus Viktor II (1055-1057)
    Paus Stefanus IX (1057-1058)
    Paus Nikolas II (1058-1061)
    Paus Aleksander II (1061-1073)
    Paus Santo Gregorius VII (1073-1085)
    Paus Viktor III (1086-1087)
    Paus Urbanus II (1088-1099)
    Paus Paskalis II (1099-1118)

    Daftar Paus Katolik pada Abad ke-12:

    Paus Gelasius II (1118-1119)
    Paus Kallistus II (1119-1124)
    Paus Honorius II (1124-1130)
    Paus Innosensius II (1130-1143)
    Paus Selestinus II (1143-1144)
    Paus Lusius II (1144-1145)
    Paus Eugenius III (1145-1153)
    Paus Anastasius IV (1153-1154)
    Paus Adrianus IV (1154-1159)
    Paus Aleksander III (1159-1181)
    Paus Lusius III (1181-1185)
    Paus Urbanus III (1185-1187)
    Paus Gregorius VIII (1187)
    Paus Klemens III (1187-1191)
    Paus Selestinus III (1191-1198)
    Paus Innosensius III (1198-1216)

    Daftar Paus Katolik pada Abad ke-13:

    Paus Honorius III (1216-1227)
    Paus Gregorius IX (1227-1241)
    Paus Selestinus IV (1241)
    Paus Innosensius IV (1243-1254)
    Paus Aleksander IV (1254-1261)
    Paus Urbanus IV (1261-1264)
    Paus Klemens IV (1265-1268)
    Paus Gregorius X (1271-1276)
    Paus Innosensius V (1276)
    Paus Adrianus V (1276)
    Paus Yohanes XXI (1276-1277)
    Paus Nikolas III (1277-1280)
    Paus Martinus IV (1281-1285)
    Paus Honorius IV (1285-1287)
    Paus Nikolas IV (1288-1292)
    Paus Santo Selestinus V (1294)
    Paus Bonifasius VIII (1294-1303)

    Daftar Paus Katolik pada Abad ke-14:

    Paus Benediktus XI (1303-1304)
    Paus Klemens V (1305-1314)
    Paus Yohanes XXII (1316-1334)
    Paus Benediktus XII (1334-1342)
    Paus Klemens VI (1342-1352)
    Paus Innosensius VI (1352-1362)
    Paus Urbanus V (1362-1370)
    Paus Gregorius XI (1370-1378)
    Paus Urbanus VI (1378-1389)
    Paus Bonifasius IX (1389-1404)

    Daftar Paus Katolik pada Abad ke-15:

    Paus Innosensius VII (1404-1406)
    Paus Gregorius XII (1406-1415)
    Paus Martinus V (1417-1431)
    Paus Eugenius IV (1431-1447)
    Paus Nikolas V (1447-1455)
    Paus Kallistus III (1455-1458)
    Paus Pius II (1458-1464)
    Paus Paulus II (1464-1471)
    Paus Siktus IV (1471-1484)
    Paus Innosensius VIII (1484-1492)
    Paus Aleksander VI (1492-1503)

    Daftar Paus Katolik pada Abad ke-16:

    Paus Pius III (1503)
    Paus Julius II (1503-1513)
    Paus Leo X (1513-1521)
    Paus Adrianus VI (1522-1523)
    Paus Klemens VII (1523-1534)
    Paus Paulus III (1534-1549)
    Paus Julius III (1550-1555)
    Paus Marsellus II (1555)
    Paus Paulus IV (1555-1559)
    Paus Pius IV (1559-1565)
    Paus Santo Pius V (1566-1572)
    Paus Gregorius XIII (1572-1585)
    Paus Siktus V (1585-1590)
    Paus Urbanus VII (1590)
    Paus Gregorius XIV (1590-1591)
    Paus Innosensius IX (1591)
    Paus Klemens VIII (1592-1605) 

    Daftar Paus Katolik pada Abad ke-17:

    Paus Leo XI (1605)
    Paus Paulus V (1605-1621)
    Paus Gregorius XV (1621-1623)
    Paus Urbanus VIII (1623-1644)
    Paus Innosensius X (1644-1655)
    Paus Aleksander VII (1655-1667)
    Paus Klemens IX (1667-1669)
    Paus Klemens X (1670-1676)
    Paus Innosensius XI (1676-1689)
    Paus Aleksander VIII (1689-1691)
    Paus Innosensius XII (1691-1700)

    Daftar Paus Katolik pada Abad ke-18:

    Paus Klemens XI (1700-1721)
    Paus Innosensius XIII (1721-1724)
    Paus Benediktus XIII (1724-1730)
    Paus Klemens XII (1730-1740)
    Paus Benediktus XIV (1740-1758)
    Paus Klemens XIII (1758-1769)
    Paus Klemens XIV (1769-1774)
    Paus Pius VI (1775-1799)

    Paus Katolik pada Abad ke-19:

    Paus Pius VII (1800-1823)
    Paus Leo XII (1823-1829)
    Paus Pius VIII (1829-1830)
    Paus Gregorius XVI (1831-1846)
    Paus Pius IX (1846-1878)
    Paus Leo XIII (1878-1903)

    Paus Katolik pada Abad ke-20:

    Paus Santo Pius X (1903-1914)
    Paus Benediktus XV (1914-1922)
    Paus Pius XI (1922-1939)
    Paus Pius XII (1939-1958)
    Paus Santo Yohanes XXIII (1958-1963)
    Paus Paulus VI (1963-1978)
    Paus Yohanes Paulus I (1978)
    Paus Santo Yohanes Paulus II (1978-2005)

    Paus Katolik pada Abad ke-21:

    Paus Benediktus XVI (2005-2013)
    Paus Fransiskus (2013-2025)

  • Mengenal Trading Futures Crypto

    Mengenal Trading Futures Crypto

    Jakarta: Dalam dunia aset digital yang terus berkembang, trading futures crypto menjadi salah satu instrumen yang paling populer di kalangan trader. Tidak hanya memberikan potensi keuntungan besar, tetapi juga menawarkan fleksibilitas dalam strategi perdagangan. Namun, seperti halnya instrumen keuangan lainnya, trading futures juga memiliki risiko tinggi yang perlu dipahami secara mendalam.
     
    Dengan leverage yang tersedia pada trading futures crypto, trader bisa mengontrol posisi besar hanya dengan modal kecil. Namun, potensi keuntungan yang tinggi juga disertai risiko kerugian yang signifikan. Oleh karena itu, penting untuk memahami cara kerja futures, menerapkan strategi yang tepat, dan memiliki manajemen risiko yang kuat.
     

    Apa Itu Trading Futures Crypto?

    Secara sederhana, futures adalah kontrak derivatif yang memungkinkan dua pihak untuk membeli atau menjual aset di masa depan dengan harga yang telah disepakati sebelumnya. Dalam konteks crypto, aset yang dimaksud bisa berupa Bitcoin, Ethereum, atau mata uang crypto lainnya.
     
    Trading futures berbeda dari spot trading. Jika dalam spot trading Anda membeli aset crypto secara langsung (misalnya membeli 1 BTC), maka dalam futures, Anda hanya memperdagangkan kontrak yang merepresentasikan aset tersebut, tanpa benar-benar memilikinya.
     

    Sebagai contoh, btc usdt perp (harga Perpetual Bitcoin didalam Dollar US), dikutip dari Pintu Pro Futures, harga Mark tanggal 13 April 2025 (ditentukan dari rata-rata harga spot di beberapa exchange dan nilai funding) berada pada harga 85.417,81. sedangkan nilai funding 0,0100%. Harga BTCUSD Perp mengalami kenaikan sebesar 2,96%.
     

    Jenis-jenis Kontrak Futures Crypto

    Terdapat beberapa jenis kontrak futures yang umum digunakan di pasar crypto:

    1. Futures Berkala (Delivery Futures)
     
    Kontrak ini memiliki tanggal kedaluarsa tertentu. Ketika kontrak berakhir, aset harus diserahkan atau diselesaikan secara tunai. Suatu instrumen derivatif yang diperdagangkan di bursa. Lembaga kliring akan bertindak selaku mitra transaksi atas semua kontrak yang diperdagangkan, dan menentukan aturan marjin yang dibutuhkan, dll.
     
    2. Perpetual Futures (Futures Abadi)
     
    Jenis ini tidak memiliki tanggal kedaluarsa. Posisi dapat dibuka selama yang diinginkan, selama memenuhi margin requirement. salah satu fitur trading yang paling populer di kalangan para trader. Melalui perpetual trading, trader bisa mendapatkan keuntungan baik ketika pasar sedang bullish ataupun bearish. Apalagi, adanya leverage pada perpetual trading juga menawarkan potensi keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan spot trading. Kendati begitu, potensi keuntungan tersebut juga sebanding dengan risiko yang lebih tinggi. 
     
    3. Cash Settled vs. Physically Settled
     
    Beberapa kontrak diselesaikan dalam bentuk tunai (cash settled), sementara yang lain melibatkan pertukaran aset secara fisik (physically settled).
     

    Bagaimana Trading Futures Crypto Bekerja?

    Trading futures crypto melibatkan dua pihak utama:
     
    Long (Buy): Trader yang percaya bahwa harga crypto akan naik di masa depan.
     
    Short (Sell): Trader yang memperkirakan harga akan turun.
     
    Misalnya, jika Anda membuka posisi long pada kontrak BTC/USDT di harga USD30.000, dan kemudian harga naik ke USD32.000, Anda akan mendapatkan keuntungan dari selisih harga tersebut. Sebaliknya, jika harga turun, Anda akan mengalami kerugian.
     
    Fitur utama dari futures adalah leverage kemampuan untuk mengontrol posisi besar dengan modal kecil. Misalnya, dengan leverage 10x, Anda hanya membutuhkan USD100 untuk mengontrol posisi senilai USD1.000. Namun, leverage juga memperbesar risiko kerugian.
     

    Keuntungan Trading Futures Crypto

    1. Potensi Keuntungan dari Kedua Arah Pasar: Anda bisa menghasilkan profit baik saat harga naik (long) maupun saat turun (short).
     
    2. Leverage Tinggi: Membuka peluang besar dengan modal kecil. Cocok bagi trader yang ingin memaksimalkan potensi keuntungan dalam jangka pendek.
     
    3. Likuiditas Tinggi: Platform seperti Binance, Bybit, dan OKX menyediakan likuiditas besar, memungkinkan trader untuk masuk dan keluar pasar dengan cepat.
     
    4. Hedging (Lindung Nilai): Futures juga digunakan oleh investor besar untuk melindungi portofolio mereka dari pergerakan harga yang merugikan.
     

    Risiko dalam Trading Futures Crypto

    1. Risiko Likuidasi: Karena adanya leverage, jika pasar bergerak berlawanan dari posisi Anda, akun bisa dilikuidasi (ditutup secara otomatis) jika saldo margin tidak mencukupi.
     
    2. Volatilitas Tinggi: Pasar crypto sangat fluktuatif. Pergerakan harga bisa sangat cepat, yang berpotensi menyebabkan kerugian besar dalam waktu singkat.
     
    3. Overtrading dan Emosi: Banyak trader terpancing untuk membuka posisi terlalu sering atau terlalu besar karena tergoda potensi keuntungan cepat.
     
    4. Biaya Pendanaan (Funding Rate): Untuk kontrak perpetual, biasanya ada biaya pendanaan yang dibayar antara long dan short secara berkala, tergantung dari arah dominan pasar.
     

    Strategi Umum dalam Trading Futures

    1. Scalping: Strategi jangka pendek yang memanfaatkan pergerakan harga kecil dalam waktu sangat singkat. Membutuhkan fokus tinggi dan eksekusi cepat.
     
    2. Day Trading: Posisi dibuka dan ditutup dalam hari yang sama. Cocok bagi mereka yang aktif memantau pasar.
     
    3. Swing Trading: Mengejar tren harga dalam jangka menengah (beberapa hari hingga minggu). Mengandalkan analisis teknikal dan fundamental.
     
    4. Hedging: Digunakan oleh investor untuk melindungi nilai investasi utama. Misalnya, jika Anda memegang BTC di spot, Anda bisa membuka posisi short di futures untuk menyeimbangkan risiko.
     

    Cara Menghindari Likuidasi dalam Trading dengan Leverage

    Likuidasi adalah proses di mana posisi terbuka seorang trader ditutup secara otomatis ketika margin usage mencapai 100%. Dalam perdagangan futures, saat seorang trader mengambil posisi leverage, kemudian pasar bergerak berlawanan dari posisi yang sudah diambil, maka mereka berisiko untuk ditutup posisinya oleh exchange.
     
    Ada beberapa strategi yang bisa digunakan, yaitu:
     
    1. Gunakan Leverage Sesuai dengan Manajemen Risiko yang Kamu Tentukan
     
    Cara termudah untuk mengurangi risiko likuidasi adalah dengan menyesuaikan leverage sesuai risiko yang bisa kamu antisipasi. Leverage yang lebih rendah memberikan ruang lebih bagi pasar untuk bergerak melawan posisi yang sudah ditentukan, tanpa mencapai harga likuidasi atau tanpa menguras seluruh dana yang dimiliki.
     
    2. Pahami Ukuran Posisi
     
    Ukuran posisi lebih penting daripada leverage itu sendiri. Sebagai contoh, jika kamu trading dengan leverage 5x dan margin Rp1.000.000, ukuran posisi kamu adalah Rp10.000.000. Namun, jika kamu menggunakan leverage 100x dengan margin USD1, ukuran posisi tetap sama, tetapi risikonya jauh lebih tinggi. Dengan leverage yang lebih tinggi, harga likuidasi lebih dekat dengan entry, sehingga kemungkinan untuk kehilangan posisi menjadi lebih besar.
     
    3. Fokus pada Manajemen Risiko dan Psikologi Trading
     
    Keberhasilan dalam trading tidak tentang menemukan strategi “sempurna,” tetapi tentang manajemen risiko yang disiplin. Bahkan strategi trading terbaik tidak efektif tanpa manajemen risiko yang tepat, termasuk pengaturan ukuran posisi dan fokus pada pengendalian kerugian.
     

    Tips Sukses dalam Trading Futures

    1. Manajemen Risiko: Gunakan stop loss dan atur besaran risiko per transaksi.
     
    2. Pahami Leverage: Gunakan leverage dengan bijak. Lebih tinggi bukan berarti lebih baik.
     
    3. Analisis yang Kuat: Kombinasikan analisis teknikal dan fundamental untuk menentukan arah pasar.
     
    4. Disiplin Psikologis: Hindari keputusan emosional seperti revenge trading atau overconfidence.
     
    5. Gunakan Akun Demo: Berlatih terlebih dahulu untuk memahami mekanisme futures tanpa risiko kehilangan uang sungguhan.
     
    Perlu diingat, semua aktivitas jual beli crypto memiliki resiko dan volatilitas yang tinggi karena sifat crypto dengan harga yang fluktuatif. Maka dari itu, selalu lakukan riset mandiri (DYOR) dan gunakan dana yang tidak digunakan dalam waktu dekat (uang dingin) sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli bitcoin dan investasi aset crypto lainnya menjadi tanggung jawab para trader dan investor.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ROS)

  • Asuransi Digital Jadi Gaya Hidup Baru untuk Perlindungan Masa Kini

    Asuransi Digital Jadi Gaya Hidup Baru untuk Perlindungan Masa Kini

    Jakarta: Di era serba digital, hampir semua aktivitas bisa dilakukan lewat smartphone mulai dari belanja, pesan makanan, bayar tagihan, hingga cari jodoh. 
     
    Tapi tahukah kamu, dunia asuransi juga ikut berevolusi? Yup, kini hadir asuransi digital, inovasi yang bikin urusan proteksi jadi lebih mudah, cepat, dan praktis.
     
    Kalau dulu proses beli asuransi ribet, banyak dokumen, dan harus tatap muka, sekarang kamu bisa daftar, kelola, bahkan klaim asuransi hanya lewat genggaman tangan. 

    Tapi sebenarnya, apa sih asuransi digital itu? Apa bedanya dengan yang konvensional? Yuk simak sampai habis!

    Apa itu asuransi digital?
    Mengutip laman BCA, asuransi digital adalah layanan asuransi yang seluruh prosesnya mulai dari pembelian polis, pembayaran premi, pengelolaan data, hingga pengajuan klaim dilakukan secara online, biasanya melalui aplikasi atau situs resmi perusahaan asuransi.
     
    Berbeda dengan asuransi konvensional yang melibatkan agen atau datang langsung ke kantor, asuransi digital mengandalkan teknologi untuk menyederhanakan seluruh pengalaman berasuransi. Cocok banget buat kamu yang punya gaya hidup dinamis dan nggak mau ribet.
     

    1. Mudah diakses kapan saja, di mana saja
    Keunggulan paling menonjol dari asuransi digital adalah kemudahan akses. Kamu bisa beli polis dan bayar premi cukup dari smartphone, tanpa harus bertemu agen atau antre di kantor asuransi. Harga premi juga bisa kamu cek langsung dan sesuaikan sendiri berdasarkan usia, jenis kelamin, dan plan yang kamu pilih. Praktis banget!

    2. Tanpa medical check-up, langsung daftar
    Buat kamu yang super sibuk, ini kabar gembira: sebagian besar produk asuransi digital tidak mewajibkan medical check-up. Cukup jawab beberapa pertanyaan kesehatan secara jujur, dan kamu sudah bisa langsung mengajukan polis. Prosesnya cepat, tanpa ribet, dan tetap aman.

    3. Kelola polis jadi lebih nyaman
    Lewat aplikasi atau portal online, kamu bisa pantau status polis, ubah data, hingga perpanjang asuransi kapan saja. Semua informasi produk juga bisa diakses dengan transparan, jadi kamu nggak perlu nunggu penjelasan agen atau bingung cari info.

    4. Klaim asuransi lebih praktis
    Salah satu momen paling krusial dalam berasuransi adalah proses klaim. Untungnya, asuransi digital bikin proses klaim jadi jauh lebih praktis. Kamu bisa ajukan klaim lewat aplikasi, contact center, email, atau website resmi, tanpa harus repot datang ke kantor.
     
    Transformasi digital di industri asuransi bukan cuma tren, tapi kebutuhan. Dengan mobilitas masyarakat yang makin tinggi dan kebutuhan proteksi yang makin kompleks, asuransi digital menawarkan jawaban yang cepat, ringkas, dan tetap terpercaya.
     
    Buat kamu yang belum punya asuransi atau masih ragu, mungkin ini saatnya mencoba asuransi digital. Perlindungan maksimal dengan cara yang lebih praktis. Siapa bilang urusan proteksi harus ribet?

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Tangguh di Tengah Debu dan Semen

    Tangguh di Tengah Debu dan Semen

    Jakarta: Dunia konstruksi bukan lagi dunia eksklusif untuk kaum pria. Kini, semakin banyak perempuan yang hadir, mengambil peran, dan bahkan memimpin di sektor yang dulunya dipenuhi stigma ‘pekerjaan laki-laki’. 
     
    Helm proyek, sepatu safety, dan lapangan yang panas berdebu bukan penghalang bagi perempuan untuk berkarya.
     
    Momentum Hari Kartini menjadi pengingat bahwa perempuan punya hak dan kesempatan yang sama untuk mengejar mimpi, termasuk di sektor konstruksi yang selama ini terkesan maskulin dan berat.

    Perempuan bisa apa di dunia konstrksi?
    Jawabannya: banyak. Perempuan kini memegang peran penting mulai dari manajemen proyek, pengambilan keputusan strategis, pemasaran, hingga desain arsitektur. Mereka hadir bukan sekadar pelengkap, tapi juga pembawa inovasi dan perspektif baru.

    Salah satu tokoh perempuan inspiratif di industri ini adalah Head of Marketing Semen Merah Putih, Nyiayu Chairunnikma. Ia melihat keterlibatan perempuan sebagai hal positif yang semakin krusial dalam memenangkan kompetisi di industri konstruksi.
     
    “Dunia konstruksi kini menuntut lebih dari sekadar kekuatan fisik. Diperlukan pemikiran strategis, kreativitas dan sensitivitas terhadap perubahan tren untuk bisa memenangkan perubahan serta persaingan. Perempuan mampu menghadirkan itu semua, kami tidak hadir hanya untuk mengisi peran, tapi juga menciptakan dampak,” ungkap Ayu dikutip dalam keterangan tertulis, Senin, 21 April 2025.
     

    Bukan soal boleh atau tidak, tapi soal kesempatan
    Masih banyak yang mempertanyakan apakah perempuan bisa atau pantas berada di dunia konstruksi. Tapi, bagi Ayu, narasi itu sudah harus ditinggalkan.
     
    Hari Kartini harus menjadi momen refleksi bahwa kesetaraan bukan sekadar slogan. Dunia kerja, termasuk konstruksi, perlu menjadi ruang yang mendukung potensi tanpa memandang gender.
     
    Dari merayakan ke mengakui semangat Kartini itu nyata
     
    Perayaan Hari Kartini bukan hanya soal kebaya dan bunga. Ini tentang menghargai perjuangan dan kemajuan nyata perempuan di berbagai sektor, termasuk yang paling tak terduga sekalipun konstruksi.
     
    Perempuan telah membuktikan bahwa mereka tidak hanya bisa masuk ke dunia konstruksi, tapi juga memimpin, menciptakan, dan memberi dampak nyata.
     
    “Selamat Hari Kartini 2025 untuk semua perempuan yang terus melangkah, meski jalannya tidak mudah. Kamu pantas ada di mana pun kamu ingin berkembang, termasuk di tengah dunia konstruksi,” ucap dia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Harga Emas Antam Naik Rp15 Ribu per Gram

    Harga Emas Antam Naik Rp15 Ribu per Gram

    Jakarta: Harga emas Antam terus menunjukkan performa cemerlang. Hari ini, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan sebesar Rp15 ribu per gram, membuatnya semakin dekat dengan angka psikologis Rp2 juta per gram.
     
    Berdasarkan data resmi dari Logam Mulia, harga emas Antam hari ini berada di angka Rp1,980 juta per gram, naik dari posisi sebelumnya yang berada di Rp1,965 juta per gram.
     
    Tak hanya itu, harga buyback atau harga jual kembali emas juga ikut terkerek naik sebesar Rp15 ribu menjadi Rp1,829 juta per gram.

    Emas pilihan investasi yang masih menggoda
    Kenaikan ini menjadi sinyal positif bagi investor yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai. Dengan tren yang terus naik, tak heran jika minat masyarakat terhadap emas batangan semakin meningkat.

    Bagi kamu yang sedang mempertimbangkan membeli emas, penting untuk memperhatikan fluktuasi harga harian seperti ini agar bisa membeli di saat yang tepat.
     

    Daftar harga emas Antam berbagai ukuran
    Berikut adalah rincian harga emas Antam berdasarkan ukuran:
     
    Emas batangan 0,5 gram: Rp1,040 juta.
    Emas batangan 1 gram: Rp1,980 juta.
    Emas batangan 2 gram: Rp3,900 juta.
    Emas batangan 3 gram: Rp5,825 juta.
    Emas batangan 5 gram: Rp9,675 juta.
    Emas batangan 10 gram: Rp19,295 juta.
    Emas batangan 25 gram: Rp48,112 juta.
    Emas batangan 50 gram: Rp96,145 juta.
    Emas batangan 100 gram: Rp192,212 juta.
    Emas batangan 250 gram: Rp480,265 juta.
    Emas batangan 500 gram: Rp960,320 juta.
    Emas batangan 1.000 gram: Rp1,920 miliar.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Tarif TransJakarta Rp1 di Hari Kartini Berlaku Mulai Pukul 00.00 Wib

    Tarif TransJakarta Rp1 di Hari Kartini Berlaku Mulai Pukul 00.00 Wib

    Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan tarif khusus layanan TransJakarta yakni Rp1 untuk penumpang wanita berlaku saat peringatan Hari Kartini 21 April 2025.

    “Tarif khusus ini berlaku mulai pukul 00.00 hingga 23.59,” kata Direktur Utama Transjakarta Welfizon Yuza melalui keterangan resmi, Minggu, 20 April 2025.

    Welfizon Yuza mengajak kaum hawa untuk memanfaatkan fasilitas tarif khusus pada 21 April. Adapun nantinya, Transjakarta menyediakan gate (pintu) khusus bagi penumpang perempuan untuk mempermudah penerapan tarif khusus di seluruh halte.

    Sementara untuk layanan non-BRT (bus rapid transit/layanan non koridor atau melayani di jalur umum), akan ada petugas pramusapa yang membantu penumpang. 
     

    Tarif khusus di Hari Transportasi Nasional

    Selain pada Hari Kartini, Pemprov DKI Jakarta juga memberlakukan tarif khusus untuk transportasi umum meliputi Transjakarta (BRT, Non-BRT, dan Mikrotrans), MRT Jakarta dan LRT Jakarta pada 24 April 2025 yang bertepatan dengan peringatan Hari Transportasi Nasional.

    Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan dinas terkait di luar Jakarta untuk menyiapkan layanan transportasi umum secara gratis bagi 15 golongan masyarakat untuk mendukung akses mobilisasi warga Jakarta, Bogor, Depok. Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

    Ke-15 golongan masyarakat penerima manfaat tersebut yakni PNS Pemprov DKI Jakarta, pensiunan PNS, tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta, siswa penerima KJP Plus, penghuni Rusunawa, Tim Penggerak PKK, dan karyawan bergaji setara UMP.

    Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan tarif khusus layanan TransJakarta yakni Rp1 untuk penumpang wanita berlaku saat peringatan Hari Kartini 21 April 2025.
     
    “Tarif khusus ini berlaku mulai pukul 00.00 hingga 23.59,” kata Direktur Utama Transjakarta Welfizon Yuza melalui keterangan resmi, Minggu, 20 April 2025.
     
    Welfizon Yuza mengajak kaum hawa untuk memanfaatkan fasilitas tarif khusus pada 21 April. Adapun nantinya, Transjakarta menyediakan gate (pintu) khusus bagi penumpang perempuan untuk mempermudah penerapan tarif khusus di seluruh halte.

    Sementara untuk layanan non-BRT (bus rapid transit/layanan non koridor atau melayani di jalur umum), akan ada petugas pramusapa yang membantu penumpang. 
     

    Tarif khusus di Hari Transportasi Nasional

    Selain pada Hari Kartini, Pemprov DKI Jakarta juga memberlakukan tarif khusus untuk transportasi umum meliputi Transjakarta (BRT, Non-BRT, dan Mikrotrans), MRT Jakarta dan LRT Jakarta pada 24 April 2025 yang bertepatan dengan peringatan Hari Transportasi Nasional.
     
    Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan dinas terkait di luar Jakarta untuk menyiapkan layanan transportasi umum secara gratis bagi 15 golongan masyarakat untuk mendukung akses mobilisasi warga Jakarta, Bogor, Depok. Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
     
    Ke-15 golongan masyarakat penerima manfaat tersebut yakni PNS Pemprov DKI Jakarta, pensiunan PNS, tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta, siswa penerima KJP Plus, penghuni Rusunawa, Tim Penggerak PKK, dan karyawan bergaji setara UMP.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Disebut Sudah Berusia Setengah Abad, Perubahan KUHAP Dinilai Perlu Dilakukan

    Disebut Sudah Berusia Setengah Abad, Perubahan KUHAP Dinilai Perlu Dilakukan

    Jakarta: Perubahan Kitab Hukum Acara Pindana (KUHAP) di Indonesia dinilai sudah selayaknya dilakukan karena KUHAP yang ada sudah tidak relevan.

    Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI), Abdul Chair Ramadhan, mengatakan perubahan perlu dilakukan karena ada banyak problematika serius, seperti adanya praktik intimidasi dalam proses penyelidikan, penyidikan hingga proses peradilan hingga perlakuan diskriminatif oleh aparat penegak hukum.

    “Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) KUHAP oleh Komisi III DPR RI memang sudah selayaknya dilakukan terutama untuk merevisi atas hukum pidana formil setelah setengah abad kita gunakan,” kata Abdul Chair dalam keterangannya, Sabtu, 19 April 2025.

    Dia menjelaskan pembahasan RUU KUHAP yang baru dipandang cukup relevan dilakukan karena adanya urgensitas bagi kepentingan perlindungan hukum terhadap tersangka dan terdakwa. 

    “Sejatinya, hukum pidana formil dimaksudkan tak hanya memastikan orang yang bersalah dihukum, namun juga harus melindungi orang yang tidak bersalah dari ancaman hukuman,” jelasnya.

    Di sisi lain, menurut Abdul Chair, hukum pidana formil juga harus mampu mengoptimalkan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Keadilan prosedural dan keadilan substansial harus dapat dijelmakan dalam setiap jenjang proses hukum. 

    Dia menyatakan ada titik taut antara penyelidikan dan penyidikan dengan penuntutan, dimana pertalian tersebut tak dapat dipisahkan. 

    “Dalam RUU KUHAP ini sudah ada usaha mengantisipasi adanya  rekayasa dalam pemenuhan alat bukti dan dengan unsur-unsur delik yang disesuaikan. Padahal selama ini hak-hak tersangka sangat minimalis, namun kini hak-hak para tersangka telah diatur dengan terperinci seperti hak mendapatkan pendampingan dari advokad sejak awal pemeriksaan,” ungkapnya.

    Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam AS-SYAFIIYAH ini menyatakan peranan advokad juga lebih aktif. RUU KUHAP juga memberikan hak bagi advokad mengajukan keberatan atas penahanan tersangka yang jadi kliennya, selain melakukan permohonan praperadilan.

    “Dalam RUU KUHAP ini juga diatur tentang dimungkinkannya peralihan status tersangka menjadi ‘saksi mahkota’ untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain. Kepastian kedudukan saksi mahkota ini sangat penting dan stategis guna mengungkap delik penyertaan yang memang cukup sulit dalam pembuktiannya sehingga bisa  ditentukan siapa yang jadi pelaku (pleger), siapa yang menyuruh (doenpleger), turut serta (medepleger), dan penganjur (uitloker) termasuk memastikan adanya kehendak dalam kesengajaan ganda (double opzet) dan permufakatan jahat (dolus premeditatus). Jadi, peranan saksi mahkota dalam mengungkap tindak pidana demikian diperlukan,” ujarnya.

    Jakarta: Perubahan Kitab Hukum Acara Pindana (KUHAP) di Indonesia dinilai sudah selayaknya dilakukan karena KUHAP yang ada sudah tidak relevan.
     
    Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI), Abdul Chair Ramadhan, mengatakan perubahan perlu dilakukan karena ada banyak problematika serius, seperti adanya praktik intimidasi dalam proses penyelidikan, penyidikan hingga proses peradilan hingga perlakuan diskriminatif oleh aparat penegak hukum.
     
    “Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) KUHAP oleh Komisi III DPR RI memang sudah selayaknya dilakukan terutama untuk merevisi atas hukum pidana formil setelah setengah abad kita gunakan,” kata Abdul Chair dalam keterangannya, Sabtu, 19 April 2025.

    Dia menjelaskan pembahasan RUU KUHAP yang baru dipandang cukup relevan dilakukan karena adanya urgensitas bagi kepentingan perlindungan hukum terhadap tersangka dan terdakwa. 
     
    “Sejatinya, hukum pidana formil dimaksudkan tak hanya memastikan orang yang bersalah dihukum, namun juga harus melindungi orang yang tidak bersalah dari ancaman hukuman,” jelasnya.
     
    Di sisi lain, menurut Abdul Chair, hukum pidana formil juga harus mampu mengoptimalkan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Keadilan prosedural dan keadilan substansial harus dapat dijelmakan dalam setiap jenjang proses hukum. 
     
    Dia menyatakan ada titik taut antara penyelidikan dan penyidikan dengan penuntutan, dimana pertalian tersebut tak dapat dipisahkan. 
     
    “Dalam RUU KUHAP ini sudah ada usaha mengantisipasi adanya  rekayasa dalam pemenuhan alat bukti dan dengan unsur-unsur delik yang disesuaikan. Padahal selama ini hak-hak tersangka sangat minimalis, namun kini hak-hak para tersangka telah diatur dengan terperinci seperti hak mendapatkan pendampingan dari advokad sejak awal pemeriksaan,” ungkapnya.
     
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam AS-SYAFIIYAH ini menyatakan peranan advokad juga lebih aktif. RUU KUHAP juga memberikan hak bagi advokad mengajukan keberatan atas penahanan tersangka yang jadi kliennya, selain melakukan permohonan praperadilan.
     
    “Dalam RUU KUHAP ini juga diatur tentang dimungkinkannya peralihan status tersangka menjadi ‘saksi mahkota’ untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain. Kepastian kedudukan saksi mahkota ini sangat penting dan stategis guna mengungkap delik penyertaan yang memang cukup sulit dalam pembuktiannya sehingga bisa  ditentukan siapa yang jadi pelaku (pleger), siapa yang menyuruh (doenpleger), turut serta (medepleger), dan penganjur (uitloker) termasuk memastikan adanya kehendak dalam kesengajaan ganda (double opzet) dan permufakatan jahat (dolus premeditatus). Jadi, peranan saksi mahkota dalam mengungkap tindak pidana demikian diperlukan,” ujarnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DEN)

  • Pecahan Rupiah Ini Sudah Tak Berlaku, Simak Jadwal Terakhir Penukaran

    Pecahan Rupiah Ini Sudah Tak Berlaku, Simak Jadwal Terakhir Penukaran

    Jakarta: Bank Indonesia sudah mencabut dan menarik beberapa pecahan uang rupiah. Setidaknya ada beberapa pecahan rupiah yang sudah dicabut dan sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah. 

    Beberapa pecahan yang sudah tidak berlaku antara lain uang Rp10.000 tahun emisi (TE) 1979, Rp5.000 TE 1980, Rp1.000 TE 1980, dan Rp500 TE 1982.

    Pencabutan empat pecahan rupiah tersebut sejatinya sudah diumumkan sejak tahun 1992 silam. Meski begitu, bagi masyarakat yang masih memiliki pecahan rupiah tersebut masih bisa menukarkan dengan uang yang baru.
     

    Melansir dari laman resmi BI, masyarakat masih diberikan batas waktu untuk penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI). Berikut ini batas waktu penukaran: 

    1. Rp10.000 TE 1979

    – Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992

    – Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025

    2. Rp5.000 TE 1980

    – Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992

    – Batas Penukaran di KPBI : 30 April 2025

    3. Rp1.000 TE 1980

    – Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992

    – Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025

    4. Rp500 TE 1982

    – Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992

    – Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025

    Apabila Uang Rupiah yang akan ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak maka penggantian dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 dengan ketentuan sebagai berikut:

    – Dalam hal fisik Uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;

    – Dalam hal fisik Uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

    Jakarta: Bank Indonesia sudah mencabut dan menarik beberapa pecahan uang rupiah. Setidaknya ada beberapa pecahan rupiah yang sudah dicabut dan sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah. 
     
    Beberapa pecahan yang sudah tidak berlaku antara lain uang Rp10.000 tahun emisi (TE) 1979, Rp5.000 TE 1980, Rp1.000 TE 1980, dan Rp500 TE 1982.
     
    Pencabutan empat pecahan rupiah tersebut sejatinya sudah diumumkan sejak tahun 1992 silam. Meski begitu, bagi masyarakat yang masih memiliki pecahan rupiah tersebut masih bisa menukarkan dengan uang yang baru.
     

    Melansir dari laman resmi BI, masyarakat masih diberikan batas waktu untuk penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI). Berikut ini batas waktu penukaran: 
     
    1. Rp10.000 TE 1979
     
    – Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
     
    – Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025
     
    2. Rp5.000 TE 1980
     
    – Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
     
    – Batas Penukaran di KPBI : 30 April 2025
     
    3. Rp1.000 TE 1980
     
    – Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
     
    – Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025
     
    4. Rp500 TE 1982
     
    – Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
     
    – Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025
     
    Apabila Uang Rupiah yang akan ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak maka penggantian dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 dengan ketentuan sebagai berikut:
     
    – Dalam hal fisik Uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;
     
    – Dalam hal fisik Uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)