Author: Elshinta.com

  • Pasar cermati sikap negara lain ke Timur Tengah, IHSG siap melemah Jumat, 20 Juni 2025 – 12:21 WIB

    Pasar cermati sikap negara lain ke Timur Tengah, IHSG siap melemah
    Jumat, 20 Juni 2025 – 12:21 WIB

  • Retret kepala daerah sertakan materi pemberantasan korupsi

    Retret kepala daerah sertakan materi pemberantasan korupsi

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (16/6/2025). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

    Wamendagri: Retret kepala daerah sertakan materi pemberantasan korupsi
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 20 Juni 2025 – 13:15 WIB

    Elshinta.com – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan strategi pemberantasan korupsi menjadi salah satu materi yang akan disajikan dalam Retret Kepala Daerah Gelombang II.

    Bima mengungkapkan materi yang akan disampaikan dalam retret kali ini masih sama dengan materi yang disampaikan dalam retret kepala daerah gelombang pertama.

    “Materinya sama, substansinya sama. Satu pemahaman umum tentang tugas-tugas kepala daerah, yang kedua program prioritas kemudian ada strategi pemberantasan korupsi,” kata Bima dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/6).

    Selama retret para kepala daerah tersebut juga akan diarahkan untuk saling mengenal dan berkomunikasi.

    Hal tersebut dimaksudkan agar para kepala daerah tersebut saling mengenal dan siap berkolaborasi dalam berbagai program pembangunan setelah mulai bertugas sebagai kepala daerah.

    Bima mengungkapkan para kepala daerah yang mengikuti retret gelombang pertama juga mengatakan kegiatan tersebut sangat membantu mereka saling mengenal sesama kepala daerah dan memudahkan sinergi dalam berbagai program pembangunan.

    Retret Kepala Daerah Gelombang II akan dimulai pada 23 Juni 2025 dan selesai pada 26 Juni 2025.

    Ia mengatakan Retret Kepala Daerah Gelombang II akan diikuti 87 kepala daerah dan wakil kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia.

    Awalnya sebanyak 93 peserta terdaftar, tetapi enam di antaranya mengajukan izin karena alasan kesehatan.

    Seluruh kepala daerah akan tinggal di asrama IPDN selama kegiatan berlangsung. Para bupati dan wali kota akan berbagi kamar, sementara gubernur menempati kamar tersendiri.

    Guna menjaga ketertiban, seluruh peserta dilarang membawa pendamping. “Dan tidak diperbolehkan kepala daerah ini untuk didampingi, baik oleh protokol, ajudan, maupun dokumentasi. Nah, semuanya kita atur tertib, gitu,” ujarnya.

    Ia menjelaskan peserta retret kali ini terdiri dari tiga kelompok. Pertama, kepala daerah yang sudah dilantik namun belum sempat mengikuti gelombang pertama.

    Kedua, kepala daerah yang sebelumnya menghadapi sengketa hasil Pilkada tetapi akhirnya tuntas, dan ketiga, kepala daerah hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang proses pelantikannya baru selesai.

    Retret Kepala Daerah Gelombang II akan dilaksanakan di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

    Sumber : Antara

  • Emas Pegadaian lanjutkan tren penurunan harga jual tiga hari beruntun Jumat, 20 Juni 2025 – 12:53 WIB

    Emas Pegadaian lanjutkan tren penurunan harga jual tiga hari beruntun
    Jumat, 20 Juni 2025 – 12:53 WIB

  • Tarif MRT dan Transjakarta hanya Rp1 saat HUT Jakarta 22 Juni Jumat, 20 Juni 2025 – 12:05 WIB

    Tarif MRT dan Transjakarta hanya Rp1 saat HUT Jakarta 22 Juni
    Jumat, 20 Juni 2025 – 12:05 WIB

  • Kualitas udara Jakarta terburuk ketiga di dunia Jumat, 20 Juni 2025 – 10:46 WIB

    Kualitas udara Jakarta terburuk ketiga di dunia
    Jumat, 20 Juni 2025 – 10:46 WIB

  • APSyFI harap pengenaan BMAD terhadap impor benang filamen dilanjutkan Jumat, 20 Juni 2025 – 07:50 WIB

    APSyFI harap pengenaan BMAD terhadap impor benang filamen dilanjutkan
    Jumat, 20 Juni 2025 – 07:50 WIB

  • Koperasi sebagai katalis kesejahteraan sosial Jumat, 20 Juni 2025 – 08:39 WIB

    Koperasi sebagai katalis kesejahteraan sosial
    Jumat, 20 Juni 2025 – 08:39 WIB

  • Jamal Mirdad sumbangkan dua lagu saat kunker Komisi VII ke Kaltara

    Jamal Mirdad sumbangkan dua lagu saat kunker Komisi VII ke Kaltara

    Anggota Komisi VII DPR RI Jamal Mirdad saat kunjungan kerja ke Kalimantan Utara menyanyi pada malam ramah tamah di Tanjung Selor, Kamis malam (19/6/2025). ANTARA/Susylo Asmalyah

    Jamal Mirdad sumbangkan dua lagu saat kunker Komisi VII ke Kaltara
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 20 Juni 2025 – 07:13 WIB

    Elshinta.com – Anggota Komisi VII DPR RI Jamal Mirdad saat kunjungan kerja ke Kalimantan Utara menghibur dengan dua lagu yang Yang Penting Hepi dan Hati Lebur Jadi Debu.

    Jamal menyumbangkan tembang lawas yang pernah membuat dia populer pada malam ramah tamah di Tanjung Selor, Bulungan, Kamis malam.

    Suasana semakin meriah ketika anggota DPR RI Komisi VII menyanyi dengan diiringi grup musik dengan pemain drum Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang.

    Selain Jamal, anggota DPR RI Komisi VII Banyu Biru Djarot juga turut menyumbangkan suaranya.

    Kunker Komisi VII DPR ke Kaltara dipimpin Ketua Tim Lamhot Sinaga yang disertai Wakil Ketua Tim Evinta Nursanty dan Chusnunia Chalim.

    Anggota Komisi VII lain Banyu Biru Djarot, Beniyanto, Andhika Satya Wasistho, Rahmawati, Jamal Mirdad, Erna Sari Dewi, Kaisar Abu Hanifah, Eva Monalisa, Hendry Munief, Tifatul Sembiring dan Muhammad Hatta.

    Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang mengatakan bahwa selama ini belum pernah ada anggota DPR RI yang melakukan kunker ke Kaltara.

    “Hanya Komisi VII yang pertama kunker ke Kaltara, selama ini tidak pernah ada kunker ke Kaltara,” kata Zainal.

    Sumber : Antara

  • OJK imbau investor muda tidak FOMO jika ingin investasi kripto

    OJK imbau investor muda tidak FOMO jika ingin investasi kripto

    Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ANTARA/HO-OJK

    OJK imbau investor muda tidak FOMO jika ingin investasi kripto
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 20 Juni 2025 – 06:43 WIB

    Elshinta.com – Kepala Direktorat Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Uli Agustina minta investor muda untuk tidak berinvestasi pada aset kripto hanya karena ingin mengikuti tren (Fear of Missing Out/FOMO).

    “Untuk anak muda, (sebaiknya) tidak ikut-ikutan FOMO, lihat teman kiri-kanan, lalu ikut buka akun dan sebagainya. Pahami dulu (sebelum) akan melakukan transaksi ini, tentunya dengan pedagang yang sudah terdaftar di OJK,” kata Uli Agustina di Jakarta, Kamis.

    Ia juga minta investor untuk memahami aset kripto yang akan dibeli, dokumen informasi dan cetak biru pengembangan aset kripto (whitepaper), serta volatilitas harga aset.

    Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat mengakses platform investasi, terutama saat menggunakan jaringan internet atau WiFi publik karena rawan pencurian data pribadi.

    Uli juga mengingatkan investor muda agar tidak menggunakan uang yang telah dialokasikan untuk kebutuhan tertentu, misalnya untuk membayarkan biaya kuliah.

    “Saya beberapa kali dapat message (pesan) dari teman-teman yang menangis karena mereka pakai uang kuliahnya untuk membeli aset kripto yang tidak tahu asetnya itu seperti apa dan uangnya hilang (mengalami rugi). Jadi, memang harus pahami benar untuk berhati-hati dalam kondisi tersebut,” ujarnya.

    Senada dengan Uli Agustina, Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) Muchtarul Huda menekankan pentingnya literasi digital dan perlindungan data pribadi dalam berinvestasi kripto.

    “Yang pasti literasi digital itu harus tetap diutamakan. Kemudian perlu diinformasikan kepada masyarakat bahwa begitu pentingnya data pribadi yang dimiliki, sehingga penggunaan data pribadi harus sebijak mungkin,” ucapnya.

    Ia menyatakan bahwa penggunaan yang tidak bijak dan ketidakwaspadaan masyarakat dalam membagikan data pribadi dapat menimbulkan ancaman berupa potensi phishing dan kejahatan siber lainnya jika data tersebut jatuh ke tangan pihak yang tidak kredibel.

    Untuk mengantisipasi data pribadi digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, Muchtarul menyarankan penggunaan fitur otentikasi verifikasi (authentication verification).

    Ia juga mengimbau masyarakat untuk memahami hak subjek data pribadi, yakni hak individu untuk mengakses, memperbaiki, menghapus, dan membatasi pemrosesan data pribadi mereka.

    “Khawatirnya, karena kita tidak tahu hak dan kewajiban pengendali, kita serahkan data kita begitu saja. Padahal di situ ada hal yang perlu kita pertimbangkan untuk kita jaga dan kewajiban pengendali juga untuk menjaga keamanan data kita,” tutur Muchtarul Huda.

    Sumber : Antara

  • RUU Penyiaran perlu atur media lokal dan kepemilikan silang

    RUU Penyiaran perlu atur media lokal dan kepemilikan silang

    Diskusi `RUU Penyiaran: Peran Negara dalam Menjamin Keadilan Ekosistem Media` yang digelar Forum Pemred di ANTARA Heritage Center, Pasar Baru, Jakarta, Kamis (19/6/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya

    Akademisi: RUU Penyiaran perlu atur media lokal dan kepemilikan silang
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 20 Juni 2025 – 06:29 WIB

    Elshinta.com – Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Multimedia Nusantara Ignatius Haryanto Djoewanto menyebut Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran perlu mengakomodasi dua isu penting, yakni media lokal dan kepemilikan silang.

    Saat diskusi bertajuk “RUU Penyiaran: Peran Negara dalam Menjamin Keadilan Ekosistem Media”, Ignatius mengatakan bahwa di samping lembaga penyiaran swasta, nasib lembaga penyiaran komunitas seperti media lokal perlu ikut diperhatikan dalam RUU Penyiaran yang tengah digodok DPR RI.

    “Dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, kenapa sampai muncul ada entitas yang namanya lembaga penyiaran lokal? Saya kira ini arahnya adalah untuk penguatan-penguatan di lokal sehingga, menurut saya, juga penting untuk tetap diakomodasi,” kata Ignatius dikutip dari ANTARA, Jakarta.

    Ia mengingatkan jangan sampai RUU Penyiaran menjadi semacam resentralisasi, yakni menarik kembali kewenangan penyiaran kepada pusat yang dikhawatirkan berpotensi mematikan media-media di daerah.

    Ignatius mengaku tengah melakukan penelitian terkait ekosistem media. Dari data yang dihimpun sejauh ini, dia menemukan banyak keluhan dari lembaga penyiaran yang beroperasi di daerah-daerah.

    Sementara itu, terkait kepemilikan silang, Ignatius mengutarakan bahwa hal itu perlu diatur agar tidak terjadi campur baur kepentingan ekonomi politik media. Menurut dia, publik berhak mendapatkan produk jurnalistik yang nihil bias.

    “Lembaga penyiaran kita ini ada banyak yang partisan … partisan ini tidak baik untuk demokrasi karena yang diterima oleh publik informasi yang bias. Bagaimana kemudian UU Penyiaran ini juga bisa menjaga supaya media-media penyiaran kita itu tidak campur baur dengan kepentingan-kepentingan politik,” katanya.

    Di sisi lain, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan Pemerintah berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan media, menciptakan lapangan permainan yang setara mengenai hubungan bisnis antara industri penyiaran dan platform digital, serta mendukung jurnalisme berkualitas.

    Menurut Nezar, pihaknya tengah menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Penyiaran dari DPR. Ketika draf telah diterima, Pemerintah bakal menyegerakan penyusunan RUU Penyiaran tersebut.

    “Kita mungkin akan membuat diskusi juga dengan ekosistem yang ada untuk memperkaya DIM, kita lihat mana lubang-lubang (celah) dari draf itu yang bisa coba diusulkan dari perspektif Komdigi,” ucap Nezar pada kesempatan yang sama.

    Sumber : Antara