Author: Detik.com

  • Baterai Solid-State Pertama di Dunia Siap Diproduksi, Ngecas Cuma Butuh 5 Menit

    Baterai Solid-State Pertama di Dunia Siap Diproduksi, Ngecas Cuma Butuh 5 Menit

    Jakarta

    Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, Donut Lab, mengklaim berhasil mengembangkan baterai solid-state pertama di dunia yang siap diproduksi massal dan dipasarkan secara komersial. Salah satu kecanggihan teknologi baterai ini adalah bisa dicas sangat cepat dalam waktu lima menit.

    Mengutip Insideevs, Donut Lab bukan nama asing di dunia kendaraan listrik. Perusahaan ini dikenal lewat teknologi motor listrik di dalam roda yang dipakai Verge Motorcycles. Kini, Donut Lab mengklaim sel dan modul baterai solid-state tanpa elektrolit cair mereka sudah diproduksi pada skala gigawatt-hour dan siap dipasok ke perusahaan global.

    Sebagai pembuktian di dunia nyata, Verge Motorcycles memastikan model terbaru Verge TS Pro akan menjadi kendaraan listrik produksi massal pertama yang menggunakan baterai solid-state. Motor tersebut dijadwalkan mulai diterima konsumen pada kuartal pertama tahun ini.

    Motor listrik buatan Verge Motorcycles yang menggunakan baterai solid-state Foto: Verge Motorcycles

    Keunggulan baterai solid-state Donut Lab diklaim nyaris di semua aspek. Baterai ini disebut lebih ringan, lebih aman, memiliki kepadatan energi tinggi, pengisian daya super cepat, serta umur pakai jauh lebih panjang dibanding baterai lithium-ion konvensional.

    Donut Lab menyebut kepadatan energinya mencapai 400 Wh/kg dan dapat diisi penuh hanya dalam lima menit hingga 100.000 siklus, tanpa harus membatasi pengisian di angka 80%.

    Tak hanya itu, performanya juga diklaim stabil di suhu ekstrem. Baterai ini dikatakan mampu mempertahankan lebih dari 99% kapasitas pada suhu -30 derajat Celsius hingga 100 derajat Celsius. Dari sisi keselamatan, Donut Lab menegaskan baterai ini tidak akan terbakar saat rusak dan tidak bergantung pada material langka, sehingga lebih ramah lingkungan dan minim risiko geopolitik.

    “Meskipun punya banyak keuntungan, masa depan baterai solid-state terus berubah dan selalu tertunda ketika perusahaan yang bergerak di bidang elektrifikasi ditanya tentang kapan baterai tersebut akan menjadi kenyataan,” kata CEO Donut Lab, Marko Lehtimäki. “Di Donut Lab, jawaban kami tentang kesiapan baterai solid-state untuk digunakan dalam kendaraan produksi OEM adalah sekarang, hari ini, bukan nanti,” tegasnya.

    Baterai solid-state Donut Lab dipamerkan secara resmi di pameran CES 2026 yang digelar di Las Vegas mulai 6 Januari 2026.

    (lua/rgr)

  • Imbas Kecelakaan Maut di Tol Krapyak, Izin PO Cahaya Trans Dibekukan

    Imbas Kecelakaan Maut di Tol Krapyak, Izin PO Cahaya Trans Dibekukan

    Jakarta

    Bus PO Cahaya Trans mengalami kecelakaan di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, pada 22 Desember 2025 lalu. Akibat kejadian itu, 16 orang dinyatakan meninggal dunia. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan izin angkutan PO Cahaya Trans.

    Bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV mengalami kecelakaan di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, pada tanggal 22 Desember 2025 lalu. Diduga saat melintas di jalan menikung, pengemudi tidak dapat mengendalikan laju kendaraan sehingga oleng dan terguling ke kanan. Dari kejadian tersebut sebanyak 16 orang meninggal dunia serta 12 orang terluka.

    Buntut kecelakaan maut itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub memberikan sanksi berupa pembekuan izin penyelenggaraan angkutan orang milik PT Cahaya Wisata Transportasi atau Cahaya Trans.

    Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyampaikan pembekuan izin penyelenggaraan ini berlaku selama 12 bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026.

    “Selama pemberlakuan sanksi administratif, perusahaan tersebut juga wajib memperbaharui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan yang dimiliki serta melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang digunakan/dioperasionalkan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission,” kata Aan dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).

    Perusahaan otobus itu juga wajib wajib untuk menyusun, melaksanakan, dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum, paling lama tiga bulan sejak perizinan berusaha yang terbaru diterbitkan.

    “PT Cahaya Wisata Transportasi wajib melaksanakan perbaikan dan tanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan serta melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Darat,” tegas Aan.

    Apabila perusahaan tersebut tidak melakukan kewajibannya, maka akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan yang berupa perizinan berusaha Angkutan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Angkutan Bus Pariwisata.

    Berdasarkan hasil pengawasan dan hasil rapat klarifikasi, ditemukan bahwa PT Cahaya Wisata Transportasi melakukan pelanggaran. Perusahaan itu tidak melaporkan terjadinya perubahan kepengurusan perusahaan serta mengoperasikan kendaraan tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin penyelenggaraan yang dimiliki.

    “PO Cahaya Trans juga melakukan pelanggaran karena mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya dan melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa,” terang Aan.

    Sebelumnya, Aan menjelaskan berdasarkan hasil pengecekan pada aplikasi MitraDarat, bus yang mengalami kecelakaan maut tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Data kendaraan tersebut terakhir melakukan uji berkala pada tanggal 3 Juli 2025. Sedangkan hasil ramp check kendaraan yang dilakukan pada tanggal 9 Desember 2025 dinyatakan tidak laik jalan dan dilarang operasional.

    (rgr/din)

  • Dinkes Minta RS hingga Puskesmas di DKI Siaga ‘Super Flu’

    Dinkes Minta RS hingga Puskesmas di DKI Siaga ‘Super Flu’

    Jakarta

    Super Flu, varian influenza tipe A H3N2 subclade K, belakangan memicu kewaspadaan setelah ditemukan di Indonesia. Berdasarkan hasil Whole Genome Sequencing (WGS) Kementerian Kesehatan, virus ini telah beredar di Indonesia sejak Agustus 2025 dan terdeteksi di delapan provinsi dengan total 62 kasus.

    Meski demikian, hingga saat ini belum ada laporan kasus Super Flu di Provinsi DKI Jakarta. Seiring dengan perkembangan tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta telah menginformasikan kepada sejumlah fasilitas kesehatan di Ibu Kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyebaran Super Flu.

    Langkah ini mencakup pengenalan gejala dan tanda penyakit, serta penguatan upaya promotif dan preventif, terutama untuk kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pneumonia.

    Upaya pencegahan yang ditekankan antara lain:

    Sering mencuci tangan menggunakan sabunMenggunakan masker jika sedang sakitMenerapkan etika batukMenghindari menyentuh wajahMenjaga asupan nutrisi seimbang, minum air minimal 2 liter per hari, istirahat cukup, dan berolahraga teraturSegera mengunjungi fasilitas kesehatan jika keluhan berlanjutMewaspadai tanda pneumonia dan pneumonia berat, seperti napas cepat, tarikan dinding dada ke dalam, serta saturasi oksigen di bawah 92 persen

    “Pemprov DKI aktif berperan menjalankan fungsi sentinel kasus Influenza-Like Illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) di 5 Puskesmas di tiap kota dan 1 RS untuk mendeteksi lebih awal indikasi penyebaran kasus ISPA di DKI Jakarta,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati kepada wartawan, dikutip Senin (5/1/2026).

    Ani menjelaskan, Super Flu merupakan penyakit ISPA yang disebabkan oleh virus influenza tipe A H3N2 subclade K, dengan karakter penularan yang relatif lebih cepat.

    Ia juga mengimbau warga Jakarta untuk tetap waspada terhadap potensi penularan, mengingat tingginya mobilitas penduduk pascalibur Natal dan Tahun Baru serta telah memasuki musim penghujan. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk senantiasa menjaga kesehatan.

    (suc/up)

  • Menimbang Pemakaian Istilah Pelanggaran HAM dalam Penanganan Bencana

    Menimbang Pemakaian Istilah Pelanggaran HAM dalam Penanganan Bencana

    Jakarta

    Setiap bencana alam selalu menyisakan duka, luka, dan kemarahan. Korban jiwa, rumah hancur, dan kehidupan yang terhenti adalah tragedi kemanusiaan yang tidak boleh dipandang ringan. Namun justru dalam situasi emosional seperti inilah, akal sehat hukum dan ketepatan istilah harus dijaga. Salah satunya adalah penggunaan istilah pelanggaran HAM berat.

    Belakangan, muncul narasi yang mencoba mengaitkan korban jiwa dalam bencana alam di Sumatera dengan pelanggaran HAM berat. Tuduhan seperti ini perlu diluruskan secara tegas, agar diskursus publik tidak terjebak pada kesimpulan yang keliru dan menyesatkan.

    Dalam sistem hukum Indonesia, pelanggaran HAM berat bukan istilah politis, melainkan istilah hukum yang sangat spesifik. Undang-undang secara tegas membatasi pelanggaran HAM berat hanya pada dua kategori: genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Keduanya mensyaratkan adanya niat, pola sistematis, sifat meluas, serta tindakan aktif atau pembiaran yang disengaja oleh negara terhadap penduduk sipil.

    Bencana alam, pada hakikatnya, adalah peristiwa yang tidak lahir dari kehendak manusia, apalagi kehendak negara. Gempa, banjir bandang, dan longsor bukanlah kebijakan publik, bukan instrumen kekuasaan, dan bukan alat represi. Karena itu, korban jiwa akibat bencana alam tidak dapat secara otomatis dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.

    Tentu, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi warganya. Jika negara dengan sengaja menolak menolong, membiarkan penderitaan terjadi sebagai kebijakan, atau menggunakan bencana untuk menyingkirkan kelompok tertentu, maka dimensi HAM bisa diperdebatkan secara serius. Tetapi standar pembuktiannya sangat tinggi dan tidak bisa dibangun hanya dari asumsi atau kekecewaan publik.

    Dalam konteks bencana Sumatera, yang justru terlihat adalah kehadiran negara secara nyata. Pemerintah pusat bergerak cepat, Presiden turun langsung ke lokasi, rapat koordinasi lintas kementerian dan aparat digelar di lapangan, logistik dikirim, jembatan darurat dibangun, hunian sementara disiapkan, dan layanan dasar dipulihkan dalam waktu singkat. Ini bukan gambaran negara yang absen atau sengaja membiarkan warganya menderita.

    Mengaitkan penanganan bencana Sumatera dengan adanya pelanggaran HAM berat jelas merupakan logical fallacy. Hal ini karena tidak ada keterlambatan penanganan bencana di Sumatera yang menyebabkan korban jiwa, di mana adanya korban jiwa bersifat risiko bencana alam, artinya adanya korban jiwa sebagai akibat di luar kewenangan negara. Penanganan bencana alam tentu dimulai sejak kejadian bencana hingga pasca bencana, sehingga adanya korban jiwa pada saat kejadian bencana bukanlah pelanggaran HAM berat karena tidak ada unsur sengaja dari negara yang membuat jatuhnya korban jiwa.

    Memang benar, penanganan bencana tidak pernah sempurna. Ada kendala medan, cuaca, keterbatasan data awal, dan persoalan koordinasi di tingkat daerah. Namun keterbatasan teknis dan hambatan administratif dalam situasi darurat tidak bisa disamakan dengan kejahatan HAM berat. Kesalahan manajerial atau kekurangan kapasitas harus diperbaiki, bukan dikriminalisasi secara moral dengan label yang berlebihan.

    Justru yang perlu dikritisi secara konstruktif adalah ketahanan sistem kebencanaan kita: kesiapan mitigasi, disiplin tata ruang, kualitas data, dan kapasitas pemerintah daerah. Kritik di wilayah ini sah, penting, dan produktif. Tetapi menariknya ke ranah pelanggaran HAM berat tanpa dasar hukum yang kuat hanya akan mengaburkan makna HAM itu sendiri.

    Jika istilah pelanggaran HAM berat digunakan secara serampangan, maka rezim HAM kehilangan bobotnya. Kejahatan luar biasa yang seharusnya ditangani dengan mekanisme luar biasa menjadi kabur maknanya, dan korban pelanggaran HAM yang sesungguhnya justru terpinggirkan.

    Negara tidak kebal kritik. Namun kritik harus adil, proporsional, dan berbasis hukum. Dalam kasus bencana Sumatera, saya melihat negara hadir dan bekerja, meskipun masih ada ruang perbaikan. Menjaga ketepatan istilah adalah bagian dari menjaga keadilan itu sendiri.

    Trubus Rahardiansah. Pakar Kebijakan Publik, Guru Besar Universitas Trisakti.

    (rdp/tor)

  • Kenapa Pengendara di Indonesia Hobi Lawan Arah?

    Kenapa Pengendara di Indonesia Hobi Lawan Arah?

    Jakarta

    Kebiasaan melawan arah belakangan makin menjadi-jadi di Indonesia. Bahkan, bukan hanya pemotor, kini pemobil ikut-ikutan melakukan pelanggaran serupa. Kok bisa, ya?

    Yang menyebalkan dari para pelawan arah: ketika ditegur, mereka justru marah-marah. Pelanggaran itu seakan tumbuh menjadi kebiasaan yang harus dimaklumi pengguna jalan lainnya.

    Pakar keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana membenarkan, perilaku melawan arah makin sering terlihat di jalan-jalan Indonesia. Menurutnya, pelanggaran itu tumbuh karena lemahnya penegakan hukum.

    “Benar, banyak kendaraan lawan arah dan sekarang mulai masif atau berjamaah karena rendahnya penegakan hukum,” ujar Sony Susmana kepada detikOto, dikutip Selasa (6/10).

    Kenapa pengendara di Indonesia hobi lawan arah? Foto: Rifkianto Nugroho

    Selain lemahnya penegakan hukum, kata Sony, pengendara di Indonesia juga punya karakter nekat dan tak sabaran. Mereka, kerap mencari cara untuk memangkas waktu di jalan raya. Salah satunya, tentu saja, dengan melawan arah.

    “Nggak bisa dipungkiri, banyak juga pengemudi yang berpikir simpel atau pendek, sekalipun harus melawan arah, bahkan imbauan atau teguran polisi dianggap angin lalu. Menurut saya, ini salah satu yang membuat hilangnya wibawa petugas,” tuturnya.

    “Bayangkan, bagaimana kondisi lalu lintas di Indonesia lima tahun lagi? Jadi, lima tahun lagi itu implementasi hukumnya harus tegas yang diterapkan oleh kepolisian,” kata dia menambahkan.

    Sementara menurut Erreza Hardian selaku pakar keselamatan berkendara dan asesor LSP EMI, sejumlah pengendara di Indonesia hanya berorientasi pada dirinya sendiri ketika berada di jalan. Mereka berpikir ‘kemarin saja selamat’, sehingga kembali mengulang kebiasaan tersebut.

    “Kalau ditanya soal kebiasaan lawan arah makin parah, ya karena semua orang sedang terburu-buru di jalan, mereka anggap mereka tau apa yang mereka lakukan dengan segala risikonya. Prinsip dasarnya simpel sampai detik ini ‘saya selamat’ dan baik baik saja,” tuturnya.

    “Mengapa ini menjadi normal di jalan? Karena ketika di jalan mereka mengemudi dan berkendara untuk kepentingan dirinya, jadi ini sangat tergantung pada pengetahuan, keterampilan, etika dan pola berpikirnya,” tambahnya.

    Ancaman Hukuman

    Sejatinya, ada ancaman sanksi untuk pengemudi yang lawan arah di jalan raya. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” bunyi pasal tersebut.

    (sfn/rgr)

  • Kata Sekjen PBB Soal AS Tangkap Maduro: Tak Hormati Hukum Internasional

    Kata Sekjen PBB Soal AS Tangkap Maduro: Tak Hormati Hukum Internasional

    New York

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres menyampaikan kekhawatiran soal peningkatan ketidakstabilan di Venezuela, menyusul penangkapan Presiden Nicolas Maduro oleh Amerika Serikat (AS).

    Dewan Keamanan PBB, yang beranggotakan 15 negara, menggelar pertemuan terbaru di markas besar PBB di New York, AS, pada Senin (5/1) waktu setempat, atau beberapa jam sebelum Maduro menjalani sidang di pengadilan federal Manhattan atas berbagai tuduhan, termasuk dugaan konspirasi narkoterorisme.

    Maduro membantah keterlibatannya dalam tindak pidana apa pun.

    “Saya sangat prihatin tentang kemungkinan peningkatan ketidakstabilan di negara tersebut, dampak potensialnya terhadap kawasan, dan preseden yang mungkin ditimbulkannya terhadap bagaimana hubungan antar negara dijalankan,” kata Guterres dalam pernyataannya, seperti dilansir AFP, Selasa (6/1/2026).

    Pernyataan Guterres itu disampaikan kepada Dewan Keamanan PBB melalui kepala urusan politik PBB, Rosemary DiCarlo.

    Guterres juga menyerukan kepada semua pemain politik di Venezuela untuk terlibat dalam dialog yang inklusif dan demokratis. “Saya menyambut baik dan siap mendukung semua upaya yang dimaksudkan untuk membantu warga Venezuela menemukan jalan damai ke depan,” ucapnya.

    Dia juga menyatakan keprihatinan soal operasi militer AS untuk menangkap Maduro di Caracas, pada Sabtu (3/1) dini hari, yang disebutnya tidak menghormati aturan hukum internasional.

    “Saya secara konsisten menekankan pentingnya penghormatan penuh, oleh semua pihak, terhadap hukum internasional, termasuk Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang menjadi landasaan bagi pemelihataan perdamaian dan keamanan internasional,” tegas Guterres dalam pernyataannya.

    “Saya tetap sangat prihatin bahwa aturan hukum internasional belum dihormati sehubungan dengan aksi militer 3 Januari,” ucapnya, seperti dilansir Anadolu Agency.

    Kolombia, yang meminta digelarnya pertemuan Dewan Keamanan PBB pada Senin (5/1), mengutuk operasi militer AS sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap kedaulatan, kemerdekaan politik, dan integritas teritorial Venezuela.

    “Tidak ada pembenaran sama sekali, dalam keadaan apa pun, untuk penggunaan kekuatan sepihak untuk melakukan aksi agresi,” tegas Duta Besar Kolombia untuk PBB, Leonor Zalabata Torres, kepada forum Dewan Keamanan PBB.

    “Tindakan semacam itu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa,” sebutnya.

    Para pakar hukum menilai operasi militer AS di Venezuela itu ilegal karena tidak memiliki otorisasi Dewan Keamanan PBB, tidak mendapat persetujuan Venezuela, dan bukanlah merupakan pembelaan diri terhadap serangan bersenjata.

    Namun, AS tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran apa pun oleh Dewan Keamanan PBB, yang bertugas menjaga perdamaian dan keamanan internasional. AS memiliki hak veto — bersama dengan Rusia, China, Inggris, dan Prancis — sehingga dapat memblokir tindakan apa pun.

    Piagam PBB secara jelas menyatakan bahwa negara-negara anggota “harus menahan diri dalam hubungan internasional mereka dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara mana pun”.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Cuma yang Punya Ketelitian Super Bisa Temukan Kotak yang Pas di Gambar Ini

    Cuma yang Punya Ketelitian Super Bisa Temukan Kotak yang Pas di Gambar Ini

    Asah Otak

    Daffa Ghazan – detikHealth

    Selasa, 06 Jan 2026 12:03 WIB

    Jakarta – Coba perhatikan susunan kotak pada gambar dengan saksama. Dari pilihan yang tersedia, manakah kotak yang paling tepat untuk melengkapi bagian yang kosong?

  • Cuma yang Punya Ketelitian Super Bisa Temukan Kotak yang Pas di Gambar Ini

    Cuma yang Punya Ketelitian Super Bisa Temukan Kotak yang Pas di Gambar Ini

    Asah Otak

    Daffa Ghazan – detikHealth

    Selasa, 06 Jan 2026 12:03 WIB

    Jakarta – Coba perhatikan susunan kotak pada gambar dengan saksama. Dari pilihan yang tersedia, manakah kotak yang paling tepat untuk melengkapi bagian yang kosong?

  • Ferrari-Lomborghini Terlalu Mainstream, Neymar Pamer Batmobile, Jet Pribadi, Helikopter

    Ferrari-Lomborghini Terlalu Mainstream, Neymar Pamer Batmobile, Jet Pribadi, Helikopter

    Jakarta

    Bintang sepakbola Brasil, Neymar, memamerkan tunggangan mewahnya. Dia memiliki replika Batmobile seharga Rp 25 miliar, jet pribadi hingga helikopter.

    Tunggangan mewah Neymar itu dipajang di akun Instagramnya. Dalam foto dan video itu, Neymar memajang Batmobile yang dibelinya seharga Rp 25 miliar, jet pribadi, serta helikopter beregistrasi PP-NJR yang ditaksir seharga ratusan miliar rupiah.

    “Mimpi bisa menjadi kenyataan,” tulis Neymar di keterangan unggahan di Instagramnya, Selasa (6/1/2026).

    Neymar duduk di atas Batmobile seharga Rp 25 miliar. Mobil nyentrik itu merupakan replika Batmobile seperti yang muncul di trilogi The Dark Knight karya Christopher Nolan.

    Replika Batmobile tersebut dibuat langsung coach builder asal Brasil, Adhemar Cabral. Ia dikenal sebagai pembuat mobil-mobil kustom ekstrem, termasuk replika Formula 1 yang biasa mejeng di pameran.

    Bintang sepakbola Brasil, Neymar, memamerkan tunggangan mewahnya. Dia memiliki replika Batmobile seharga Rp 25 miliar, jet pribadi hingga helikopter. Foto: Instagram neymarjr

    Meski hanya replika, mobil itu dirancang sangat detail. Mulai dari bodi fiberglass handmade, sasis baja, suspensi khusus, hingga fitur aero aktif yang beneran bisa bergerak.

    Cabral menanamkan mesin V8 dengan tenaga 450-500 dk. Namun, sayangnya, mobil itu tak punya pelat nomor, kaca spion dan lampu sein. Bahkan, di belakangnya ada flame-thrower. Makanya, Batmobile milik Neymar tak bisa dikendarai di jalan raya Brasil. Neymar hanya bisa mengendarai mobil di sekitar rumahnya di Santos atau memajangnya di pameran-pameran otomotif.

    Selain Batmobile, tunggangan mewah yang dipajang Neymar adalah helikopter beregistrasi PP-NJR, sesuai dengan inisial namanya Neymar Jr. Diketahui, helikopter tersebut merupakan tipe Airbus H145 yang punya harga mencapai 13 juta euro atau setara Rp 255 miliar.

    Bintang sepakbola Brasil, Neymar, memamerkan tunggangan mewahnya. Dia memiliki replika Batmobile seharga Rp 25 miliar, jet pribadi hingga helikopter. Foto: Instagram neymarjr

    Melansir dari situs Airbus, helikopter tersebut merupakan kerjasama antara perusahaan penerbangan Airbus dan Mercedes-Benz. H145 adalah model paling berteknologi tinggi di antara helikopter Airbus bermesin ganda.

    Airbus H145 punya panjang 13 meter dan tinggi 3,9 meter. Kapasitasnya mampu menampung sekitar 10 penumpang, dengan rincian 8 penumpang dan 2 untuk pilot. Soal kecepatannya, helikopter ini mampu mencapai angka 248 km/jam dan mampu menempuh jarak hingga sejauh 351 NM (Nautical Mile).

    Helikopter milik Airbus ini bisa dibeli untuk kebutuhan pribadi ataupun digunakan sebagai transportasi khusus, seperti untuk tenaga medis maupun petugas kepolisian.

    Bintang sepakbola Brasil, Neymar, memamerkan tunggangan mewahnya. Dia memiliki replika Batmobile seharga Rp 25 miliar, jet pribadi hingga helikopter. Foto: Instagram neymarjr

    Terakhir jet pribadi dengan registrasi PS-NJR milik Neymar. Pesawat jet pribadi Neymar itu adalah pesawat trijet Dassault Falcon 900LX. Pesawat itu ditenagai tiga mesin Honeywell TFE731-60, yang menjamin jangkauan 8.800 km pada kecepatan Mach 0,80 dengan 6 penumpang dan 2 awak (4.750 NM) dan kecepatan maksimum 890 km/jam (481 knot), serta ketinggian operasi maksimum 51 ribu kaki (15.000 m). Kabarnya, jet pribadi semacam ini dijual dengan harga 44 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp 730 miliaran.

    (rgr/din)

  • Terjatuh, Mahathir Mohamad Dilarikan ke RS

    Terjatuh, Mahathir Mohamad Dilarikan ke RS

    Jakarta

    Mantan perdana menteri Malaysia Mahathir Mohamad dilarikan ke rumah sakit (RS) pada hari Selasa (6/1) setelah terjatuh di kediamannya.

    Mahathir yang berumur 100 tahun, telah mengalami sejumlah masalah kesehatan dalam beberapa tahun terakhir. Dia sebelumnya dirawat di rumah sakit karena kelelahan setelah perayaan piknik untuk ulang tahunnya yang ke-100 pada bulan Juli tahun lalu.

    Ajudannya, Sufi Yusoff mengatakan pada hari Selasa (6/1), bahwa Mahathir dibawa ke Institut Jantung Nasional untuk “observasi” setelah jatuh di rumah.

    “Dia sadar. Saya tidak tahu apakah dia akan dirawat atau tidak untuk saat ini. Itu masih terlalu dini untuk dikatakan,” kata Sufi dilansir kantor berita AFP, Selasa (6/1/2026).

    “Ia terjatuh saat berpindah dari satu bagian balkon ke ruang tamu,” kata Sufi, menolak untuk menjelaskan lebih lanjut tentang kondisi Mahathir.

    Mantan perdana menteri negeri jiran itu sebelumnya telah menjalani operasi bypass untuk masalah jantung.

    Mahathir mencapai usia 94 tahun selama masa jabatan keduanya, dan merupakan pemimpin terpilih tertua di dunia pada saat itu.

    (ita/ita)