Author: Detik.com

  • Kita Akan Proses Seperti Biasa

    Kita Akan Proses Seperti Biasa

    Jakarta

    Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menanggapi gugatan yang diajukan sejumlah warga terhadap berbagai pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru. Hakim MK Saldi Isra mengatakan gugatan itu akan diproses seperti permohonan pada umumnya.

    “Kalau orang mau mengajukan pengujian undang-undang yang namanya pengujian undang-undang kan sama saja. Mau KUHP baru, mau KUHAP baru, ya kita akan proses seperti biasa. Jadi kita tentu siap untuk menghadapi ini. Karena ini kan sudah menjadi bagian yang diserahkan ke Makamah Konstitusi kalau ada yang mengajukan permohonan,” kata Hakim MK Saldi Isra di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

    Hakim Saldi mengatakan persidangan tahun 2026 di Mahkamah akan dimulai besok. Dia menegaskan Mahkamah siap untuk memproses dan menindaklanjuti gugatan KUHP yang baru tersebut.

    “Besok kita sudah mulai sidang. Tapi kalau, apakah KUHP atau KUHAP itu masuk besok, saya harus cek dulu. Tapi kami sudah siap untuk menunggu dan menindaklanjuti permohonan itu,” ujarnya.

    Dilihat dari situs resmi MK, setidaknya ada enam gugatan terkait KUHP baru yang telah teregistrasi sejak 29 Desember 2025. Berikut isi masing-masing gugatan tersebut:

    Gugatan Pasal Hasut Agar Orang Tak Beragama

    Gugatan ini diajukan oleh Rahmat Najmu, Nissa Sharfina Nayla, Wahyu Eka Jayanti, dkk. Perkara tersebut teregister dengan nomor 274/PUU-XXIII/2025.

    Mereka mengajukan gugatan terhadap pasal 302 ayat (1) KUHP. Berikut isi pasal yang digugat:

    Pasal 302

    (1) Setiap orang yang di muka umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

    Dalam petitumnya, mereka meminta MK untuk menyatakan pasal ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat alias meminta agar pasal tersebut dihapus. Pemohon beralasan pasal tersebut berpotensi merugikan mereka karena kriminalisasi ekspresi keagamaan dan kebebasan berpendapat.

    Gugatan Pasal Menyerang Kehormatan Presiden dan Wapres

    Berikutnya, ada gugatan nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra dkk. Mereka menggugat pasal 218 KUHP. Berikut isinya:

    Pasal 218 KUHP:

    (1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
    (2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau
    pembelaan diri.

    Dalam petitumnya, mereka meminta MK untuk menghapus pasal tersebut dari KUHP. Pemohon beralasan pasal 218 KUHP tersebut menimbulkan fear effect atau kondisi psikologis di mana warga negara merasa takut dan terintimidasi sehingga membatasi diri dalam menyatakan pendapat, kritik, maupun ekspresi di ruang publik karena khawatir dipidana.

    Gugat Pasal Zina

    Pasal terkait perzinaan dalam KUHP juga digugat ke MK. Gugatan nomor 280/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina dkk.

    Mereka menggugat aturan pengaduan pada pasal perzinaan yang tertera pada 218 ayat (2). Berikut isi pasal yang digugat:

    Pasal 218
    (2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
    a. suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan.
    b. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

    Mereka beralasan sulit diidentifikasi ‘harm’ atau kerugian nyata yang ditimbulkan oleh hubungan seksual konsensual antara orang dewasa. Pemohon menyebut tidak ada korban dalam hubungan seksual konsensual antara dua individu dewasa yang saling setuju, tanpa paksaan dan tanpa kekerasan. Mereka menyebut orang tua atau anak yang mengadukan tidak dapat dianggap sebagai korban dari aktivitas seksual pribadi orang dewasa yang mandiri secara hukum.

    Gugat Pasal Terkait Hukuman Mati

    Berikutnya, ada gugatan pada pasal yang mengatur hukuman mati. Gugatan nomor 281/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh Vendy Setiawan, Novita Ayu Fitriani, Sofia Arfind Putri dkk.

    Mereka menggugat pasal 100 KUHP yang isinya:

    (1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan:
    a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
    b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.
    (2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
    (3) Tenggang waktu masa percobaan 10 tahun dimulai 1 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
    (4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
    (5) Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
    (6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

    Mereka meminta penambahan satu ayat dalam pasal tersebut, yakni:

    (7) Penilaian terhadap kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden yang memuat indikator penilaian dan lembaga yang berwenang.

    Gugat Pasal Penghinaan Pemerintah

    Pasal yang mengatur ancaman pidana penghinaan pemerintah atau lembaga negara juga digugat. Gugatan nomor 282/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu dkk.

    Berikut isi pasal yang digugat:

    Pasal 240

    (1) Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
    (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
    (3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
    (4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

    Pasal 241

    (1) Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
    (2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beralibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
    (3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
    (4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

    Mereka meminta pasal itu dihapus atau diubah sepanjang tidak dimaknai secara limitatif sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja (mens rea) untuk merendahkan martabat pemerintah atau lembaga negara, yang dapat dibuktikan secara objektif berupa penggunaan kata-kata atau ungkapan yang menurut standar kesopanan umum dalam masyarakat secara tegas bersifat menista, melecehkan, atau merendahkan martabat personal dan bukan berdasarkan interpretasi atau perasaan subjektif pihak yang merasa dihina, serta tidak mencakup penyampaian pendapat, kritik atau evaluasi mengenai kebijakan publik, kinerja pemerintah, dan tindakan pemerintah atau lembaga negara dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara.

    Pemohon beralasan MK lewat putusan 105/PUU-XXII/2024 telah melarang lembaga negara menjadi pelapor dalam pencemaran nama baik. Mereka menyebut lembaga negara atau institusi adalah entitas abstrak yang tidak memiliki kehormatan personal sebagaimana individu.

    Gugat Pasal Pemberantasan Korupsi

    Pasal yang mengatur tindak pidana korupsi dalam KUHP juga digugat ke MK. Gugatan nomor 283/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Ershad Bangkit Yuslivar.

    Dia menggugat pasal 603 dan 604 KUHP yang berisi:

    Pasal 603

    Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

    Pasal 604

    Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya
    karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

    Pemohon meminta MK menambahkan frasa ‘tidak dipidana menguntungkan orang lain atau suatu korporasi dengan iktikad baik menjalankan kewajiban pekerjaan yang sah atau perintah jabatan’.

    Halaman 2 dari 5

    (mib/isa)

  • Soal Bullying di PPDS Unsri, Menkes Pastikan Pelaku Dihukum!

    Soal Bullying di PPDS Unsri, Menkes Pastikan Pelaku Dihukum!

    Jakarta

    Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya telah menghukum para pelaku perundungan atau bullying di program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Sriwijaya (Unsri).

    “Udah kita hukum, udah ketahuan,” kata Menkes Budi saat ditemui di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Rabu (7/1/2026).

    Senada, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Aji Muhawarman mengatakan sanksi tersebut berupa teguran kepada pelaku dan penundaan untuk kelulusan.

    “Kemudian yang menjadi korban itu sudah kami ajak lagi untuk bergabung kembali. Untuk mengikuti melanjutkan pendidikannya lagi,” kata Aji.

    Sebelumnya, korban sempat memutuskan untuk resign dari PPDS karena perundungan-perundungan yang dilakukan oleh seniornya. Berikut bentuk perundungan yang terjadi.

    Uang semesteran seniorClubbing dan party seniorAlat olahraga, sewa padel, sepeda, club sepakbola seniorMembeli skincareMenanggung makan minum seniorTiket konser, tiket pesawatBiaya sewa rumah dan kosan seniorBiaya perpisahan seniorBiaya penelitian ilmiah dan seminar seniorAntar jemput anak seniorMembelikan alkes seniorBarang mewah lainnya

    Modus kejahatan ini dilakukan dengan meminta uang tunai atau cash kepada junior dengan cara yang rapi dan sembunyi-sembunyi.

    (dpy/up)

  • Aismoli Pasrah Nggak Ada Subsidi Motor Listrik tapi Usul Begini

    Aismoli Pasrah Nggak Ada Subsidi Motor Listrik tapi Usul Begini

    Jakarta

    Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) sudah tidak mengharapkan kebijakan subsidi motor listrik dari pemerintah. Namun industri motor listrik masih ingin didukung lewat kebijakan non-fiskal.

    “Kita sudah sepakat dalam industri, kita tidak bisa mengandalkan pemerintah saja,” kata Ketua Aismoli, Budi Setiyadi kepada detikOto, Selasa (6/1/2026).

    Kata Budi, pemerintah saat ini berfokus pada Makan Bergizi Gratis (MBG) dan penguatan ekonomi melalui Koperasi Merah Putih.

    “Pemerintah punya target khusus, seperti MBG, Merah Putih, itu lebih banyak menuntut perhatian pemerintah,” kata Budi.

    “Kita sepakat tidak berharap lagi sama pemerintah, mau ada subsidi atau tidak, kita tetap jalan terus,” tambah dia.

    Kondisi ini memaksa pabrikan motor listrik untuk memutar otak dan mencari strategi baru agar tetap bisa bersaing di pasar otomotif nasional tanpa sokongan dana negara.

    “Kita harus mandiri, mencari terobosan supaya tetap eksis di masyarakat,” ungkap Budi.

    “Kita harus mandiri, mencari terobosan, supaya tetap eksis di masyarakat. Kalau tidak bisa memberikan insentif fiskal,” tambah Budi.

    Meski demikian, Aismoli tetap menuntut dukungan dalam bentuk lain, yakni insentif non-fiskal. Budi mengusulkan agar pengguna motor listrik diberikan “karpet merah” di jalan raya agar masyarakat tetap tertarik beralih dari motor bensin.

    “Insentif non-fiskal, memberikan semacam privilege kepada pengguna, seperti ganjil genap, atau ada jalur khusus sepeda motor listrik, atau parkir yang menekan biaya untuk sepeda motor listrik, atau pemerintah daerah sudah mulai menggunakan sepeda motor listrik,” jelas Budi.

    Penjualan motor listrik turun tanpa subsidi. Angka penjualan sepeda motor listrik 2025 mengalami penurunan 28,6 persen dibandingkan tahun lalu. Biang keroknya gara-gara ketidakjelasan subsidi motor listrik.

    Data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Sistem Registrasi Uji Tipe (SRUT) mencatat, penjualan motor listrik tahun 2025 hanya mencapai 55.059 unit, turun dari 77.078 unit pada 2024.

    (riar/dry)

  • Pabrik Mobil Listrik VinFast di Subang Beroperasi, Serap 900 Tenaga Kerja

    Pabrik Mobil Listrik VinFast di Subang Beroperasi, Serap 900 Tenaga Kerja

    Jakarta

    Produsen kendaraan listrik asal Vietnam, VinFast, resmi mengoperasikan fasilitas manufaktur terbarunya di Desa Padaasih, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Adapun pabrik tersebut mampu menyerap 900 tenaga kerja.

    Peresmian yang dilakukan, Senin (15/12/2025) menjadi tonggak penting bagi ekspansi global VinFast. Sebab kehadiran pabrik itu sebagai wujud keseriusan perusahaan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

    Pabrik yang berdiri di atas lahan seluas 170 hektare tersebut menjadi fasilitas produksi pertama VinFast di Asia Tenggara dan yang kedua di luar Vietnam. Dengan beroperasinya pabrik di Subang, VinFast kini memiliki empat fasilitas manufaktur aktif secara global.

    CEO VinFast Asia, Pham Sanh Chau, menyebut pembangunan pabrik ini sebagai wujud komitmen nyata perusahaan terhadap pengembangan industri hijau.

    “Tujuh belas bulan lalu kami memulai pembangunan pabrik ini dengan satu misi yang jelas, membangun ekosistem hijau yang komprehensif,” ujar Pham dalam keterangan tertulis, Rabu (7/1/2026).

    Foto: Foto: Dian Firmansyah

    Dia menegaskan kehadiran pabrik Subang mencerminkan semangat VinFast dalam mewujudkan janji dengan eksekusi cepat dan terukur sebagai perusahaan otomotif global.

    “Kami tidak hanya berbicara, tetapi juga mewujudkannya. Ini adalah bukti kecepatan dan kemampuan eksekusi VinFast,” ujarnya.

    Sementara itu, CEO VinFast Indonesia Kariyanto Hardjosoemarto menyebutkan bahwa pabrik VinFast yang berada di Subang ini telah menyerap hingga 900 tenaga kerja.

    “Subang memang menjadi tugas kami untuk prioritas tenaga kerja. Tenaga kerja terdidik dan terlatih tentunya harus memenuhi standar VinFast,” tuturnya.

    Dia menyebutkan jika seluruh fase pembangunan pabrik VinFast dk Subang telah terselesaikan keseluruhannya, maka bisa menyerap hingga 15 ribu tenaga kerja.

    “Kedepannya tak hanya kendaraan roda empat yang akan dirakit di pabrik ini, tapi juga akan merakit kendaraan roda dua, dengan total ditargetkan 300 ribu kendaraan tiap tahunnya,” ujarnya.

    Peresmian pabrik ini turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto. Menurut Airlangga, investasi VinFast selaras dengan agenda pemerintah dalam mempercepat transisi energi dan membangun industri kendaraan listrik nasional.

    Dia berharap VinFast dapat terus meningkatkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dengan menggandeng pelaku industri lokal, sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan lebih luas.

    “Sesuai namanya, VinFast, pembangunan pabrik ini memang sangat cepat. Tidak semua manufaktur mampu melakukannya,” tutup Airlangga.

    Sebagai informasi tambahan, Pabrik VinFast Subang dirancang untuk memproduksi kendaraan listrik berbasis baterai dengan teknologi efisiensi tinggi dan standar ramah lingkungan. Selain menyasar pasar domestik, fasilitas ini juga diproyeksikan menjadi hub ekspor ke negara-negara Asia Tenggara dan kawasan sekitarnya.

    (akd/ega)

  • PELNI Buka 3 Lowongan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

    PELNI Buka 3 Lowongan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

    Jakarta

    PT PELNI (Persero) membuka lowongan kerja berupa Kontrak Perjanjian Kerja Laut untuk 2026. Terdapat tiga posisi yang dibuka, yakni Rating Deck, Rating Mesin, dan Dokter Kapal.

    Berdasarkan laman resmi PELNI, proses pendaftaran lowongan kerja tersebut dilakukan secara daring melalui laman resmi karir.pelni.co.id dan terbuka bagi pelamar yang memenuhi kualifikasi serta bersedia mengikuti seluruh tahapan seleksi.

    Kemudian nantinya pengumuman kelulusan/ketidaklulusan dan undangan proses rekrutmen hanya melalui email resmi Rekrutmen PELNI (recruitment@pelni.co.id). PELNI menegaskan tidak pernah memungut biaya apapun dan/atau bekerja sama dengan travel agent manapun dalam proses perekrutan pekerja.

    Adapun untuk lowongan kerja Rating Deck, Rating Mesin mulai dibuka registrasinya pada 30 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026. Sementara untuk lowongan kerja menjadi Dokter Kapal dibuka mulai 5 Januari hingga 19 Januari 2026.

    Sebagai informasi, Rating Deck (Kelasi) memiliki peran yang penting dalam menjaga kelancaran kegiatan pelayaran. Bertanggung jawab untuk membantu operasional di bagian dek kapal, serta mendukung berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pemeliharaan, pengelolaan, dan pengawasan dek

    Kelasi bertanggung jawab kepada Serang (Boatswain) dalam melaksanakan tugas harian di departemen deck. Melaksanakan perintah mualim jaga untuk pengamatan keliling dan pelaporan kondisi sekeliling kapal. Bertugas sesuai perintah Boatswain saat olah gerak.

    Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk melamar pekerjaan sebagai Rating Deck sebagai berikut:

    Usia maksimal 45 tahun, per tanggal 31-12-2025

    Kualifikasi:

    Sertifikat minimal Rating Forming Part of Navigational Watch atau Able Seafarer Deck.

    Maksimal usia 45 tahun per 31 Desember 2025.

    Sehat jasmani dan rohani.

    Diutamakan memiliki pengalaman pada rank dan kapal sejenis.

    Memahami dan mampu melaksanakan pekerjaan harian dek (mooring, perawatan, kebersihan dek).

    Memahami dasar navigasi dan mampu melaksanakan helm order.

    Memahami jenis alat-alat keselamatan di atas kapal (Life Saving Appliances), cara penggunaan, dan perawatan dasarnya.

    Bersedia untuk hadir seleksi offline di Kantor Pusat PT PELNI (Jakarta Pusat) jika dibutuhkan.

    Sertifikasi lengkap dan valid sesuai STCW 2010 minimum aktif 12 Bulan.

    Lowongan Kerja Tukang Angsur (Rating Mesin)

    Seorang Rating Mesin Kapal memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan mesin dan peralatan kapal berfungsi dengan baik selama pelayaran. Bertanggung jawab untuk membantu operasional dan perawatan mesin kapal di ruang mesin.

    Tukang Angsur (Wiper) bertanggung jawab kepada kepala kerja, masinis jaga, dan Mandor Mesin. Bertugas melaksanakan perintah kerja harian terkait kebersihan dan perawatan lantai kamar mesin, dinding, dan pesawat-pesawat lainnya. Mengutamakan keselamatan dan kerja sama dalam pemeliharaan instalasi mesin dan listrik.

    Persyaratan:

    Usia maksimal 45 tahun, per tanggal 31-12-2025

    Kualifikasi:

    Sertifikat min. Rating Forming part of Engine Watch atau Able Seafarer Engine.

    Maksimal usia 45 tahun per 31 Desember 2025.

    Sehat jasmani dan rohani.

    Diutamakan memiliki pengalaman pada rank dan kapal sejenis.

    Memahami dan mampu melaksanakan pekerjaan harian departemen engine.

    Memahami jenis-jenis alat keselamatan di atas kapal (Life Saving Appliances), cara penggunaan, dan perawatan dasarnya.

    Bersedia untuk hadir seleksi offline di Kantor Pusat PT PELNI (Jakarta Pusat) jika dibutuhkan.

    Sertifikasi lengkap dan valid sesuai STCW 2010 minimum aktif 12 Bulan.

    Dokter Kapal

    Dokter Kapal bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan awak kapal dan penumpang, serta memastikan pemenuhan standar kesehatan dan keselamatan sesuai regulasi maritim dan perundangan yang berlaku.

    Persyaratan:

    Usia maksimal 45 tahun, per tanggal 31-01-2026

    Kualifikasi:

    Memiliki sertifikat ACLS/ATLS/BTCLS.

    Memiliki STR dan SIP aktif.

    Usia maksimal 45 tahun per 31 Januari 2026.

    Bersedia melengkapi sertifikasi sesuai STCW setelah lulus seleksi.

    Bersedia untuk hadir seleksi offline di Kantor Pusat PT PELNI (Jakarta Pusat) jika dibutuhkan.

    Tonton juga Video: PELNI Terima Penghargaan Inovasi Digitalisasi Layanan Penumpang

    (hrp/hns)

  • Update ‘Super Flu’, Menkes Ungkap Kondisi Terkini 62 Pasien RI

    Update ‘Super Flu’, Menkes Ungkap Kondisi Terkini 62 Pasien RI

    Jakarta

    Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan 62 pasien kasus influenza varian H3N2 subclade K sudah dalam keadaan sehat.

    “Sehat,” kata Menkes singkat saat ditemui di kantor BNPB Jakarta Timur, Rabu (7/1/2026).

    Menkes menyadari ada kekhawatiran di masyarakat terkait super flu ini. Namun, dirinya menegaskan bahwa tingkat kematian dari infeksi subclade K sangat rendah.

    “Dia penularannya cepet, tapi kematiannya sangat rendah. Dan ini selalu terjadi biasanya di musim-musim dingin,” kata Menkes.

    “Di Indonesia kita juga sudah identifikasi, terakhir jumlahnya puluhan. Nggak parah sih, artinya bisa dengan pengobatan biasa,” sambungnya.

    Menkes berpesan ke masyarakat untuk terus hati-hati dan sadar bahwa subclade K ada di sekitar kita.

    “Tapi nggak usah panik, karena sama seperti flu biasa bukan seperti COVID-19 yang dulu-dulu,” katanya.

    Gejala Super Flu

    Senada, Kepala Biro Komunikasi Kemenkes Aji Muhawarman membeberkan gejala-gejala dari super flu yang dialami oleh pasien melalui pemeriksaan whole genome sequencing (WGS).

    “Demam, batuk pilek, ada nyeri tenggorokan, ada beberapa sesak napas. Jadi seperti flu biasa, tapi emang mayoritas demam,” kata Aji.

    Halaman 2 dari 2

    (dpy/up)

  • Prabowo Targetkan Semua Desa di RI Dapat MBG Desember 2026

    Prabowo Targetkan Semua Desa di RI Dapat MBG Desember 2026

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto menargetkan seluruh desa di Indonesia mendapatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) Desember 2026. Program tersebut sudah menjangkau sekitar 55 juta penerima dalam setahun.

    Menurut Prabowo, capaian tersebut baru terjadi di Indonesia. Bahkan negara-negara lain yang menyelenggarakan program serupa belum bisa menyamai Indonesia.

    “Hari ini kita sudah memberi Makan Bergizi Gratis 55 juta anak Indonesia 55 juta dalam satu tahun. Belum ada bangsa lain yang bisa seperti kita,” ujar Prabowo Prabowo saat memberikan pidato pada agenda Panen Raya di Karawang, disiarkan virtual, Rabu (7/1/2026).

    Prabowo tak menampik bahwa program tersebut masih menuai kritik. Kendati begitu, ia memilih untuk tetap fokus bekerja untuk memenuhi gizi masyarakat.

    Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menceritakan momen saat dirinya tiba di lokasi acara dan mendengar aspirasi langsung dari warga. Beberapa warga mengeluhkan wilayah mereka yang belum tersentuh program makan gratis.

    “Tadi waktu saya datang rakyat banyak juga yang teriak ‘Pak, desa kami belum terima MBG’. Saya minta maaf, kemampuan kita,” tambah Prabowo.

    Semua Desa Dapat MBG

    Prabowo memastikan jangkauan MBG akan diperluas secara masif pada tahun ini. Ia mematok target agar seluruh desa bisa merasakan manfaat program tersebut di penghujung 2026.

    “Tapi insyaallah tahun 2026 ini seluruh desa di Indonesia akan menerima MBG. Sasaran kita Desember 2026 semua desa mendapat MBG. Mudah-mudahan bisa lebih cepat, tapi Desember kita harus sampai semua anak Indonesia dan semua ibu-ibu hamil dan semua orang tua lansia juga kita beri makan,” jelas Prabowo.

    Pemerintah telah menetapkan anggaran program jauh lebih besar daripada tahun lalu menyentuh Rp 335 triliun untuk tahun 2026. Bila selama setahun 2025 hanya 55 juta penerima, MBG bakal memperluas cakupannya hingga 82,9 juta orang penerima manfaat di tahun ini.

    “Kalau mengenai anggaran kan tidak ada masalah karena di dalam anggaran APBN kita tahun 2026 yang akan datang sudah dialokasikan kurang lebih Rp 335 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Hambalang, Jawa Barat, Selasa (6/1/2026) malam kemarin.

    (rea/ara)

  • Prabowo Targetkan Semua Desa di RI Dapat MBG Desember 2026

    Prabowo Targetkan Semua Desa di RI Dapat MBG Desember 2026

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto menargetkan seluruh desa di Indonesia mendapatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) Desember 2026. Program tersebut sudah menjangkau sekitar 55 juta penerima dalam setahun.

    Menurut Prabowo, capaian tersebut baru terjadi di Indonesia. Bahkan negara-negara lain yang menyelenggarakan program serupa belum bisa menyamai Indonesia.

    “Hari ini kita sudah memberi Makan Bergizi Gratis 55 juta anak Indonesia 55 juta dalam satu tahun. Belum ada bangsa lain yang bisa seperti kita,” ujar Prabowo Prabowo saat memberikan pidato pada agenda Panen Raya di Karawang, disiarkan virtual, Rabu (7/1/2026).

    Prabowo tak menampik bahwa program tersebut masih menuai kritik. Kendati begitu, ia memilih untuk tetap fokus bekerja untuk memenuhi gizi masyarakat.

    Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menceritakan momen saat dirinya tiba di lokasi acara dan mendengar aspirasi langsung dari warga. Beberapa warga mengeluhkan wilayah mereka yang belum tersentuh program makan gratis.

    “Tadi waktu saya datang rakyat banyak juga yang teriak ‘Pak, desa kami belum terima MBG’. Saya minta maaf, kemampuan kita,” tambah Prabowo.

    Semua Desa Dapat MBG

    Prabowo memastikan jangkauan MBG akan diperluas secara masif pada tahun ini. Ia mematok target agar seluruh desa bisa merasakan manfaat program tersebut di penghujung 2026.

    “Tapi insyaallah tahun 2026 ini seluruh desa di Indonesia akan menerima MBG. Sasaran kita Desember 2026 semua desa mendapat MBG. Mudah-mudahan bisa lebih cepat, tapi Desember kita harus sampai semua anak Indonesia dan semua ibu-ibu hamil dan semua orang tua lansia juga kita beri makan,” jelas Prabowo.

    Pemerintah telah menetapkan anggaran program jauh lebih besar daripada tahun lalu menyentuh Rp 335 triliun untuk tahun 2026. Bila selama setahun 2025 hanya 55 juta penerima, MBG bakal memperluas cakupannya hingga 82,9 juta orang penerima manfaat di tahun ini.

    “Kalau mengenai anggaran kan tidak ada masalah karena di dalam anggaran APBN kita tahun 2026 yang akan datang sudah dialokasikan kurang lebih Rp 335 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Hambalang, Jawa Barat, Selasa (6/1/2026) malam kemarin.

    (rea/ara)

  • Beli Sekarang atau Tunggu, Plus Alternatif Deposito Aman

    Beli Sekarang atau Tunggu, Plus Alternatif Deposito Aman

    Jakarta

    Emas merupakan salah satu instrumen investasi yang paling banyak dilirik, terlebih saat terjadi ketidakpastian ekonomi dan geopolitik. Semakin tinggi ketidakpastian, semakin tinggi harga emas naik.

    Terakhir harga emas Antam sempat mencapai harga tertinggi sepanjang sejarah atau all-time high (ATH) pada Sabtu (27/12) kemarin. Saat itu harga logam mulia Antam naik sebesar Rp 16.000 per gram menjadi Rp 2.605.000 per gram.

    Dengan harga emas setinggi ini, lebih baik beli sekarang atau menunggu nanti saat turun?

    Perencana Keuangan Andy Nugroho menyarankan untuk tetap membeli emas terlepas dari harganya saat ini jika tujuannya adalah untuk investasi jangka panjang. Karena meski saat ini harga emas sudah mencapai level tertinggi, tidak ada jaminan jika harga emas ke depan akan turun.

    Bahkan menurutnya meski harga emas cukup fluktuatif, nilai logam mulia yang satu ini masih cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Sehingga aman untuk investasi jangka panjang atau sangat panjang.

    Meski begitu, Andy sangat mewajarkan jika tingginya harga emas ini menjadi salah satu pertimbangan utama untuk menahan dana investasi atau mencari alternatif selain emas. Namun jika tujuannya untuk jangka panjang, menurutnya tidak ada masalah untuk membeli emas saat ini.

    “Menurut saya hal wajar. Artinya memang kita mesti memahami bahwa namanya investasi itu nggak ada yang bisa dipastikan ke depan satu menit lagi bahkan satu detik lagi kondisinya seperti apa kita nggak pernah tahu. Bisa tiba-tiba naik tinggi, bisa tiba-tiba naik bisa tiba-tiba turun drastis,” ucap Andy kepada detikcom beberapa waktu lalu.

    Menurutnya yang terpenting adalah bagaimana masyarakat tahu betul tujuan dari investasi yang dilakukannya serta risikonya. Untuk itu ia menyarankan untuk para investor terutama mereka yang baru mulai untuk menambah literasi keuangan dan kondisi ekonomi saat ini.

    “Jadi memang tapi juga jangan FOMO juga sih gitu kan. Kadang ada orang yang kemudian justru menjadi merugi ketika ketika FOMO kan. Artinya kita harus punya prinsip sendiri dan jangan FOMO, baik FOMO beli ataupun FOMO jual,” terangnya.

    Perencana keuangan dari Tatadana Consulting Tejasari mengatakan logam mulia emas memang cenderung selalu naik setiap tahunnya. Sehingga menjadi salah satu produk investasi yang bagus untuk investasi jangka panjang.

    Karena hal ini jugalah saat harga emas sedang tinggi-tingginya seperti sekarang ini, ia tetap menyarankan masyarakat untuk berinvestasi emas. Terlebih jika investasi itu dimaksudkan untuk jangka panjang atau sangat panjang.

    Sebaliknya yang ia tidak sarankan adalah saat membeli emas hanya untuk investasi jangka pendek. Sebab sedari awal, emas adalah salah satu instrumen simpanan jangka panjang.

    “Kalau melihat history ke belakangnya, untuk jangka panjang harga emas cenderung selalu naik dan bisa mengalahkan inflasi. jadi jangan tunggu lagi, mulai sekarang investasi emas, walaupun kecil nggak apa,” katanya.

    Alternatif Deposito Aman

    Selain emas, deposito merupakan salah satu instrumen investasi yang paling aman untuk memarkirkan uang dan bisa mendapatkan imbal hasil yang lumayan. Risiko rendah dan proses pencairan yang mudah, membuat banyak orang menyimpan uang di tabungan berjangka itu.

    Untuk tingkat keamanan, deposito memang instrumen paling aman dan berisiko rendah dibandingkan dengan jenis investasi lain seperti reksa dana atau saham. Namun, imbal hasil yang didapatkan memang lebih kecil dibandingkan instrumen investasi lainnya.

    Di luar itu, jika memang ingin menyimpan uang dan mendapatkan imbal hasil menarik, bisa melirik obligasi ritel atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN/Sukuk Negara). Imbal hasil obligasi ritel bisa di atas 4-5% per tahun.

    Setelah itu, jika sudah berani dan ingin mencoba peruntungan imbal hasil yang lebih baik bisa mulai masuk ke reksa dana tapi bisa jenis pasar uang atau pendapatan tetap, jangan langsung kategori saham.

    Lihat juga Video: Harga Emas di Toko Rp 2,9 Juta/Gram, Diprediksi Tembus Rp 4 Juta/Gram

    (igo/fdl)

  • 6 Negara NATO Kompak Serukan Kedaulatan Greenland Dihormati

    6 Negara NATO Kompak Serukan Kedaulatan Greenland Dihormati

    Kopenhagen

    Enam negara anggota Organisasi Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) bergabung dengan Denmark dalam menyerukan agar kedaulatan Greenland dihormati. Seruan itu disampaikan setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali menegaskan keinginannya menguasai Greenland.

    Dalam pernyataan bersama, seperti dilansir Anadolu Agency, Rabu (7/1/2026), enam negara anggota NATO, seperti Prancis, Jerman, Italia, Polandia, Spanyol, dan Inggris, bersama Denmark menyerukan penghormatan terhadap “kedaulatan, integritas teritorial, dan keutuhan perbatasan” Greenland.

    Greenland yang terletak di kawasan Arktik, merupakan wilayah otonomi Kerajaan Denmark.

    “Greenland adalah milik rakyatnya. Hanya Denmark dan Greenland, yang berhak memutuskan hal-hal yang menyangkut soal Denmark dan Greenland,” kata pemimpin Denmark, Prancis, Jerman, Italia, Polandia, Spanyol, dan Inggris dalam pernyataan bersama tersebut.

    Pernyataan bersama itu menguraikan bahwa keamanan Arktik tetap menjadi “prioritas utama bagi Eropa”.

    Ketujuh negara anggota NATO itu juga menegaskan kembali dalam pernyataannya bahwa banyak sekutu Eropa yang telah meningkatkan kehadiran, aktivitas, dan investasi mereka untuk menjaga keamanan wilayah tersebut.

    “Oleh karena itu, keamanan Arktik harus dicapai secara kolektif, bersama-sama dengan sekutu-sekutu NATO, termasuk Amerika Serikat, dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip Piagam PBB, yang mencakup kedaulatan, integritas teritorial, dan perbatasan yang tidak dapat diganggu gugat. Ini adalah prinsip-prinsip universal, dan kami tidak akan berhenti membela prinsip-prinsip tersebut,” tegas para pemimpin negara-negara NATO tersebut.

    Ditekankan juga dalam pernyataan bersama itu bahwa AS merupakan “mitra penting dalam upaya ini, sebagai sekutu NATO dan melalui perjanjian pertahanan antara Kerajaan Denmark dan Amerika Serikat tahun 1951”.

    Dalam pernyataan terpisah, para Menteri Luar Negeri (Menlu) Denmark, Finlandia, Islandia, Norwegia, dan Swedia mengatakan bahwa sebagai negara-negara Nordik, negara-negara Arktik, dan sekutu NATO, mereka secara kolektif berkomitmen untuk menjaga keamanan, stabilitas, dan kerja sama di kawasan tersebut.

    “Kami semuanya telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan pencegahan dan pertahanan di kawasan ini, termasuk melalui kemampuan, aktivitas, kehadiran, dan peningkatan kesadaran situasional yang baru,” kata para Menlu negara-negara Nordik tersebut.

    Trump telah berulang kali menyatakan keinginan untuk mengambil alih Greenland, wilayah otonomi di dalam Denmark. Dia bahkan tidak mengesampingkan kemungkinan melakukan hal tersebut dengan kekuatan militer.

    Pada Minggu (4/1), atau sehari setelah operasi militer AS di Venezuela yang bertujuan menangkap Presiden Nicolas Maduro, Trump memperbarui seruannya untuk mengambil alih Greenland, yang disebutnya demi kepentingan keamanan AS.

    Perdana Menteri (PM) Denmark, Mette Frederiksen, mendesak Trump untuk “menghentikan ancaman tersebut”. Beberapa negara Eropa, serta Uni Eropa, menyatakan dukungan kuat untuk Denmark dan Greenland, dengan menolak anggapan bahwa masa depan Greenland dapat ditentukan oleh kekuatan luar.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)