Author: Detik.com

  • Tak Jadi Impor 40 Kargo LNG, Bahlil Klaim RI Mandiri Gas

    Tak Jadi Impor 40 Kargo LNG, Bahlil Klaim RI Mandiri Gas

    Jakarta

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan Indonesia tidak impor gas bumi sepanjang 2025. Meskipun, awal tahun lalu, pemerintah sempat berencana impor gas bumi.

    Ia menjelaskan, awalnya pemerintah berencana untuk impor Liquefied Natural Gas (LNG) sebanyak 40 kargo di awal 2025. Namun ternyata produksi dalam negeri cukup untuk memenuhi kebutuhan Tanah Air, meski lifting gas bumi sepanjang tahun kemarin masih di bawah target.

    Dalam paparannya, dijelaskan gas bumi sepanjang 2025 berada di level rata-rata 951,8 ribu barel setara minyak per hari (MBOEPD). Realisasi lifting gas bumi itu masih berada di bawah target APBN 2025 sebesar 1.005 MBOEPD.

    “Saya bersyukur kinerja SKK Migas, Dirjen Migas, bahwa sekalipun awal tahun terjadi dinamika tinggi untuk ada keinginan impor kurang lebih 40 kargo LNG di awal tahun, tapi berkat kerja keras kita semua, di tahun 2025 tidak ada kita melakukan impor gas,” ucap Bahlil dalam konferensi pers Capaian Kinerja Sektor ESDM 2025 di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

    Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan realisasi pemanfaatan gas bumi nasional pada 2025 kemarin mencapai 5.600 billion British thermal unit per day (BBtud). Dari jumlah tersebut, sebanyak 69% atau 3.908 BBtud digunakan untuk kebutuhan domestik, dan sisanya baru digunakan untuk ekspor.

    “Jadi seluruh produksi kita sebagian kita pakai untuk dalam negeri, sebagian kita ekspor. Karena kalau gas itu supply demand harus sama karena storage-nya nggak sebesar minyak,” paparnya.

    Jika dibedah lebih jauh, penggunaan gas bumi untuk keperluan domestik sebagian besar disalurkan untuk menopang proyek hilirisasi sebesar 2.091 BBtud atau sekitar 37%. Kemudian sekitar 1.817 BBtud atau 32% untuk pemanfaatan domestik lainnya.

    Dalam hal ini, pemanfaatan domestik lainnya yang dimaksud adalah untuk bahan bakar gas (BBG), jaringan gas bumi untuk rumah tangga (Jargas), peningkatan produksi Migas, ketenagalistrikan, LNG dan LPG.

    “Gas dari total produksi kita, 31% kita ekspor, 69% untuk konsumsi domestik. Dari 69% itu adalah hilirisasinya 37%” tegas Bahlil.

    Tonton juga video “Tok! Kuota Impor BBM SPBU Swasta Naik 10%”

    (igo/fdl)

  • Di Bawah Janji, tapi Lumayan

    Di Bawah Janji, tapi Lumayan

    Jakarta

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal IV-2025 diperkirakan mencapai 5,45%. Angka ini meleset dari target Purbaya sebesar 5,7% di kuartal-IV 2025.

    Kendati begitu, Purbaya menilai pertumbuhan ekonomi di kuartal terakhir 2025 ini lebih tinggi dibandingkan dengan kuartal-kuartal sebelumnya.

    Pada kuartal-I 2025, ekonomi Indonesia tumbuh 4,87%, lalu naik menjadi 5,12% pada kuartal-II 2025. Namun, ekonomi Indonesia tumbuh melambat di 5,04% pada kuartal-III 2025.

    “Mungkin triwulan keempat di atas 5 (persen), mendekati lima. Kira kira 5,45% kalau tidak ada perubahan. Di bawah janji ya, tapi lumayan masih lebih tinggi dibanding triwulan-triwulan sebelumnya,” ujar Purbaya saat konferensi pers APBN Kita, di kantornya, Jakarta, Kamis (8/1/2025).

    Menurut Purbaya, ekonomi domestik tetap terjaga pada 2025. Salah satu indikatornya, yakni inflasi tetap terjaga sebesar 2,9% pada Desember 2025. Pergerakan nilai tukar terpantau melemah di level tp 16.475 sepanjang year to date. Kendati begitu, Purbaya menekankan ekonomi Indonesia masih relatif cukup stabil.

    Ia memastikan perbaikan ekonomi ke depan akan terus dilakukan sehingga tumbuh lebih baik.

    “Stabilitas ekonomi makro 2025 tetap terjaga pertumbuhan ekonomi diperkirakan di 5,2% sepanjang tahun 2025 dengan asumsi tadi triwulan keempat tumbuh 5,45%,” imbuh ia.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini ekonomi di kuartal IV akan melonjak di kisaran 5,7%. Hal ini ditopang dari kebijakan atau stimulus yang dilakukan pemerintah untuk menggenjot perekonomian berjalan dengan baik.

    “Saya kira-kira di triwulan keempat bisa tumbuh di atas 5,5%, mungkin 5,6-5,7%,” ujar Purbaya saat gelaran CFD, di Jakarta Pusat, Minggu (16/11/2025)

    Tonton juga video “Pramono Tagih Janji Purbaya soal Dana Tambahan Rp 20 T”

    (acd/acd)

  • Anggaran Subsidi Rp 318 T di APBN 2026, Ini Alokasinya

    Anggaran Subsidi Rp 318 T di APBN 2026, Ini Alokasinya

    Jakarta

    Pemerintah menetapkan anggaran subsidi Rp 318 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Anggaran subsidi 2026 akan dialokasikan untuk energi, pupuk, dan lainnya.

    Hal ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2026 yang akhirnya muncul di publik. Beleid ini menjadi dasar utama untuk pemerintah melakukan kebijakan pengelolaan anggaran negara selama setahun ke depan.

    “Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp 318.886.235.607.000,” tulis pasal 17 beleid tersebut, dikutip Kamis (8/1/2026).

    Dalam pasal yang sama disebutkan anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, perubahan kebijakan, dan atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya.

    Dalam beleid tersebut dijelaskan program pengelolaan subsidi adalah pemberian dukungan dalam bentuk pengalokasian anggaran kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk barang atau jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak. Dukungan itu disalurkan langsung kepada penerima manfaat, sesuai kemampuan keuangan negara.

    Program pengelolaan subsidi dilaksanakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran guna memberikan manfaat yang optimal bagi pengentasan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan masyarakat.

    Tonton juga video “Momen Purbaya Ngaku Tak Bisa Tidur Jelang Tutup Buku APBN 2025”

    (hal/ara)

  • Sanksi Berkendara Sambil Merokok Dinilai Lembek, Nggak Sebanding Sama Risiko

    Sanksi Berkendara Sambil Merokok Dinilai Lembek, Nggak Sebanding Sama Risiko

    Jakarta

    Seorang warga bernama Syah Wardi mengajukan permohonan pengujian materiil (uji konstitusionalitas) terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Syah Wardi menggugat pasal di dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yang berkaitan dengan berkendara sambil merokok. Dia menilai, sanksi pengendara yang merokok terlalu ringan.

    Salah satu pasal yang didugat Syah Wardi adalah Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu mengatur sanksi terhadap pengendara yang tidak konsentrasi, termasuk karena merokok. Namun, Syah Wardi menilai sanksinya terlalu ringan.

    Pasal 283 UU LLAJ, berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

    “Bahwa Pasal 283 UU LLAJ mengatur sanksi pidana yang bersifat ringan dan tidak proporsional dibandingkan dengan tingkat bahaya yang ditimbulkan oleh perbuatan mengemudi tanpa konsentrasi penuh. Bahwa sanksi pidana tersebut tidak menimbulkan efek jera; tidak mencerminkan nilai perlindungan terhadap hak hidup; tidak sejalan dengan tujuan hukum lalu lintas, yaitu menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas,” sebutnya dalam permohonan ke MK dengan nomor perkara 13/PUU-XXIV/2026.

    Dia menilai, Pasal 283 UU LLAJ yang mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran kewajiban berkendara dengan penuh konsentrasi tidak mencerminkan prinsip proporsionalitas dan efektivitas penegakan hukum. Soalnya, sanksi yang diatur relatif ringan dan tidak sebanding dengan tingkat bahaya yang ditimbulkan oleh perbuatan yang mengancam keselamatan jiwa manusia di ruang publik.

    Untuk itu, Syah Wardi meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dia meminta pengendara yang merokok diberikan sanksi tambahan.

    “Terhadap pelanggar yang merokok saat berkendara wajib dikenakan Sanksi Tambahan berupa kerja sosial pembersihan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas risiko bahaya yang ditimbulkan bagi publik,” katanya dalam permohonan kepada MK tersebut.

    Banyak Korban dari Pengendara yang Ngerokok

    Sudah banyak kasus pengguna jalan yang menjadi korban keegoisan pengendara yang sambil merokok. Bahkan ada yang sampai harus dioperasi matanya lantaran kena abu atau bara rokok dari pengendara lain.

    Salah seorang warga bernama Muhammad Reihan Alfariziq yang juga mengajukan Permohonan pengujian materiil Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke MK turut menjadi korban keegoisan pengendara yang merokok. Akibat kecerobohan pengendara yang merokok, dia mengalami kecelakaan hingga nyaris dilindas truk.

    “Bahwa pada tanggal 23 Maret 2025, Pemohon mengalami kecelakaan serius yang hampir merenggut nyawa, ketika puntung rokok dari pengendara mobil pribadi mengenai Pemohon sehingga Pemohon kehilangan fokus saat berkendara. Akibatnya, Pemohon ditabrak dari belakang oleh sebuah truk Colt Diesel, dan nyaris dilindas, yang jika terjadi akan mengakibatkan akibat fatal atau kehilangan nyawa,” tulis Muhammad Reihan Alfariziq dalam permohonan ke MK dengan nomor perkara 8/PUU-XXIV/2026.

    Risiko Ngerokok Sambil Berkendara

    Praktisi keselamatan berkendara yang juga Instruktur & Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan dilihat dari perspektif road safety, mengendarai kendaraan bermotor itu adalah pekerjaan multitasking. Setiap detik pergerakan kendaraan di jalan, risikonya besar sekali ketika berada di jalan raya yang menjadi ruang publik.

    “Setiap sesuatu yang distracted (mengganggu konsentrasi berkendara) itu bisa berpotensi macam-macam. Sedangkan dari sudut multitasking, merokok itu adalah tambahan multitasking,” kata Jusri kepada detikOto, Kamis (8/1/2026).

    Menurut Jusri, pengendara khususnya pemotor yang merokok, selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan orang lain. Soalnya, abu atau bara rokok dapat mencederai pengguna jalan lain.

    “Bisa saja pas lagi nyedot, dia itu kan multitasking tuh dia nyedot (rokok), tangan kirinya naik, udah ganggu itu konsentrasi, gampang hilang kendali. Terus kemudian, asap rokok atau abu rokok bisa kena dia. Dan itu juga berpotensi mengganggu konsentrasi atau pengendalian dia. Atau saat rokoknya ditaruh di tangan kiri, abu rokok tadi kena orang. Ini bisa digunakan penegakan pasal 310 (UU 22/2009). Itu dianggap membahayakan dengan sengaja,” kata Jusri.

    Pasal 310 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 menyebutkan, jika seseorang mengemudikan kendaraan yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan hingga mengakibatkan kerugian, atau orang lain terluka sampai meninggal dunia, maka sanksinya lebih berat. Bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000 kalau sampai timbul korban meninggal dunia akibat kelalaiannya.

    (rgr/dry)

  • Di Bawah Janji, tapi Lumayan

    APBN 2025 Tekor Rp 695 T, Defisit Nyaris Sentuh Batas Aman!

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sepanjang tahun mencatatkan defisit Rp 695,1 triliun. Realisasi yang masih sementara (belum diaudit) setara 2,92% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

    “Defisitnya membesar ke Rp 695,1 triliun, itu lebih tinggi dibandingkan APBN yang sebesar Rp 616,2 triliun, tapi kita tetap menjaga, pastikan bahwa defisitnya tidak di atas 3%” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

    “Defisitnya memang naik ke 2,92% dari rencana awal 2,53%. Ini dengan misi untuk menjaga ekonomi tetap bisa berekspansi di tengah tekanan global yang tinggi,” tambah Purbaya.

    Defisit APBN itu berarti pendapatan negara lebih kecil dibanding jumlah pengeluaran atau belanja negara. Tercatat pendapatan negara sepanjang 2025 mencapai Rp 2.756,3 triliun atau 91,7% dari APBN, sementara belanja negara terealisasi sebesar Rp 3.451,4 triliun atau 95,3% dari APBN.

    Lebih rinci diketahui, pendapatan negara yang terkumpul Rp 2.756,3 triliun berasal dari penerimaan pajak Rp 1.917,6 triliun, kepabeanan dan cukai Rp 300,3 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 534,1 triliun, serta penerimaan hibah Rp 4,3 triliun.

    Sementara itu, belanja negara yang mencapai Rp 3.451,4 triliun berasal dari belanja pemerintah pusat yakni Rp 2.602,3 triliun, serta transfer ke daerah Rp 849 triliun.

    “Kenapa nggak dipotong belanjanya supaya defisit tetap kecil? Kita tahu ketika ekonomi kita sedang mengalami down, turun ke bawah, kita harus memberikan stimulus ke perekonomian. Ini wujud dari komitmen pemerintah untuk menjadi ekonomi tetap tumbuh dan berkesinambungan, tanpa membahayakan APBN,” ucap Purbaya.

    Purbaya menyebut realisasi ini merupakan kebijakan dari APBN sebagai countercyclical. Menurutnya, bisa saja belanja negara ditekan agar defisit APBN lebih kecil, namun ia tidak mau karena itu bisa berdampak ke ekonomi.

    “Saya bisa potong anggarannya, tapi ekonominya morat-marit. Jadi ini adalah kepiawaian dari teman-teman di Kementerian Keuangan untuk memastikan ekonomi bisa tumbuh terus tanpa mengorbankan sisi kehati-hatian dari fiskal. Walaupun gelembung (defisit), kita pastikan di bawah 3% ini adalah standar yang paling ketat,” imbuh Purbaya.

    Tonton juga video “Momen Purbaya Ngaku Tak Bisa Tidur Jelang Tutup Buku APBN 2025”

    (aid/fdl)

  • Daerah Terdampak Bencana Sumatera Bakal Dapat Diskon Tarif Listrik

    Daerah Terdampak Bencana Sumatera Bakal Dapat Diskon Tarif Listrik

    Jakarta

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah menyiapkan diskon tarif listrik untuk daerah terdampak bencana banjir Sumatera. Kebijakan ini merespons permohonan diskon dari kepala daerah di wilayah terdampak bencana.

    Selain itu, menurut Bahlil, masih terdapat tiga infrastruktur energi yang belum pulih imbas terdampak bencana. Ia juga menyebut masih ada sekitar 150 desa yang belum teraliri listrik.

    “Ada surat permohonan dari beberapa kepala daerah kepada kami untuk meminta diskon listrik di wilayah lokasi bencana. Prinsipnya Kementerian ESDM akan memberikan diskon, namun kita lagi exercise berapa bulan, dan biayanya berapa,” ungkap Bahlil dalam konferensi persnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

    Terkait skema diskon listrik berapa lama yang diberikan, kemudian berapa total biaya yang akan dikeluarkan pemerintah, Bahlil bilang masih dalam perhitungan.

    Bahlil menambahkan, akan melaporkan terkait pemberian diskon ini kepada Presiden Prabowo Subianto.

    “Namun kita lagi exercise berapa bulan dan biayanya berapa. Jadi kita lagi menghitung, tapi saya pastikan Saya akan laporkan kepada Bapak Presiden, karena pasti Bapak Presiden juga sudah memberitahu kepada kami untuk hadir dalam melihat persoalan-persoalan yang dihadapi oleh rakyat kita itu,” jelas Bahlil.

    Tonton juga video “Viral Mobil Bantuan Untuk Aceh Kena Pungli di Palembang”

    (hrp/hns)

  • Kemenkes Belum Wajibkan Vaksinasi Lawan ‘Super Flu’, Ini Alasannya

    Kemenkes Belum Wajibkan Vaksinasi Lawan ‘Super Flu’, Ini Alasannya

    Jakarta

    Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menegaskan saat ini belum mewajibkan adanya vaksinasi massal untuk melawan Influenza A H3N2 subclade K atau yang populer dijuluki ‘super flu’.

    “Vaksin itu boleh-boleh saja, tapi sifatnya opsional. Jadi nggak wajib, boleh untuk kelompok rentan lansia, anak-anak, tenaga kesehatan gitu ya,” kata Kepala Biro Komunikasi Kemenkes Aji Muhawarman, saat ditemui di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Rabu (7/1/2026).

    Menurut Kemenkes saat ini yang terpenting adalah bagaimana menjaga imunitas tubuh menjadi lebih baik, sehingga subclade K tersebut bisa dikalahkan.

    “Menurut kami, pertahanan terbaik adalah imunitas tubuh yang harus diperkuat. Jadi anak-anak atau siapapun itu, dewasa, lansia, perkuatlah pertahanan tubuh dengan imunitas tubuh yang baik. Makan bergizi dan istirahat cukup,” kata Aji.

    Namun, untuk mereka yang mengalami gejala-gejala seperti flu, yakni batuk-batuk, bersin, dan sebagainya untuk sebisa mungkin membatasi bersosialisasi.

    “Stay dulu di rumah, pakai masker, terapkan etiket batuk bersin segala macam. Kalau sudah berat sakitnya, lebih dari 2-3 hari, segera saja ke dokter atau fasilitas kesehatan,” tegas Aji.

    Masyarakat Jangan Panik

    Senada, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengimbau masyarakat untuk tidak panik dalam menghadapi serangan super flu saat ini.

    “Dia penularannya cepet, tapi kematiannya sangat rendah. Dan ini selalu terjadi biasanya di musim-musim dingin. Di Indonesia kita juga sudah identifikasi, terkahir jumlahnya puluhan. Nggak parah sih, artinya bisa dengan pengobatan biasa,” kata Menkes Budi.

    “Tapi nggak usah panik, karena sama seperti flu biasa bukan seperti COVID-19 yang dulu-dulu,” tutupnya.

    (dpy/up)

  • IHSG Tembus 9.000, Purbaya: Akan Naik Terus!

    IHSG Tembus 9.000, Purbaya: Akan Naik Terus!

    Jakarta

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akan menunjukkan tren kenaikan pada 2026. Hal ini dapat dilihat dari IHSG sempat menembus level 9.000 pada perdagangan hari ini.

    Purbaya mengatakan IHSG pada tahun 2025 ditutup pada level 8.646 atau naik 22,1% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Ia menilai kinerja IHSG pada tahun ini akan terus mengalami kenaikan.

    “Sepertinya akan berlanjut terus kenaikannya di 2026. Kalau liat tadi sempet menembus 9.000,” ujar Purbaya saat konferensi pers APBN Kita, di kantornya, Jakarta, Kamis (8/1/2025).

    Menurut Purbaya, IHSG yang menembus level 9.000 ini karena kepercayaan investor baik domestik maupun asing sudah kembali, meskipun belum sepenuhnya. Kepercayaan yang kembali ini tak lepas dari kinerja pemerintah yang serius melaksanakan program-program yang mengerek pertumbuhan ekonomi.

    “Mereka (investor) pasti melihat juga walaupun belum penuh impact dari program pembangunan yang disebutkan selama ini. Mereka (pemerintah) bekerja serius dan dampak ke ekonomi mulai kelihatan sehingga di akhir triwulan tahun lalu ekonomi berbalik arah,” tambah Purbaya.

    Ia pun memaparkan pasar domestik makin diminati oleh asing. Di pasar surat berharga negara, tercatat aliran modal asing (inflow) masuk sebesar Rp 6,49 triliun pada Desember 2025. Di pasar Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), menunjukkan aliran modal asing masuk Rp 27,40 triliun dan pasar saham tercatat inflow sebesar Rp 12,24 triliun.

    “Artinya asing sudah masuk ke sini lagi. Inflow kan asing. Sudah masuk ke sini lagi. Kredibilitas ekonomi dan pasar keuangan sudah kembali saya yakin akan terus berlanjut 2026. Jadi IHSG yang naik ke 9.000 baru awal. Perkiraan saya akan naik terus karena ekonomi kita akan kita manage terus ke depan,” terang ia.

    Seperti diketahui, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat sejak awal pembukaan perdagangan hari ini, Kamis (8/1). IHSG hari ini juga sempat menembus rekor tertinggi sepanjang sejarah atau All-Time High (ATH) di level 9.000.

    Berdasarkan data perdagangan RTI Business, IHSG sempat menyentuh level 9.002,92. IHSG masih menguat 0,45% kendati turun ke level 8.985,39 pukul 10.36 WIB.

    Tonton juga video “Pasar Modal Menguat, IHSG Berpeluang Lanjutkan Reli”

    (acd/acd)

  • Pekerja Jasa Keset Pelabuhan Gilimanuk Tolak Disebut Pungli

    Pekerja Jasa Keset Pelabuhan Gilimanuk Tolak Disebut Pungli

    Video: Pekerja Jasa Keset Pelabuhan Gilimanuk Tolak Disebut Pungli

    Tonton Juga Aksi Penjambretan di Palembang, Emak-emak Sampai Jatuh dari Motor

    162 Views |

    Kamis, 08 Jan 2026 13:58 WIB

    Jasa jerambah di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, mendadak viral di media sosial dengan tudingan pungutan liar (pungli). Tudingan ini menuai protes keras dari para pekerja jerambah yang mengeklaim pekerjaan mereka murni menawarkan jasa, bukan memalak.

    I Putu Adi Budiastrawan – 20DETIK

  • Eks Kepala Angkatan Darat Malaysia dan 2 Istrinya Ditahan terkait Korupsi

    Eks Kepala Angkatan Darat Malaysia dan 2 Istrinya Ditahan terkait Korupsi

    Kuala Lumpur

    Mantan kepala Angkatan Darat Malaysia, Muhammad Hafizuddeain Jantan, ditahan terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan militer. Dia ditahan bersama dua istrinya yang juga terseret kasus ini.

    Hafizuddeain dan dua istrinya, seperti dilansir AFP, Kamis (8/1/2026), termasuk di antara lima orang yang ditahan pada Rabu (7/1) waktu setempat, terkait penyelidikan korupsi yang dilakukan oleh Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC).

    Otoritas berwenang Malaysia telah menggerebek beberapa perusahaan terkait penyelidikan kasus ini sejak akhir tahun lalu. Enam rekening bank milik seorang tersangka, yang tidak disebut namanya, dan anggota keluarganya, juga telah disita.

    Informasi detail mengenai kasus ini belum diungkap ke publik. Namun dipahami bahwa kasus ini berfokus pada sejumlah pembayaran yang diduga dilakukan ke rekening bank milik seorang perwira senior Angkatan Darat Malaysia.

    MACC mengumumkan serangkaian penahanan dalam sebuah pernyataan pada Rabu (7/1) malam waktu setempat, tetapi tidak menyebutkan nama para tersangka yang ditahan.

    Namun laporan media lokal Malaysia, yang mengutip Ketua Komisioner MACC Azam Baki, mengonfirmasi bahwa mantan kepala Angkatan Hafizuddeain telah ditahan bersama dua istrinya.

    Hafizuddeain dinonaktifkan dari jabatannya sejak akhir Desember lalu, sambil menunggu penyelidikan berproses terhadap dugaan korupsi yang menjeratnya.

    Menurut MACC dalam pernyataannya, sepasang suami-istri termasuk di antara mereka yang ditahan.

    “MACC berkomitmen untuk melakukan investigasi dengan transparansi dan profesionalisme sepenuhnya,” tegas MACC dalam pernyataannya.

    Azam tidak menanggapi pertanyaan AFP soal identitas orang-orang yang ditahan.

    Badan antikorupsi tersebut, menurut laporan kantor berita Bernama, juga menggagalkan upaya pemindahan uang tunai sebesar 2,4 juta Ringgit, atau setara Rp 9,9 miliar, yang terkait dengan penyelidikan kasus itu.

    Laporan Bernama, pada Rabu (7/1), yang mengutip Azam menyebutkan bahwa uang tunai tersebut disita ketika seorang individu yang terkait kasus itu tertangkap basah mencoba memindahkannya ke lokasi lain.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/idh)