Author: Detik.com

  • Dinsos DKI Jakarta Jaring 1.579 PPKS hingga Maret 2025

    Dinsos DKI Jakarta Jaring 1.579 PPKS hingga Maret 2025

    Jakarta

    Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta menjangkau 1.579 orang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) selama triwulan pertama 2025. PPKS yang terjaring itu dirujuk ke panti sosial hingga dikembalikan ke keluarga.

    Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, penjangkauan ini merupakan bagian dari langkah awal dalam proses rehabilitasi sosial yang lebih komprehensif.

    “Selama Januari hingga Maret 2025, angka penjangkauan kami cukup tinggi, menunjukkan dinamika sosial yang harus terus kami pantau. Petugas P3S kami setiap hari turun ke lapangan untuk menjangkau dan memberikan layanan awal bagi kelompok rentan,” kata Premi dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).

    Ia menyampaikan, semua PPKS yang dijangkau telah melalui proses asesmen untuk dirujuk ke panti sosial maupun unit layanan lain sesuai kebutuhannya seperti Rumah Sakit, atau dikembalikan kepada keluarganya, jika yang bersangkutan masih memiliki keluarga.

    Di sisi lain, pihaknya juga menyoroti upaya khusus yang dilakukan selama bulan Ramadan. Ia menilai, adanya peningkatan jumlah PPKS pada bulan Maret terjadi seiring dengan meningkatnya aktivitas sosial di jalanan selama bulan Ramadan, khususnya menjelang momen Lebaran.

    “Hal ini tentunya berpotensi meningkatkan jumlah PPKS di jalanan. Kami menugaskan Satgas P3S yang melakukan pemantauan secara intensif di lebih dari 300 titik rawan PPKS di seluruh wilayah Jakarta,” ungkapnya.

    “Selain menggandeng unsur pemerintah daerah lainnya seperti Satpol PP dan kepolisian, Dinas Sosial juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan PPKS melalui aplikasi JAKI atau kanal resmi lainnya,” tuturnya.

    Menurutnya, keterlibatan warga sangat krusial. Dengan dukungan masyarakat, Dinas Sosial DKI Jakarta bisa menjangkau lebih banyak PPKS dan memberikan intervensi yang tepat waktu.

    Adapun rincian PPKS terjangkau sebagai berikut, oleh Satgas P3S Dinas Sosial berjumlah 138 orang, Satgas P3S Sudin Sosial Jakarta Pusat 231 orang, dan Satgas P3S Sudin Sosial Jakarta Utara 340 orang.

    Selanjutnya oleh Satgas P3S Sudin Sosial Jakarta Barat sebanyak 372 orang, Satgas P3S Sudin Sosial Jakarta Selatan 208 orang dan Satgas P3S Sudin Sosial Jakarta Timur sebanyak 290 orang.

    (bel/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Warga Membludak di Samsat Kota Bekasi

    Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Warga Membludak di Samsat Kota Bekasi

    Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Warga Membludak di Samsat Kota Bekasi

  • Penyakit yang Paling Banyak Ditemukan di Program Cek Kesehatan Gratis

    Penyakit yang Paling Banyak Ditemukan di Program Cek Kesehatan Gratis

    Wakil Menteri Kesehatan (Kemenkes) Dante Saksono menyebut 1,5 juta penduduk Indonesia telah mengikuti program Cek Kesehatan Gratis (CKG) hingga hari ini, Kamis (10/4). Dante mengungkap penyakit yang paling banyak diderita masyarakat yakni hipertensi hingga kelainan gizi.

  • STR Dokter Pelaku Pemerkosaan di RSHS Resmi Dicabut, Tak Bisa Praktik Seumur Hidup!

    STR Dokter Pelaku Pemerkosaan di RSHS Resmi Dicabut, Tak Bisa Praktik Seumur Hidup!

    Jakarta

    Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) resmi mencabut surat tanda registrasi (STR) residen anestesi pelaku pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung (RSHS). Pelaku yakni Priguna Anugerah Pratama (PAP) saat ini sudah ditahan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

    Pencabutan STR otomatis menandakan yang bersangkutan dipastikan tidak bisa berpraktik di fasilitas kesehatan manapun, lantaran surat izin praktik (SIP) juga otomatis tidak berlaku. Keterangan pencabutan STR tertuang dalam surat keputusan KKI yang dirilis 10 April 2025.

    “Sanksi pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) diberikan karena melakukan pelanggaran dalam pasal 219 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait kewajiban Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang sedang menjalani pendidikan,” demikian alasan pencabutan STR, dalam surat yang diteken Ketua KKI drg Arianti Anaya yang diterima detikcom Sabtu (12/4/2025).

    STR Priguna yang dicabut semula berlaku hingga tiga tahun ke depan. Terdaftar sebagai peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

    “Pemberian sanksi pencabutan STR sebagaimana dimaksud mengalibatkan segala bentuk perizinan dan penugasan terkait, tidak berlaku,” tegas Arianti.

    Arianti menjelaskan pencabutan STR dan SIP adalah sanksi terberat administratif dalam profesi kedokteran di Indonesia.

    “Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapag lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” tandasnya.

    Kepolisian masih terus mendalami laporan kekerasan seks oleh Priguna, mengingat terdapat dua korban lain yang mengalami hal serupa.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan sebelumnya menyampaikan penyimpangan seksual yang diakui pelaku.

    Priguna, kata dia, memiliki fetish ketertarikan terhadap wanita yang tak sadarkan diri atau pingsan. Namun, penyidik masih akan mendalami pengakuan Priguna melalui pemeriksaan psikologi forensik.

    “Kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli psikologi untuk tambahan pemeriksaan,” katanya.

    (naf/kna)

  • Segini Konsumsi BBM Mobil MPV Baru Suzuki yang Harganya Rp 105 Juta

    Segini Konsumsi BBM Mobil MPV Baru Suzuki yang Harganya Rp 105 Juta

    Jakarta

    Maruti Suzuki telah meluncurkan Suzuki Eeco terbaru untuk konsumen di India. Kendaraan berjenis low multi purpose vehicle (MPV) tersebut punya sejumlah keunggulan, salah satunya mesin yang irit bahan bakar!

    Disitat dari Cardekho, Sabtu (12/4), Suzuki Eeco menggunakan mesin baru K-Series 1.2 liter naturally aspirated yang mampu menghasilkan tenaga 81 dk dan torsi 105 Nm. Kendaraan itu juga hadir dalam varian CNG yang mampu menghasilkan tenaga 71 dk dan torsi 95 Nm. Spesifikasi tersebut disalurkan ke roda belakang melalui transmisi manual lima percepatan.

    Konsumsi BBM-nya cukup spesial. Kendaraan tersebut hanya membutuhkan bensin seliter untuk melaju sejauh 20 km. Sementara untuk versi CNG diklaim punya catatan 26,7 km/kg.

    Suzuki Eeco. Foto: Doc. Maruti Suzuki

    Khusus untuk versi bensin, Suzuki Eeco punya kapasitas bahan bakar 32 liter. Maka, dalam kondisi full tank atau penuh, kendaraan tersebut bisa dipakai untuk menempuh perjalanan 640 liter! Namun, perlu dicatat, angkanya bisa jadi berbeda karena dipengaruhi banyak faktor.

    Mengenal Suzuki Eeco Terbaru

    Suzuki Eeco terbaru varian tertinggi menggunakan konfigurasi six-seater, bukan seven-seater. Sebab, pada baris tengah, pabrikan mengganti kursi tiga baris menjadi ‘captain-seat’.

    Suzuki Eeco. Foto: Doc. Maruti Suzuki

    Selain itu, Suzuki Eeco terbaru kini menggunakan AC atau pendingin ruangan di seluruh baris dan enam airbags sebagai sistem keselamatan standar. Sebelumnya, kendaraan itu hanya menggunakan dua airbags.

    Selebihnya, tak ada yang baru dari kendaraan tersebut. Suzuki Eego terbaru masih mengusung tampilan jadul yang terkesan ketinggalan zaman. Hal itu bisa terlihat melalui tarikan garis, model pelek-bumper-lampu, hingga grilnya yang benar-benar nampak kuno.

    Bukan hanya itu, kombinasi warna yang diusung pabrikan terhadap mobil tersebut juga terkesan lawas, yakni biru muda dan hitam dengan aksen khas 80 hingga 90-an. Bahkan, model jendela dan lampunya juga belum menunjukkan kesan modern.

    Mobil tersebut tak dilengkapi fitur hiburan apapun, alias apa adanya. Bahkan, ruang kemudinya saja dibuat sangat sederhana. Meski demikian pabrikan telah membekalinya dengan sejumlah teknologi keselamatan, seperti ABS, EBD, child lock, sensor parkir, dan immobilizer.

    Saat ini, Suzuki Eeco baru sudah tersedia di sejumlah dealer resmi Maruti Suzuki di India. Kendaraan tersebut dibanderol mulai 544 ribu rupee atau sekira Rp 105 jutaan untuk versi dua baris. Namun, untuk versi tiga baris, harganya belum diumumkan.

    (sfn/dry)

  • Pria India Menyamar Jadi Dokter Spesialis Jantung, Berakhir Tewaskan 7 Pasien

    Pria India Menyamar Jadi Dokter Spesialis Jantung, Berakhir Tewaskan 7 Pasien

    Jakarta

    Polisi di India telah menangkap seorang pria yang menyamar menjadi dokter spesialis jantung dan diduga menewaskan 7 pasien.

    Media lokal India menyebut pria itu, Narendra Vikramaditya Yadav, menyamar sebagai seorang ahli jantung sungguhan di Inggris bernama Dr John Camm, seorang profesor emeritus kardiologi klinis di Universitas St George di London.

    Dilaporkan Strait Times, penangkapan Yadav terjadi beberapa hari setelah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meluncurkan penyelidikan atas kematian tujuh pasien di Rumah Sakit Mission pada tahun 2025.

    “Dokumen-dokumennya terbukti palsu… Dokter yang dituduh telah ditangkap oleh tim kami,” kata Supt. Somvanshi.

    Ketujuh pasien tersebut telah menjalani operasi angioplasti yang dilakukan oleh pria yang ditangkap.

    Rajendra Shukla, wakil kepala menteri Madhya Pradesh, mengatakan tindakan keras akan diambil terhadap tahanan tersebut jika terbukti bersalah. Skandal tersebut mencuat setelah keluarga salah satu pasien yang meninggal mengajukan pengaduan.

    “Begitu ibu saya meninggal, dokter itu menghilang,” kata putranya, Nabi Qureshi, kepada NDTV.

    Ini bukan pertama kalinya pertanyaan diajukan tentang identitas Yadav. Dalam sebuah postingan di blog tahun 2019, Yadav mengklaim sempat belajar di Inggris di bawah bimbingan Prof A John Camm dan bergabung dengan rumah sakit St George pada tahun 2002 sebagai “Ahli Jantung Intervensional”.

    Ia mengklaim bahwa dirinya pertama kali kembali ke India pada tahun 2003 untuk bekerja di sebuah rumah sakit jantung terkemuka di Delhi dan telah bekerja di AS, Jerman, dan Spanyol sejak saat itu.

    Tetapi catatan publik menunjukkan bahwa ia mendaftarkan empat perusahaan di Inggris pada tahun 2018 dengan nama Dr Narendra Vikramaditya Yadav, yang kemudian diubah menjadi Dr Narendra John Camm.

    (kna/kna)

  • Turis Ditangkap, Tindakannya Bisa ‘Bakar’ Diri Sendiri

    Turis Ditangkap, Tindakannya Bisa ‘Bakar’ Diri Sendiri

    Jakarta

    Dua orang turis di Yellowstone National Park dipenjara karena ulahnya saat berkunjung. Mereka nekat menantang maut dengan menyimpang dari rute yang ditentukan di area berbahaya tersebut.

    Menurut pernyataan dari Kantor Kejaksaan AS, Distrik Wyoming, Angela Flaherty (44) dari Seattle, Washington, mengaku bersalah karena meninggalkan trotoar dan area pengamatan yang telah ditentukan. Dia melanggar di sekitar geiser Old Faithful, salah satu fitur termal Yellowstone yang paling diminati orang.

    Melansir IFLScience, Flaherty tertangkap kamera oleh pengunjung lain yang berjalan sekitar 3 meter ke dalam kerucut geiser. Flaherty akhirnya dipenjara selama tujuh hari.

    Bukan cuma karena melanggar aturan, ini semua membahayakan dirinya sendiri. Di saat Old Faithful meletus, ia menyemburkan ribuan liter air mendidih, di samping uap panas yang membakar.

    Yiyang Shen (25) dari Doraville, Georgia, juga baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara selama seminggu, lima tahun masa percobaan tanpa pengawasan, dan denda sebesar USD 1.050 (sekitar Rp 17,6 juta) serta biaya pengadilan setelah ia tertangkap mengemudi di luar jalur yang ditentukan. Lalu, dia memarkir mobilnya di salah satu area termal Yellowstone dan keluar serta berjalan-jalan. Shen juga berhasil menyebabkan kerusakan pada fasilitas taman.

    Faktanya, tak hanya orang biasa yang menghadapi hukuman karena melanggar aturan. Pada tahun 2023, aktor James Bond Pierce Brosnan harus mengeluarkan lebih dari USD 1.500, setara Rp 25 juta sekarang, setelah keluar dari jalur yang ditentukan di Mammoth Hot Springs. Dia juga mengunggah foto-foto perjalanan ilegalnya ke halaman Instagram-nya.

    Perlu dicatat, meski menarik, area Yellowstone National Park juga perlu dikunjungi dengan penuh kedisiplinan. Aturan dibuat tentunya karena alasan, bukan?

    Tahun lalu, letusan mendadak di Biscuit Basin membuat pengunjung melarikan diri setelah geiser itu memuntahkan banyak puing, beberapa di antaranya beratnya ratusan pon. Tidak ada yang terluka, tetapi ada kerusakan signifikan pada trotoar di sekitarnya, dan area itu tetap ditutup bahkan hampir setahun kemudian.

    (ask/rns)

  • Pria di Jaktim Diperas Rekan Bisnis, Modus HP Jastip Tertahan di Bea Cukai

    Pria di Jaktim Diperas Rekan Bisnis, Modus HP Jastip Tertahan di Bea Cukai

    Jakarta

    Pria berinisial PGA, menjadi korban pemerasan oleh rekan bisnisnya yang berinisial MR, dalam usaha jasa titip (jastip) handphone. MR beralasan handphone dari bisnis jastip tertahan oleh pihak Bea Cukai.

    “Pelaku meminta sejumlah uang sebesar Rp 50.050.000 untuk ganti rugi handphone yang disita oleh Bea Cukai. Namun pelapor tidak memiliki uang sebesar Rp 50.050.000,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).

    Ade mengatakan pemerasan itu dilakukan MR di toko tempat korban bekerja, di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (5/4). Ade mengatakan korban mengaku tidak memiliki uang untuk mengganti rugi handphone yang disita.

    Mendengar alasan itu, pelaku pun kembali meminta mobil milik korban. Pelaku beralasan mobil tersebut menjadi jaminan handphone yang tertahan di Bea Cukai.

    “Apabila pelapor tidak memberikan mobil tersebut, pelaku mengancam pelapor tidak izinkan pulang ke rumah pelapor,” ujar Ade.

    Ade mengatakan korban mengaku ketakutan hingga akhirnya memberikan uang senilai Rp 9.900.000 kepada pelaku. Namun, pelaku kembali mengancam akan melaporkan korban kepada HRD tempat kerjanya, lantaran uang yang diterima tak sesuai dengan nominal yang diminta.

    (amw/amw)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Donald Trump Batalkan Rencana Pembatasan Chip Nvidia ke China

    Donald Trump Batalkan Rencana Pembatasan Chip Nvidia ke China

    Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump membatalkan rencananya untuk melarang ekspor chip AI H20 ke China. Sebelumnya, pemerintahan Trump berencana melarang ekspor chip AI Nvidia H20 ke China. Padahal, Nvidia sengaja merancang chip H20 yang khusus untuk China. Kenapa bisa begitu ya?

  • Mumpung Lagi Ada Pemutihan Pajak, Berapa Biaya Cek Fisik di Samsat?

    Mumpung Lagi Ada Pemutihan Pajak, Berapa Biaya Cek Fisik di Samsat?

    Jakarta

    Beberapa provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Mumpung ada pemutihan, pemilik kendaraan berbondong-bondong menyerbu Samsat untuk perpanjang STNK. Salah satu syarat perpanjang STNK 5 tahunan adalah cek fisik. Berapa biaya cek fisik di Samsat?

    Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar di sejumlah provinsi menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan yang sempat menunggak pajak. Dalam program ini, denda dan tunggakan pajak bertahun-tahun ke belakang dihapuskan. Cukup membayar pajak tahun berjalan (2025), denda dan pajak sebelumnya diputihkan.

    Program pemutihan ini membuat biaya perpanjang STNK yang mati bertahun-tahun jadi lebih ringan. Nah untuk perpanjang STNK ada beberapa syarat yang harus dilengkapi. Salah satunya adalah syarat cek fisik kendaraan buat perpanjang STNK 5 tahunan. Dalam hal ini, kendaraan harus dihadirkan ke Samsat untuk dicek fisik. Berapa biaya cek fisik kendaraan di Samsat?

    Cek fisik merupakan prosedur awal untuk perpanjang STNK 5 tahunan. Petugas akan mengecek dan menggesek nomor rangka serta nomor mesin kendaraan.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tidak disebutkan harus membayar biaya cek fisik. Dikutip dari situs Indonesiabaik, juga ditegaskan bahwa cek fisik gratis alias tidak ada biaya sama sekali. Artinya, seharusnya cek fisik di Samsat tidak dikenakan biaya.

    Adapun biaya yang dikeluarkan untuk perpanjang STNK 5 tahunan roda 2 atau 3 di antaranya biaya penerbitan STNK sebesar Rp 100.000 dan biaya penerbitan TNKB (pelat nomor) RP 60.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, penerbitan STNK sebesar Rp 200 ribu dan penerbitan TNKB Rp 100 ribu.

    Selain biaya penerbitan STNK dan TNKB, pemilik kendaraan juga harus membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

    Pajak kendaraan dan opsen berbeda-beda tergantung kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Bisa juga dengan mengecek besaran pajak kendaraan di situs pemerintah provinsi masing-masing dengan memasukkan pelat nomor.

    Sedangkan SWDKLLJ, besarannya sudah ditentukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008. Biaya SWDKLLJ sebesar Rp 35.000 untuk sepeda motor dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat yang bukan angkutan umum seperti sedan, pick up atau jip.

    (rgr/dry)