Author: Detik.com

  • Terungkap, Ternyata Ini Alasan Laki-laki Lebih Tinggi daripada Perempuan

    Terungkap, Ternyata Ini Alasan Laki-laki Lebih Tinggi daripada Perempuan

    Jakarta

    Hampir di seluruh belahan dunia, populasi laki-laki cenderung lebih tinggi daripada perempuan. Kini, para peneliti telah mengungkap mekanisme genetik di balik kontras anatomi ini.

    Dikutip dari Science Direct, dengan menyisir tiga basis data kesehatan publik yang besar, sebuah tim yang dipimpin oleh para ilmuwan dari Geisinger College of Health Sciences di Pennsylvania meneliti 1.225 orang dewasa dengan kombinasi kromosom yang tidak biasa.

    Kombinasi tersebut secara statistik dimodelkan terhadap tinggi badan setiap orang dewasa, yang mengungkap perbedaan menarik dalam pengaruh urutan yang ditemukan pada kromosom X dan Y yang dikenal sebagai gen SHOX (short-stature homeobox).

    Tidak seperti kromosom X dan Y dalam sel pria pada umumnya, salah satu dari dua kromosom X (dikenal sebagai kromosom X ‘tidak aktif’, atau disingkat Xi) dalam sel wanita pada umumnya cenderung bekerja pada kapasita rendah untuk menghindari komplikasi.

    Data menunjukkan bahwa kromosom Y memberikan lebih banyak ‘efek’ SHOX daripada kromosom X yang tidak aktif, yang berkontribusi terhadap tinggi badan tambahan rata-rata 3,1 sentimeter pada pria.

    “Temuan ini konsisten dengan hipotesis bahwa ekspresi SHOX yang berkurang pada wanita menghasilkan perbedaan tinggi bersih antara kedua jenis kelamin,” tulis para peneliti dalam makalah yang mereka terbitkan di jurnal PNAS.

    Tinggi badan sebagian besar diturunkan, dengan orang tua yang lebih tinggi cenderung memiliki anak yang lebih tinggi. Kadar hormon, termasuk testosteron, juga dianggap berperan dalam menentukan seberapa tinggi kita tumbuh.

    (kna/kna)

  • Polisi Bongkar Penyelundupan Puluhan Ribu Benur di Pacitan, 2 Pelaku Ditangkap

    Polisi Bongkar Penyelundupan Puluhan Ribu Benur di Pacitan, 2 Pelaku Ditangkap

    Jakarta

    Polres Pacitan membongkar penyelundupan benih bening lobster (BBL), dua orang diamankan dari penangkapan tersebut. Dari tangan tersangka, polisi menyita 139 plastik transparan berisi puluhan ribu benur.

    “Pelaku dan barang bukti langsung kita amankan di mapolres,” ujar Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar dilansir detikJatim, Kamis (29/5/2025).

    Terbongkarnya tindak pidana tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan pengiriman benur ke luar daerah. Berbekal informasi tersebut tim resmob bersama intel Lanal Pacitan mencegat pelaku di Jl Maghribi.

    “Waktu kejadian sekitar pukul 00.45 WIB tepatnya di ruas Perempatan Mentoro,” paparnya.

    Dari pemeriksaan awal diketahui, puluhan ribu ekor bayi lobster tersebut hendak dikirim kepada seseorang Boyolali, Jawa Tengah. Adapun titik pertemuan mereka sedianya di salah satu rest area jalan tol. Rencana itu pun gagal setelah aparat membongkarnya.

    Dua orang tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Mereka adalah IS (45) dan AS (42), keduanya warga Kecamatan Ngadirojo. Jika terbukti bersalah mereka diancam dengan pasal pasal 92 atau pasal 88 UURI nomor 6 tahun 2023.

    (rfs/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Penertiban Premanisme, Polisi Amankan 5 ‘Pak Ogah’ di Kalideres Jakbar

    Penertiban Premanisme, Polisi Amankan 5 ‘Pak Ogah’ di Kalideres Jakbar

    Jakarta

    Polsek Metro Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar), melakukan operasi antipremanisme dan penertiban pungutan liar (pungli) di wilayah hukumnya. Sejumlah ‘Pak Ogah’ atau juru parkir (jukir) liar diamankan polisi.

    Kapolsek Kalideres, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk premanisme dan pungli di wilayah hukumnya.

    “Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas yang meresahkan, dan kami langsung tindak lanjuti. Penertiban ini sebagai bentuk keseriusan kami dalam menciptakan rasa aman dan nyaman di lingkungan masyarakat,” ujar Kompol Arnold kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).

    Sebanyak 5 orang yang diduga sebagai ‘Pak Ogah’ dan juru parkir liar diamankan oleh personel Polsek Kalideres pada Selasa (27/5) malam.

    Mereka diamankan dari sejumlah titik, antara lain Taman Palm, Terminal Bus Kalideres, parkiran liar Mal Daan Mogot, tikungan pabrik seng, tikungan mayora, parkiran Pasar Ipli, dan parkir liar di sekitar RS Hermina.

    Kelima orang tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek Kalideres untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.

    (rfs/mea)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Bus Pariwisata Terbakar di Tol Cikampek, Seluruh Penumpang Selamat

    Bus Pariwisata Terbakar di Tol Cikampek, Seluruh Penumpang Selamat

    Jakarta

    Satu unit bus pariwisata yang membawa 50 penumpang terbakar habis di Km 47 Tol Cikampek arah Jakarta. Seluruh penumpang selamat dari kebakaran bus tersebut.

    “Pengakuan pengemudi mengalami pecah ban kiri belakang dalam, namun ketika hendak dimajukan ke tempat aman kendaraan tidak bisa maju karena rem terkunci dan ketika ditengok di bawah ban kanan belakang ada api,” kata Kainduk PJR Cikampek Korlantas Polri AKP Sandy Titah Nugraha kepada wartawan, Rabu (28/5/202).

    Bus terbakar itu terjadi pada Rabu (28/5) sekitar pukul 19.25 WIB. Petugas PJR Cikampek Korlantas Polri yang melintas di lokasi kemudian mengevakuasi seluruh penumpang.

    Petugas awalnya hendak memadamkan api menggunakan apar, namun api terus menyala. Akhirnya petugas dan Jasa Marga menghadirkan petugas pemadam kebakaran (damkar) Karawang untuk memadamkan api.

    “Personel segera melakukan evakuasi kepada penumpang bus dan kemudian dilakukan koordinasi dengan damkar untuk proses pemadaman,” ujarnya.

    Petugas damkar kemudian memadamkan api seluruh api di bagian bus. Seluruh penumpang dinyatakan selamat dalam peristiwa ini.

    (rfs/mea)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Suhu Saat Wukuf Bisa 50 Derajat Celcius, Jemaah Haji Diminta Tak Keluar Tenda

    Suhu Saat Wukuf Bisa 50 Derajat Celcius, Jemaah Haji Diminta Tak Keluar Tenda

    Jakarta

    Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah memberikan sejumlah poin panduan saat wukuf. Aturan itu ditujukan agar jemaah haji tak terkena sengatan panas ekstrem.

    Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Muchlis Hanafi mengatakan aturan itu disampaikan Otoritas Saudi saat rapat bersama Kemenag RI. Ada sembilan hal yang disampaikan pihak Saudi.

    “Dalam pertemuan tersebut disampaikan sembilan imbauan penting yang wajib menjadi perhatian dan panduan seluruh jemaah dan petugas haji Indonesia khususnya menjelang pergerakan Arafah, Muzdalifah, Mina,” kata Muchlis di Makkah, Rabu (28/5/2025).

    Pertama, katanya, Kementerian Haji dan Umrah Saudi melarang jemaah haji keluar dari tenda wukuf di Arafah pada jam 10.00 hingga 16.00 waktu Arab Saudi. Wukuf sendiri bakal dilaksanakan pada Kamis, 9 Zulhijah 1446 H atau bertepatan 5 Juni 2025.

    “Suhu diperkirakan akan mencapai 50 derajat celcius. Jadi imbauan ini dikeluarkan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan seluruh jemaah,” katanya.

    Kedua, pergerakan jemaah saat wukuf di Arafah hingga mabit di Mina akan mengikuti jadwal resmi sesuai syarikah masing-masing. Jemaah haji dilarang bergerak sendiri-sendiri yang tidak sesuai penempatannya.

    Berikutnya, waktu lempar jumrah juga akan diatur secara ketat oleh syarikah dan markaz. Jemaah haji dilarang pergi melempar jumrah di luar waktu resmi yang telah ditentukan.

    “Jadi dilarang melakukan pelontaran jumrah secara bebas dan individual,” ucapnya.

    Berikutnya, jemaah diminta menjaga kesehatan. Muchlis meminta jemaah memakai masker dan menggunakan payung di luar tenda serta minum yang cukup.

    “Ketujuh, saluran pengaduan terkait dengan layanan syarikah. Jadi jika terdapat keluhan terkait dengan listrik, AC, air atau fasilitas lainnya jemaah dapat menghubungi nomor pengaduan resmi 1966,” ucapnya.

    Berikutnya, petugas kloter wajib hadir di tenda bersama jemaah dan nomor kontak mereka harus dapat diakses saat kondisi darurat. Kesembilan, jemaah Indonesia yang mewakili sekitar 25% total jemaah haji dunia diharapkan menjadi teladan dalam disiplin dan menjaga citra positif bangsa Indonesia.

    “Jadi kami mohon dukungan penuh seluruh jemaah dan juga jajaran petugas dalam mengimplementasikan poin-poin tersebut di lapangan,” ujarnya.

    (haf/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Tampang Christiano Penabrak Argo Mahasiswa UGM Berbaju Tahanan

    Tampang Christiano Penabrak Argo Mahasiswa UGM Berbaju Tahanan

    Jakarta

    Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa FEB UGM pengemudi mobil BMW, jadi tersangka terkait kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19). Polisi langsung menahan Christiano.

    Dari foto yang diterima detikcom, Rabu (28/5/2025), Christiano terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Tangannya juga terlihat dalam kondisi terborgol.

    Polisi juga menampilkan Christiano saat konferensi pers di aula Mapolresta Sleman dengan dibawa oleh dua petugas. Tersangka hanya tertunduk dan diam.

    Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo memimpin langsung rilis tersebut. Didampingi Kasat Lantas AKP Mulyanto dan Kasi Humas AKP Salamun.

    “Tersangka adalah pengemudi BMW atas nama CPP (21),” kata Edy saat rilis kasus, Rabu (28/5).

    Adapun polisi telah menetapkan Christiano sebagai tersangka pada Selasa (27/5). Kecelakaan bermula saat Argo, yang mengendarai motor Honda Vario berpelat nomor B-3373-PCG, sedang melaju dari arah selatan ke utara. Ia lalu melambat untuk putar balik di simpang tiga Dusun Sedan.

    (azh/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Batas Usia Dihapus dari Syarat Loker, Tekan Pengangguran atau Beban Perusahaan?

    Batas Usia Dihapus dari Syarat Loker, Tekan Pengangguran atau Beban Perusahaan?

    Jakarta

    Batas usia dalam lowongan kerja (loker) resmi dihapus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

    Dalam aturan tersebut, memuat larangan syarat dalam lowongan kerja yang dianggap diskriminatif, seperti batas usia pelamar, penampilan menarik, hingga status pernikahan. Aturan ini menuai beragam respons, baik dari ekonom maupun pengusaha.

    Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengatakan, aturan ini berpotensi menambah beban bagi dunia usaha lantaran batas usia biasanya ditetapkan sebagai tahap penyaringan awal. Ia juga menyebut regulasi ini tidak berdampak signifikan terhadap penciptaan lapangan kerja.

    “Kebijakan ini netral saja impact-nya bagi penciptaan lapangan kerja, tetapi ada potensi menambah kerepotan bagi dunia usaha,” kata Wijayanto kepada detikcom, Rabu (28/5/2025).

    Wijayanto menambahkan, hanya sedikit negara di dunia yang menetapkan unsur usia dalam proses rekrutmen lowongan kerja. Adapun pengertian inklusif dalam lowongan kerja pada umumnya hanya meliputi penampilan fisik, gender, ras, suku dan agama.

    Lain halnya dengan Direktur Ekonomi Center of Economics and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, yang menilai regulasi ini dapat menyerap tenaga kerja lantaran dipercaya membuka peluang bagi pelamar berusia 30-40 tahun.

    “Ke depan, dengan semakin maraknya PHK, pengangguran usia dewasa akan cukup tinggi. Penghapusan batas usia ini bisa dibilang menjadi peluang bagi mereka yang kehilangan pekerja di usia dewasa (30-40 tahun) bahkan lebih dari 40 tahun,” jelas Huda kepada detikcom.

    Huda juga menilai batas usia menjadi syarat yang diskriminatif terhadap individu. Terlebih di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Orang yang terkena PHK di usia 30-40 tahun akan semakin susah mendapatkan pekerjaan kembali. Padahal kebutuhan mereka tambah tinggi dengan berkeluarga. Usia tersebut juga masih bisa bekerja secara produktif. Akibatnya, di usia yang tidak muda lagi, korban PHK beralih ke sektor informal yang tidak memberikan kesejahteraan yang lebih baik,” ungkapnya.

    Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bob Azam menilai, persyaratan kerja mestinya menjadi domain bagi perusahaan, bukan pemerintah. Pasalnya, perusahaan memiliki spesifikasi yang disesuaikan dengan kebutuhan.

    “Sebaiknya persyaratan kerja biar ditentukan perusahaan penerima, bukan pemerintah terutama yang berkaitan dengan spesifikasi pekerjaan,” ujar Bob kepada detikcom.

    Namun begitu, Bob tak menampik regulasi ini ditetapkan untuk menghapus segala bentuk diskriminasi kerja. Hanya saja menurutnya, spesifikasi kerja mestinya menjadi kewenangan perusahaan.

    (hns/hns)

  • Indosat Angkat 15 Komisaris, Wamen Komdigi Nezar Patria Jadi Komut

    Indosat Angkat 15 Komisaris, Wamen Komdigi Nezar Patria Jadi Komut

    Jakarta

    PT Indosat Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2024, Rabu (28/5/2025).

    Pada RUPST ini, para pemegang saham menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp 2.702.617.958.197 atau Rp 2,7 triliun, setara dengan Rp 83,3 per saham.

    Selain itu, Indosat telah menetapkan kebijakan pembagian dividen, dengan target pembagian hingga 70% dari laba bersih pada tahun 2026, memperkuat komitmen jangka panjang perusahaan dalam memberikan imbal hasil bagi pemegang saham, sekaligus melanjutkan investasi dalam transformasi menjadi AI TechCo.

    “Seiring dengan pertumbuhan kami menjadi AI-TechCo, pembagian dividen ini menjadi bukti nyata neraca keuangan yang sehat serta komitmen memberikan nilai jangka panjang yang berkelanjutan bagi pemegang saham. Hal ini mencerminkan kepercayaan pemegang saham atas arah dan kemampuan tim mengeksekusi strategi yang fokus pada konsumen untuk menciptakan dampak terukur terhadap misi memberdayakan Indonesia,” Vikram Sinha, President Director and Chief Executive Officer Indosat Ooredoo Hutchison, dalam keterangan tertulis, Rabu (28/5/2025)

    Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris

    Pembahasan atas laporan studi kelayakan yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Independen terkait dengan rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

    Persetujuan atas perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud, Tujuan, dan Kegiatan Usaha Perseroan.

    RUPST telah menetapkan susunan anggota Direksi sejak tanggal 1 Agustus 2025 sampai ditutupnya RUPST pada tahun 2027 dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:

    Dewan Direksi

    (1) Vikram Sinha sebagai Direktur Utama
    (2) Lee Chi Hung sebagai Direktur
    (3) Muhammad Buldansyah sebagai Direktur
    (4) Irsyad Sahroni sebagai Direktur
    (5) Ahmad Zulfikar sebagai Direktur
    (6) Cheung Kwok Tung sebagai Direktur
    (7) Syed Bilal Kazmi sebagai Direktur

    Dewan Komisaris

    (1) Nezar Patria sebagai Komisaris Utama
    (2) Aziz Ahmad M Aluthman Fakhroo sebagai Wakil Komisaris Utama
    (3) Fok Kin Ning, Canning sebagai Wakil Komisaris Utama
    (4) Ahmad Abdulaziz A A Al-Neama sebagai Komisaris
    (5) Rene Heinz Werner sebagai Komisaris
    (6) Woo Chiu Man, Cliff sebagai Komisaris
    (7) Cheung Kwan Hoi sebagai Komisaris
    (8) Efthymios Tsokanis sebagai Komisaris
    (9) Sugito Walujo sebagai Komisaris
    (10) Achmad Syah Reza sebagai Komisaris
    (11) Elisa Lumbantoruan sebagai Komisaris Independen
    (12) Wijayanto sebagai Komisaris Independen
    (13) Hernando sebagai Komisaris Independen
    (14) Rudiantara sebagai Komisaris Independen
    (15) Ajay Bahri sebagai Komisaris Independen

    (hns/hns)

  • Lansia Jakarta Tampil Enerjik Lewat Tari Keroncong di TIM

    Lansia Jakarta Tampil Enerjik Lewat Tari Keroncong di TIM

    Foto Health

    ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah – detikHealth

    Rabu, 28 Mei 2025 23:00 WIB

    Jakarta – Lansia Jakarta menari di Teater TIM dalam acara seni dan kesehatan. Kegiatan ini ajak mereka tetap aktif, kreatif, dan peduli akan kesehatan.

  • Gadis Yatim yang Dianiaya Tante Diangkat Anak Polres Kampar Riau

    Gadis Yatim yang Dianiaya Tante Diangkat Anak Polres Kampar Riau

    Kampar

    Kapolres Kampar Riau AKBP Mihardi Mirwan mengunjungi gadis berinisial VW (18), anak yatim yang dianiaya tante sendiri. VW bahkan dijadikan anak angkat Polres Kampar.

    “Saya sampaikan ke pihak keluarga, tantenya yang lain bahwa korban sudah merupakan keluarga besar, anak angkat Polres Kampar,” ujar Mihardi dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).

    Mihardi menyampaikan kondisi korban usai dianiaya tantenya, CH (48), mulai membaik. Saat ini, anak tersebut tinggal dengan tantenya yang beralamat di Sijunjung.

    Dalam kunjungannya itu, Mirwan menyampaikan rasa prihatin atas apa yang menimpa korban. Mihardi berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut.

    Setelah bertemu dengan pihak keluarga korban di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Miwardi menemukan fakta lain yang mengejutkan. Korban ternyata anak berkebutuhan khusus.

    “Iya (anak berkebutuhan khusus), tapi putus sekolah SLB di Sijunjung Sumbar, lalu dibawa keluarganya ke Riau,” ungkapnya.

    Sebagai bentuk perhatian terhadap korban, Polres Kampar juga akan mendatangkan Tim Dokkes untuk memeriksakan kesehatan korban pada Kamis (29/5) besok. Mihardi juga berjanji akan memberikan atensi penuh kepada korban agar mendapatkan kehidupan yang layak.

    “Serta atensi bagi kita semua untuk (memberikan) kehidupan layak dan masa depan bagi korban,” ucapnya.

    “Meskipun korban berkebutuhan khusus tidak menutup kemungkinan untuk berprestasi dalam belajar ke depannya,” lanjutnya.

    Kapolres Kampar yang didampingi Kasat Reskrim AKP Gian turut menyerahkan bantuan berupa beras, uang tunai, vitamin dan makanan yang bernutrisi.

    Disiksa gegara Cucian

    Sebelumnya diberitakan, sorang remaja berinisial VW (18) di Kampar, Riau, disiksa bibinya sendiri hingga babak belur. Pelaku berinisial CH (48) tega menyiksa korban gara-gara cucian.

    Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan peristiwa itu terjadi di rumah pelaku, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada Sabtu (25/5).

    “Berdasarkan keterangan korban, waktu itu korban sedang berada di gudang yang merupakan tempatnya tidur. Tiba-tiba Pelaku datang dengan membawa sapu kemudian memukulkan ke badan korban,” ujar Gian, dalam keterangannya, Selasa (27/5).

    (mei/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini