Author: Detik.com

  • Duh! Lebih dari Sejuta Kendaraan di Jakarta Belum Bayar Pajak

    Duh! Lebih dari Sejuta Kendaraan di Jakarta Belum Bayar Pajak

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan. Dilaporkan, lebih dari satu juta unit kendaraan di Jakarta belum melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB).

    Diberitakan Antara, sejuta lebih kendaraan bermotor di DKI Jakarta belum didaftarkan ulang melalui mekanisme pembayaran pajak tahunan. Artinya, ada potensi pendapatan hingga Rp 1 triliun yang belum dibayar oleh pemilik kendaraan.

    “Kalau dari potensi Rp 1 triliun dan diharapkan pada pemutihan bisa membayar Rp 300-400 miliar itu baik,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati dikutip Antara.

    Sebanyak 1 juta lebih kendaraan bermotor yang belum bayar pajak menjadi potensi pendapatan yang cukup besar.

    Lusi mengatakan, setiap perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta, Pemprov DKI Jakarta memberikan pemutihan pajak kendaraan berupa penghapusan sanksi denda dan bunga. Program tersebut, kata Lusi, dilakukan sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.

    “Sebenarnya program pemutihan ini untuk menyasar kendaraan yang belum daftar ulang dan membayar pajak,” ujarnya.

    Adapun pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta berlaku dari 14 Juni 2025 sampai 31 Agustus 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor.

    Penghapusan sanksi administrasi yang diberikan yaitu:

    Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajakPenghapusan sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran

    Pemilik kendaraan yang menunggak pajak cukup membayar pokoknya saja, tanpa membayar denda akibat keterlambatan. Dalam proses perpanjangan STNK tidak perlu melakukan permohonan karena penghapusan sanksi administrasi ini dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah.

    Untuk tunggakan kurang dari 12 bulan, pengurusan pemutihan denda pajak kendaraan bisa dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia seperti gerai SAMSAT, SAMSAT keliling dan SAMSAT induk. Atau kalau sibuk dan tak sempat ke Samsat, bisa menggunakan aplikasi SIGNAL untuk mengurus pajak kendaraan bermotor secara online. Dengan cara online, kamu bisa pilih agar TBPKP dikirim ke alamat yang dihendaki.

    Namun, jika tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun, maka pemilik kendaraan harus datang ke SAMSAT Induk untuk mengurus pajak kendaraan bermotor.

    (rgr/din)

  • Ramai Daftar 144 Penyakit Tak Bisa Dirujuk ke RS, BPJS Kesehatan Buka Suara

    Ramai Daftar 144 Penyakit Tak Bisa Dirujuk ke RS, BPJS Kesehatan Buka Suara

    Jakarta

    BPJS Kesehatan menegaskan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap memberikan jaminan kesehatan menyeluruh bagi peserta. Klarifikasi ini muncul setelah beredarnya informasi 144 daftar penyakit yang disebut tidak dapat dirujuk ke rumah sakit jika menggunakan BPJS.

    Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan informasi tersebut perlu diluruskan. Menurutnya, 144 penyakit yang dimaksud adalah penyakit yang secara klinis bisa diselesaikan terlebih dulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

    “Daftar itu bukan berarti penyakit tidak dijamin. Justru, penyakit-penyakit tersebut bisa ditangani secara tuntas oleh dokter layanan primer di FKTP, sesuai kompetensi dan standar pelayanan,” ujar Rizzky.

    Ia menambahkan, jika kondisi pasien tidak membaik atau memang membutuhkan penanganan lanjutan, pasien tetap bisa mendapatkan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL), seperti rumah sakit, asalkan memenuhi indikasi medis.

    Kebijakan optimalisasi layanan di FKTP dilakukan agar peserta mendapatkan pelayanan yang cepat, dekat, dan berkualitas tanpa harus langsung ke rumah sakit. Ini juga merupakan bagian dari strategi penguatan layanan primer yang diatur dalam regulasi standar kompetensi dokter dan kebijakan JKN.

    BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing informasi yang tidak utuh atau keliru di media sosial. Masyarakat diminta aktif mencari informasi dari sumber resmi, seperti aplikasi Mobile JKN atau kanal komunikasi BPJS Kesehatan.

    Sebagai informasi tambahan, surat rujukan dari FKTP berlaku selama 90 hari dan hanya bisa digunakan satu kali. Untuk beberapa layanan tertentu seperti cuci darah dan thalassemia, perpanjangan rujukan dilakukan otomatis oleh rumah sakit sehingga peserta tidak perlu kembali ke FKTP.

    Kembali lagi, bila kondisi pasien memang membutuhkan penanganan lanjutan, tetap bisa dirujuk ke rumah sakit sesuai indikasi medis. Dasarnya mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) 2012.

    Berdasarkan SKDI 2012, Konsil Kedokteran Indonesia menetapkan 144 penyakit yang dapat ditangani secara mandiri dan tuntas oleh dokter layanan primer di FKTP, tanpa harus langsung ke RS.

    NEXT: Daftar 144 Penyakit

    Simak Video “Video: Soal Narasi BPJS Kesehatan Bangkrut dan Gagal Bayar di 2025”
    [Gambas:Video 20detik]

  • Seribu Unit Pertama Ludes, Harga Chery Tiggo 8 CSH Naik Rp 10 Juta

    Seribu Unit Pertama Ludes, Harga Chery Tiggo 8 CSH Naik Rp 10 Juta

    Jakarta

    Chery Tiggo 8 CSH sempat dibanderol Rp 499 jutaan untuk 1.000 konsumen pertama. Namun, setelah ‘jatah’ tersebut ludes, harganya naik Rp 10 juta menjadi Rp 509 jutaan dengan status on the road Jakarta.

    Direktur Pemasaran PT Chery Sales Indonesia (CSI), Budi Darmawan mengatakan, harga Rp 509 juta juga hanya berlaku untuk 2.000 konsumen tambahan. Setelah itu, harganya kembali naik menjadi Rp 519 jutaan.

    “Jadi yang seribu unit pertama habis dalam seminggu, sekarang harganya Rp 509 jutaan untuk 2.000 konsumen berikutnya. Setelah itu balik ke harga normal, jadi Rp 519 jutaan. Itu sudah harga final,” ujar Budi Darmawan saat ditemui di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Selasa (17/6).

    Chery Tiggo 8 CSH. Foto: Septian Farhan Nurhuda/detik.com

    Menurut Budi, Chery Tiggo CSH hingga kini sudah terjual 2 ribu unit. Maka, tandanya, masih ada seribu unit lagi yang dibanderol Rp 509 jutaan.

    “Jadi yang terjual sudah 2 ribu unit, kalau yang di-delivery ke pembeli 600 unit. Konsumennya 50 persen berasal dari luar Jabodetabek,” kata dia.

    Sebagai catatan, Chery Tiggo 8 CSH pertama kali muncul di pameran Indonesia International Motor Show atau IIMS 2025. Namun, unitnya baru secara resmi meluncur pertengahan bulan lalu.

    Tiggo 8 CSH punya kabin yang cukup mewah. Pabrikan membekalinya dengan queen-seat yang memberikan kenyamanan ekstra ke penumpang, salah satunya fitur pijat dan penghangat. Kemudian untuk hiburan, ada intelligent voice assistant, head unit wide screen dengan ukuran 15.6 inch, 50 W wireless charging, AR HUD augmented reality dan masih banyak lagi.

    Sementara untuk fitur keselamatannya, ada 10 kantung udara atau airbags serta 14 advanced driving assistant system (ADAS).

    Tiggo 8 CSH menggunakan mesin 1.500 cc turbo dengan semburan tenaga 143 PS dan torsi 215 Nm. Namun, jika dikawinkan dengan motor listrik, kendaraan tersebut mampu menyemburkan daya gabungan 204 PS dan torsi 310 NM. Sementara untuk akselerasi dari nol ke 100 km/jam hanya memerlukan waktu 8.5 detik.

    (sfn/rgr)

  • Waspadai Jebakan Obat-Suplemen Ilegal, Mau Langsing Malah Kena Ginjal

    Waspadai Jebakan Obat-Suplemen Ilegal, Mau Langsing Malah Kena Ginjal

    Jakarta

    Peredaran produk obat dan pangan ilegal tak hanya bikin cemas konsumen, produsen yang susah payah mengupayakan agar produknya aman juga kena dampaknya. Godaan promo menggiurkan kadang jadi jebakan yang menyesatkan.

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI tidak tinggal diam. Dalam beberapa penindakan, BPOM RI menemukan berbagai produk tanpa izin edar. Beberapa produk obat bahan alam juga kedapatan mengandung bahan kimia obat yang berbahaya jika dikonsumsi tidak sesuai aturan.

    Di sisi lain, Badan Perlundungan Konsumen Nasional (BPKN) juga mencatat banyak keluhan pasien terkait keamanan obat dan makanan. Sekitar 20 persen pengaduan yang masuk ke BPKN berkaitan dengan masalah tersebut.

    Produsen juga dirugikan dengan maraknya peredaran obat dan pangan yang tidak sesuai ketentuan. Produk-produk yang mencantumkan klaim berlebih kerap menyesatkan konsumen pada pilihan yang tidak aman, sementara produk-produk yang lebih aman jadi kurang diminati.

    Untuk membahas lebih dalam terkait isu keamanan obat dan pangan, detikcom Leaders Forum kembali hadir. Kali ini dengan topik ‘Ancaman Obat & Pangan Ilegal di Era Digital, Sayangi Ginjal!’.

    Dihadiri Kepala BPOM Taruna Ikrar, Ketua BPKN RI Muhammad Mufti Mubarok, dan CEO Anugrah Inovasi Makmur Indonesia Dennis Hadi, tayangan ini dapat disaksikan pada Rabu, 18 Juni 2025 pukul 13.00 WIB.

    (up/up)

  • 3 WN Australia Ditetapkan Jadi Tersangka Penembakan di Bali

    3 WN Australia Ditetapkan Jadi Tersangka Penembakan di Bali

    Jakarta

    Polda Bali menetapkan tiga orang tersangka warga negara (WN) Australia terkait kasus penembakan terhadap dua orang WN Australia di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kabupaten Badung, Bali. Peristiwa itu menyebabkan satu korban tewas.

    “Kami yakin ketiganya adalah pelaku, mereka adalah eksekutor. Ketiganya sudah menjadi tersangka, WNA Australia sesuai paspor,” kata Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya dalam konferensi pers di Polres Badung, Bali, dilansir Antara, Rabu (18/6/2025).

    Ketiga tersangka adalah Tupou Pasa Midolmore (37), Coskunmevlut (23) dan Darcy Francesco Jenson (37). Menurut Daniel, ketiga tersangka patut diduga sebagai pelaku berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang dikumpulkan penyidik.

    Daniel mengatakan rencana penembakan terhadap dua korban dipersiapkan oleh tersangka berinisial D yang merujuk pada Darcy Francesco. Sementara dua lainnya, ikut terlibat sebagai eksekutor di tempat kejadian perkara.

    Namun demikian, Daniel menyebut akan terus melakukan pendalaman terkait peran dari ketiga tersangka secara rinci mengingat ketiganya baru tiba di Bali pada Selasa (17/6) malam.

    “Dari beberapa alat bukti petunjuk mengarah ketiga orang ini, kami baru bisa periksa tadi malam, kami terus kembangkan, kami kaitkan dengan fakta fakta yang lain dengan persesuaian pembuktian,” ucapnya.

    Selain itu, ketiganya pun dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Hingga kini, ketiganya masih diperiksa penyidik di Mapolres Badung.

    Daniel mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terkait dengan motif kejahatan tersebut.

    Sebelumnya, dua orang WNA Australia diduga ditembak saat istirahat di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (14/6) dini hari.

    Dalam peristiwa tersebut, satu orang meninggal dunia atas nama Zivan Radmanovic dan satu orang korban mengalami luka, Sanar Ghanim.

    Penembakan itu disaksikan oleh GJ, istri korban ZR dan Daniela, istri Sanar. Korban ZR ditembak di dalam toilet kamar mandi sementara Sanar ditembak di dalam kamar.

    (fas/idh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • COVID-19 di Thailand Masih ‘Ngegas’, Picu 72 Ribu Orang Dirawat di RS

    COVID-19 di Thailand Masih ‘Ngegas’, Picu 72 Ribu Orang Dirawat di RS

    Jakarta

    Peningkatan kasus COVID-19 yang sangat tajam di Thailand memicu kekhawatiran masyarakat. Secara nasional, dilaporkan ada 76.161 kasus infeksi dan 40 kematian baru pada seminggu terakhir.

    Menurut Departemen Pengendalian Penyakit Thailand, data tersebut mencakup kasus dari periode 24 Mei hingga 14 Juni 2025. Kasus-kasus baru tersebut menjadikan total kumulatif infeksi sejak 1 Januari menjadi 476.584 kasus.

    Dari kasus-kasus tersebut, 72.166 dirawat inap di rumah sakit, sementara 3.995 dirawat jalan. Kematian terbaru tersebut menjadikan total jumlah kematian nasional untuk tahun ini menjadi 154 kasus.

    Dikutip dari Bangkok Post, ada lima provinsi di Thailand yang melaporkan kasus tertinggi dalam seminggu terakhir, yakni:

    Bangkok (17.945 kasus)Chon Buri (3.315)Nakhon Ratchasima (3.027)Chiang Mai (2.678)Rayong (1.775)

    Analisis dari Kelompok Usia

    Berdasarkan analisis kelompok usia, populasi lansia yang berusia 60 tahun ke atas tetap menjadi yang paling rentan dari COVID-19. Disebutkan, jumlah kasus COVID-19 pada lansia sebanyak 14.757.

    Kelompok usia yang paling terdampak berikutnya adalah 30-39 tahun sebanyak 14.561 kasus dan 20-29 tahun 13.889 kasus. Keduanya merupakan kelompok usia kerja yang sangat aktif dengan tingkat interaksi sosial yang tinggi.

    Grafik tren kasus mingguan dari DDC menunjukkan bahwa jumlah infeksi terus meningkat hingga minggu ke-24, yang menyoroti penularan berkelanjutan di seluruh negeri. Maka dari itu, Kementerian Kesehatan Thailand terus mengimbau masyarakat untuk mengikuti langkah-langkah pencegahan penyakit.

    Mulai dari memakai masker di tempat-tempat ramai, menjaga kebersihan tangan, dan menerima vaksin booster terutama bagi kelompok yang berisiko tinggi.

    Pada kesempatan berbeda, Dr Thira Woratanarat dari Fakultas Kedokteran Universitas Chulalongkorn mengatakan melalui laman Facebook-nya bahwa COVID-19 telah merenggut 116 nyawa selama empat minggu terakhir. Angka yang 29 kali lebih tinggi daripada influenza musiman, dan hampir empat kali lebih tinggi daripada kematian yang disebabkan oleh bentuk pneumonia lainnya.

    Peringatan Dr Thira menekankan bahwa COVID-19 tetap menjadi ancaman kesehatan masyarakat yang serius. Ia juga menambahkan bahwa rasa puas diri dapat menyebabkan peningkatan lebih lanjut dalam jumlah kematian jika tindakan pencegahan diabaikan.

    Meningkatnya jumlah korban telah mengintensifkan seruan untuk kewaspadaan dan tindakan pencegahan publik yang baru, terutama karena Thailand terus melewati fase endemik COVID-19 dengan jumlah kasus yang terus bertambah.

    (sao/kna)

  • Parah! Damkar Terhambat Gara-gara Mobil Parkir Liar

    Parah! Damkar Terhambat Gara-gara Mobil Parkir Liar

    Jakarta

    Pemadam kebakaran mengalami hambatan gara-gara mobil parkir sembarangan. Peristiwa ini terjadi di wilayah Palmerah, Jakarta Barat. Mobil pemadam kebakaran terhambat saat menuju rumah terbakar di Jalan Tomang Pulo 2, RT 18 RW 06, Jati Pulo, Palmerah, Jakarta Barat. Mobil pemadam kebakaran terhambat sejumlah mobil yang diparkir secara liar di jalan.

    “Kendala di sini tanggul, jalan sempit dan ada mobil-mobil parkir (liar),” ujar Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Barat, Syarifudin di Jakarta, dikutip dari Antara.

    Meskipun pemadaman telah rampung, Syarif meminta kepada Dinas Perhubungan untuk menertibkan kendaraan-kendaraan yang diparkir liar tersebut.

    “Nah ini tolong untuk dinas terkait, parkir di jalan tanggul ini, (kendaraan) yang pada parkir di jalan ini (ditertibkan),” ujar Syarif.

    Pihaknya mengerahkan total 75 personel dan 15 unit kendaraan pemadam untuk mengatasi kebakaran yang terjadi sekitar pukul 14.25 WIB tersebut.

    Sejatinya di beberapa daerah ada aturan khusus mengenai parkir mobil di badan jalan. Salah satunya di DKI Jakarta yang diatur dalam Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam pasal 140 ayat (1) disebutkan, setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Selanjutnya pada ayat (2) diatur, setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.

    Kemudian di ayat (3) disebutkan, setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

    Selain itu, ada pula aturan larangan parkir sembarangan di dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam aturan tersebut diatur bahwa jalan tidak serta merta dapat difungsikan sebagai tempat parkir.

    Kemudian parkir juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan).

    “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan,” bunyi pasal 38.

    Dijelaskan dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.

    (riar/rgr)

  • Miliarder India Meninggal kena Serangan Jantung Setelah Disengat Lebah

    Miliarder India Meninggal kena Serangan Jantung Setelah Disengat Lebah

    Jakarta

    Miliarder India bernama Sunjay Kapur (53), yang dikabarkan teman dekat Pangeran William, meninggal dunia setelah disengat lebah dalam mulutnya. Sengatan lebah tersebut begitu fatal sampai memicu serangan jantung yang mematikan.

    Hal itu terjadi ketika ia sedang bertanding polo sore di Guards Polo Club di Windsor, Inggris, Kamis pekan lalu. Dalam pertandingan tersebut mantan suami artis Karisma Kapoor itu tiba-tiba pingsan.

    “Aku menelan sesuatu,” kata Sunjay beberapa saat sebelum kolaps, dikutip dari Times of India, Rabu (18/6/2025).

    Setelah disengat lebah, Kapur diduga mengalami syok anafilaktik, sebuah reaksi alergi parah yang memicu serangan jantung tersebut. Sengatan lebah dalam mulut, hidung, atau tenggorokan dapat berakibat fatal karena memicu pembengkakan internal dan menyumbat saluran bernapas.

    Pasien dengan kondisi ini dapat mengalami kesulitan bernapas yang berakibat fatal. Pada saat ini, pihak keluarga masih menunggu hasil autopsi akhir untuk memberikan kejelasan tentang penyebab kematian.

    Dokter jantung Dr Naresh Trehan menuturkan reaksi anafilaksis akibat sengatan lebah mungkin saja terjadi, tapi sangat jarang. Hal yang masih menjadi pertanyaan apakah ia meninggal karena sengatan lebah, tersedak, atau serangan jantung saat bermain polo.

    “Terlalu banyak serangan jantung yang terjadi pada orang muda saat ini. Aktivitas berat seperti polo juga bisa memberikan tekanan besar pada tubuh,” ujar Dr Trehan.

    Terpisah, direktur kardiologi Aakash Healthcare India, Dr Ashish Agrawal menuturkan umumnya sengatan lebah di lidah hanya memicu reaksi ringan. Tapi memang dalam beberapa kasus, pasien bisa meninggal dunia.

    “Tapi pada individu tertentu, yaitu pasien yang memiliki kecenderungan alergi, mereka bisa mengalami bentuk alergi yang parah, yang disebut anafilaksis. Dan ini bisa menyebabkan henti jantung,” katanya.

    (avk/kna)

  • Wujud TVS iCube S yang Meluncur di Indonesia

    Wujud TVS iCube S yang Meluncur di Indonesia

    TVS iQube juga memiliki sejumlah fitur canggih yang terhubung melalui teknologi SmartXonnect, termasuk klaster TFT 7 inci, kontrol pemutar musik bawaan, dan penerimaan panggilan. Fitur cerdas lainnya meliputi pengecekan ‘kesehatan kendaraan’, peringatan keselamatan, geofencing, dan bantuan Q-Park. Foto: Ridwan Arifin

  • Wujud TVS iCube S yang Meluncur di Indonesia

    Wujud TVS iCube S yang Meluncur di Indonesia

    TVS iQube juga memiliki sejumlah fitur canggih yang terhubung melalui teknologi SmartXonnect, termasuk klaster TFT 7 inci, kontrol pemutar musik bawaan, dan penerimaan panggilan. Fitur cerdas lainnya meliputi pengecekan ‘kesehatan kendaraan’, peringatan keselamatan, geofencing, dan bantuan Q-Park. Foto: Ridwan Arifin