Author: Detik.com

  • 571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Main Judol-Danai Terorisme

    571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Main Judol-Danai Terorisme

    Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan 571 ribu lebih nomor induk kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial terindikasi digunakan untuk judi online. Selain judi online, penerima bansos tersebut juga terindikasi korupsi hingga pendanaan terorisme.

    Ivan mengatakan saat ini PPATK melakukan pendalaman berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Sosial.

  • 121 Orang Tewas Akibat Banjir Bandang di Texas, 170 Lainnya Hilang

    121 Orang Tewas Akibat Banjir Bandang di Texas, 170 Lainnya Hilang

    Texas

    Korban tewas akibat banjir bandang di Texas, Amerika Serikat (AS) bertambah. Kini, korban tewas kini mencapai lebih dari 120 orang.

    Dilansir AFP, Kamis (10/7/2025), jumlah korban tewas yang terkonfirmasi akibat banjir yang melanda Texas Hill Country bagian tengah — termasuk tepian sungai yang dipenuhi perkemahan anak-anak — meningkat menjadi 121 orang. Lebih dari 170 orang yang masih hilang.

    Ratusan pekerja di Kerr County dan komunitas lain di Texas tengah terus menyisir tumpukan puing berlumpur. Diperkirakan jumlah korban tewas masih dapat bertambah.

    Mengingat banyaknya jumlah korban jiwa, warga sekitar bertanya-tanya terkait kapan peringatan darurat pertama dari pemerintah muncul. ABC News melaporkan bahwa seorang petugas pemadam kebakaran di Ingram, di hulu Kerrville, telah meminta Kantor Sheriff Kerr County pada pukul 4.22 pagi (4/7) untuk memperingatkan warga Hunt di dekatnya tentang banjir yang akan datang.

    Namun, peringatan dini untuk warga Texas tak kunjung muncul hingga banjir bandang melumat habis wilayah tersebut. Kemudian beredar laporan penundaan peringatan dini yang seharusnya bisa menyalamatkan nyawa mereka yang kini menjadi korban.

    Sementara itu, Presiden AS Donald Trump bersama Ibu Negara Melania Trump berencana mengunjungi lokasi bencana banjir bandang.

    (isa/eva)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • RUU KUHAP Sertakan Pasal Baru Soal Penyitaan Alat Bukti, Apa Isinya?

    RUU KUHAP Sertakan Pasal Baru Soal Penyitaan Alat Bukti, Apa Isinya?

    Jakarta

    Panja RUU KUHAP sepakat menambah beberapa pasal baru dalam penyitaan alat bukti. Panja menyepakati penyitaan harus dilakukan dengan izin dari pengadilan.

    Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Adapun norma mengenai penyitaan akan diatur dalam Pasal 112 hingga Pasal 113A.

    Dalam rapat tersebut, juga disepakati terkait penyitaan alat bukti jika dikatakan tidak sah oleh pengadilan, maka tidak dapat dijadikan sebagai bukti. Pengembalian alat bukti itu harus dilakukan dalam waktu 2 hari sejak putusan praperadilan dibacakan.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun menanyakan persetujuan peserta rapat mengenai usulan tersebut. Peserta rapat pun menyetujuinya.

    “Ya, teman-teman ini pasal diusulkan kita nih oleh para kapoksi dan pimpinan, diramu oleh tim,” kata Habiburohkman.

    “Ya, jadi kita tinggal menaikkan ke pemerintah saja. Ini banyak sekali juga merangkum masukan pemerintah di DIM-DIM yang kita skip tadi pak. Ini masuk dalam sini sudah,” tambahnya.

    Pasal 112

    Ayat 1
    Sebelum melakukan penyitaan, penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri tempat keberadaan benda tersebut.

    Ayat 3
    Ketua Pengadilan Negeri wajib meneliti secara cermat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Paling lama 2 hari terhitung sejak permohonan izin diajukan.

    Ayat 4
    Dalam hal tertentu ketua Pengadilan Negeri dapat meminta informasi tambahan dari penyidik mengenai benda yang akan disita sebagaimana dimaksud pada ayat 2.

    Ayat 5
    Dalam hal ketua Pengadilan Negeri menolak untuk memberikan izin sebagaimana dimaksud pada ayat 1, penolakan permohonan izin harus disertai dengan alasan.

    Ayat 6
    Terhadap penolakan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat 5, penyidik dapat mengajukan kembali permohonan penyitaan terhadap benda yang sama kepada ketua pengadilan negeri hanya 1 kali.

    Ayat 7
    Penyidik wajib menunjukkan surat perintah penyitaan dan surat izin penyitaan dari ketua Pengadilan Negeri kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut.

    Ayat 8
    Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 harus disaksikan oleh 2 orang saksi.

    Ayat 9
    Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita tidak berada di tempat, penyitaan harus disaksikan oleh kepala desa atau lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga atau rukun tetangga dengan 2 orang saksi.

    Ayat 10
    Setelah penyidik melakukan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat 7 penyidik harus membuat berita acara penyitaan yang ditandatangani oleh penyidik, pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita dan saksi.

    Ayat 11
    Setelah penyidik melakukan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat 9, penyidik harus membuat berita acara penyitaan yang ditandatangani oleh penyidik, kepala desa atau lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga atau rukun tetangga dan saksi.

    Ayat 12
    Dalam waktu paling lama 2 hari terhitung sejak penyitaan selesai dilakukan, penyidik memberikan salinan surat perintah penyitaan atau surat izin penyitaan sebagaimana dalam ayat 7 dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat 10 dan ayat 11 kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda dan kepada ketua pengadilan negeri.

    Di penjelasan Pasal 112 Ayat 2 Huruf B, benda yang disita harus disesuaikan dengan nilai kerugian yang ditimbulkan.

    Sedangkan penjelasan untuk Ayat 3, Ketua Pengadilan Negeri memeriksa kesesuaian barang yang disita dengan jenis dan nilai kerugian akibat tindak pidana.

    Pasal 112A

    Ayat 1
    Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua Pengadilan Negeri hanya atas benda bergerak dan untuk itu paling lama 2 hari wajib melaporkan kepada ketua Pengadilan Negeri guna memperoleh persetujuannya

    Ayat 2
    Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi
    A. letak geografis yang susah dijangkau;
    B. tertangkap tangan;
    C. tersangka berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti secara nyata;
    D. benda atau aset tersebut mudah dipindahkan dan atau;
    E. adanya ancaman serius terhadap keamanan nasional atau nyawa seseorang yang memerlukan tindakan segeraz

    Ayat 3
    Penyitaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 wajib dimintakan persetujuan dari ketua Pengadilan Negeri paling lama 2 hari terhitung sejak penyitaan selesai dilakukan.

    Ayat 4
    Ketua Pengadilan Negeri paling lama 2 hari terhitung sejak penyidik menyerahkan persetujuan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan.

    Ayat 5
    Setelah memperoleh penetapan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4, penyidik harus membuat berita acara penyitaan yang ditanda tangani oleh penyidik, pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita dan saksi

    Ayat 6
    Setelah memperoleh penetapan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat 4, penyidik wajib segera mengembalikan benda yang disita kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda pada saat dilakukan penyitaan paling lama 1 hari terhitung sejak penetapan penolakan diterima.

    Pasal 113

    Ayat 1
    Benda yang dapat disita dari tersangka atau terdakwa adalah:

    A. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana;
    B. benda atau tagihan yang seluruh atau sebagian diduga kuat diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
    C. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
    D. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana; dan atau
    E. benda yang tercipta dari suatu tindak pidana.

    Ayat 2
    Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1.

    Pasal 113A

    Ayat 1
    Penyitaan benda dari saksi hanya dapat dilakukan jika benda tersebut:
    A. alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana;
    B. hasil tindak pidana dan atau;
    C. memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana yang sedang disidik dan sangat diperlukan untuk pembuktian;

    Ayat 2
    Penyitaan benda dari saksi wajib dilakukan berdasarkan izin ketua Pengadilan negeri disertai dengan alasan penyitaan.

    Ayat 3
    Saksi atau kuasanya dapat mengajukan keberatan terhadap penyitaan kepada ketua pengadilan negeri melalui pra-peradilan.

    Ayat 4
    Dalam hal penyitaan benda dari saksi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dinyatakan tidak sah oleh hakim pra-peradilan, penyidik wajib mengembalikan benda yang disita dari saksi paling lama 2 hari terhitung sejak putusan peradilan diucapkan.

    Ayat 5
    Dalam hal penyitaan telah dinyatakan tidak sah sebagaimana ayat 4, maka benda tersebut tidak dapat diajukan sebagai alat bukti.

    (amw/wnv)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Lagi-lagi Mantan Presiden Korsel Masuk Bui

    Lagi-lagi Mantan Presiden Korsel Masuk Bui

    Jakarta

    Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel), Yoon Suk Yeol, kembali masuk bui. Yoon ditahan atas deklarasi darurat militer yang sempat dilakukannya awal Desember 2024.

    Deklrasi darurat militer sepihak itu juga menjadi pemicu dimakzulkan dan diberhentikan Yoon dari jabatannya. Dia sempat ditahan dan dibebaskan pada Maret tahun ini.

    Dilansir AFP, Kamis (10/7/2025), otoritas Korsel lalu kembali menahan hari ini. Yoon kini mendekam di sel isolasi sembari menunggu penyelidikan atas tuduhan pemberontakan yang menjeratnya.

    Yoon menjerumuskan Korsel ke dalam krisis politik ketika dia berusaha menumbangkan pemerintahan sipil pada 3 Desember tahun lalu. Yoon secara sepihak mengirimkan tentara bersenjata ke parlemen untuk mencegah para anggota parlemen menolak deklarasi darurat militernya.

    Dia menjadi presiden pertama Korsel yang ditahan saat masih menjabat, ketika dia ditangkap dalam penggerebekan dramatis pada Januari lalu, setelah menghabiskan waktu berminggu-minggu melawan upaya penangkapan dengan mengerahkan para pengawal kepresidenan untuk menghalangi para penyelidik.

    Setelah pemakzulan Yoon dikonfirmasi oleh pengadilan pada April lalu, Yoon kembali menolak beberapa panggilan dari para penyelidik.

    Seorang hakim senior pada Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Nam Se Jin, mengatakan bahwa surat perintah penangkapan terbaru dirilis karena kekhawatiran Yoon akan “menghancurkan bukti” dalam kasus tersebut.

    Yoon Bantah Tuduhan Pemberontakan

    Foto: Yoon Suk Yeol (Reuters)

    Ketika menghadiri persidangan yang berlangsung selama 7 jam pada Rabu (9/7), Yoon membantah semua tuduhan yang menjeratnya. Dia mengatakan dirinya sekarang “berjuang sendirian”.

    “Penasihat khusus sekarang bahkan mengincar para pengacara pembela saya. Satu per satu pengacara saya mengundurkan diri, dan saya mungkin harus berjuang sendirian,” ucapnya dalam persidangan.

    Yoon kemudian dibawa ke pusat penahanan di dekat Seoul sembari menunggu putusan pengadilan soal penahanan terbarunya. Setelah surat perintah penahanan dikeluarkan pada Kamis (10/7) pagi waktu setempat, Yoon lantas dijebloskan ke dalam sel isolasi di fasilitas penahanan tersebut.

    Yoon ditahan hingga 20 hari ke depan saat jaksa bersiap mendakwanya secara resmi, termasuk menjeratkan dakwaan tambahan.

    “Setelah Yoon didakwa, dia dapat tetap ditahan hingga enam bulan setelah dakwaan,” kata presiden Lawyers for a Democratic Society, Yun Bok Nam, kepada AFP.

    “Secara teoritis, pembebasan segera dimungkinkan, tetapi dalam kasus ini, penasihat khusus berpendapat bahwa risiko pemusnahan barang bukti tetap tinggi, dan dakwaan tersebut telah didukung secara substansial,” sebutnya.

    Selama persidangan, tim kuasa hukum Yoon mengkritik permintaan penahanan itu sebagai hal yang tidak masuk akal. Kubu Yoon menekankan bahwa mantan Presiden Korsel itu telah digulingkan dan tidak lagi memegang kekuasaan apa pun.

    Halaman 2 dari 2

    (ygs/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Marc Marquez Terlalu Kuat Jika Dibandingkan dengan Bagnaia

    Marc Marquez Terlalu Kuat Jika Dibandingkan dengan Bagnaia

    Jakarta

    Marc Marquez diprediksi mendominasi jalannya balapan MotoGP Jerman akhir pekan ini. Kemampuan The Baby Aliens dinilai terlalu over power (OP) buat Francesco Bagnaia di Sirkuit Sachsenring.

    Menurut Stefan Bradl, pebalap penguji Honda, kekuatan Marquez saat ini berada di level prima. Persis ketika Marquez menggeber RC-213-V saat 2020 ke bawah.

    Dari tahun 2011 hingga 2019, Marc Marquez memenangi balapan berturut-turut di Sirkuit Sachsenring.

    Tahun lalu, Marquez yang sudah berseragam tim satelit Ducati menjadi runner up. Dia finis di belakang Bagnaia. Namun akhir pekan ini, Marquez dijagokan menjadi juara.

    “Marc dalam kondisi prima; dia telah menunjukkan di masa lalu bahwa dia tahu apa yang dia lakukan di Sachsenring,” ujar Bradl dikutip dari Speedweek, Kamis (10/7/2025).

    Musim ini, Marc Marquez telah memenangi sembilan balapan sprint dan enam balapan utama dari sepuluh seri yang sudah digelar. Satu-satunya kemenangan Bagnaia adalah GP di Austin, kala itu MM93 mengalami kecelakaan saat memimpin balapan.

    “Sebagai pemimpin tim, Bagnaia berada dalam bahaya – ia tahu apa yang akan terjadi. Marc telah tampil luar biasa di GP23 tahun sebelumnya. Jelas bahwa dengan dukungan pabrikan, hanya akan ada satu orang yang memegang kendali. Saya pikir Marc akan menang. Bonus yang dimiliki Bagnaia sudah lama hilang. Memiliki dua pembalap andalan dalam satu tim tidaklah mudah. Satu pembalap harus menang, ini soal menang atau kalah,” kata Bradl.

    “Dalam olahraga balap motor, hampir mustahil memiliki dua pebalap di level ini. Ducati membiarkan para pebalap bertarung habis-habisan. Marquez menyukai pertarungan seperti ini, kompetisi seperti ini,” tambah dia.

    “Pecco telah kehilangan gelar juara dunia dari Jorge Martin. Maka memasukkan kandidat (Marquez) seperti itu ke tim pabrikan mungkin terlalu kuat baginya (Bagnaia),” jelasnya lagi.

    (riar/dry)

  • Awal Mula ODGJ Muncul hingga Bikin Wanita Loncat di Apartemen Kalibata

    Awal Mula ODGJ Muncul hingga Bikin Wanita Loncat di Apartemen Kalibata

    Jakarta

    Wanita berinisial A (23) melompat dari lantai 19 apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel) hingga mengalami patah kaki. Rupanya, korban terjatuh usai lari lantaran panik di dalam unitnya ada pria yang merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

    Sosok pria ODGJ berinisial MAJ (37) itu pun diketahui merupakan warga negara Afghanistan. Polisi mengungkap korban loncat karena panik menemukan MAJ di dalam kamarnya.

    “Pas naik ke atas, kok ada orang. Kaget dia. Kamarnya dikunci, ibu ini larinya ke balkon, panik, akhirnya dia lompat,” kata Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).

    Peristiwa itu terjadi pada Rabu (9/7) sore. Mansur menjelaskan kejadian berawal saat korban turun dari unit apartemen karena mati lampu. Namun, saat turun itu korban lupa mengunci pintu.

    “Begitu tidak dikunci, pas turun ke bawah, selesai dari kantor pengelola naik ke atas,” katanya.

    Saat masuk ke unit apartemen, korban kaget ternyata ada orang yang diketahui MAJ di dalam unitnya. Karena panik, korban lalu lari ke balkon dan nekat loncat.

    “Sebelumnya memang dirawat di rumah sakit tersebut. Jadi itu atas rekomendasi dari kakaknya, para kakak ingin ketemu, terus diajaklah ke apartemen Kalibata,” kata Kompol Mansur.

    Dia mengatakan MAJ sudah ada di apartemen tersebut selama tujuh hari. Pihak RSJ, yang awalnya tak memberi izin, akhirnya mengeluarkan MAJ setelah mendapat jaminan dari kakak pasien tersebut.

    (wnv/wnv)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Sales Mulai Tawarkan Mitsubishi Destinator

    Sales Mulai Tawarkan Mitsubishi Destinator

    Sales Mulai Tawarkan Mitsubishi Destinator

  • Banyak Gen Z Overweight dan Obesitas gegara Doyan Paket Promo-yang Penting Kenyang

    Banyak Gen Z Overweight dan Obesitas gegara Doyan Paket Promo-yang Penting Kenyang

    Jakarta

    Jumlah anak yang masuk kategori overweight atau berat badan berlebih hingga obesitas, meningkat dalam dua dekade terakhir di Asia timur dan pasifik. Indonesia mencatat satu dari 5 anak rentang usia 5-12 tahun dan 1 dari 7 remaja dengan rentang 13 hingga 18 tahun mengalami dua kondisi tersebut.

    Banyak faktor yang melatarbelakanginya, tetapi lebih sering berkaitan dengan pola makan. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi menyebut warga dengan ekonomi menengah ke bawah mulai lebih banyak memilih makanan ultraproses dan pangan instan siap saji. Alasannya, lebih mudah diakses dan harga relatif jauh lebih murah.

    Makanan cepat saji dan minuman manis bahkan kini lebih mudah didapatkan dan lebih terjangkau ketimbang buah serta sayuran. Walhasil, meskipun pemerintah sudah memiliki pedoman sehat makanan, banyak anak tetap kesulitan mendapat pilihan makanan kaya gizi.

    Mirisnya, hal ini didorong dengan keterpaparan iklan makanan tidak sehat yang banyak ditemukan di media sosial. Terlihat dari hasil riset Inisiatif Fix My Food Indonesia (FIF) yang didukung Unicef.

    Mereka menganalisis keterkaitan paparan iklan dengan persepsi memilih makanan khususnya di kelompok muda, dengan partisipan berusia 14 hingga 29 tahun dan lebih banyak di perkotaan. Hasilnya, terbagi menjadi tiga aspek.

    Pertama, pemilihan konsumsi pangan tidak sehat pertama lebih banyak berkaitan dengan penyajian makanan. Ada 43 persen partisipan usia muda yang memilih makanan dengan melihat penampilan, aroma, dan penyajiannya.

    Pilihan kedua adalah terkait harga. Sebanyak 27 persen dari partisipan mengutamakan pilihan makanan yang murah dan menyenangkan ketimbang melihat kandungan gizi. Sementara 13 persen lainnya memilih makanan karena dipengaruhi oleh apa yang tersedia di dekat lingkungan mereka atau rutinitas dan kesehariannya.

    Adapula 11 persen partisipan yang makan lebih banyak dari perencanaan sebelumnya, imbas terpengaruh promo hemat atau buy one get one yang kerap dipasarkan industri. Kandungan gizi nyaris tidak pernah menjadi prioritas dalam memilih makanan.

    NEXT: Pengaruh di Medsos dan Influencer

    Pakar gizi UNICEF Indonesia David Colozza juga mengungkap hasil survey yang sejalan dengan temuan FIF. Survei dilakukan Juli hingga Agustus 2024 dengan total lebih dari 7 ribu responden, 69 persen di antaranya perempuan dan kelompok umur mulai dari 10 hingga lebih dari 24 tahun.

    Temuan menarik yang juga disoroti adalah pengaruh influencer dan selebritas dalam pemilihan makanan usia anak muda.

    “60 persen telah melihat iklan makanan tidak sehat yang menampilkan atlet, selebritas, influencer,” tutur David dalam webinar hasil diseminasi pemasaran makanan tidak sehat, Kamis (10/7/2025).

    Bila dirinci, angkanya lebih banyak pada influencer yakni 67 persen, diikuti 66 persen selebriti, dan 24 persen atlet.

    Karenanya, Unicef mendorong perbaikan regulasi yang saat ini dinilai belum memadai, utamanya dalam pemasaran pangan tidak sehat secara digital.

    David menyebut penting untuk membatasi pemasaran makanan tidak sehat di semua media dan mulai mengevaluasi model profil gizi untuk menentukan kategori yang seragam pada produk mana yang bisa dipasarkan pada kelompok anak, sesuai standar WHO.

    “Memperkuat pemantauan dan penegakan hukum dengan mengacu pada praktik terbaik global, misalnya pelarangan terbau pemasaran makanan tidak sehat pada anak-anak, seperti yang berlaku di Inggris dan Norwegia,” sambung David.

    Halaman 2 dari 2

    (naf/kna)

  • Bamsoet Kembali Terima Dukungan dari Pengurus Provinsi sebagai Ketum IMI

    Bamsoet Kembali Terima Dukungan dari Pengurus Provinsi sebagai Ketum IMI

    Jakarta

    Dukungan terhadap Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo untuk kembali memimpin IMI periode 2025-2030 kembali mengalir dari berbagai wilayah. Kali ini dukungan datang dari IMI Provinsi Jambi dan IMI Provinsi Nusa Tenggara Timur yang langsung diantar oleh ketuanya ke Jakarta.

    Dukungan dari sejumlah pengurus IMI Provinsi menjadi cambuk semangat untuk terus memajukan dunia otomotif Indonesia melalui perbaikan tata kelola organisasi yang berjenjang, mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

    “Dukungan ini bukan semata untuk saya pribadi, tapi untuk kemajuan bersama. IMI adalah rumah besar yang harus terus kita jaga dan majukan guna meningkatkan prestasi olahraga otomotif Indonesia di pentas dunia,” ujar Bamsoet, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/7/2025).

    Hal ini ia sampaikan seusai menerima Ketua IMI Provinsi Jambi Guntur Muchtar dan Ketua IMI Provinsi NTT Gavriel Putranto Novanto di Jakarta, Kamis (10/7). Hadir dalam penyerahan dukungan resmi dari para pengurus daerah tersebut Ketua Bidang Sosial & Lingkungan Hidup IMI Pusat Dharma Mangkuluhur, putra Ketua Umum PP IMI (1991-1995) Tommy Soeharto dan Anggota DPR RI Robert Kardinal yang juga menjabat sebagai Dewan Penasehat IMI Pusat.

    Bamsoet memaparkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan IMI. Mulai dari regulasi kendaraan modifikasi yang baru saja diberlakukan, pengembangan sirkuit berstandar internasional, hingga pembinaan atlet muda untuk kejuaraan dunia.

    Karenanya, kesinambungan program dan kepemimpinan serta penguatan kolaborasi antara pengurus IMI Pusat, IMI Provinsi, Kabupaten/Kota dan para stakeholder lainnya menjadi kunci utama. Selain itu, konsolidasi organisasi harus terus diperkuat.

    Dalam empat tahun terakhir, hampir seluruh pengurus provinsi aktif menggelar event balap, mengikuti pelatihan marshal, pendidikan lisensi, serta konsolidasi klub-klub di daerah. Lebih dari 90% IMI Provinsi menunjukkan performa kinerja yang signifikan dan mengalami peningkatan indeks kegiatan berdasarkan catatan IMI Pusat.

    “Termasuk penyelenggaraan berbagai event internasional seperti GT World Challenge Asia, Indonesia Touring Car Race (ITCR), Formula-E di Ancol, MotoGP di Mandalika, Motocross World Championship Champions MXGP di Sumbawa dan Lombok, Asia Pacific Rally Championship/APRC di Sumatera Utara dan lain-lain,” kata Ketua MPR ke-15 tersebut.

    Ketua IMI Provinsi Jambi dan Ketua IMI Provinsi NTT menyatakan keberlanjutan program IMI harus dipimpin oleh sosok yang telah terbukti, bukan yang sekadar berjanji. Mereka menilai Bamsoet sebagai figur yang tidak hanya memiliki visi, tetapi juga daya dorong politik, ekonomi, dan jejaring strategis yang bisa mengakselerasi kemajuan otomotif Indonesia.

    “Saya maju kembali sebagai calon Ketum IMI agar kita bisa menuntaskan pekerjaan besar yang sudah kita mulai bersama. Karena IMI bukan sekadar organisasi dan wadah persaudaraan brotherhood para pecinta otomotif, melainkan sebuah gerakan nasional membangun peradaban otomotif yang berdaya saing global,” pungkasnya.

    (akn/ega)

  • Mengapa Perempuan Asia Selatan Menua Lebih Cepat Dibandingkan AS?

    Mengapa Perempuan Asia Selatan Menua Lebih Cepat Dibandingkan AS?

    New Delhi

    Sumrin Kalia, seorang perempuan Pakistan yang tinggal di luar negeri, menikah pada usia 18 tahun dan sudah memiliki empat anak saat usianya baru 25. Ia secara mendadak mengalami menopause di usia 37 tahun, lebih awal daripada umumnya.

    “Saya mulai mengalami pendarahan berlebihan. Saya pergi ke dokter, yang mengatakan saya mungkin sedang dalam masa perimenopause,” kata Kalia, yang kini berusia pertengahan 40-an, kepada DW.

    Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat bahwa rata-rata usia menopause secara global berkisar antara 45 hingga 55 tahun.

    “Tidak ada yang menjelaskan apa pun kepada saya. Semuanya terjadi begitu tiba-tiba. Saya mulai mengalami pendarahan yang berat dan lebih sering dari biasanya,” ujar Kalia.

    Kalia menggunakan alat kontrasepsi IUD (intrauterine device), yang kemudian setelah ia lepas, menstruasinya berhenti total tanpa penjelasan medis yang jelas.

    Pengalaman Kalia juga dialami oleh sejumlah perempuan Asia Selatan lainnya yang berbicara kepada DW. Mereka menceritakan bagaimana gejala perimenopause muncul lebih awal dibandingkan perempuan di negara lain.

    Studi: Menopause pada perempuan Asia Selatan muncul lebih cepat

    Sebuah studi di Amerika Serikat (AS) menemukan bahwa perempuan keturunan Asia Selatan di AS mengalami menopause pada usia rata-rata 48-49 tahun. Padahal, rata-rata usia menopause di AS adalah 52 tahun.

    Sementara itu, rata-rata jumlah anak per perempuan di Pakistan menurun tajam dari 3,61 pada tahun 2023 menjadi 3,19 pada 2024. Ini mencerminkan perubahan pola kesuburan. Sebagai perbandingan, rata-rata di India turun lebih moderat dari 2,14 menjadi 2,12.

    Belum dapat dipastikan apakah kedua data ini saling berkaitan. Namun, ada indikasi bahwa berbagai faktor mungkin berkontribusi terhadap percepatan proses penuaan pada perempuan Asia Selatan.

    Faktor genetik, biologi, dan kekurangan vitamin D

    Dr. Palwasha Khan, pakar kesehatan hormonal sekaligus dokter di Pakistan, menjelaskan bahwa waktu menopause sebagian besar dipengaruhi oleh faktor genetik.

    “Tidak ada aturan pasti, tetapi studi menunjukkan bahwa perempuan cenderung mulai dan mengakhiri masa menstruasi pada usia yang mirip dengan ibu mereka,” ujarnya kepada DW. “Semakin awal seseorang mulai menstruasi, semakin besar kemungkinan menopause terjadi lebih awal.”

    Dr. Khan juga menyoroti faktor lain, seperti penurunan kadar vitamin D yang cepat di kalangan perempuan Asia Selatan, yang dapat memperparah masalah kesehatan kronis terkait penuaan.

    Selain itu, banyak perempuan mengalami kegagalan ovarium di akhir usia 30-an atau awal 40-an, sering kali diperparah oleh “masalah medis yang tidak terdiagnosis” dan kurangnya akses ke layanan kesehatan berkualitas sejak usia muda.

    Tekanan sosial: Kesuburan di atas kesehatan

    Di Asia Selatan, khususnya di Pakistan, norma sosial mendorong perempuan untuk segera memiliki anak setelah menikah sering kali mengorbankan kesehatan jangka panjang mereka.

    “Kesehatan perempuan sebagai isu tersendiri sering kali diabaikan,” ujar Dr. Khan. Kesadaran soal kesehatan hormonal sangat minim, dan pengobatan seperti terapi penggantian hormon (HRT) masih sangat jarang. “Dari 10 ribu perempuan, mungkin hanya dua yang pernah menjalani HRT.”

    Fokus berlebihan pada kesuburan kerap mengesampingkan percakapan tentang menopause dan kesejahteraan perempuan.

    Sisi lain: Dampak emosional dari menopause

    Sabina Qazi, seorang perempuan Pakistan berusia pertengahan 40-an yang tinggal di Karachi, menceritakan tantangan emosional dan kognitif yang ia alami akibat menopause. Menopause yang dialaminya terjadi akibat histerektomi radikal, sebuah prosedur medis di mana rahim, tuba falopi, dan kedua ovarium diangkat karena risiko kanker.

    “Suami dan anak-anak saya berbicara kepada saya, tetapi kata-kata mereka terasa seperti hilang di tengah jalan… Saya merasa terus-menerus harus membuktikan bahwa saya tidak bodoh,” katanya kepada DW, menggambarkan kesulitan kognitif yang ia alami setelah menjalani histerektomi radikal.

    Qazi mengatakan bahwa hal yang paling mengecewakannya dari proses medis tersebut adalah minimnya perhatian terhadap dampak jangka panjangnya. Meskipun operasinya bersifat preventif, beban emosional dari keputusan tersebut tidak pernah benar-benar diakui.

    Operasi itu diperlakukan seolah-olah sudah pasti terjadi: Ia akan mengalami menopause juga dalam beberapa tahun, jadi kenapa tidak sekarang saja?

    Ia akhirnya menjalani terapi HRT untuk mengelola gejala menopause. Namun, kabut otak (brain fog) menurutnya muncul sebagai tantangan baru.

    Tumpang tindih antara menopause akibat pembedahan dan risiko kesehatan yang lebih luas juga terlihat dalam kasus kegagalan ovarium di usia 30-an dan 40-an di kalangan perempuan Asia Selatan. Sebagaimana diamati oleh Dr. Khan, kasus ini sering kali bersamaan dengan sejumlah kondisi kesehatan kronis yang saling berkaitan.

    Dampak emosional dari operasi tersebut masih membekas lama setelah Qazi pulih secara fisik. Ia nyaris tidak mendapat dukungan dari komunitasnya, dan teman-teman terdekat justru meremehkan pengalamannya, dengan menyiratkan bahwa ia tak perlu khawatir karena sudah memiliki tiga anak.

    Implikasi budayanya, kata Qazi, adalah bahwa organ reproduksinya dianggap telah “menunaikan tugasnya”, sehingga kehilangan rahim dan indung telurnya tidak dianggap penting. Padahal baginya, hal itu sangat berarti.

    ‘Perempuan Asia Selatan sudah terlalu burned out’

    Dr. Khan mengatakan sejumlah faktor tampaknya saling berkaitan dan mempercepat proses penuaan pada perempuan Asia Selatan: Penyakit kronis, stres, masalah kesehatan mental, serta tekanan sosial. Setiap faktor seakan memperkuat yang lain.

    “Perempuan Asia Selatan sudah terlalu burned out,” kata Khan. “Beban dari masyarakat. Beban dari ibu mertua. Perempuan kita memikul terlalu banyak tekanan, dan ini membuat mereka menua lebih cepat.”

    Banyak perempuan menghadapi ekspektasi sosial yang tak henti-hentinya dan minim dukungan, yang memperburuk tantangan kesehatan fisik dan mental.

    Seorang perempuan keturunan Asia Selatan yang tinggal di Arab Saudi berkata, “Saya merasa marah terus-menerus.”

    Artikel ini pertama kali dirilis dalam bahasa Inggris
    Diadaptasi oleh Alfi MIlano Anadri
    Editor: Prihardani Purba

    (nvc/nvc)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini