Author: Detik.com

  • Pengadilan Jerman Batalkan Larangan Terhadap Grup Neo-Nazi

    Pengadilan Jerman Batalkan Larangan Terhadap Grup Neo-Nazi

    Berlin

    Pengadilan Jerman membatalkan larangan nasional terhadap kelompok neo-Nazi Hammerskins. Pengadilan Jerman mengatakan bahwa tidak ada cukup bukti bahwa kelompok tersebut merupakan organisasi nasional.

    Dilansir AFP, Sabtu (20/12/2025), pada tahun 2023, Kementerian Dalam Negeri Jerman telah melarang grup yang berbasis di AS tersebut, yang dikenal karena konser musik supremasi kulit putihnya. Pemerintah Jerman mengatakan bahwa kelompok tersebut bertujuan untuk menyebarkan “doktrin rasial berdasarkan ideologi Nazi”.

    Namun, Pengadilan Administratif Federal mengatakan bahwa “fakta-fakta yang ada tidak membenarkan asumsi bahwa ada asosiasi nasional yang disebut ‘Hammerskins Jerman’”.

    Pengadilan mengatakan bahwa, meskipun grup tersebut memiliki unsur-unsur regional, tidak ada bukti konklusif tentang “kontrol pusat cabang regional oleh badan nasional tingkat yang lebih tinggi”.

    Pengadilan menyatakan bahwa larangan terhadap Hammerskins di tingkat negara bagian masih dimungkinkan.

    Sempat Dilarang Tahun 2023

    Petugas menyita senjata dan uang tunai serta menemukan “sejumlah besar” perlengkapan ekstremis sayap kanan, termasuk salinan buku Adolf Hitler “Mein Kampf” dan bendera bergambar swastika.

    Kelompok ini muncul dari apa yang disebut “Hammerskins Nation” yang didirikan di Amerika Serikat pada tahun 1988.

    Seorang juru bicara Kementerian mengatakan pada hari Jumat (19/12), bahwa mereka akan mempelajari putusan pengadilan tetapi bahwa mereka “tidak akan mengubah upaya kami yang jelas untuk melarang organisasi ekstremis sayap kanan, yang akan kami lanjutkan”.

    Awal tahun ini, Pengadilan Administratif juga membatalkan larangan terhadap majalah sayap kanan Compact. Pengadilan mengatakan bahwa meskipun majalah tersebut telah menerbitkan beberapa materi “anti-konstitusional”, syarat untuk pelarangan belum terpenuhi.

    (lir/lir)

  • Hujan dan Badai Landa Dubai, Jalanan Banjir-Penerbangan Dibatalkan

    Hujan dan Badai Landa Dubai, Jalanan Banjir-Penerbangan Dibatalkan

    Dubai

    Jalanan di Dubai, Uni Emirat Arab, tergenang banjir usai badai dan hujan lebat melanda negara gurun tersebut. Otoritas bandara UEA membatalkan dan menunda puluhan penerbangan.

    Dilansir AFP, Jumat (19/12/2025), maskapai Emirates Dubai membatalkan 13 penerbangan pada hari Jumat. Juga terjadi penundaan dan pembatalan di bandara Sharjah setelah hujan deras semalaman, yang membangunkan warga dengan kilat dan suara guntur yang keras.

    Jalan utama Sharjah tergenang banjir pada Jumat pagi. Warga terlihat berjalan kaki tanpa alas kaki. Seorang pria mengendarai sepedanya melewati air, yang mencapai bagian atas rodanya.

    Pemandangan tersebut membangkitkan kenangan April 2024, ketika hujan lebat yang memecahkan rekor menyebabkan banjir meluas dan memaksa pembatalan lebih dari 2.000 penerbangan di pusat penerbangan internasional utama Dubai.

    Pada hari Kamis kemarin, polisi Dubai telah mendesak warga untuk tetap berada di dalam rumah kecuali “benar-benar diperlukan” karena badai hujan mendekat.

    Situs web Bandara Dubai menunjukkan puluhan penerbangan tertunda pada hari Jumat. Beberapa penerbangan dibatalkan.

    “Beberapa penerbangan… dibatalkan atau ditunda karena cuaca buruk,” kata juru bicara Bandara Dubai.

    Negara-negara Teluk lainnya juga mengalami hujan lebat, termasuk Qatar di mana pertandingan perebutan tempat ketiga Piala Arab antara Arab Saudi dan UEA dibatalkan pada hari Kamis.

    Hujan deras tahun lalu di UEA, yang terberat sejak pencatatan dimulai 76 tahun lalu, menewaskan sedikitnya empat orang dan melumpuhkan Dubai selama beberapa hari.

    Sebuah studi yang diterbitkan oleh kelompok World Weather Attribution menemukan bahwa pemanasan global yang disebabkan oleh emisi bahan bakar fosil “kemungkinan besar” memperburuk hujan lebat yang melanda UEA dan Oman tahun lalu.

    (lir/lir)

  • WN Belanda Ancam Warga Pakai Airsoft Gun Hasil Beli Online, Kini Deportasi

    WN Belanda Ancam Warga Pakai Airsoft Gun Hasil Beli Online, Kini Deportasi

    Bogor

    Warga Negara (WN) Belanda inisial EMVB diamankan petugas Kantor Imigrasi Non TPI Bogor karena mengancam warga menggunakan airsoft gun. Hasil pemeriksaan, EMVB mengaku tidak punya izin dan membeli airsoft gun melalui online.

    “Untuk yang bersangkutan, dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, yang bersangkutan sudah enam bulan memiliki senjata airsoft gun ini. Yang bersangkutan membeli air soft gun ini dari toko online,” kata kata Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bogor Dani Rachim, Jumat (19/12/2025).

    Pelaku Dideportasi

    Dani menyebut, EMVB tidak punya izin memiliki airsoft dan berdalih membelinya untuk mainan. Akibat perbuatannya, EMVB dijerat undang-undang keimigrasian dengan sanksi dideportasi karena dianggap membahayakan publik.

    “Kalau tujuannya (membeli airsoft gun), yang bersangkutan mengaku untuk mainan. Kemudian yang bersangkutan tidak punya izin yang legal,” kata Dani.

    “Meski izin tinggalnya masih berlaku, WN Belanda tersebut tetap dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian atau TAK sesuai Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 karena tindakannya dinilai membahayakan publik. Selanjutnya kami lakukan tindakan keimigrasian berupa deportasi, sudah dideportasi,” imbuhnya.

    “Tidak ada sih (perselisihan), cuma memang pengaruh alkohol, yang bersangkutan sedang mabuk, dia ngomongnya ngaco, ditanya apa, jadi karena alkohol itu. Jadi tidak ada perselisihan atau apa,” kata Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bogor Dani Rachim.

    (sol/lir)

  • Polres Tangsel Gelar Apel Operasi Lilin, Pastikan Kesiapan Pelayanan Nataru

    Polres Tangsel Gelar Apel Operasi Lilin, Pastikan Kesiapan Pelayanan Nataru

    Jakarta

    Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar apel gelar pasukan Operasi Lilin 2025. Apel dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan personel maupun sarana dan prasarana dalam rangka pengamanan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

    Apel dipimpin langsung Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang di Lapangan Apel Polres Tangsel, Jumat (19/12/2025). Apel diikuti oleh personel gabungan yang terdiri dari Polres Tangsel, Polisi Militer, TNI, Jasa Raharja, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan, Pokdarkamtibmas, Saka Bhayangkara, serta unsur potensi masyarakat.

    Foto: Polres Tangsel menggelar apel Operasi Lilin 2025 dalam rangka pengamanan Nataru 2026 (dok. istimewa)

    Dalam kesempatan tersebut, AKBP Victor membacakan amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam amanatnya, Kapolri menyampaikan pesan kamtibmas agar perayaan Nataru dapat berjalan baik dan lancar.

    “Pastikan masyarakat dapat mengetahui setiap informasi terkait layanan kepolisian, pesan-pesan kamtibmas, ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama, informasi cuaca, hingga penerapan rekayasa arus lalu lintas, sehingga seluruhnya dapat terlayani dengan baik. Keberhasilan pelayanan Nataru merupakan tanggung jawab kita bersama. Untuk itu, terus tingkatkan soliditas dan sinergisitas dalam pelaksanaan tugas, karena hal tersebut menjadi kunci utama keberhasilan operasi,” ujar AKBP Victor.

    Foto: Polres Tangsel menggelar apel Operasi Lilin 2025 dalam rangka pengamanan Nataru 2026 (dok. istimewa)

    Usai pelaksanaan apel, Kapolres bersama Wakil Wali Kota dan para pejabat terkait melakukan pengecekan kendaraan operasional roda dua dan roda empat yang akan digunakan selama Operasi Lilin 2025. Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga menyerahkan dua unit mobil dinas Pamapta kepada Polsek Ciputat Timur dan Polsek Kelapa Dua guna meningkatkan kegiatan patroli serta pelayanan kepada masyarakat.

    (dek/idn)

  • Serangan Bom Asap dan Penusukan di Stasiun Taiwan, 4 Orang Tewas

    Serangan Bom Asap dan Penusukan di Stasiun Taiwan, 4 Orang Tewas

    Taipei

    Serangan menargetkan stasiun metro di Taipei, Taiwan. Dinas Pemadaman Kebakaran setempat menyebut 4 orang tewas dalam serangan ini, termasuk pelaku.

    Dilansir AFP, serangan itu terjadi pada Jumat (19/12/2025) waktu setempat. Penyerang diduga menggunakan bom asap dan melakukan penusukan.

    Menurut Dinas Pemadam Kebakaran Kota Taipei, total empat orang dipastikan tewas termasuk pelaku, seorang pria berusia 27 tahun. Lima orang lainnya terluka.

    Perdana Menteri Taiwan Cho Jung-tai menyebut seorang tersangka telah jatuh dari gedung dan juga mengalami serangan jantung. Motif penyerangan belum jelas, tetapi Cho mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa itu adalah tindakan yang disengaja.

    Cho mengatakan bahwa tersangka mengenakan masker dan melemparkan “lima atau enam bom bensin atau granat asap” di stasiun metro utama Taipei.

    Pihak berwenang meningkatkan keamanan di seluruh pulau sebagai respons terhadap serangan tersebut.

    Wali Kota Chiang Wan-an mengatakan tersangka tampaknya melompat dari sebuah gedung. Pelaku dicari karena menghindari wajib militer.

    “Kami memahami bahwa tersangka bunuh diri dengan melompat dari sebuah gedung untuk menghindari penangkapan, dan telah dipastikan meninggal,” kata Wali Kota.

    Chiang mengatakan salah satu korban tewas saat mencoba menghentikan serangan di stasiun. Wali Kota Chiang manyampaikan duka.

    “Sayangnya, dia diserang dan meninggal dunia. Kami semua sangat berduka,” katanya.

    Seorang saksi di Stasiun Utama mengatakan kepada jaringan lokal EBC News bahwa ia melihat “seorang pria bergegas dan mencoba menundukkan” penyerang, yang “mengenakan masker gas dan rompi anti peluru”.

    “Awalnya saya pikir itu latihan, lalu saya melihat seseorang memegang pisau dan melempar granat asap,” kata saksi tersebut, yang tidak menyebutkan namanya.

    (lir/idn)

  • PBHI Minta Prabowo Bubarkan Komisi Reformasi Polri: Kembali ke Jalur Legislasi

    PBHI Minta Prabowo Bubarkan Komisi Reformasi Polri: Kembali ke Jalur Legislasi

    Jakarta

    Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) meminta agar Presiden Prabowo Subianto membubarkan Komisi Reformasi Polri. PBHI mempertanyakan kontribusi Komisi Reformasi Polri terhadap perbaikan sistemik dan struktural Polri.

    “Sejak awal, PBHI telah menegaskan adanya potensi politisasi, gimmick belaka, bahkan hanya menciptakan keributan lewat konten viral di media sosial. Bagaimana perdebatan soal nama (delegasi) anggota Komisi Reformasi Polri justru lebih ramai dan mendahului gagasan dan fungsi komisi,” kata Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Julius Ibrani, dalam keterangan yang diterima, Jumat (19/12/2025).

    “Sehingga PBHI menegaskan agar forum reformasi Polri yang begitu fundamental tetap berada pada jalur konstitusional, yakni proses legislasi antara Presiden dan DPR RI, tentu berkonsultasi dengan MPR RI selaku pembentuk UUD Negara RI Tahun 1945 yang memandatkan fungsi dan tugas Kemanan dan Ketertiban pada institusi Polri melalui Pasal 30,” imbuhnya.

    Julius mengatakan Komisi Reformasi Polri diharapkan dapat menjawab persoalan sistemik dan struktural di tubuh Polri, tentu dengan basis dan linimasa yang jelas dan on target, mengingat Polri menjalankan fungsi yang berkelindan dengan kebutuhan harian masyarakat.

    “Faktanya, Komisi Reformasi Polri justru bergerak sangat lambat, minus kontribusi, bahkan justru memproduksi komentar sesat soal Putusan MK No. 114 terkait penempatan Anggota Polri pada institusi di luar Kepolisian. Perlu dipahami secara benar, bahwa Putusan MK No. 114 menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ pada Bagian Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2/2002 tentang Polri dinyatakan inkonstitusional. Lebih lanjut, pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi juga merujuk pada Pasal 13 dan Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN terkait jabatan. Apa makna dan dampak Putusan MK No. 114?” kata dia.

    PBHI meminta agar Presiden Prabowo memerintahkan Komisi Reformasi Polri berpegang teguh pada UUD Negara RI Tahun 1945, khususnya Pasal 30 ayat (2), (4), dan (5), di mana ada kebutuhan pengaturan lebih konkret dan detil mengenai fungsi Keamanan dan Ketertiban yang diemban Polri itu ada sangkut pautnya dengan institusi negara apa saja (Kementerian/Lembaga/Badan/Komisi Negara). Tentu, kata dia, dengan pertimbangan kapasitas dan kompetensi Anggota Polri dalam menjalankan mandat fungsional tersebut.

    “Putusan MK No. 114 memang tidak menafsirkan secara konstitusional institusi dan jabatan apa yang ada sangkut pautnya dengan fungsi Polri, melainkan hanya merujuk pada lingkup jabatan di Pasal 13 dan Pasal 18 UU ASN, dan basis serta mekanisme teknisnya yang telah diatur oleh Pasal 19 ayat (3) UU ASN, dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (PP 11/2017),” ucapnya.

    “Pasal 19 Ayat (2) UU ASN menyatakan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari TNI dan Polri, dengan ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan dan tata cara pengisian akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Lalu, Pasal 19 Ayat (3) mengatur pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit TNI dan anggota Polri pada instansi pusat sesuai dengan ketentuan undang-undang masing-masing,” kata dia.

    Julius kemudian menyinggung Pasal 147 PP nomor 11 tahun 2017 yang menyatakan bahwa Jabatan ASN tertentu di lingkungan Instansi Pusat dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi, tugas pokok, dan fungsi, serta persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Kemudian, Pasal 148 mengatakan bahwa Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari Prajurit TNI dan Anggota Polri yang berada pada Instansi Pusat dan sesuai dengan undang-undang mengenai TNI dan undang-undang mengenai Polri. Dan terakhir, menurutnya, Pasal 149 menjelaskan Pangkat Prajurit TNI dan pangkat Anggota Polri untuk menduduki Jabatan ASN pada Instansi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan persetujuan Menteri, yang dimaksudkan adalah persetujuan tentang Penetapan pangkat dari Menteri PANRB.

    “Singkatnya, Anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, yakni pada institusi yang ada sangkut pautnya dengan fungsi Polri tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun dari Polri, dengan persetujuan dari Menteri PANRB terkait kepangkatan. Tanpa ada tafsir dan penyebutan konkret serta detil mengenai institusi apa saja yang dimaksud sebagai ‘di luar Kepolisian’,” tutur dia.

    Julius kemudian menyinggung pertanyaan pimpinan Komisi Reformasi Kepolisian yang disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie dan Mahfud Md. Kedunya memberikan komentar terkait putusan MK soal jabatan anggota Polri di luar institusi.

    “Pernyataan Prof Jimly dan Prof Mahfud Md yang menyatakan bahwa Putusan MK No. 114 melarang total penempatan jabatan sipil di luar kepolisian oleh Anggota Polri dan harus ada penarikan mundur 4 ribuan Anggota Polri yang berada di institusi selain Polri secara mutatis mutandis, jelas adalah sebuah penyesatan publik. Komisi Reformasi Polri yang seharusnya mencari solusi dan memperbaiki sistem serta struktur Polri yang dianggap sebagai akar masalah, justru menimbulkan masalah sendiri dalam komentarnya, bahkan menjadi sumber masalah dalam agenda reformasi Polri itu sendiri,” katanya.

    “Perlunya ada tafsir dan definisi konkret serta detil mengenai institusi di luar Kepolisian yang ada sangkut pautnya dengan fungsi Polri, adalah PR terbesar dan sangat fundamental untuk diselesaikan. Hegemoni dwifungsi ABRI yang lahir kembali dan menjadi momok dalam perluasan jabatan Anggota TNI di ranah sipil via UU No. 3/2025 tentang Revisi UU TNI, tentu tidak dapat dijadikan rujukan sebagaimana komentar prof. Mahfud MD. Begitu juga ketiadaan konsiderans berupa “Putusan MK No. 114″ pada Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 10/2025 tidak dapat dijadikan dalil oleh Prof Jimly pada situasi ini,” tuturnya.

    Julius menilai Komisi Reformasi Polri lamban dalam bekerja. Dia juga menyoroti komentar dari Komisi Reformasi Polri.

    “Lambannya Komisi Reformasi Polri dalam bekerja, ditambah komentar sesat dan menyesatkan publik, tidak mendorong langkah konstitusional Presiden Prabowo untuk memperbaiki institusi Polri. Lahirnya Putusan MK No. 114 tanpa tafsir dan penyebutan institusi apa yang dimaksud di luar Kepolisian, harusnya menjadi momentum baik dan besar bagi Komisi Reformasi Polri untuk meminta Presiden Prabowo mengambil langkah konstitusional, mengikuti alur logika berfikir Pasal 30 UUD Negara RI Tahun 1945,” sebut dia.

    Dia berharap Pemerintah, DPR hingga MK untuk menyusun tafsir terkait institusi yang ada keterkaitan dengan tugas Polri. Sehingga, kata dia, hal tersebut menjadi jelas.

    “Dengan mengundang DPR RI dan MPR RI serta MK untuk menyusun tafsir konstitusional terkait fungsi Polri dan institusi di luar Polri yang ada sangkut pautnya dengan fungsi tersebut. Tentu dengan mengkonfirmasi Menteri PANRB dalam menentukan kebutuhan kapasitas dan kompetensi apa dari Anggota Polri. Hingga kemudian dapat ditentukan institusi dan jabatan apa yang tepat untuk diatur lebih lanjut oleh UU Polri sebagaimana dimaksud oleh UU ASN dan PP 11/2017,” sebut dia.

    “Lambannya, Komisi Reformasi Polri dan Presiden Prabowo, serta minimnya inisiatif dari DPR RI meski telah membentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung, tentu menjadi satu celah besar dari segi linimasa yang harus direspons oleh Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo, yang menghadapi situasi di mana 4 ribuan anggotanya sedang bertugas di institusi non-Kepolisian,” ucap dia.

    Julius mengatakan alur legislasi dalam mentafsirkan mengenai institusi dan jabatan di luar kepolisian yang ada sangkut pautnya dengan Polri seharusnya direspon dengan cepat dan tepat oleh Komisi Reformasi Polri sejak pemeriksaan Perkara No. 114/PUU-XXIII/2025 berlangsung dan seketika sejak diputus MK.

    “Akan tetapi, gelagat untuk bergerak cepat dan tepat itu tidak terlihat, justru muncul wacana politisasi lewat usulan Prof Yusril terkait pembentukan Kementerian Keamanan sebagai institusi baru yang membawahi Polri dan beberapa institusi yang dianggap ada sangkut pautnya dengan fungsi Polri, sebagai replikasi dari Kementerian Pertahanan yang membawahi TNI. Tanpa menjawab pertanyaan utama: mendefinisikan fungsi dan institusi mana yang ada sangkut pautnya dengan Polri,” katanya.

    Julius menilai pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian hanya berujung pada gimik. Dia meminta agar komisi ini tidak dijadikan ajang show off. Oleh karena itu, dia meminta Prabowo membubarkan komisi tersebut.

    “PBHI menegaskan, pembentukan komisi reformasi, tim percepatan atau apapun itu, berdasarkan catatan PBHI hanya berujung pada gimmick dan sarat politisasi kepentingan lain. Publik menuntut agar agenda reformasi Polri sebagai kebutuhan konstitusional masyarakat jangan dijadikan komoditas politik dan show off lewat pemberitaan media,” katanya.

    “PBHI menuntut Pemerintah Presiden Prabowo dan DPR RI untuk dorong tafsir konstitusional mengenai fungsi Keamanan pada Pasal 30 ayat (2), (4), dan (5) UUD Negara RI Tahun 1945 dan tuangkan dalam produk legislasi yang cepat dan tepat: UU Polri. Meski tidak ada kata terlambat, namun penting juga untuk segara membubarkan Komisi Reformasi Polri yang terlalu bermasalah karena komentar-komentar sesat,” pungkasnya.

    Halaman 2 dari 2

    (lir/fjp)

  • Video: WHO Akui Keberhasilan Brasil Berantas Penularan HIV Ibu ke Anak

    Video: WHO Akui Keberhasilan Brasil Berantas Penularan HIV Ibu ke Anak

    Video: WHO Akui Keberhasilan Brasil Berantas Penularan HIV Ibu ke Anak

  • KPK Segel Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Terkait OTT Bupati

    KPK Segel Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Terkait OTT Bupati

    Jakarta

    KPK melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi yang turut menjaring Bupati Ade Kuswara. KPK turut menyegel rumah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman yang diduga terkait OTT tersebut.

    “Benar, tim melakukan penyegelan rumah tersebut,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).

    Budi menjelaskan secara rinci terkait penyegelan rumah Kajari Bekasi. Adapun Bupati Bekasi itu sendiri masih menjalani pemeriksaan oleh KPK.

    Foto: Rumah Kajari Kabupaten Bekasi. (Rachma/detikcom)

    KPK sendiri mengatakan OTT ini berkaitan dengan suap proyek. Ada 7 orang yang diangkut ke KPK yang terdiri dari Bupati Bekasi Ade Kuswara dan enam pihak swasta. KPK juga melakukan penyegelan di Bekasi pada sejumlah lokasi.

    “Satu Bupati dan enam lainnya berstatus sebagai swasta,” ujar Budi, Jumat (19/12).

    Suasana Rumah Kajari Bekasi

    Pantauan di lokasi, ada dua pintu rumah yang disegel. Kedua pintu tersebut ditempel stiker bertuliskan ‘Dalam Pengawasan KPK’. Menurut pengakuan tetangga sekitar bernama Novi (45), penyegelan tersebut sekitar pukul 20.00-21.00 WIB kemarin malam.

    “Mungkin di jam 20.00 atau 21.00 gitu,” sambungnya.

    Novi menyebut sudah lama tinggal di kawasan tersebut. Dia mengatakan rumah yang ditempati Kajari Bekasi sudah berkali-kali ditempati jaksa sebelumnya.

    “Oh saya udah 15 tahun di sini, jadi udah berkali-kali ya jaksa ganti. (Ditempati Kajari) Dari Juli ya kalau nggak salah,” katanya.

    Namun dia mengaku tak tahu-menahu soal rumah tersebut yang sedang berada di bawah pengawasan KPK.

    “Saya pikir kan hiasan natal, tapi ternyata itu ada tulisan (dalam pengawasan) KPK-nya gitu ngeliatnya sih,” tuturnya.

    (ial/idn)

  • Fakta-fakta Arab Saudi Diselimuti Salju

    Fakta-fakta Arab Saudi Diselimuti Salju

    Jakarta

    Salju menyelimuti sejumlah wilayah Arab Saudi. Salju turun di Saudi saat cuaca dingin melanda negara tersebut.

    Kemunculan salju di beberapa wilayah Saudi itu terjadi pada Rabu (17/12) dan Kamis (18/12) waktu setempat. Hamparan salju tipis mengubah area-area pegunungan yang dikelilingi gurun berubah menjadi negeri ajaib musim dingin.

    Dirangkum detikcom, Jumat (19/12/2025), berikut ini sejumlah fakta Arab Saudi diselimuti salju:

    1. Salju Muncul di Utara Saudi

    Dilansir Arab News, salju melanda sebagian wilayah utara Saudi pada Rabu (17/12) waktu setempat, dengan cuaca dingin dan hujan lebat mengguyur beberapa kota dan wilayah lainnya.

    Trojena, destinasi pegunungan untuk mendaki dan bermain ski yang terletak di Jebel Al-Lawz, Provinsi Tabuk, yang ada di ketinggian 2.600 meter, tertutup hamparan salju dan dilanda hujan ringan.

    Rekaman video yang ditayangkan media terkemuka Qatar, Al Jazeera, pada 17 Desember menunjukkan area pegunungan di Tabuk, Saudi, diselimuti hamparan salju tipis.

    “Salju menyelimuti wilayah utara Arab Saudi di tengah penurunan suhu yang drastis,” tulis Al Jazeera dalam keterangan video tersebut.

    Video lainnya yang direkam di area kota Hail, Saudi bagian barat laut, menunjukkan hujan salju turun di wilayah tersebut.

    Laporan Arab News menyebut bahwa sebagian wilayah Hail dilanda hujan salju pada Rabu (17/12) malam. Hujan ringan hingga sedang dilaporkan mengguyur seluruh wilayah Hail.

    2. Prediksi Pusat Meteorologi Saudi

    Pusat Meteorologi Nasional Saudi memperkirakan akan ada lebih banyak salju di area-area sebelah utara ibu kota Riyadh.

    Dilaporkan Pusat Meteorologi Nasional, seperti dilansir Saudi Press Agency (SPA), bahwa area Provinsi Al-Majmaah dan Al-Ghat, sebelah utara Riyadh, dilanda hujan salju pada Kamis (18/12) pagi waktu setempat, yang menyebabkan penumpukan salju di dataran tinggi dan di area-area terbuka.

    Juru bicara Pusat Meteorologi Nasional, Hussein Al-Qahtani, menjelaskan bahwa kondisi cuaca yang melanda area sebelah utara Riyadh merupakan akibat dari massa udara dingin yang bergerak ke area tersebut, disertai awan pembawa hujan.

    Hal tersebut, kata Al-Qahtani, menyebabkan suhu turun di bawah nol derajat Celsius di beberapa lokasi, yang menciptakan kondisi untuk terjadinya hujan salju pada dini hari. Dia memperkirakan bahwa suhu akan tetap rendah selama beberapa jam ke depan, dengan kemungkinan terjadinya embun beku di beberapa area di wilayah utara dan tengah Saudi.

    3. Warga Diimbau Waspada

    Al-Qahtani mengimbau warga untuk berhati-hati, terutama saat berkendara di jalanan terbuka, karena potensi terbentuknya es.

    Terlepas dari imbauan itu, banyak orang berkumpul untuk menyaksikan hujan salju di Al-Mahmaah dan Al-Ghat.

    “Ini belum pernah terjadi sebelumnya, jadi kami sangat senang melihatnya. Saya dan teman-teman saya akan mengalami keajaiban musim dingin ini yang akan menjadi pengalaman luar biasa,” ucap seorang warga Riyadh, Thamr Alotaibi, kepada Arab News.

    Lihat juga Video ‘Salju Abadi di Puncak Jayawijaya Diprediksi Punah pada 2026’:

    Halaman 2 dari 2

    (fas/lir)

  • Satu Dekade Lebih MoVe Indonesia Satukan Para Pecinta Vespa Modern

    Satu Dekade Lebih MoVe Indonesia Satukan Para Pecinta Vespa Modern

    Jakarta

    Siapa sih yang nggak kenal Vespa? Skuter asal Italia ini sudah lama jadi favorit banyak orang, termasuk di Indonesia.

    Nggak heran, banyak komunitas Vespa bermunculan dengan kegiatan-kegiatan serunya. Salah satunya MoVe Indonesia, komunitas modern Vespa yang merupakan salah satu terbesar di Tanah Air.

    Tercetus sejak 2011, komunitas ini kian mempertegas eksistensinya dengan hadir hampir di berbagai pelosok Indonesia. Sudah ada 50 Chapter MoVe di seluruh Indonesia dengan ribuan member di setiap provinsi.

    Visi mereka adalah menjadi komunitas modern Vespa yang solid dan penuh toleransi dan beranggotakan seluruh wilayah dan menjadi yang terbesar di Indonesia.

    Sementara misi mereka adalah menjadi jembatan komunikasi dan mempererat silaturahmi sesama pengguna Modern Vespa di Indonesia.

    Melali ke Jamnas 14 Pangandaran. Foto: Instagram @move_ina

    Perjalanan Panjang MoVe Indonesia

    Komunitas MoVe Indonesia terbentuk setelah muncul thread Kaskus pada 2011. Awal mula perjalanan ditandai dengan agenda Jambore Nasional (Jamnas) yang sampai saat ini masih terus berlanjut.

    Jamnas pertama digelar pada 2012 di Bromo atas inisiasi MoVe Jawa Timur. Sebanyak 76 peserta dari Jakarta, Bandung, hingga Bali melakukan touring dari Surabaya menuju Bromo.

    Moment inilah yang menjadi awal mula perhelatan Jamnas MoVe di tahun-tahun berikutnya.

    Jamnas kemudian digelar di berbagai kota, mulai dari Bali (2013), Bandung (2014), Pekalongan (2015), Batu-Kota Malang (2016), Semarang (2018), hingga Jakarta (2019).

    Jumlah peserta terus meningkat, bahkan mencapai lebih dari 500 orang. Saat pandemi Covid-19 melanda pada 2020, Jamnas tetap berlangsung secara virtual. Kemudian pada 2021, mereka membentuk AD/ART pada rapat kerja nasional di Magelang sekaligus mendaftarkan organisasi dan hak paten logo MoVe Indonesia secara resmi.

    Usai Pandemi Covid-19 mereda, pada 2022 Jamnas kembali digelar secara langsung di Lombok dengan diramaikan sekitar 400 peserta. Pada 2024, mereka akhirnya merilis helm resmi MoVe Indonesia. Jamnas juga terus berlanjut, tahun ini Jawa Barat dipilih sebagai tuan rumah dan berhasil mengumpulkan sekitar 500 anggota.

    MoVe Indonesia dipimpin oleh Moch Faishal Awaluddin sebagai ketua, Joko Adi Purnomo sebagai sekretaris, Dimas Pratama sebagai bendahara, serta didukung para koordinator wilayah di berbagai daerah.

    Lebih dari satu dekade berjalan, MoVe Indonesia terus konsisten menjadi komunitas yang menjunjung solidaritas dan rasa kekeluargaan.

    (com/com)