Author: Bisnis.com

  • Jemaah Haji Indonesia Semakin Tertib Barang Bawaan

    Jemaah Haji Indonesia Semakin Tertib Barang Bawaan

    Bisnis.com, JEDDAH — Memasuki hari ke-9 fase pemulangan ke Tanah Air, jemaah haji Indonesia semakin tertib terkait barang bawaan. Berbeda dengan hari-hari pertama masa pemulangan dimana petugas harus membantu jemaah untuk memperingkas barang bawaannya di paviliun bandara, ketika menunggu jadwal penerbangan. 

    Diketahui, koper besar bagasi milik jemaah sudah diberangkatkan satu hari sebelum kepulangan. Adapun, barang bawaan yang dibolehkan dijinjing ke kabin pesawat antara lain satu koper kabin, satu tas kecil, dan satu tas paspor. 

    Kepala Daerah Kerja Bandara, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Abdul Basir mengatakan manajemen kloter untuk mengingatkan jemaah terkait barang bawaan sudah lebih baik. 

    “Kami mengapresiasi kepada seluruh petugas kloter yang telah melakukan manajemen kloter dengan baik. Sehingga jemaah haji kita ketika sampai di bandara tidak ada lagi barang-barang yang banyak dibongkar seperti hari-hari sebelumnya,” kata Basir ditemui di Bandara Jeddah, Kamis (19/6/2025). 

    Selain itu, jemaah haji juga diimbau untuk memperhatikan barang-barang yang terlarang untuk dibawa. Sebelum jemaah bertolak ke bandara, koper besar akan ditimbang di lobi hotel dua hari sebelum jadwal penerbangan ke Tanah Air.

    Beberapa barang yang tidak boleh dibawa jemaah dalam koper besar antara lain air zam-zam dalam bentuk dan kemasan apa pun, barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, atau mainan dengan baterai. Selain itu juga power bank atau mainan dengan baterai berkapasitas lebih dari 20.000 mAh.

    Uang tunai senilai Rp100 juta atau setara 25.000 riyal Arab Saudi juga dilarang untuk dibawa. Ada pula produk hewani dan makanan berbau tajam, serta tanaman hidup dan hasilnya.

    Hingga Kamis (19/6/2025) pukul 15:45 WIB, sudah sebanyak 141 kelompok terbang (kloter) tiba di Tanah Air, terdiri atas 55.071 jemaah. Jumlah itu mencakup 26,86% dari total 525 kloter. 

    Pemulangan jemaah haji gelombang pertama dari Bandara King Abdulaziz, Jeddah akan berlangsung hingga 26 Juni 2025. Sesudah itu hingga 12 Juli 2025, PPIH Arab Saudi akan memulangkah jemaah dari Bandara Pangeran Muhammad bin Abdulaziz, Madinah. 

    Sementara pemulangan jemaah haji gelombang pertama berlangsung, jemaah gelombang kedua telah digerakkan dari Makkah menuju Madinah. Mereka akan tinggal di Kota Nabi itu selama 8 hingga 9 hari sebelum dipulangkan ke Tanah Air. 

  • HPP Ayam Hidup jadi Rp18.000 per Kg, Pengusaha: Belum Untung, Tapi Tak Merugi

    HPP Ayam Hidup jadi Rp18.000 per Kg, Pengusaha: Belum Untung, Tapi Tak Merugi

    Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (Gopan) buka suara ihwal harga pokok produksi ayam hidup (HPP ayam hidup) yang kini mulai berlaku di level Rp18.000 per kilogram per 19 Juni 2025.

    Sekretaris Jenderal Gopan Sugeng Wahyudi menilai peternak belum bisa meraup untung meski juga tak merugi dengan HPP yang diputuskan di level Rp18.000 per kilogram.

    “Harga Rp18.000 [per kilogram] itu harga sebenarnya belum untung, tetapi tidak merugi. Karena apa? Harga saat ini Rp14.500–15.000 [per kilogram] dari Jawa Tengah, misalnya. Kalau bisa [HPP menjadi] Rp18.000 [per kilogram] itu kan [peternak] enggak rugi,” kata Sugeng saat dihubungi Bisnis, Kamis (19/6/2025).

    Menurut Sugeng, HPP ayam hidup yang kini ditetapkan di level Rp18.000 per kilogram masih jauh dari angka ideal. Namun, sambung dia, jika komoditas ini dibiarkan dijual di kisaran Rp13.000–Rp14.000 per kilogram, maka peternak akan semakin menjerit.

    “Masih jauh [dari ideal], tetapi daripada [dijual] Rp13.000-Rp14.000 ini kan juga jauh lebih menyakitkan. Jadi ini ditetapkan Rp18.000 [per kilogram] dan kalau ternyata pasarnya sanggup, itu nanti dinaikkan lagi sambil mencari penyebabnya,” ungkapnya.

    Terlebih, Sugeng mengungkap anjloknya harga ayam hidup di tingkat peternak sudah terjadi dalam empat bulan terakhir, tepatnya pasca-Lebaran 2025. Bahkan, harganya turun drastis jika dibandingkan tahun lalu.

    Untuk itu, Sugeng berharap agar keputusan ini dapat terlaksana, yakni peternak menjual harga ayam hidup paling murah di level Rp18.000 per kilogram.

    Dia menjelaskan, HPP Rp18.000 per kilogram untuk ayam hidup ini mengacu pada harga anak ayam yang dibanderol Rp5.500 per ekor dengan harga pakan Rp8.000, sehingga biaya pokok produksi paling murah di level Rp18.000. Adapun, ke depan harganya akan mendekati harga acuan penjualan (HAP).

    Untuk diketahui, HAP ayam hidup di tingkat peternak dibanderol Rp25.000 per kilogram, sebagaimana dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 6 Tahun 2024. Ini artinya, HPP ayam hidup Rp18.000 masih jauh di bawah HAP yang telah ditetapkan.

    “Ini [HPP Rp18.000 per kilogram] harga terendah yang harus bisa terealisasi, karena ke depan harga anak ayam atau DOC [Day Old Chick/anak ayam yang baru menetas] naik, konsekuensinya harga ayam hidup juga harus naik. DOC dari Rp5.500 menjadi Rp6.500 per ekor,” terangnya.

    Mengacu catatan Gopan, terdapat 60 juta telur ayam yang siap menetas setiap minggu. Sugeng menilai, dengan volume sebanyak ini maka semestinya para peternak tidak terpuruk dan menanggung kerugian.

    “Kalau kondisi ini kan dampaknya buruk bagi pelaku usaha, khususnya peternak mandiri kecil,” imbuhnya.

    Di sisi lain, Sugeng menyebut pengenaan sanksi administratif dari pemerintah jika peternak tak menjual ayam hidup minimal Rp18.000 per kilogram untuk mengukur tingkat kepatuhan dari para peternak.

    Harga Anjlok

    Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) telah menetapkan HPP ayam hidup (livebird) di tingkat peternak naik dari Rp17.500 per kilogram menjadi Rp18.000 per kilogram untuk semua ukuran yang mulai berlaku per 19 Juni 2025.

    Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda mengatakan keputusan ini diambil seiring dengan harga ayam hidup di tingkat peternak yang jauh di bawah HPP, yakni rata-ratanya dijual di level Rp14.500 per kilogram.

    Padahal, Agung mengungkap harga ayam hidup sempat bertahan di level Rp17.500 per kilogram atau sesuai HPP dalam beberapa dua pekan terakhir, namun kini harganya jatuh di level Rp14.500 per kilogram.

    “Tadi sudah disepakati [HPP ayam hidup di tingkat peternak] dari mulai integrator besar, kemudian pelaku usaha menengah dan kecil di angka Rp18.000 [per kilogram] dan ini berlaku mulai besok [Kamis, 19 Juni 2025],” kata Agung saat ditemui di Kantor Kementan, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

    Di samping itu, penetapan HPP ini dilakukan untuk menjaga stabilisasi harga dan keberlangsungan usaha ayam ras broiler, terutama di Pulau Jawa.

    Saat ini, kata Agung, harga ayam hidup yang jatuh di tingkat peternak mayoritas berada di Pulau Jawa, terutama di Jawa Tengah yang merupakan sentra broiler. Kondisi serupa terjadi di Jawa Barat dan Banten.

    “Sehingga yang kami fokus tadi diskusikan adalah harga ayam hidup di tingkat peternak di Pulau Jawa. Kalau di luar Pulau Jawa ya masih di atas HPP, mendekati HPP,” terangnya.

    Untuk itu, pemerintah bersama dengan stakeholders resmi menetapkan HPP ayam hidup di tingkat peternak menjadi di level Rp18.000 per kilogram.

    “Harga Rp18.000 [per kilogram] ini adalah harga HPP atau harga minimal. Jadi kalau dijual di atas itu lebih bagus,” imbuhnya.

    Dia menjelaskan penetapan HPP ayam hidup menjadi Rp18.000 per kilogram ini berasal dari perhitungan rata-rata antara HPP PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPI) dengan HPP peternak mandiri.

    Ke depan, HPP di level Rp18.000 per kilogram ini akan secara bertahap mendekati harga acuan pembelian (HAP) di tingkat peternak seharga Rp25.000 per kilogram. Hal ini sejalan dengan Peraturan Bapanas Nomor 6 Tahun 2024.

    “Ada Peraturan Kepala Badan Nomor 6 Tahun 2024, di mana harga acuan penjualan ayam hidup di tingkat produsen itu Rp25.000 per kilogram. Ini Rp18.000 [per kilogram], itu masih jauh dari Rp25.000 [per kilogram], masih [ada gap] Rp7.000 lagi,” terangnya.

  • Drager Indonesia Produksi Alat Bantu Pernapasan Perdana di Cikarang

    Drager Indonesia Produksi Alat Bantu Pernapasan Perdana di Cikarang

    Bisnis.com, JAKARTA — Dräger Indonesia, produsen ventilator asal Jerman, meluncurkan produk alat bantu pernapasan Savina 300 ID pertama kali di dalam negeri.

    Perakitan ventilator tersebut dilakukan di pabrik PT PHC Indonesia di Cikarang, Jawa Barat. 

    Managing Director Dräger Indonesia, Ratna Kurniawati mengatakan kehadiran produk Savina 300 ID yang dibuat lokal menjadi salah satu upaya pihaknya mempertahankan sistem kesehatan yang baik di tengah ancaman kesehatan global. 

    “Lebih dari itu, kami juga mempersiapkan peningkatan kapabilitas tenaga kesehatan karena transformasi kesehatan juga harus sejalan dengan transformasi pilar kelima yaitu SDM kesehatan,” kata Ratna dalam Launching Ventilator Savina 300 ID di Cikarang, Kamis (19/6/2025). 

    Adapun, sebelumnya Indonesia telah mengimpor produk ventilator Drager lebih dari 1.000 unit untuk ke rumah sakit di berbagai wilayah. Sementara secara keseluruhan produk Drager telah didistribusikan hingga 11.000 instalasi di berbagai wilayah. 

    Dia menerangkan, Savina 300 ID dapat digunakan di RS yang belum memiliki instalasi sentral gas udara tekan. 

    Savina 300 ID memiliki beragam fitur dan aplikasi seperti untuk pasien dengan berat mulai dari 5kg, memiliki baterai internal dan eksternal, memiliki indikator untuk pengukuran CO2, pilihan bahasa Indonesia untuk memudahkan pengoperasian, layar sentuh yang berwarna dengan interface sesuai standar global. 

    Ratna menambahkan pihaknya sudah memiliki peta jalan yang telah dikonsultasikan dengan Kementerian Kesehatan. 

    “Next stage-nya seperti apa, dalam jangka waktu berapa lama, bukan hanya mengenai line produksi, tapi juga mengenai kandungan lokal kontennya, apa saja yang bisa kita perbaiki, tambahkan di tahun-tahun yang akan datang,termasuk produk apalagi yang akan kita bawa ke depannya,” ujarnya. 

    Pada kesempatan yang sama, Direktur PT PHC Indonesia Taufik Niode mengatakan komponen lokal atau tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dari produk Savina 300 ID saat ini di atas 25% dengan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) 9,3% 

    “Pastinya tidak berhenti di sini, ada beberapa fase juga yang harus kita jalani, lokalisasi, kenaikan proses juga di Indonesia, yang sudah kita, tiga parti ya komitmen ya, antara PHCI, DREGER, dan juga Kemenkes. Untuk step-step berikutnya itu harus kita laksanakan juga,” tuturnya. 

    Sementara itu, dia menerangkan bahwa saat ini kapasitas produksi Drager Indonesia untuk ventilator ini telah dibuka satu line dengan volume 530 unit per tahun. 

  • Putin Sambut Prabowo di Rusia, Bahas Kerja Sama dan Peran RI di BRICS

    Putin Sambut Prabowo di Rusia, Bahas Kerja Sama dan Peran RI di BRICS

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Rusia Vladimir Putin menyambut hangat Presiden Indonesia Prabowo Subianto dalam pertemuan bilateral yang digelar di Saint Petersburg pada Kamis (19/6/2025).

    Putin mengatakan bahwa pertemuan ini menjadi kelanjutan dari dialog kedua pemimpin yang sebelumnya sempat berlangsung di Moskow pada tahun lalu, menjelang pelantikan Presiden Prabowo.

    Dalam sambutannya yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Putin menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kehadiran Presiden Prabowo. Dia menekankan pentingnya hubungan bilateral yang semakin erat antara Moskow dan Jakarta.

    “Bapak Presiden yang saya hormati, saya sangat senang bertemu bersama Bapak Presiden di Saint Petersburg. Kami sudah bertemu di Moskow sebelum inaugurasi pada tahun lalu,” ujar Putin, Kamis (19/6/2025).

    Putin juga menyebut sejumlah sektor strategis yang menjadi fokus kerja sama kedua negara, termasuk bidang pertanian, eksplorasi luar angkasa, energi, serta kerja sama teknis dan militer.

    “Kami memiliki banyak peluang untuk kerja sama, dan masih banyak kapasitas untuk berkembang,” ungkapnya.

    Salah satu poin penting dalam pertemuan ini adalah dukungan Rusia terhadap peran Indonesia dalam BRICS. Putin menyampaikan harapannya agar Indonesia, sebagai anggota penuh terbaru dalam kelompok ekonomi negara berkembang tersebut, dapat memberikan kontribusi besar dalam dinamika dan inisiatif BRICS ke depan.

    “Indonesia menjadi anggota penuh di BRICS. Dan harapan saya, Indonesia dapat memberikan sumbangan besar dalam kegiatan organisasi ini. Kami sangat senang bertemu Bapak di sini. Selamat datang,” kata Putin. 

    Orang nomor satu di Rusia itu menilai pertemuan ini menandai konsolidasi lanjutan hubungan Indonesia–Rusia dalam konteks geopolitik yang kian kompleks, serta memperkuat posisi Indonesia di panggung multilateral seperti BRICS.

  • ESDM Buka Ruang Revisi Aturan Gas Murah (HGBT), Sektor Penerima Diperluas?

    ESDM Buka Ruang Revisi Aturan Gas Murah (HGBT), Sektor Penerima Diperluas?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka ruang untuk mengevaluasi kembali aturan harga gas bumi tertentu (HGBT) dan mempertimbangkan perluasan sektor penerima gas murah tersebut. 

    Untuk diketahui, kebijakan HGBT periode kedua kembali berlanjut seiring terbitnya Kepmen ESDM No 76/2025. Kelanjutan gas murah industri ini kembali berlaku untuk tujuh sektor industri, yaitu pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. 

    Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan selain tujuh sektor tersebut, pemerintah juga tengah mempertimbangkan untuk memperluas ke berbagai sektor industri yang memiliki nilai tambah besar terhadap ekonomi. 

    “Jadi untuk ini kebijakannya adalah bagaimana kita membuka ruang terhadap setiap industri yang masuk dalam kawasan industri, kemudian ini industri-industrinya berbeda, ini tidak termasuk dalam kelompok tujuh ini, ya kita buka ruang untuk mereka bisa memanfaatkan HGBT,” kata Yuliot kepada wartawan, Kamis (19/6/2025). 

    Yuliot memahami bahwa kebijakan HGBT merupakan daya tarik dalam kegiatan ekspansi usaha pelaku industri. Terlebih, aturan ini juga telah dipayungi Peraturan Presiden Nomor 121/2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. 

    Dal hal ini, dia juga telah berkoordinasi dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk mengevaluasi kembali aturan tersebut. 

    “Karena ini kalau kita lihat dari industri, mana industri-industri yang memiliki nilai tambah. Dari nilai tambah ini tidak termasuk dalam tujuh kelompok industri yang ada di dalam Perpres,” ujarnya. 

    Dia juga telah mendengar masukan untuk membuat HGBT dapat diterima oleh berbagai industri yang masuk dalam kawasan industri dengan berbagai sektor penerima manfaat. 

    “Jadi harapannya ke depan mekanisme pengolahan dan juga ruang lingkup untuk HGBT ini bisa kita perluas itu dimungkinkan. Jadi ya kita ubah peraturan presidennya, jadi ini segera,” terangnya. 

    Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah resmi memperpanjang kebijakan gas murah industri atau harga gas bumi tertentu (HGBT) yang berlaku hingga 5 tahun ke depan.

    Kebijakan HGBT ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 26 Februari 2025.

    Mengacu beleid tersebut, pemerintah mematok harga gas yang lebih mahal dari periode sebelumnya yakni US$6,5 per MMbtu menjadi US$7 per MMbtu.

  • Seberapa Genting Pembentukan Badan Penerimaan Negara?

    Seberapa Genting Pembentukan Badan Penerimaan Negara?

    Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas mencoba sejumlah cara untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Terbaru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus atau Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga sudah mengadakan joint programme alias program bersama antar lembaga di Kementerian Keuangan untuk menggenjot penerimaan negara. Tak hanya itu, Direktorat Jenderal Pajak membangun sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax untuk membuat basis data perpajakan.

    Hanya saja, hasil dari sejumlah taktik itu belum juga terlihat. Sejak awal tahun, penerimaan pajak terus turun dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

    Data terbaru, Sri Mulyani melaporkan penerimaan pajak Rp683,3 triliun per Mei 2025. Angka tersebut turun 10,13% secara tahunan (year on year/YoY) dari realisasi pajak Mei 2024 senilai Rp760,38 triliun.

    Jika ditarik lebih jauh ke belakang maka terlihat rasio pajak terhadap PDB juga selalu di bawah 11% sejak 2014. Bank Dunia bahkan mencatat rasio pajak Indonesia menjadi yang terendah di antara negara-negara setara lainnya.

    Sejumlah pakar pun menilai perlunya perbaikan menyeluruh dari sistem perpajakan Indonesia. Wacana pembentukan Badan Penerimaan Negara pun kembali mencuat ke permukaan sebagai solusi untuk meningkatkan rasio pajak.

    Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Haula Rosdiana menilai langkah pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara oleh Kapolri menunjukkan semakin gentingnya realisasi pembentukan Badan Penerimaan Negara.

    Haula menekankan bahwa dari sisi tata kelola kelembagaan, sebuah Satgassus bersifat ad-hoc alias tidak permanen dan tak memiliki struktur resmi. Oleh sebab itu, dia tidak meyakini kerja-kerja Satgassus bisa lebih efektif daripada institusi atau lembaga yang resmi atau permanen. 

    Apalagi, sambungnya, Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara akan berkolaborasi dengan kementerian/lembaga lain seperti Direktorat Jenderal Pajak hingga Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Artinya, ada kerja sama lintas institusi.

    Padahal, Haula mengingatkan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah pernah menyelenggarakan program bersama antarlembaga di Kemenkeu untuk mengoptimalisasi penerimaan negara. Hanya saja, hasilnya belum sesuai harapan karena rasio pajak masih cenderung stagnan dari tahun ke tahun.

    “Jadi semuanya ini harus dikembalikan kepada tadi, sekali lagi, bahwa ini adalah ad-hoc. Karena ad-hoc, tentu saja mempunyai keterbatasan-keterbatasan. Apalagi ini lintas institusi,” ujar Haula kepada Bisnis, Kamis (19/6/2025).

    Adapun, program bersama antara Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dengan Kemenkeu akan berfokus untuk memaksimalkan potensi pajak ataupun PNBP dari aktivitas ekonomi tersembunyi (shadow economy) dan ekonomi bawah tanah (underground economy) seperti illegal fishing, illegal mining, illegal logging, dan sebagainya.

    Pemusnahan rokok ilegal. / dok Bea Cukai

    Hanya saja, Haula menilai bahwa permasalahan shadow economy tidak hanya bisa diatasi dari sisi penegakan hukum sebagaimana tujuan dari pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara oleh Kapolri. 

    “Bukan masalah dari sisi hukum saja, tetapi kita sendiri itu sistem perpajakannya belum siap,” jelasnya.

    Profesor perempuan bidang perpajakan pertama di Indonesia ini menjelaskan dua alasan utama wajib pajak tak patuh. Pertama, kebijakan perpajakan yang menyusahkan wajib pajak.

    Kedua, administrasi perpajakan yang belum kredibel hingga basis datanya belum relevan. Akibatnya, otoritas tak bisa memberi pelayanan dan sistem pengawasan perpajakan yang maksimal.

    Oleh sebab itu, daripada membentuk Satgassus yang bisa memperumit adminstratif dan birokrasi, Haula mendorong realisasi pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) yang merupakan janji politik Presiden Prabowo Subianto.

    “BPN itu bukan hanya sekedar kelembagaan, tapi juga ada transformasi baik dari sisi kebijakan maupun transformasi dari segi administrasinya,” nilai Haula.

    Senada, Guru Besar Hukum Politik Perpajakan Nasional Universitas Islam Sultan Agung Edi Slamet Irianto menyampaikan bahwa shadow economy dan underground economy muncul akibat rumitnya peraturan antar lembaga dan banyaknya penguatan yang dibebankan kepada pelaku ekonomi.

    Edi tidak yakin pendekatan hukum seperti yang ditawarkan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara bisa memaksimalkan potensi penguatan shadow economy. Dia mencontohkan, lembaga pengawasan dan penegakan hukum yang sudah lama berdiri dengan bermacam nama tidak mampu mengeliminasi aktivitas ekonomi ilegal.

    “Harus ada pendekatan secara komprehensif dan holistik, terutama pada lembaga pemegang kewenangan perizinan dan pemungutan penerimaan negara,” ujar Edi kepada Bisnis, Kamis (19/6/2025).

    Dia meyakini Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN) yang berada di luar Kementerian Keuangan bisa menjadi jawabannya. Menurutnya, BOPN bisa memberikan kepastian hukum karena aturan dan kebijakan pemungutan tersentralisasi.

    Dengan begitu, sambungnya, pemerintah maupun masyarakat dapat menghitung berapa beban yang harus dipikul oleh masyarakat kepada negara. Diharapkan, masyarakat dapat menghitung dan merencanakan secara lebih baik pembayaran pajak/PNBP kepada negara.

    “Bila ini bisa dilaksanakan dengan baik, maka rakyat akan lebih percaya kepada negara yang ujungnya penerimaan negara akan meningkat,” katanya.

    Oleh sebab itu, Edi menjelaskan tujuan utama pembentukan BOPN bukan untuk meningkatkan penerimaan negara secara langsung melainkan peningkatan kepercayaan dan kepatuhan masyarakat. Peningkatan penerimaan negara merupakan hasil sampingan dari tumbuhnya kepercayaan dan kepatuhan masyarakat.

    Selain itu, mantan Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran itu berpendapat bahwa BOPN juga bisa mempersingkat atau memperpendek birokrasi. 

    Wacana Badan Penerimaan Negara Ciptakan Ketidakpastian

    Pendapat berbeda disampaikan oleh Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar. Dia mengingatkan bahwa satu tahun belakangan muncul banyak ketidakpastian bagi pelaku usaha mulai dari pergantian pemerintahan hingga kebijakan tarif resiprokal AS.

    Dia mengatakan wacana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) hanya meningkatkan ketidakpastian yang sudah ada bagi pelaku usaha. Padahal, menurutnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah memastikan tidak ada pembentukan BPN.

    “Menurut saya hal ini tidak baik bagi dunia usaha,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (15/6/2025).

    Apalagi, sambungnya, pembentukan BPN membutuhkan sumber daya yang tidak sedikit. Oleh sebab itu, pemerintah tidak perlu buru-buru membentuk BPN di tengah ketidakpastian yang belum pulih.

    Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pembentukan Badan Penerimaan Negara belum menjadi prioritas pemerintah.

    Dia menambahkan bahwa saat ini fokus utama pemerintah adalah memperkuat sistem dan kinerja instansi yang sudah ada, terutama Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan.

    “Bahwa dimungkinkan kita membentuk badan itu, iya. Tapi manakala memang diperlukan. Kalau tidak ya [tidak dibuat],” ujar Prasetyo sambil menggelengkan kepala beberapa kali di Kantor Presiden, Selasa (17/6/2025).

    Ketika ditanya apakah badan semacam itu sudah mendesak untuk dibentuk, Prasetyo menjawab tegas belum dibutuhkan. 

    Sementara itu dalam dokumen internal bertajuk Operasionalisasi Program Hasil Terbaik Cepat yang diterima Bisnis, tampak detail rancangan struktur organisasi BOPN.

    Mantan Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Bidang Perpajakan Edi Slamet Irianto mengungkapkan bocoran struktur BOPN itu yang sudah dicek Presiden Prabowo Subianto.

    Dia mengungkapkan struktur BOPN itu sudah disusun dalam masa kampanye Pilpres 2024. Meski sudah dicek Prabowo, Edi mengungkapkan struktur BOPN tersebut masih bisa berubah. 

    “Bisa berubah, tergantung situasi nanti ya. Kan organisasi itu akan disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan,” ujar Edi di Kantor PBNU, Rabu (11/5/2025).

    Bocoran Struktur Organisasi Badan Otorita Penerimaan Negara:

    Menteri Negara/Kepala BOPN, berada langsung di bawah Presiden RI
    Dewan Pengawas, yang diduduki Ex Officio Menko Perekonomian, Ex Officio Panglima TNI, Ex Officio Kapolri, Ex Officio Kejaksaan Agung, Ex Officio Kepala PPATK, dan 4 orang Independen.
    Dua wakil kepala: Wakil Kepala Operasi BOPN dan Wakil Kepala Urusan Dalam BOPN.
    Wakil Kepala Urusan Dalam BOPN dibantu dua pejabat yaitu Inspektorat Utama Badan dan Sekretaris Utama Badan
    Menteri Negara/Kepala BOPN juga akan dibantu enam deputi yaitu:

    Deputi Perencanaan dan Peraturan Penerimaan, yang berisi: Direktur Perencanaan Penerimaan; Direktur Potensi Penerimaan; Direktur Peraturan PPh; Direktur Peraturan PPN; Direktur Peraturan Cukai; Direktur Peraturan GST, Potput dan Final; Direktur Fasilitas dan Insentif Investasi; Direktur Kerjasama Perpajakan Internasional
    Deputi Pengawasan dan Penerimaan Pajak, yang berisi: Direktur Penerimaan Pajak SDA; Direktur Penerimaan Pajak Industri dan Perdagangan; Direktur Penerimaan Pajak Telematika; Direktur Penerimaan Pajak Sektor Jasa, Keuangan & Bank; Direktur Penerimaan Cukai; Direktur Pemeriksaan Pajak & Cukai
    Deputi Pengawasan dan Penerimaan PNBP, yang berisi: Direktur Peraturan Perencanaan dan Pengawasan PNBP; Direktur Peraturan PNBP Pengelolaan Dana; Direktur Peraturan PNBP Kekayaan Negara Dipisahkan; Direktur Peraturan PNBP Harta Milik Negara; Direktur Peraturan PNBP SDA dan Kekayaan Laut dst.
    Deputi Pengawasan Kepabeanan/Custom, yang berisi: Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Fasilitas Kepabeanan, Direktur Audit Kepabeanan, Direktur Informasi Kepabeanan, Direktur Penindakan Kepabeanan, Direktur Interdiksi Narkotika, Direktur Kerjasama Kepabeanan Internasional, Direktur Kapal dan Patroli
    Deputi Penegakan Hukum, yang berisi: Direktur Perencanaan dan Evaluasi Gakum; Direktur Pemeriksaan Terintegrasi; Direktur Keberatan, Banding & PK; Direktur Penagihan dan Lelang; Direktur Penyidikan; dan Direktur Penuntutan
    Deputi Intelejen, yang berisi: Direktur Intelijen Luar Negeri; Direktur Transaksi Keuangan; Direktur Intel Sumber Daya Alam; Direktur Intel Telematika & Cyber; Direktur Industri Mamin & Air; Direktur Obat dan Petro Kimia; Direktur Industri Textile & Garmen; Direktur Intel Sawit dan Perkebunan lainnya

    Di bawah deputi, ada dua lembaga lagi yaitu:

    Pusat Data Sains dan Informasi, yang berisi Divisi Data Analitik; Divisi Block Chain; Divisi Artificial Intelligence; Divisi Hardware & Software; Divisi Cyber Security; dan Divisi Info Grafis
    Pusat Riset dan Pelatihan Pegawai, yang berisi Divisi Dik Pajak; Divisi Dik Kepabeanan; Divisi Riset Kebijakan; Divisi Latsar pegawai; Divisi Lat Keahlian Khusu; dan Divisi Pelatihan Komando

    Wakil Ketua Operasi BOPN dibantu Kepala Perwakilan Provinsi Setingkat eselon 1b
    5 Staf Ahli (Sahli) yang berisi Sahli Analis Intelijen Ekonomi; Sahli Komunikasi Politik; Sahli Telematika; Sahli Ekonomi Syariah; dan Sahli Hukum Kekayaan Negara.

  • Kemenhub Beri Diskon Tiket Kapal 50%, Cek Detailnya

    Kemenhub Beri Diskon Tiket Kapal 50%, Cek Detailnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut meluncurkan stimulus diskon tarif dasar tiket kapal penumpang sebesar 50% selama periode 5 Juni hingga 31 Juli 2025. 

    Kebijakan ini menyasar peningkatan aksesibilitas transportasi laut di tengah masa libur sekolah, sekaligus sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam pemerataan layanan publik.

    “Presiden menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan pelayanan transportasi yang terjangkau dan merata kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk di daerah terpencil, tertinggal, terluar dan perbatasan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud melalui keterangannya, Kamis (19/6/2025).

    Diskon tarif tersebut berlaku untuk seluruh rute dan kelas kapal milik PT Pelni (Persero), dengan potongan hanya diterapkan pada tarif dasar, tidak termasuk asuransi dan akses masuk pelabuhan. Kebijakan ini diharapkan turut menggerakkan mobilitas masyarakat serta mendongkrak aktivitas ekonomi domestik di berbagai wilayah selama periode puncak perjalanan.

    “Kami memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran dengan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk media dalam menyampaikan informasi kepada publik,” kata Masyhud.

    Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Budi Mantoro menambahkan, stimulus tarif ini didukung anggaran sebesar Rp134,89 miliar, mencakup 25 kapal penumpang berstatus PSO (public service obligation). 

    “Diskon berlaku untuk seluruh kelas tiket, baik ekonomi maupun non-ekonomi, di seluruh trayek kapal Pelni. Tiket hanya dapat dibeli melalui kanal resmi dan harus sesuai dengan identitas penumpang,” tutur Budi.

    Adapun, jumlah penumpang yang mendapat subsidi akan dibatasi kuota. Bila kuota anggaran habis, maka tarif normal akan kembali diberlakukan.

    Program Perlindungan Pelaut

    Selain kebijakan diskon tarif, Kemenhub juga menyoroti isu kesejahteraan pelaut menjelang peringatan Hari Pelaut Sedunia yang jatuh pada 25 Juni 2025. 

    Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Samsuddin, menyebutkan bahwa pemerintah saat ini sedang menyempurnakan regulasi melalui revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) di bidang kepelautan agar lebih responsif dan berorientasi pada perlindungan pelaut. Upaya ini dilakukan dalam rangka harmonisasi regulasi sesuai amanat Maritime Labour Convention (MLC) 2006.

    Dengan kombinasi kebijakan stimulus dan penguatan perlindungan tenaga kerja pelaut, Kemenhub menegaskan komitmen dalam menjamin akses transportasi laut yang inklusif sekaligus memperkuat fondasi keberlanjutan sektor maritim nasional.

  • Nama Eks Mendag Enggartiasto Lukita Disebut di Dakwaan 8 Pengusaha Perkara Impor Gula

    Nama Eks Mendag Enggartiasto Lukita Disebut di Dakwaan 8 Pengusaha Perkara Impor Gula

    Bisnis.com, JAKARTA — Nama mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2016-2019 Enggartiasto Lukita disebut dalam surat dakwaan terhadap sembilan orang pengusaha terkait dengan perkara korupsi importasi gula kristal mentah atau GKM di lingkungan Kemendag.

    Dakwaan itu dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025). 

    Ada delapan orang yang didakwa merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri atas kegiatan importasi gula kristal mentah, yaituDirektur Utama PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, serta Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan. 

    Kemudian, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, serta Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat. 

    Selanjutnya, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto A. Tiwow serta Direktur Utama PT Berkas Manis Makmur Hans Falita Utama. 

    Para pengusaha itu didakwa secara melawan hukum mengajukan persetujuan impor gula kristal mentah kepada dua Mendag, yakni Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong, serta Enggartiasto Lukita. 

    “Secara melawan hukum, yaitu […] mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia yang diketahui Persetujuan Impor tersebut tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian,” demikian bunyi dakwaan jaksa yang dibacakan, Kamis (19/6/2025). 

    Persetujuan impor gula kristal mentah itu dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI, Induk Koperasi Kartika (Kartika) serta Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol). 

    Adapun, beberapa perbuatan melawan hukum lain yang turut didakwakan kepada para terdakwa juga meliputi pengajuan persetujuan impor ke Tom dan Enggar tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). 

    Para terdakwa juga disebut bekerja sama dengan PPI dalam rangka penugasan dari Kemendag untuk menyepakati pengaturan harga jual dari produsen kepada PPI, serta pengaturan harga jual dari PPI kepada distributor di atas Harga Patokan Petani (HPP). 

    Di sisi lain, mereka juga didakwa hanya membayarkan bea masuk impor dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dengan tarif untuk gula kristal mentah. Padahal, harusnya bea masuk dan PDRI yang dibayarkan senilai tarif impor gula kristal putih untuk penugasan stabilisasi harga atau operasi pasar. 

    Pada dakwaan tersebut, JPU memaparkan bahwa perusahaan-perusahaan itu mengajukan pengakuan ke Tom sebagai perusahaan importir produsen gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih, ketika produksi dalam negeri gula kristal putih mencukupi. 

    Salah satu perusahaan, PT Angels Products, juga menyalurkan gula rafinasi pada 2015 untuk operasi pasar yang bekerja sama dengan Inkopkar. Padahal, gula rafinasi hanya dapat diperjualbelikan atau didistribusikan kepada industri, dan dilarang diperdagangkan ke pasar dalam negeri. 

    Perbuatan-perbuatan itu, terang jaksa, bertentangan dengan sejumlah peraturan di antaranya pasal 36 ayat (1), pasal 36 ayat (2) UU No.18/2012 tentang Pangan; serta pasal 26 ayat (1), pasal 26 ayat (3) dan pasal 27 UU No.7/2014 tentang Perdagangan.

    Kemudian, pasal 2 ayat (3), pasal 3 ayat (2) huruf f, pasal 7 ayat (2), ayat (6), pasal 8 dan 9 ayat (1) Kepmerindag No.527/Mpp/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula; serta pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 4, pasal 6 ayat (1) dan pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula. 

  • Kontroversi Kabar Meta Rekrut Peneliti OpenAI dengan Gaji Selangit

    Kontroversi Kabar Meta Rekrut Peneliti OpenAI dengan Gaji Selangit

    Bisnis.com, JAKARTA— Meta dikabarkan gencar merekrut peneliti kecerdasan buatan (AI) dari OpenAI dan Google DeepMind dengan tawaran fantastis hingga Rp1,6 triliun.

    Hal itu diungkapkan CEO OpenAI, Sam Altman, dalam sebuah podcast bersama saudaranya, Jack Altman, pada Selasa (17/6/2025). Namun, menurut Altman, strategi agresif tersebut belum membuahkan hasil.

    Dia menyebut Meta aktif mencoba merekrut talenta OpenAI untuk bergabung dengan tim superintelligence baru yang dipimpin mantan CEO Scale AI, Alexandr Wang.

    Bahkan, posisi kerja tersebut dilaporkan berada satu ruangan dengan CEO Meta, Mark Zuckerberg.

    “[Meta] mulai memberikan tawaran sangat besar kepada banyak anggota tim kami, US$100 juta sebagai bonus penandatanganan, dan lebih dari itu dalam total kompensasi tahunan. Tapi sejauh ini, saya senang tak satu pun dari orang terbaik kami menerimanya,” kata Altman, dikutip dari TechCrunch, Kamis (19/6/2025).

    Altman menilai para pegawai OpenAI memutuskan bertahan karena percaya pada visi dan potensi OpenAI untuk menjadi perusahaan yang lebih unggul dalam mengembangkan Artificial General Intelligence (AGI).

    Dia juga menyinggung budaya perusahaan, dengan menyindir bahwa Meta terlalu berfokus pada iming-iming gaji tinggi ketimbang misi jangka panjang, yang menurutnya bisa berdampak pada budaya kerja yang kurang sehat.

    Meta sempat dikabarkan mencoba merekrut peneliti utama OpenAI, Noam Brown, serta arsitek AI dari Google DeepMind, Koray Kavukcuoglu. Namun, upaya tersebut gagal.

    Lebih lanjut, Altman menyebut budaya inovasi yang kuat menjadi salah satu kunci kesuksesan OpenAI. Dia menilai upaya Meta di bidang AI sejauh ini belum memberikan hasil signifikan. 

    “Saya menghormati banyak hal dari Meta, tapi saya tidak menganggap mereka perusahaan yang unggul dalam hal inovasi,” ujarnya.

    Meta sendiri telah mengakuisisi sejumlah nama besar di industri AI, seperti Jack Rae dari Google DeepMind dan Johan Schalkwyk dari Sesame AI. Selain itu, perusahaan juga mengumumkan investasi besar di Scale AI, perusahaan yang sebelumnya dipimpin oleh Alexandr Wang. 

    Namun, tantangan besar masih menanti Meta untuk membangun tim AI unggulan yang dapat bersaing dengan OpenAI, Anthropic, dan Google DeepMind yang saat ini tengah melaju kencang. 

    Di tengah persaingan itu, OpenAI dikabarkan tengah mengembangkan model AI open-source baru yang berpotensi membuat Meta semakin tertinggal.

    Menariknya, Altman juga membocorkan bahwa OpenAI tengah mengeksplorasi kemungkinan menciptakan aplikasi media sosial berbasis AI yang menyajikan konten sesuai preferensi pengguna yang berbeda dari feed algoritmik tradisional seperti di Instagram atau Facebook. 

    Hal ini dipandang sebagai ancaman langsung terhadap dominasi Meta di sektor media sosial. 

    Di sisi lain, Meta tengah menguji aplikasi sosial berbasis AI melalui platform Meta AI, namun peluncurannya sempat memicu kebingungan setelah sejumlah percakapan pribadi dengan chatbot AI tersebar ke publik.

  • Kontroversi Fadli Zon “Rewrite” Sejarah, Perihal Ekonomi Absen?

    Kontroversi Fadli Zon “Rewrite” Sejarah, Perihal Ekonomi Absen?

    Bisnis.com, JAKARTA- Penulisan sejarah resmi bukan saja wajib memuat peristiwa pelanggaran HAM, melainkan pula kegagalan kebijakan ekonomi termasuk pada akhir kekuasaan Orde Baru.

    Sejarah adalah ‘kaca benggala’, begitu ungkap Soekarno. Maksudnya, lintasan masa lalu bisa memantulkan bayangan agar masa depan tak mengulang kesalahan yang sama, termasuk dalam hal kebijakan ekonomi.

    Pada kenyataannya, peristiwa ekonomi dan momen politik seringkali bersinggungan dalam satu waktu.

    Peristiwa sebelum dan sesudah kejatuhan Orde Baru, misalnya, bertalian erat dengan krisis moneter serta terbitnya berbagai kebijakan yang lebih liberal.

    Tapi sayangnya, selain fakta adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia hingga perkosaan massal, kenyataan gagalnya kebijakan ekonomi pun cenderung tak tercatat dalam proyek sejarah resmi kali ini.

    Proyek ‘sejarah resmi’ yang kini digaungkan Menteri Kebudayaan Fadli Zon inipun menuai banyak polemik. Kerangka narasi resmi itupun banyak disorot kalangan sejarawan, hingga sekarang muncul banyak versi yang belum terkonfirmasi.

    “Sejauh ini ada banyak rancangan naskah sejarah resmi itu, tim sejarawan yang terlibat pun belum menunjukkan versi sebenarnya. Alasannya masih butuh masukan banyak kalangan,” ungkap Sejarawan sekaligus Peneliti Para Syndicate Virdika Rizky Utama kepada Bisnis, Kamis (19/6/2025).

    Menurut Virdika, selain pelanggaran HAM wajib masuk dalam rancangan sejarah resmi itu, persoalan ekonomi pun patut dimuat. Lengsernya Presiden Soeharto tak lepas dari krisis moneter yang membuka gelombang protes massal.

    “Sayangnya, sejauh yang saya amati dari beberapa versi rancangan penulisan sejarah resmi, soal ekonomi pada periode itu [Orde Baru] tidak digarap, bahkan soal IMF,” jelas jebolan Jiao Tong University itu.

    Menukil ‘Ekonomi Indonesia dalam Lintasan Sejarah’ karya Mantan Presiden Boediono, krisis moneter pada 1997 merupakan peristiwa yang tak pernah diantisipasi. Saat itu, tulisnya, seluruh indikator ekonomi nasional sangat baik, bahkan kurs rupiah cukup kuat, dan cadangan devisa tebal.

    Namun hanya dalam rentang waktu tiga bulan, stabilitas ekonomi jungkir balik. Dalam catatan Boediono, kondisi panik massal akibat mata uang negara-negara Asean yang ambrol, ditambah respon kebijakan tak tepat, serta tentunya praktik buruk perbankan membuat Indonesia masuk jurang krisis.

    KRISIS MONETER

    Menurut Virdika, upaya mengupas krisis moneter yang membelit, serta menyoal kebijakan ekonomi Orde Baru, setidaknya berbagai potensi konflik horizontal ke depan bisa dihindari. Masyarakat perlu dibekali hal demikian.

    “Andaikata masyarakat bisa dijelaskan bahwa kemiskinan dan kesenjangan sosial karena kegagalan kebijakan konglomerasi atau tetesan ke bawah pada era Orba, tidak lagi ada kefrustrasian sosial yang dilampiaskan kepada etnis tertentu seperti dulu. Karena masyarakat dari etnis apapun sama-sama jadi korban,” jelasnya.

    Pembahasan soal ekonomi dalam penyajian sejarah memang langka. Padahal, kata Virdi, setiap peristiwa politik selalu bertautan dengan kondisi ekonomi ataupun ekses kebijakan.

    “UU PMA yang membolehkan Freeport masuk, itu lahir setelah adanya peristiwa 1965. Begitupun liberalisasi ekonomi, ataupun kehadiran konglomerasi yang ada saat ini, tak terlepas dari sejarah politik maupun kebijakan ekonomi,” ungkapnya.

    Dari sisi akademisi, ulasan persoalan ekonomi dalam membangun sejarah resmi juga dirasa penting.  Setidaknya, sebagaimana disinggung Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda, memuat wajah ekonomi dalam sejarah bisa mencerahkan publik terkait kebijakan yang telah dicetuskan pada masa lalu.

    Lebih jauh, dia menyebutkan untuk menjelaskan kemunculan krisis politik, amat perlu pembahasan persoalan ekonomi yang melatari. Nailul mengatakan justru dalam studi ekonomi, peristiwa seperti krisis moneter 1997 itu dikaji sebab dan akibatnya.

    “Subyek ekonomi dalam sejarah ini akan mampu mencerahkan masyarakat atas persoalan ekonomi masa kini, adakah problem yang sama, dan jangan sampai terulang!” simpulnya.