Author: Bisnis.com

  • Ada Internet 100 Mbps, Komdigi Proyeksi Penetrasi Fixed Broadband Naik di Atas 20%

    Ada Internet 100 Mbps, Komdigi Proyeksi Penetrasi Fixed Broadband Naik di Atas 20%

    Bisnis.com, JAKARTA—  Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendorong percepatan perluasan layanan internet tetap (fixed broadband) berkecepatan tinggi dengan target kecepatan 100 Mbps dan harga yang terjangkau masih berjalan sesuai rencana.

    Program ini utamanya menyasar wilayah yang belum terlayani jaringan serat optik (fiber optic). 

    Upaya ini dilakukan melalui pemanfaatan spektrum frekuensi 1,4 GHz yang akan dilelang kepada operator telekomunikasi pada tahun ini.

    Sekretaris Jenderal Kementerian Komdigi, Ismail, mengatakan program ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengejar ketertinggalan penetrasi layanan fixed broadband di Indonesia, yang saat ini baru menjangkau sekitar 21% rumah tangga. 

    Program ini diharapkan mampu meningkatkan penetrasi fixed broadband secara signifikan dalam lima tahun ke depan.

    “Ini kan salah satu cara kita untuk mengejar ketinggalan fixed broadband. Karena [penetrasi] fixed broadband itu kan dikisaran 20 sekian persen rumah yang baru dikoneksi,” kata Ismail ditemui disela acara Symposium & MOU Signing yang digelar Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) dan Victoria Government di Jakarta pada Kamis (26/6/2025). 

    Menurut Ismail, banyak rumah tangga di segmen menengah dan bawah belum memiliki akses internet tetap karena belum tersedia jaringan atau tarif layanan yang belum terjangkau. Oleh karena itu, pemerintah menekankan pentingnya solusi yang affordable bagi masyarakat.

    “Jadi ujungnya kami dorong fixed broadband itu untuk menjadi internet murah buat masyarakat,” imbuhnya .

    Ismail menambahkan pemerintah akan mengoptimalkan spektrum 1,4 GHz untuk mendukung layanan Broadband Wireless Access (BWA) yang akan digunakan kali ini sepenuhnya dirancang untuk layanan tetap (fixed), bukan untuk penggunaan bergerak (mobile) seperti yang sempat dicoba pada penerapan sebelumnya. 

    Menurutnya, sistem ini sejak awal memang dibatasi secara teknis agar hanya bisa digunakan di lokasi tetap, tanpa dukungan nomor pelanggan maupun kemampuan handover seperti pada jaringan seluler.

    Dia juga menekankan program ini tidak ditujukan untuk area blank spot yang benar-benar tanpa akses, melainkan wilayah padat penduduk yang sulit dijangkau jaringan fiber karena kendala geografis atau teknis.

    “Jadi ini bukan blank spot yang benar-benar di remote, nggak ada akses sama sekali. Ini kan fixed broadband. Ini yang sudah ada rumah-rumah yang harus dilalui optic dulu, di ujungnya waktu masuk ke perumahan itu kan sulit sampai fiber, kadang-kadang ada yang digang, di mana disitulah dipakaikan wireless,” jelasnya.

    Proyek ini, menurut Ismail, menggabungkan jaringan fiber untuk jalur utama hingga base transceiver station (BTS), dan teknologi wireless hanya digunakan pada jalur akhir ke rumah pelanggan.

    “Ya itu karena dia hanya di ujungnya saja pakai, di belakangnya optic. Jadi sampai di BTS ujung baru pakai wireless, tapi dari belakang BTS sampai ke core itu pakai optic. Itu bisa, kita sudah lakukan, sudah dicoba,” ungkapnya. 

    Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebutkan proyek internet murah ini merupakan bagian dari percepatan pemerataan digital nasional, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto. 

    Meutya menyampaikan program ini akan mengadopsi model open access, yakni infrastruktur yang dibangun oleh pemenang lelang wajib dibuka untuk digunakan bersama oleh operator lain.

    “Ini adalah langkah kami dalam memastikan bahwa setiap kebijakan spektrum tidak hanya mengutamakan aspek regulasi, tapi juga membuka ruang seluas-luasnya untuk keterlibatan dan kesiapan industri,” kata Meutya.

    Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menambahkan pemanfaatan spektrum frekuensi akan menjadi solusi alternatif dari penggelaran kabel fiber optic, terutama di daerah yang sulit dijangkau.

    “Tarifnya pasti murah sesuai dengan kemampuan masyarakat. Tapi harapannya, kapasitasnya itu 100 Mbps. Itu harapan kami. Itu namanya program internet murah,” kata Wayan usai acara di Makassar pada Senin (16/6/2025).

    Data Komdigi menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan besar dalam layanan internet tetap: sekitar 86% sekolah (190.000 unit), 75% Puskesmas (7.800 unit), dan lebih dari 32.000 kantor desa masih belum memiliki akses internet tetap.

  • Momen Berpelukan Hasto Kristiyanto dan Said Didu di PN Tipikor Usai Sidang Diskors

    Momen Berpelukan Hasto Kristiyanto dan Said Didu di PN Tipikor Usai Sidang Diskors

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu terlihat mendatangi persidangan perkara suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa, Kamis (26/6/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Said terlihat menunggu di luar ruang sidang Hatta Ali sesaat sebelum Hasto memberikan keterangan kepada wartawan. Saat itu, sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa diskors selama satu jam oleh Majelis Hakim.

    Saat Hasto masih menunggu kuasa hukumnya untuk mendampingi saat keterangan pers, elite PDIP itu melihat Said berdiri bersama dengan wartawan yang mengerubunginya. 

    Sontak, Hasto langsung tersenyum dan menghampiri Said yang berada di tengah gerombolan wartawan. Keduanya sempat bersalaman dan berpelukan. 

    Said, yang pernah memegang jabatan di Kementerian BUMN era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), menunggu Hasto saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai persidangan yang dijalani olehnya. Dia turut mendengarkan pernyataan Hasto, sekaligus kuasa hukumnya yakni Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail.

    Saat dihampiri, Said mengaku hari ini turut datang menyimak dua persidangan yang berbeda. Selain persidangan Hasto, dia turut menyaksikan jalannya persidangan perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag), yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

    “Kan dua teman saya ini. Hasto sama Lembong. Memang, karena memang saya anggap untuk keadilan ya saya khusus datang,” ujarnya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).

    Said lalu tidak menampik anggapan bahwa perkara yang menjerat Hasto dan Tom bermuatan politis. Dia menuding bahwa sebagian besar perkara hukum yang ada saat ini berkaitan dengan politik.

    Dia mengaku sempat menghadiri sidang Tom yang juga bergulir di ruangan sebelah tempat persidangan Hasto. 

    “Ya saya yakin sebagian besar perkara sekarang kaitan politik sih. Susah dibantah,” tuturnya.

    Said menilai, anggapan soal muatan politik pada penanganan perkara hukum saat ini tidak lepas dari bekas pengaruh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Untuk diketahui, Said merupakan salah satu tokoh publik yang kerap mengkritik Jokowi. 

    “Penegakan hukum yang pertama dibersihkan dulu deh. Untuk menghindari agar orang-orang menjadi merasa aman kalau menjadi penjilat kekuasaan,” ucapnya.

    Untuk diketahui, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 yang menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku. Saat ini, Harun masih berstatus buron. Dia juga didakwa ikut memberikan suap untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR PAW 2019-2024. 

    Sementara itu, Tom didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara dalam rangka impor gula. Audit BPKP menunjukkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar. 

  • Siasat E-Commerce Jaga Kenyamanan di Tengah Tinggi Keluhan Pelanggan

    Siasat E-Commerce Jaga Kenyamanan di Tengah Tinggi Keluhan Pelanggan

    Bisnis,com, JAKARTA — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta platform e-commerce untuk meningkatkan layanan, keamanan, dan kenyamanan yang diberikan kepada konsumen. Platform e-commerce menyiapkan sejumlah langkah.

    Selama 5 tahun terakhir, aduan konsumen terhadap sektor e-commerce selalu menempati daftar 10 besar. 

    Berdasarkan data 2024, YLKI mencatat pengaduan konsumen terhadap e-commerce mencapai 144 pengaduan.

    Sekretaris Jenderal YLKI Rio Priambodo mengatakan keluhan yang diadukan konsumen terkait e-commerce mayoritas menyangkut pengembalian uang atau refund. 

    Konsumen mengalami kesulitan menagih pengambilan uang atas produk yang gagal atau tidak sesuai.

    “Untuk refund 29,9% dari total aduan, Barang Tidak Sesuai 27,1%, penipuan dan pembobolan sebanyak 7,6%, dan lain-lain. Banyak persoalan berulang di e-commerce, oleh karena itu perlu pembenahan secara sistemik maupun implementasi pengawasan dari pemerintah terhadap pelaku usaha di e-commerce,” kata Rio kepada Bisnis, Rabu (25/6/2025). 

    YLKI berharap pihak e-commerce seperti Shopee, TikTok-Tokopedia hingga Blibli responsif dan bertanggung jawab atas layanan transaksi di e-commerce dari hulu hingga hilir. 

    Rio juga meminta informasi iklan yang benar jelas dan jujur hingga penyelesaian sengketa secara responsif dan fair bagi konsumen. 

    “Termasuk apabila ada barang yang tidaik sesuai maupun pengembalian dana konsumen,” kata Rio.

    Dia juga mengatakan melihat dinamika perkembangan digital maka seharusnya pemerintah membuat aturan yang berbasis ekosistem dan lintas kementerian untuk memudahkan proses bisnis dan pengawasan dari pemerintah.  

    YLKI juga mendorong pemerintah segera menerbitkan Online Dispute Resolution (ODR) untuk menjawab permasalahan sengketa konsumen di era digital

    Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat terdapat 20.942 aduan dari konsumen sejak 2022 hingga Maret 2025. Dari angka tersebut, sebesar 92,70 persennya pengaduan yang berhubungan kegiatan perdagangan di e-commerce.

    Komitmen Pelaku Pasar

    Sementara itu, Tokopedia, Shopee dan Blibli mengungkap langkah yang dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan menjaga kenyamanan pelanggan.  

    Head of Communications Tokopedia and TikTok E-commerce, Aditia Grasio Nelwan mengatakan untuk terus menjaga kenyamanan dan keamanan pengguna, baik penjual maupun pembeli, Tokopedia menerapkan berbagai upaya, salah satunya melalui sistem rekening bersama.

    Dana penjualan hanya akan diteruskan kepada penjual ketika pembeli sudah menerima pesanan yang sesuai. 

    “Kami pun senantiasa mengimbau pengguna menaati syarat dan ketentuan yang berlaku. Jika menemukan indikasi pelanggaran, misal terkait produk, pengguna dapat menggunakan fitur Laporkan,” kata Aditia kepada Bisnis. 

    Pengguna membuka aplikasi Tokopedia

    Selain itu, Tokopedia bersama TikTok Shop juga melakukan edukasi sekaligus sosialisasi JualanNyaman bagi penjual, dan BelanjaAman bagi pembeli serta affiliate content creator, yang mengedepankan prinsip perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam bertransaksi melalui platform TikTok-Tokopedia. 

    Kemudian, untuk menjawab kebutuhan transparansi, Tokopedia menyediakan fitur yang memungkinkan pengguna secara berkala melacak Status Transaksi di dalam situs/aplikasi yang diperuntukkan bagi pembeli, dan di pusat penjual terintegrasi Tokopedia & TikTok Shop Seller Center khusus untuk penjual. 

    “Kami di sisi lain berkolaborasi dengan beragam mitra logistik terpercaya untuk menyediakan berbagai metode pengiriman mulai dari reguler sampai instan, serta menyelenggarakan proses refund yang mengedepankan hak pembeli maupun penjual untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama,” kata Aditia.  

    Lain halnya dengan E-Commerce besutan Djarum, Blibli. COO and Co-Founder Blibli Lisa Widodo mengatakan kemudahan berbelanja online memberikan tantangan tersendiri dari segi orisinalitas juga kualitas. 

    Berkomitmen mengedepankan kepercayaan dan kepuasan pelanggan, Blibli  menjamin barang dan jasa yang diperdagangkan di ekosistem omnichannel commerce pasti orisinal, high quality serta sesuai dengan setiap ekspektasi pelanggan.

     “Apabila ada pelanggan yang menerima produk, lalu tidak sesuai atau diragukan keasliannya, sampaikan kepada kami lewat layanan pelanggan 24/7. Blibli siap menindaklanjuti secara serius termasuk pengembalian dana secara penuh dan memberikan kompensasi sebanyak satu kali nilai pembelian, maksimal Rp25 juta,” kata Lisa. 

    Driver Blibli 

    Bagi Blibli, lanjut Lisa, tanggung jawab tidak berhenti ketika transaksi selesai, melainkan sebelum, ketika pelanggan mulai mengakses platform Blibli, hingga setelah mereka berbelanja 

    “Kepuasan pelanggan dibangun dari rasa aman yang akhirnya mendorong loyalitas mereka dalam memilih platform berbelanja,” kata Lisa. 

    Blibli juga memiliki empat fitur proteksi aktif yang selalu berjalan di latar belakang—bahkan sebelum masalah muncul. Blibli memandang bahwa perlindungan konsumen adalah fondasi utama dalam membangun kepercayaan jangka panjang. 

    Hal ini diterjemahkan ke dalam empat fitur proteksi yang menyatu dalam setiap pengalaman belanja di platform mereka. 

    Blibli menjamin semua produk yang dijual adalah 100% orisinal dan dilengkapi garansi resmi dari merek terkait. Pelanggan juga mendapat kemudahan untuk mengembalikan produk hingga 15 hari tanpa biaya tersembunyi. 

    Layanan pelanggan Blibli tersedia 24 jam setiap hari, langsung ditangani oleh agen manusia, bukan chatbot. Seluruh proses pengiriman dilakukan secara tepat waktu aman melalui sistem logistik milik sendiri yang terintegrasi.

    Bisnis juga menghubungi Shopee. Hingga berita ini diturunkan Shopee tidak memberi tanggapan. Namun, merujuk pada laman resmi, Shopee memiliki fitur XTRA Aman untuk menjaga keamanan saat transaksi. 

  • Apple Cs Minta Undang-undang Kecerdasan Buatan (AI) Uni Eropa Ditunda

    Apple Cs Minta Undang-undang Kecerdasan Buatan (AI) Uni Eropa Ditunda

    Bisnis.com, JAKARTA — Kelompok Teknologi CCIA meminta penerapan Undang-undang Artifical Intelligence (UU AI) Uni Eropa ditunda sementara waktu.

    Kelompok CCIA beranggotakan sejumlah perusahaan teknologi, di dalamnya termasuk Alphabet, Meta, dan Apple. Mereka mengatakan bahwa peluncuran undang-undang yang terburu-buru berisiko dapat membahayakan aspirasi AI di benua tersebut.

    Hal ini juga didukung oleh survei yang dilakukan Amazon Web Services, yang menunjukkan bahwa lebih dari dua pertiga bisnis di Eropa mengalami kesulitan dalam memahami tanggung jawab mereka berdasarkan UU AI Uni Eropa.

    Dalam laman resmi artificialintelligenceact.eu, mereka mengklaim bahwa UU AI Uni Eropa nantinya akan menjadi regulasi komprehensif pertama terkait AI. Undang-undang ini membagi tiga kategori risiko aplikasi AI.

    Aplikasi risiko yang tidak dapat diterima, seperti sistem penilaian sosial yang dijalankan pemerintah seperti di China. Kemudian, aplikasi berisiko tinggi, misal Alat pemindai CV yang memberi peringkat pelamar kerja yang tunduk pada persyaratan hukum tertentu hingga, aplikasi yang tidak secara eksplisit dilarang/terdaftar sebagai ‘Berisiko Tinggi’.

    UU AI Uni eropa sebetulnya sudah mulai berlaku pada Juni tahun lalu dengan ketentuan yang akan diterapkan secara bertahap. 

    Untuk ketentuan penting dari undang-undang tersebut, yang salah satunya seperti peraturan untuk model AI tujuan umum (GPAI), seharusnya akan mulai diterapkan pada Sabtu (02/08/25) mendatang. Akan tetapi, sebagian dari GPAI yang direncanakan akan diterbitkan pada tanggal 2 Mei malah mengalami penundaan.

    “Dengan bagian-bagian penting dari UU AI yang masih belum lengkap hanya beberapa minggu sebelum peraturan mulai berlaku, kita perlu jeda untuk menyempurnakan UU tersebut, atau menghadapi risiko menghambat inovasi sepenuhnya” Ungkap wakil presiden senior CCIA Eropa, Daniel Friedlander terkait penundaan UU AI Uni Eropa, dikutip dari Reuters.

    Selain CCIA Eropa, Perdana Menteri Swedia Ulf Kristersson juga ikut mendesak penundaan UU AI Uni Eropa. Hal tersebut diungkapkannya pada Senin (23/06/25) menjelang pertemuan dengan para pemimpin Uni Eropa di Brussels, Belgia.

    “Salah satu contoh peraturan Uni Eropa yang membingungkan adalah kenyataan bahwa apa yang disebut UU AI akan mulai berlaku tanpa adanya standar umum.” Ujar Kristersson, dikutip dari Politico.

    Kristersson menilai undang-undang terkait AI tersebut malah membingungkan, dan dia juga menyampaikan, apabila peluncuran UU AI Uni Eropa terus dilanjutkan, maka itu akan berpotensi menyebabkan Eropa tertinggal secara teknologi atau aplikasi.

    Pejabat dari negara lain, seperti Republik Ceko dan Polandia turut menunjukkan keterbukaan terhadap gagasan penundaan aturan tersebut. 

    Menanggapi desakan penghentian sementara tersebut, kepala teknologi Uni eropa Henna Virkkunen dilansir Reuters menyampaikan, bahwa pihak parlemen tengah menerapkan UU AI, dan ingin menerapkannya dengan cara yang sangat ramah terhadap inovasi. (Muhamad Rafi Firmansyah Harun)

  • Sekjen PDIP Hasto Diperiksa sebagai Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan

    Sekjen PDIP Hasto Diperiksa sebagai Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa hari ini, Kamis (26/6/2025). Hasto akan menjawab langsung pertanyaan baik dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Majelis Hakim. 

    Untuk diketahui, sidang pemeriksaan terdakwa pada perkara suap penetapan anggota DPR 2019–2024 dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku itu dilakukan setelah rentetan sidang pemeriksaan saksi hingga ahli. 

    Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto mempersilakan tim JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk lebih dulu bertanya kepada Hasto. Dia lalu mengingatkan terdakwa agar memberikan keterangan sebenarnya. 

    “Kami ingatkan kepada terdakwa agar memberi keterangan yang benar, apa adanya, karena kejujuran saudara nanti membantu diri saudara sendiri, ya?,” kata Rios di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025). 

    Atas perintah Hakim Ketua itu, Hasto pun menjawab bakal memberikan keterangan dengan sebenarnya.  “Baik, Yang Mulia,” ucap Hasto. 

    Untuk diketahui, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan di kasus Harun Masiku. Salah satu perbuatan yang ditudingkan kepada elite PDIP itu adalah memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.

    Pada dakwaan sekunder, Hasto didakwa ikut memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Maret 2025 lalu, uang yang diberikan Hasto bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku adalah SGD57.350 dan Rp600 juta.

    Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I. Permohonan itu ditujukan agar Riezky Aprilia diganti dengan Harun.

    Padahal, Riezky Aprilia merupakan caleg yang saat itu memeroleh suara kedua terbesar setelah Nazarudin Kiemas, caleg terpilih dapil Sumsel I yang meninggal dunia. Akan tetapi, Hasto menginginkan agar Harun yang lolos menjadi anggota DPR menggantikan almarhum.

    “Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai dan memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai Anggota DPR RI dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku,” demikian bunyi dakwaan jaksa.

  • Sidang Paulus Tannos, Ketua KPK Ungkap Hakim Singapura Minta RI Sediakan Dokumen Ini

    Sidang Paulus Tannos, Ketua KPK Ungkap Hakim Singapura Minta RI Sediakan Dokumen Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara usai Hakim Pengadilan Singapura menetapkan bahwa sidang ekstradisi buron kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos, masih dilanjutkan pada 7 Agustus 2025. 

    Untuk diketahui, sidang ekstradisi pada 23-25 Juni 2025 sebelumnya baru meliputi agenda mendengarkan keberatan pihak Paulus. Pada sidang selanjutnya, pihak Paulus akan menghadirkan saksi untuk mendukung keberatan mereka atas ekstradisi yang diajukan pemerintah Indonesia. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi bahwa proses sidang Paulus Tannos masih berlanjut. Dia juga menyebut Hakim sudah mengeluarkan penetapan. 

    Setyo memastikan agar pemerintah Indonesia, termasuk KPK, telah menyerahkan seluruh dokumen-dokumen yang dibutuhkan Pengadilan Singapura dalam proses ekstradisi terhadap Paulus. 

    “KPK dapat info bahwa proses sidang masih lanjut dan, hakim mengeluarkan penetapan, salah satunya copy opinion of Indonesian expert witness, sudah diserahkan,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (26/6/2025). 

    Setyo tak memerinci lebih lanjut terkait dengan tanggapan lembaganya atas keberatan yang masih diajukan Paulus. 

    Sebelumnya, Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo menyebut persidangan ekstradisi Paulus berpotensi memakan waktu lebih lama. Pihak Paulus disebut akan menggunakan segala cara untuk menghindari ekstradisi terhadap kliennya. 

    Pria yang akrab disapa Tommy itu mengungkap, pengacara Paulus menggunakan segala cara untuk menghindari ekstradisi.

    “Belum tahu [proses ke depan] karena pengacara yang dipakai menggunakan segala cara untuk tidak diekstradisi. Akan makan waktu dan belum akan diputuskan cepat. Kita ikuti saja prosesnya,” ungkap pria yang akrab disapa Tommy itu kepada Bisnis, Rabu (25/6/2025). 

    Menurut Tommy, pihak Paulus tetap menolak ekstradisi yang dimohonkan oleh pemerintah Indonesia, melalui perwakilan Kejaksaan Singapura. 

    Pihak Paulus disebut berargumen bahwa Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura bertentangan dengan undang-undang (UU) setempat. 

    “Mereka tetap pada sikap untuk menolak diekstradisi dengan berbagai macam alasan termasuk soal Perjanjian Ekstradisi yang bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura,” terang mantan jurnalis senior Kompas hingga Metro TV itu. 

    Pada sidang lanjutan 7 Agustus 2025, Hakim akan mendengarkan kesaksian yang diajukan pihak Paulus selaku subyek permohonan ekstradisi. Mereka diminta untuk mengajukan nama-nama saksi yang akan dihadirkan di Pengadilan.

    Proses Sidang Paulus Tannos 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, sidang atau committal hearing untuk menentukan ekstradisi Paulus telah dimulai 23 Juni 2025 lalu. Sidang itu digelar di State Court, 1st Havelock Square. Pemerintah Indonesia sebelumnya telah diwajibkan menghadirkan bukti-bukti permintaan ekstradisi untuk diserahkan ke Kejaksaan Singapura, atau Attorney General Chambers (AGC). 

    Selayaknya persidangan pada umumnya, meskipun dengan sistem hukum yang berbeda, Paulus sebagai buron atau subyek permintaan ekstradisi berhak juga mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya. 

    Pengadilan nantinya yang akan memutuskan apabila seluruh persyaratan ekstradisi telah dipenuhi sehingga Paulus bisa segera dibawa ke Indonesia. 

    Apabila Pengadilan menetapkan pria bernama Thian Po Tjhin itu dapat diekstradisi, maka dia akan tetap berada dalam tahanan sampai dengan waktu penyerahan kepada pemerintah Indonesia. Dia memiliki waktu 15 hari untuk mengajukan banding atas penetapan Pengadilan tersebut. 

    Namun, apabila dia mengajukan banding, maka proses pengadilan atas dirinya akan berlanjut. Apabila tidak, maka Menteri Hukum akan menerbitkan Perintah Penyerahan (warrant of surrender).

    Untuk diketahui, para pihak yang bersidang memiliki satu kali upaya hukum banding setelah putusan pengadilan. Setelah proses banding, maka putusan pengadilan akan berkekuatan hukum tetap. 

    Proses hukum terhadap Paulus di Singapura berawal saat pemerintah Indonesia mengirimkan permintaan untuk penahanan sementara dengan jaminan, atau provisional arrest, terhadap tersangka kasus e-KTP itu pada 19 Desember 2024. 

    Kemudian, Paulus ditahan oleh otoritas Singapura sejak 17 Januari 2025 di Penjara Changi. Tidak lama setelah itu, pemerintah Indonesia mengirimkan secara resmi permintaan ekstradisi pada 24 Februari 2025. 

    Setelah assessment atas kelengkapan dokumen permintaan ekstradisi, maka pada Menteri Hukum Singapura pada 18 Maret 2025 menerbitkan Surat Pengantar (notice to courts) kepada Pengadilan agar permintaan ekstradisi diproses dan dijadwalkan untuk disidangkan. Pengantar Menteri Hukum Singapura tersebut menandai dimulainya proses ekstradisi di Pengadilan.  

    Proses persidangan ekstradisi Paulus dimulai setelah Pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan atau bail hearing pekan lalu. 

    Sementara itu, proses penyelesaian kasus e-KTP yang turut menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto itu masih berlangsung sampai dengan saat ini. Selain Paulus, KPK juga menetapkan mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani sebagai tersangka.

  • Pramono Bocorkan Dua Rute Baru Transjabodetabek

    Pramono Bocorkan Dua Rute Baru Transjabodetabek

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan kembali membuka dua rute baru Transjabodetabek, yakni Bekasi–Dukuh Atas (via Tol Becakayu) dan Blok M–Ancol.

    Meski demikian, Gubernur Jakarta Pramono Anung masih belum menyebutkan secara detail kapan dua rute tersebut akan diluncurkan.

    “Untuk rute baru yang sudah diputuskan, yang pertama adalah Bekasi lewat Becakayu sampai Dukuh Atas,” ujar Pramono di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (26/6/2025). 

    Pramono kemudian menuturkan bahwa rute tersebut diperkirakan akan dipadati penumpang karena tingginya minat masyarakat terhadap jalur tersebut.

    Lebih lanjut, pihaknya juga menyampaikan bahwa Pemprov Jakarta akan meluncurkan rute Ancol–Blok M.

    Jika nantinya rute ini terwujud, maka menurutnya fasilitas Blok M Hub dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh masyarakat.

    “Ketika kami melakukan renovasi Blok M, orang awalnya memandang setengah hati. Sekarang semua datang ke Blok M memberikan apresiasi karena lebih bersih dan lebih gampang (diakses),” kata Pramono.

    5 Rute Transjabodetabek Baru 

    Sejauh ini, Pemprov Daerah Khusus Jakarta  memperluas jangkauan layanan Transjabodetabek, mencakup wilayah Bogor, Depok, Alam Sutera, Bekasi, dan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. 

    Pramono Anung Wakil Gubernur Rano Karno meluncurkan rute-rute baru ini sebagai bagian dari upaya integrasi transportasi publik di kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). 

    Menurut Pramono, pembukaan rute-rute ini, khususnya dari dan menuju Blok M, memenuhi permintaan publik yang sudah lama ditunggu. 

  • MA Kabulkan Uji Materi PP 26/2023, Pemerintah Dilarang Ekspor Pasir Laut

    MA Kabulkan Uji Materi PP 26/2023, Pemerintah Dilarang Ekspor Pasir Laut

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil PP No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

    Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 5 P/HUM/2025, yang diajukan oleh akademisi dan dosen hukum Muhammad Taufiq.

    Putusan MA ini sekaligus menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh lagi melakukan ekspor pasir laut yang sebelumnya dimungkinkan melalui PP 26/2023. 

    “Menyatakan Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32,” tulis MA dalam putusan Nomor 5 P/HUM/2025 yang dikutip Kamis (26/6/2025). 

    Oleh karena itu, MA juga menyatakan bahwa Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) dalam PP tersebut tidak berlaku untuk umum sekaligus memerintahkan pemerintah selaku termohon untuk mencabut aturan tersebut.

    Permohonan uji materi ini didasarkan pada kekhawatiran bahwa beleid tersebut membuka celah bagi legalisasi penambangan pasir laut dengan dalih pengelolaan sedimentasi, yang dinilai bertentangan dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

    Pemohon juga menilai kebijakan ini berpotensi merusak lingkungan laut dan pesisir, serta mengabaikan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam hukum lingkungan.

    Dalam dalil permohonannya, Taufiq menyebut bahwa PP 26/2023 telah menyimpangkan makna sedimentasi laut menjadi pembenaran bagi eksploitasi pasir laut yang bernilai ekonomis, padahal sedimentasi laut (lumpur) dan pasir laut memiliki perbedaan substansial secara ekologis dan geologis. 

    MA lantas menimbang ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 dimaksudkan untuk penanganan kerusakan lingkungan laut, melalui pencegahan, pengurangan, dan pengendalian lingkungan laut dari setiap pencemaran laut.

    Menurut majelis hakim, ketentuan tersebut tidak mengatur mengenai Tahun 2023; penambangan pasir laut untuk kemudian dijual (dikomersilkan).

    “Pengaturan dalam objek permohonan yang melegalkan penambangan pasir laut justru bertolak belakang dengan maksud ketentuan Pasal 56 Undang-Undang No 32/2024,” tulis MA. 

    MA juga memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Sekretariat Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara. 

    “Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,” pungkas MA. 

  • Polemik UU TNI: Diprotes di Jalanan Sampai Digugat ke MK

    Polemik UU TNI: Diprotes di Jalanan Sampai Digugat ke MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejak awal pembahasan, Undang-undang No.3/2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai polemik. Sebagian kalangan menuding amandemen UU TNI tidak transparan dan dianggap membangkitkan kembali dwifungsi ABRI. 

    Adapun belum lama ini, sejumlah mahasiswa dari peeguruan tinggi negeri mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tidak tanggung-tanggung ada 5 permohonan uji materi yang disampaikan oleh para penggugat.

    Lima perkara pengujian formal UU TNI yang tengah diperiksa MK, yaitu Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025, Nomor 56/PUU-XXIII/2025, Nomor 69/PUU-XXIII/2025, Nomor 75/PUU-XXIII/2025, dan Nomor 81/PUU-XXIII/2025.

    Melansir Antara, Ketua MK Suhartoyo menuturkan bahwa kelima perkara yang berlanjut itu merupakan sisa dari uji formal UU TNI yang saat ini bergulir di MK dan belum diputuskan gugur.

    Perkara Nomor 45 dimohonkan oleh Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R.Yuniar A. Alpandi yang di antaranya merupakan mahasiswa Universitas Indonesia dan Universitas Diponegoro.

    Perkara Nomor 56 tercatat dengan pemohon tiga orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yaitu Muhammad Bagir Shadr, Muhammad Fawwaz Farhan Farabi, dan Thariq Qudsi Al Fahd.

    Adapun perkara Nomor 69 diajukan oleh Moch Rasyid Gumilar, Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando. Mereka merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.

    Sementara itu, perkara Nomor 75 didaftarkan oleh empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Muhammad Imam Maulana, Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban, Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar, dan Ursula Lara Pagitta Tarigan.

    Sedangkan, Perkara Nomor 81 diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), KontraS, dan sejumlah aktivis.

    MK Minta Bukti Transparansi

    Wakil Ketua MK Saldi Isra pada sidang pemeriksaan lanjutan uji formal UU TNI di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa dalam pengujian formal, bukti dan fakta pada tahap penyusunan suatu undang-undang menjadi salah satu penentu putusan Mahkamah nantinya.

    “Karena ini kan tidak soal keahlian dalam perkara pengujian formil ini, tetapi lebih pada soal bukti dan fakta. Oleh karena itu, yang harus dihadirkan ke kami itu sebetulnya adalah bukti-bukti sehingga kami bisa melihat intinya ada atau tidak hal-hal yang diceritakan tadi,” kata Saldi dilansir dari Antara.

    Menurut dia, bukti mengenai partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang perlu dibuktikan secara konkret karena prinsip itu harus dilakukan pada setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga persetujuan. “Tolong nanti kami diberi penjelasan dan bukti-bukti apa bentuk partisipasi yang dilakukan di tiga tahapan penting itu,” kata Saldi.

    Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa baik pemerintah maupun DPR perlu menyertakan dokumen yang dapat mendukung pelibatan masyarakat dalam pembentukan UU TNI.

    “Kalau kemudian ada kelompok masyarakat yang memberikan tanggapan, kami juga mohon itu ada kejelasan dokumennya, masyarakatnya siapa saja, usulannya seperti apa, siapa saja yang hadir di situ, responsnya kemudian dari pembentuk undang-undang itu seperti apa?” ucap Enny.

    Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga mengatakan hal senada, bahwa pengujian formal termasuk kategori persidangan cepat karena berdasarkan hukum acara, tiap-tiap perkara mesti diputus dalam waktu 60 hari.

    “Oleh karena itu, saya mohon dari pihak DPR dan Pemerintah setelah keterangan ini, seluruh bukti-bukti yang berupa surat, tulisan, dokumen, foto-foto kegiatan bisa menjadi lampiran bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah.”

    Jawaban Menteri HAM 

    Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang P3 (UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan) dan Peraturan Presiden [Nomor 87 Tahun 2014 tentang] Pelaksana Undang-Undang P3,” kata Supratman.

    Supratman menuturkan bahwa, sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI Perubahan diusulkan oleh DPR, Pemerintah telah melakukan penyerapan aspirasi masyarakat sejak tahun 2023 dalam bentuk kegiatan berupa diskusi kelompok terpumpun (FGD) yang dilaksanakan oleh Markas Besar TNI.

    “Pada tahun 2023, Mabes TNI melaksanakan beberapa FGD dalam rangka membahas beberapa materi yang akan menjadi materi muatan RUU TNI Perubahan. Hasil FGD yang dilakukan pada tahun 2023 tersebut menjadi bahan dalam penyusunan DIM pada tahun 2024,” terang Menkum.

    Pemerintah, imbuh dia, menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TNI setelah adanya surat dari DPR RI. Pada tahun 2024, penyusunan DIM itu dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Politik, Hukum, dan Keamanan.

    Dalam rangka penyusunan DIM itu, Supratman menyebut Pemerintah telah menyelenggarakan kegiatan uji publik melalui kegiatan dengar pendapat publik yang dihadiri oleh unsur kementerian/lembaga, akademisi, hingga kelompok masyarakat sipil.

    Hasil uji publik dimaksud kemudian dituangkan dalam DIM dan dilaksanakan pula beberapa kali rapat penyusunan dan pengayaan. Setelah itu, hasil penyusunan DIM disampaikan kepada DPR RI untuk dilakukan pembahasan.

    Pada tahap pembahasan, Menkum mengatakan telah digelar beberapa kali rapat pembicaraan tingkat I dan II hingga akhirnya sampai pada rapat paripurna DPR RI untuk menyetujui RUU TNI Perubahan ditetapkan sebagai undang-undang.

    “Berdasarkan informasi tersebut telah jelas bahwa ruang partisipasi publik dalam rangka pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 telah dibuka seluas-luasnya,” kata dia.

    Menurut Suprtman, penjelasannya itu menunjukkan bahwa pembentukan UU TNI tidak dilakukan secara tergesa-gesa, memenuhi asas keterbukaan, dan memenuhi prinsip partisipasi yang bermakna (meaningful participation). 

  • Jenazah Pendaki Brasil yang Tewas di Rinjani Juliana Marins Batal Diautopsi di NTB

    Jenazah Pendaki Brasil yang Tewas di Rinjani Juliana Marins Batal Diautopsi di NTB

    Bisnis.com, JAKARTA – Jenazah pendaki asal Brasil Juliana Marins, yang menjadi korban kecelakaan di jalur pendakian Gunung Rinjani, rencananya akan diautopsi di Bali. 

    Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri mengatakan jenazah Juliana batal diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram, Nusa Tenggara Barat.

    “Autopsi direncanakan dilaksanakan di Bali,” katanya dilansir dari Antara, Kamis (26/6/2025) 

    Dia mengungkapkan alasan tidak dilaksanakan di Mataram karena dokter forensik yang punya keahlian di bidang autopsi tersebut sedang berada di Semarang.

    “Dokter autopsi lagi di luar daerah, cuma satu di NTB. Jadi, kami cari opsi terdekat di Bali, dan Kapolda NTB sudah berkoordinasi dengan Kapolda Bali,” ujarnya.

    Selanjutnya, kata dia, pihak rumah sakit kini sedang menyelesaikan administrasi kebutuhan jenazah untuk dibawa ke Bali.

    “Setelah administrasi selesai, maka akan diberangkatkan dengan ambulans dari RS Bhayangkara Mataram,” ucap dia.

    Perihal biaya penanganan jenazah selama di NTB, Indah menegaskan hal tersebut masuk dalam tanggungan pemerintah daerah.

    Dia turut menyampaikan terkait penanganan dari korban kecelakaan di kawasan wisata NTB ini, Pemerintah Provinsi NTB sudah membangun koordinasi dengan seluruh pihak, termasuk dengan pihak Kedutaan Brasil.

    “Jadi, kedukaan ini bukan hanya milik keluarga, tetapi juga milik masyarakat NTB, karena korban datang sebagai wisatawan di NTB, kita semua, kita sampaikan duka yang mendalam,” kata Indah.

    Insiden Juliana terjatuh di lereng Gunung Rinjani terjadi pada Sabtu (21/6). Pencarian kemudian dilakukan hingga jenazah ditemukan oleh tim SAR gabungan pada Selasa (24/6) pada kedalaman 600 meter menuju Lost Know Position (LKP).

    Tim SAR gabungan berhasil melakukan evakuasi jenazah Juliana yang pada akhirnya mengurungkan niat menggunakan helikopter karena kondisi cuaca kurang bersahabat.

    Dari pos Pelawangan, jenazah Juliana ditandu menuju Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) yang berada dekat pintu masuk jalur pendakian.