Author: Bisnis.com

  • Kunjungan ke Arab Saudi, Prabowo Matangkan Rencana Pembentukan Kampung Haji

    Kunjungan ke Arab Saudi, Prabowo Matangkan Rencana Pembentukan Kampung Haji

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menekankan bahwa penguatan fasilitas dan layanan bagi jemaah haji Indonesia menjadi salah satu agenda utama dalam pertemuan bilateral antara Presiden Prabowo Subianto dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman bin Abdulaziz Al Saud di Istana Al-Salam, Kamis (3/7/2025).

    Nasaruddin mengungkapkan, pembahasan mendalam dilakukan terkait rencana pembangunan perumahan haji Indonesia di Makkah, serta optimalisasi pemanfaatan Bandara Taibah di Madinah.

    “Terkait haji, nanti akan dijelaskan lebih lanjut oleh Pak Menko. Saya bersama Gus Irfan dan Pak Menko mendengarkan langsung bahwa semua permintaan Presiden Indonesia terkait haji telah dipenuhi oleh pihak Saudi. Salah satunya adalah mengenai kuota haji—detailnya akan dibicarakan lebih lanjut,” katanya.

    Dia menuturkan, penggunaan Bandara Taibah sebagai salah satu pintu masuk dan keluar jemaah akan dilakukan setelah pembangunan perumahan haji rampung. 

    “Selain itu, ada juga pembahasan mengenai penggunaan fasilitas Bandara Taibah ke depannya, jika perumahan haji sudah selesai dibangun,” ujarnya.

    Dalam pertemuan tersebut, kata Nasaruddin, Kepala negara juga menekankan pentingnya peningkatan kenyamanan dan kualitas pelayanan ibadah haji untuk jemaah asal Indonesia. 

    “Selain itu, dibahas juga mengenai bagaimana meningkatkan kenyamanan ibadah haji ke depan,” tuturnya.

    Sebagai tindak lanjut strategis, kedua negara menyepakati pembentukan Dewan Konsultasi Tertinggi yang akan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo bersama Putra Mahkota Mohammed bin Salman. 

    “Dewan ini nantinya akan memiliki anggota dan tim kerja,” jelasnya.

    Selain isu haji, Indonesia juga menyampaikan harapan agar Putra Mahkota membantu percepatan proses finalisasi perjanjian perdagangan bebas dengan negara-negara Gulf Cooperation Council (GCC). 

    “Karena itu, tadi disampaikan harapan agar Putra Mahkota bisa turun tangan langsung untuk mempercepat proses ini karena beliau adalah tokoh kunci dalam struktur tersebut,” pungkas Nasaruddin

  • Bisnis Anak Usaha Beririsan, Telkom (TLKM) Dinilai Perlu Lakukan Audit

    Bisnis Anak Usaha Beririsan, Telkom (TLKM) Dinilai Perlu Lakukan Audit

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) diminta melakukan secara internal agar bisnis anak usaha lebih menguntungkan dan tidak saling beririsan. 

    Dengan audit tersebut, Telkom diharapkan dapat bergerak lebih efisien dan menguntungkan.

    Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menilai rencana Telkom menutup anak dan cucu usaha minim kontribusi perlu didahului oleh proses audit.

    Menurut dia, audit diperlukan guna mendapatkan potret yang jelas mengenai kondisi masing-masing perusahaan di bawah naungan Telkom Group.

    “Baiknya diaudit dulu semua perusahaan di bawah Telkom Group agar terpotret jelas bagaimana kondisi masing-masing perusahaan. Setelah itu, baru dievaluasi dan diputuskan, mana yang bisa digabung dan mana yang harus ditutup,” kata Heru

    Tiap-tiap anak dan cucu usaha, dinilai mesti fokus pada kinerja masing-masing dan potensi perusahaan ke depan. Sebab, jelasnya, Telkom memiliki banyak anak dan cucu usaha di luar scope bisnis perusahaan yang saling beririsan satu sama lain.

    Sementara itu, lanjut Heru, sebagai perusahaan Telkom harus lebih ringkas demi mempermudah gerak serta menjadi lebih efisien.

    “Kalau kegemukan susah bergerak dan pasti boros. Banyak orang yang sama mendapat pendapatan dari anak usaha berbeda, padahal gajinya seperti di Telkom sudah besar. Anak usaha yang kurang menguntungkan dan tidak memiliki prospek hanya jadi cash cow (sapi perah) saja,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, Telkom berencana menutup anak dan cucu perusahaan yang dalam 5 tahun terakhir tidak memberikan dampak signifikan terhadap bisnis perusahaan. 

    Direktur Utama Telkom Dian Siswarini mengatakan perusahaan tengah memantau dan melakukan evaluasi terhadap anak dan cucu perusahaan.

    Salah satu yang menjadi poin evaluasi adalah kontribusi yang diberikan anak dan cucu perusahaan kepada perusahaan telekomunikasi milik negara tersebut, di tengah kondisi penurunan kinerja.

    Dilansir dari lama resmi, Telkom saat ini memiliki 12 anak perusahaan yang dimiliki langsung oleh Telkom. Pendapatan dari anak usaha tersebut terkonsolidasi dengan perusahaan.

    Adapun anak perusahaan tersebut antara lain: PT Metra-Net, PT Pins Indonesia, PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma), PT Telkom Satelit Indonesia (Telkomsat), PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (TelkomInfra), PT Telekomunikasi Indonesia Internasional dan PT Multimedia Nusantara (Telkometra).

    Kemudian, PT Telkom Data Ekosistem (NeutraDC), PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. (Mtiratel), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Telkom Akses, dan PT Graha Sarana Duta (Telkom Property).

    Direktur Utama Telkom Dian Siswarini mengatakan perusahaan tengah memantau dan melakukan evaluasi terhadap anak dan cucu perusahaan. Salah satu yang menjadi poin evaluasi adalah kontribusi yang diberikan anak dan cucu perusahaan kepada perusahaan telekomunikasi milik negara tersebut, di tengah kondisi penurunan kinerja.

    Langkah ini dilakukan sesuai arahan Danantara agar Telkom dapat bergerak lebih ramping dan lincah menghadapi persaingan industri telekomunikasi yang makin menantang.

    “[Anak dan cucu perusahaan] yang tidak memberikan value kepada kami, tentu akan mulai di-swept,” kata Dian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI, Rabu (2/7/2025). 

    Dian menambahkan selain menutup, perusahaan juga membuka opsi untuk menggabung anak dan cucu perusahaan Telkom, dengan anak perusahaan BUMN lain. Dengan hadirnya Danantara, proses tersebut dapat terjadi. 

    Sebagai contoh, kata Dian, anak perusahaan properti di satu perusahaan BUMN, sekarang bisa digabung dengan anak perusahaan properti lain. Hal tersebut juga berlaku untuk anak dan cucu usaha Telkom. 

    “Untuk streamlining (perampingan), sekarang Pak Seno (Direktur Strategic Portfolio Telkom) yang akan melakukan reviewnya. Memang ke depannya agar Telkom ini bisa menjadi lebih ramping dan juga lebih lincah, dan lebih menguntungkan,” kata Dian.

  • Menag Nasaruddin Umar Beberkan Peluang BPH Urus Penyelenggaraan Haji 2026

    Menag Nasaruddin Umar Beberkan Peluang BPH Urus Penyelenggaraan Haji 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Agama Nasaruddin Umar memastikan Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.

    Salah satunya, kata Nasaruddin pemerintah bakal meluncurkan pembentukan tim kajian bersama menjadi langkah awal untuk merumuskan model kerja sama teknis dan aspek regulasi yang diperlukan untuk mengakomodir pembangunan Kampung Haji sebagai salah satu agenda strategis kerja sama kedua negara antara Indonesia dan Arab Saudi.

    Termasuk, dia melanjutkan mengenai penyelenggaraan haji 2026 dikabarkan akan ditangani oleh Badan Penyelenggara Haji (BPH). Mengingat, Rancangan Undang-undang (RUU) Haji saat ini masih digodok di DPR.

    Hal ini disampaikan Menag usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman bin Abdulaziz Al Saud (MBS), yang berlangsung di Istana Al-Salam, Jeddah, Kamis (3/7/2025).

    “Ya, sesuai dengan amanat suratnya Presiden insyaallah kita sudah bekerja sama dengan BPH (Badan Pengelola Haji) untuk secepatnya menindaklanjuti undang-undang yang nanti akan mengatur itu kan,” ujarnya saat ditanya apakah tahun depan penyelenggaraan haji masih akan tetap dipegang Kementerian Agama.

    Nasaruddin melanjutkan terkait dengan potensi BPH akan menjadi Kementerian Haji saat ini masih berada dalam pembahasan internal pemerintah dan tak dibahas saat pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman bin Abdulaziz Al Saud (MBS).

    “Oh itu urusan internal Indonesia. Belum dibahas,” ujarnya.

    Dia juga menuturkan dalam pertemuan kedua kepala negara itu juga tak ada pembahasan kuota dan penyelenggara saat pertemuan tersebut.

    “Yang jelas juga nggak ada membahas kuota, tidak ada membahas siapa penyelenggaranya. Kan itu kan urusan internal kita kan. Insyaallah nanti kita tunggu dari undang-undangnya nanti,” pungkas Nasaruddin.

  • Perampingan Anak Usaha Bakal Bantu Telkom (TLKM) Fokus ke Bisnis Inti

    Perampingan Anak Usaha Bakal Bantu Telkom (TLKM) Fokus ke Bisnis Inti

    Bisnis.com, JAKARTA — Rencana PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) menutup anak dan cucu perusahaan yang tidak berkontribusi signifikan dalam 5 tahun terakhir dinilai sebagai langkah tepat.

    Ketua Umum Indonesian Digital Empowering Community (IDIEC) Tesar Sandikapura mengatakan selain bergerak lebih lincah dan menguntungkan, penutupan anak usaha juga membuat beban keuangan perusahaan lebih rendah. Alhasil, laba yang dibukukan lebih optimal. 

    “Sehingga Telkom bisa fokus kepada core bisnis yang memang masih menguntungkan,” kata Tesar kepada Bisnis, Kamis (3/7/2025).

    Adapun mengenai anak usaha perlu dipertimbangkan untuk ditutup atau dilebur, menurut Tesar, adalah anak perusahaan yang bergerak di bidang aplikasi dan memiliki pesaing besar. 

    Menurutnya, Telkom memiliki jejak kurang optimal dalam hal ini, dia menyinggung e-commerce Blanja.com yang ditutup pada September 2020, karena kalah bersaing dengan raksasa e-commerce lainnya seperti Tokopedia dan Shopee. 

    Layanan aplikasi keuangan seperti LinkAja, menurut Tesar, salah satu yang dapat dipertimbangkan.

    Terpisah, Ketua Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB), Ian Yosef M. Edward, meyakini Telkom sudah membuat kajian menyeluruh dan resiko dari semua sisi menyoal langkah yang diambil.

    “Jadi, [langkah ini] sudah merupakan solusi terbaik untuk meningkatkan kinerja Telkom,” jelas dia.

    Dari segi peluang, Ian menyebut upaya ini akan meningkatkan revenue serta menjaga level risiko untuk keberlangsungan bisnis digital perusahaan hingga puluhan tahun. Kendati demikian, perlu waktu penyesuaian untuk setiap perubahan.

    Lebih lanjut, dia menilai Telkom beserta pengguna layanannya memerlukan anak usaha yang mampu memberikan dukungan. Mulai dari sisi pendapatan, sinergi, hingga dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat Indonesia sehingga perseroan dapat bertumbuh.

    Dilansir dari laman resmi, Telkom saat ini memiliki 12 anak perusahaan yang dimiliki langsung oleh Telkom. Pendapatan dari anak usaha tersebut terkonsolidasi dengan perusahaan.

    Adapun anak perusahaan tersebut antara lain: PT Metra-Net, PT Pins Indonesia, PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma), PT Telkom Satelit Indonesia (Telkomsat), PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (TelkomInfra), PT Telekomunikasi Indonesia Internasional dan PT Multimedia Nusantara (Telkometra).

    Kemudian, PT Telkom Data Ekosistem (NeutraDC), PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. (Mtiratel), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Telkom Akses, dan PT Graha Sarana Duta (Telkom Property).

    Diketahui, sepanjang 2024, Telkom mencatatkan pendapatan sebesar Rp149,9 triliun atau tumbuh 0,50% dari  dengan realisasi tahun sebelumnya yang sebesar Rp149,2 triliun. 

    Berdasarkan laporan kinerja keuangan tahunan, pertumbuhan pendapatan didorong oleh pos data, internet, dan layanan IT yang menyumbang sebesar Rp90,5 triliun, atau tumbuh sebesar 3,5% dibandingkan dengan realisasi 2023 sebesar Rp87,4 triliun. 

  • KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Periode 2019-2021 Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

    KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Periode 2019-2021 Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. 

    Hal itu diungkap oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Dia menyebut Ma’ruf merupakan Sekjen MPR yang menjabat pada periode 2019-2021. 

    “Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR Periode 2019-2021,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025). 

    Adapun lembaga antirasuah masih belum menjelaskan modus maupun dugaan gratifikasi yang kini tengah diusut penyidik. Namun, beberapa saksi telah mulai diperiksa. 

    Sebelumnya, KPK menyebut telah menetapkan satu orang tersangka pada kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR. 

    Nama Ma’ruf pun telah disebut oleh Sekjen MPR saat ini, Siti Fauziah, yang mengklarifikasi bahwa kasus KPK itu merupakan perkara lama yang terjadi antara rentang waktu 2019-2021. 

    Siti menyebut tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat. Selain itu, kasus tersebut merupakan kelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan dan saat ini naik menjadi penyidikan. 

    “Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (23/6/2025). 

    Di sisi lain, Ketua MPR Ahmad Muzani menyampaikan bahwa pihaknya menghormati tindakan KPK yang mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan MPR.

    Dia mengungkapkan hal tersebut seusai membaca berita tentang pimpinan KPK mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dalam penyelenggaraan keuangan di MPR.

    “Karena itu MPR menghormati atas apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam upaya menyelamatkan dan memberantas dugaan tersebut,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025).

  • Telkomsel Raih Dua Penghargaan HR Asia 2025 Berkat Pemanfaatan AI

    Telkomsel Raih Dua Penghargaan HR Asia 2025 Berkat Pemanfaatan AI

    Bisnis.com, JAKARTA – Telkomsel kembali diapresiasi oleh HR Asia Best Companies to Work for in Asia 2025. Dalam ajang internasional tersebut, Telkomsel meraih dua penghargaan sekaligus: Best Companies to Work for in Asia (untuk tahun kelima berturut-turut) dan Tech Empowerment Award berkat pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) pada aplikasi internal Mobile Office Application and Automation (MOANA).

    Direktur Human Capital Management Telkomsel, Indrawan, menyatakan, “Penghargaan ini terasa makin istimewa karena bertepatan dengan perayaan 30 tahun Telkomsel. Selama tiga dekade, kami berupaya menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, mendukung, dan berkelanjutan bagi seluruh karyawan. Pencapaian hari ini menjadi pengingat agar kami terus menaikkan standar praktik Human Resources demi kemajuan insan Telkomsel dan industri nasional.”

    Predikat Best Companies to Work for in Asia 2025 ditentukan melalui metodologi Total Engagement Assessment Model (TEAM) yang mengukur kepuasan dan keterlibatan karyawan pada tiga dimensi: Core (Collective Organization for Real Engagement), Self (Heart, Mind & Soul), dan Group (Think, Feel, Do). Rata-rata skor Telkomsel berada di atas rata-rata industri atas ketiga aspek tersebut, sehingga perusahaan pun kembali dianugerahi trofi kehormatan The Gold Harmonia.

    Penghargaan Tech Empowerment Award 2025 mengakui keberhasilan Telkomsel meningkatkan pengalaman karyawan melalui MOANA, sebuah aplikasi yang mengintegrasikan seluruh layanan HR, komunikasi, dan produktivitas dalam satu platform terpadu. MOANA menghadirkan agen percakapan berbasis AI untuk pencarian informasi, penjadwalan rapat, otomasi administrasi, hingga kolaborasi dan jejaring internal yang lebih mudah, sehingga karyawan dapat fokus pada inovasi dan pengembangan diri. Hasilnya, alur kerja lebih efisien, pengambilan keputusan lebih cepat, dan perusahaan bisa semakin fokus ke pengembangan talenta serta penguatan budaya kerja digital yang human centric.

    HR Asia Best Companies to Work for in Asia merupakan ajang tahunan yang diselenggarakan oleh HR Asia, bagian dari Business Media International, guna mengapresiasi perusahaan-perusahaan dengan lingkungan kerja terbaik di kawasan. Informasi lebih lanjut tersedia di hr.asia/awards.

  • Momen Hasto Kepalkan Tangan dan Teriakkan Merdeka Usai Dituntut 7 Tahun Penjara

    Momen Hasto Kepalkan Tangan dan Teriakkan Merdeka Usai Dituntut 7 Tahun Penjara

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meminta agar para kader, anggota dan simpatisan partai untuk tenang usai dirinya dituntut 7 tahun penjara atas perkara suap dan perintangan penyidikan. 

    Usai sidang tuntutan, Hasto meminta agar seluruh elemen PDIP tetap tenang dan percaya hukum. 

    “Meskipun hukum sering diintervensi oleh kekuasaan, percayalah bahwa kebenaran akan menang dan sikap yang saya lakukan sejak awal sudah saya kalkulasi, risiko-risiko politiknya,” ujarnya di luar ruang sidang, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). 

    Sekjen PDIP lebih dari 10 tahun itu menyebut tidak ada pengorbanan yang sia-sia. Dia menceritakan, kader Partai Nasional Indonesia (PNI) dulu tidak hanya dihukum apabila berteriak ‘Merdeka’ pada 1928. 

    “Jangankan menjalani hukuman, ketika berteriak merdeka, mereka, merdeka, saja, kader PNI pada 1928 bisa dikenakan oleh hukuman gantung, hukum kolonial, karena itu percayalah bahwa tidak ada pengorbanan yang sia-sia,” tuturnya. 

    Politisi asal Yogyakarta itu lalu mengepalkan tangannya sambil berucap ‘Merdeka’. Hal itu diikuti oleh para simpatisannya yang turut berada di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. 

    “Merdeka!,” ujar pria yang juga mantan anggota DPR itu. 

    Adapun JPU menuntut Hasto dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. Berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

    Selain pidana badan berupa kurungan penjara, Hasto dituntut hukuman denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan. 

    Hasto sebelumnya didakwa mencegah dan merintangi penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat buron Harun Masiku. Dia juga didakwa ikut memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, bersama-sama dengan Harun, Saeful Bahri serta Donny Tri Istiqomah. 

  • Telkom (TLKM) Evaluasi Anak Usaha Secara Komprehensif di Tengah Langkah Perampingan

    Telkom (TLKM) Evaluasi Anak Usaha Secara Komprehensif di Tengah Langkah Perampingan

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) tengah melakukan evaluasi secara komprehensif sebelum memutuskan untuk merampingkan atau menutup anak usaha.

    VP Corporate Communication Telkom Andri Herawan Sasoko mengatakan sejalan dengan kebijakan Danantara, TelkomGroup saat ini sedang mengevaluasi anak dan cucu perusahaan secara komprehensif.

    Andri belum dapat memberitahu kriteria anak usaha yang bernilai bagi perusahaan, tetapi dipastikan bahwa proses evaluasi yang mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik sehingga membuat Telkom menjadi lebih ramping dan lincah.

    “Melalui strategi streamlining tersebut, organisasi TelkomGroup diharapkan lebih ramping, lincah, dan menguntungkan pada masa depan,” kata Andri kepada Bisnis, Kamis (3/7/2025).

    Dilansir dari lama resmi, Telkom saat ini memiliki 12 anak perusahaan yang dimiliki langsung oleh Telkom. Pendapatan dari anak usaha tersebut terkonsolidasi dengan perusahaan. 

    Adapun anak perusahaan tersebut antara lain: PT Metra-Net, PT Pins Indonesia, PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma), PT Telkom Satelit Indonesia (Telkomsat), PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (TelkomInfra), PT Telekomunikasi Indonesia Internasional dan PT Multimedia Nusantara (Telkometra). 

    Kemudian, PT Telkom Data Ekosistem (NeutraDC), PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. (Mitratel), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Telkom Akses, dan PT Graha Sarana Duta (Telkom Property). 

    Sebelumnya, Direktur Utama Telkom Dian Siswarini mengatakan perusahaan tengah memantau dan melakukan evaluasi terhadap anak dan cucu perusahaan. Salah satu yang menjadi poin evaluasi adalah kontribusi yang diberikan anak dan cucu perusahaan kepada perusahaan telekomunikasi milik negara tersebut, di tengah kondisi penurunan kinerja.

    Langkah ini dilakukan sesuai arahan Danantara agar Telkom dapat bergerak lebih ramping dan lincah menghadapi persaingan industri telekomunikasi yang makin menantang.

    “[Anak dan cucu perusahaan] yang tidak memberikan value kepada kami, tentu akan mulai di-swept,” kata Dian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI.

    Dian menambahkan selain menutup, perusahaan juga membuka opsi untuk menggabung anak dan cucu perusahaan Telkom, dengan anak perusahaan BUMN lain. Dengan hadirnya Danantara, proses tersebut dapat terjadi. 

    Sebagai contoh, kata Dian, anak perusahaan properti di satu perusahaan BUMN, sekarang bisa digabung dengan anak perusahaan properti lain. Hal tersebut juga berlaku untuk anak dan cucu usaha Telkom. 

    “Untuk streamlining (perampingan), sekarang Pak Seno (Direktur Strategic Portfolio Telkom) yang akan melakukan reviewnya. Memang ke depannya agar Telkom ini bisa menjadi lebih ramping dan juga lebih lincah, dan lebih menguntungkan,” kata Dian.

  • Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Minta Kader dan Simpatisan Tetap Tenang

    Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Minta Kader dan Simpatisan Tetap Tenang

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyampaikan tanggapannya atas tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun pada perkara Harun Masiku, serta turut memberikan pesan kepada seluruh kader partai. 

    Hal itu disampaikan Hasto usai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan perkara suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, yang digelar hari ini, Kamis (3/7/2025). 

    Hasto mengaku telah memperkirakan sejak awal atas tuntutan yang dilayangkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    “Saya dituntut tujuh tahun, dan apa yang terjadi ini sudah saya perkirakan sejak awal,” ujarnya di luar ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). 

    Hasto menilai tuntutan pidana dan konsekuensi hukum yang didapatkannya saat ini tidak lepas dari sikap politiknya. Khususnya berkaitan dengan tudingan bahwa hukum digunakan oleh kekuasaan. 

    Hal itu pun disampaikan Hasto di persidangan. Kendati hal tersebut tidak diakui sebagaimana tuntutan jaksa, terangnya, dia menyebut kelompok civil society pun kerap menunjukkan adanya tekanan-tekanan dengan menggunakan hukum oleh kekuasaan. 

    Politisi asal Yogyakarta itu pun menyatakan tetap menghadapi perkara yang menjeratnya ini dengan kepala tegak. 

    Di sisi lain, pria yang saat ini masih berstatus Sekjen PDIP itu turut meminta agar seluruh kader, anggota serta simpatisan partai untuk tetap tenang dan percaya hukum. 

    “Seluruh jajaran kader, anggota, simpatisan PDI Perjuangan untuk tetap tenang, percaya pada hukum, meskipun hukum sering diintervensi oleh kekuasaan, percayalah bahwa kebenaran akan menang dan sikap yang saya lakukan sejak awal sudah saya kalkulasi, risiko-risiko politiknya,” tuturnya. 

    Adapun JPU menuntut Hasto dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. Berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

    Selain pidana badan berupa kurungan penjara, Hasto dituntut hukuman denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan. 

  • Kubu Jokowi Siap Hadiri Gelar Perkara Khusus Terkait Ijazah Palsu di Bareskrim

    Kubu Jokowi Siap Hadiri Gelar Perkara Khusus Terkait Ijazah Palsu di Bareskrim

    Bisnis.com, JAKARTA — Kubu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait gelar perkara khusus perkara tudingan ijazah palsu yang digelar Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim).

    Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara menyatakan bahwa pihaknya siap menghadiri gelar perkara khusus tersebut apabila dilibatkan oleh Bareskrim Polri.

    “Kami siap menghadiri gelar perkara khusus nanti dan akan memberikan sejumlah tanggapan dan pendapat hukum terhadap perkara tersebut,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (3/7/2025).

    Kemudian, dia berpandangan bahwa gelar perkara khusus yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) itu dinilai berlebihan.

    Sebab, kata Rivai, Bareskrim sudah melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan alat bukti yang menunjukan bahwa ijazah Jokowi terbukti sah dan asli.

    “Dalam pandangan kami gelar perkara khusus ini berlebihan karena pada intinya penyelidikan telah selesai dengan hasil tidak terbuktinya pengaduan yang diajukan TPUA,” imbuhnya.

    Di lain sisi, Rivai mengatakan dalam kegiatan gelar perkara khusus ini kliennya tidak perlu hadir karena bisa diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

    “Kalau pemeriksaan tentu beliau hadir, seperti sebelumnya. Kalau sekedar gelar perkara cukup kami saja,” pungkas Rivai.

    Diberitakan sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa giat gelar perkara khusus terkait ijazah Jokowi bakal digelar pada Rabu (9/7/2025).

    Nama-nama yang baru terungkap bakal hadir dalam gelar perkara itu adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan, pihak Komnas HAM hingga DPR. 

    “Gelar perkara khusus yang dimohonkan itu dilakukan ralat untuk dilaksanakan tanggal 9. Karena kan harus mengundang meminta untuk menghadirkan nama-nama yang diminta itu,” tutur Trunoyudo.