Author: Bisnis.com

  • Kubu Jokowi Siap Hadiri Gelar Perkara Khusus Terkait Ijazah Palsu di Bareskrim

    Kubu Jokowi Siap Hadiri Gelar Perkara Khusus Terkait Ijazah Palsu di Bareskrim

    Bisnis.com, JAKARTA — Kubu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait gelar perkara khusus perkara tudingan ijazah palsu yang digelar Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim).

    Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara menyatakan bahwa pihaknya siap menghadiri gelar perkara khusus tersebut apabila dilibatkan oleh Bareskrim Polri.

    “Kami siap menghadiri gelar perkara khusus nanti dan akan memberikan sejumlah tanggapan dan pendapat hukum terhadap perkara tersebut,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (3/7/2025).

    Kemudian, dia berpandangan bahwa gelar perkara khusus yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) itu dinilai berlebihan.

    Sebab, kata Rivai, Bareskrim sudah melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan alat bukti yang menunjukan bahwa ijazah Jokowi terbukti sah dan asli.

    “Dalam pandangan kami gelar perkara khusus ini berlebihan karena pada intinya penyelidikan telah selesai dengan hasil tidak terbuktinya pengaduan yang diajukan TPUA,” imbuhnya.

    Di lain sisi, Rivai mengatakan dalam kegiatan gelar perkara khusus ini kliennya tidak perlu hadir karena bisa diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

    “Kalau pemeriksaan tentu beliau hadir, seperti sebelumnya. Kalau sekedar gelar perkara cukup kami saja,” pungkas Rivai.

    Diberitakan sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa giat gelar perkara khusus terkait ijazah Jokowi bakal digelar pada Rabu (9/7/2025).

    Nama-nama yang baru terungkap bakal hadir dalam gelar perkara itu adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan, pihak Komnas HAM hingga DPR. 

    “Gelar perkara khusus yang dimohonkan itu dilakukan ralat untuk dilaksanakan tanggal 9. Karena kan harus mengundang meminta untuk menghadirkan nama-nama yang diminta itu,” tutur Trunoyudo.

  • BKPM Sebut Industri Keuangan Akan Masuk OSS untuk Konsolidasi Data Perizinan

    BKPM Sebut Industri Keuangan Akan Masuk OSS untuk Konsolidasi Data Perizinan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal mengungkapkan sektor industri keuangan akan masuk ke dalam sistem Online Single Submission atau OSS. 

    Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu mengungkapkan upaya itu dilakukan guna memperkuat konsolidasi data perizinan dan mendorong transparansi investasi nasional.

    “Selama ini industri keuangan, baik perbankan maupun non-perbankan, datanya belum pernah masuk dalam sistem OSS dan belum pernah tercatat dalam realisasi investasi. Ini menjadi perhatian kami,” ujarnya dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Perizinan, Kamis (3/7/2025).

    Todotua menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong integrasi sektor keuangan ke dalam OSS.

    Langkah ini, sambungnya, penting untuk mendorong konsolidasi data yang lebih menyeluruh terkait perizinan usaha di Indonesia.

    “Saya kemarin bertemu dengan Ketua OJK, dan beliau merespons positif. Mudah-mudahan dalam 1—2 minggu ke depan kita sudah bisa menyepakati mekanisme integrasi industri keuangan dalam OSS, bukan hanya sebagai pemantau, tapi juga dalam proses perizinannya,” katanya.

    Menurut Todotua, integrasi ini penting untuk menciptakan keselarasan antara data investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dia menegaskan, jangan sampai realisasi investasi yang tercatat tinggi tidak berdampak pada pergerakan ekonomi karena masih ada sektor-sektor yang belum terintegrasi.

    Dalam jangka panjang, masuknya industri keuangan ke dalam OSS diyakini akan meningkatkan efisiensi proses perizinan di sektor keuangan, memperkuat transparansi, serta mempermudah investor dalam mengakses layanan perizinan.

    “OSS ke depan akan menjadi platform konsolidasi, bukan hanya untuk pelayanan perizinan, tapi juga untuk analisa dan perumusan kebijakan strategis investasi,” tegasnya.

    Integrasi ini juga menjadi bagian dari reformasi perizinan yang tengah digencarkan BKPM melalui revisi Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 3, 4, dan 5 Tahun 2021. Pemerintah menargetkan OSS dapat menjadi sistem perizinan yang terintegrasi lintas sektor.

    Nantinya, tiga aturan itu akan direvisi ke dalam satu aturan dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Todotua pun meminta masukan dari para pemegang kepentingan terkait rancangan beleid baru tersebut.

    “Ini akan menjadi energi baru untuk mendorong terciptanya regulasi yang progresif, berpihak kepada kepentingan nasional, dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif,” pungkas Todotua.

  • Jaksa Beberkan Alasan yang Memberatkan Tuntutan Pidana Hasto Kristiyanto

    Jaksa Beberkan Alasan yang Memberatkan Tuntutan Pidana Hasto Kristiyanto

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan alasan yang memberatkan sekaligus meringankan tuntutan pidana terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

    Pada sidang pembacaan surat tuntutan, Kamis (3/7/2025), Hasto dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

    Tim JPU menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan tuntutan itu. 

    “Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). 

    Sementara itu, alasan dari pertimbangan JPU yang meringankan tuntutan kepada Hasto adalah perilakunya yang sopan selama persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. 

    Adapun berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025)z 

    Selain pidana badan berupa kurungan penjara, Hasto dituntut hukuman denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan. 

    Untuk diketahui, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan di kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024 yang menjerat buron Harun Masiku. Salah satu perbuatan yang ditudingkan kepada elite PDIP itu adalah memerintahkan Harun melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.

    Pada dakwaan kedua alternatif pertama, Hasto turut didakwa ikut memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Maret 2025 lalu, uang yang diberikan Hasto bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku adalah SGD57.350 yang setara Rp600 juta.

    Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I. Permohonan itu ditujukan agar Riezky Aprilia diganti dengan Harun.

    Padahal, Riezky Aprilia merupakan caleg yang saat itu memeroleh suara kedua terbesar setelah Nazarudin Kiemas, caleg terpilih dapil Sumsel I yang meninggal dunia. Akan tetapi, Hasto menginginkan agar Harun yang lolos menjadi anggota DPR menggantikan almarhum.

    “Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai dan memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai Anggota DPR RI dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku,” demikian bunyi dakwaan jaksa.

  • Kemenhub Ungkap Nasib Proyek KRL SRRL di Surabaya, Jadi Dibangun?

    Kemenhub Ungkap Nasib Proyek KRL SRRL di Surabaya, Jadi Dibangun?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap kelanjutan rencana konstruksi Kereta Rel Listrik (KRL) atau Surabaya Railway Line (SRRL) yang bakal meningkatkan kualitas layanan transportasi KA perkotaan di kawasan Metropolitan Surabaya.

    Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian, Allan Tandiono menjelaskan bahwa proyek SRRL masuk ke dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Nantinya, kehadiran SRRL itu bakal meningkatkan konektivitas Surabaya dengan kota penyangga di sekitarnya seperti Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Lamongan.

    “Selain itu, kehadiran SRRL dinilai akan menjawab tingginya kebutuhan mobilitas masyarakat sekitar terhadap penggunaan transportasi massal yang kian meningkat dari waktu ke waktu,” kata Allan dalam keterangan resmi, Kamis (3/7/2025).

    Lebih lanjut, Allan juga menyampaikan bahwa proyek SRRL ini direncanakan akan dikerjakan melalui dua tahap yakni Tahap 1 (Fase A dan B) dan Tahap 2.

    Pada tahap pertama pengembangan Proyek SRRL Fase A akan berfokus terhadap beberapa pekerjaan strategis, di antaranya konstruksi jalur ganda dan elektrifikasi pada jalur Sidoarjo – Gubeng sepanjang 27 KM.

    Serta mencakup perbaikan dan peningkatan fasilitas sejumlah stasiun mulai dari stasiun Surabaya Gubeng, Wonokromo, Waru, Gedangan, Sidoarjo serta peningkatan Depo Sidotopo.

    “Selain itu, ruang lingkup pekerjaan pada fase 1A ini juga termasuk penanganan perlintasan sebidang serta pembangunan beberapa flyover di sejumlah titik rawan kemacetan dan peningkatan fasilitas sistem persinyalan dan telekomunikasi di sepanjang jalur Depo Sidotopo – Sidoarjo,” tambahnya.

    Dia juga menambahkan proses konstruksi proyek SRRL direncanakan akan mulai pekerjaannya pada 2027. 

    Adapun, saat ini pihaknya bersama sejumlah pemangku kepentingan masih dalam tahap awal pelaksanaan dan tengah menuntaskan berbagai proses administratif termasuk persiapan anggaran dan pengadaan.

    “Kami terus mendorong percepatan penyelesaian dokumen dan koordinasi lintas sektoral agar berbagai proses persiapan administratif ini dapat  segera rampung sehingga proses konstruksi dapat segera dimulai sesuai jadwal, yaitu rencananya pada 2027 mendatang,” tambahnya.

  • Dikejar Tenggat Tarif Trump, Mendag: Kalau Bisa RI Tak Kena Tarif

    Dikejar Tenggat Tarif Trump, Mendag: Kalau Bisa RI Tak Kena Tarif

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) berharap Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump tidak mengenakan tarif resiprokal terhadap Indonesia. Hal ini mengingat penundaan tenggat tarif akan berakhir pada 9 Juli mendatang.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut, pengenaan tarif resiprokal AS terhadap semua negara, termasuk Indonesia ditiadakan alias tarif impor 0%.

    “Ya kalau perlu nggak ada tarif impor dari sana [AS]. Kalau perlu kan. Ya penginnya kan begitu kan, hapus semua. Jadi kita cari yang adil lah ya nanti,” kata Budi saat ditemui di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

    Meski begitu, Budi mengaku bahwa hingga saat ini pemerintah masih menunggu keputusan akhir tarif resiprokal dari AS.

    “Kita kan sudah waktu datang pertama pun kita juga sudah ngasih posisi kita seperti apa. Jadi kita masih menunggu juga kesepakatan dengan Amerika,” ujarnya.

    Untuk itu, dia berharap hasil negosiasi tarif AS—Indonesia segera rampung dalam waktu dekat.

    “Ya secepatnya, tapi kan kita juga harus bareng-bareng. Kita juga nunggu juga dari Amerika. Tapi mudah-mudahan sih ya cepat selesai, mudah-mudahan,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, pada 2 April 2025, Presiden AS Donald Trump menerapkan tarif resiprokal kepada Indonesia sebesar 32%, lantaran Indonesia dianggap menghambat laju perdagangan AS, yakni penerapan tarif sepihak (tidak timbal balik), TKDN, sistem perizinan impor kompleks, dan devisa hasil ekspor (DHE).

    Selanjutnya, pada 9 April 2025, AS menangguhkan pengenaan tarif resiprokal selama 90 hari untuk 56 negara mitra, termasuk Indonesia. Kemudian, pada 4 Juni 2025, Presiden AS menggandakan tarif sektoral (baja, aluminium, dan produk turunannya) menjadi 50% untuk semua negara, kecuali Inggris.

    Sebelumnya, Mendag Budi mengungkap jalur diplomasi merupakan salah satu strategi pemerintah dalam menghadapi tarif resiprokal AS.

    “Kita sebenarnya sudah mempersiapkan tim negosiasi kita, artinya ada di kedutaan. Jadi kadang-kadang Amerika ini kan cepat sekali berubah. Sehingga kita harus antisipasi kalau ada perubahan ya kita sudah siap,” ungkap Budi dalam Seminar Nasional Kajian Tengah Tahun Indef 2025 di Jakarta, dikutip pada Kamis (3/7/2025).

    Adapun, diplomasi ini dilakukan bersamaan dengan proses deregulasi kebijakan impor dan kebijakan dalam mendorong ekspor. Kemudian strategi kedua Indonesia dalam menghadapi tarif resiprokal adalah melalui pengalihan pasar ekspor.

    Budi menjelaskan Kemendag terus mendorong penyelesaian perundingan kerja sama perdagangan seperti Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU—CEPA), Indonesia—Eurasian Economic Union (I—EAEU) CEPA, I-Peru CEPA, Indonesia—Tunisia Preferential Trade Agreement (Indonesia—Tunisia PTA) sebagai upaya melakukan diversifikasi sekaligus pengalihan pangsa ekspor Indonesia.

    Kemendag juga mempercepat proses ratifikasi Indonesia-Canada CEPA dan Indonesia-Iran PTA sebagai upaya untuk mempercepat pemanfaatan preferensi oleh pelaku usaha nasional.

    “Pasar ekspor kita banyak di negara lain dan salah satu caranya adalah bagaimana kita mempercepat proses negosiasi perjanjian dagang kita dengan negara lain atau kawasan lain. Itu yang kita lakukan dan tahun ini banyak progres yang bisa kita lakukan,” ungkap.

    Kemudian yang ketiga, antisipasi limpahan barang impor. Dalam hal ini, pemerintah mengoptimalkan pemanfaatan mekanisme tindakan pengamanan perdagangan (trade remedies) WTO berupa Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), serta memperketat mekanisme pengawasan lalu lintas ekspor impor barang di seluruh pintu masuk kepabeanan.

    Selain itu, Kemendag juga akan meningkatkan pengawasan peredaran barang di pasar domestik (post border). “Jangan sampai ketika barang itu tidak bisa diterima di Amerika, kemudian masuknya ke Indonesia,” ungkapnya.

    Selanjutnya, strategi keempat adalah evaluasi perjanjian perdagangan. Budi menjelaskan, pemerintah melakukan evaluasi setiap perjanjian perdagangan yang sudah terimplementasi untuk mendapatkan outputterbaik bagi perdagangan internasional.

    “Kita tentu tidak hanya sekadar membuat perjanjian dagang yang baru, tetapi kita itu sudah ada 19 perjanjian dagang yang sudah implementasi, 10 [perjanjian dagang] yang sedang proses ratifikasi, dan 16 yang sedang dirundingkan,” ujarnya.

    Budi menerangkan bahwa perjanjian dagang harus saling menguntungkan kedua belah pihak. Artinya proses neraca perdagangan antara kedua negara harus seimbang, tetapi saling menguntungkan.

  • Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Malaysia di Aceh

    Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Malaysia di Aceh

    Bisnis.com, Jakarta — Bareskrim Polri telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan Malaysia di Indonesia yang diduga melibatkan eks kepala desa di Aceh Timur.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap 2 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana narkoba tersebut pada hari Selasa 1 Juli 2024 pukul 02.25 WIB di Jalan Alue Puteh-Blang Geulumpang, Matang Pineung, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

    Dia menjelaskan kedua tersangka itu yakni Teuku Muhammad Akbar dan Khairul yang bertugas sebagai kurir untuk memasukkan narkotika asal Malaysia ke Indonesia.

    “Dari tangan tersangka, tim telah berhasil mengamankan 45 bungkus narkotika yang disimpan di dalam 2 karung dan 1 tas,” tutur Eko di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

    Menurutnya, setelah diinterogasi, 2 orang tersangka itu mengaku disuruh oleh mantan Kepala Desa bernama Bayhaqi alias Boy untuk mengambil narkotika jenis sabu di pinggir pantai Idi Cut dari kapal dan diberi upah Rp45 juta untuk dua tersangka.

    “Bayhaqi alias Boy ini mantan kepala desa sekaligus caleg DPRD dari Partai Aceh ya,” katanya.

    Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya kini sudah memasukkan Bayhaqi alias Boy ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.

    “Saat ini tim tengah melakukan pengejaran terhadap DPO atas nama Bayhaqi,” ujarnya

  • RI & Australia Pacu IA-CEPA, Bidik Sektor Energi Hijau dan Mineral Kritis

    RI & Australia Pacu IA-CEPA, Bidik Sektor Energi Hijau dan Mineral Kritis

    Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia dan Australia berencana untuk menambah bidang-bidang kerja sama seiring dengan dilakukannya peninjauan (review) terkait Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA).

    Duta Besar Australia untuk Indonesia Rod Brazier menuturkan, peninjauan tersebut dilakukan agar kedua negara dapat memaksimalkan potensi hubungan ekonomi kedua negara. Dia menuturkan, peninjauan ini juga sejalan dengan kesepakatan antara Perdana Menteri Australia Anthony Albanese dan Presiden Prabowo Subianto. 

    Dia mengatakan, tinjauan tersebut akan mencermati bidang-bidang potensial lain seperti energi hijau dan mineral kritis (critical mineral). Menurutnya, Indonesia memerlukan banyak mineral kritis yang dimiliki Australia.

    “Lithium merupakan salah contohnya. Kami ingin meningkatkan peran Australia sebagai penyedia lithium yang andal bagi sektor baterai Indonesia yang sedang berkembang pesat,” jelas Brazier dalam Perayaan Lima Tahun IA-CEPA di Jakarta pada Kamis (3/7/2025). 

    Dia melanjutkan, selama lima tahun diberlakukannya IA-CEPA, perdagangan antara kedua negara telah meningkat sebanyak dua kali lipat. Brazier menuturkan, nilai perdagangan bilateral antara kedua negara mencapai A$35,4 miliar per akhir 2024.

    Dia menuturkan, Indonesia kini juga mencatat surplus perdagangan barang dan jasa dengan Australia.

    “Hal ini berarti harga yang lebih rendah, peluang baru, dan proses yang lebih efisien bagi dunia usaha di kedua negara kita. Ini juga berarti terciptanya lebih banyak lapangan kerja, peningkatan investasi, dan kesejahteraan yang lebih besar,” jelasnya. 

    Menurut Brazier, peningkatan perdagangan melalui IA-CEPA menunjukkan hubungan yang saling melengkapi antara Australia dan Indonesia dalam bidang perdagangan, termasuk di sektor pertambangan, pertanian dan pangan, pendidikan dan pelatihan, serta sektor jasa.

    Brazier melanjutkan, ketegangan geopolitik dan ketidakpastian dalam lingkungan perdagangan global yang belakangan terjadi dapat memengaruhi perekonomian dunia, dengan implikasi terhadap pengiriman barang secara global, ketahanan pangan dan energi, serta sistem keuangan internasional.

    Namun, dia menuturkan hal ini juga menyoroti pentingnya perjanjian perdagangan bebas seperti IA-CEPA dalam membangun ketahanan ekonomi. 

    “Melalui implementasi IA-CEPA, kedua negara memberikan kepastian bagi dunia usaha untuk terus saling berinvestasi dan berkontribusi pada stabilitas dan kemakmuran kawasan kita ke depannya,” ujarnya. 

  • Sekjen ESDM Tegaskan Harga LPG 3 Kg Bakal Seragam untuk Seluruh Indonesia

    Sekjen ESDM Tegaskan Harga LPG 3 Kg Bakal Seragam untuk Seluruh Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana menegaskan skema penjualan LPG 3 kg akan dibuat satu harga alias pukul rata di seluruh Indonesia.

    Hal ini meluruskan pernyataan Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung yang menyebut LPG 3 kg satu harga tak serta merta diseragamkan untuk semua provinsi.

    Yuliot mengatakan, harga di setiap provinsi bakal tetap berbeda, tergantung biaya logistik. Namun, penetapan harga di setiap provinsi itu bakal ditetapkan oleh pemerintah pusat atau PT Pertamina (Persero), selayaknya penjualan Pertamax.

    Sementara itu, Dadan menegaskan bahwa arahan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia penjualan gas melon harus satu harga untuk semua provinsi.

    “Pak Menteri bilang satu harga. Harga itu [LPG 3 kg] berarti satu, tidak ada [perbedaan] wilayah. Satu Indonesia, satu,” kata Dadan ditemui di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

    Dia pun mengibaratkan penjualan LPG bersubsidi itu akan sama seperti Pertalite. Artinya, harga eceran tertinggi (HET)-nya bakal sama di seluruh Indonesia.

    Menurutnya, hal ini penting lantaran di beberapa daerah harga jual LPG ada yang mencapai Rp50.000 per tabung. Padahal, idealnya harga jual LPG 3 kg itu bisa di bawah Rp20.000 per tabung.

    Oleh karena itu, Dadan menegaskan bahwa implementasi LPG 3 kg satu harga sangat bisa dilakukan. Dia juga menilai hal itu bukan masalah bagi PT Pertamina (Persero).

    “Kan ada LPG yang harganya keterlaluan itu [mencapai Rp50.000 per tabung], di beberapa tempat suka ada seperti itu. Sekarang kami kaji supaya itu [harga] sama. Kan bisa itu, bisa, kan yang melakukan Pertamina,” tutur Dadan.

    Asal tahu saja, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg, harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda) masing-masing. 

    Namun, penetapan harga oleh pemda itu harus berdasarkan pedoman dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM dan BPH Migas. Oleh karena itu, besaran HET LPG 3 kg selama ini bisa berbeda-beda di tiap provinsi atau kabupaten/kota.

    Wacana membuat harga LPG 3 kg satu harga ini pertama kali dilontarkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Hal itu dia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (2/7/2025). 

    Menurut Bahlil, pengaturan harga LPG yang ditentukan pemda menjadi celah untuk oknum memainkan harga LPG 3 kg. Padahal, negara telah menggelontorkan dana subsidi hingga Rp87 triliun per tahun untuk LPG 3 kg.

    “Kami akan ubah beberapa metode agar kebocoran enggak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan pada daerah, ini ada kemungkinan dalam pembahasan Perpres, kami tentukan saja satu harga, supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah,” tutur Bahlil.

    Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan, wacana pukul rata harga gas melon itu saat ini masih dikaji pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM.

    Menurutnya, jika aturan terkait skema baru tersebut rampung, pihaknya siap mengikuti. Terlebih, Pertamina Patra Niaga merupakan pelaksana tugas penjualan dan distribusi LPG 3 kg. 

    “Jika nanti sudah ditetapkan regulasinya, kami selaku pelaksana penugasan tentu akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah,” kata Heppy kepada Bisnis.

  • Harapan Puan soal Sidang Tuntutan Hasto di Kasus Harun Masiku

    Harapan Puan soal Sidang Tuntutan Hasto di Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR RI, Puan Maharani menanggapi soal sidang tuntunan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

    Puan berharap sidang bisa berjalan dengan baik sesuai dengan hukum yang ada. Dia juga tidak ingin hasilnya tidak berkeadilan.

    “Ya, yang terbaik. Dan kita jalani proses hukumnya dengan sebaik-baiknya dan jangan sampai kemudian ada hal yang tidak berkeadilan,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

    Di lain sisi, Puan mengungkapkan masih belum ada keputusan pasti kapan Kongres PDIP akan digelar. Meskipun beredar dilaksanakan pada Agustus, Puan hanya menyebut belum tentu.

    “Sabar. Belum ya, belum ada spill,” tutupnya.

    Untuk diketahui, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan di kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024 yang menjerat buron Harun Masiku. 

    Salah satu perbuatan yang ditudingkan kepada elite PDIP itu adalah memerintahkan Harun melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.

    Pada dakwaan sekunder, Hasto turut didakwa ikut memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Maret 2025 lalu, uang yang diberikan Hasto bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku adalah SGD57.350 dan Rp600 juta.

    Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I. Permohonan itu ditujukan agar Riezky Aprilia diganti dengan Harun.

    Padahal, Riezky Aprilia merupakan caleg yang saat itu memeroleh suara kedua terbesar setelah Nazarudin Kiemas, caleg terpilih dapil Sumsel I yang meninggal dunia. Akan tetapi, Hasto menginginkan agar Harun yang lolos menjadi anggota DPR menggantikan almarhum.

    “Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai dan memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai Anggota DPR RI dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku,” demikian bunyi dakwaan jaksa.

  • APJII Tegaskan Pemerataan Internet 100 Mbps Butuh Waktu dan Peta Jalan

    APJII Tegaskan Pemerataan Internet 100 Mbps Butuh Waktu dan Peta Jalan

    Bisnis.com, JAKARTA— Target pemerataan akses internet berkecepatan tinggi 100 Mbps di Indonesia dinilai sulit diwujudkan dalam waktu dekat. Butuh peta jalan dan jalan yang berkelanjutan. 

    Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif menilai bahwa fokus utama seharusnya bukan sekadar pada pencapaian angka kecepatan internet seperti 100 Mbps, 200 Mbps, atau bahkan 1 Gbps. 

    Menurutnya, yang lebih penting adalah upaya bertahap untuk meningkatkan kualitas internet secara keseluruhan di Indonesia.

    “Enggak begitu, ada step-stepnya. Banyak yang perlu dipersiapkan menuju ke arah angka-angka tersebut. Yang bukan hanya dari sisi industri aja, tapi regulasinya, lain-lainnya juga perlu dipersiapkan,” kata Arif dalam Focus Group Discussion (FGD) Penataan Kesehatan Industri dan Konektivitas Telekomunikasi yang digelar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara daring pada Kamis  (3/7/2025).

    Arif menekankan pentingnya memiliki roadmap yang jelas dalam pengembangan kualitas internet nasional. 

    Menurutnya anpa roadmap yang jelas dan dukungan lintas sektor, cita-cita menghadirkan internet berkecepatan tinggi hanya akan menjadi wacana.  Menurutnya, 100 Mbps harus dijadikan tujuan bersama, bukan kebijakan instan. 

    “Jadi menurut saya 100 Mbps ini jangan langsung jadi kebijakan, tapi jadi sebuah tujuan bahwa ke depan kita sama-sama bareng merapikan industri, regulasi, agar kualitas internet Indonesia lebih baik lagi,” kata Arif.

    Senada dengan APJII, Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O. Baasir menilai pencapaian internet cepat 100 Mbps sangat tergantung pada skema bisnis yang berkelanjutan dan terjangkau oleh masyarakat.

    “Kuncinya tuh bisnis model. Bisnis modelnya mau kayak apa? Kalau kita, misalnya membangun kota jadi cantik, tapi cost per giga atau harga ke masyarakat naik. Apa itu mau? Itu juga harus kita pertimbangkan,” ujarnya.

    Dia menambahkan bahwa efisiensi biaya menjadi faktor kunci agar harga layanan tetap terjangkau.  Menurut Marwan, keinginan masyarakat akan layanan internet yang bagus dan murah adalah dilema yang tidak mudah dipenuhi.

    Dia juga menyoroti pentingnya regulasi dan demand pasar dalam menentukan arah pembangunan infrastruktur.

    “Kita mau tata kelola, bukan nggak dukung tata kelola, kita ingin tata kelola ini baik. Fiber optik di kota bagus, 100 Mbps bisa kita capai, kapannya itu yang kunci tergantung hitung-hitungannya, ini bisnis modelnya masuk nggak di masyarakat,” lanjut Marwan.

    Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa kondisi Indonesia yang sangat beragam memerlukan pendekatan berbeda-beda. 

    “Kita bisa ukur nih dengan kategori pengukuran yang berbeda-beda. Sesuai demand, ini Indonesia. Indonesia masih berada di kategori yang berbeda. Jadi kita nggak usah memaksakan sesuatu yang kita nggak bisa capai, kalau cost per GB-nya ternyata nggak bisa dimakan nanti,” ucapnya.

    Butuh Dukungan Regulasi

    Sementara itu, Ketua Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Jerry Mangasas Swandy menyoroti hambatan regulasi sebagai tantangan utama dalam percepatan pembangunan infrastruktur jaringan. Dia menyebut  beberapa aturan belum sepenuhnya mendukung upaya ini.

    Dia juga menyinggung belum adanya aturan teknis dari PP 46 Tahun 2021, yang menyebabkan keterbatasan penggunaan APBD untuk pembangunan infrastruktur TIK.

    “Sehingga akhirnya, bagian fiskal di Kementerian Dalam Negeri itu ada item di APBD. Bagian infrastruktur itu nggak bisa dipakai di APBD. Karena takutnya ada KPK, penyalahgunaan keuangan daerah, dsb,” jelasnya.

    Menurut Jerry, perlu ada strategi dan diskresi pemerintah agar infrastruktur jaringan bisa dibangun secara bertahap dan berkelanjutan. Dia  juga menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian dan kejelasan kewenangan di daerah.

    “Otorisasi jalan itu sesuai dengan Permen PUPR nomor 20 tahun 2010, dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 2022, itu ada di PUPR. Iya kan? Tapi diskominfonya terlalu kuat. Jadi ini ada salah satu, mungkin harus kita bahas nih beberapa daerah yang memang harus ada juknisnya yang terarah,” ucap Jerry.