Author: Bisnis.com

  • Permintaan Jaksa: iPad dan Laptop Tom Lembong Dimusnahkan

    Permintaan Jaksa: iPad dan Laptop Tom Lembong Dimusnahkan

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar majelis hakim untuk melakukan pemusnahan terhadap iPad dan laptop eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong.

    JPU menyampaikan pemusnahan sudah diatur dalam peraturan menteri Hukum dan HAM No.8/2024 tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di Lapas.

    “Pada pokoknya mengatur larangan bagi tahanan atau narapidana untuk memiliki/membawa/atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik maka sudah seharusnya barang bukti tersebut dapat dirampas untuk dimusnahkan,” ujar JPU di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

    Jaksa juga menjelaskan barang bukti itu ditemukan saat petugas melakukan inspeksi mendadak di kamar Tom Lembong di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

    “Bahwa barang bukti tersebut didapatkan di kamar terdakwa Thomas Trikasih Lembong di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkasnya.

    Sementara itu, Pengacara Tom Ari Yusuf menjelaskan bahwa alat elektronik yang dibawa kliennya ke Rutan itu hanya ditujukan untuk membuat pledoi.

    “Pak Tom memerlukan laptopnya untuk membuat pledoi pembelaan, sebagai alat tulis yang normal di dunia modern,” tutur Yusuf.

    Sekadar informasi, Tom Lembong telah dituntut oleh JPU selama tujuh tahun pidana. Selain itu, Tom lembong juga dituntut agar membayar denda Rp750 juta dengan subsider 6 bulan.

  • Ini Penyebab Hukuman Tom Lembong Berat, Hingga 7 Tahun Pidana

    Ini Penyebab Hukuman Tom Lembong Berat, Hingga 7 Tahun Pidana

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan faktor yang memberatkan tuntutan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong selama tujuh tahun pidana.

    JPU menjelaskan hal yang memberatkan tuntutan itu adalah Tom Lembong dinilai tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatannya dalam perkara importasi gula ini.

    “Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” ujar JPU di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

    Jaksa menambahkan, faktor yang memberatkan lainnya karena Tom Lembong tidak mendukung program pemberantasan korupsi dari pemerintah.

    Di samping itu, jaksa juga mengungkap bahwa hal yang meringankan pejabat menteri di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ini adalah tidak pernah dihukum.

    “Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, jaksa menilai bahwa Tom telah meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selain itu, Tom lembong juga dituntut agar membayar denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

  • Daftar Bank yang Disanksi dalam Kasus Pencucian Uang Terbesar di Singapura

    Daftar Bank yang Disanksi dalam Kasus Pencucian Uang Terbesar di Singapura

    Bisnis.com, JAKARTA — Singapura mengenakan denda sebesar S$27,5 juta atau sekitar Rp350 miliar kepada sembilan perusahaan keuangan, termasuk beberapa bank terbesar di dunia atas kelalaian yang menjadikan negara itu tempat tujuan pencucian uang. Kasus ini sendiri sudah diungkapkan ke publik pada 2023 lalu. 

    Dikutip dari Bloomberg, Jumat (4/7/2025), beberapa bank yang dijatuhi yakni kantor cabang Credit Suisse Singapura yang dikenai denda tertinggi sebesar S$5,8 juta. Kantor cabang lokal UBS Group AG dan Citigroup Inc. juga dikenai denda karena melanggar peraturan anti pencucian uang.

    Otoritas Moneter Singapura (MAS) yang dikutip Bloomberg menyatakan sanksi ini menjadi tindakan regulasi terbesar yang pernah dilakukan oleh MAS sejauh ini sejak kasus 1MDB Malaysia pada 2016 lalu. Kala itu, MAS menetapkan sanksi kepada sejumlah bank dan menutup unit lokal BSI SA.

    Langkah terbaru ini menggarisbawahi upaya Singapura untuk memperbaiki reputasinya sebagai surga pencucian uang. Skandal ini terkait pencucian uang sebesar S$3 miliar atau sekitar Rp38,15 triliun. Para tersangka berasal dari China yang memanfaatkan kelemahan sistem keuangan negara itu. Uang hasil penipuan hingga judi online dari China kemudian dimasukkan ke Singapura melalui sejumlah transaksi seperti properti, mobil mewah, aset kripto, hingga surat berharga.

    MAS mengatakan langkah tersebut mengakhiri tinjauan pengawasan selama dua tahun terkait kasus pencucian uang yang terungkap ke publik pada Agustus 2023. Pihak berwenang menyita aset senilai sekitar S$3 miliar.

    Terdapat sepuluh orang asal China, yang dijuluki geng Fujian, ditangkap dalam kasus ini. Sementara itu, dua mantan bankir didakwa pada tahun 2024 atas peran mereka dalam pemanfaatan sistem keuangan Singapura tersebut.

    MAS menyebut pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga keuangan tersebut disebabkan oleh implementasi yang buruk atau tidak konsisten terhadap pengendalian anti pencucian uang. Saat ini, bank yang terlibat disebut sedang memperbaiki kekurangan dan otoritas akan memantau kemajuan mereka dengan saksama. Selain sanksi keuangan, MAS juga mengeluarkan perintah larangan antara tiga dan enam tahun terhadap empat orang.

    United Overseas Bank Ltd., pemberi pinjaman terbesar ketiga di Singapura, dan manajer aset Blue Ocean mengatakan mereka telah mengambil tindakan perbaikan untuk mengatasi kesenjangan tersebut.

    Daya tarik Singapura sebagai pusat kekayaan global telah mendorong pertumbuhan bisnis di berbagai bank, mulai dari DBS Group Holdings Ltd. hingga UBS. Aset yang dikelola oleh perusahaan keuangan di Singapura naik 10% menjadi S$5,41 triliun pada tahun 2023 dibandingkan tahun sebelumnya.

    Skala kasus ini mengguncang negara kota yang kaya tersebut dan mendorong pemerintah meninjau ulang kebijakannya terhadap pencucian uang. Singapura juga menjadi titik fokus penipuan di perusahaan pembayaran Jerman Wirecard AG.

  • Kasus Pencucian Uang Rp38 Triliun, Singapura Jatuhkan Denda ke Credit Suisse Hingga Citi

    Kasus Pencucian Uang Rp38 Triliun, Singapura Jatuhkan Denda ke Credit Suisse Hingga Citi

    Bisnis.com, JAKARTA — Singapura mengenakan denda sebesar S$27,5 juta atau sekitar Rp350 miliar kepada sembilan perusahaan keuangan, termasuk beberapa bank terbesar di dunia atas kelalaian yang menjadikan negara itu tempat tujuan pencucian uang. Kasus ini sendiri sudah diungkapkan ke publik pada 2023 lalu. 

    Dikutip dari Bloomberg, Jumat (4/7/2025), beberapa bank yang dijatuhi yakni kantor cabang Credit Suisse Singapura yang dikenai denda tertinggi sebesar S$5,8 juta. Kantor cabang lokal UBS Group AG dan Citigroup Inc. juga dikenai denda karena melanggar peraturan anti pencucian uang.

    Otoritas Moneter Singapura (MAS) yang dikutip Bloomberg menyatakan sanksi ini menjadi tindakan regulasi terbesar yang pernah dilakukan oleh MAS sejauh ini sejak kasus 1MDB Malaysia pada 2016 lalu. Kala itu, MAS menetapkan sanksi kepada sejumlah bank dan menutup unit lokal BSI SA.

    Langkah terbaru ini menggarisbawahi upaya Singapura untuk memperbaiki reputasinya sebagai surga pencucian uang. Skandal ini terkait pencucian uang sebesar S$3 miliar atau sekitar Rp38,15 triliun. Para tersangka berasal dari China yang memanfaatkan kelemahan sistem keuangan negara itu. Uang hasil penipuan hingga judi online dari China kemudian dimasukkan ke Singapura melalui sejumlah transaksi seperti properti, mobil mewah, aset kripto, hingga surat berharga.

    MAS mengatakan langkah tersebut mengakhiri tinjauan pengawasan selama dua tahun terkait kasus pencucian uang yang terungkap ke publik pada Agustus 2023. Pihak berwenang menyita aset senilai sekitar S$3 miliar.

    Terdapat sepuluh orang asal China, yang dijuluki geng Fujian, ditangkap dalam kasus ini. Sementara itu, dua mantan bankir didakwa pada tahun 2024 atas peran mereka dalam pemanfaatan sistem keuangan Singapura tersebut.

    MAS menyebut pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga keuangan tersebut disebabkan oleh implementasi yang buruk atau tidak konsisten terhadap pengendalian anti pencucian uang. Saat ini, bank yang terlibat disebut sedang memperbaiki kekurangan dan otoritas akan memantau kemajuan mereka dengan saksama. Selain sanksi keuangan, MAS juga mengeluarkan perintah larangan antara tiga dan enam tahun terhadap empat orang.

    United Overseas Bank Ltd., pemberi pinjaman terbesar ketiga di Singapura, dan manajer aset Blue Ocean mengatakan mereka telah mengambil tindakan perbaikan untuk mengatasi kesenjangan tersebut.

    Daya tarik Singapura sebagai pusat kekayaan global telah mendorong pertumbuhan bisnis di berbagai bank, mulai dari DBS Group Holdings Ltd. hingga UBS. Aset yang dikelola oleh perusahaan keuangan di Singapura naik 10% menjadi S$5,41 triliun pada tahun 2023 dibandingkan tahun sebelumnya.

    Skala kasus ini mengguncang negara kota yang kaya tersebut dan mendorong pemerintah meninjau ulang kebijakannya terhadap pencucian uang. Singapura juga menjadi titik fokus penipuan di perusahaan pembayaran Jerman Wirecard AG.

  • Menteri UMKM Serahkan Bukti Perjalanan Istri ke Eropa Pakai Biaya Pribadi

    Menteri UMKM Serahkan Bukti Perjalanan Istri ke Eropa Pakai Biaya Pribadi

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyerahkan sejumlah bukti terkait dengan perjalanan istrinya ke sejumlah negara di Eropa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyatakan bahwa perjalanan itu menggunakan biaya pribadi. 

    Sejumlah dokumen itu dibawa Maman ke Kedeputian Informasi dan Data KPK, Jumat (4/7/2025). Hal itu dilakukan Maman usai beredarnya surat dengan kop Kementerian UMKM kepada sejumlah KBRI di Eropa yang mengabarkan soal rencana perjalanan istrinya, Agustina Hastarini, ke kawasan tersebut.

    Maman menyebut upaya pelaporannya itu adalah itikad pribadi. Dia membantah adanya anggapan bahwa perjalanan istrinya menggunakan fasilitas dari negara melalui anggaran kementerian. Dia menyebut biaya transportasi hingga akomodasi selama perjalanan ditanggung dari kantong sendiri. 

    Politikus Partai Golkar itu menjelaskan bahwa perjalanan istrinya itu dilakukan untuk mendampingi anaknya dalam mengikuti kompetisi budaya, International World Innovative Student Expo selama 14 hari.

    “Saya sampaikan Rp1 pun tidak ada uang dari uang negara, Rp1 pun tidak ada uang dari pihak lainnya. Saya tunjukkan dan saya sampaikan dokumen-dokumen pembayaran tiket langsung dari rekening pribadi istri saya,” ucapnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (4/7/2025). 

    Untuk itu, Maman meminta agar isu yang menyeret dirinya dan istrinya itu disudahi dan tidak dibuat menjadi polemik. Hal itu termasuk tentang beredarnya surat Kementerian UMKM kepada sejumlah KBRI di Eropa. 

    Menurutnya, tidak pernah ada perintah dari menteri atau disposisi untuk menerbitkan surat tersebut. 

    “Jadi, saya tidak pernah ada perintah dari saya. Tidak ada pernah disposisi dari saya. Tidak ada pernah apapun arahan dari saya. Jadi, saya merasa tidak tahu menahu mengenai dokumen tersebut,” tuturnya. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, beredar surat resmi dari Kementerian Koperasi dan UKM dengan nomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 tertanggal 30 Juni 2025.

    Dalam surat tersebut disebutkan istri Maman, Agustina, bersama anaknya akan mengikuti kegiatan Misi Budaya dan melakukan kunjungan ke beberapa kota di Eropa, antara lain Istanbul, Pomorie, Sofia, Amsterdam, Brussels, Paris, Lucerne, dan Milan mulai 30 Juni hingga 14 Juli 2025.

    Surat itu ditujukan kepada berbagai perwakilan RI di Eropa, seperti KBRI di Sofia, Brussel, Paris, Bern, Roma, Den Haag, serta Konsulat Jenderal RI di Istanbul.

    Surat tersebut juga memuat permohonan dukungan dan pendampingan dari perwakilan RI selama pelaksanaan agenda, terutama untuk mendampingi Istri Menteri beserta rombongan selama kegiatan berlangsung.

    “Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon dukungan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sofia, Brussel, Paris, Bern, Roma dan Den Haag serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul selama pelaksanaan agenda dimaksud berupa pendampingan Istri Menteri beserta rombongan selama kegiatan ini berlangsung,” tulis isi surat yang ditandatangani Sekretaris Menteri UMKM, Arif Rahman Hakim.

  • Kementerian UMKM Akui Perjalanan ke Luar Negeri Istri Menteri Maman, Bantah Gunakan APBN

    Kementerian UMKM Akui Perjalanan ke Luar Negeri Istri Menteri Maman, Bantah Gunakan APBN

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian UMKM buka suara terkait dengan keberangkatan istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini ke luar negeri, serta beredarnya surat resmi kementerian ke sejumlah KBRI terkait dengan perjalanan tersebut. 

    Berdasarkan keterangan resmi tertulis, pihak kementerian membenarkan adanya perjalanan ke luar negeri tersebut. Perjalanan itu dilakukan Agustina dalam rangka mendampingi putrinya di bangku SMP dalam misi budaya.

    “Keberangkatan Ibu Agustina Hastarini ke luar negeri dilakukan dalam rangka mendampingi putrinya yang masih pelajar SMP, dalam misi budaya kegiatan kompetisi International World Innovative Student Expo selama 14 hari mewakili Negara Indonesia,” dikutip dari keterangan resmi Kementerian UMKM, Jumat (4/7/2025). 

    Anak Maman itu bersekolah di Labschool, dan mengikuti festival tersebut untuk tingkat SMA.

    Adapun sore ini Maman mendatangi langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan klarifikasi terkait dengan keberangkatan istrinya ke luar negeri. Dia ingin memberi tanggapan soal dugaan bahwa penyalahgunaan kewenangan maupun fasilitas negara dalam perjalanan istrinya ke sejumlah negara Eropa itu.

    Laporan yang dibuat Maman ke KPK itu di antaranya terkait dengan biaya perjalanan keluarganya yang disebut menggunakan biaya pribadi. 

    “Dan tidak sepeserpun menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian UMKM, ataupun fasilitas-fasilitas KBRI dan pihak lainnya,” bunyi keterangan resmi itu. 

    Di sisi lain, Kementerian UMKM tetap membantah surat kepada KBRI yang beredar di publik. Maman disebut tidak mengetahui surat tersebut.

    Dalam foto yang beredar di media sosial, surat berkop resmi Kementerian Koperasi dan UKM itu diketahui bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 tertanggal 30 Juni 2025. Surat itu ditujukan kepada berbagai perwakilan RI di Eropa, seperti KBRI di Sofia, Brussel, Paris, Bern, Roma, Den Haag, serta Konsulat Jenderal RI di Istanbul.

    Dalam surat tersebut disebutkan Agustina akan mengikuti kegiatan Misi Budaya dan melakukan kunjungan ke beberapa kota di Eropa, antara lain Istanbul, Pomorie, Sofia, Amsterdam, Brussels, Paris, Lucerne, dan Milan mulai 30 Juni hingga 14 Juli 2025.

    Dalam surat tersebut juga disampaikan permohonan dukungan dan pendampingan dari perwakilan RI selama pelaksanaan agenda, terutama untuk mendampingi Istri Menteri beserta rombongan selama kegiatan berlangsung.

    “Menteri UMKM tidak mengetahui dan tidak memahami maksud surat tersebut, termasuk juga tidak pernah memberikan arahan, instruksi, atau disposisi terkait dengan perbuatan surat dimaksud,” bunyi keterangan tersebut.

    Saat mendatangi KPK, Maman menyebut kedatangannya adalah inisiatif pribadi sebagai Menteri UMKM guna meluruskan isu tentang perjalanan istrinya ke beberapa negara di Eropa. 

    “Kehadiran saya di KPK, saya sampaikan, atas inisiatif saya pribadi. Kapasitas saya sebagai Menteri UMKM, adalah bentuk pertanggungjawaban saya kepada bangsa dan negara,” ujarnya kepada wartawan sebelum masuk ke lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/7/2025). 

    Politikus Partai Golkar itu lalu mengaku telah membawa sejumlah dokumen. Dia menyebut dokumen itu dibawa untuk menuntaskan polemik dan isu yang berkembang beberapa hari belakangan terkait dengan dirinya dan keluarganya.

  • Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong: Apakah Ini Dunia Khayalan?

    Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong: Apakah Ini Dunia Khayalan?

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong buka suara terkait tuntutan 7 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara importasi gula.

    Tom menyatakan bahwa dirinya merasa kecewa dengan tuntutan dari jaksa. Pasalnya, proses persidangan yang telah berlangsung mulai dari pemeriksaan saksi hingga menghadirkan ahli seakan-akan tidak dianggap.

    “Saya terheran-heran dan kecewa. Karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100% dari fakta-fakta persidangan,” ujarnya di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

    Dia menambahkan, sejauh ini dirinya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk kooperatif baik itu di masa persidangan maupun penyidikan. Namun, hal tersebut tidak dipandang JPU.

    Oleh karena itu, Tom mendeskripsikan soal tuntutan yang dilayangkan oleh JPU ini merupakan hal yang berada di luar nalar atau khayalan.

    “Jadi saya masih sedikit seperti, kalau bahasa inggrisnya surreal. Apakah ini dunia khayalan, dunia imajinasi atau apakah ini kejaksaan agung negeri Indonesia,” pungkasnya.

    Sebelumnya, jaksa menilai bahwa Tom telah meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam hal ini, jaksa telah meminta majelis hakim agar Tom Lembong dapat dihukum tujuh tahun. Selain itu, Tom lembong juga dituntut agar membayar denda Rp750 juta dengan subsider 6 bulan.

  • Kapuspenkum Harli Siregar Promosi jadi Kajati Sumatra Utara, Anang Supriatna Jubir Baru

    Kapuspenkum Harli Siregar Promosi jadi Kajati Sumatra Utara, Anang Supriatna Jubir Baru

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin melakukan mutasi Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar. Sosok Harli dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Utara di Medan.

    Hal tersebut terungkap dalam Keputusan JA RI No.352/2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural PNS Kejaksaan RI tertanggal Jumat (4/7/2025).

    “Infonya begitu tapi kami belum terinformasi,” ujar Harli saat dikonfirmasi, Jumat (4/7/2025).

    Dalam surat Keputusan JA yang sama, posisi Kapuspenkum Kejagung RI bakal diisi oleh jaksa Anang Supriatna. Adapun, Anang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tenggara di Kendari.

    “Anang Supriatna, Jabatan Baru Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung di Jakarta,” dalam KepJA No.352/2025.

    Sekadar informasi, dalam keputusan JA itu terdapat sejumlah jaksa yang ikut dimutasi. Total, 81 jaksa yang dimutasikan ke jabatan baru pada KepJA RI No.352/2025

  • NASA Deteksi Komet Asing Masuki Sistem Tata Surya, Ancaman bagi Bumi?

    NASA Deteksi Komet Asing Masuki Sistem Tata Surya, Ancaman bagi Bumi?

    Bisnis.com, JAKARTA — Teleskop survei ATLAS (Asteroid Terrestrial-impact Last Alert System) yang didanai NASA di Rio Hurtado, Chili, melaporkan pengamatan terhadap sebuah komet yang berasal dari ruang antarbintang (interstellar).

    NASA dalam keterangan resminya menyebut komet tersebut terpantau oleh radar pada 1 Juli 2025, datang dari arah rasi bintang Sagitarius dan secara resmi dinamai 3I/ATLAS. Saat ini, komet tersebut berada pada jarak sekitar 420 juta mil (670 juta kilometer).

    Sejak laporan pertama itu, pengamatan sebelum penemuan telah dikumpulkan dari arsip tiga teleskop ATLAS yang berbeda di seluruh dunia dan dari Zwicky Transient Facility di Observatorium Palomar, San Diego County, California.

    Pengamatan “prapenemuan” ini merujuk kembali ke 14 Juni. Adapun, sejumlah teleskop lain juga telah melaporkan pengamatan tambahan sejak objek ini pertama kali diumumkan.

    Kabar baiknya, komet ini tidak menimbulkan ancaman bagi bumi dan akan tetap berada pada jarak setidaknya 1,6 satuan astronomi (sekitar 150 juta mil atau 240 juta km).

    Saat ini, 3I/ATLAS berjarak sekitar 4,5 satuan astronomi (sekitar 416 juta mil atau 670 juta km) dari Matahari.

    Objek tersebut akan mencapai jarak terdekatnya dengan Matahari sekitar 30 Oktober 2025, pada jarak 1,4 satuan astronomi (sekitar 130 juta mil atau 210 juta km) — sedikit di dalam orbit Mars.

    Ukuran dan sifat fisik komet antarbintang ini sedang diselidiki oleh para astronom di seluruh dunia. 3I/ATLAS diperkirakan akan tetap dapat diamati oleh teleskop berbasis darat hingga September tahun ini.

    “Setelah itu, dia akan terlalu dekat dengan matahari untuk diamati,” tulis NASA dalam keterangan resminya, dikutip Bisnis, Jumat (7/7/2025).

    Badan antariksa pemerintah Amerika Serikat (AS) itu memperkirakan 3I/ATLAS muncul kembali di sisi lain matahari pada awal Desember tahun ini, sehingga memungkinkan untuk dilakukan pengamatan lanjutan.

  • Kementan Sanksi Korporasi Penjual Ayam Hidup di Bawah HPP di Malang

    Kementan Sanksi Korporasi Penjual Ayam Hidup di Bawah HPP di Malang

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) menjatuhkan sanksi kepada pihak yang menjual ayam hidup (livebird) di bawah harga pokok produksi ayam hidup (HPP livebird) Rp18.000 per kilogram. Potensi kerugian ditimbulkan mencapai Rp1 triliun.

    Langkah ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha peternak mandiri di sektor perunggasan.

    Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda mengatakan pihaknya menemukan perusahaan terintegrasi berinisial NH di kabupaten Malang, Jawa Timur yang menjual livebird di bawah Rp18.000 per kilogram. 

    “Kami telah menemukan satu perusahaan terintegrasi berinisial NH yang menjual livebird di bawah Rp18.000 per kilogram. Terhadap perusahaan tersebut, sanksi langsung diberikan sesuai kewenangan Ditjen PKH,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7/2025).

    Agung menyatakan komitmen harga ayam hidup bukan hanya sekadar persoalan angka, melainkan juga bentuk perlindungan nyata terhadap peternak rakyat.

    “Komitmen harga ini bukan sekadar angka teknis, melainkan bentuk perlindungan nyata terhadap peternak. Tanpa itu, ekosistem sumber protein hewani nasional bisa rapuh,” terangnya.

    Berdasarkan perhitungan Kementan, penerapan harga minimal Rp18.000 per kilogram berpotensi menyelamatkan peternak di Pulau Jawa dari kerugian lebih dari Rp1 triliun per bulan.

    Asumsinya, selisih harga ayam hidup Rp3.000 per kilogram dengan produksi bulanan sekitar 38 juta ekor di Pulau Jawa.

    Lebih lanjut, Agung menuturkan bahwa Kementan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri terus melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan komitmen harga ayam hidup melalui monitoring dan evaluasi terpadu.

    Selain itu, pemerintah juga tengah menyusun skema sanksi administratif bertahap bagi perusahaan yang tidak patuh, termasuk penundaan rekomendasi bahan baku pakan.

    Adapun, jika ditemukan unsur pidana, maka pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

    Untuk itu, Agung mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi demi menjaga ekosistem perunggasan yang adil dan berkelanjutan. 

    “Ketahanan pangan tidak akan tercapai jika peternaknya terus merugi. Kami hadir di lapangan untuk memastikan ekosistem usaha unggas sehat, transparan, dan berpihak,” jelasnya.

    Untuk diketahui, Kementan telah menetapkan HPP ayam hidup di tingkat peternak di level Rp18.000 per kilogram mulai per 19 Juni 2025. Keputusan ini diambil seiring dengan harga ayam hidup di tingkat peternak yang jauh di bawah HPP, yakni rata-ratanya dijual di level Rp14.500 per kilogram.

    Di samping itu, penetapan HPP ini dilakukan untuk menjaga stabilisasi harga dan keberlangsungan usaha ayam ras broiler, terutama di Pulau Jawa.

    Terlebih, harga ayam hidup jatuh di tingkat peternak mayoritas berada di Pulau Jawa, terutama di Jawa Tengah yang merupakan sentra broiler. Begitu pula dengan ayam hidup di Jawa Barat dan Banten juga berada di bawah HPP.

    Ke depan, HPP di level Rp18.000 per kilogram ini akan secara bertahap mendekati harga acuan pembelian (HAP) di tingkat peternak seharga Rp25.000 per kilogram. Hal ini sejalan dengan Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 6 Tahun 2024.