Author: Bisnis.com

  • Reforminer Institute: Hulu Migas Mulai Tunjukkan Sinyal Positif Investasi

    Reforminer Institute: Hulu Migas Mulai Tunjukkan Sinyal Positif Investasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Research Institute for Mining and Energy Economics (Reforminer Institute) menilai kembalinya perusahaan minyak dan gas raksasa dunia seperti Chevron dan TotalEnergies ke sektor hulu migas Indonesia dinilai menjadi sinyal positif bagi iklim investasi nasional.

    Namun, langkah tersebut belum cukup untuk mendorong lonjakan produksi jangka pendek menuju target ambisius 1 juta barel per hari (bph).

    Founder & Advisor ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto menilai bahwa kehadiran kembali International Oil Companies (IOCs) sekelas Chevron dan Total di Indonesia membuka peluang ditemukannya cadangan migas dalam skala besar, termasuk ladang dengan potensi minyak di atas 500 juta barel dan gas di atas 3 TCF (trillion cubic feet). 

    Selain itu, proyek-proyek Enhanced Oil Recovery (EOR) berskala besar serta pengembangan teknologi Carbon Capture Storage (CCS) atau Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS) juga menjadi lebih realistis untuk direalisasikan.

    “Ini akan menjadi sinyal yang kemudian akan menarik perusahaan sekelas IOCs lainnya untuk kembali berinvestasi di hulu migas kita,” katanya kepada Bisnis dikutip Sabtu (5/7/2025).

    Meski demikian, dia menekankan bahwa potensi besar Indonesia belum cukup untuk menjamin keberlanjutan investasi. Menurutnya, kendala utama justru terletak pada pendekatan pengelolaan sektor hulu yang masih bersifat mikro-manajerial. 

    Pemerintah dinilai terlalu berfokus pada hitung-hitungan biaya dan penerimaan negara justru membuat proyek hulu kehilangan daya tarik dari sisi keekonomian dan birokrasi yang memakan waktu dan menambah ketidakpastian 

    “Semestinya kan titik beratnya lebih ke arah investasi untuk menggerakkan perekonomian dalam arti luas dan produksi migas bisa meningkat untuk ketahanan energi,” katanya. 

    Di sisi lain, terkait dengan meningkatnya ekskalasi perang di Timur Tengah agak terlalu dini untuk melihat dampak langsung ke ICP dan fiskal RI, mengingat perhitungannya dilakukan secara tahunan.

    Kekhawatiran penutupan Selat Hormuz, Pri Amenilai ancaman tersebut masih lebih bersifat psy war atau psychological warfare ketimbang risiko nyata. Menurutnya, secara ekonomi, semua negara termasuk Iran dan China memiliki kepentingan untuk menjaga agar jalur transportasi minyak utama itu tetap terbuka.

    Namun dia tak menampik bahwa sentimen tersebut sudah cukup membuat harga minyak naik, karena kekhawatiran atas 20% suplai global yang melewati selat tersebut 

    “Akan naik sampai berapa? Ya semua akan tergantung pd bgmn ekskalasi perang itu, apakah akan melibatkan sebatas Iran-Israel-AS atau meluas,” ucapnya. 

    Menurutnya, apabila skala terbatas dia meyakini secara perlahan harga akan kembali turun ke fundamentalnya di kisaran US$60 per barel hingga US$70 per barel. Sementara jika skala perang meluas, maka tidak dapat diprediksi ambang batas kenaikannya.

    Dia menilai para perusahaan internasional di sektor migas punya fokus strategi sendiri dalam fundamental acuan harga. Mereka tidak akan secara langsung bereaksi tetapi menunggu dan fokus pada portofolio investasi yang sudah ada.

    Meski harga minyak dunia atau Indonesian Crude Price (ICP) sempat meningkat, Pri mengingatkan bahwa periode kenaikan ini masih terlalu singkat untuk berdampak nyata terhadap keekonomian proyek hulu migas nasional.

  • KNKT Diminta Segera Investigasi Tenggelamnya Kapal KMP Tunu Pratama

    KNKT Diminta Segera Investigasi Tenggelamnya Kapal KMP Tunu Pratama

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan telah menginstruksikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk segera menginvestigasi penyebab kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali pada Rabu (2/7/2025) lalu. 

    Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan saat ini proses proses evakuasi KMP Tunu Pratama Jaya, di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Jawa Timur Tengah berlangsung 

    Selanjutnya, dia menginstruksikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menginvestigasi penyebab kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali pada Rabu (2/7) lalu. 

    “Keselamatan penyebrangan adalah prioritas utama. Karena itu, saya sudah menginstruksikan KNKT untuk melakukan investigasi terkait penyebab kecelakaan dan berkomitmen untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa,” ujarnya melalui keterangan resmi dikutip Sabtu (5/7/2025).

    Menhub juga menginstruksikan tim gabungan yang terdiri dari Basarnas, TNI/Polri, Syahbandar, KPLP, ASDP, serta unsur terkait lainnya untuk melanjutkan dan mempercepat pencarian korban. Dia berharap pencarian yang dilakukan dapat menemukan lebih banyak lagi korban yang selamat. 

    Namun demikian, dia meminta seluruh pihak untuk bersabar sebab fokus utama yang saat ini dilakukan adalah upaya maksimal melakukan pencarian dan pertolongan terhadap korban.

    “Kita punya golden time yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pencarian dan pertolongan korban KMP Tunu Pratama Jaya. Kami berharap bisa menemukan lebih banyak lagi penumpang yang selamat,” katanya. 

    Menhub menjelaskan, jumlah penumpang KMP Tunu Pratama Jaya diketahui sebanyak 53 orang, sedangkan awak kapal berjumlah 12 orang. Adapun total kendaraan yang diangkut berjumlah 22 unit. 

    Hingga Kamis malam (3/7/2025) korban selamat yang berhasil ditemukan oleh tim gabungan berjumlah 29 orang, sementara yang meninggal 6 orang. 

    “Atas nama Pemerintah, saya menyampaikan turut berduka cita yang mendalam bagi keluarga korban dan bagi korban yang selamat, saya berdoa semoga segera diberikan kesembuhan,” terangnya.

    Terkait penumpang kapal yang tidak terdaftar dalam manifest, Menhub Dudy menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan konfirmasi dan verifikasi ulang untuk memastikan kebenarannya. 

    “Kami akan melakukan verifikasi untuk memastikannya, termasuk apakah ada penumpang yang selamat namun belum melaporkan,” ucapnya. 

    Menhub mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pencarian dan pertolongan ini. Ia pun berpesan kepada seluruh petugas untuk tetap mengutamakan keselamatan di lapangan.

    “Mengingat kondisi cuaca di Selat Bali yang kurang bersahabat, saya meminta seluruh petugas untuk tetap memerhatikan faktor keselamatan. Semoga kerja sama dari seluruh tim gabungan memberikan hasil yang maksimal,” tuturnya. 

  • Mencuat Isu Jual-Beli Pulau, Nusron Wahid Tegaskan Lahan RI Tak Boleh Dimiliki Asing

    Mencuat Isu Jual-Beli Pulau, Nusron Wahid Tegaskan Lahan RI Tak Boleh Dimiliki Asing

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan lahan di Indonesia tidak boleh dimiliki asing. Hal itu menyusul mencuatnya isu penjualan empat Pulau Anambas di situs asing.

    Nusron menegaskan, hingga saat ini lahan di Indonesia tidak bisa dimiliki sepenuhnya oleh masyarakat asing.

    “Kami tekankan, tanah di Indonesia, apalagi bentuknya Sertifikat Hak Milik, hanya boleh dimiliki warga negara Indonesia (WNI). Tidak boleh dimiliki oleh orang asing,” jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (5/7/2025).

    Nusron menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sesuai dengan Undang – Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang secara tegas membatasi kepemilikan hak milik hanya untuk WNI. 

    Termasuk, jika bentuknya Hak Guna Bangunan (HGB), maka status kepemilikannya wajib melalui badan hukum Indonesia, bukan badan hukum asing.  Lebih lanjut, Nusron mengingatkan, pengelolaan pulau-pulau kecil di wilayah pesisir perlu diatur agar tidak dikuasai sepenuhnya oleh pihak tertentu.

    Adapun, berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, minimal 30% wilayah pulau harus tetap dikuasai negara untuk kepentingan publik, kawasan lindung, dan zona evakuasi.

    “Jadi tidak boleh 100% pulau dimiliki satu orang atau satu badan hukum. Sebagian harus tetap menjadi milik negara dan bermanfaat untuk masyarakat luas,” tegas Menteri Nusron. 

    Sebelumnya, hal senada juga sempat disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Di mana, keempat pulau yang dijual tersebut yakni Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok yang berlokasi di Desa Kiabu, Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.

    Trenggono menegaskan, pulau-pulau kecil tidak boleh diperjualbelikan. Hal tersebut telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-undang (UU) No.27/2007 jo 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. 

    Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, serta Permen KP No.10/2024 tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Perairan di sekitarnya. 

    “Sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang ada, pulau-pulau kecil tidak boleh diperjualbelikan, dan itu undang-undangnya jelas,” tegas Trenggono.

  • Kemendag Dorong Cita Rasa Keripik Tempe Arva Tembus Pasar Dunia

    Kemendag Dorong Cita Rasa Keripik Tempe Arva Tembus Pasar Dunia

    Bisnis.com, SLEMAN — Kementerian Perdagangan terus berupaya mendorong sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari berbagai penjuru Tanah Air agar dapat menembus pasar dunia melalui ekspor.

    Dukungan ini telah berjalan untuk sekian banyak UMKM, salah satunya CV Arva Indonesia yang berasal dari Sleman, DI Yogyakarta yang memiliki produk andalan keripik tempe premium.

    Arnold Wirakusuma selaku Pendiri Arva Indonesia bertutur bahwa usahanya bermula dari skala rumah tangga, yakni tak lama sebelum pandemi Covid-19. Dia memulai ide bisnis dengan sang istri, Valencia, yang memiliki ketertarikan di bidang makanan dan minuman.

    “Ide kami muncul di saat dunia sedang mengalami krisis kesehatan. Sehingga produk-produk yang kami ciptakan merupakan pilihan sehat untuk snacking,” katanya saat ditemui Tim Bisnis Indonesia Jelajah Ekspor 2025 di kantor Arva Indonesia, Rabu (2/7/2025).

    Seiring waktu, usaha tersebut ternyata tumbuh pesat. Dia menjelaskan hal ini tak terlepas dari keunggulan produk kripik tempe premium Arva yang mencakup pengolahan berbasis organik, tanpa bahan monosodium glutamat (MSG) maupun pengawet lainnya.

    Berawal dari distribusi dalam negeri, permintaan untuk memenuhi pasar ekspor akhirnya datang. Situasi ini turut mendorong perkembangan Arva untuk memenuhi standar ekspor makanan, salah satunya Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP).

    Dia lantas menggarisbawahi peran Kemendag dalam menjembatani proses tersebut. Pabrik perdana Arva yang dibangun pada 2022 akhirnya dapat beroperasi penuh dua tahun kemudian dengan kelayakan yang terjamin.

    Selain itu, Arnold membeberkan bahwa Kemendag juga mendorong partisipasinya pada ekshibisi di dalam maupun luar negeri.

    Arva Indonesia telah berpartisipasi dalam Trade Expo Indonesia (TEI) Kemendag pada 2024 lalu, dan tengah bersiap untuk ekshibisi di Foodex Japan di Tokyo, Jepang pada tahun mendatang.

    Ajang tersebut menjadi kesempatan Arva menjaring calon pembeli baru, yang beberapa di antaranya tengah melakukan penjajakan transaksi.

    “Jadi dari Kementerian Perdagangan memberikan cukup banyak komitmen kepada kami, seperti sertifikasi dan expo. Karena fokus kami ingin mengembangkan produk-produk Indonesia untuk bisa kami pasarkan di beberapa negara,” jelasnya.

    Saat ini, negara tujuan ekspor Arva Indonesia mencakup sejumlah negara utama yakni Amerika Serikat, Australia, Filipina, Malaysia, Singapura, Thailand hingga Kuwait. Arnold mengaku tengah melakukan penetrasi pasar ke berbagai tempat seperti Hong Kong, Taiwan, dan negara-negara Timur Tengah lainnya.

    Kapasitas ekspor yang mencapai 600.000 packs per bulan menjadi bekalnya untuk memperluas jangkauan pasar. Jumlah tersebut setara dengan 20 kontainer.

    Dia menyebut bahwa kapasitas nilai ekspor per kontainer itu mencapai US$30.000, sehingga potensi nilai ekspor kumulatif per bulannya berkisar US$600.000. Namun, nilai itu bergantung pada permintaan dan fluktuasi pasar.

    Ke depannya, Arnold berharap agar perusahaannya dapat melakukan ekspansi baik dari sisi jangkauan ekspor maupun skala usaha. Dia mengungkapkan ketertarikan untuk memasarkan produk ke kawasan lain seperti Afrika, Amerika Latin, hingga negara-negara Eropa.

    “Harapan kami terhadap Kementerian Perdagangan yaitu semoga dapat terus memfasilitasi kami di berbagai promosi dagang agar kami dapat mempromosikan produk-produk unggulan kami,” tutupnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Kemendag saat ini memiliki berbagai strategi untuk terus mendorong produk UMKM Tanah Air dapat dikenal di lingkup mancanegara, salah satunya melalui program UMKM Bisa Ekspor.

    Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Dirjen PEN) Kemendag Fajarini Puntodewi berharap bahwa program ini dapat mengerek kontribusi sektor UMKM terhadap keseluruhan ekspor nasional.

    “Program kami adalah memfasilitasi agar para UMKM ini bisa memperluas pasarnya secara global. Itu yang kami upayakan dan kita selalu lakukan, dan hasilnya juga sangat positif,” katanya di Wisma Bisnis Indonesia, Rabu (25/6/2025).

    Data Kemendag juga mencatat nilai ekspor berbagai produk UMKM tumbuh positif hingga pertengahan tahun ini. Sepanjang Januari hingga Mei 2025, nilai ekspor UMKM mencapai US$68,61 juta atau lebih dari Rp1 triliun.

  • Tom Lembong dan Hasto Kompak Dituntut 7 Tahun Penjara

    Tom Lembong dan Hasto Kompak Dituntut 7 Tahun Penjara

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong dan Sekretarits PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto kompak mendapatkan tuntutan kurungan penjara 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    JPU telah menuntut Tom Lembong selama tujuh tahun pidana dalam perkara dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016. Jaksa menilai bahwa Tom Lembong telah dinyatakan secara sah dan bersalah karena terlibat dalam perkara korupsi impor gula saat menjabat sebagai Mendag periode 2015-2016.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

    Selain itu, Tom Lembong juga dituntut agar membayar denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    “Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp750 juta,” pungkas JPU.

    JPU menjelaskan faktor yang memberatkan tuntutan Mendag Tom Lembong selama tujuh tahun pidana. JPU menjelaskan hal yang memberatkan tuntutan itu adalah Tom Lembong dinilai tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatannya dalam perkara importasi gula ini.

    “Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” ujar JPU.

    Jaksa menambahkan, faktor yang memberatkan lainnya karena Tom Lembong tidak mendukung program pemberantasan korupsi dari pemerintah.

    Di samping itu, jaksa juga mengungkap bahwa hal yang meringankan pejabat menteri di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ini adalah tidak pernah dihukum.

    “Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” pungkasnya.

    Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara

    Sementara itu, pada kasus yang lain Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dituntut hukuman penjara selama 7 tahun dalam perkara perintangan kasus suap Harun Masiku.

    Surat tuntutan dibacakan pada Kamis (3/7/2025), dalam persidangan perkara suap dan perintangan penyidikan kasus buron Harun Masiku, yang mana Hasto merupakan terdakwa.

    Berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor r jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

    Adapun, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan di kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024 yang menjerat buron Harun Masiku. Salah satu perbuatan yang ditudingkan kepada elite PDIP itu adalah memerintahkan Harun melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.

    Pada dakwaan sekunder, Hasto turut didakwa ikut memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Maret 2025 lalu, uang yang diberikan Hasto bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku adalah SGD57.350 dan Rp600 juta.

    Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I. Permohonan itu ditujukan agar Riezky Aprilia diganti dengan Harun.

    Padahal, Riezky Aprilia merupakan caleg yang saat itu memeroleh suara kedua terbesar setelah Nazarudin Kiemas, caleg terpilih dapil Sumsel I yang meninggal dunia. Akan tetapi, Hasto menginginkan agar Harun yang lolos menjadi anggota DPR menggantikan almarhum.

    “Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai dan memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai Anggota DPR dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku,” demikian bunyi dakwaan jaksa.

     Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan alasan yang memberatkan sekaligus meringankan tuntutan pidana terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

    Pada sidang pembacaan surat tuntutan, Kamis (3/7/2025), Hasto dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

    Tim JPU menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan tuntutan itu. 

    “Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). 

    Sementara itu, alasan dari pertimbangan JPU yang meringankan tuntutan kepada Hasto adalah perilakunya yang sopan selama persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. 

  • Kabar Duka, Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Tutup Usia

    Kabar Duka, Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Tutup Usia

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh meninggal dunia pada siang hari ini, Jumat (4/7/2025).

    Dilansir Antara, Abdul Rahman Saleh merupakan Jaksa Agung yang menjabat pada periode 2005-2007 atau pada masa pemerintahan Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.

    Kabar duka tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

    “Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, telah berpulang ke rahmatullah Abdul Rahman Saleh, Jaksa Agung periode 2005–2007,” katanya.

    Harli juga menyampaikan almarhum menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan pada pukul 13.05 WIB. Jenazah direncanakan disemayamkan di rumah duka yang beralamat di Pejaten Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

    Profil Abdul Rahman Saleh

    Abdul Rahman Saleh lahir pada 1 April 1941 dan menempuh pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1967. Kemudian, dia melanjutkan pendidikan S2 dan S3 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

    Almarhum memulai karier sebagai wartawan lalu mulai terlibat dalam pekerjaan yang berkaitan dengan hukum saat menjabat sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

    Kariernya mulai memuncak ketika menjadi Hakim Agung pada tahun 1999 hingga 2004. Kemudian, pada tahun 2004, Abdul Rahman resmi menjadi Jaksa Agung hingga tahun 2007.

    Lepas dari jabatan Jaksa Agung, Abdul Rahman mendapatkan amanah menjadi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Kerajaan Denmark merangkap Lithuania pada tahun 2008 hingga tahun 2011.

  • Menteri Maman Klaim Tak Beri Disposisi Surat Kementerian UMKM ke KBRI di Eropa

    Menteri Maman Klaim Tak Beri Disposisi Surat Kementerian UMKM ke KBRI di Eropa

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri UMKM Maman Abdurrahman membantah adanya perintah untuk menerbitkan surat Kementerian UMKM kepada sejumlah KBRI di Eropa terkait dengan rencana perjalanan istrinya. 

    Usai memberikan klarifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Maman menyebut dirinya tidak memberikan perintah untuk mengeluarkan surat dengan kop Kementerian UMKM, maupun memberikan disposisi. 

    “Tidak ada pernah disposisi dari saya. Tidak ada pernah apapun arahan dari saya. Jadi, saya merasa tidak tahu menahu mengenai dokumen tersebut,” ujarnya saat dimintai konfirmasi oleh wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/7/2025). 

    Meski demikian, saat ditanya apabila surat itu palsu, Maman mengaku turut bingung atas beredarnya surat tersebut. Hal tersebut kendati surat yang beredar itu menggunakan kop kementerian UMKM, serta ditandatangani oleh Arif Rahman Hakim selaku Sekretaris Menteri.

    Politisi Partai Golkar itu menyatakan tidak akan mengambil langkah hukum terkait dengan penyebaran surat tersebut. Namun, dia mengatakan kementeriannya akan menggunakan mekanisme internal untuk menelusuri ihwal surat tersebut serta siapa yang menyebarkannya. 

    “Jadi, kalau misalnya kita mau cari tahu, ya cari tahu lah siapa yang nyebarin itu, tinggal ditanya saja, kan gitu loh. Apa, dari mana dokumennya,” ucapnya. 

    Untuk diketahui, kedatangan Maman ke KPK untuk menemui Kedeputian Informasi dan Data. Dia membawa sejumlah bukti biaya transportasi dan akomodasi perjalanan istrinya ke Eropa tanpa dibiayai uang negara. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, beredar surat resmi dari Kementerian Koperasi dan UKM dengan nomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 tertanggal 30 Juni 2025.

    Dalam surat tersebut disebutkan istri Maman, Agustina akan mengikuti kegiatan Misi Budaya dan melakukan kunjungan ke beberapa kota di Eropa, antara lain Istanbul, Pomorie, Sofia, Amsterdam, Brussels, Paris, Lucerne, dan Milan mulai 30 Juni hingga 14 Juli 2025.

    Surat itu ditujukan kepada berbagai perwakilan RI di Eropa, seperti KBRI di Sofia, Brussel, Paris, Bern, Roma, Den Haag, serta Konsulat Jenderal RI di Istanbul.

    Dalam surat tersebut juga disampaikan permohonan dukungan dan pendampingan dari perwakilan RI selama pelaksanaan agenda, terutama untuk mendampingi Istri Menteri beserta rombongan selama kegiatan berlangsung.

    “Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon dukungan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sofia, Brussel, Paris, Bern, Roma dan Den Haag serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul selama pelaksanaan agenda dimaksud berupa pendampingan Istri Menteri beserta rombongan selama kegiatan ini berlangsung,” tulis isi surat yang ditandatangani Sekretaris Menteri UMKM, Arif Rahman Hakim.

  • Internet Cepat untuk Sekolah Rakyat Didanai Kemensos, Komdigi Siapkan Infrastruktur

    Internet Cepat untuk Sekolah Rakyat Didanai Kemensos, Komdigi Siapkan Infrastruktur

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan penyediaan layanan internet cepat bagi Sekolah Rakyat (SR) akan sepenuhnya didanai oleh Kementerian Sosial (Kemensos). 

    Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menjelaskan pembiayaan program internet di SR telah ditetapkan oleh Kemensos. Komdigi sendiri akan menyiapkan infrastruktur digital dan berfokus memastikan jaringan sampai ke titik sekolah serta menjaga kualitas layanan.

    “Jadi internet Sekolah Rakyat sudah diputuskan pembiayanya oleh Kemensos. Kami, Komdigi hanya memastikan infrastruktur mendekatkan ke Sekolah Rakyat dan menjaga quality of service-nya sesuai dengan kapasitas yang diberikan,” kata Wayan ditemui usai Private Screening Film “Cyberbullying” di Jakarta pada Jumat (4/7/2025). 

    Dia menegaskan internet yang disiapkan di SR akan menggunakan jaringan tetap berbasis fiber optik atau fixed broadband, bukan jaringan seluler. Menurutnya, kebutuhan sekolah harus didukung oleh koneksi stabil dan berkecepatan tinggi.

    Wayan juga menyebut kecepatan internet 100 Mbps yang disiapkan tidak hanya ditujukan untuk sekolah, tetapi juga dapat melayani berbagai sektor publik dan rumah tangga.

    “Bisa ke rumah tangga, bisa ke sekolah, bisa ke pesantren, bisa ke layanan-layanan publik seperti puskesmas, kelurahan dan lain sebagainya nanti menjadi pelanggan mereka. Itu semua sasarannya sudah diputuskan,” kata Wayan.

    Komdigi sebelumnya memastikan seluruh Sekolah Rakyat akan terhubung dengan jaringan internet berbasis fiber optik (FO) dengan kecepatan minimal 100 Mbps. 

    Penugasan tersebut merupakan amanat langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan menjadi bagian dari agenda transformasi pendidikan digital nasional.

    “Sesuai penugasan yang terdapat di Inpres SR, Komdigi mendapat tugas salah satunya mendukung ketersediaan sistem dan jaringan internet di Sekolah Rakyat. Dengan demikian Komdigi akan memastikan bahwa di seluruh SR sudah ada jaringan FO yang bisa digunakan SR untuk mendapatkan layanan internet,” kata Wayan saat dihubungi Bisnis pada Minggu (29/6/2025). 

    Wayan menjelaskan apabila di lokasi sekolah belum terdapat jaringan FO, Komdigi akan bekerja sama dengan operator untuk membangun infrastruktur digital hingga titik sekolah. 

    Sejauh ini, dua sekolah percontohan telah terhubung dengan jaringan FO, yakni SR Menengah Atas 19 Bantul dengan kecepatan 200 Mbps dan SR Menengah Atas 20 Sleman dengan internet 100 Mbps. Koneksi tersebut telah mendukung aktivitas belajar lebih dari 275 siswa.

    Menteri Komdigi Meutya Hafid menambahkan, penyediaan layanan internet di SR merupakan bagian dari konsep smart school yang digagas Presiden Prabowo. Konsep ini menempatkan teknologi dan konektivitas sebagai elemen penting dalam proses pembelajaran.

    “Sekolah ini nanti didesain sesuai arahan Bapak Presiden adalah sekolah dengan smart school, di mana semuanya sangat tergantung juga dengan layanan internet yang diberikan oleh teman-teman Komdigi,” kata Meutya.

    Adapun peluncuran resmi 100 Sekolah Rakyat akan dilangsungkan pada 14 Juli 2025 dan dijadwalkan diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo.

  • Yusril: RI Belum Terima Nota Diplomatik Brasil soal Kematian Juliana Marins di Rinjani

    Yusril: RI Belum Terima Nota Diplomatik Brasil soal Kematian Juliana Marins di Rinjani

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah buka suara usai munculnya kabar terkait dengan rencana penuntutan terhadap pemerintah Indonesia atas penanganan kecelakaan maut turis asal Brasil, Juliana Marins, di Gunung Rinjani, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah terus memantau perkembangan setelah jenazah Juliana dikembalikan ke Brasil. 

    Pemerintah, kata Yusril, juga mengetahui adanya rencana keluarga Juliana untuk menuntut tanggung jawab otoritas di Indonesia. Namun demikian, dia memastikan bahwa rencana upaya hukum itu bukan dilakukan dari pemerintah Brasil. 

    Lembaga negara dimaksud adalah Federal Public Defender’s Office, yang disebut Yusril bersifat independen dan serupa dengan Komnas HAM di Indonesia. Dia mengakui bahwa pemerintah mengetahui lembaga tersebut telah aktif bersuara untuk mendorong adanya penyelidikan lebih lanjut terhadap penyebab kematian Juliana di Rinjani. 

    “Lembaga ini sebenarnya adalah lembaga negara independen di Brasil, kira-kira sama dengan Komnas HAM di sini yang bertugas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan dugaan terjadinya kasus-kasus pelanggaran HAM di Brasil. Jadi, lembaga inilah yang bersuara keras mengenai kasus insiden kematian dari Juliana Marins ini,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (4/7/2025). 

    Lembaga itu, lanjut Yusril, juga telah mendorong agar adanya otopsi ulang atas jenazah Juliana. Pemerintah Indonesia pun disebut menghormati permintaan lembaga yang juga sejalan dengan keinginan keluarga almarhum.

    Hal itu kendati otoritas di Denpasar dan Brasil juga telah menggelar otopsi terhadap jenazah Juliana. Adapun terkait dengan tuntutan hukum dimaksud, Yusril menyatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak atau belum pernah menerima nota diplomatik resmi dari pemerintah Brasil. 

    “Jadi, bukan pemerintah Brasil, belum atau mungkin tidak sampai hari ini menyampaikan nota diplomatik ataupun menyampaikan surat kepada pemerintah Indonesia mempertanyakan kasus kematian Juliana Marins ini,” papar menteri yang pernah menjabat di kabinet pemerintahan Gus Dur, Megawati dan SBY ini. 

    Yusril pun mengaku sudah mencoba untuk menghubungi Duta Besar Brasil di Indonesia, namun belum ada respons. Dia menduga Duta Besar sedang menemani kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke KTT BRICS, yang juga akan diselenggarakan di Brasil. 

    Di sisi lain, Yusril turut mengetahui rencana FPDO untuk menggugat Indonesia secara hukum internasional, maupun menyeret perkara ini ke Inter-American Commission on Human Rights. Namun, dia menyebut Indonesia bukanlah pihak dalam Konvensi HAM maupun anggota dari komisi tersebut. 

    “Jadi tidak ada suatu upaya internasional untuk membawa satu negara ke dalam satu forum, kalau negara itu bukan pihak di dalam konvensi atau statutanya dan tidak akan dibawa ke badan itu kalau tidak ada persetujuan dari negara yang bersangkutan,” terang akademisi hukum tata negara itu. 

    Seperti diberitakan Bisnis sebelumnya, RSUD Bali Mandara telah melakukan otopsi terhadap jenazah Juliana. Hasilnya, Dokter Spesialis Forensik Rumah Sakit Bali Mandara, Ida Bagus Putu Alit mengungkap bahwa Juliana meninggal akibat benturan dengan benda tumpul saat jatuh di Gunung Rinjani. 

    Benturan tersebut menyebabkan luka lecet geser, patah tulang hingga pendarahan. “Kami melakukan pemeriksaan luar dan otopsi, jadi hasilnya kita memang menemukan luka-luka pada seluruh tubuh korban [Juliana], terutama yang ada adalah luka lecet geser, yang menandakan bahwa korban itu memang geser dengan benda tumpul. Kemudian kita juga menemukan adanya patah-patah tulang, terutama di daerah dada bagian belakang, tulang punggung dan paha,” jelas Putu Alit kepada media, Jumat (27/6/2025). 

    Berdasarkan kronologinya, Juliana jatuh ke lereng Gunung Rinjani dari yang awalnya 200 meter, kemudian semakin terperosok hingga kedalaman 600 meter.

    Setelah lima hari berselang pada 25 Juni 2025 pukul 13:51 WITA, tim SAR gabungan baru bisa mengangkat jenazah korban dari dasar jurang menggunakan peralatan manual dengan tali yang ditarik pakai teknik lifting.

  • Dituntut 7 Tahun, Tom Lembong Tuding JPU Abaikan Fakta Persidangan

    Dituntut 7 Tahun, Tom Lembong Tuding JPU Abaikan Fakta Persidangan

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong menilai jaksa penuntut umum telah mengabaikan fakta hukum dalam sidang importasi gula.

    Tom menuding, surat dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI hampir mirip dengan surat dakwaan.

    “Ya, hampir kayak copy paste ya. Surat dakwaan langsung plek ke surat tuntutan,” ujarnya usai sidang tuntutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

    Dia menambahkan, tuntutan tujuh tahun yang diminta jaksa ini telah merefleksikan bahwa jalannya sidang seperti pemeriksaan saksi hingga ahli itu telah dikesampingkan.

    “Dan seolah-olah 20 kali persidangan dalam kurang lebih 4 bulan, menghadirkan puluhan saksi dan ahli itu tidak pernah terjadi,” imbuhnya.

    Namun demikian, mantan timses Capres Anies Baswedan ini menyatakan bakal ‘melawan balik’ pada sidang selanjutnya dengan agenda pledoi atau sidang pembelaan diri.

    Pada intinya, dirinya mengklaim bakal konsisten memberikan pembelaan bahwa dirinya bakal mengungkap pembelaan sesuai data dan realita yang ada.

    “Dan itu akan terus kami terapkan secara konsisten sampai akhir proses. Sampai akhir kepada proses hukum yang harus saya jalankan. Tidak lebih tidak kurang dari itu. Hanya fakta-fakta apa adanya, realita, tentunya data dan angka,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, jaksa menilai bahwa Tom telah meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam hal ini, jaksa telah meminta majelis hakim agar Tom Lembong dapat dihukum 7 tahun. Selain itu, Tom Lembong juga dituntut agar membayar denda Rp750 juta dengan subsider 6 bulan.