Author: Bisnis.com

  • Kaesang Pede PSI Jatim Lebih Kuat dibanding Jateng, Struktur Hampir Lengkap

    Kaesang Pede PSI Jatim Lebih Kuat dibanding Jateng, Struktur Hampir Lengkap

    Bisnis.com, SURABAYA – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menyebut struktur partainya di Jawa Timur baik dibanding daerah lain.

    Hal tersebut disampaikan Kaesang ketika menghadiri Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) PSI Jawa Timur, yang menjadi bagian dari konsolidasi organisasi partai di tingkat daerah.

    “Ini salah satu rangkaian kami untuk memperbaiki struktur PSI di tingkat kecamatan. Alhamdulillah, sudah sampai 96%,” kata Kaesang, Jumat (9/1/2026).

    Menurutnya, usai struktur kepengurusan partai di tingkat kecamatan rampung sepenuhnya, PSI akan langsung melanjutkan pembentukan kepengurusan hingga tingkat kelurahan. Bahkan, lanjut Kaesang, fungsionaris PSI akan dibentuk hingga tingkat dusun.

    “Insya Allah habis ini kita lanjut lagi sampai kepengurusan kelurahan. Kalau bisa sampai dusun juga harus selesai semua,” ucapnya.

    Kaesang menegaskan penguatan struktur tersebut bertujuan supaya PSI benar-benar dirasakan kehadirannya secara langsung oleh masyarakat hingga tingkat akar rumput.

    “Supaya apa? Kebermanfaatan PSI ini bisa terasa sampai masyarakat paling bawah,” lanjutnya.

    Mengenai identitas ‘Gajah Jatim Petarung’ yang digaungkan, Kaesang secara terbuka mengaku optimistis dengan kekuatan PSI di Jawa Timur. Bahkan dirinya sesumbar bahwa PSI di Jawa Timur akan jauh lebih baik daripada di Jawa Tengah, yang sebelumnya diklaim Kaesang sebagai “kandang gajah”.

    “Kalau saya jujur ya, struktur PSI di Jawa Timur jauh lebih baik. Jadi ini akan jauh lebih baik daripada Jawa Tengah. Insya Allah,” tutur Kaesang.

    Putra bungsu Presiden Joko Widodo ini juga menekankan pentingnya kehadiran generasi muda dalam berjalannya roda demokrasi. Ia menyebut PSI tidak akan memaksakan anak muda untuk terjun langsung ke politik, tapi mendorong agar mereka tidak acuh tak acuh.

    “Targetnya anak muda tidak antipati terhadap politik. Mungkin tidak mau berpartisipasi langsung, tetapi setidaknya datang untuk nyoblos di pemilu,” ujarnya.

    Menurut Kaesang, preferensi politik dari masing-masing anak muda sepenuhnya bebas, selama tetap berpartisipasi dalam pesta demokrasi.

    “Mau nyoblos siapa pun enggak masalah, yang penting datang dan ikut berpartisipasi,” katanya.

    Sementara itu, Ketua DPW PSI Jawa Timur Bagus Panuntun mengungkapkan target besar pihaknya pada gelaran pemilihan umum mendatang, khususnya di tingkat daerah.

    “Untuk DPRD kabupaten/kota, kami menargetkan 100 kursi,” ucap Bagus.

    Sebagai informasi, saat ini PSI Jatim memiliki 11 kursi di DPRD kabupaten/kota dan satu kursi di DPRD provinsi. Ke depan, PSI Jatim menargetkan peningkatan kursi yang signifikan di tingkat provinsi.

    “Di provinsi kami menargetkan delapan kursi,” tutup Bagus.

  • Kaesang Enggan Ungkap Sosok Ketua Dewan Pembina, Fokus Benahi Internal PSI

    Kaesang Enggan Ungkap Sosok Ketua Dewan Pembina, Fokus Benahi Internal PSI

    Bisnis.com, SURABAYA – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep sedang fokus bekerja untuk membenahi hierarki organisasi sebelum secara resmi mengumumkan Ketua Dewan Pembina PSI.

    Putra bungsu presiden ke 7 itu menjelaskan, pesan tersebut juga merupakan arahan langsung dari Ketua Dewan Pembina PSI yang telah disampaikan kepada segenap jajaran internal partai.

    “Saya tanya siapa saja yang hadir di Solo itu ingin mengingatkan, dan pastinya teman-teman sudah mendengarkan salah satu pesan dari Ketua Dewan Pembina kami,” kata Kaesang di Surabaya, Jumat (9/1/2026).

    Menurutnya, saat ini seluruh fungsionaris PSI diminta untuk tidak memikirkan hal-hal lain di luar penguatan organisasi. Prioritas utama adalah memastikan struktur partai benar-benar solid dan siap bekerja.

    “Kami ini fokus untuk struktur. Sudah enggak usah mikir yang lain-lain dulu. Kami fokus perbaiki struktur, kami benahi, kami evaluasi terus supaya roda organisasi bisa terus bergerak,” tegasnya.

    Kaesang menyatakan sosok Ketua Dewan Pembina PSI akan muncul dengan sendirinya bila seluruh mesin partai telah dinyatakan siap. Dia menegaskan pengumuman resmi akan dilakukan pada waktu yang tepat.

    “Nanti kalau sudah komplit, beliau akan muncul dengan sendirinya. Kalau sekarang kan masih ngumpet-ngumpet, walaupun enggak ngumpet-ngumpet juga, ketahuan juga,” timpal Kaesang. 

    Putra bungsu Presiden Joko Widodo itu menilai pengumuman Ketua Dewan Pembina bukan hanya sekadar seremoni politik semata. Menurutnya, momen itu nantinya akan membawa dampak besar bagi dinamika partai berlambang gajah itu.

    “Cuma nanti biar secara resmi, sebelum beliau masuk, sebelum beliau hadir, sebelum beliau kami umumkan, kami harus pastikan mesin partai sudah siap untuk digerakkan,” tuturnya.

    Kaesang menekankan bahwa struktur merupakan mesin utama dari partai. Tanpa kesiapan struktur, langkah politik di masa depan tidak akan berjalan maksimal.

    “Struktur ini adalah mesin partai, tetapi namanya mesin pasti butuh logistik. Alhamdulillah, teman-teman sudah pada ngerti,” pungkas Kaesang.

  • Perpres Rincian APBN 2026 Belum Terbit, Padahal UU Batasi November 2025

    Perpres Rincian APBN 2026 Belum Terbit, Padahal UU Batasi November 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah belum menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres yang memuat rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara alias APBN 2026. 

    Padahal kalau mengacu ke UU No.17/2025 tentang APBN 2026 yang juga telat diunggah ke publik, penetapan Perpres mengenai rincian anggaran tahun ini harus sudah selesai maksimal November 2025.

    “Peraturan Presiden mengenai rincian APBN tahun anggaran 2026 yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang ini ditetapkan paling lambat tanggal
    30 November 2025,” demikian bunyi pasal 47 UU APBN 2026 yang dikutip, Jumat (9/1/2026).

    Dalam catatan Bisnis, Perpres rincian APBN adalah aturan mandatory yang berisi tentang rincian pengalokasian anggaran. Aturan ini biasanya muncul pasca penerbitan UU APBN yang disahkan oleh DPR melalui rapat paripurna.

    Namun demikian, pada tahun 2026, UU APBN maupun perpres turunannya terlambat diunggah ke publik. Pemerintah juga belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai alasan di balik keterlambatan tersebut.

    Adapun UU APBN baru diunggah ke publik setelah sejumlah pihak mempertanyakan transparansi pemerintah terhadap pelaksanaan anggaran 2026. Meski demikian, penerbitan UU APBN yang dilakukan ketika tahun anggaran telah berjalan itu tidak disertai dengan Perpres APBN yang menjadi acuan politik anggaran tahun 2026.

    Tidak Ada Perubahan Postur 

    Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut pemerintah tidak berencana merevisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 di tengah belum diumumkannya daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) maupun menerbitkan aturan terkait rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

    Menurut dia, APBN telah disusun secara matang sejak awal dan telah disahkan sebagai undang-undang.

    Pernyataan itu disampaikan Prasetyo saat memberikan keterangan pers di sela Retret Kabinet Merah Putih di Desa Bojongkoneng, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/1/2026).

    “Nggak, kalau APBN kan sejak awal juga sudah dirancang sedemikian rupa dan itu juga sudah disahkan ya di dalam Undang-Undang APBN,” ujarnya.”

    Kendati demikian, Prasetyo menekankan bahwa APBN memiliki ruang fleksibilitas dalam pelaksanaannya. Jika terjadi dinamika ekonomi maupun perkembangan kebijakan, pemerintah tetap dapat melakukan penyesuaian tanpa harus mengubah undang-undang.

    Menurut dia, mekanisme tersebut menjadi bagian dari tata kelola fiskal untuk memastikan pemerintah tetap responsif terhadap kondisi aktual, sekaligus menjaga kepastian hukum dan disiplin anggaran.

    “Kalaupun kemudian ada perkembangan atau ada perubahan-perubahan, tentunya sudah diatur di dalam sebuah mekanisme di mana memang Bapak Presiden diberikan ruang juga di dalam APBN pada saat pelaksanaannya mungkin terjadi penyesuaian-penyesuaian,” tandas Prasetyo. 

    Seperti diberitakan Bisnis, Presiden Prabowo Subianto belum menyerahkan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) maupun menerbitkan aturan terkait rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. 

    Dalam periode pemerintahan sebelumnya, penyerahan DIPA dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2025. Namun hingga awal Januari 2026, penyerahan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah belum dilakukan. Belum terbitnya undang-undang maupun peraturan presiden mengenai rincian APBN juga memunculkan pertanyaan publik.

    Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berulang kali menegaskan komitmen percepatan penyaluran belanja negara, baik di pemerintah pusat maupun daerah, agar tidak menumpuk pada akhir tahun anggaran. Ia menyatakan, penyerahan DIPA lebih bersifat seremoni sehingga keterlambatan agenda tidak menghambat pelaksanaan program.

    Menurut Purbaya, penyerahan DIPA yang semula direncanakan pada Selasa (16/12/2025) diundur mengikuti agenda Presiden.

    “Kan ini upacaranya saja, nanti kita tunggu kapan istana punya waktu. Bukan berarti pelaksanaannya APBN 2026 terhambat. Memang mundur dua minggu kan seremoninya. Tapi yang lain jalan,” ujar Purbaya. 

  • MIND ID dan Pertamina Sinergi Proyek Hilirisasi Batu Bara (DME)

    MIND ID dan Pertamina Sinergi Proyek Hilirisasi Batu Bara (DME)

    Bisnis.com, JAKARTA – Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID bersinergi dengan PT Pertamina (Persero) memperkuat kolaborasi untuk memperkuat ketahanan dan kemandirian sektor energi nasional.

    Kerja sama ini difokuskan pada percepatan hilirisasi batu bara menjadi produk energi alternatif seperti Synthetic Natural Gas (SNG), Dimethyl Ether (DME) dan Methanol melalui penguatan rantai mineral, batu bara, dan energi nasional.

    Chief Technology Officer Danantara Indonesia Sigit P. Santosa, menyampaikan bahwa kerja sama antara MIND ID dan Pertamina mencerminkan pendekatan terintegrasi dalam pembangunan sistem energi nasional. 

    “Kolaborasi dan sinergi antar-BUMN strategis dapat memperkuat fondasi energi nasional. Hilirisasi berbasis teknologi menjadi instrumen penting untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya domestik sekaligus membangun sistem energi yang lebih tangguh, efisien, dan berorientasi jangka panjang,” ujar Sigit, dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026). 

    Adapun kerja sama ini, ditandai dengan penandatanganan antara MIND ID dan Pertamina dan disaksikan oleh Chief Technology Officer Danantara Indonesia Sigit P. Santosa, dan Managing Director Industrialization Ardy Muawin, Jumat (9/1/2026).

    Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya memperkuat struktur industri nasional melalui pengembangan rantai nilai mineral, batu bara, dan energi di dalam negeri.

    Melalui kerja sama dengan Pertamina, MIND ID berkomitmen mendorong hilirisasi yang memberikan nilai tambah ekonomi, mengurangi ketergantungan impor, meningkatkan daya saing, membuka lapangan kerja baru, serta memperkuat ketahanan energi nasional dalam jangka panjang.

    “MIND ID melalui Bukit Asam yang nantinya berperan sebagai pemasok, bersama-sama dengan Pertamina, akan betul-betul mengawasi setiap tahap kerja sama ini hingga nantinya dapat direalisasikan dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh Bangsa dan Negara,” pungkasnya.

    Nantinya, Pertamina memainkan peran sebagai offtaker dan agregator infrastruktur distribusi. Dengan keunggulan jaringan distribusi yang dimiliki, Pertamina memastikan hasil hilirisasi batu bara, seperti Dimethyl Ether (DME), Synthetic Natural Gas (SNG), dan metanol. Kolaborasi ini diharapkan juga dapat digunakan juga sebagai substitusi energi impor.

    Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri menyatakan bahwa kolaborasi ini adalah tonggak sejarah bagi kedaulatan energi Indonesia. 

    “Ini adalah langkah nyata kami dalam mengurangi ketergantungan pada impor LPG dan memastikan energi yang lebih terjangkau tersedia bagi rakyat, sejalan dengan target swasembada energi pemerintah,” ujar Simon.

    Kementerian ESDM memproyeksikan konsumsi LPG nasional akan mencapai 10 juta metrik ton (MT) pada 2026, sementara produksi domestik baru mencapai 1,3–1,4 juta MT. 

  • KKP Catat Ada 30.000 Hektare Tambak Budidaya Terdampak Banjir Aceh

    KKP Catat Ada 30.000 Hektare Tambak Budidaya Terdampak Banjir Aceh

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap sekitar 30.000 hektare tambak budidaya perikanan rusak imbas banjir yang melanda Aceh.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pihaknya sudah melakukan identifikasi terhadap tambak rusak imbas banjir besar disertai longsor beberapa waktu lalu menimpa hampir seluruh wilayah Aceh.

    Trenggono menyampaikan tingkat kerusakan bervariasi. Tercatat, tambak yang mengalami kerusakan imbas banjir terjadi di 16 kabupaten/kota di Aceh.

    Adapun, Kabupaten Aceh Utara menjadi wilayah yang paling terdampak dengan luasan lebih dari 10.000 hektare. Selain itu, tambak yang terdampak juga mencapai 4,9 ribu hektare di Kabupaten Bireun dan 3,4 ribu hektare di Aceh Tamiang.

    “Kami sudah melakukan identifikasi. Tambak terdampak yang rusaknya sangat berat ada sekitar 300-an hektare, sisanya didominasi kerusakan ringan hingga berat,” kata Trenggono dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).

    Trenggono menambahkan, sejumlah tambak rusak berada di wilayah daratan dan juga pesisir dengan komoditas yang dikembangkan seperti udang, bandeng, kakap, kerapu, lele, nila, mas, serta patin. 

    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan kerusakan tambak bervariasi, mulai ringan hingga sangat berat. Kondisi tersebut mengakibatkan lebih dari 30.000 pembudidaya mengalami kerugian.

    “Tidak hanya di Pidie Jaya, yang dilaporkan seluruh Aceh ada sekitar 30.000 hektare,” tutup Zulhas.

  • Kemenkop Bidik China Council Jadi Pemasok Alat Pertanian KopDes Merah Putih

    Kemenkop Bidik China Council Jadi Pemasok Alat Pertanian KopDes Merah Putih

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenkop) mendorong China Council for the Promotion of International Trade (CCPIT) untuk ikut terlibat dalam penguatan ekosistem Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih, terutama sebagai pemasok peralatan produksi pertanian.

    Kemenkop menilai kolaborasi antara CCPIT in Indonesia, Induk Koperasi Unit Desa, dan koperasi desa sebagai kunci membangun rantai pasok pertanian yang lebih efisien.

    Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menilai keterlibatan CCPIT berpotensi membentuk ekosistem ekonomi berkelanjutan bagi pengembangan koperasi nasional.

    Menurutnya, Kemenkop perlu melakukan kolaborasi bersama CCPIT in Indonesia dan Induk Koperasi Unit Desa dalam mempercepat operasionalisasi KopDes/Kel Merah Putih. 

    “Saya meyakini kolaborasi seperti ini bakal memperkuat ekosistem bisnis yang sedang kita bangun bagi KopDes Merah Putih,” kata Ferry dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).

    Ferry menyebut sektor pertanian desa memiliki peran penting dalam memperkuat ketahanan pangan nasional apabila dikelola secara kolektif melalui koperasi. “Karena itu, KopDes Merah Putih diminta menjadikan pertanian sebagai unit usaha utama,” ujarnya.

    Terlebih, Ferry menilai masih banyak potensi sumber daya alam desa yang belum digarap secara optimal. Desa-desa di Indonesia, menurutnya, menyimpan lahan dan komoditas pertanian yang dapat dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan pangan sekaligus menciptakan nilai ekonomi baru.

    “Kalau potensi itu dikelola bersama, dampaknya bisa dirasakan luas, bukan hanya oleh anggota koperasi, tetapi juga masyarakat sekitar,” lanjutnya.

    Di samping meningkatkan produksi pangan, keterlibatan koperasi dalam pengelolaan pertanian juga dinilai mampu menciptakan efek ganda bagi perekonomian desa.

    Dia memandang, aktivitas usaha koperasi justru berpotensi membuka lapangan kerja baru serta memperkuat rantai ekonomi lokal.

    Ferry menegaskan KopDes/Kel Merah Putih tidak boleh bergerak secara seragam di seluruh wilayah. Sebaliknya, dia menilai koperasi harus diarahkan untuk mengelola potensi spesifik yang dimiliki masing-masing daerah agar memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan.

    “Keberadaan Kopdes Merah Putih harus diarahkan pada pengelolaan potensi spesifik yang dimiliki masing-masing daerah, bukan sekadar menjalankan usaha seragam,” pungkasnya.

  • Peternak Ayam Petelur Siapkan Pasokan Telur untuk Program MBG 2026

    Peternak Ayam Petelur Siapkan Pasokan Telur untuk Program MBG 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Peternak Layer Nasional (PLN) menyatakan pihaknya telah menyiapkan ayam petelur di sejumlah wilayah mulai dari Pulau Jawa, Kalimantan, hingga Bali untuk memenuhi kebutuhan program makan bergizi gratis (MBG) pada 2026.

    Presiden PLN Musbar Mesdi mengatakan para peternak sudah memperluas kandang dan populasi ayam untuk memenuhi kebutuhan 32.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan kebutuhan masyarakat.

    “Kami peternak sudah persiapkan di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Pulau Bali, NTB/NTT. Peternak kami sudah perluas kandang-kandangnya serta menambah populasi ayamnya,” kata Musbar kepada Bisnis, Jumat (9/1/2026).

    Musbar menuturkan, PLN bersama dengan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Ditjen PKH Kementan) sudah melakukan persiapan sejak pertengahan semester II/2024.

    “Jadi kami sudah perhitungkan bersama berapa supply telur yang dibutuhkan bagi 32.000 SPPG yang menyalurkan MBG dengan kebutuhan supply dua kali per minggunya,” ujarnya.

    Adapun untuk kebutuhan SPPG 2026, PLN menyebut Ditjen PKH juga sudah melakukan reevaluasi kebutuhan impor Grand Parent Stock (GPS) dan ayam petelur secara seksama.

    Lebih lanjut, Musbar juga menyoroti tingginya harga daging ayam dan telur di tingkat konsumen. Dia menegaskan kenaikan harga kedua komoditas pangan tersebut bukan disebabkan pasokan yang kurang atau melambungnya permintaan dari dapur SPPG.

    “Masalahnya adalah overhead cost per kilogram pakannya naik. Kenapa? 85% sumber energi dan amino acid. Nabatinya naik,” ujarnya.

    Dia merincikan, harga jagung sebelumnya berada di level Rp5.500 per kilogram. Namun saat ini harganya naik menjadi Rp6.500–6.700 per kilogram. Kenaikan harga juga terjadi pada bungkil kedelai naik dari Rp6.250 per kilogram menjadi Rp7.800 per kilogram. 

    Di sisi lain, Musbar menambahkan bahwa protein hewani untuk MBG bukan hanya dipasok dari telur ayam, melainkan juga dari aneka ragam pangan nonunggas seperti ikan.

    “Jadi tiada yang perlu dikhawatirkan sebetulnya, penyajian protein hewani bukan hanya di telur dan daging ayam saja,” tambahnya.

    Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan program MBG membutuhkan setidaknya 6 juta ayam petelur baru pada 2026, atau minimal 1.500 peternak baru agar dapat menyediakan telur dua kali sepekan dalam program MBG.

    Adapun, BGN juga akan menggelontorkan anggaran hingga Rp1,2 triliun per hari pada Mei 2026 untuk mendukung MBG.

    Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan anggaran yang akan digelontorkan untuk MBG pada Januari 2026 mencapai Rp855 miliar per hari.

    “Sampai kemudian naik nanti di Mei akan ada Rp1,2 triliun per hari, karena jumlah penerima manfaatnya terus naik,” kata Dadan dalam konferensi pers Capaian 1 Tahun MBG dan Operasional Perdana MBG di Tahun 2026, dikutip dari YouTube Badan Gizi Nasional Republik Indonesia, dikutip pada Jumat (9/1/2026).

    Dadan menyampaikan 70% dari anggaran jumbo tersebut digunakan untuk membeli bahan baku. Dari proporsi itu, 95–99% bahan baku berasal dari produk pertanian dalam negeri.

    Hingga saat ini, BGN mencatat telah menjangkau 55,1 juta penerima manfaat MBG. Dengan penerima yang terus menggulung, Dadan menyebut setiap satu dapur SPPG membutuhkan setidaknya 15 pemasok bahan baku, mulai dari beras, minyak, telur, ayam, hingga susu.

    Dia menuturkan, setiap SPPG membutuhkan 5 ton beras per bulan, 3.000 telur sekali masak, 350 ayam sekali masak, 350 kilogram sayur sekali masak, dan 450 liter susu satu kali pemberian MBG. Serta, 1,5 hektare kebun pisang selama setahun.

  • Bea Cukai Tangkap 4 Terduga Penyelundup 98.000 Benih Lobster ke Luar Negeri

    Bea Cukai Tangkap 4 Terduga Penyelundup 98.000 Benih Lobster ke Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mengamankan empat penumpang berinisial FE, DR, UH, dan FD karena dugaan akan menyelundupkan benih bening lobster (BBL) ke luar negeri.

    Direktur Jenderal Bea Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menjelaskan bahwa keempat orang itu akan berangkat ke Kamboja dan Singapura menggunakan penerbangan berbeda. 

    Namun saat petugas memeriksa, petugas menemukan 4 koper yang berisi BBL yang disembunyikan dalam selimut basah, serta dikemas dalam plastik bersegel berisi oksigen dan pendingin berupa es di dalam selimut.

    “Setiap penyelundupan baby lobster merugikan nelayan dan menghambat keberlanjutan usaha perikanan nasional. Bea Cukai hadir untuk mencegah eksploitasi ilegal sumber daya alam yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Djaka.

    Djaka memaparkan bahwa penindakan bermula dari pelaksanaan fungsi analisis dan pengawasan penumpang oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta. Pada kasus 1, Sabtu (20/12) menerima informasi dari AVSEC Terminal 2F terkait adanya koper bagasi mencurigakan milik penumpang penerbangan rute Jakarta–Kamboja.

    Kemudian pada kasus 2, Sabtu (27/12) petugas Bea Cukai mendapat informasi yang sama dengan rute Jakarta–Kamboja. Pada kasus ke-3, petugas Bea Cukai Kamis (8/1) pukul 10.50 WIB, petugas Bea Cukai menerima informasi dari Aviation Security (Avsec) Terminal 2F terkait adanya koper bagasi mencurigakan milik penumpang penerbangan rute Jakarta–Singapura. 

    Dari ketiga kasus tersebut, dilaksanakan pemeriksaan bersama pemilik koper dan perwakilan maskapai di ruang rekonsiliasi dan didapati bahwa koper tersebut berisi BBL yang disembunyikan dalam selimut basah.

    Pada pengungkapan kasus 1, hasil wawancara dan pemeriksaan terhadap FE, diketahui bahwa penumpang tersebut membawa baby lobster sejumlah 24.770 ekor jenis Pasir dalam selimut basah yang dibungkus plastik. 

    Sementara itu, dalam kasus 2, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa penumpang a.n DR membawa baby lobster sejumlah 29.780 ekor jenis Pasir dalam selimut basah yang dibungkus plastik.

    Hasil wawancara singkat yang dilakukan oleh otoritas kepabeanan diketahui bahwa DR diperintah oleh UH dengan upah 5 juta rupiah. Kemudian pengungkapan kasus 3, UH telah dikunci dalam sistem sebagai target, diketahui bahwa penumpang tersebut bepergian bersama rekannya FD yang berangkat menggunakan penerbangan berbeda. 

    Petugas kemudian melakukan penelusuran terhadap bagasi penumpang dan menemukan koper lain yang terindikasi berisi baby lobster.

    Setelah dilakukan pengamanan terhadap penumpang dan barang bawaannya, pemeriksaan lanjutan membuktikan adanya upaya pembawaan BBL sejumlah 43.615 ekor jenis pasir dengan metode penyamaran yang bertujuan mengelabui petugas. 

    Djaka menambahkan bahwa pengawasan terhadap komoditas strategis seperti baby lobster merupakan bagian dari peran Bea Cukai dalam melindungi kepentingan nasional.

    “Kami akan terus memperkuat sinergi dan pengawasan untuk memastikan sumber daya alam Indonesia dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak melalui praktik ilegal,” tutupnya.

    Atas penindakan tersebut, para tersangka telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk penyelidikan lebih lanjut atas dugaan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah. 

    Terhadap kasus 1 dan 2, barang bukti telah
    dilakukan pencacahan dan pemusnahan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan  Provinsi Banten di Instalasi Karantina Hewan Bandara Soekarno Hatta.

    Sementara itu, untuk kasus 3, barang bukti telah dilakukan pencacahan dan pelepasliaran bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan  Provinsi Banten dan PSPL di Pantai Ancol Jakarta Utara, pada Jumat (09/01).

  • Purbaya Semakin ‘Berotot’, Ini 2 Peran Baru Menkeu di UU APBN 2026

    Purbaya Semakin ‘Berotot’, Ini 2 Peran Baru Menkeu di UU APBN 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Undang-undang No.17/2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 memberikan kewenangan tambahan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

    Kewenangan tambahan tersebut diatur dalam Pasal 31 ayat 2 dan Pasal 37 ayat 1 dan ayat 2.

    Pasal 31 pada dasarnya mengatur tentang penggunaan saldo anggaran lebih alias SAL untuk menjaga keberlanjutan fiskal, dan mitigasi risiko pasar dan ketidakpastian ekonomi. Substansi ini sudah berlaku dalam UU APBN sebelumnya.

    Namun dalam UU APBN terbaru, ketentuan dalam pasal tersebut, terutama dalam ayat 2, ditambah frasa baru yakni selain penempatan SAL selain di Bank Indonesia (BI), Menkeu juga memiliki kewenangan untuk melakukan rekomposisi mata uang rupiah dan valuta asing (valas).

    “Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah, menjaga keberlanjutan fiskal, dan mitigasi risiko pasar dan ketidakpastian, bendahara umum negara dapat mengelola dan mengoptimalisasi dana SAL melalui penempatan dana SAL selain di Bank Indonesia serta melakukan rekomposisi mata uang Rupiah dan valuta asing (valas).”

    Selain kewenangan tersebut, Menkeu juga memperoleh kewenangan baru untuk melakukan pemeriksaan atau audit penerimaan negara. Kewenangan ini diatur dalam Pasal 37 menggantikan substansi sebelumnya tentang aturan pemberian pinjaman kepada pemerintah asing.

    “Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan dan/ atau audit penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.”

    Pendapat Ekonom

    Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengatakan bahwa fleksibilitas dalam pengelolaan SAL, baik dalam Rupiah maupun valuta asing (valas), krusial bagi pemerintah di tengah dinamika kewajiban fiskal yang ketat.

    Menurutnya, aturan yang tertuang dalam Pasal 31 ayat (2) UU APBN 2026 tersebut memberikan ‘bantal’ likuiditas bagi pemerintah untuk mengamankan pembayaran kewajiban luar negeri.

    “Ini penting untuk memberikan keleluasaan kepada pemerintah dalam mengantisipasi kebutuhan valas, salah satunya untuk membayar utang valas, baik pokok yang jatuh tempo maupun bunganya,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (8/1/2026).

    Kendati demikian, Wijayanto memberikan catatan agar kewenangan ‘tukar guling’ mata uang dalam keranjang SAL itu harus murni berorientasi pada kebutuhan manajemen kas negara, bukan untuk aktivitas spekulasi.

    Dia memperingatkan pemerintah agar tidak tergiur memainkan komposisi dana tersebut demi mengejar cuan dari selisih kurs.

    Adapun, ketentuan anyar tidak ditemukan dalam UU APBN tahun-tahun sebelumnya. Kendati demikian, Wijayanto memandang aturan tersebut tidak akan menggerus wewenang Bank Indonesia (BI) selaku otoritas moneter.

    Dia memandang pencantuman pasal ini sekadar menegaskan secara eksplisit kepastian hukum bagi Kementerian Keuangan dalam mengeksekusi strategi pengelolaan kas.

    “Walaupun tidak diatur dalam UU APBN tahun-tahun yang lalu, bukan berarti tidak diperbolehkan. Kebijakan ini tidak mengganggu otoritas moneter,” pungkasnya.

    Senada, Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky menjelaskan penegasan wewenang Bendahara Umum Negara dalam UU APBN 2026 itu tidak akan mengganggu otoritas moneter.

    “Ini maksudnya SAL itu disimpan dalam bentuk Rupiah atau valas. Sebetulnya ini masih wewenang Kemenkeu dalam konteks pengelolaan SAL,” jelas Riefky kepada Bisnis, Kamis (8/1/2025).

  • Pengusaha Minta Purbaya Ubah Strategi Kejar Setoran Pajak

    Pengusaha Minta Purbaya Ubah Strategi Kejar Setoran Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan pengusaha meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengubah pendekatan pemungutan pajak pada 2026, dari strategi penegakan hukum (law enforcement) yang agresif menjadi pendekatan edukasi dan peningkatan kepatuhan sukarela (voluntary compliance).

    Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menilai perubahan strategi ini krusial untuk mengejar target penerimaan pajak 2026 yang dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun, atau naik signifikan 22,9% dari realisasi 2025 (Rp1.917,6 triliun).

    Menurutnya, sepanjang 2025 pemerintah cenderung terlalu mengedepankan pendekatan law enforcement. Padahal, sistem perpajakan yang dianut Indonesia adalah self assessment, yang mana Wajib Pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak terutangnya.

    “Penerimaan seharusnya bertumpu pada kesadaran pembayaran, bukan law enforcement. Terkait hal ini, otoritas juga perlu memperbaiki pola komunikasi publik. Hal ini sejalan dengan komitmen reformasi struktural Kementerian Keuangan,” ungkap Ajib dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).

    Dia meyakini realisasi penerimaan pajak 2025 yang hanya mencapai Rp1.917,6 triliun (87,6% dari target APBN) atau mengalami shortfall sebesar Rp271,7 triliun, disebabkan oleh tiga faktor utama.

    Pertama, implementasi Coretax System yang belum berjalan sesuai perencanaan awal, sehingga menghambat ekstensifikasi dan intensifikasi. Kedua, perlambatan pertumbuhan ekonomi dan menyusutnya jumlah kelas menengah yang menekan daya beli.

    Ketiga, keputusan Menteri Keuangan Purbaya untuk tidak melakukan praktik ‘ijon’ penerimaan pajak pada Desember 2025. Ajib mengapresiasi langkah ini sebagai tindakan berani yang membuat penerimaan mencerminkan kondisi riil ekonomi, meski berdampak pada shortfall yang dalam.

    “Kalau ijon pajak [pembayaran pajak di muka] dilakukan, potensi penerimaan pajak 2025 akan terdongkrak. Tetapi efeknya, penerimaan Januari—Maret 2026 akan terkontraksi,” jelasnya.

    Proyeksi dan Prasyarat 2026 dari Apindo

    Melihat tantangan 2026, Ajib memproyeksikan penerimaan pajak berpotensi mencapai Rp2.291 triliun atau setara 97,19% dari target, dengan asumsi empat variabel.

    Variabel tersebut meliputi: basis penerimaan 2025 (Rp1.917,6 triliun), optimalisasi Coretax (potensi Rp120 triliun atau 0,5% PDB), potensi penerimaan yang tidak di-ijon pada 2025 (estimasi Rp100 triliun), serta faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi (Rp153,4 triliun).

    Kendati demikian, Ajib menegaskan angka proyeksi tersebut hanya bisa dicapai dengan beberapa catatan serius. Selain pergeseran dari law enforcement ke edukasi, pemerintah harus memastikan Coretax berfungsi optimal untuk menciptakan level playing field yang adil bagi dunia usaha.

    Selain itu, regulasi yang dilahirkan harus bersifat budgetair tanpa mengganggu sektor riil.

    “Contoh di antaranya adalah pemberlakuan Global Minimum Tax [pajak minimum global] yang tetap pro dengan investasi, tetapi berpotensi meningkatkan penerimaan. Selanjutnya, skema dan program tax expenditure yang lebih tepat sasaran,” tambahnya.

    Dunia usaha, lanjut Ajib, mengapresiasi terobosan fiskal Purbaya sepanjang tahun lalu. Hanya saja, konsistensi regulasi yang pro-dunia usaha diperlukan agar pajak kembali menjadi fungsi penerimaan dan pengatur ekonomi yang optimal.

    Strategi ‘Sikat’ Underinvoicing & Pengemplang Pajak ala Purbaya

    Sebelumnya, Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan lagi menoleransi kebocoran penerimaan negara demi mengakselerasi pertumbuhan ekonomi 2026 di atas 5,4% tanpa memperlebar defisit anggaran.

    Purbaya mengungkapkan bahwa strategi yang biasa-biasa saja (business as usual) dalam pengumpulan pendapatan negara sudah tidak relevan. Dia mencontohkan, realisasi penerimaan pajak 2025 yang tercatat turun 0,7% dari Rp1.942,6 triliun pada 2024 menjadi Rp1.917,6 triliun pada 2025.

    “Ini memberi pesan ke saya, business as usual enggak bisa. Kalau kita begini terus tahun ini, pasti kurang juga. Jadi, dalam waktu sebulan dua bulan kita akan perbaiki sistem perpajakan, Coretax segala macam, termasuk kita lihat ada enggak orang yang masih main-main,” ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

    Bendahara negara itu mengaku mendapat teguran keras dari Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Hambalang pada Selasa (6/1/2026) terkait kinerja Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Prabowo, kata Purbaya, mempertanyakan apakah negara akan terus membiarkan diri “dikibulin” atau dikelabui oleh aparat dan pengusaha nakal.

    Oleh sebab itu, Purbaya mengaku telah mengantongi data intelijen terkait praktik underinvoicing (memanipulasi nilai faktur lebih rendah dari aslinya) dalam ekspor komoditas, khususnya kelapa sawit dan batu bara.

    Berdasarkan temuan tim LNSW (Lembaga National Single Window), Purbaya mendeteksi adanya 10 perusahaan sawit besar yang melakukan underinvoicing hingga 50% dari nilai ekspor sebenarnya.

    “Kita bisa deteksi bahwa beberapa perusahaan sawit melakukan underinvoicing ekspor, separuh dari nilai ekspornya. Itu akan kita kejar ke depan dan mereka enggak bisa main-main lagi,” jelasnya.

    Selain sawit, otoritas fiskal juga membidik operasi bisnis ilegal alias industri liar yang dijalankan oleh warga negara asing (WNA), khususnya dari China, di sektor baja dan bahan bangunan.

    Purbaya membeberkan modus operasi perusahaan-perusahaan ini adalah menjual barang secara tunai (cash basis) langsung ke klien tanpa membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dia menyayangkan adanya indikasi pembiaran oleh oknum otoritas pajak dan bea cukai selama ini.

    “Ada perusahaan baja China, operasi di sini, mungkin beli KTP, tapi enggak bayar PPN. Kalau baja saja potensinya kata orang yang sudah insaf itu setahun bisa Rp4 triliun lebih,” ungkapnya.

    Dia menargetkan perbaikan signifikan dalam enam bulan masa jabatannya. Jika tidak ada perubahan maka Purbaya menyebut ancaman perampingan pegawai Bea Cukai seperti yang disampaikan Prabowo kepadanya beberapa waktu lalu bukan isapan jempol belaka.

    “Kalau Bea Cukai ancamannya clear dari sana [Prabowo], kalau enggak bisa betulin setahun ya betul-betul dirumahkan. Saya akan selamatkan supaya 16.000 pegawai itu tetap bekerja, tapi yang kerjanya jelek kita akan rumahkan,” pungkasnya.