Author: Bisnis.com

  • Trump Umumkan Tarif Baru: Brasil Kena 50%, Irak-Libya 30%

    Trump Umumkan Tarif Baru: Brasil Kena 50%, Irak-Libya 30%

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali melayangkan gelombang baru surat pemberitahuan tarif pada Rabu (9/7/2025) waktu setempat, termasuk bea masuk sebesar 50% untuk Brasil, salah satu tarif tertinggi yang diumumkan sejauh ini dan dijadwalkan mulai berlaku pada Agustus.

    Dalam suratnya kepada Brasil yang dikutip dari Bloomberg pada Kamis (10/9/2025), Trump mengaitkan tarif tersebut dengan penanganan terhadap mantan Presiden Jair Bolsonaro, yang saat ini menghadapi dakwaan terkait dugaan upaya kudeta. 

    “Persidangan ini seharusnya tidak berlangsung. Ini adalah perburuan penyihir yang harus segera dihentikan!” tulis Trump dalam surat tersebut.

    Selain Brasil, Trump juga menetapkan tarif 30% terhadap produk impor dari Aljazair, Libya, Irak, dan Sri Lanka. Sementara itu, Brunei dan Moldova dikenakan tarif 25%, dan Filipina sebesar 20%. Tarif ini sebagian besar sesuai dengan pengumuman awal Trump pada April lalu, meskipun tarif Irak diturunkan dari 39% dan Sri Lanka dari 44%.

    Trump mulai mengirimkan surat pemberitahuan tarif sejak Senin (7/7/2025), menjelang tenggat waktu pekan ini bagi negara-negara mitra untuk menyelesaikan negosiasi dagang dengan pemerintah AS. 

    Dalam unggahan di media sosial, Trump menyatakan akan merilis setidaknya tujuh surat tarif pada Rabu pagi, dan tambahan tarif lainnya akan diumumkan pada sore hari.

    Brasil menjadi negara pertama yang menerima surat pemberitahuan tarif dari Trump meskipun sebelumnya tidak masuk dalam daftar mitra dagang yang diumumkan saat peluncuran tarif balasan pada April lalu.

    Surat kepada Brasil tersebut juga dinilai sebagai sinyal peringatan bagi blok negara berkembang BRICS, yang selama ini dipandang Trump sebagai ancaman terhadap dominasi dolar AS sebagai mata uang cadangan global.

    Brasil termasuk tidak biasa dalam daftar target tarif terbaru Trump, karena justru mencatat defisit perdagangan dengan AS, berbeda dengan mayoritas negara lain yang mencetak surplus besar terhadap Amerika. 

    Berdasarkan data Biro Sensus AS, sepanjang 2024 Brasil mengimpor produk dari AS senilai sekitar US$44 miliar, sementara ekspor Brasil ke AS tercatat sekitar US$42 miliar.

    Brasil saat ini menempati posisi 20 besar mitra dagang utama AS. Dari tujuh negara lain yang disebut dalam pengumuman tarif Trump pada Rabu (9/7/2025), hanya Filipina, dengan nilai ekspor ke AS mencapai US$14,1 miliar tahun lalu, yang masuk ke dalam daftar 50 mitra dagang utama AS.

    Sementara itu, nilai impor gabungan dari enam negara sisanya pada 2024 kurang dari US$15 miliar, dengan Irak, pengekspor utama minyak mentah, menyumbang sekitar separuh dari total tersebut.

    Saat ditanya mengenai dasar penetapan tarif dalam sebuah acara di Gedung Putih, Trump menjelaskan bahwa perhitungannya berdasarkan akal sehat, defisit perdagangan, sejarah hubungan dagang selama bertahun-tahun, dan angka-angka mentah.

    “Mereka didasarkan pada fakta yang sangat, sangat substansial, serta juga sejarah masa lalu,” ujarnya.

    Sejauh ini, peringatan tarif tambahan dari Trump belum terlalu mengguncang pasar keuangan, dengan pelaku pasar lebih fokus pada keputusan Trump untuk memperpanjang tenggat waktu penerapan tarif balasan hingga 1 Agustus 2025. 

    Langkah ini memberikan ruang tambahan bagi mitra dagang untuk menyelesaikan pembicaraan dan awalnya sempat menimbulkan keraguan di Wall Street soal keseriusan Trump dalam mengeksekusi ancaman tarifnya.

    Namun, Trump memperkuat komitmennya pada Selasa (8/7/2025) dengan menyatakan bahwa semua pembayaran akan jatuh tempo dan wajib dibayarkan mulai 1 Agustus 2025 dan tidak ada perpanjangan untuk tarif yang berlaku per negara.

    Saat ditanya oleh wartawan tentang dasar perhitungan tarif terhadap negara mitra, Trump menjawab bahwa itu berdasarkan akal sehat, defisit perdagangan, catatan hubungan dagang selama bertahun-tahun, dan data mentah. 

    Dia menambahkan, tarif tersebut didasarkan pada fakta yang sangat substansial, termasuk juga sejarah masa lalu.

    Adapun, Trump juga meningkatkan tekanan terhadap dua mitra dagang utama. Uni Eropa disebut bisa segera menerima tarif sepihak meski negosiasi masih berlangsung, sementara India akan dikenakan tambahan tarif 10% karena keterlibatannya dalam blok negara berkembang BRICS, yang menurut Trump mengancam dominasi dolar AS sebagai mata uang global.

    Selain itu, Trump juga melontarkan ancaman tarif sektoral. Dia mengusulkan tarif hingga 50% terhadap produk tembaga, yang mendorong harga logam tersebut melonjak hingga 17% di New York pada Selasa, rekor lonjakan harian. Dia juga mengancam akan mengenakan tarif setinggi 200% untuk impor farmasi, kecuali produsen obat global memindahkan produksi mereka ke AS dalam waktu satu tahun.

    Gelombang surat tarif dan ancaman baru ini menandai babak terbaru dari agenda perdagangan Trump yang sarat gejolak, memicu volatilitas pasar dan kekhawatiran di kalangan konsumen, pelaku usaha, serta mitra dagang terkait dampaknya terhadap arus perdagangan dan stabilitas ekonomi global.

    Trump pertama kali mengumumkan rencana tarif balasan ini pada 2 April 2025. Namun, setelah reaksi pasar yang negatif, dia menurunkan tarif menjadi 10% selama periode negosiasi selama 90 hari yang seharusnya berakhir pada Rabu (9/7/2025) sebelum akhirnya diperpanjang tiga pekan.

    Adapun surat tarif yang dikirimkan Trump pada Senin sebelumnya menyasar negara-negara seperti Jepang, Korea Selatan, Afrika Selatan, Indonesia, Thailand, dan Kamboja. Sebagian besar tarif tersebut konsisten dengan pengumuman awal Trump.

    Meski Trump mempromosikan surat pemberitahuan tarif ini sebagai bentuk kesepakatan, perjanjian yang berhasil dia capai sejauh ini dengan Inggris dan Vietnam belum mencakup seluruh aspek perdagangan dan menyisakan banyak ketidakjelasan. 

    Sementara itu, Trump juga telah mencapai kesepakatan gencatan dengan China untuk menurunkan tarif dan memperlancar arus impor mineral penting.

  • Operator Langgar Aturan Nomor HP Bakal Kena Sanksi, ATSI Tunggu Komdigi

    Operator Langgar Aturan Nomor HP Bakal Kena Sanksi, ATSI Tunggu Komdigi

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menanggapi rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang akan mengatur sanksi bagi operator seluler yang melanggar ketentuan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) maksimal tiga nomor.

    Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir mengatakan pihaknya akan menunggu terkait dengan wacana tersebut.

    “Ya kami akan tunggu nanti bagaimana [terkait sanksinya],” kata Marwan saat dihubungi, Rabu (9/7/2025).

    Marwan juga menegaskan bahwa saat ini seluruh operator seluler di bawah ATSI sudah patuh dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang pada Pasal 11 ayat (1) menyebutkan setiap pelanggan dapat melakukan registrasi paling banyak tiga nomor untuk setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi pada setiap perangkat telekomunikasi yang digunakan melalui sistem identifikasi berbasis NIK dan nomor KK.

    “Semuanya sudah comply,” katanya.

    Menurut Marwan apabila mengacu dengan aturan tersebut seharusnya satu NIK tiga nomor telepon per operator seluler. Sementara untuk satu NIK tiga nomor telepon untuk keseluruhan operator seluler, belum ada pembicaraan baru lagi dengan Komdigi.

    “Kalau mau menerapkan satu NIK tiga nomor maka harus konsultasi publik lagi karena itu mengacu pada layanan publik,” katanya.

    Sebelumnya, Komdigi berencana memperketat aturan kepemilikan kartu SIM dengan menetapkan sanksi bagi operator seluler yang melanggar ketentuan maksimal tiga nomor untuk satu NIK.

    Menteri Komdigi Meutya Hafid menyebutkan sudah ada Permen yang mengatur satu NIK hanya boleh tiga nomor. Meski aturan tersebut sudah ada, Meutya mengungkapkan sanksi bagi operator seluler yang tidak mematuhi belum diatur secara eksplisit dalam regulasi yang ada.

    “Permen itu [Permen No. 5/2021] belum mengatur sanksi ya, ini yang sedang kami exercise, mungkin kami akan keluarkan Permen baru yang mengatur sanksi bagi operator selular yang tidak mematuhi itu,” kata Meutya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama dengan Komisi I DPR RI di Jakarta pada Senin (7/7/2025).

  • Gelar Perkara Khusus Dugaan Ijazah Palsu, Tim Jokowi: Tak Ada Bukti Baru

    Gelar Perkara Khusus Dugaan Ijazah Palsu, Tim Jokowi: Tak Ada Bukti Baru

    Bisnis.com, JAKARTA — Gelar perkara khusus terkait dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Bareskrim Polri digelar hari ini Rabu (9/7/2025).

    Gelar perkara itu turut menghadirkan pelapor, saksi yang diajukan pelapor, kuasa hukum Jokowi, hingga pengawas internal maupun eksternal di Bareskrim Polri.

    Usai menghadiri gelar perkara khusus itu, kedua belah pihak saling memberikan klaimnya masing-masing. Misalnya, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan bahwa dalam gelar perkara ini masih dalam kesimpulan sebelumnya.

    Kesimpulan itu yakni mengonfirmasi bahwa ijazah Jokowi itu merupakan asli. Oleh sebab itu, Yakup menilai pelapor tidak bisa memberikan bukti baru dalam gelar perkara ini.

    “Jadi case close. kita tidak melihat lagi chance. Karena begini mereka tidak berhasil menunjukkan di mana cacatnya penyelidikan Bareskrim. Mereka juga tidak berhasil untuk memberikan novum bukti baru,” ujar Yakup.

    Dia menambahkan, gelar perkara ini dibagi menjadi dua pihak. Pada tahap pertama dihadirkan pihak yang berkaitan. Yakup mengklaim bahwa dalam gelar tersebut tidak ada dalil yang menyatakan ada pelanggaran dalam penyelidikan kasus tudingan Jokowi.

    Sementara itu, pada tahap selanjutnya terdapat pihak pengawas internal seperti Itwasum hingga Propam sementara itu pengawas eksternal seperti Kompolnas, Ombudsman hingga DPR RI.

    “Jadi tadi sangat, kalau kami bisa bilang itu semua pihak, elemen-elemen semua dihadirkan. Kompolnas juga. Ada Kompolnas juga, dan ahli-ahli juga.Banyak sekali ahli-ahli dari Polri juga,” pungkasnya.

    Ketua TPUA Walk Out

    Di lain sisi, Ketua TPUA, Eggi sudjana menyampaikan bahwa dalam gelar perkara khusus ini kubu Jokowi tidak menunjukkan ijazah asli kepada pihaknya. Oleh sebab itu, menyatakan walk out dalam gelar ini.

    “Saya bicara kalau kesimpulan gelar perkara ini Tidak menunjukkan ijazah asli Jokowi Gelar perkara ini nothing. Saya nyatakan walk out. Makanya saya keluar duluan,” ujar Eggi.

    Sementara itu, Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadillah mengatakan bahwa kesimpulan dalam gelar perkara ini seharusnya berbeda dengan sebelumnya. Sebab, dalam gelar ini terdapat ahli yang dihadirkan, seperti Roy Suryo hingga Rismon Sianipar.

    Oleh karena itu, Rizal meminta agar penyidik Bareskrim Polri meningkatkan status tudingan ijazah Jokowi ini menjadi penyidikan.

    “Oleh karena itu tidak ada alasan sebenarnya pihak Karo Wassidik untuk menyimpulkan sama dengan dulu, penghentian penyelidikan. Kalau sekarang seharusnya, penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan karena itu merupakan sesuatu yang baru, yang kami sampaikan,” tutur Rizal.

    Dalam hal ini, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan langkah selanjutnya dari gelar perkara khusus ini masuk ke tahap pendalaman oleh pihak pengawas eksternal dan internal.

    “Masih pendalaman oleh internal dan eksternal,” ujar Djuhandhani.

    Dia menekankan, bahwa pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail terkait gelar ini. Pasalnya, Djuhandhani mengatakan bahwa pihaknya dalam posisi objek yang dipersoalkan.

    “Saya kan objek nanti silahkan mungkin dari pengawas eksternal dan internal,” tutur Djuhandhani.

  • Puji DIM KUHAP Pemerintah, Habiburokhman: Racikannya Pas

    Puji DIM KUHAP Pemerintah, Habiburokhman: Racikannya Pas

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memuji Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dari pemerintah, dalam rapat panitia kerja atau panja hari ini, Rabu (9/7/2025).

    Pujian tersebut dia sampaikan kala membahas substansi baru dalam Pasal 59A hingga 59F tentang koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, yang menggantikan substansi di pasal 24 hingga 26.

    “Jadi kalau menurut saya, temen-temen ini sudah pas betul racikannya pemerintah, memperhatikan prinsip kesetaraan dan keseimbangan antara penyidik dan penuntut yang selama ini sudah sangat baik,” katanya dalam rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

    Merespons hal tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengaku substansi baru tersebut dibentuk oleh timnya yang berisikan 12 orang. Mereka terdiri dari 3 orang Mahkamah Agung (MA), 3 orang Kementerian Hukum, 3 orang kejaksaan, dan 3 orang kepolisian.

    Dia bercerita bahwa pasal tersebut disusun oleh tim ini dengan melalui perdebatan selama dua hari. Pemerintah, lanjutnya, sadar betul bahwa dalam sistem peradilan pidana, hubungan penyidik dan penutut umum bak ibarat dua sisi mata uang yang tidak mungkin saling dipisahkan.

    Kemudian, lanjutnya, dikatakan juga polisi itu adalah penjaga pintu gerbang sistem peradilan pidana, sehingga yang lain tidak bisa bekerja bilamana pintu gerbang itu tidak dibuka. Tapi, ketika itu dibuka, penyidik pun tidak bisa berbuat apa-apa bila tidak ada keterlibatan penutut umum. Pasalnya, penuntut umumlah berhak menentukan itu perkara akan ke pengadulan atau tidak.

    “Jadi dengan segala kerendahan hati pemerintah, pasal ini disusun bersama oleh khususnya temen-temen penyidik dan penuntut umum menghasilkan regulasi seperti ini berdasarkan pengalaman bahwa selama KUHAP 1981 itu ada ketidakpastian, ada saling sandera perkara bolak balik, kadang bolak gak balik balik. Jadi ini melatarbelakangi supaya ada kepastian hukum bagi pelaku, tetapi di sisi lain ada kemanfaatan dan keadilan bagi korban,” urainya.

    Berikut Pasal 59A sampai 59F dalam DIM RUU KUHAP:

    Pasal 59A

    Penanganan setiap tindak pidana dilaksanakan oleh Penyidik dengan melibatkan Penuntut Umum sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu.

    Pasal 59B

    (1) Pelibatan Penuntut Umum dalam penanganan setiap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59A melalui mekanisme koordinasi yang dilakukan secara setara, saling melengkapi, dan saling mendukung.

    (2) Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dimulai dari proses pengiriman surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan yang dikirim oleh Penyidik kepada Penuntut Umum.

    (3) Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dapat dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi.

    (4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sebelum dan setelah hasil Penyidikan dikirimkan Penyidik kepada Penuntut Umum serta wajib dituangkan dalam berita acara.

    (5) Dalam koordinasi yang dilakukan setelah hasil Penyidikan dikirimkan Penyidik kepada Penuntut Umum, hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap perkara.

    (6) Pendapat Penuntut Umum dalam proses penelitian berkas perkara meliputi aspek formil dan aspek materil.

    (7) Pemberitahuan lengkapnya berkas perkara yang diajukan Penyidik, dituangkan dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh kepala kejaksaan negeri selaku penanggung jawab penuntutan di wilayah hukum yang bersangkutan

    (8) Dalam hal berkas perkara dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk dilakukan penuntutan.

    Pasal 59C

    (1) Pemberitahuan dimulainya Penyidikan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum dikirimkan paling lama 7 (tujuh) hari setelah Penyidikan dimulai.

    (2) Dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan diterima kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan Penyidikan.

    (3) Dalam berjalannya proses Penyidikan, Penyidik dapat berkoordinasi dengan Penuntut Umum dalam melengkapi berkas perkara, perpanjangan Penahanan, dan/atau pemberitahuan penghentian Penyidikan.

    Pasal 59D

    (1) Setelah Penyidikan selesai, Penyidik menyampaikan hasil Penyidikan beserta berkas perkara kepada Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian berkas perkara dalam waktu 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya berkas perkara dari Penyidik.

    (2) Dalam hal Penuntut Umum menilai berkas perkara yang diterima dari Penyidik belum lengkap, Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik disertai dengan petunjuk mengenai hal yang harus dilengkapi berdasarkan hasil koordinasi.

    (3) Penyidik wajib melengkapi berkas perkara melalui Penyidikan tambahan sesuai hasil koordinasi dengan Penuntut Umum dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya pengembalian berkas perkara dari Penuntut Umum

    (4) Dalam hal berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum, Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk dilakukan Penuntutan.

  • Realisasi Program 10.000 Desa Digital Komdigi di 3T Capai 41% Juli 2025

    Realisasi Program 10.000 Desa Digital Komdigi di 3T Capai 41% Juli 2025

    Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) telah menjangkau 4.132 desa di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) mendapatkan koneksi dengan internet pita lebar hingga Juli 2025. 

    Angka tersebut mencakup 41,32% dari yang telah ditargetkan yakni mencapai 10.000 desa digital. Dengan capaian tersebut, sudah lebih dari 3,8 juta warga yang dapat mengakses layanan digital untuk pertama kalinya.

    Selain itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pembangunan 7.500 menara BTS telah memperluas layanan 4G ke wilayah non-komersial. Sementara itu, jaringan tulang punggung serat optik Palapa Ring kini telah menjangkau seluruh provinsi.

    “Target kami, 90% populasi Indonesia terkoneksi dengan internet pita lebar pada 2030, dan 100 persen pada 2045. Ini bagian dari Visi Indonesia Digital 2045,” kata Meutya.

    Meutya pun menekankan  pembangunan digital harus menjangkau seluruh warga negara tanpa terkecuali. Menurutnya konektivitas digital adalah hak semua orang, bukan hak istimewa segelintir kelompok. 

    “Internet harus hadir di pedesaan, perkotaan, hingga daerah terpencil,” katanya.

    Pemerintah  melalui Komdigi juga tengah memperkuat fondasi digital melalui pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) dan program pengembangan talenta digital seperti Digital Talent Scholarship dan Gerakan Nasional Literasi Digital.

    Untuk saat ini, PDN sudah melalui proses serah terima proyek secara profesional. Namun, operasionalisasi layanan masih menunggu hasil pengujian keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

    “Pada prinsipnya secara profesional handover PDN sudah dilakukan, jadi sekarang sudah siap,” kata Meutya usai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (7/7/2025). 

    Dia menyebut proses pelayanan publik melalui PDN masih memerlukan tahap uji keamanan yang komprehensif untuk menjamin perlindungan data secara menyeluruh.

    “Namun demikian, untuk melakukan pelayanan tentu harus ada security test yang kami lakukan bersama dengan BSSN. Jadi kami masih dalam tahap penyiapan pembuatan security dan keamanannya. Keamanannya benar-benar sampai aman,” ujarnya.

    Meutya tidak menyebutkan secara pasti kapan PDN akan mulai beroperasi, meski sebelumnya Kondigi telah menyampaikan bahwa uji coba dijadwalkan berlangsung pada Juni 2025.

  • Trump Mau Patok Tarif Farmasi 200%, Kalbe Farma (KLBF) Fokus Pasar Afrika-Asia

    Trump Mau Patok Tarif Farmasi 200%, Kalbe Farma (KLBF) Fokus Pasar Afrika-Asia

    Bisnis.com, JAKARTA — Emiten produsen farmasi PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) memastikan rencana kebijakan pengenaan tarif 200% atas produk farmasi yang masuk ke Amerika Serikat (AS) tidak akan berdampak terhadap kinerja perseroan.

    Corporate External Communication KLBF Hari Nugroho mengatakan, produk-produk farmasi yang diproduksi perusahaan lebih banyak di ekspor ke negara-negara di wilayah Asean, Asia, dan Afrika. 

    “Kalbe tidak memiliki eksposur terhadap penjualan produk ke AS sehingga kebijakan ini tidak berdampak signifikan bagi Perseroan,” kata Hari kepada Bisnis, Rabu (9/7/2025). 

    Meski begitu, pihaknya tetap melakukan pemantauan atas perkembangan dari kebijakan tarif Presiden AS Trump yang dinilai dapat menyebabkan ketegangan perdagangan global. 

    Adapun, Presiden AS Donald Trump mengumumkan tarif impor 200% ke AS akan diberlakukan pada tahun depan. Trump meminta produsen farmasi untuk memindahkan produksinya ke AS. 

    Lebih lanjut, untuk memastikan ketahanan industri farmasi nasional, pihaknya tetap mendorong kebijakan yang memperkuat keberlangsungan usaha. 

    “Kami berharap dapat terus mendukung kebijakan untuk mendukung ketahanan kesehatan Indonesia, misalnya kebijakan TKDN [tingkat komponen dalam negeri] pada industri farmasi dan alat kesehatan,” ujarnya. 

    Sebelumnya, manajemen Kalbe Farma menargetkan penjualan dan laba bersih tumbuh di kisaran 8%-10%. Di tengah tekanan ekonomi global, perseroan tetap optimistis mampu menjaga performa keuangan dan margin keuntungan. 

    Berdasarkan laporan keuangan per kuartal I/2025, KLBF membukukan penjualan bersih senilai Rp8,84 triliun, tumbuh 5,77% year on year (yoy). Raihan tersebut ditopang oleh penjualan domestik yang mencapai Rp8,30 triliun dan ekspor berkontribusi Rp537,73 miliar.

    Dari sisi segmen operasi, pendapatan dari obat resep mencatatkan pertumbuhan tertinggi sebesar 12,97% yoy menjadi Rp2,48 triliun. Posisi berikutnya ditempati segmen produk kesehatan yang meraih Rp1,35 triliun atau naik 9,08% secara tahunan.

  • Komdigi Ungkap Penyebab Selisih Laporan PNBP dengan Kemenkeu Rp8 triliun

    Komdigi Ungkap Penyebab Selisih Laporan PNBP dengan Kemenkeu Rp8 triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan mengenai perbedaan nilai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tercatat pada Laporan Kinerja Komdigi 2024 dengan catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

    Diketahui, pada Mediakeuangan Kemenkeu melaporkan PNBP yang dibukukan Komdigi pada 2024 sebesar Rp22,6 triliun. Namun, dalam laporan kinerja Komdigi 2024 nilai PNBP yang disetorkan ke negara mencapai Rp30,7 triliun.

    Sekretaris Jenderal Komdigi Ismail menjelaskan gap sebesar Rp8 triliun disebabkan Kemenkeu hanya menghitung berdasarkan pendapatan non-Badan Layanan Usaha (BLU). Adapun pendapatan BLU, dalam hal ini Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), pada 2024 mencapai Rp8 triliun.  

    “Realisasi PNBP Komdigi tahun anggaran 2024 sebesar Rp30,68 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Non-BLU sebesar Rp22,55 triliun dan Pendapatan BLU (Bakti) sebesar Rp8,12 triliun,” kata Ismail kepada Bisnis, Rabu (9/7/2025). 

    Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat realisasi penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp8,66 triliun hingga 4 Juli 2025, atau setara 34,32% dari target tahun ini yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp25,25 triliun.

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan Kemkomdigi menjadi penyumbang terbesar PNBP dari seluruh kementerian/lembaga (K/L) pada kuartal I/2025.

    “Target realisasi PNBP dan postur pagu Kemkomdigi Tahun Anggaran (TA) 2025 disampaikan oleh Kementerian Keuangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI pada 8 Mei 2025 bahwa pada kuartal I/2025 Kemkomdigi menjadi penyumbang terbesar PNBP dari semua kementerian/lembaga (K/L) di tahun 2025,” kata Meutya dalam Raker dengan Komisi I DPR RI di Jakarta pada Senin (7/7/2025). 

    Dia menyebut, kinerja penerimaan akan meningkat signifikan pada paruh kedua tahun ini.  Meutya juga menyampaikan bahwa Kemkomdigi telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas laporan keuangan tahun 2024. 

    “Keuangan Kemkomdigi tahun anggaran 2024 telah selesai diaudit oleh BPK RI dengan opini wajar tanpa pengecualian. Kami dua tahun WDP (Wajar Dengan Pengecualian), kami tahun ini mendapat WTP atau tanpa pengecualian mudah-mudahan menjadi semangat kepemimpinan kami,” lanjut Meutya.

  • Budi Arie Samakan Pembentukan Kopdes dengan Era Covid: Tak Ada Pengalaman

    Budi Arie Samakan Pembentukan Kopdes dengan Era Covid: Tak Ada Pengalaman

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenkop) menganalogikan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih sama seperti penanganan kasus Covid-19 yang pernah menghantam dunia pada beberapa tahun lalu.

    Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengaku, pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih merupakan perpaduan antara insting dan teknokrasi lantaran tak ada pengalaman yang mendasari pembentukan ini.

    “Ini [Kopdes Merah Putih] sama kayak Covid, enggak ada pengalaman. Jadi antara insting dan teknokrasi, ini setengah-setengah nih, karena acuan teknokrasinya mau belajar di mana di bukunya? Kan enggak ada,” kata Budi dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VI DPR, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

    Terlebih, Budi menuturkan bahwa tidak ada acuan alias benchmark di dunia dalam membentuk 80.000 Kopdes Merah Putih. Untuk itu, dia menekankan bahwa pembentukan Kopdes Merah Putih merupakan sejarah baru.

    “Kalau ngomong teorinya, ada enggak teorinya? Saya juga enggak tahu karena belum adapun satu negara pun yang membuat ini. Jadi ini adalah program mencetak dan melukis sejarah baru untuk Indonesia,” terangnya.

    Adapun, dalam hal pengelolaannya, Budi menuturkan bahwa Kopdes Merah Putih akan diimplementasikan melalui pendekatan bottom-up, meski idenya berdasar pada top-down. Pasalnya, kata dia, kopdes akan melibatkan partisipasi dari masyarakat desa.

    Budi optimistis kehadiran 80.000 Kopdes Merah Putih akan berdampak positif terhadap ekonomi desa. Menurutnya, dalam 5 tahun ke depan, kopdes bisa menjadi alat ukur untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, termasuk mengentaskan angka stunting.

    Budi mengklaim bahwa saat ini Kemenkop dan kementerian/lembaga melalui satuan tugas (satgas) tengah mempertajam indikator dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi di desa.

    “Misalnya, berapa kemiskinan ekstrem, berapa peningkatan kesejahteraan, stunting, supaya kita punya alat ukur dan dampak yang tercatat, terukur, dan terdampak termasuk juga di beberapa daerah yang punya potensi-potensi kerawanan,” imbuhnya.

    Berdasarkan catatan Kemenkop, per 9 Juli 2025 pukul 08.30 WIB, menunjukkan sebanyak 77.086 atau 95,69% Kopdes Merah Putih telah berbadan hukum. Sementara itu, 80.560 desa/kelurahan telah membentuk Kopdes Merah Putih melalui musyawarah desa khusus (musdesus).

    Di sisi lain, Kemenkop juga telah merumuskan peta jalan (roadmap) Kopdes Merah Putih selama periode 2025–2029. Budi menuturkan bahwa pembentukan Kopdes dirancang secara bertahap dari tahun ke tahun.

    Pada 2025, pembentukan Kopdes Merah Putih dimulai dengan pembentukan badan hukum/kelembagaan koperasi, pembangunan sarana dan pengoperasian, penerapan digitalisasi, serta peningkatan kapasitas pengurus dan pengawas koperasi.

    Setahun kemudian, akan dilakukan pembangunan sarana dan pengoperasian lanjutan, digitalisasi, konsolidasi jaringan, dan pengembangan hilirisasi produk/komoditas. Pada 2027, Kopdes Merah Putih akan dilakukan konsolidasi jaringan hingga pengembangan produk unggulan ekspor.

    Selanjutnya, hilirisasi dan integrasi produk Kopdes Merah Putih ketahanan pangan regional/lokal melalui jaringan provinsi dan kabupaten/kota, serta ekspor produk/komoditas hasil jaringan akan dilakukan pada 2028 mendatang.

    Pada akhirnya, Budi menuturkan bahwa peta jalan Kopdes Merah Putih akan menjadi pilar kemandirian ekonomi desa, pondasi ketahanan pangan, dan poros pertumbuhan ekonomi nasional pada 2029.

    “Tahun 2027, koperasi akan mulai masuk di tahap konsolidasi jaringan dan realisasi produk, di tahun 2028 pada pengembangan produk unggulan ekspor, dan tahun 2029 kita menargetkan hadirnya pilar ekonomi desa dengan koperasi sebagai pondasi utama pertumbuhan ekonomi nasional,” tandasnya.

  • RUU KUHAP Banjir DIM, Komisi III DPR: Ada 1.676 Poin

    RUU KUHAP Banjir DIM, Komisi III DPR: Ada 1.676 Poin

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi III DPR RI membeberkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) memiliki 1.676 Daftar Inventarisasi Masalah alias DIM.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut DIM tersebut akan dibahas dalam rapat panitia kerja (panja) bersama pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara.

    “Berdasarkan keputusan rapat kerja komisi III dan Kemenkum, Kemensesneg bahwa  pembahasan DIM dilakukan pada tingkat panja dan jumlah DIM sebanyak 1.676 DIM,” katanya dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).

    Legislator Gerindra ini merincikan 1.676 DIM terdiri dari 1.091 DIM bersifat tetap, 295 DIM bersifat redaksional, 68 DIM bersifat diubah, 91 DIM dihapus, dan 131 DIM bersifat substansi baru.

    Habiburokhman menjelaskan, DIM bersifat tetap dapat disetujui dengan catatan dapat dibuka kembali bila berkaitan dengan DIM yang bersifat substantif. Kemudian, DIM bersifat redaksional dapat diserahkan langsung ke tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).

    “Kita melakukan pembahasan DIM berdasarkan DIM substansi sesuai klaster,” ujarnya.

    Lebih jauh, pria yang juga Waketum Gerindra ini mengatakan pada rapat perdana panja hari ini pembahasan dimulai dengan pasal-pasal yang berasal dari usuluan pemerintah.

    “Yang menurut kami perlu lebih dahulu sahkan karena ini jantungnya, baru kerjanya lebih gampang kita, kan toh tetap saja dibahas ini hanya sistematika saja pasal mana yang dibahas,” tuturnya.

    Dalam kesempatan terpisah, Habiburokhman memastikan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan rampung pada masa sidang sekarang. 

    Dia pun menyebut bahwa rapat panita kerja (panja) hari ini juga langsung membahas substansi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Kemudian, lanjutnya, para anggota panja juga tidak bertele-tele dalam menyampaikan pandangannya.

    “Jadi omong substansi, omong substansi, omong substansi ini juga tergantung pada skill ketua rapatnya, kalau Pak Habiburokhman InsyaAllah bisa mengatur alur-alur lintas pembicaraan yang efektif,” katanya seusai rapat.

  • Mengenal Jenjang Pangkat dalam TNI dari AD, AL, dan AU

    Mengenal Jenjang Pangkat dalam TNI dari AD, AL, dan AU

    Bisnis.com, JAKARTA — Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan garda terdepan dalam menjaga dan melindungi keamanan dan integritas nasional. Sebagai institusi militer, TNI menerapkan struktur organisasi yang tertata rapi dan menjunjung tinggi kedisiplinan, termasuk dalam sistem jenjang kepangkatan.

    TNI terbagi menjadi tiga matra, yang masing-masing memiliki peran dan tanggung jawab berbeda, yaitu Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU). 

    Meskipun setiap matra TNI memiliki fungsi dan tanggung jawab yang berbeda, struktur kepangkatannya tetap mengikuti sistem yang seragam. Urutan pangkat di TNI AD, AL, dan AU telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2010.

    Secara umum, kepangkatan dalam TNI terbagi ke dalam tiga golongan utama, yaitu Tamtama, Bintara, dan Perwira. Masing-masing golongan memiliki jenjang pangkat yang tersusun dari level terendah hingga tertinggi. 

    Berikut Urutan Pangkat Tentara Nasional Indonesia (TNI) 

    1. Pangkat TNI Angkatan Darat (AD)

    Pangkat Perwira terdiri atas : 

    – Jenderal TNI

    – Letnan Jenderal (Letjen) TNI

    – Mayor Jenderal (Mayjen) TNI

    – Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI

    – Kolonel

    – Letnan Kolonel (Letkol)

    – Mayor

    – Kapten

    – Letnan Satu (Lettu)

    – Letnan Dua (Letda)

    Pangkat Bintara terdiri atas : 

    – Pembantu Letnan Satu (Peltu)

    – Pembantu Letnan Dua (Pelda)

    – Sersan Mayor (Serma)

    – Sersan Kepala (Serka)

    – Sersan Satu (Sertu)

    – Sersan Dua (Serda)

    Pangkat Tamtama terdiri atas : 

    – Kopral Kepala (Kopka)

    – Kopral Satu (Koptu)

    – Kopral Dua (Kopda)

    – Prajurit Kepala (Praka)

    – Prajurit Satu (Pratu)

    – Prajurit Dua (Prada)

    2. Pangkat TNI Angkatan Udara (AU)

    Pangkat Perwira terdiri atas : 

    – Marsekal TNI

    – Marsekal Madya (Marsdya) TNI

    – Marsekal Muda (Marsda) TNI

    – Marsekal Pertama (Marsma) TNI

    – Kolonel

    – Letnan Kolonel

    – Mayor

    – Kapten

    – Letnan Satu

    – Letnan Dua

    Pangkat Bintara terdiri atas : 

    – Pembantu Letnan Satu

    – Pembantu Letnan Dua

    – Sersan Mayor

    – Sersan Kepala

    – Sersan Satu

    – Sersan Dua

    Pangkat Tamtama terdiri atas : 

    – Kopral Kepala

    – Kopral Satu

    – Kopral Dua

    – Prajurit Kepala

    – Prajurit Satu

    – Prajurit Dua

    3. Pangkat TNI Angkatan Laut (AL)

    Pangkat Perwira terdiri atas : 

    – Laksamana TNI

    – Laksamana Madya (Laksdya) TNI

    – Laksamana Muda (Laksda) TNI

    – Laksamana Pertama (Laksma) TNI

    – Kolonel

    – Letnan Kolonel

    – Mayor

    – Kapten

    – Letnan Satu

    – Letnan Dua

    Pangkat Bintara terdiri atas : 

    – Pembantu Letnan Satu

    – Pembantu Letnan Dua

    – Sersan Mayor

    – Sersan Kepala

    – Sersan Satu

    – Sersan Dua

    Pangkat Tamtama terdiri atas : 

    – Kopral Kepala

    – Kopral Satu

    – Kopral Dua

    – Kelasi Kepala

    – Kelasi Satu

    – Kelasi Dua

    Pangkat dalam TNI bukan sekadar gelar atau simbol, tetapi merepresentasikan tanggung jawab, pengalaman, serta otoritas seseorang dalam struktur militer. Oleh karena itu, memahami struktur kepangkatan menjadi hal yang penting. (Muhamad Ichsan Febrian)