Author: Bisnis.com

  • Indonesia Kena Tarif 32%, Lebih Tinggi Dibandingkan Malaysia hingga Vietnam

    Indonesia Kena Tarif 32%, Lebih Tinggi Dibandingkan Malaysia hingga Vietnam

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menetapkan tarif impor baru terhadap 14 negara, termasuk Indonesia.

    Dari kawasan Asia Tenggara, Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan tarif tertinggi, yakni 32%, lebih tinggi dibandingkan Malaysia (25%) dan Vietnam (20%).

    Kebijakan tarif baru ini diumumkan langsung oleh Trump melalui akun TruthSocial pada Selasa (8/7/2025). Tarif akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.

    Dalam surat resminya, Trump menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan perdagangan yang adil dan seimbang bagi Amerika Serikat.

    “Meskipun demikian, kami telah memutuskan untuk bergerak maju bersama Anda, tetapi hanya dengan perdagangan yang lebih seimbang, dan adil,” tulis Trump dalam pernyataannya.

    Jika dibandingkan dengan sesama anggota Asean, tarif untuk Indonesia terbilang cukup besar. Tarif yang diterapkan kepada Indonesia lebih besar dibandingkan tarif untuk Malaysia yang sebesar 25% dan Vietnam yang hanya 20%.

    Myanmar dan Laos dikenakan tarif lebih tinggi dari Indonesia, masing-masing 40%. Sementara itu, tarif untuk Thailand dan Kamboja masing-masing sebesar 36%.

    Sebagian besar negara mendapat sedikit penurunan tarif dibandingkan dengan bea yang diumumkan pada awal April lalu. Secara terperinci, tarif impor Laos turun dari 48% menjadi 40%; Myanmar dari 44% menjadi 40%; Kamboja dari 49% menjadi 40%;

    Sementara itu, tarif impor untuk Vietnam mendapat pemangkasan tajam dari 46% menjadi 20% usai mencapai kesepakatan dagang dengan AS. Di sisi lain, tarif untuk Malaysia naik dari sebelumnya 24%.

    Berbeda dengan Vietnam dan Inggris yang berhasil mencapai kesepakatan dagang dengan AS, Indonesia belum menunjukkan progres serupa. Hal ini turut mempengaruhi kebijakan tarif AS terhadap produk Indonesia.

    Trump mengingatkan bahwa tarif ini bisa saja meningkat bila negara-negara tersebut memberlakukan tarif tambahan terhadap barang dari AS.

    “AS akan menambahkan besaran kenaikan tersebut di atas tarif dasar 25%,” tegasnya.

    Adapun, Trump menegaskan penerapan tarif ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan perdagangan yang adil antara negara mitra dagang dengan Amerika Serikat. 

    Dia menerangkan bahwa surat yang dikirimkan AS ini tetap mencerminkan kekuatan dan komitmen hubungan perdagangan AS terhadap negara-negara tersebut.

    AS juga setuju untuk terus bekerja sama dengan mitra dagang, meskipun memiliki defisit perdagangan yang signifikan dengan berbagai negara. 

    “Meskipun demikian, kami telah memutuskan untuk bergerak maju bersama Anda, tetapi hanya dengan perdagangan yang lebih seimbang, dan adil,” terangnya. 

    Trump mengundang berbagai negara untuk tetap berpartisipasi dalam ekonomi Amerika Serikat, sebagai pasar utama dunia saat ini. Kendati demikian, tak dipungkiri, setelah bertahun-tahun untuk membahas hubungan dagang AS dengan Indonesia dinilai tak adil karena menyebabkan defisit mendalam. 

    Ancaman Tarif Tambahan

    Di tengah eskalasi tarif global ini, Trump juga mengalihkan sorotan ke negara-negara berkembang anggota BRICS yang sedang menggelar pertemuan puncak di Brasil. 

    Trump mengancam akan mengenakan tarif tambahan sebesar 10% terhadap negara BRICS yang dinilai menjalankan kebijakan “anti-Amerika”.

    “Tarif tambahan sebesar 10% akan dikenakan secara individual terhadap negara-negara yang mengambil langkah kebijakan yang berlawanan dengan kepentingan Amerika,” ungkap seorang sumber yang mengetahui kebijakan tersebut.

    Kelompok BRICS terdiri atas Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan, serta anggota baru seperti Indonesia, Mesir, Ethiopia, Iran, dan Uni Emirat Arab.

    Masih Diupayakan

    Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menuturkan, pemerintah masih mengkaji terkait dengan keputusan Trump untuk tetap menerapkan tarif 32% terhadap produk-produk yang mereka impor dari Indonesia. 

    Bambang menyebut pemerintah juga belum mengambil keputusan dalam menyikapi keputusan Presiden AS itu lantaran tim negosiator yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, juga saat ini tengah dalam perjalanan ke Negeri Paman Sam itu. 

    “Harapannya tuntutan kita bisa dipenuhi. Di bawah 32%, cuma itu tim masih bekerja untuk itu,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025). 

    Saat ditanya mengenai apa yang menyebabkan negosiasi antara pemerintah Indonesia dan AS, Bambang mengaku yang paling mengetahui ihwal tersebut adalah tim negosiator yang dipimpin Menko Airlangga itu. 

    “Selama ini [yang mengetahui] itu timnya Pak Airlangga Hartarto,” ujar Purnawirawan TNI AU itu. 

  • Titah Prabowo ke Gibran, Beres-beres Masalah Papua

    Titah Prabowo ke Gibran, Beres-beres Masalah Papua

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan penugasan khusus pertamanya kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka.

    Prabowo menugasi mantan Walikota Solo itu untuk menuntaskan sejumlah masalah di Papua yang masih belum dapat diselesaikan.

    Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan tugas khusus itu adalah menangani berbagai masalah di Papua, seperti di antaranya mempercepat pembangunan Papua secara fisik sekaligus menangani masalah HAM di Papua.

    “Konsen pemerintah dalam menangani Papua beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan penugasan khusus presiden kepada wakil presiden untuk percepatan pembangunan Papua,” tutur Yusril dikutip dari Youtube Komnas HAM bertema Laporan Tahunan Komnas HAM 2025 pada Selasa (8/7/2025).

    Yusril mengakui bahwa selama ini Presiden Prabowo Subianto belum pernah memberi tugas khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, seperti yang dulu pernah dilakukan Presiden Jokowi kepada Wapres Ma’ruf Amin untuk mendorong ekonomi syariah.

    Yusril menegaskan Presiden Prabowo bakal menelurkan keputusan presiden (keppres) untuk memperkuat penugasannya kepada Wapres Gibran di Papua nanti.

    “Saya kira kan ini juga pertama kali presiden memberi penugasan kepada wakil presiden untuk menangani masalah Papua karena kan sampai hari ini belum ada penugasan khusus dari presiden dan biasanya itu kan dengan Keppres,” ujarnya.

    Wapres Bakal Berkantor di Papua

    Menyusul penugasan tersebut, kata Yusril, Wapres Gibran bakal berkantor di Papua untuk mempercepat koordinasi dan eksekusi kebijakan.

    Yusril mengemukakan tujuan tersebut mengingat tugas yang diberikan Presiden Prabowo kepada Wapres Gibran tidak hanya mempercepat pembangunan Papua, tetapi juga menangani permasalahan HAM Papua yang tidak pernah tuntas.

    “Sekarang ini wakil presiden akan diberikan penugasan bahkan mungkin ada kantornya di sana untuk bekerja langsung dari Papua untuk menangani masalah ini,” tutur Yusril.

    Yusril mengemukakan Presiden Prabowo Subianto sangat memberikan perhatian penuh kepada HAM, terutama di wilayah Papua. 

    Untuk itu, kata Yusril, Presiden Prabowo juga akan meminta Wapres Gibran agar mengawasi kinerja aparat keamanan yang bertugas di Papua agar tidak melakukan pelanggaran HAM terhadap masyarakat di Papua.

    “Saya pikir ini konsen yang urgent tentu tidak hanya pembangunan fisik termasuk juga penanganan masalah HAM bagaimana aparat keamanan kita menangani masalah Papua dan saya kira HAM itu harus kita tegakkan,” katanya.

    Pembangunan DOB Perlu Dikawal

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan belanja APBD di empat Daerah Otonom Baru (DOB) Papua masih rendah.

    Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian minta gubernur setempat untuk merealisasikan belanja APBD, sehingga bisa mendorong pertumbuhan perekonomian di empat DOB Papua tersebut.

    Tito mencatat hingga 27 Juni 2025 kemarin, realisasi belanja APBD dari Provinsi Papua Pegunungan hanya sekitar 20,25%, sementara Provinsi Papua Selatan sebesar 18,09%, Papua Tengah 15,98%, dan Papua Barat Daya 11,51%.

    “Padahal mereka dananya dari pusat. Nah kenapa bisa begini? Karena syarat salurnya yang dipersyaratkan Kementerian Keuangan belum dipenuhi mereka. Nah ini menyangkut masalah teknis,” tuturnya di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

    Tito mengatakan Kementerian Dalam Negeri bakal terus mengawal, mengevaluasi dan mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan di empat Daerah Otonom Baru (DOB) Papua. Daerah tersebut meliputi Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, serta Papua Barat Daya.

    Selain itu, Tito mencatat berdasarkan data Kemendagri per 27 Juni 2025, dari keempat DOB Papua, realisasi pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 tertinggi dicapai Provinsi Papua Tengah yaitu sebesar 48,75%.

    Sementara itu, realisasi terendah dicatat oleh Provinsi Papua Pegunungan dengan angka 14,76%. Adapun Provinsi Papua Selatan mencatat realisasi 23,17 persen dan Papua Barat Daya sebesar 17,47%.

    “Hampir seluruh pendapatan empat DOB itu bergantung pada dana transfer pusat,” kata Tito.

    Kasus HAM di Papua

    Komnas HAM mencatat 113 peristiwa terkait hak asasi manusia terjadi di Papua sepanjang 2024, di mana 85 kasus di antaranya berdimensi konflik bersenjata dan kekerasan. Konflik ini menimbulkan dampak besar terhadap warga sipil, termasuk korban jiwa, luka-luka, dan pengungsi internal.

    Komnas HAM mengungkapkan bahwa konflik bersenjata dan kekerasan masih kerap terjadi di Papua. Dari 61 korban jiwa yang tercatat sepanjang 2024, 32 di antaranya adalah warga sipil, termasuk dua anak-anak dan satu warga negara asing.

    Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan konflik ini memicu pengungsi internal yang membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak.

    Berdasarkan data Komnas HAM, wilayah dengan tingkat kekerasan tertinggi adalah Papua Tengah, khususnya Kabupaten Puncak Jaya (13 kasus) dan Paniai (12 kasus).

    Komnas HAM juga menyoroti pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) misalnya Di Papua Selatan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke yang mendapat penolakan dari masyarakat adat.

    Proyek-proyek ini sering kali direncanakan tanpa melibatkan masyarakat lokal secara langsung, sehingga berpotensi melanggar hak atas tanah masayarakat adat. 

    Selain itu, sengketa lahan untuk pembangunan kantor pemerintah provinsi di Papua Pegunungan juga masih belum terselesaikan hingga saat ini. 

  • Sri Mulyani hingga Tito Karnavian Bakal Dampingi Wapres Gibran Berkantor di Papua

    Sri Mulyani hingga Tito Karnavian Bakal Dampingi Wapres Gibran Berkantor di Papua

    Bisnis.com, Jakarta — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bakal didampingi Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas saat berkantor di Papua.

    Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengemukakan Kementerian Keuangan sudah menyiapkan kantor wakil presiden di wilayah Papua, hal tersebut sudah ada sejak posisi wakil presiden masih dijabat oleh Ma’ruf Amin.

    “Setahu saya itu juga sudah ada di dalam Undang-Undang Papua itu di Otsus Papua. Dulu itu ada namanya badan percepatan pembangunan Papua. Di situ disebut soal wapres. Itu waktu wapresnya masih Pak Ma’ruf Amin,” tuturnya di Jakarta, Selasa (8/7/2025).

    Tito mengemukakan bahwa Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak akan sendiri dalam menjalankan tugasnya di Papua, tetapi ada beberapa menteri yang akan mendampingi, ditambah juga kepala badan percepatan pembangunan Papua.

    “Jadi ada 3-4 menteri nanti di sana, tetapi ada menteri keuangan, bappenas, menteri dalam negeri. Kemudian nanti ada namanya di situ badan eksekutif,” katanya.

    Selain itu, Tito mengemukakan bahwa ada 6 perwakilan tokoh dari setiap provinsi Papua yang bakal mendampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka selama menjalankan tugas di Papua.

    “Jadi mereka ini bukan birokrat dan bukan dari partai politik. Mereka ini tokoh agama dan tokoh masyarakat,” ujarnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan tugas khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan tugas khusus itu adalah menangani berbagai masalah di Papua, seperti di antaranya mempercepat pembangunan Papua secara fisik sekaligus menangani masalah HAM di Papua.

    “Konsen pemerintah dalam menangani papua beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan penugasan khusus presiden kepada wakil presiden untuk percepatan pembangunan Papua,” tutur Yusril di Youtube Komnas HAM bertema Laporan Tahunan Komnas HAM 2025 yang diakses pada Selasa (8/7/2025).

    Yusril mengakui bahwa selama ini Presiden Prabowo Subianto belum pernah memberi tugas khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, seperti yang dulu pernah dilakukan Presiden Jokowi kepada Wapres Kiai H. Ma’ruf Amin untuk mendorong ekonomi syariah.

    “Kalau Pak Kiai Maruf Amin dulu diberikan tugas pengembangan ekonomi syariah oleh Pak Jokowi dan sekarang ini akan diberikan penuhasan ke wapres,” katanya.

  • Simpang Siur Penetapan Tersangka Dahlan Iskan oleh Polda Jatim

    Simpang Siur Penetapan Tersangka Dahlan Iskan oleh Polda Jatim

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Jawa Timur (Jatim) dikabarkan telah menetapkan eks Menteri BUMN, Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan.

    Berdasarkan dokumen surat perkembangan hasil penyidikan Polda Jatim yang diterima Bisnis.com, Dahlan Iskan diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP dan atau Jo Pasal 55 KUHP.

    Dalam dokumen yang sama, penetapan tersangka ini berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/42/I/RES.1.9./2025/Ditreskrimum, tanggal 10 Januari 2025.

    Selain itu, penyidik korps Bhayangkara itu juga telah melakukan gelar perkara pada (2/7/2025) sebelum menentukan Dahlan Iskan menjadi tersangka. Selain Dahlan, Nany Widjaja juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

    “Terhadap saksi saudari Nany Widjaja dan saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” demikian tertulis dalam surat perkembangan penyidikan Polda Jatim, dikutip Selasa (8/7/2025).

    Dalam dokumen yang sama, kepolisian berencana bakal melakukan pemanggilan juga terhadap Nany dan Dahlan Iskan sebagai tersangka.

    “Untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka serta melakukan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dimaksud,”.

    Dalam hal ini, Bisnis.com telah mencoba untuk mengonfirmasi kebenaran dari penetapan tersangka itu kepada Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast. Namun, hingga berita ini dipublikasikan Jules belum menjawab pertanyaan Bisnis.

    Kubu Dahlan Iskan Buka Suara

    Di lain sisi, Pengacara Dahlan Iskan, Johanes Dipa mengaku bahwa pihaknya masih belum mendapatkan informasi terkait dengan penetapan tersangka itu.

    “Kami menyampaikan bahwa hingga saat ini, kami belum menerima pemberitahuan resmi apa pun dari pihak berwenang terkait kebenaran informasi yang beredar di media mengenai status hukum klien kami,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025).

    Dia menambahkan, apabila informasi itu benar, maka pihaknya menyayangkan kabar penetapan tersangka itu malah beredar terlebih dahulu di media. Sebaliknya, Dahlan Iskan malah tidak terinformasi secara langsung.

    Di samping itu, Johanes juga menyatakan kliennya telah diperiksa sebagai saksi pada (13/6/2025). Namun, pemeriksaan itu telah ditangguhkan sementara waktu hingga putusan gugatan perdata terkait Jawa Pos berkekuatan hukum tetap. Permohonan itu diklaim telah dikabulkan penyidik.

    “Oleh karena itu, kami merasa heran dan mempertanyakan mengapa tiba-tiba dikabarkan telah dilakukan gelar perkara pada 2 Juli 2025, yang mana klien kami tidak pernah diundang maupun diberi tahu,” katanya.

  • Pemerintah Diminta Libatkan Industri dan Komunitas dalam Roadmap AI

    Pemerintah Diminta Libatkan Industri dan Komunitas dalam Roadmap AI

    Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah diminta untuk melibatkan industri dan komunitas dalam pengembangan peta jalan atau road map artificial intelligence (AI). 

    Profesor Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, Yudho Giri Sucahyo, mengatakan bahwa kolaborasi lintas sektor sangat dibutuhkan dalam menghadapi tantangan AI.

    “Regulasi hampir selalu tertinggal dari kemajuan teknologi. Saat teknologi muncul tapi belum menimbulkan dampak negatif, biasanya tidak akan langsung diatur. Tapi jika mulai menimbulkan dampak buruk, maka regulasi harus dibuat. Di sinilah peran penting kolaborasi antara akademisi, industri, dan regulator,” kata Yudho dalam acara World AI Show Indonesia 2025 di Jakarta, Selasa (8/7/2025)

    Yudho menekankan  penyusunan regulasi tidak bisa menjadi tanggung jawab pemerintah semata. Ia menyebut pentingnya kolaborasi antara pemerintah, industri, asosiasi, komunitas, dan masyarakat luas agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mewakili kepentingan publik.

    “Proses penyusunan regulasi tidak bisa sepihak. Harus ada dialog dan masukan dari berbagai pihak,” kata Yudho.

    Wakil Ketua Bidang Kecerdasan Artifisial dan Perlindungan Data Pribadi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Eryk Budi Pratama, mengatakan pentingnya pemerintah bersiap menghadapi tantangan AI, terutama praktik-praktik yang kerap melewati batas model bahasa besar (Large Language Models/LLM).

    “Pemerintah perlu bersiap dengan regulasi. Seperti apa regulasinya? Saya rasa tergantung pada visi pemerintah dalam mengatur AI. Namun, setidaknya kita sudah memiliki peraturan presiden dan juga kebijakan di industri, terutama di sektor keuangan,” kata Eryk.

    Dia menyebut sektor keuangan sebagai contoh penting karena kompleksitas dan dinamika industrinya yang tinggi. Menurut Eryk, salah satu hal yang sering dilupakan saat mengembangkan sistem adalah aspek keamanannya. Karena itu, dia menekankan pentingnya prinsip secure by design, privacy by design, dan AI safety by design. 

    “Minimal, perusahaan harus paham tentang AI dan menerapkan kontrol keamanan yang tepat. Apa saja bentuk kontrol tersebut? Mulai dari pemantauan, deteksi sinyal ancaman, hingga penilaian terhadap kerentanan sistem,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menargetkan peta jalan kecerdasan artifisial atau AI nasional bisa rampung pada Juni 2025.  

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan bocoran aturan pertama yang akan diterbitkan dalam roadmap tersebut kemungkinan besar akan difokuskan pada etika penggunaan AI. 

    “Jadi kemungkinan besar, ini sedikit bocoran, bahwa aturan pertama terkait artificial intelligence akan menyangkut dengan etika AI itu sendiri,” kata Meutya ditemui di Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (16/6/2025). 

    Hal ini merujuk pada pendekatan beberapa negara yang tidak mengatur AI dalam satu regulasi besar, melainkan dibagi berdasarkan sektor atau pilar tertentu. Meutya menjelaskan dalam merancang regulasi AI, pemerintah berupaya mencari titik tengah antara perlindungan masyarakat dan terbukanya ruang bagi inovasi.

    Oleh karena itu, Komdigi melibatkan banyak pemangku kepentingan dan menerima berbagai masukan agar aturan yang lahir nantinya tetap menjaga aspek etika tanpa menghambat perkembangan inovasi. Isu mengenai konten AI yang semakin sulit dibedakan dengan hasil nyata, seperti yang ramai diperbincangkan publik terkait gambar penambangan di Raja Ampat hasil AI, juga menjadi sorotan. 

    Meutya menegaskan prinsip etika akan menjadi acuan dalam menyikapi fenomena ini, termasuk kemungkinan penerapan labeling pada konten berbasis AI.

    “Itu yang tadi namanya etika, jadi di beberapa negara yang kami lihat memang harus ada labeling AI. Kalau orang memang lihatnya [AI] untuk menyebarkan hoax maka dia tidak akan menaruh etika. Makanya tadi saya sampaikan, norma pertama yang akan diatur adalah etika,” katanya.

  • Kadin Ungkap Peluang dan Tantangan AI bagi Dunia Bisnis di Indonesia

    Kadin Ungkap Peluang dan Tantangan AI bagi Dunia Bisnis di Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA — Co-Chairman/Permanent Committee Association of Digital Leader Indonesia, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jakarta, Arif Ilham Adnan menilai kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) membawa pengaruh signifikan terhadap efisiensi dan efektivitas proses bisnis.

    “Oh ya, sangat besar [pengaruhnya]. Saya memang tidak punya data yang tepat secara numerik, berapa persennya dan sebagainya, tapi dampaknya sangat besar. AI sudah digunakan secara luas dalam proses bisnis di banyak organisasi,” kata Arif ditemui disela acara World AI Show Indonesia 2025 di Jakarta pada Selasa (8/7/2025).

    Menurut Arif, teknologi AI sudah dimanfaatkan untuk keuangan, audit, operasional, hingga pengawasan berbasis kamera CCTV yang dilengkapi dengan analitik cerdas.

    Namun demikian, Arif menekankan teknologi AI tidak seharusnya menggantikan peran manusia, tetapi justru memperkuat kemampuannya dalam menjalankan tugas. Menurutnya, AI harus menjadi alat yang memperbesar kapabilitas, bukan ancaman terhadap eksistensi tenaga kerja.

    “Tantangannya adalah, kecerdasan buatan sebisa mungkin tidak menjadi faktor yang menggantikan manusia. AI harus memperkuat kemampuan manusia, bukan menggantikan. AI memperkuat kapabilitas manusia untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi. Itu kuncinya,” katanya

    Namun, Arif tidak menampik bahwa penerapan AI memiliki sejumlah tantangan, salah satunya adalah biaya yang tinggi. Selain dari sisi pendanaan, aspek sumber daya manusia (SDM) juga menjadi perhatian penting dalam ekosistem AI di Indonesia. 

    Arif juga menggarisbawahi pentingnya literasi dan kecakapan digital di semua lapisan masyarakat agar AI dapat dimanfaatkan secara optimal.

    “Tantangan lainnya adalah kesiapan SDM. Karena AI itu menyentuh semua lapisan masyarakat, maka dibutuhkan literasi AI. Jadi literasi SDM terhadap AI sangat penting,” ujarnya.

    Kadin Jakarta, kata Arif, secara aktif mendorong ekosistem digital di kalangan anggotanya melalui pelatihan dan pengembangan, serta advokasi kebijakan yang relevan dengan AI.

    Dis juga menekankan pentingnya kedaulatan AI agar Indonesia tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga mampu menciptakan solusi teknologi secara mandiri.

    “Kami juga mendorong adanya kedaulatan AI, agar ekonomi Indonesia tidak terlalu bergantung pada negara lain yang menggunakan AI,” tuturnya.

  • Kejagung Sita 72 Mobil di Kasus Sritex: Ada Alphard, Lexus hingga Mercy

    Kejagung Sita 72 Mobil di Kasus Sritex: Ada Alphard, Lexus hingga Mercy

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 72 kendaraan roda empat alias mobil dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit terhadap Sritex Group.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan puluhan mobil yang disita itu dilakukan di Gedung Sritex, Jawa Tengah.

    “Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan kegiatan penyitaan pada Senin 7 Juli 2025 di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Selasa (8/7/2025).

    Harli menjelaskan dari 72 mobil itu terdiri dari beberapa merek otomotif seperti Subaru, Mercedes-Benz, Honda, Isuzu hingga Nissan.

    Adapun, merek mobil yang dominan disita yakni milik jenama otomotif asal Jepang yaitu Toyota. Berbagai tipe mulai dari Avanza, Vellfire, Crown hingga Alphard.

    Di samping itu, Harli mengungkap bahwa dalam penyitaan itu terdapat 10 mobil mulai dari Toyota Alphard, Mercedes-Benz Maybach hingga Lexus telah dititipkan di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang.

    “Bahwa terhadap kendaraan tersebut telah disimpan/dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara [Rupbasan] Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang,” imbuhnya.

    Penitipan atau penyimpanan ini dilakukan agar puluhan mobil itu bisa dirawat atau dikelola dengan ketentuan sewaktu-waktu jika diperlukan untuk kepentingan penyidikan atau penuntutan atau eksekusi.

    Di samping itu, Harli juga mengungkap ada 62 kendaraan lain untuk sementara masih dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo, yang dijaga TNI dan pegawai Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

    “Sedangkan 62 kendaraan lain untuk sementara masih dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo, yang dijaga oleh 10 anggota TNI dan Pegawai pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo selagi proses pencarian tempat yang aman dan memadai,” pungkasnya.

  • KPK Sebut Gratifikasi Eks Sekjen MPR Terkait Jasa Distribusi

    KPK Sebut Gratifikasi Eks Sekjen MPR Terkait Jasa Distribusi

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekjen MPR, Ma’ruf Cahyono berkaitan dengan distribusi produk percetakan. Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Ma’ruf sebagai tersangka pada kasus tersebut. 

    “Sejauh yang saya tahu, perkara ini terkait dengan distribusi barang cetak (buku-buku dan dokumen lainnya),” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada Bisnis.com, Selasa (8/7/2025). 

    Di sisi lain, sebelumnya penyidik juga memeriksa seorang saksi swasta atas nama Jonathan Hartono, Rabu (2/7/2025). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Jonathan diperiksa sebagai saksi terkait dengan investasi yang dilakukan tersangka. 

    Adapun saat dimintai konfirmasi, Asep mengungkap bahwa penyidik mendalami peran saksi terkait dengan pekerjaannya di masa lampau. Pekerjaan saksi diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi yang menjerat Ma’ruf Cahyono.

    “Mungkin saksi tersebut dulunya bekerja di perusahaan pengantar logistik gitu,” terang Asep. 

    Hingga berita ini diturunkan, KPK masih belum menjelaskan modus maupun dugaan gratifikasi yang kini tengah diusut penyidik. Namun, beberapa saksi telah mulai diperiksa. 

    Sebelumnya, KPK menyebut telah menetapkan satu orang tersangka pada kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR. 

    Nama Ma’ruf pun telah disebut oleh Sekjen MPR saat ini, Siti Fauziah, yang mengklarifikasi bahwa kasus KPK itu merupakan perkara lama yang terjadi antara rentang waktu 2019-2021. 

    Siti menyebut tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat. Selain itu, kasus tersebut merupakan kelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan dan saat ini naik menjadi penyidikan. 

    “Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (23/6/2025). 

  • Terima DIM dari Pemerintah, Habiburokhman Bakal Pimpin Panja RUU KUHAP

    Terima DIM dari Pemerintah, Habiburokhman Bakal Pimpin Panja RUU KUHAP

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi III DPR resmi memulai rapat pembahasan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dengan pembentukan panitia kerja atau panja, Selasa (8/7/2025). 

    Pembentukan panja itu langsung disetujui pada rapat kerja (raker) antara Komisi III DPR dan perwakilan pemerintah, yakni Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto. 

    Habiburokhman, selaku Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, disepakati sebagai ketua panja berikut dengan seluruh pimpinan Komisi III DPR, yang berasal dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

    “Langsung kita sahkan panja ini ya? Saya bacakan daftar nama panitia kerja Komisi III. Komposisinya Ketua Habiburokhman, Wakil Ketua Dede Indra Permana (PDI Perjuangan), Sari Yuliati (Golkar), Ahmad Sahroni (Nasdem), Rano Alfath (PKB),” ujarnya di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025). 

    Kemudian, anggota panja terdiri dari PDIP (4 anggota), Golkar (4 orang), Gerindra (3 orang), Nasdem (2 orang), PKB (2 orang), PKS (2 orang), PAN (2 orang), dan Demokrat (1 orang).

    Habiburokhman lalu menyebut rapat panja akan dimulai langsung esok hari, Rabu (9/7/2025), dan berlanjut secara marathon sampai dengan Rabu (23/7/2025). Agedan rapat yang dimulai esok hari adalah pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) pada RUU KUHAP. 

    Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu bahkan tidak menutup peluang rapat digelar sampai dengan malam hari.

    “Pokoknya selama hari kerja ini pak sampai habis masa sidang kita terus, kita marathon pak. Sampai kamis kami masih ada di pagi hari masih ada rapat anggaran pak. Berikutnya dari pagi sore, pagi sore. Kalau perlu malam,” terangnya. 

    Tidak hanya itu, Habiburokhman berjanji pembahasan RUU KUHAP akan seluruhnya dilaksanakan di Gedung DPR dan bisa diikutik secara terbuka oleh masyarakat dan wartawan. 

    “Bila perlu mungkin teman-teman nanti yang di panja kalau bisa sih menurut saya hari Jumat juga kita lembur lah ya kan Harusnya hari fraksi, tapi kita maksimalkan di sini,” ucapnya. 

    Sebelumnya, pemerintah telah menyelesaikan DIM RUU KUHAP dan pada hari ini menyerahkan dokumen tersebut secara resmi ke Komisi III DPR. Pemerintah menyebut ada sebanyak 6.000 poin masalah, usulan perbaikan maupun alternatif yang dimuat dalam naskah DIM RUU KUHAP tersebut. 

    Naskah DIM itu telah selesai disusun dan ditandatangani oleh tim penyusun yang meliputi Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung serta Kementerian Sekretariat Negara, Senin (23/6/2025). 

    “[Jumlah DIM] sekitar 6.000,” ungkap Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada konferensi pers usai acara penandatanganan naskah DIM RUU KUHAP, di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025). 

    Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu mengatakan, pihak pemerintah bersama MA, Polri dan Kejagung telah menjaring aspirasi dari berbagai elemen masyarakat sejak Maret 2024. Hal itu termasuk tim ahli yang terdiri dari 15 orang dari berbagai perguruan tinggi. 

    Untuk diketahui, pemerintah resmi menandatangani naskah DIM RUU KUHAP, Senin (23/6/2025). Dengan demikian, DIM dari pemerintah siap dibawa ke DPR untuk segera dibahas.

    DIM terkait dengan revisi KUHAP itu ditandatangani oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanudin serta Wakik Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. 

    Pada kesempatan tersebut, Supratman menyebut penyusunan DIM atas rancangan revisi KUHAP itu telah melalui koordinasi yang baik antara lima lembaga. 

    Supratman menyebut UU KUHAP yang saat ini berlaku yakni UU No.8/1981 sudah tidak lagi relevan dengan paradigma yang ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru, yakni UU No.1/2023. Dia berharap agar revisi UU KUHAP bisa segera tuntas dan berlaku bersamaan dengan KUHP baru, yakni 1 Januari 2025. 

    “Sebuah harapan besar Insyaallah dalam waktu dekat mudah-mudahan dengan pemberlakuan Undang-Undang No.1/2023  di 1 Januari 2026, hukum acara kita juga sudah bisa berlaku,” ujarnya di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025).

  • KPK Minta Keterangan Kepala BPKH Soal Penyelidikan Kasus Kuota Haji

    KPK Minta Keterangan Kepala BPKH Soal Penyelidikan Kasus Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah untuk penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan kuota dan penyelenggaraan Ibadah haji. 

    Fadlul terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 19:25 WIB, Selasa (8/7/2025). Dia memberikan sedikit keterangan mengenai permintaan informasi oleh KPK hari ini. 

    “Hari ini, kami memberikan keterangan, informasi sebagai warga negara, tentu saja perwakilan dari badan pemerintah terkait dengan beberapa hal yang dimintakan oleh KPK. Jadi, kami sudah memberikan informasi dengan jelas, secara gamblang, mudah-mudahan ini bagian dari komitmen kami BPKH untuk bisa tetap ikut menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya kepada wartawan. 

    Meski demikian, Fadlul tidak menjawab lebih rinci mengenai permintaan keterangan oleh KPK yang dia penuhi hari ini. Kejelasan ihwal permintaan keterangan tersebut, dia serahkan kepada KPK. 

    Fadlul juga tidak membenarkan maupun membantah bahwa permintaan keterangan yang dijalani olehnya terkait dengan penyelidikan kasus kuota dan penyelenggaraan haji.  “KPK yang punya wewenang untuk memberikan informasi,” ucapnya singkat. 

    Kepala BPKH sejak 2022 itu lalu mengindikasikan bahwa kasus tersebut belum naik ke tahap penyidikan lantaran belum ada pihak-pihak yang dimintai keterangan sebagai saksi atau tersangka. 

    “Belum ada [saksi atau tersangka]. Baru meminta keterangan, informasi,” ujarnya. 

    Meski demikian, lembaga antirasuah membenarkan bahwa Fadlul dimintai keterangan sebagai terperiksa dalam penyelidikan kasus kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. 

    “Benar, dimintai keterangan terkait perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan saat dimintai konfirmasi, Selasa (8/7/2025). 

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut penyelidikan terkait dengan dugaan korupsi pada penyelenggaraan ibadah haji itu dilakukan untuk periode 2024 serta sebelumnya.

    “Ya [penyelidikan untuk periode] sebelum-sebelumnya,” kata Setyo beberapa waktu lalu.