Author: Bisnis.com

  • Jokowi Curhat Kasus Ijazah & Pemakzulan, PDIP: Semua Politisi Merasakan, tapi Tidak Diungkap

    Jokowi Curhat Kasus Ijazah & Pemakzulan, PDIP: Semua Politisi Merasakan, tapi Tidak Diungkap

    Bisnis.com, JAKARTA — Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Aria Bima berpandangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) semestinya tidak menyampaikan hal-hal bersifat lebih personal terkait dengan berbagai hal yang dia rasakan.

    Adapun pandangannya ini disampaikan kala merespons pernyataan Jokowi yang menduga adanya agenda besar politik untuk menurunkan reputasinya di balik isu ijazah palsu dan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    “Saya melihat itu satu hal yang biasa dalam satu dinamika politik di negeri ini. Juga dirasakan oleh PDI Perjuangan, oleh Pak Prabowo, oleh Pak SBY, oleh Pak Airlangga, kan semua merasakan itu. Dan toh juga tidak disampaikan ke publik,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

    Justru, menurut Aria yang dibutuhkan rakyat saat ini adalah dorongan dan semangat dari Jokowi selaku negarawan, orang yang pernah menjadi Presiden RI dua periode, mantan gubernur, dan mantan wali kota, untuk bangkit dan maju menghadapi persoalan bangsa yang ada saat ini.

    “Daripada mendengarkan keluh-kesah yang itu juga hampir ada di setiap pemimpin dan politisi di Republik Indonesia,” singgungnya.

    Meski begitu, dari sisi politik Aria menilai pernyataan Jokowi tentang hal itu sah-sah saja diucapkan, tetapi menurutnya akan lebih tepat dan bijak bila Jokowi memberikan semangat kepada rakyat menghadapi masalah negeri.

    “Jadi saya melihat, jangan rakyat justru diberi PR untuk memikirkan hal-hal yang terjadi di masing-masing individu pemimpin yang ada,” ucap dia.

    Mengutip Solopos pada Selasa (15/7/2025), pernyataan Jokowi itu diungkapkan saat diwawancarai wartawan di rumahnya, Jl Kutai Utara Nomor 1 Kelurahan Sumber, Banjarsari, Solo, Senin (14/7/2025). 

    “Saya berperasaan memang ada agenda besar politik di balik isu-isu ini ijazah palsu, isu pemakzulan. Ini perasaan politik saya mengatakan ada agenda besar  politik untuk menurunkan reputasi politik, untuk men-down grade,” ujar dia.

    Namun, Jokowi menyatakan hal itu merupakan sesuatu yang biasa di dunia politik. “Ya buat saya biasa-biasa saja lah. Iya termasuk isu pemakzulan. Jadi ijazah palsu, pemakzulan Mas Wapres saya kira ada agenda besar politik. Dan biasa saja lah itu,” ungkap dia.

    Terkait kasus ijazah palsu, Jokowi kembali mengatakan sudah dalam proses hukum. “Masa itu ditanyakan terus. Ini kan sudah dalam proses hukum, malah saya baca sudah proses penyidikan, ya sudah serahkan ke proses hukum, kita lihat di sidang-sidang pengadilan,” tutur dia.

  • Meta Bakal Tindak Tegas Akun Facebook Penyebar Konten AI, Tiru YouTube

    Meta Bakal Tindak Tegas Akun Facebook Penyebar Konten AI, Tiru YouTube

    Bisnis.com, JAKARTA — Meta akan menindak akun Facebook yang membagikan konten “tidak original”. Termasuk, akun yang berulang kali me-repost teks, foto, atau video milik orang lain.

    Sebagai langkah tindak lanjut tersebut, Mereka telah menghapus sekitar 10 juta profil yang menyamar sebagai kreator konten ternama.

    Selain itu, Facebook juga telah mengambil tindakan terhadap 500.000 akun yang terlibat dalam “perilaku spam atau interaksi palsu”. Tindakannya berupa menurunkan komentar akun dan mengurangi distribusi kontennya untuk mencegah akun tersebut dimonetisasi.

    Meta berfokus pada repost konten orang lain, baik di akun spam, maupun yang berpura-pura menjadi kreator asli.

    “Akun yang menyalahgunakan sistem dengan berulang kali menggunakan kembali konten orang lain akan kehilangan akses ke program monetisasi Facebook untuk sementara waktu dan distribusi postingan mereka akan berkurang” Kata perusahaan tersebut menjelaskan fokus utama kebijakannya, dilansir Techcrunch.

    Meta juga menambahkan, ketika Facebook mendeteksi video duplikat, distribusi salinannya akan dikurangi untuk memastikan kreator asli mendapatkan penayangan dan kredit.

    Pembaruan Meta tersebut kelihatannya hanya berfokus pada konten yang digunakan kembali, tetapi sebenarnya mereka juga mempertimbangkan kecerobohan AI.

    Pada bagian yang menawarkan “tips” untuk membuat konten original, Meta mencatat bahwa kreator sebaiknya tidak hanya menyatukan klip atau menambahkan watermark saat menggunakan konten dari sumber lain, serta harus berfokus pada penceritaan yang autentik, bukan pada video pendek yang kurang bermanfaat.

    Secara tidak langsung itu berarti Meta memang menyasar pada jenis video yang diproduksi oleh AI, sebab video-video kurang bermanfaat itu seringkali menampilkan serangkaian gambar atau klip dengan tambahan narasi AI.

    Perusahaan induk sejumlah media sosial itu juga memperingatkan kreator untuk tidak menggunakan kembali konten dari aplikasi atau sumber lain, serta memberi catatan bahwa teks video harus berkualitas tinggi, yang artinya dapat mengurangi penggunaan teks AI otomatis yang tidak diedit oleh kreator.

    Selain itu, perusahaan tersebut juga mengatakan sedang menguji sistem yang menambahkan tautan pada video duplikat yang mengarahkan penonton pada konten asli.

    Pembaruan tersebut hadir setelah Meta menghadapi kritik dari pengguna di seluruh platformnya tentang penerapan kebijakannya yang keliru dan berlebihan melalui cara otomatis.

    Meta menyatakan perubahan ini akan diterapkan secara bertahap selama beberapa bulan ke depan, sehingga para kreator bisa menyesuaikan diri. 

    Jika kreator merasa konten yang telah dibuat tidak didistribusikan, mereka dapat melihat wawasan tingkat posting baru di Dasbor Profesional Facebook untuk mengetahui alasannya, bahkan juga dapat melihat apakah mereka terkena penalti monetisasi. (Muhamad Rafi Firmansyah Harun)

  • Tak Ada Skrining, Tukang Tipu Bisa Ngiklan

    Tak Ada Skrining, Tukang Tipu Bisa Ngiklan

    Bisnis.com, JAKARTA— Anggota Komisi I DPR RI, Nico Siahaan, mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap konten iklan di platform digital seperti Instagram. 

    Hal ini disampaikan Nico dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyiaran bersama perwakilan dari platform digital seperti Google, YouTube, Meta (Induk dari Instagram dan Facebook), dan TikTok di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/7/2025) 

    Dalam forum tersebut, Nico secara terang menyuarakan kekhawatirannya terhadap iklan-iklan yang tidak melalui proses kurasi atau penyaringan yang memadai.

    “Saya jadi korban iklan Instagram, pemasangan iklan itu enggak ada skrinning, tukang tipu bisa ngiklan. Jadi mana tanggung jawabnya [platform]? Jadi kami harus melakukan seleksi sendiri,” kata Nico. 

    Nico menilai tidak adil apabila platform digital meminta agar tidak disamakan aturannya dengan televisi konvensional, sementara di sisi lain mereka tidak menjalankan tanggung jawabnya secara optimal. 

    Dia menyoroti lemahnya pengawasan terhadap iklan, yang bahkan membuka celah bagi penipuan. Menurutnya, seharusnya platform digital juga menerapkan pengawasan yang lebih ketat agar tidak merugikan konsumen.

    Politisi dari PDI Perjuangan tersebut menyebut minimnya moderasi terhadap iklan di media sosial membuat perlindungan konsumen menjadi lemah. Dia membandingkan dengan praktik kurasi yang diterapkan marketplace yang dinilai lebih bertanggung jawab.

    “Kalau enggak mau tanggung jawab, jangan mau ada iklan jual beli di situ. Ini perlindungan konsumen juga,” katanya.

    Nico juga menyinggung adanya ketimpangan regulasi antara media konvensional dan platform digital, terutama soal periklanan. 

    Dia menyebut media sosial memiliki kebebasan lebih besar, bahkan untuk produk-produk yang dilarang tayang di televisi nasional.

    Lebih jauh, Nico menyoroti dampak ketidakseimbangan regulasi tersebut terhadap industri penyiaran konvensional. 

    Dia mencontohkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa ribuan pekerja media televisi karena semakin tergerusnya porsi iklan akibat dominasi platform digital.

    “Di televisi sudah ada PHK di depan mata kami, sudah 4 ribu batch pertama. Orang bilang itu risiko bisnis. Ini kita duduk lah sama-sama temen-temen, kalau bisa ada pasal-pasal yang disampaikan. Kesannya jangan diatur sama, supaya fair,” katanya lagi.

    Nico menegaskan media sosial memang menghasilkan kontribusi ekonomi bagi Indonesia. Namun, dia mengingatkan bahwa kontribusi dari warga Indonesia kepada platform tersebut juga sangat besar, sehingga perlu ada keadilan dan penghargaan terhadap posisi masing-masing. 

    Dia juga mengkritik minimnya upaya platform digital dalam mengedukasi publik tentang konten berbahaya, termasuk judi online.

    “Sosialisasi anti judol enggak ada tuh dari platform. Temen-temen sudah melakukan tapi kurang banyak. Dampaknya udah terlalu besar. Ini sama-sama memikirkan menyelamatkan generasi muda, bagaimana yang bisa kita lakukan untuk Indonesia,” katanya.

  • TikTok Tolak Aturan Platform Digital Disamakan dengan TV Konvensional

    TikTok Tolak Aturan Platform Digital Disamakan dengan TV Konvensional

    Bisnis.com, JAKARTA— TikTok Indonesia menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran seharusnya tidak menyamakan pengaturan platform user-generated content (UGC) seperti TikTok dengan lembaga penyiaran konvensional. 

    Pasalnya, keduanya memiliki karakteristik dan model bisnis yang sangat berbeda. Head of Public Policy TikTok Indonesia, Hilmi Adrianto, mengatakan perbedaan antara platform digital dan lembaga penyiaran tradisional sangat signifikan, terutama dalam aspek produksi konten.

    “Kami melihat perbedaannya sangat signifikan dengan lembaga penyiaran tradisional, terutama dari sisi pembuatan isi konten. Platform UGC [user-generated content] seperti TikTok memuat konten yang dibuat oleh pengguna individu, lembaga penyiaran tradisional, maupun layanan OTT yang diunggah melalui platform,” kata Hilmi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyiaran bersama perwakilan dari platform digital seperti Google, YouTube, Meta, dan TikTok di Komisi I  DPR RI, Jakarta, Selasa (15/7/2025). 

    Hilmi mengatakan dari sisi model bisnis, UGC didorong partisipasi aktif penggguna, di mana lembaga penyiaran tradisional berfokus pada konsumsi pasif dengan akses terbatas pada produsen konten profesional dan pemegang lisensi. 

    Lebih lanjut dari sisi volume konten dan pengawas, lanjut Hilmi, UGC berapapun konten dapat diunggah setiap waktu dan konten yang melanggar akan dideteksi dan dihapus oleh proses moderasi teknologi dan manusia. 

    Sementara penyiaran tradisional memiliki jumlah konten terbatas, terjadwal dan terkurasi sehingga moderasi dilakukan secara kuratif karena semua materi bisa ditinjau, diedit dan disetujui lebih dulu sebelum disiarkan ke publik.  Oleh sebab itu, Hilmi mengatakan pihaknya merekomendasikan agar aturan platform UGC tidak disamakan dengan televisi konvensional dalam hal pengawasan dan regulasi. 

    Terlebih platform UGC seperti TikTok sudah diatur di bawah kerangka moderasi konten di bawah Komdigi dan tidak dengan regulasi yang sama dengan penyiaran tradisional. 

    “Kami merekomendasikan agar platform UGC tidak diatur di bawah aturan yang sama dengan penyiaran konvensional guna menghindari ketidakpastian hukum. Kami menyarankan agar platform UGC tetap berada di bawah moderasi Komdigi,” kata Hilmi.

    Logo TikTok

    Dia juga menolak pendekatan regulasi yang seragam (one-size-fits-all) untuk media konvensional dan platform digital karena perbedaan mendasar dalam tata kelola konten.

    “Kami juga tidak merekomendasikan pendekatan regulasi one-size-fits-all bagi penyelenggara penyiaran konvensional dan layanan OTT, karena keduanya memiliki model bisnis dan tata kelola konten yang berbeda secara fundamental,” ungkapnya.

    Revisi UU Penyiaran

    Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) sebelumnya menyampaikan dukungan terhadap revisi UU Penyiaran. 

    Ketua Komite Tetap Penelitian dan Kebijakan Komunikasi dan Digital Kadin Indonesia, Chris Taufik, mengatakan bahwa pembaruan regulasi harus responsif terhadap perkembangan media digital.

    “Artinya memang bisa applicable untuk media konvensional dan media-media digital yang baru berkembang di era belakangan ini,” ujar Chris dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyiaran dengan Komisi I DPR, Senin (14/7/2025).

    Chris juga menyoroti perlunya redefinisi istilah “penyiaran” dan keadilan regulasi antara media konvensional dan digital. Menurutnya, media konvensional dibebani berbagai aturan seperti sensor dan pengawasan isi siaran, sementara platform digital cenderung bebas dari pengawasan namun menguasai pangsa pasar iklan.

    Selain itu, dia menekankan pentingnya sinkronisasi RUU Penyiaran dengan regulasi lain seperti UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta membuka opsi pembentukan UU baru khusus untuk penyiaran digital guna mengatasi berbagai tantangan yang muncul.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan revisi UU Penyiaran sudah dimulai sejak 2012. 

    Namun sampai dengan hari ini belum juga kunjung selesai. Pihaknya pun menargetkan supaya revisi tersebut rampung pada periode tahun ini. 

    “Kami memang menargetkan diperiode ini akan segera rampung,” katanya. 

    Namun demikian, Dave mengatakan pihaknya belum membuat rangkaian jadwal yang ditetapkan untuk proses penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan revisi undang-undang tersebut.

    Dave menjelaskan draf RUU Penyiaran belum dibagikan ke publik karena masih mengalami sejumlah perubahan. Dia menyebut, draf tersebut telah berubah tiga kali, salah satunya karena adanya aturan induk yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja. 

    Beberapa ketentuan yang sebelumnya dimuat dalam RUU Penyiaran, seperti soal multiflexing, akhirnya diatur dalam UU Cipta Kerja.

    “Masih ada substansi yang juga tak kalah pentingnya yang kita putuskan di RUU Penyiaran ini,” katanya.

  • Puan: DPR Sudah Bersurat ke Prabowo Soal 24 Calon Dubes RI, Tinggal Pelantikan

    Puan: DPR Sudah Bersurat ke Prabowo Soal 24 Calon Dubes RI, Tinggal Pelantikan

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sudah bersurat kepada pemerintah terkait nama 24 calon dubes RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional.

    Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa Komisi I DPR mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 24 calon tersebut.

    “Proses fit and proper dubes sudah selesai di komisi 1 dan DPR sudah bersurat kembali kepada pemerintah atau kepada presiden,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (15/7/2025).

    Dengan demikian, Puan berujar mekanisme selanjutnya saat ini ada di pemerintah. Mulai dari proses surat menyurat dengan negara tujuan hingga proses pelantikan nantinya.

    “Jadi sekarang bolanya ada di eksekutif atau ada di pemerintah,” tegas politisi PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.

    Sebelumnya, Komisi I DPR RI telah merampungkan fit and proper test 24 calon dubes RI selama dua hari, mulai sejak Sabtu (5/7/2025) hingga Minggu (6/7/2025). Fit and proper test ini dilakukan dengan empat sesi dan setiap sesinya ada sebanyak 6 calon yang diuji.

    Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto menilai selama uji tersebut berlangsung, ke-24 calon dubes RI semuanya memiliki kualitas yang baik. Dia mengaku bahwa dalam internal Komisi I DPR tidak ada masalah berkenaan profiling ke-24 calon dubes RI. Ini karena, tidak ada debat-debat panjang antar fraksi. 

    “Dugaan saya tidak [ada masalah] ya. Sebab kalau ada, pasti ada debat-debat panjang. Tapi kalau ada satu dua yang nggak pas, namanya manusia,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (6/7/2025).

    Berikut 24 Calon Dubes yang Sudah diproses di Komisi I DPR Sabtu, 5 Juli 2025: 

    Dubes RI untuk Jerman (Berlin), Abdul Kadir Jaelani
    Dubes RI untuk Slovakia (Bratislava), Redianto Heru Nurcahyo
    Dubes RI untuk PTRI New York, Umar Hadi
    Dubes RI untuk Singapura, Hotmangaradja Pandjaitan
    Dubes RI untuk Jepang (Tokyo), Nurmala Kartini Sjahrir
    Dubes RI untuk AS (Washington DC), Indroyono Soesilo
    Dubes RI untuk Vietnam (Hanoi), Adam Mulawarman Tugio
    Dubes RI untuk Belanda (Den Haag), Laurentius Amrih Jinangkung
    Dubes RI untuk UAE, Judha Nugraha
    Dubes RI untuk PBB Jenewa, Sidharto Reza Suryodipuro
    Dubes RI untuk Qatar, Syahda Guruh Langkah Samudera
    Dubes RI untuk Brasil, Andhika Chrisnayudhanto

    Minggu, 6 Juli 2025

    Dubes RI untuk Algeria (Alger), Yusron Bahauddin Ambary
    Dubes RI untuk Azerbaijan (Baku), Berlian Helmy
    Dubes RI untuk Thailand (Bangkok), Hari Prabowo
    Dubes RI untuk Belgia (Brussel), Andi Rachmianto
    Dubes RI untuk Suriah (Damascus), Lukman Hakim Siregar
    Dubes RI untuk Bangladesh dan Nepal (Dhaka), Listyowati
    Dubes RI untuk Mesir (Kairo), Kuncoro Giri Waseso
    Dubes RI untuk Malaysia (Kuala Lumpur), Raden Dato Mohammad Iman Hascarya Kusumo
    Dubes RI untuk Oman (Muscat), Andi Rahardian
    Dubes RI untuk Papua Nugini (Port Moresby), Okto Dorinus Manik
    Dubes RI untuk Korea Utara (Pyongyang), Mayjen (Purn) Gina Yoginda
    Dubes RI untuk Ekuador (Quito), Imam As’ari

  • Teken Kerja Sama dengan Transjakarta, 30 Bus Disulap Bernuansa Persija

    Teken Kerja Sama dengan Transjakarta, 30 Bus Disulap Bernuansa Persija

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dan PT Persija Jaya Jakarta resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) penjajakan kerja sama pada Selasa (15/7/2025).

    Direktur Utama PT Transjakarta Welfizon Yuza mengatakan bahwa dalam tahap awal kerja sama ini, Transjakarta mendukung Persija dengan menyediakan 30 unit bus yang telah dibranding dengan identitas klub sepak bola ibu kota tersebut.

    “Tentunya ini bisa menambah semangat untuk mengarungi Liga 1 2025 yang sebentar lagi akan dimulai,” tuturnya di Halte Transjakarta Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025). 

    Menurut Welfizon, bus-bus tersebut akan ditempatkan di berbagai koridor, mulai dari wilayah barat, timur, utara, hingga selatan Jakarta. Sosialisasi dan kampanye akan dilakukan secara merata.

    Dia berharap kerja sama ini dapat menjadi langkah awal untuk mendorong masyarakat lebih aktif menggunakan transportasi publik.

    “Kami berharap sinergi ini akan membantu Persija meraih prestasi terbaiknya dan tentunya mendorong masyarakat untuk lebih banyak menggunakan transportasi publik,” tuturnya. 

    Sementara itu, Direktur Utama PT Persija Jakarta Mohamad Prapanca berharap kolaborasi ini bisa menghadirkan layanan yang baik bagi warga Jakarta. 

    “Mulai dari program kampanye, bersama akses transportasi yang lebih mudah bagi Jakmania dan penonton pertandingan pada saat kita main home, hingga berbagai inisiatif sosial yang bisa kita lakukan bersama,” jelasnya. 

  • Respons Anies Kritik RI Absen di Sidang PBB, Puan: Itu Periode Lalu, Prabowo Sekarang Aktif

    Respons Anies Kritik RI Absen di Sidang PBB, Puan: Itu Periode Lalu, Prabowo Sekarang Aktif

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR Puan Maharani merespons kritikan eks Gubernur Jakarta, Anies Baswedan yang menyatakan soal absennya Presiden RI dalam sejumlah forum internasional, termasuk sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

    Menurut Puan yang dikritik Anies saat itu adalah ketidakaktifan pemimpin negara Indonesia di forum-forum internasional pada periode lalu.

    “Itu kan di periode yang lalu,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (15/7/2025).

    Lebih lanjut, cucu proklamator RI ini berharap agar Presiden RI saat ini yakni Prabowo Subianto agar sering menghadiri agenda dan forum-forum internasional. Bahkan menurutnya, sebenarnya saja Prabowo sudah terlihat aktif menghadiri itu.

    “Saya tentu saja berharap pada Pak Presiden Prabowo, insyaallah nantinya tentu saja beliau akan hadir pada forum-forum internasional seperti PBB. Karena kita juga melihat bahwa Presiden Prabowo kan sekarang sangat aktif di forum-forum internasional,” ucapnya.

    Sementara itu, legislator PDI Perjuangan (PDIP) Aria Bima menilai kritikan Anies tersebut sah-sah saja dilakukan, asalkan bersifat argumentatif dan konstruktif. 

    “Itu saya kira satu kritik yang tidak salah dan bagaimana kritik-kritik itu akan menjadi cara untuk lebih mencerdaskan bangsa ini, rakyat ini soal kriteria pemimpin ke depan,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

    Sebagai informasi, mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan menuturkan Indonesia harus bereperan aktif di kancah internasional. Dia juga menyinggung 

    “Kita harus selalu muncul dalam pertemuan-pertemuan global. Bapak Ibu sekalian bertahun-tahun Indonesia absen di pertemuan PBB. Kepala negara tidak muncul. Selalu Menteri Luar Negeri,” katanya dalam berpidato di Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Gerakan Rakyat, di Jakarta Pusat, Minggu (13/7/2025).

  • Cara dan Syarat Mendaftarkan Siswa ke Sekolah Rakyat

    Cara dan Syarat Mendaftarkan Siswa ke Sekolah Rakyat

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi membuka sejumlah sekolah rakyat untuk membantu anak-anak dari sekolah miskin mendapat pendidikan yang layak.

    Program ini dilakukan melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mewujudkan upaya strategis agar terputusnya rantai kemiskinan.

    Pelaksanaan perdana Sekolah Rakyat ditargetkan dimulai pada tahun ajaran 2025/2026, dengan 53 dari 200 unit Sekolah Rakyat akan mulai beroperasi pada bulan Juli 2025.

    Program ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

    Melansir situs resmi Kemensos, sekolah rakyat dibangun untuk anak-anak miskin di jenjang SD, SMP, dan SMA.

    Pendidikan di sekolah rakyat 100% diberikan secara gratis dari pemerintah, yang termasuk akomodasi, konsumsi, kebutuhan dasar siswa, hingga pembinaan karakter berbasis asrama.

    Kemudian untuk kurikulumnya dirancang secara personal dan fleksibel. Sekolah rakyat menerapkan pendekatan individual approach serta sistem multi entry multi exit.

    Berikut ini syarat dan cara mendaftarkan siswa ke sekolah rakyat untuk mendapatkan pendidikan gratis yang layak.

    Syarat Mendaftar Sekolah Rakyat

    Program Sekolah Rakyat diperuntukkan bagi siswa dari keluarga tidak mampu dengan kriteria sebagai berikut:

    Masuk dalam Desil 1, yaitu 10 persen keluarga termiskin menurut Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
    Masuk dalam Desil 2, yaitu 11–20 persen keluarga termiskin dalam DTSEN
    Keluarga dalam kategori miskin ekstrem akan diprioritaskan
    Jika kuota belum terpenuhi, pendaftaran dapat diperluas ke keluarga dari Desil 3 sebagai upaya memperluas akses pendidikan
    Orang tua/wali wajib menandatangani surat pernyataan bahwa anak akan menyelesaikan pendidikan dan tidak putus sekolah selama mengikuti program Sekolah Rakyat

    Tahapan Seleksi Siswa Sekolah Rakyat

    Adapun proses pendaftaran dan seleksi dilakukan secara bertahap untuk memastikan penerima manfaat benar-benar layak mengenyam pendidikan di Sekolah Rakyat.

    Berikut tahapan seleksi siswa yang hendak didaftarkan ke sekolah rakyat:

  • Respons DPR Usai Fadli Zon Tetapkan 17 Oktober jadi Hari Kebudayaan

    Respons DPR Usai Fadli Zon Tetapkan 17 Oktober jadi Hari Kebudayaan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi X DPR RI buka suara usai Menteri Kebudayaan, Fadli Zon soal penetapan Hari Kebudayaan pada 17 Oktober atau bertepatan dengan hari ulang tahun Presiden Prabowo Subianto.

    Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani tak merasa komisinya diloncati akibat tidak adanya informasi langsung karena tidak aturan yang mewajibkan menteri untuk memberitahu DPR soal gagasan yang berkepentingan rakyat.

    “Tetapi paling tidak sebagai mitra harusnya kami diinformasikan. Aturannya enggak ada, yang harus berkonsultasi dulu enggak ada. Tetapi sebagai mitra, kami setidaknya dikasih tahu dahulu jangan tahunya dari media,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

    Lebih lanjut, Lalu menduga penetapan Hari Kebudayaan pada 17 Oktober ini dikarenakan pada 1951 Presiden Soekarno bersama Sutan Sjahrir menetapkan dan mengeluarkan simbol Bhineka Tunggal Ika pada 17 Oktober.

    “Karena tanggal 17 Oktober tahun 1951, Bineka Tunggal Ika pertama kali disampaikan. Nah, tentu ini berkaitan dengan kebudayaan sehingga Pak Fadlizon, kemungkinan salah satu pertimbangannya itu,” ucapnya.

    Legislator PKB ini melanjutkan, penentuan pada 17 Oktober ini karena Menteri Kebudayaan dan seluruh jajaran mempertimbangan bahwa budaya Nusantara adalah salah satu fondasi kebhinekaan yang ada.

    Lebih jauh, Lalu juga menyoroti pemerintah perlu memprioritaskan kenudayaan pada tahun anggaran 2026. Pasalnya, dari laporan yang diterima Komisi X DPR, pagu indikatif soal ini terjun bebas dari tahun ini.

    “Pemerintah perlu kiranya memikirkan bahwa kebudayaan menjadi salah satu prioritas yang dianggarkan dalam rangka pelestarian budaya, kemajuan budaya di tahun 2026,” tutupnya.

    Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menetapkan Hari Kebudayaan jatuh pada 17 Oktober. Ketetapan itu tertuang dalam surat keputusan menteri (kepmen) yang diterbitkan oleh Fadli pekan lalu.   

    Berdasarkan salinan Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia No.162/M/2025 yang tersebar di sejumlah media, perayaan hari baru secara nasional itu ditetapkan berdasarkan 11 payung hukum dalam bentuk undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), keputusan presiden (keppres) serta peraturan menteri.   

    Kepmen No.162/M/2025 itu memuat tiga butir keputusan dari Fadli Zon sebagai menteri. “Menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan,” demikian dikutip Bisnis dari butir kesatu Keputusan Menteri (Kepmen) itu. 

  • Puan Sebut Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Menyalahi UUD 1945

    Puan Sebut Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Menyalahi UUD 1945

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR Puan Maharani menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal telah menyalahi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

    Dia menyebut semua partai politik yang ada di DPR memiliki sikap yang sama yaitu pemilu harus dilakukan selama lima tahun sekali sesuai dengan UUD yang ada.

    “Jadi apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi Undang-Undang Dasar,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

    Dengan begitu pula, lanjutnya, semua partai politik di DPR akan segera menyampaikan sikapnya terkait putusan MK tersebut, meski tidak dibeberkan kapan waktu pastinya.

    “Jadi nanti pada saatnya kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan kewenangannya kami menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami,” tutupnya

    Lebih jauh, Puan mengaku bahwa soal revisi UU Pemilu saat ini pimpinan DPR masih berdiskusi untuk menentukan antara Komisi II DPR atau badan legislasi (baleg) yang akan membahasnya.

    “Kita akan tindaklanjuti sesuai dengan mekanismenya apakah nanti itu di Baleg, di Komisi II. Jadi antara Komisi II dan Baleg masih akan kami diskusikan di pimpinan,” tegasnya.

    Sementara itu di lain kesempatan, Politisi sekaligus legislator Nasdem, Rifqinizamy Karsayuda menilai Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan kualitasnya usai mengeluarkan putusan terkait dengan pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal.

    Dia mengatakan seharusnya tugas MK hanya sampai di titik menilai suatu norma undang-undang saja soal apakah itu konstitusional atau inkonstitusional, sehingga tidak sampai membentuk suatu norma tertentu. 

    “Mahkamah men-downgrade dirinya dari yang harusnya hanya menilai satu norma undang-undang terhadap undang-undang dasar apakah bersifat konstitusional atau inkonstitusional, menjadi mahkamah yang membentuk norma,” singgungnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).