Author: Bisnis.com

  • Hasto Jawab Replik Jaksa, Tuding KPK Lakukan Rekayasa Hukum

    Hasto Jawab Replik Jaksa, Tuding KPK Lakukan Rekayasa Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membacakan duplik atau jawaban terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukum. 

    Duplik itu dibacakan Hasto, Jumat (18/7/2025). Agenda sidang pembacaan duplik dari terdakwa dan penasihat hukum adalah terakhir sebelum Majelis Hakim membacakan putusan atau vonis. 

    Sidang digelar sejak pagi hari diawali dengan duplik yang dibacakan Hasto, dan dilanjutkan dengan duplik dari tim penasihat hukum. Pembacaan duplik dari pengacara Hasto ditunda sampai dengan setelah salat Jumat. 

    Adapun pada duplik yang disusun Hasto, terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan itu menyebut pihaknya telah menyusun matriks yang membandingkan antara dakwaan, tuntutan, pledoi serta fakta hukum pada perkara sebelumnya. 

    Hasto menilai tabel matriks yang disusun menunjukkan, tuduhan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap kepadanya dari JPU tidak didukung alat bukti. 

    “Baik terkait dengan Obstruction of Justice maupun suap, tidak didukung oleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 183-189 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, kami mengharapkan agar proses hukum ini benar-benar menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan yang menjadi tujuan utama persidangan ini,” ujar Hasto saat membacakan dupliknya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). 

    Hasto menilai adanya rekayasa hukum pada tuduhan-tuduhan KPK terhadapnya. Dia menyayangkan hal itu tidak mendapatkan tanggapan dari penasihat hukum. 

    “Tidak adanya tanggapan Penuntut Umum haruslah dianggap sebagai bentuk persetujuan terjadinya rekayasa hukum,” tuturnya. 

    Kemudian, Hasto mengaku kaget dengan tuntutan yang dilayangkan kepadanya yakni 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta. 

    Mantan anggota DPR itu mempertanyakan apabila penuntut umum jujur atas tuntutan yang disampaikan. Dia menyebut tidak ada fakta baru yang dihadirkan pada persidangan terhadapnya, dari fakta-fakta yang sudah ada di persidangan perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

    Hasto menyinggung bahwa penuntut umum yang menangani perkaranya juga menangani perkara sebelumnya, di mana mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri, dijatuhi pidana. 

    “Pertanyaannya, mengapa sikapnya berbeda, sementara terhadap fakta-fakta hukum di persidangan ini tidak ada yang baru. Apa yang dianggap fakta-fakta baru ternyata muncul dari ‘akrobat hukum’ yang bersumber dengan menghadirkan saksi-saksi internal KPK, yang keterangannya menjadi dasar surat Dakwaan dan Tuntut,” papar Hasto. 

    Untuk diketahui, Hasto dituntut hukuman pidana penjara selama tujuh tahun atas perkara suap dan perintangan penyidikan kasus buron Harun Masiku.

    Berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

    Selain pidana badan berupa kurungan penjara, Hasto dituntut hukuman denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan. 

  • Bandara Soetta Siap Fasilitasi Penerbangan Batik Air & Citilink Pindahan dari Halim

    Bandara Soetta Siap Fasilitasi Penerbangan Batik Air & Citilink Pindahan dari Halim

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, memastikan kesiapan dalam mengakomodir pengalihan sebagian penerbangan maskapai Citilink dan Batik Air dari Bandar Udara Halim Perdanakusuma (HLP) Jakarta mulai 1 Agustus 2025.

    “Kalau persiapan dapat dinyatakan kami sangat siap. Karena kalau ingat dulu Halim pernah ditutup total, flight-nya dipindah semua ke Soekarno-Hatta, bisa berlangsung dengan baik,” kata General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Dwi Ananda Wicaksana di Tangerang, Kamis.

    Ia mengatakan bentuk kesiapan dalam mengakomodir pengalihan dari beberapa maskapai penerbangan tersebut telah dilakukan koordinasi dengan pihak terkait di Bandara Soetta. Baik itu, dalam menyiapkan fasilitas, penempatan terminal dan lain sebagainya telah dikondisikan secara terinci.

    “Kami sudah melakukan beberapa rapat, flight-nya sudah di-‘select’ ya yang mana saja. Tanggal 1 Agustus nanti pasti sudah sangat siap untuk melayani rute Halim yang pindah ke Bandara Soekarno-Hatta,” jelasnya.

    Dwi menyebutkan dari peralihan dua maskapai nasional antara Citilink dan Batik Air ke Bandara Soetta terdapat sebanyak 24 penerbangan atau 50% perpindahannya.

    “Sekitar 50 persen saja dari yang ada di Halim. Namun demikian kan tentunya airlines juga akan selektif. Tidak mungkin dia dengan rute yang sama ditambah pesawatnya. Jadi pasti nanti ada penyesuaian-penyesuaian,” ujarnya.

    Ia menambahkan dalam pengalihan penerbangan ini pihaknya juga tengah menyiapkan pengaktifan Terminal Gate 1C di Bandara Internasional Soetta.

    Proses perpindahan tersebut, akan dilakukan secara bertahap dengan memenuhi fasilitas yang dibutuhkan untuk pelayanan.

    “Terminal Gate 1C rencananya juga di bulan Agustus. Pengoperasiannya lebih kepada desainnya, seperti Citilink kan pindah lagi ke 1C. Jadi memang nanti mungkin agak bertahap karena secara kontrak 1C baru finis di sekitar Oktober,” kata dia.

    Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan sebagian penerbangan maskapai Batik Air dan Citilink di Bandar Udara Halim Perdanakusuma (HLP) akan dipindahkan ke Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) mulai 1 Agustus 2025.

    Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa dalam keterangan di Jakarta, menyatakan bahwa Kementerian Perhubungan telah mengambil kebijakan untuk melakukan pemindahan sebagian penerbangan terjadwal dari Bandar Udara Halim Perdanakusuma (HLP) ke Bandar Udara Soekarno Hatta (CGK).

    “Rencana tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Bandar Udara Halim Perdanakusuma dan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta,” katanya.

    Pihak PT Batik Air Indonesia dan PT Citilink Indonesia mendukung rencana tersebut serta akan menindaklanjuti pelaksanaan perpindahan penerbangan dari Bandar Udara Halim Perdanakusuma ke Bandar Udara Soekarno-Hatta.

    Terkait rencana perpindahan penerbangan ini, dia berharap operator penerbangan dan operator bandar udara serta pihak terkait lainnya dapat memberikan informasi kepada penumpang dan calon penumpang agar meminimalisasi keluhan dan miskomunikasi dalam penerbangan.

    “Kami juga berharap calon penumpang yang biasa terbang dari Halim senantiasa mengikuti perkembangan informasi penerbangan ini,” ucap Lukman.

  • Jokowi Dijadwalkan Isi Diskusi Terbuka di Kongres PSI

    Jokowi Dijadwalkan Isi Diskusi Terbuka di Kongres PSI

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo dijadwalkan mengisi satu sesi diskusi terbuka di arena kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kongres PSI akan berlangsung pada 19—20 Juli 2025.

    Sekretaris Steering Committee PSI Beny Papa mengatakan bahwa Jokowi dijadwalkan akan menggelar diskusi dalam forum terbuka pada Sabtu (19/7/2025) malam.

    “Tanggal 19 Juli malam, Pak Jokowi akan mengisi satu sesi diskusi bersama teman-teman PSI dan itu akan menjadi forum terbuka,” kata Beny yang juga Wakil Ketua Umum DPP PSI dikutip dari situs resmi PSI, Jumat (18/7/2025).

    Jokowi merupakan ayahanda dari Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep yang kembali maju sebagai kandidat ketum PSI pada kongres kali ini.

    Selain Kaesang, calon Ketua Umum PSI periode 2025—2030 yakni Ronald Aristone Sinaga dan Agus Mulyono Herlambang.

    Ketiga kandidat dinyatakan telah memenuhi persyaratan khusus untuk bersaing menjadi ketua umum dengan syarat yakni didukung minimal 5 DPW dan 20 DPD PSI.

    Ronald Sinaga memperoleh nomor urut 1 dalam pemilihan calon ketua umum PSI dengan didukung oleh 6 DPW dan 36 DPD. Kandidat nomor 2 yakni Kaesang Pangarep yang didukung 10 DPW dan 78 DPD. Sementara itu nomor urut 3 yakni Agus Mulyono Herlambang dengan dukungan 6 DPW dan 24 DPD.

    Adapun proses pemungutan suara pemilihan ketum PSI digelar secara online sejak 12 Juli 2025 dengan melibatkan 187.306 anggota PSI yang telah diverifikasi sejak Mei lalu.

    Proses pemilihan akan berlangsung hingga hari ini, Jumat 18 Juli 2025. Kandiat yang meraih suara terbanyak akan ditetapkan sebagai ketua umum terpilih.

    Pada kongres di Solo, PSI bakal merilis logo dan warna baru sebagai bagian dari rebranding kepartaian.

    “Selain pertama kalinya kami melaksanakan satu pemilihan ketua umum secara terbuka, kami juga akan melakukan rebranding partai, penyegaran partai,” katanya.

    Sementara itu, jelang pelaksanaan kongres yang dibuka Sabtu (19/7/2025), Pelaksana harian Ketua Umum PSI Andy Budiman memberikan jaket PSI dengan desain baru kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Kamis (17/7/2025).

    Selain Jokowi yang dijadwalkan mengisi satu sesi diskusi terbuka, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan juga akan menghadiri kongres PSI di Solo.

  • 1.166 Kopdes Merah Putih Terbentuk di NTB, Ini Alasan Cepat Terbentuk!

    1.166 Kopdes Merah Putih Terbentuk di NTB, Ini Alasan Cepat Terbentuk!

    Bisnis.com, DENPASAR – Pemerintah telah membentuk 1.166 koperasi merah putih di Nusa Tenggara Barat. Beberapa diantaranya akan menjadi percontohan. 

    Kepala Dinas dan UMKM Provinsi NTB, Ahmad Masyhuri menjelaskan Koperasi Merah Putih cepat terbentuk di NTB karena secara konsep tidak jauh berbeda dari koperasi lain, namun memiliki karakteristik unik karena sepenuhnya didirikan, dimiliki, dan dijalankan oleh anggota masyarakat desa. 

    Tidak ada dominasi saham individu, semua anggota setara, dan pengambilan keputusan dilakukan secara demokratis.

    Koperasi Merah Putih merupakan Kedaulatan ekonomi Indonesia, dari anggota untuk anggota dan oleh anggota. Sebagai bukti kesiapan, Masyhuri menyebutkan bahwa hingga Juli 2025, telah terbentuk 1.166 koperasi Merah Putih yang telah berbadan hukum di seluruh desa di NTB. 

    “Beberapa di antaranya, seperti Desa Kekeri, Desa Bilelando, dan Desa Kembang Kuning, akan menjadi pilot project koperasi percontohan yang siap di-launching dalam waktu dekat,” jelas Masyhuri dari keterangan resminya, Jumat (18/8/2025).

    Soal regulasi dan dukungan pemerintah, Masyhuri juga menegaskan bahwa KMP tidak dibiayai oleh APBD, melainkan murni dari swadaya anggota. Pemerintah hanya memberikan fasilitasi pembuatan badan hukum dan pembinaan teknis.

    “Koperasi ini bukan milik pemerintah. Skema bagi hasil disepakati sendiri oleh anggota melalui musyawarah. Pemerintah hanya jadi pendamping dan pembina,” ujarnya.

    Untuk menjamin integritas dan keberlanjutan, KMP diawasi oleh satgas pengawasan dari 13 instansi terkait, termasuk Dinas Koperasi, PMPD, Kominfo, Kesehatan, Pertanian, hingga BPKP.

    Kepala Dinas PMPD Dukcapil, Lalu Hamdi menjelaskan kehadiran Koperasi Merah Putih sangat sejalan dengan visi program Desa Berdaya. Saat ini, 38% desa di NTB sudah berstatus mandiri, 40% berstatus maju, dan 20% berkembang.

    “Kami ingin meletakkan koperasi sebagai pondasi utama pemberdayaan desa. Dengan pendekatan ketahanan pangan dan wisata maju, desa bisa bangkit dan mandiri,” ujarnya.

    Menurutnya, koperasi bukan hanya wadah simpan pinjam, tetapi menjadi penggerak utama pengelolaan potensi desa secara produktif. Klaster prioritas bahkan sudah ditetapkan dengan intervensi total terhadap 106 desa miskin, menjadikan koperasi sebagai lokomotif peningkatan kesejahteraan berbasis komunitas.

    Ketua KMP Desa Kekeri, Ibrahim, memaparkan bahwa koperasi di desanya berawal dari semangat gotong royong warga. Dengan modal awal Rp9 juta, koperasi merintis 7 unit usaha, diantaranya simpan pinjam, toko sembako, apotek, klinik, pergudangan, pangkalan gas, dan sarana logistik.

    “Kami tidak menunggu bantuan. Setiap anggota iuran pokok Rp1 juta dan iuran wajib Rp10.000. Hasilnya? Petani sekarang bisa beli pupuk dari koperasi, masyarakat dapat sembako dan mebel lebih murah,” ujarnya.

    Koperasi Desa Kekeri juga aktif mendukung usaha anggotanya, termasuk promosi dan penjualan mebel yang diproduksi oleh warga desa.

  • Penindakan Barang Ilegal Bea Cukai Juni 2025 Didominasi Rokok

    Penindakan Barang Ilegal Bea Cukai Juni 2025 Didominasi Rokok

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyatakan telah melakukan penindakan barang ilegal sebanyak 13.248 penindakan dengan nilai mencapai Rp3,9 triliun per Juni 2025. Tercatat dari jumlah tersebut 61% di antaranya adalah rokok ilegal.

    Dari segi jumlah penindakan, totalnya mengalami penurunan 4% bila dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Namun, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan meningkat 38%.

    “Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan,” kata Djaka dalam konferensi pers di Kediri, dikutip dari keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Ia menjamin pengawasan yang dilakukan Bea Cukai tidak hanya berhenti pada tahap penindakan, tetapi juga diperkuat dengan langkah-langkah lanjutan. Misalnya, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, serta penerapan ultimum remidium.

    Seluruh upaya itu bertujuan untuk memastikan bahwa penindakan tidak hanya menimbulkan efek jera, tetapi juga berdampak nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara.

    Upaya itu pun diterapkan secara konsisten dalam berbagai operasi, salah satunya adalah Operasi Gurita yang berlangsung sejak 28 April hingga 30 Juni 2025.

    Dalam kurun waktu tersebut, telah dilakukan sebanyak 3.918 penindakan dengan total barang hasil penindakan mencapai 182,74 juta batang rokok ilegal.

    Operasi itu juga menghasilkan tindak lanjut berupa 22 kali penyidikan, 10 sanksi administratif kepada pabrik dengan nilai sebesar Rp1,2 miliar, serta pengenaan ultimum remidium terhadap 347 kasus dengan total nilai Rp23,24 miliar.

    Sinergi pengawasan juga tercermin dari kinerja unit-unit vertikal Bea Cukai di daerah, seperti yang dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II dan Bea Cukai Kediri.

    Diketahui, sepanjang 2025 Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II telah melaksanakan 511 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

    Dari total penindakan tersebut, berhasil diamankan 54.643.707 batang rokok ilegal dan 18.134 liter minuman mengandung etil alkohol, dengan nilai barang mencapai Rp80 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp48 miliar.

    Sementara itu, Bea Cukai Kediri sepanjang 2025 telah melaksanakan 57 kali penindakan dengan total hasil tembakau ilegal sebanyak 29,03 juta batang rokok.

    Selain mengedepankan pendekatan represif, Bea Cukai juga menerapkan strategi pendekatan sosio-kultural sebagai bentuk pencegahan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.

    Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, misalnya, menggandeng tokoh agama dan masyarakat dalam memberikan edukasi kepada publik tentang pentingnya mendukung peredaran barang legal dan kewajiban membayar cukai.

    “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha sangat krusial dalam membangun kesadaran kolektif bahwa membeli barang ilegal sama dengan merugikan negara. Melalui pendekatan yang humanis dan strategis ini, kami optimistis dapat menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan,” tutur Djaka.

  • Bareskrim Tangkap 22 Tersangka Judi Online Sindikat China dan Kamboja

    Bareskrim Tangkap 22 Tersangka Judi Online Sindikat China dan Kamboja

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap 22 tersangka sindikat judi online jaringan internasional di Jawa Barat, Bali hingga Banten.

    Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan situs judi online ini dikendalikan di China dan Kamboja melalui situs akasia899 dan tanjung899.

    “Dari penindakan tersebut tim mengamankan 22 orang tersangka,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/7/2025).

    Dia menambahkan, puluhan tersangka itu didominasi oleh operator judi online. Sementara, sisanya berperan sebagai pengelola server, marketing, hingga bagian keuangan.

    Di samping itu, Djuhandhani mengemukakan modus operandi sindikat ini dengan menggunakan kartu perdana dari berbagai provider yang telah diregistrasi.

    Setelah itu, pelaku kemudian mengirimkan pesan berantai melalui SMS dengan ajakan bermain judi online. Pelaku mengiming-imingi target dengan kemenangan yang menjanjikan.

    “Pelaku dibantu oleh operator-operator yang mana dalam satu hari dapat membuat 500 akun dan mengirimkan pesan broadcast untuk mengajak bermain judi online,” tutur Djuhandhani.

    Pelaku, kata Djuhandani, juga berkoordinasi dengan agen judi online di China dan Kamboja melalui aplikasi pesan online untuk kelancaran sindikat ini.

    Adapun, uang hasil judi online ini disamarkan dengan cara menempatkannya di rekening nominee dan modus uang kripto. Khusus kripto, pelaku menggunakan beberapa gerbang pembayaran untuk mencairkan uang tersebut ke menjadi rupiah.

    Hal tersebut dilakukan untuk menyamarkan atau seolah-olah uang hasil kejahatan itu berasal dari transaksi jual beli barang. “Dari kegiatan judi online tersebut, pelaku memperoleh keuntungan ratusan miliar dalam kurun waktu satu tahun,” pungkasnya.

    Atas peristiwa ini, para tersangka disangkakan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.

    Selanjutnya, Pasal 43 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No.1/2024 tentang perubahan atas UU No.11/2008 tentang ITE dengan ancaman pidana enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

    Selain itu, tersangka juga terancam melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No.8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp1 miliar.

  • Biografi RA Kartini, Pejuang Pendidikan dan Tokoh Emansipasi Wanita

    Biografi RA Kartini, Pejuang Pendidikan dan Tokoh Emansipasi Wanita

    Bisnis.com, JAKARTA – RA Kartini adalah tokoh emansipasi wanita Indonesia terkenal karena pemikiran progresifnya dalam memperjuangkan hak-hak perempuan di tengah tekanan budaya dan sistem kolonial Belanda.

    Sosok Kartini menjadi kunci sejarah perjuangan perempuan Indonesia, khususnya dalam bidang pendidikan dan kesetaraan gender. Melalui tulisan dan gagasannya, dia menjadi simbol perjuangan perempuan dalam mendapatkan hak pendidikan, kebebasan berpikir, serta keadilan sosial.

    Artikel ini mengulas biografi RA Kartini secara lengkap, simak penjelasannya di bawah ini.

    Profil RA Kartini

    Nama Lengkap: Raden Ajeng Kartini
    Tempat, Tanggal Lahir: Jepara, 21 April 1879
    Tempat, Tanggal Wafat: Rembang, 17 September 1904
    Ayah: Raden Mas Adipati Ario Sosroningrat
    Ibu: M.A. Ngasirah
    Kebangsaan: Indonesia
    Agama: Islam
    Gelar: Pahlawan Nasional Indonesia

    Masa Kecil dan Latar Belakang Kartini

    Kartini lahir dari keluarga bangsawan Jawa, yang memiliki kedekatan dengan lingkungan kolonial Belanda. Dia anak bupati dan memiliki akses terhadap pendidikan formal.

    Pendidikan menjadi hal yang sangat langka bagi perempuan pribumi pada masa itu. Sejak kecil, Kartini dikenal sebagai anak yang cerdas, gemar membaca, dan memiliki rasa ingin tahu yang tinggi.

    Namun, meskipun berasal dari kalangan priyayi, Kartini tetap merasakan ketimpangan yang dialami oleh kaum perempuan. Setelah usia 12 tahun, ia dipingit sesuai adat Jawa, yang berarti dia harus tinggal di rumah dan dilarang melanjutkan pendidikan formal. Masa pingitan inilah yang membuat Kartini semakin sadar akan ketidakadilan gender dan mendorongnya untuk memperjuangkan perubahan.

    Riwayat Pendidikan Kartini

    Berikut adalah perjalanan pendidikan RA Kartini yang membentuk pemikirannya sebagai tokoh emansipasi wanita Indonesia:

    Mengenyam Pendidikan Formal di Europeesche Lagere School (ELS): Kartini masuk ELS, sekolah Belanda untuk anak bangsawan. Di sini ia belajar bahasa Belanda dan mengenal budaya serta ilmu pengetahuan Barat.
    Terhenti oleh Tradisi Pingitan: Pada usia 12 tahun, ia harus berhenti sekolah karena adat pingitan yang berlaku bagi perempuan Jawa, yang mengharuskannya tinggal di rumah dan tidak lagi mengikuti pendidikan formal.
    Belajar Secara Otodidak: Meski dipingit, semangat belajar Kartini tidak padam. Ia membaca berbagai buku, majalah, dan surat kabar berbahasa Belanda yang memberinya wawasan baru tentang dunia luar.
    Menjalin Korespondensi Internasional: Kartini mulai menulis surat kepada sahabat-sahabatnya di Belanda, seperti Estelle Zeehandelaar dan Rosa Abendanon. Dari sinilah ia menyuarakan gagasan dan keprihatinannya tentang nasib perempuan pribumi.
    Menemukan Visi Pendidikan untuk Perempuan: Lewat proses belajar mandiri dan korespondensi, Kartini menyadari bahwa pendidikan adalah kunci bagi perempuan untuk maju dan meraih kebebasan berpikir serta hidup yang mandiri.

    Peran Surat-Surat Kartini

    Dilansir dari Arsip Nasional, Jumat (18/7/2025), surat-surat RA Kartini kepada sahabat-sahabat Eropanya, terutama kepada Estelle Zeehandelaar dan Rosa Abendanon, merupakan cerminan perjuangan intelektualnya. Dalam surat-surat itu, ia mengungkapkan kegelisahan, harapan, dan cita-citanya untuk melihat perempuan Indonesia bebas dari belenggu adat yang mengekang.

    Surat-surat ini kemudian dikumpulkan dan diterbitkan oleh J.H. Abendanon dalam sebuah buku berjudul Door Duisternis tot Licht (Habis Gelap Terbitlah Terang) pada tahun 1911. Buku tersebut menjadi karya monumental yang mengangkat nama Kartini ke kancah nasional dan internasional sebagai pelopor hak-hak perempuan di Indonesia.

    Karya dan Gagasan Kartini

    Meskipun Kartini tidak menulis buku secara langsung, kumpulan surat-suratnya adalah warisan intelektual yang sangat berharga. Dalam tulisannya, ia menyuarakan pentingnya pendidikan, kebebasan berpikir, dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Ia juga mengkritisi sistem feodal dan patriarki yang menempatkan perempuan dalam posisi rendah.

    Kartini sempat mewujudkan cita-citanya dengan mendirikan sekolah untuk perempuan pribumi di Rembang bersama suaminya, Raden Adipati Joyodiningrat. Sekolah tersebut menjadi bentuk nyata perjuangan Kartini dalam memajukan pendidikan perempuan.

    Perjuangan Kartini untuk Emansipasi Wanita

    Kartini merupakan pelopor dalam memperjuangkan emansipasi wanita Indonesia. Ia menyuarakan bahwa perempuan tidak boleh hanya dikurung dalam urusan rumah tangga, tetapi harus memiliki kesempatan untuk belajar, bekerja, dan berperan dalam masyarakat. Kartini percaya bahwa kemajuan suatu bangsa ditentukan oleh kualitas pendidikan perempuan.

    Pemikirannya menginspirasi banyak tokoh perempuan setelahnya dan menjadi tonggak penting dalam gerakan feminisme di Indonesia. Kartini menunjukkan bahwa perubahan bisa dimulai dari pemikiran, pena, dan keberanian menyuarakan kebenaran.

    Jasa-Jasa RA Kartini

    Berikut adalah jasa-jasa penting RA Kartini yang memperkuat posisinya sebagai tokoh emansipasi wanita Indonesia:

    Membuka Jalan Kesetaraan Gender: Kartini menjadi pelopor dalam memperjuangkan hak-hak perempuan, terutama dalam akses pendidikan dan kebebasan berpikir.
    Mendirikan Sekolah untuk Perempuan Pribumi: Bersama suaminya, ia mendirikan sekolah perempuan di Rembang yang memberikan kesempatan belajar bagi gadis-gadis dari kalangan pribumi.
    Mengkritisi Sistem Patriarki Lewat Surat-Surat: Melalui korespondensi dengan sahabat-sahabatnya di Belanda, Kartini menyuarakan pandangan kritis terhadap budaya patriarki yang membelenggu perempuan Indonesia.
    Menginspirasi Gerakan Perempuan Indonesia: Pemikiran Kartini menjadi fondasi gerakan perempuan setelah kemerdekaan. Banyak organisasi perempuan yang menjadikannya sebagai simbol perjuangan.
    Mengubah Cara Pandang Masyarakat terhadap Perempuan: Kartini menunjukkan bahwa perempuan juga memiliki intelektualitas dan kapasitas untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa.

    Dengan berbagai sumbangsihnya, RA Kartini tidak hanya dikenal sebagai pahlawan wanita, tetapi juga sebagai agen perubahan sosial yang membentuk arah baru dalam sejarah perempuan Indonesia.

    Warisan dan Pengakuan

    Meskipun Kartini wafat pada usia muda, yakni 25 tahun, warisannya begitu abadi. Tanggal kelahirannya, 21 April, ditetapkan sebagai Hari Kartini oleh Presiden Soekarno melalui Keppres No. 108 Tahun 1964. Ia juga diberi gelar Pahlawan Nasional atas jasa-jasanya dalam memperjuangkan hak perempuan dan pendidikan.

    Nama Kartini terus dikenang sebagai simbol perempuan tangguh yang melampaui batas zaman. Sekolah, jalan, hingga gedung pemerintahan banyak yang diberi nama Kartini sebagai bentuk penghormatan terhadap jasanya.

    Referensi Resmi:

    Disclaimer: Artikel ini dihasilkan dengan bantuan kecerdasan buatan (AI) dan telah melalui proses penyuntingan oleh tim redaksi Bisnis.com untuk memastikan akurasi dan keterbacaan informasi.

  • Batas Akhir Pencairan BSU Rp600.000 Tahap 4 di Bank Himbara dan Kantor Pos

    Batas Akhir Pencairan BSU Rp600.000 Tahap 4 di Bank Himbara dan Kantor Pos

    Bisnis.com, JAKARTA – Pencairan bantuan subsidi upah (BSU) sudah memasuki tahap 4 yang disalurkan mulai 14 Juli 2025.

    Pada batch keempat ini, penyaluran BSU akan dilakukan dengan tiga cara yakni langsung melalui rekening Bank Himbara (BRI; BNI; Mandiri; BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Kantor Pos.

    Bagi yang belum mendapatkan, penyaluran tetap akan dilanjutkan hingga batch 5 dalam waktu yang belum ditentukan.

    Batas Waktu Pencairan BSU

    Pencairan BSU tahap 4 melalui Bank Himbara dan BSI masih akan dilakukan, mengingat banyaknya pekerja yang belum mendapat bantuan.

    Hingga kini belum ada pengumuman mengenai pembatasan pencairan BSU yang disalurkan langsung ke rekening pekerja.

    Sedangkan pencairan BSU melalui Kantor Pos dilakukan paling lambat hingga 31 Juli 2025.

    Total Pekerja yang Mendapat BSU

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan penyaluran BSU telah terealisasi sebesar Rp6,88 triliun yang diterima oleh 11,4 juta pekerja dalam periode 23 Juni hingga 1 Juli 2025.

    “Ini merupakan bentuk dukungan negara hadir di tengah berbagai tantangan ekonomi yang kita hadapi. Bukan hanya untuk menjaga daya beli, tetapi juga untuk menjaga semangat para pekerja agar tetap berkarya, karena para pekerja adalah pahlawan di balik kemajuan ekonomi kita,” kata Sri Mulyani dalam Instagram @smindrawati di Jakarta, Kamis (17/7) dikutip dari Antaranews.

    BSU merupakan salah satu dari lima stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan hidup mereka.

    Sri Mulyani berharap masyarakat dapat memanfaatkan stimulus itu dengan sebaik-baiknya, sehingga bisa membangun ekonomi yang lebih berdaya saing dan berkelanjutan.

    Daftar Penerima BSU Tahap 4 2025

  • Teka-teki Keberadaan Riza Chalid, Singapura Membantah, Benarkah di Malaysia?

    Teka-teki Keberadaan Riza Chalid, Singapura Membantah, Benarkah di Malaysia?

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha M Riza Chalid diduga berada di luar negeri. Tidak ada informasi pasti. Ada yang menyebut di Singapura, namun informasi terakhir tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina itu ditengarai berada di Malaysia. 

    Indikasi Riza Chalid di Malaysia dikuatkan oleh pernyataan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Mereka mengungkap tersangka Mohamad Riza Chalid (MRC) sempat melintas ke Malaysia. Riza Chalid tercatat telah meninggalkan Indonesia sejak Kamis (6/2/2025).

    “Mohamad Riza Chalid keluar meninggalkan wilayah indonesia pada 6 Februari 2025 menuju Malaysia,” ujar Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman saat dihubungi, Kamis (17/7/2025).

    Dia menjelaskan, saudagar minyak asal Tanah Air itu terakhir keluar dari Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Malaysia. Namun, hingga sampai saat ini belum kembali ke Indonesia.

    Sebagai tindak lanjut, Yuldi mengungkap bahwa saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan keimigrasian Malaysia untuk mencari keberadaan tersangka dari kasus Pertamina itu.

    “Perwakilan kami sudah berkoordinasi dengan jabatan imigresen Malaysia serta polis Malaysia untuk mencari keberadaan Mohamad Riza Chalid,” imbuhnya.

    Adapun, Keimigrasian juga mengaku telah berkoordinasi dengan Immigration Custom Authority (ICA) Singapura. Hasil koordinasi itu mencatat bahwa Riza Chalid sempat mengunjungi Singapura pada Agustus 2024.

    “Apabila ada perkembangan baru akan kami sampaikan terkait keberadaan Mohamad Riza Chalid,” jelasnya.

    Singapura Membantah

    Sebelum di Malaysia, informasi yang beredar menyebut Riza Chalid berada di Singapura. Namun demikian, kabar ini segera dibantah. Otoritas Singapura memastikan Riza Chalid tidak berada di negaranya.

    Dalam keterangan resmi Kementerian Luar Negeri Singapura, otoritas Negeri Singa itu memastikan bahwa Riza Chalid tidak berada di Singapura. Bahkan, dia sudah lama tidak mengunjungi negara tersebut.

    “Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah lama tidak memasuki Singapura,” jelasnya, dikutip pada Kamis (17/7/2025). 

    Lanjutnya, pihaknya menuturkan bahwa dirinya terbuka untuk bantuan jika nantinya Indonesia membutuhkan bantuan dari Singapura. 

    “Jika diminta secara resmi, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, sesuai dengan hukum dan kewajiban internasional kami,” tulis keterangan tersebut. 

    Bakal Terus Diburu

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya terbantu dengan bantahan pihak Singapura. Dengan begitu, penyidik korps Adhyaksa memastikan bahwa Riza Chalid tidak berada di Singapura.

    “Artinya ini kita sudah memastikan bahwa yang tersebut kan tidak ada di sana,” ujar Anang di Kejagung, Kamis (17/7/2025).

    Dia menambahkan, sebagai tindak lanjutnya, penyidik korps Adhyaksa bakal menyisir negara lainnya untuk mencari keberadaan dari tersangka kasus dugaan korupsi pertamina tersebut.

    Di samping itu, Anang juga memastikan bahwa pihaknya akan menampung setiap informasi yang ada terkait dengan keberadaan Riza Chalid, termasuk berkoordinasi dengan Kemlu RI.

    “Yang jelas seandainya ada informasi keberadaan yang bisa menunjukkan kita tampung dan kami akan bekerja sama dengan Kemenlu,” pungkasnya.

  • MK Tegaskan Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN & Swasta

    MK Tegaskan Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN & Swasta

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Wakil Menteri tidak boleh merangkap jabatan. Hal itu ditegaskan dalam putusan 21/PUU-XXIII/2025 yang diputus belum lama ini. 

    Dalam pertimbangan hukumnya, MK memberikan penilaian bahwa larangan yang berlaku bagi menteri juga berlaku terhadap
    wakil menteri.

    Sekadar informasi, berdasarkan Pasal 23 UU 3/2008, seorang menteri dilarang
    merangkap jabatan sebagai pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara, atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.

    Dengan adanya penegasan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 UU 39/2008.

    “Meskipun dalam amar putusan a quo permohonannya tidak dapat diterima, tetapi dalam membaca putusan juga sudah seharusnya membaca dan melihat ratio decidendi-nya.”

    Adapun dalam amar putusannya, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materiil terkait larangan Wamen merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi perusahaan.

    Putusan itu teregister dalam sidang Nomor 21/PUU-XXIII/2025. Tercatat, pemohon pengujian materiil terkait UU No.39/2008 No.39/2008 tentang Kementerian Negara ini yaitu Juhaidy Rizaldy Roringkon. 

    Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa alasan tidak dapat diterimanya pengujian materiil UU Kementerian Negara itu lantaran pemohon dinyatakan meninggal dunia.

    Informasi meninggalnya Juhaidy Rizaldy Roringkon itu diperoleh berdasarkan surat keterangan dari RS Dr. Suyoto Jakarta pada 22 Juni 2025 pukul 12.55 WIB.

    “Karena Pemohon telah meninggal dunia maka seluruh syarat anggapan kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi oleh Pemohon,” ujar Saldi dikutip dalam laman resmi MK, Jumat (18/7/2025).

    Kemudian, Saldi menjelaskan, atas informasi kematian ini telah membuat kedudukan hukum pemohon menjadi tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

    Pasalnya, pemohon dianggap tidak lagi memiliki hak konstitusional setelah meninggal dunia. Saldi juga menyampaikan bahwa keberadaan pemohon menjadi syarat agar pengujian UU di MK bisa relevan dan berkesinambungan dengan pemohon.

    “Mengingat syarat lain yang juga dipenuhi dapat diberikan kedudukan hukum oleh Pemohon adalah apabila permohonan dikabulkan maka anggapan hak konstitusional yang dialami Pemohon tidak lagi terjadi atau tidak lagi akan terjadi,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Juhaidy selaku Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES) menilai Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 3, Pasal 17, Pasal 27 Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (3) UUD NRI 1945. 

    Juhaidy merasa dirugikan karena tidak ada larangan bagi wakil menteri untuk merangkap jabatan. Dia berpandangan tidak adanya aturan terkait Wamen rangkap jabatan ini telah menjadi hal lumrah dalam pemerintahan saat ini.

    Di samping itu, kondisi rangkap jabatan ini, berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Contohnya, rentan akan konflik kepentingan.

    Pada intinya, Juhaidy meminta MK menyatakan frasa “Menteri” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 Kementerian Negara bisa dibuat jelas untuk melarang “Menteri dan Wakil Menteri” dilarang merangkap jabatan baik itu komisaris maupun direksi perusahaan.