Author: Bisnis.com

  • Usai KopDes Merah Putih, Pemerintah Siapkan Koperasi Sekunder

    Usai KopDes Merah Putih, Pemerintah Siapkan Koperasi Sekunder

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) akan membentuk koperasi sekunder pasca pembentukan 80.000 lebih Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih.

    Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kemenkop Panel Barus mengatakan pihaknya akan menyiapkan proses konsolidasi KopDes/Kel Merah Putih ke depan. Dalam hal ini, Kemenkop akan mendorong pembentukan koperasi sekunder di level kabupaten di Indonesia.

    “Jadi nanti ke depan setelah berjalan, 80.000 koperasi [KopDes/Kel Merah Putih] ini akan kita dorong pembentukan sekunder-sekunder koperasi di kabupatennya,” kata Panel saat dihubungi Bisnis, Jumat (18/7/2025) malam.

    Panel menjelaskan, KopDes/Kel Merah Putih membutuhkan penghubung (hub) di level kabupaten untuk menjalankan usahanya.

    “Karena nggak mungkin ini mereka jalan sendiri-sendiri. Harus ada hub-nya di level kabupaten. Nah, konsep semacam itu juga secara paralel kita siapkan,” ujarnya.

    Sebab, dia menjelaskan bahwa status 80.000 KopDes/Kel Merah Putih merupakan koperasi primer, sehingga membutuhkan koperasi sekunder.

    “Jadi, KopDes/Kel ini kan dia primer statusnya di masing-masing desa. Nanti harus ada koperasi sekunder di level kabupaten, semacam hub-nya,” ungkapnya

    Dengan begitu, ke depan, Kemenkop akan mendorong agar operasional usaha KopDes berjalan efektif dan efisien, sehingga diperlukan koperasi sekunder di level kabupaten.

    “Kami akan dorong nanti ke depan untuk efektif dan efisiensi daripada operasional usaha KopDes itu harus ada [koperasi] sekunder di level kabupaten. Nanti konsepnya juga kita kasih tahu kok,” terangnya.

    Berdasarkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum), sebanyak 80.068 KopDes/Kel Merah Putih telah berbadan hukum. 

    Perinciannya, sebanyak 71.397 unit KopDes Merah Putih baru dan 8.486 unit KopKel Merah Putih baru. Di sisi lain, koperasi lama yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KopDes/Kel Merah Putih terdiri 141 unit KopDes Merah Putih dan 44 unit KopKel Merah Putih.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono memastikan setiap KopDes/Kel Merah Putih sudah bisa mengakses pendanaan melalui kredit usaha rakyat dari bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pada 22 Juli.

    “Mulai 22 Juli, Kopdes/Kel Merah Putih sudah bisa mengakses pendanaan melalui KUR dari Bank Himbara,” kata Ferry dalam keterangan tertulis, Selasa (15/7/2025).

    Pembiayaan awal KopDes/Kel Merah Putih akan disalurkan melalui dengan plafon hingga Rp3 miliar per koperasi. Sementara itu, suku bunga yang dikenakan sebesar 6% dengan tenor 6 tahun untuk modal kerja dan 10 tahun untuk investasi.

    Di samping itu, pemerintah juga mengusulkan grace period selama 6 bulan untuk memberi ruang adaptasi koperasi dalam tahap awal operasional.

    Ferry menekankan bahwa pembiayaan KopDes/Kel Merah Putih ini nantinya bakal melibatkan kerja sama tiga pihak, yakni koperasi, distributor/supplier, serta bank penyalur.

    Skemanya, KopDes/Kel Merah Putih akan mengajukan pembiayaan kepada Bank Himbara ataupun BSI sesuai dengan kebutuhannya. Setelahnya, perbankan akan melakukan peninjauan kelayakan usaha untuk menentukan jumlah pembiayaan yang disetujui.

  • Usai KopDes Merah Putih, Pemerintah Siapkan Koperasi Sekunder

    Usai KopDes Merah Putih, Pemerintah Siapkan Koperasi Sekunder

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) akan membentuk koperasi sekunder pasca pembentukan 80.000 lebih Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih.

    Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kemenkop Panel Barus mengatakan pihaknya akan menyiapkan proses konsolidasi KopDes/Kel Merah Putih ke depan. Dalam hal ini, Kemenkop akan mendorong pembentukan koperasi sekunder di level kabupaten di Indonesia.

    “Jadi nanti ke depan setelah berjalan, 80.000 koperasi [KopDes/Kel Merah Putih] ini akan kita dorong pembentukan sekunder-sekunder koperasi di kabupatennya,” kata Panel saat dihubungi Bisnis, Jumat (18/7/2025) malam.

    Panel menjelaskan, KopDes/Kel Merah Putih membutuhkan penghubung (hub) di level kabupaten untuk menjalankan usahanya.

    “Karena nggak mungkin ini mereka jalan sendiri-sendiri. Harus ada hub-nya di level kabupaten. Nah, konsep semacam itu juga secara paralel kita siapkan,” ujarnya.

    Sebab, dia menjelaskan bahwa status 80.000 KopDes/Kel Merah Putih merupakan koperasi primer, sehingga membutuhkan koperasi sekunder.

    “Jadi, KopDes/Kel ini kan dia primer statusnya di masing-masing desa. Nanti harus ada koperasi sekunder di level kabupaten, semacam hub-nya,” ungkapnya

    Dengan begitu, ke depan, Kemenkop akan mendorong agar operasional usaha KopDes berjalan efektif dan efisien, sehingga diperlukan koperasi sekunder di level kabupaten.

    “Kami akan dorong nanti ke depan untuk efektif dan efisiensi daripada operasional usaha KopDes itu harus ada [koperasi] sekunder di level kabupaten. Nanti konsepnya juga kita kasih tahu kok,” terangnya.

    Berdasarkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum), sebanyak 80.068 KopDes/Kel Merah Putih telah berbadan hukum. 

    Perinciannya, sebanyak 71.397 unit KopDes Merah Putih baru dan 8.486 unit KopKel Merah Putih baru. Di sisi lain, koperasi lama yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KopDes/Kel Merah Putih terdiri 141 unit KopDes Merah Putih dan 44 unit KopKel Merah Putih.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono memastikan setiap KopDes/Kel Merah Putih sudah bisa mengakses pendanaan melalui kredit usaha rakyat dari bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pada 22 Juli.

    “Mulai 22 Juli, Kopdes/Kel Merah Putih sudah bisa mengakses pendanaan melalui KUR dari Bank Himbara,” kata Ferry dalam keterangan tertulis, Selasa (15/7/2025).

    Pembiayaan awal KopDes/Kel Merah Putih akan disalurkan melalui dengan plafon hingga Rp3 miliar per koperasi. Sementara itu, suku bunga yang dikenakan sebesar 6% dengan tenor 6 tahun untuk modal kerja dan 10 tahun untuk investasi.

    Di samping itu, pemerintah juga mengusulkan grace period selama 6 bulan untuk memberi ruang adaptasi koperasi dalam tahap awal operasional.

    Ferry menekankan bahwa pembiayaan KopDes/Kel Merah Putih ini nantinya bakal melibatkan kerja sama tiga pihak, yakni koperasi, distributor/supplier, serta bank penyalur.

    Skemanya, KopDes/Kel Merah Putih akan mengajukan pembiayaan kepada Bank Himbara ataupun BSI sesuai dengan kebutuhannya. Setelahnya, perbankan akan melakukan peninjauan kelayakan usaha untuk menentukan jumlah pembiayaan yang disetujui.

  • Pesan Anies untuk Penguasa Usai Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

    Pesan Anies untuk Penguasa Usai Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan menyatakan kecewa atas hukuman pidana penjara 4,5 tahun kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terkait dengan perkara korupsi impor gula. 

    Anies, yang merupakan kerabat Tom, hadir di sidang pembacaan vonis terhadap Tom, Jumat (18/7/2025). Usai Tom dinyatakan Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan korupsi, Anies menyampaikan empat butir respons terhadap putusan tersebut. 

    Pertama, Anies menyebut seluruh pihak yang mengikuti persidangan Tom dibekali dengan akal sehat. 

    “Dan yang mengikuti dengan akal sehat pasti akan kecewa. Sama dengan saya. Saya pun sangat kecewa dengan keputusan ini,” ujarnya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). 

    Kedua, mantan calon presiden 2024 itu menilai apabila perkara yang menjerat Tom seterang benderang ini, dengan figur seperti kerabatnya itu bisa dikriminalisasi, lantas bagaimana nasib orang-orang lain. 

    Ketiga, pria yang juga pernah menjabat di Kabinet Kerja seperti Tom itu menyatakan, bakal mendukung sepenuhnya langkah yang bakal diambil terdakwa untuk mencari keadilan. 

    “Yang keempat, kami meminta kepada para pemegang kekuasaan untuk serius memperhatikan dan membenahi hukum kita. Kalau kepercayaan pada sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya negeri ini yang runtuh,” pungkas Anies. 

    Sebelumnya, atas putusan Majelis Hakim, Tom menyatakan masih membutuhkan waktu untuk berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya. Dia belum memutuskan apabila ingin mengajukan banding. 

    “Yang Mulia tentunya kami butuh waktu untuk berunding dengan penasihat hukum kami,” terang Tom di ruang sidang usai mendengerkan putusan Majelis Hakim. 

    “Kalau gitu pikir-pikir kami anggap demikian. Karena belum menentukan sikap,” ujar Hakim Ketua Dennie Arsan.

    Adapun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman pidana penjara 4,5 tahun kepada Tom atas perkara korupsi impor gula di Kemendag. 

    Dia juga dihukum pidana denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. 

    “Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” bunyi amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Dennie Arsan.

  • Peluncuran KopDes Merah Putih Digelar 21 Juli, Prabowo Hadir di Klaten

    Peluncuran KopDes Merah Putih Digelar 21 Juli, Prabowo Hadir di Klaten

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengumumkan perkembangan terbaru terkait peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih yang dijadwalkan pada 21 Juli 2025 di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

    Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menyebut Presiden Prabowo Subianto akan hadir secara langsung dalam peluncuran nasional yang dipusatkan di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, dan diikuti secara daring oleh seluruh Indonesia.

    Berdasarkan data  Direktorat Jenderal Administrasi Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, sebanyak 80.068 KopDes/Kel Merah Putih telah berbadan hukum, dengan mayoritas berada di Provinsi Jawa Barat. “Pelaksanaan launching sudah sangat siap dengan dukungan dari berbagai pihak tersebut,” ujarnya kepada Bisnis, Sabtu (19/7/2025).

    Peluncuran KopDes/Kel Merah Putih merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9/2025 yang memberi mandat kepada 18 kementerian/lembaga serta kepala daerah untuk mempercepat pembentukan KopDes/Kel dari sisi kelembagaan, usaha, hingga pembiayaan.

    Budi menekankan bahwa koperasi desa ini menjadi simbol gotong royong dan kemandirian ekonomi, sekaligus mendukung ketahanan dan swasembada pangan nasional.

    KopDes/Kel Merah Putih akan menjalankan berbagai lini usaha seperti gerai sembako untuk menjaga stabilisasi harga pangan pokok dan barang bersubsidi pemerintah, seperti gas LPG, pupuk, dan obat-obatan. Selain itu, akan tersedia layanan simpan pinjam untuk membantu permodalan petani dan menekan peran tengkulak.

    “Kegiatan ekonomi di desa akan lebih hidup, lapangan kerja terbuka, dan kesejahteraan masyarakat meningkat. Ini bisa menjadi solusi menekan kemiskinan ekstrem,” ujarnya.

    Dalam hal pembiayaan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah merampungkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar hukum penyaluran dana melalui bank-bank Himbara dengan skema intersepsi dana desa.

    Aktivasi dan Tantangan Usaha

    Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kemenkop Panel Barus menjelaskan bahwa sekitar 8.000 kepala desa di Jawa Tengah akan hadir secara langsung dalam peluncuran, dan seluruh kepala daerah di Indonesia akan bergabung secara daring.

    “Alhamdulillah, 80.000 kelembagaan sudah terbentuk dan berbadan hukum. Selanjutnya adalah aktivasi usaha koperasi yang jadi tantangan besar,” kata Panel.

    Aktivasi usaha dijadwalkan selesai pada akhir 2025. Namun, tantangannya mencakup skema pembiayaan, kepemilikan aset (seperti gudang dan toko sembako), pelatihan SDM, serta pengembangan sistem digitalisasi.

    “Tanpa digitalisasi, KopDes tidak akan berjalan optimal,” ujarnya.

    Panel juga menyampaikan pentingnya pembentukan koperasi sekunder di tingkat kabupaten sebagai pusat koordinasi, karena KopDes/Kel merupakan koperasi primer di tingkat desa.

  • Tarif Trump 19% untuk RI, Pengusaha Mamin Genjot Ekspor

    Tarif Trump 19% untuk RI, Pengusaha Mamin Genjot Ekspor

    Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi) optimistis akan terus mendorong pertumbuhan ekspor makanan dan minuman seiring dengan kebijakan tarif ke Amerika Serikat yang turun menjadi 19%. 

    Ketua Umum Gapmmi Adhi S. Lukman mengatakan penurunan tarif ini memberikan angin segar bagi pelaku industri makanan dan minuman Indonesia, yang selama ini menjadi salah satu sektor unggulan ekspor non-migas.

    “Kami menyambut baik hasil kesepakatan ini. Ini adalah langkah konkret yang akan membantu menjaga keberlanjutan ekspor produk makanan dan minuman Indonesia ke pasar Amerika Serikat, serta mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8%,” kata Adhi dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/7/2025). 

    Adapun, makanan dan minuman merupakan sektor unggulan ekspor non migas Indonesia yang menyumbang kontribusi sekitar 8% dari total ekspor ke Amerika Serikat, utamanya didominasi oleh produk pertanian dan perkebunan.

    Ekspor produk makanan dan minuman Indonesia ke pasar AS mencapai US$1 miliar atau 18% dari total ekspor sektor ini ke pasar global. Ekspor ke AS tahun 2024 tercatat meningkat sebesar 4% dari tahun lalu.

    “Meski begitu, kami berharap Pemerintah Indonesia melindungi pelaku usaha yang telah berinvestasi di Indonesia,” tambahnya. 

    Dia juga mendorong proses implementasi dari kesepakatan ini dapat berjalan sesuai harapan dan segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah teknis yang mendukung kelancaran ekspor.

    “Gapmmi siap berkolaborasi dengan pemerintah dalam memastikan industri makanan dan minuman Indonesia terus tumbuh dan berdaya saing tinggi di pasar internasional,” terangnya. 

    Sebelumnya, Adhi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Republik Indonesia yang dipimpin langsung oleh Kepala Negara dan didukung hasil kerja keras Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai ketua tim negosiasi, atas keberhasilan dalam melakukan negosiasi dagang dengan Pemerintah Amerika Serikat. 

    Adhi melihat upaya tersebut telah menghasilkan penurunan tarif impor produk Indonesia menjadi 19% dari rencana awal sebesar 32%. 

    Menurut dia, keputusan tersebut merupakan hasil dari diplomasi ekonomi yang strategis dan menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam melindungi dan memperkuat daya saing industri nasional di pasar global. 

  • Tak Terkait Pidana, Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan iPad dan Laptop Tom Lembong

    Tak Terkait Pidana, Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan iPad dan Laptop Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengembalikan iPad dan MacBook milik mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    Kedua perangkat elektronik tersebut sebelumnya ditemukan saat petugas melakukan inspeksi mendadak di kamar tahanan Tom di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

    Hakim menilai bahwa iPad dan MacBook tersebut bukan digunakan untuk melakukan tindak pidana, serta tidak diperoleh dari hasil kejahatan.

    “Oleh karena bukan merupakan hasil tindak pidana, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya,” ujar hakim dalam sidang, Jumat (4/7/2025).

    Sebelumnya, JPU meminta agar iPad dan laptop tersebut dimusnahkan, mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8/2024 tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan, yang melarang tahanan membawa atau menggunakan alat komunikasi dan elektronik.

    “Sudah seharusnya barang bukti tersebut dapat dirampas untuk dimusnahkan,” ujar JPU di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat.

    Sementara itu, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf, menyatakan bahwa perangkat tersebut hanya digunakan untuk menyusun pledoi pembelaan.

    “Pak Tom memerlukan laptopnya untuk membuat pledoi, sebagai alat tulis yang lazim di dunia modern,” ujarnya.

    Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor menetapkan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong mencapai Rp194,7 miliar.

    Dalam sidang vonis tersebut, Hakim Anggota Alfis Setyawan menyatakan bahwa kerugian negara tersebut dihitung dari kerugian keuangan yang dialami PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI.

    Adapun jaksa sebelumnya menyebut selisih pembayaran bea masuk dan PDRI dalam kasus ini mencapai Rp320 miliar. Namun menurut majelis hakim, angka tersebut belum dapat dipastikan benar-benar merugikan keuangan negara.

  • Kaesang Pangarep Pilih Jalan Kaki ke Lokasi Kongres PSI

    Kaesang Pangarep Pilih Jalan Kaki ke Lokasi Kongres PSI

    Bisnis.com, SOLO – Kaesang Pangarep memutuskan untuk jalan kaki ke Graha Saba Buana, Banjarsari, Solo pada Sabtu 19 Juli 2025.

    Sebagaimana diketahui, Kaesang Pangarep merupakan salah satu dari tiga calon Ketua Umum PSI untuk periode 2025-2030.

    Selain Kaesang Pangarep, adapula Ronald A Sinaga, yang akrab disapa Bro Ron, dan Agus Mulyono Herlambang yang juga mencalonkan diri sebagai Ketua Umum.

    Ketiganya tiba di Graha Saba Buana secara bergantian. Kaesang sendiri memutuskan jalan kaki ke tempat Pemilu Raya PSI hari Sabtu 19 Juli 2025 dilaksanakan.

    Sebelum menuju ke tempat acara, adik Gibran Rakabuming Raka ini sowan ke rumah Jokowi untuk meminta doa restu.

    “Harus meminta restu Bapak sama Ibu dulu supaya semua lancar,” kata Kaesang.

    Sebagaimana diketahui, Graha Saba Buana memang hanya berjarak beberapa meter dari kediaman Jokowi.

    Saat menuju lokasi, sejumlah pendukung Kaesang meneriakkan nama Kaesang Pangarep sebagai bentuk dukungan.

    Pemilu Raya PSI dilaksanakan selama dua hari 19-20 Juli 2025.

  • Komdigi Tegaskan Tak Ada Rencana Blokir WhatsApp Call dan VoIP

    Komdigi Tegaskan Tak Ada Rencana Blokir WhatsApp Call dan VoIP

    Bisnis.com, JAKARTA— Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana untuk membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet atau voice over internet protocol (VoIP), termasuk layanan WhatsApp Call.

    Pernyataan ini disampaikan Meutya untuk meluruskan kabar yang menyebutkan adanya rencana pemerintah membatasi layanan VoIP.

    “Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” kata Meutya dalam keterangan resmi yang dikutip pada Sabtu (18/7/2025).

    Dia menjelaskan Kementerian Komunikasi dan Digital memang menerima sejumlah masukan dari berbagai pihak, seperti Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), mengenai penataan ekosistem digital.

    Salah satu poin yang disorot adalah hubungan antara penyedia layanan over-the-top (OTT) dan operator jaringan.

    Namun, Meutya menekankan masukan tersebut belum pernah dibahas dalam forum pengambilan kebijakan, serta tidak menjadi bagian dari agenda resmi kementerian.

    “Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital,” tuturnya.

    Dia juga menyampaikan permohonan maaf jika isu ini sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Meutya memastikan saat ini Komdigi fokus pada agenda prioritas nasional seperti memperluas akses internet di wilayah tertinggal, meningkatkan literasi digital, serta memperkuat keamanan dan perlindungan data pribadi di ruang digital.

    Wacana pembatasan layanan VoIP sebelumnya mencuat dalam sebuah diskusi publik di Jakarta pada Rabu (16/7/2025). 

    Dalam forum tersebut, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Denny Setiawan, menyampaikan beberapa negara telah menerapkan pembatasan pada fitur panggilan suara dan video berbasis internet, di mana layanan pesan teks seperti WhatsApp masih bisa digunakan. 

    “Contoh di Uni Emirat Arab itu teks boleh, tapi WhatsApp call, video call, tidak bisa. Jadi, yang basic service itu tetap, tapi yang call dan video yang dibatasi,” kata Denny.

    Menurutnya, potensi pengaturan ini juga bisa mencakup fitur serupa di platform lain seperti Instagram. Namun, dia menekankan akses ke media sosial secara umum tetap tidak akan terganggu.

    Denny menjelaskan usulan pembatasan layanan VoIP masih berada dalam tahap awal diskusi. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem yang adil antara penyedia OTT dan operator seluler, yang selama ini menanggung beban investasi infrastruktur.

    “Masih wacana, masih diskusi,” ujarnya.

  • Sederet Catatan Kopdes Merah Putih Jelang Beroperasi 21 Juli

    Sederet Catatan Kopdes Merah Putih Jelang Beroperasi 21 Juli

    Bisnis.com, JAKARTA — Rencana pemerintah merealisasikan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan atau Kopdes Merah Putih hanya tinggal selangkah lagi. Sekitar lebih dari 80.000 Kopdes rencananya bakal resmi diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025.

    Merujuk data teranyar, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) mengungkap sebanyak 80.068 KopDes/Kel Merah Putih telah berbadan hukum. Dari jumlah tersebut, sebagian besarnya berasal dari provinsi Jawa Barat.

    Adapun, perinciannya sebanyak 71.397 unit KopDes Merah Putih baru dan 8.486 unit KopKel Merah Putih baru. Selain itu, koperasi lama yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KopDes/Kel Merah Putih terdiri 141 unit KopDes Merah Putih dan 44 unit KopKel Merah Putih.

    Jumlah KopDes/Kel Merah Putih yang mengantongi legalitas akan terus bertambah menjelang peluncuran pada 21 Juli 2025. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), ada sebanyak 83.762 desa dan kelurahan di Tanah Air.

    Rencananya, momen peluncuran KopDes/Kel Merah Putih ini akan diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

    Asal tahu saja, KopDes/Kel Merah Putih juga masuk ke dalam salah satu proyek strategis nasional (PSN) 2026, yang tertuang melalui Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rancangan RKP 2026.

    Kehadiran KopDes/Kel Merah Putih diharapkan bisa menjadi simbol gotong royong dan kemandirian ekonomi desa. Koperasi ini juga masuk ke dalam salah satu proyek strategis nasional pada 2026. Namun, masih terdapat sederet catatan terhadap KopDes/Kel Merah Putih.

    Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan kehadiran KopDes/Kel Merah Putih sejalan dengan tujuan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 (Inpres 9/2025) untuk mendukung kemandirian bangsa dan swasembada pangan berkelanjutan.

    “Kami ingin menjadikan desa sebagai titik awal kebangkitan ekonomi nasional, melalui peningkatan ketahanan pangan,” kata Budi Arie kepada Bisnis, Sabtu (19/7/2025).

    Dia menjelaskan, kehadiran koperasi desa ini justru untuk menggerakkan ekonomi di desa, akses pangan dan kesehatan bagi masyarakat desa lebih dekat dan terjangkau serta memperpendek rantai pasok. Sehingga, pemerintah berharap koperasi ini dapat menekan inflasi pangan di desa.

    Nantinya, KopDes/Kel Merah Putih ini akan menghadirkan beragam unit, termasuk gerai sembako sebagai sarana untuk menjaga stabilisasi harga dari pangan pokok, mulai dari beras, minyak, gula, telur, hingga daging.

    Koperasi ini juga akan menyediakan gas/LPG, pupuk, dan obat-obatan dengan harga terjangkau. Serta, juga ada modal kerja yang tersedia bagi petani melalui gerai simpan pinjam untuk menekan pergerakan tengkulak.

    Budi berharap melalui KopDes/Kel Merah Putih, kegiatan ekonomi desa berputar dan tumbuh sehingga akan menciptakan lapangan pekerjaan baru yang berkelanjutan.

    “Dampak akhirnya kesejahteraan masyarakat meningkat, yang pada akhirnya dapat menekan tingkat kemiskinan ekstrem,” terangnya.

    Dengan mengembangkan potensi lokal, lanjut dia, program ini justru akan menempatkan desa sebagai pelaku utama ekonomi, bukan sekadar objek pembangunan, melainkan motor penggerak.

    Aturan Pendanaan

    Dalam hal skema pendanaan, Budi menjelaskan kucuran pembiayaan bakal melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta menggunakan intersep dana desa. Namun, payung hukum pembiayaan KopDes Merah Putih lewat Himbara ini masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

    “Saat ini draft PMK [Peraturan Menteri Keuangan] sedang disusun, kita tunggu saja,” imbuhnya.

    Menjelang peluncuran, Budi menyatakan berbagai pihak siap memberikan dukungan. “Pelaksanaan launching sudah sangat siap dengan dukungan dari berbagai pihak tersebut,” ungkapnya.

    Hal ini sebagaimana Inpres 9/2025, yakni sebanyak 18 Kementerian/Lembaga termasuk Gubernur/Bupati/Walikota diberikan mandat untuk memberikan percepatan/dukungan bagi pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mulai dari tahap pembentukan kelembagaan, bisnis usaha hingga pembiayaan.

    Efektivitas Kopdes

    Dihubungi terpisah, Pengamat Pertanian dari Core Indonesia Eliza Mardian memandang, KopDes/Kel Merah Putih bisa menggerakkan perekonomian lokal yang inklusif dan berdampak luas jika program ini digarap dengan optimal dan penuh kesadaran masyarakat.

    Namun, kondisinya akan menjadi bumerang jika KopDes/Kel Merah Putih masih sama seperti koperasi unit desa (KUD) dengan potensi gagal atau fraud yang besar.

    “Kenapa KUD gagal? Itu faktor utamanya karena adanya penyeragaman program KUD di seluruh wilayah di Indonesia. Jadi, KUD banyak yang tidak sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing wilayah desa. Selain itu, KUD juga bergantung pada fasilitas pemerintah yang membuatnya tidak mandiri,” ujar Eliza kepada Bisnis.

    Di samping itu, KUD juga hanya sekadar berorientasi pada kegiatan ekonomi usaha tani di sektor hulu dengan nilai tambah tidak optimal alias relatif kecil. Faktor kegagalan lainnya adalah kurangnya kaderisasi dan membuat pelaksanaan KUD bergantung pada figur tertentu.

  • Kejagung Klaim Sudah Kantongi Lokasi Riza Chalid, Pertimbangkan Ajukan Red Notice

    Kejagung Klaim Sudah Kantongi Lokasi Riza Chalid, Pertimbangkan Ajukan Red Notice

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah mengetahui posisi keberadaan dari pengusaha sekaligus tersangka Riza Chalid.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan untuk saat ini pihaknya belum bisa mengungkap keberadaan Riza Chalid ke publik.

    “Yang jelasnya sebetulnya kami sudah tahu posisi di mana, beberapa informasi kita dapat,” ujar Anang di Kejagung, dikutip Sabtu. (19/7/2025).

    Di samping itu, Anang juga mengungkap bahwa pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan red notice ke interpol sebagai upaya menghadirkan saudagar minyak itu.

    Namun, untuk saat ini korps Adhyaksa masih berfokus upaya hukum sesuai SOP yang ada. Salah satunya dengan melakukan pemanggilan perdana terhadap Riza Chalid sebagai tersangka.

    “Terutama terkait dengan pemanggilan, rencana penyidik akan lakukan pemanggilan sebagai tersangka yang akan dijadwalkan minggu depan,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan bahwa Riza Chalid tercatat telah meninggalkan Indonesia pada Kamis (6/2/2025).

    Dia menjelaskan, saudagar minyak asal Tanah Air itu terakhir keluar dari Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Malaysia. Namun, hingga sampai saat ini belum kembali ke Indonesia.

    “Mohamad Riza Chalid keluar meninggalkan wilayah Indonesia pada 6 Februari 2025 menuju Malaysia,” ujar Yuldi saat dihubungi, Kamis (17/7/2025).