Author: Bisnis.com

  • Beda Pandangan KPK Vs Kemenhut Soal Perusahaan Tambang Rambah Hutan

    Beda Pandangan KPK Vs Kemenhut Soal Perusahaan Tambang Rambah Hutan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Kehutanan berbeda pandangan mengenai tambang ilegal di kawasan hutan. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut bahwa hasil kajian dari Kedeputian Pencegahan dan Monitoring serta Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) menunjukkan, ternyata tidak semua pemegang IUP itu memiliki izin untuk beroperasi di kawasan hutan.

     “Nah ini ada IUP yang kemudian dia memiliki PPKH, Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Tapi ada yang tidak punya,” ujarnya pada konferensi pers bersama dengan tujuh kementerian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). 

    Setyo tidak memerinci lebih lanjut berapa tambang yang dimaksud olehnya diduga beroperasi ilegal di hutan. Namun demikian, dia menyebut ada total 9.009 tambang dengan kepemilikan IUP. Hanya lebih dari setengahnya yang diketahui aktif.

    Temuan itu berdasarkan kajian ataupun gerakan yang dilakukan oleh KPK sejak beberapa tahun lalu. “IUP itu ada 9.000-an lah. Kemudian dari 9.000 itu yang aktif 4.252. Berarti sisanya 4.755 itu [ditemukan] enggak aktif,” terangnya.

    Adapun, lanjut Setyo, pemerintah telah mengatur bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). 

    Modus Tambang Ilegal 

    Setyo juga menambahkan bahwa KPK menemukan modus bahwa meski perusahaan-perusahaan tambang yang memiliki IUP itu tanpa mengantongi izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Namun, mereka tetap menyetorkan jaminan reklamasi. 

    Kementerian ESDM mengatur bahwa jaminan reklamasi adalah dana yang disediakan oleh Pemegang IUP atau IUPK sebagai jaminan untuk melakukan kegiatan reklamasi. Setyo menyebut, jaminan reklamasi disetorkan bagi pemegang IUP yang juga mengantongi PPKH apabila beroperasi di kawasan hutan. 

    “Harusnya kewajiban untuk menyetorkan jaminan reklamasi adalah IUP yang sudah memiliki PPKH. Tetapi, kemudian Kedeputian Pencegahan menemukan meskipun dia tidak memiliki PPKH, tapi dia setor juga,” ungkapnya pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

    Setyo menyebut masalah terkait dengan penyetoran jaminan reklamasi oleh pemegang IUP tanpa PPKH tidak sampai di situ saja. KPK menemukan bahwa penyetoran dana itu ke negara diterima dan dikhawatirkan disalahgunakan oleh para perusahaan yang diduga beroperasi ilegal di dalam hutan. 

    “Ini tentu menjadi permasalahan seolah-olah pelaku usaha itu kemudian menganggap legal dia beroperasional di kawasan hutan kemudian dia sudah menyetorkan jaminan reklamasinya. Nah ini menurut kami juga tidak tepat. Harusnya itu sudah ditolak gitu, pada saat sistem membaca karena PPKH-nya tidak ada, harusnya ditolak,” terang mantan Direktur Penyidikan KPK itu.

    Beda Pandangan

    Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni masih enggan memberikan data yang dihimpun kementeriannya ihwal jumlah IUP yang beroperasi tanpa PPKH. 

    Raja Juli mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedeputian Pencegahan untuk melakukan rekonsiliasi data. Menurutnya, data soal luas lahan tambang yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin pun masih berbeda antar kementerian dan lembaga. 

    “Sementara, data yang kami miliki masih selisih sekitar 50.000 hektare dengan KPK, kami juga memiliki data berbeda dengan [BKPM, red],” ujarnya.

    Pria yang juga Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menargetkan, kementeriannya bakal mengundang lagi KPK untuk rekonsiliasi data terkait dengan IUP tanpa PPKH itu. 

    “Apakah kesalahannya karena memang data yang belum komplit atau metodologinya, berdasarkan citra satelit, tingkat kepercayaannya berapa persen sehingga memiliki implikasi pada berapa luasan sebenarnya,” ujarnya.

    Kawasan Tambang 

    Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral alias ESDM mengikuti rekomendasi KPK. Mereka bahkan mensyaratkan jaminan reklamasi bagi perusahaan tambang yang mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mulai tahun 2025. 

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) ESDM Tri Winarno mengatakan, pihaknya telah mengubah aturan pengajuan RKAB dari tiga menjadi satu tahun. Hal itu sejalan dengan rekomendasi perbaikan kebijakan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Perubahan itu, terangnya, sudah akan berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang mengajukan RKAB mulai dari Oktober 2025 mendatang. Hal itu kendati pengajuan RKAB yang sebelumnya sudah disetujui untuk 2025, 2026 hingga 2027 belum menerapkan syarat jaminan reklamasi. 

    “Mulai tahun 2026 pengajuan RKAB pada Oktober 2025 sudah mempunyai syarat yaitu jaminan reklamasi. Jadi apabila perusahaan belum menempatkan jaminan reklamasi maka RKAB-nya tidak mendapatkan persetujuan,” terang Tri pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). 

    Tri kemudian memaparkan sejumlah rekomendasi atau perbaikan lain dari KPK yang sudah dilakukan Kementerian ESDM. Misalnya, meluncurkan sistem informasi data Minerba One Data Indonesia (MODI) dan Minerba One Map Indonesia (MOMI). 

    Kemudian, rekomendasi perbaikan tata kelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan sistem ePNBP. Digitalisasi sistem PNBP itu mulai efektif berlaku 2019, dan Tri mengeklaim sistem itu berdampak positif pada penerimaan negara. 

    “Apabila dibandingkan 5 tahun setelah 2019, itu kira-kira penerimaan negaranya kurang lebih 2-3 kali lipatnya,” ujarnya

  • Selain Bank Indonesia, KPK Telisik Dugaan Korupsi Program Sosial OJK

    Selain Bank Indonesia, KPK Telisik Dugaan Korupsi Program Sosial OJK

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendalami dugaan korupsi terkait dengan penyelewengan dana program sosial di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini sejalan dengan pengusutan kasus serupa yang tengah dilakukan di Bank Indonesia (BI).

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK beberapa kali sempat menyebut adanya dugaan bahwa praktik penyelewengan dana ‘CSR’ itu tidak hanya terjadi di BI.

    Beberapa kali pun penyidik telah memanggil saksi dari OJK, atau pihak-pihak yang berkaitan dengan salah satu anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) itu. 

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kedua lembaga keuangan di Indonesia itu sama-sama memiliki program sosial layaknya CSR. Kendati demikian, istilah CSR lebih tepatnya digunakan untuk korporasi, bukan institusi negara. 

    Sampai dengan saat ini, penyidik telah memeroleh bukti-bukti yang lebih banyak pada dugaan korupsi penyelewengan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Namun, pendalaman terhadap dugaan praktik yang sama di OJK juga tetap dilakukan. 

    “Tidak hanya dari BI saja, dari OJK juga ada. Jadi yang punya program sosial itu yang diselesaikan di BI. Kemudian juga ada yang dari OJK,” terang Asep pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (25/7/2025). 

    Asep pun menyebut program-program sosial serupa juga ada yang dikeluarkan oleh institusi-institusi lain. Namun, dia tidak memerinci apabila KPK juga mendalami praktik rasuah di beberapa institusi itu. 

    Menurut pria yang juga Direktur Penyidikan KPK itu, praktik korupsi yang diduga terjadi pada penggunaan dana program sosial BI atau OJK berupa di antaranya penerimaan gratifikasi. 

    “Makanya pasal yang diterapkan oleh kami di antaranya adalah pasal, ada gratifikasinya ya. Gratifikasi Pasal 12B [UU Tipikor],” tuturnya.

    Adapun mengenai penyidikan perkara di BI, Asep mengaku pihaknya bakal segera menetapkan tersangka paling lambat sebelum akhir Agustus 2025. 

    “Kemarin kami sudah expose dan kemarin, minggu ini, mungkin dalam waktu dekat lah, tidak lewat bulan Agustus mudah-mudahan sudah kami umumkan termasuk nama-namanya,” ujarnnya. 

    Keterlibatan Anggota DPR

    Pada keterangan sebelumnnya, KPK menyebut penyidikan yang berlangsung masih difokuskan untuk mengusut keterlibatan dua anggota DPR RI, yang sebelumnya menjabat anggota Komisi XI. Mereka adalah Satori (Nasdem) dan Heri Gunawan (Gerindra). 

    Satori dan Heri, maupun staf keduanya di DPR juga telah diperiksa beberapa kali sebagai saksi. Rumah kedua anggota legislatif itu juga telah digeledah penyidik beberapa waktu lalu. 

    Meski demikian, kasus yang naik ke tahap penyidikan sejak Desember 2024 itu belum memiliki tersangka. Lembaga antirasuah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum guna melakukan pemeriksaan, penggeledahan maupun upaya lain. 

    KPK menduga Satori dan Heri melalui yayasannya telah menerima dana PSBI. Namun, KPK menduga lembaganya yayasan-yayasan tersebut tidak menggunakan dana CSR itu sesuai dengan fungsinya. 

    Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun rumah rakyat 50 unit, kenyataan di lapangan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut. 

    “Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” kata Asep, pada kesempatan terpisah. 

  • Polisi Kerahkan 1.658 Personel untuk Kawal Sidang Hasto Kristiyanto

    Polisi Kerahkan 1.658 Personel untuk Kawal Sidang Hasto Kristiyanto

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi menerjunkan 1.658 personel untuk mengawal sidang putusan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di PN Jakarta pusat.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo mengatakan sidang putusan ini bakal dimulai 14.00 WIB di ruang sidang lantai 1 Prof Dr M Hatta Ali PN Jakarta Pusat. 

    “Sebanyak 1.658 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran dikerahkan,” ujar Susatyo dalam keterangan tertulis, Jumat (25/7/2025).

    Dia menambahkan, sejumlah massa dari PDIP telah berdatangan sekitar pukul 07.00 WIB. Mereka pada intinya menuntut pembebasan Hasto Kristiyanto dari kasus ini.

    Di sisi lain, terdapat juga kelompok dari Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi justru mendukung PN Jakarta Pusat agar menjatuhkan putusan seadil-adilnya. 

    Dalam hal ini, Susatyo meminta agar kedua massa bisa menjaga kondusifitas agar pelaksanaan sidang putusan Hasto bisa berjalan lancar.

    Selain itu, dia juga mengingatkan massa tetap tertib, tidak memprovokasi, tidak melawan petugas, tidak membakar ban bekas, serta tidak merusak fasilitas umum.

    “Petugas di lapangan tidak dibekali senjata api. Kami mengimbau peserta aksi tetap santun dan tertib. Polisi siap melayani dengan humanis dan profesional, namun tetap tegas dalam menjalankan tugas,” imbuhnya.

    Di samping itu, Susatyo juga mengimbau agar masyarakat bisa menghindari kawasan di PN Jakarta Pusat agar bisa mengurai kepadatan di lapangan.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari kawasan sekitar PN Jakarta Pusat selama sidang berlangsung guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas dan kemacetan,” pungkasnya.

  • KPK Periksa Mantan Kapolres Tapsel di Kasus Proyek Jalan Sumut

    KPK Periksa Mantan Kapolres Tapsel di Kasus Proyek Jalan Sumut

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas polisi yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) dan Satker Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

    Dia adalah mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yasir Ahmadi. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, Yasir sudah digeser ke jabatan lain di lingkungan Polda Sumut dan digantikan oleh AKBP Yon Edi Winara. 

    “Itu mantan Kapolres Tapanuli Selatan,” ungkap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

    Asep menyebut AKBP Yasir sudah diperiksa oleh KPK, namun tidak diperinci lebih lanjut kapan.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut anggota kepolisian itu diperiksa terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Sumut, proses pengadaannya, serta ke mana saja aliran uang dari proyek dimaksud.

    “Itu semuanya ditelusuri oleh penyidik sehingga dalam perkembangannya juga tidak hanya terkait dengan proyek-proyek di balai besar PJN 1 wilayah Sumut, dan juga di PUPR provinsi Sumatera Utara ya,” ungkapnya. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, serta PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto. 

    Kemudian, dua orang tersangka swasta meliputi Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup M. Akhirun Efendi Siregar, serta Direktur PT Rona Na Mora Rayhan Dulasmi Pilang. 

    Terdapat empat proyek di lingkup Dinas PUPR Sumut yang diduga terkait dengan suap dimaksud, sedangkan dua proyek di lingkungan Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai proyek yang tengah diusut KPK yaitu Rp231,8 miliar. 

    Para tersangka penyelenggara negara diduga melakukan penunjukan langsung kepada para tersangka swasta untuk menggarap sejumlah proyek pembangunan jalan itu. 

    Para tersangka swasta lalu diduga memberikan uang melalui transfer atas pengaturan proses e-katalog. 

    Penyidikan kasus tersebut berangkat dari kegiatan operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu usai memperoleh informasi terkait dengan pertemuan dan penyerahan sejumlah uang. 

    Kemudian, terdapat informasi penarikan uang sebesar Rp2 miliar tersangka swasta untuk dibagi-bagikan ke pihak terkait. Untuk itu, KPK memutuskan untuk segera melakukan tangkap tangan kepada para pihak terkait untuk mencegah para tersangka swasta memeroleh proyek pembangunan jalan senilai total Rp231,8 miliar itu. 

    Hal tersebut kendati barang bukti yang berhasil diamankan masih sedikit yakni Rp231 juta, yang diduga sebagian atau sisa dari commitment fee proyek-proyek tersebut. 

    “Sehingga kita berharap nilai kontrak Rp231,8 miliar untuk membangun jalan di beberapa ruas jalan di Sumatra bisa dimenangkan perusahaan yang kredibel. Sehingga hasilnya nanti jalan yang dihasilkan bisa lebih baik, kualitasnya lebih baik, ini akan jadi hal positif untuk masyarakat,” papar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers beberapa waktu lalu.

  • Nasib IKN Kini: Pemindahan Ibu Kota Belum Jelas, Diusulkan Jadi Kantor Gibran

    Nasib IKN Kini: Pemindahan Ibu Kota Belum Jelas, Diusulkan Jadi Kantor Gibran

    Bisnis.com, JAKARTA — Nasib pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Nusantara tidak kunjung jelas meski pemerintah dan DPR telah mengesahkan undang-undang yang menjadi basis regulasi berdirinya ibu kota baru. 

    Peristiwa terbaru, Komisi II DPR RI menggelar rapat dengan pimpinan DPR RI dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang membahas dua isu yaitu, soal perubahan status Bandar Udara Internasional Nusantara dan pembangunan perumahan untuk pejabat negara.

    Diketahui, rapat tersebut berlangsung di wilayah Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025) pagi. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf menyebut dua isu ini telah disepakati bersama.

    “Dua isu saja tadi. Yang pertama adalah mengubah bandara VVIP menjadi bandara umum. Artinya, kalau VVIP kan dipakainya belum tentu sebulan sekali. Kalau bandara umum, itu bisa dipakai oleh siapa saja,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).

    Saat ini, lanjutnya, jika ingin ke IKN bandara umumnya masih terletak di Balikpapan, Kalimantan Timur. Kemudian, perjalanan dari Balikpapan menuju IKN pun terbilang masih jauh.

    “Dengan dibuka itu [menjadi bandara umum], maka jarak runway itu kan 3 kilometer. Itu sudah sanggup untuk Boeing 777 yang bisa menampung berapa ratus penumpang. Jadi, saya pikir tadi kami sepakat itu untuk kita setujui sebagai bandara umum,” jelas Dede.

    Eks Wakil Gubernur Jawa Barat ini meneruskan, isu kedua yang dibahas adalah soal pembangunan perumahan untuk para pejabat-pejabat negara, pimpinan DPR, hingga pegawai PNS/TNI/Polri. Dede berujar, saat ini rumah yang ada di sana mencapai 44.000 hunian.

    “Tadi permintaan daripada Kepala IKN adalah me-reduce, mengurangi jumlah besaran perumahan tersebut, jadi berkurang kira-kira 20 persen lah. Misalnya tapaknya adalah 500 meter, nanti menjadi katakanlah 400 meter. Demikian juga yang di bawahnya,” ucapnya.

    Dede menjelaskan, hal ini dilakukan karena saat ini rumah-rumah di seluruh dunia sudah menerapkan konsep rumah compact. Artinya konsep hunian ini memanfaatkan ruang terbatas secara efisien yang seringkali desainnya minimalis, tetapi fungsionalitasnya tinggi.

    Meski menyetujui dua hal itu, Dede mengaku belum ada usulan penghentian sementara pembangunan IKN dari Komisi II DPR. Justru, pihaknya turut berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan itu. 

    “Belum ada sama sekali [usulan penghentian sementara]. Kita komitmen untuk melanjutkan pembangunan itu, tentu dengan komitmen anggaran yang sudah disepakati bersama,” jelasnya.

    Prabowo Didesak Keluarkan Perpres

    Partai Nasdem sebelumnya mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) ihwal aktivasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara menjadi ibu kota negara Indonesia.

    Hal ini disampaikan oleh politisi Nasdem, Rifqinizamy Karsayuda kala menanggapi pertanyaan tentang perayaan HUT RI ke-80 akan digelar di Jakarta, bukan di IKN.

    “Partai saya, Partai Nasdem, meminta ada keputusan yang cepat oleh Presiden agar IKN segera kita putuskan sebagai Ibu Kota Negara melalui Keppres,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/7/2025).

    Sementara itu, sebagai Ketua Komisi II DPR, Rifqi menilai sangat wajar bila perayaan HUT RI ke-80 lokasi puncaknya masih di Jakarta. 

    Dari sisi normatif, menurutnya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 Tentang Ibu Kota Nusantara menyebut bahwa aktivasi penetapan IKN sebagai Ibu Kota Negara itu harus diatur dalam sebuah keputusan Presiden (Keppres).

    “Sampai sekarang keputusan Presiden itu kan masih kita nantikan terkait hal tersebut. Sehingga secara yuridis, normatif, Jakarta ini berfungsi masih sebagai Ibu Kota Negara. Maka sangat wajar kalau kemudian perayaan HUT Republik Indonesia ke-80 masih berpuncak di Jakarta,” jelasnya.

    Selain itu, lanjutnya, saat ini ada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Bila perayaan HUT RI dilakukan di IKN, dia berpandangan anggaran yang akan digulirkan disana tidaklah sedikit.

    “Terutama untuk transportasi, untuk akomodasi, karena orang yang akan merayakan di IKN masih bermukim di Jakarta, masih beraktivitas di Jakarta,” ucapnya.

    Dalam catatan Bisnis, pada Oktober tahun lalu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengaku sedang mempelajari Keputusan Presiden (Keppres) mengenai perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta menuju Nusantara.

    “Ya nanti kami lihat  dan kami pelajari dulu semuanya, begitu semua sudah ready dan semua siap, maka beliau [Prabowo] yang akan tanda tangan,” ujarnya kepada wartawan.

    Diusulkan Jadi Kantor Gibran

    Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka disarankan berkantor di luar Pulau Jawa agar tidak mengganggu pekerjaan Presiden Prabowo Subianto.

    Direktur Eksekutif Voxpol Center Research & Consulting Pangi Syarwi Chaniago menyarankan Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur agar memiliki pekerjaan yang jelas.

    Dari sisi positifnya, menurut Pangi, proses pembangunan IKN bisa cepat rampung jika Gibran Rakabuming Raka berkantor di IKN. Sementara itu, jika Gibran Rakabuming Raka berkantor di Papua, maka masalah HAM bisa ditegakkan.

    “Itu sudah bagus dia berkantor di Papua dan IKN. Jadi tidak mangkrak,” tuturnya di Jakarta, Rabu (23/7).

    Pangi berpandangan jika Wapres Gibran Rakabuming Raka bertugas di Jakarta, maka pria yang akrab disapa Ipang itu menilai bahwa Gibran Rakabuming Raka bakal mengganggu dan menjadi beban Presiden Prabowo Subianto.

    “Kalau Gibran di Jakarta dikhawatirkan malah menjadi beban Prabowo,” katanya.

    Menurut Ipang, Gibran Rakabuming Raka harus mencari kavling pekerjaan sendiri, sehingga bisa bebas melakukan pencitraan kepada masyarakat.

    “Baiknya memang Gibran cari kapling wilayah tersendiri, biar tidak ngerecokin Pak Prabowo,” ujarnya.

  • Gibran Heran Pernyataannya soal Kemenyan dan AI Jadi Polemik

    Gibran Heran Pernyataannya soal Kemenyan dan AI Jadi Polemik

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka mengaku heran pernyataannya soal AI dan kemenyan selalu diributkan publik.

    Hal ini disampaikan Wapres dalam paparannya, saat menghadiri Acara Puncak Green Impact Festival 2025 di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Kamis (24/07/2025).

    Dalam acara itu, Gibran sempat menyinggung soal hilirisasi kemenyan yang menjadi parfum. Dia juga menekankan bahwa hilirisasi bukan hanya terjadi di sektor pertambangan.

    “Ada yang pakai parfum nggak? Itu bahannya dari kemenyan. Bukan cuma dukun yang pakai kemenyan. Yang namanya hilirisasi itu bukan hanya tambang. Ada yang lain-lain juga,” ujar Gibran.

    Setelahnya, putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ini mulai bertanya-tanya terkait dengan pernyataannya soal kemenyan dan AI yang selalu menjadi persoalan di publik.

    “Saya membahas kemenyan ribut. Bahas AI ribut juga. Apa salahnya AI? Aduh,” imbuhnya.

    Di samping itu, Gibran menyampaikan apresiasinya kepada generasi muda yang lebih peduli dengan lingkungan. Menurutnya, langkah-langkah kecil seperti itu bisa menjadi aksi kolektif jika dilakukan bersama-sama. 

    Dia mencontohkan langkah kecil itu bisa dimulai dengan penggunaan tumbler, membawa tas belanja sendiri hingga menggunakan transportasi umum.

    “Karena kan aksi kolektif itu kalau dilakukan bersama-sama akan menjadi besar. Saya senang ya, soalnya anak-anak muda sekarang itu lebih care tentang environment,” pungkas Gibran.

  • Bantahan Gibran IKN Rusak Hutan, Polisi Sebut Banyak Tambang Ilegal

    Bantahan Gibran IKN Rusak Hutan, Polisi Sebut Banyak Tambang Ilegal

    Bisnis.com, Jakarta —Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membantah pemerintah pusat telah melakukan pengrusakan hutan di Ibu Kota Negara (IKN).

    Gibran mengungkapkan bahwa lahan IKN saat ini berada di kawasan hutan produksi eukaliptus yang biasanya dipanen secara berkala. Gibran memastikan pemerintah pusat bakal mengembalikan lagi hutan di IKN dengan pohon endemik asli Kalimantan

    “Sekarang kita bangun IKN di sana, terus akan kita kembalikan lagi sebagai hutan heterogen dengan pohon-pohon endemik asli Kalimantan. Ada pohon Ulin, Meranti, lalu ada pohon Tengkawang. Jadi, ini apa yang sudah dilakukan saya kira sudah on track,” tuturnya di sela-sela Acara Puncak Green Impact Festival 2025 yang digelar di Djakarta Theater, Jl. M.H. Thamrin Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).

    Selain itu, Gibran memaparkan berbagai capaian pemerintah pusat dalam upaya mengatasi krisis iklim, mulai dari menekan angka kebakaran hutan, pelestarian hutan mangrove, serta pengembangan energi terbarukan seperti pembangkit listrik tenaga surya dan sampah, hingga penggunaan kendaraan berbahan bakar listrik. 

    “Kita enggak kalah sama negara-negara lain. Hari Selasa kemarin, Pak Presiden, saya dan beberapa menteri juga baru saja rapat terbatas tentang KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) yang ada di beberapa tempat,” katanya.

    Menurut Gibran, beberapa pabrik KEK yang ada di wilayah Kendal, Galang Batang, Gresik dan Batang saat ini telah berhasil memproduksi solar panel, solar cell yang sudah diekspor ke beberapa negara di antaranya China, US dan beberapa negara di Eropa.

    “Jadi, ini luar biasa sekali dan pabrik-pabrik seperti ini akan kita genjot terus. Next, minyak jelantah. Minyak jelantah sekarang juga sudah bisa diproses menjadi campuran bioavtur. Ini sudah ada kilangnya di Cilacap,” ujarnya.

    Dikepung Tambang Ilegal 

    Sebelumnya, polisi membongkar praktik tambang batu bara ilegal di sekitar kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang diperkirakan mencapai 160 hektare dan merugikan negara hingga mencapai Rp5,7 triliun.

    Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Dir Dittipidter Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Nunung Syaifuddin mengungkap bahwa lokasi persis tambang batu bara ilegal itu Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara. 

    Menariknya, aktivitas itu telah berlangsung sejak tahun 2016 dan baru ditindak oleh kepolisian pada tahun 2025. “Hingga kini bukaan tambang tercatat telah mencapai seluas 160 hektare,” katanya dilansir dari Antara, Jumat (18/7/2025).

    Nunung menuturkan bahwa berdasarkan penelusuran penyidik Polri, hasil penambangan batu bara ilegal tersebut dikumpulkan dalam stockroom untuk dikemas menggunakan karung.

    Kemudian didistribusikan lewat jalur laut menggunakan kontainer melalui Pelabuhan Kalimantan Timur Kariangau Terminal, Palembang, tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

    Terungkap kontainer berisi batu bara dari hasil tambang ilegal yang didistribusikan telah diberikan dokumen resmi oleh dua perusahaan pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, yaitu MMJ dan BMJ yang berkantor pusat di Kutai Kertanegara.

    Sementara polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial YH dan CH selaku penjual, serta MH sebagai pembeli untuk dijual kembali.

    “IKN merupakan marwah dari pemerintah, jadi kita harus clear dan clean-kan. Tidak ada lagi kegiatan-kegiatan ilegal, khususnya penambangan di kawasan IKN,” ujar Brigjen Nunung, menegaskan.

    Kerugian negara dari kegiatan pertambangan ilegal yang merusak lingkungan di kawasan konservasi IKN ditaksir mencapai Rp5,7 triliun. Nunung menyatakan proses penyidikan masih berlangsung dan dipastikan segera menetapkan banyak tersangka lainnya.

    “Kami memburu otak pelaku hingga para penadahnya. Karena kegiatan pertambangan ilegal ini telah berlangsung lama, kami dapat menjeratnya dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU, selain dengan pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara,” ucapnya.

  • Bobby Lantik Direksi dan Komisaris Dua BUMD, Minta Rencana Dorong PAD

    Bobby Lantik Direksi dan Komisaris Dua BUMD, Minta Rencana Dorong PAD

    Bisnis.com, MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengangkat dan menetapkan direksi dan dewan komisaris dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) dan PT Dirga Surya.

    Pelantikan tersebut berlangsung di Anjungan Lantai 9, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (24/7/2025).

    Para pejabat yang dilantik adalah Direktur Utama PT PPSU Ferry Indra, Direktur Keuangan dan Umum PT PPSU Zia Muhammad, Dewan Komisaris PT PPSU Muhammad Syarif Lubis, Direktur Utama PT Dirga Surya Ari Wibowo, dan Anggota Komisaris PT Dirga Surya Lokot Ridwan Batubara.

    Dalam arahannya, Bobby Nasution meminta kepada para pejabat yang baru dilantik untuk segera membuat rencana strategis bisnis, yang tujuannya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Dengan latar belakang para direksi yang luar biasa, Bobby pun yakin, mereka bisa menjadikan BUMD sebagai salah satu roda penggerak perekonomian dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Sumut.

    “Kenapa pertumbuhan ekonomi perlu ditingkatkan? Presiden sudah menetapkan pertumbuhan ekonomi 8%. Untuk mencapai 8%, Sumut yang merupakan provinsi terbesar keempat di Indonesia, minimal pertumbuhan ekonominya 6,5% sampai 7%, agar bisa mencapai pertumbuhan 8% pertumbuhan ekonomi nasional tadi,” ucapnya.

    Bobby mengatakan, banyak faktor pembentuk angka pertumbuhan ekonomi tersebut, salah satunya investasi yang harus tercapai agar target pertumbuhan ekonomi 6,5% sampai 7% tadi bisa terealisasi.

    “Tantangan di sektor ekonomi untuk BUMD mempunyai dua peran, yakni tanggungjawab ke masyarakat dan meningkatkan PAD yang ada di Sumut,” ujar Bobby.

    Kepada Ari Wibowo, yang baru ditetapkan menjadi Dirut PT Dirga Surya, Bobby meminta agar segera menetapkan bisnis plan yang jelas.

    “Mau ke arah mana. Pertanian sudah mulai merambah, apakah sektor pariwisata? Masih banyak sektor pariwisata yang harusnya bisa disentuh. Kalau perlu buat satu kawasan pariwisata, pelajari bagaimana membuat satu kawasan,” ujarnya.

    Bobby mengatakan, PT PPSU mempunyai potensi yang sangat luar biasa. Dengan luas lahan yang cukup besar, Bobby meminta agar PT PPSU memaksimalkan lahan tersebut.

    “Saya yakin para direksi yang ditetapkan bisa menjalankan tugas sebaik-baiknya. Harus bisa meningkatkan pendapatannya,” pungkas Bobby.

    Turut hadir pada acara tersebut Wakil Gubernur Sumut Surya, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Togap Simangunsong, pimpinan BUMD, kepala perangkat daerah, dan undangan lainnya.

  • Kasus Beras Oplosan, Konsumen Dirugikan, Siapa Bakal Jadi Tersangka?

    Kasus Beras Oplosan, Konsumen Dirugikan, Siapa Bakal Jadi Tersangka?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kasus dugaan beras oplosan memasuki babak baru. Polisi telah menaikkan status perkara ke penyidikan. Selain itu, mereka juga langsung merilis daftar merek yang ditengarai memuat produk beras oplosan yang disulap jadi beras kelas premium.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus atau Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan pengusutan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan uji laboratorium terhadap sampel beras premium dan medium dari pasar tradisional maupun modern.

    “Terhadap 5 merek sampel beras premium, yaitu Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen dan Jelita,” ujar Helfi di Bareskrim, Kamis (24/7/2025).

    Helfi menambahkan, lima merek itu diproduksi oleh tiga produsen mulai dari Sania oleh PT PIM. Kemudian, PT FS dengan merek beras Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah dan Setra Ramos Pulen dan Toko SY produsen beras Jelita.

    Di samping itu, dia juga menjelaskan bahwa kasus ini berangkat dari temuan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran saat melakukan sidak di lapangan. Kala itu, Mentan telah melaporkan 212 merek dari 10 provinsi.

    “Dari temuan tersebut, Satgas Pangan Polri telah menjalankan dengan laporan penyidikan yang meliputi pengecekan ke lapangan, baik kepada pasar tradisional maupun pasar modern untuk pengambilan sampel,” tutur Helfi.

    Setelah melakukan pengecekan sampel di laboratorium, tim Satgas Pangan Polri mendapati sembilan merek yang diduga bermasalah. Namun, hingga saat ini baru ada lima merek yang diduga tidak sesuai mutu pada label kemasan.

    “Dari hasil penyidikan sementara kita dapat 3 produsen atas 5 merek tersebut, yaitu merek beras premium [yang tidak sesuai standar mutu],” tukasnya.

    Kasus Naik ke Penyidikan 

    Adapun Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara beras oplosan dari penyelidikan ke penyidikan.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan peningkatan perkara ke tahap penyidikan itu berdasarkan hasil uji lab terhadap beras yang dilaporkan Kementerian Pertanian (Kementan) hingga pengambilan keterangan terhadap saksi-saksi.

    “Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara kita, status penyelidikan kita tinggalkan menjadi penyidikan,” ujar Helfi di Bareskrim, Kamis (24/7/2024).

    Helfi menambahkan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah produsen beras seperti PT PIM dengan merek Sania, PT FS dengan merek Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah dan Sentra Ramos Pulen; dan Toko SY dengan merek Jelita.

    Di samping itu, penggeledahan juga dilakukan di gudang produsen beras PT PIM di Serang, Banten serta kantor dan gudang di PT FS yang berlokasi di Jakarta Timur.

    “Dari hasil penyidikan sementara kita dapat 3 produsen atas 5 merek tersebut, yaitu merek beras premium,” pungkasnya.

    Adapun, meski belum ada tersangka, Helfi mengemukakan bahwa dalam perkara ini diduga telah melanggar Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan F UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Kejagung Langsung Tancap Gas 

    Di sisi lain, Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejaksaan Agung langsung tancap gas menyelidiki perkara beras oplosan.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengemukakan sebagai langkah awal dalam menangani perkara itu ada enam produsen beras yang dipanggil dan dimintai klarifikasi terkait kasus beras oplosan tersebut.

    Keenam produsen beras itu menurut Anang adalah PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indoutama, dan PT Sentosa Utama Lestari (Javagroup).

    “Jadi saat ini Tim Satgassus memanggil 6 perusahaan dulu. Nanti perkembangan ada lebih dekat, nanti lihat seiring proses pengembangan penyelidikan. Tapi fokusnya sekarang pemanggilan terhadap 6,” tutur Anang di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (24/7/2025).

    Anang mengungkapkan Satgassus P3TPK telah mengirim surat pemanggilan ke enam produsen beras itu pada hari Kamis 23 Juli 2025 kemarin. Namun sayangnya, Anang membeberkan keenam produsen beras itu belum ada yang memberikan konfirmasi kehadiran.

    “Belum ada konfirmasi kehadiran sampai saat ini,” katanya.

    Dia mengemukakan penyelidikan terhadap kasus beras oplosan itu sendiri didasari dari tim Satgassus P3TPK yang sudah bergerak lebih dulu di lapangan menelusuri dugaan korupsi dari produksi beras tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI). 

    Selain itu, Anang juga memastikan bahwa penyelidikan ini tidak akan tumpang tindih dengan penyidikan di Satgas Pangan Polri.

    “Jadi tujuan dari proses hukum yang kita lakukan ini dengan harapan ke depannya dapat mengembalikan proses atau ekosistem distribusi dan penjualan beras dilaksanakan dengan sesuai ketentuan. Jadi untuk itu kita sudah minta lanjutkan,” ujarnya.

    Pramono Tak Akan Lindungi

    Sementara itu, Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada pihak mana pun yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus beras oplosan.

    Penegasan ini disampaikan Pramono, merespons proses penyidikan dugaan beras oplosan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang menyeret produk beras PT Food Station Tjipinang Jaya, badan usaha milik daerah (BUMD) Jakarta.

    “Dan memang kalau ada kesalahan, kesengajaan siapapun yang melakukan itu (beras oplosan), kami tidak akan memberikan perlindungan kepada orang-orang yang melakukan itu,” jelas Pramono ketika ditemui di Jakarta Utara, Kamis (24/7/2025). 

    Pramono menekankan bahwa Pemprov Jakarta mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan. Menurutnya, sikap terbuka dan transparan menjadi penting dalam menangani persoalan tersebut.

    “Karena keterbukaan sekarang ini menjadi penting dan bagi Jakarta, apapun yang diputuskan oleh Bareskrim, kami akan mengikutinya,” jelasnya. 

  • Ikuti Rekomendasi KPK, ESDM Syaratkan Jaminan Reklamasi untuk Ajukan RKAB

    Ikuti Rekomendasi KPK, ESDM Syaratkan Jaminan Reklamasi untuk Ajukan RKAB

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral alias ESDM mensyaratkan jaminan reklamasi bagi perusahaan tambang yang mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mulai tahun 2025. 

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) ESDM Tri Winarno mengatakan, pihaknya telah mengubah aturan pengajuan RKAB dari tiga menjadi satu tahun. Hal itu sejalan dengan rekomendasi perbaikan kebijakan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Perubahan itu, terangnya, sudah akan berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang mengajukan RKAB mulai dari Oktober 2025 mendatang. Hal itu kendati pengajuan RKAB yang sebelumnya sudah disetujui untuk 2025, 2026 hingga 2027 belum menerapkan syarat jaminan reklamasi. 

    “Mulai tahun 2026 pengajuan RKAB pada Oktober 2025 sudah mempunyai syarat yaitu jaminan reklamasi. Jadi apabila perusahaan belum menempatkan jaminan reklamasi maka RKAB-nya tidak mendapatkan persetujuan,” terang Tri pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). 

    Tri kemudian memaparkan sejumlah rekomendasi atau perbaikan lain dari KPK yang sudah dilakukan Kementerian ESDM. Misalnya, meluncurkan sistem informasi data Minerba One Data Indonesia (MODI) dan Minerba One Map Indonesia (MOMI). 

    Kemudian, rekomendasi perbaikan tata kelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan sistem ePNBP. Digitalisasi sistem PNBP itu mulai efektif berlaku 2019, dan Tri mengeklaim sistem itu berdampak positif pada penerimaan negara. 

    “Apabila dibandingkan 5 tahun setelah 2019, itu kira-kira penerimaan negaranya kurang lebih 2-3 kali lipatnya,” ujarnya.

    Adapun Tri mencatat bahwa kementeriannya juga melakukan penertiban perizinan tambang sejak 2009. Hasilnya, akselerasi penertiban perizinan telah memangkas dari awalnya terdapat sekitar 12.500 izin tambang menjadi 4.250 saja. 

    Untuk diketahui, KPK resmi menyerahkan temuan hasil kajian pencegahan korupsi di sektor pertambangan ke tujuh kementerian yaitu Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan serta Kementerian Perhubungan.